Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pengusutan Pelaporan Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya Pakai KUHP Baru

    Pengusutan Pelaporan Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya Pakai KUHP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menerapkan pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk proses pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan atau penistaan agama.

    “Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

    Reonald menjelaskan Pandji dilaporkan atas materi yang dibawakannya saat acara komedi tunggal alias stand up comedy bertajuk Mens Rea. Acara itu pun disiarkan dalam platform streaming Netflix pada akhir tahun lalu.

    Dalam materi itu, Pandji sempat menyinggung soal tambang yang dikelola ormas NU dan Muhammadiyah terkait politik balas budi. Pelapor pun melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 UU No.1/2023 tentang KUHP.

    “Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” pungkas Reonald.

    Berikut ini bunyi Pasal 300 dan 301 KUHP:

    Bunyi Pasal 300 KUHP:

    “Setiap orang di muka umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; c. atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.

    Pasal 301 berbunyi:

    Ayat (1) “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Ayat (2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.

  • KPK Ungkap OTT di Jakut Terkait Suap Pengurangan Pajak

    KPK Ungkap OTT di Jakut Terkait Suap Pengurangan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak Jakarta Utara berkaitan dengan dugaan suap.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan suap itu berkaitan dengan pengurangan nilai pajak terhadap wajib pajak.

    “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

    Di samping itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam operasi senyap itu pihaknya telah menangkap delapan orang.

    Meskipun tidak menjelaskan detailnya, delapan orang itu berasal dari pegawai pajak hingga pihak wajib pajak.

    “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi 

    Dia menambahkan saat ini delapan orang itu tengah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK agar peristiwa ini terungkap secara terang benderang.

    “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

  • KPK OTT Kantor Pajak Jakut, Tangkap 8 Orang & Amankan Sejumlah Uang

    KPK OTT Kantor Pajak Jakut, Tangkap 8 Orang & Amankan Sejumlah Uang

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Pajak Jakarta Utara.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga turut mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.

    “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2026).

    Namun, Budi belum menjelaskan identitas dari delapan orang yang telah ditangkap itu. Dia hanya mengatakan saat ini delapan orang itu tengah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

    “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” pungkasnya.

    Di samping itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan dalam OTT ini pihaknya telah menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak.

    “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP [wajib pajak],” ujar Fitroh.

    Adapun, dalam operasi senyap yang dilakukan oleh komisi anti-rasuah kali ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.

    “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” pungkas Fitroh.

    Sekadar informasi, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

  • Awal 2026, KPK Gelar OTT Kantor Pajak di Jakarta Utara

    Awal 2026, KPK Gelar OTT Kantor Pajak di Jakarta Utara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan operasi senyap ini menjaring pegawai pajak pada Kantor Pajak Jakarta Utara.

    “Benar, pegawai pajak kantor Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

    Hanya saja, Fitroh belum merinci lebih detail terkait dengan OTT ini, termasuk soal duduk perkara dan jumlah orang yang ditangkap.

    Namun demikian, operasi senyap komisi anti-rasuah ini diduga berkaitan dengan persoalan masalah pengurangan pajak.

    Adapun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

  • Siap-siap, Polda Metro Jaya Bakal Jadwalkan Pemeriksaan untuk Pandji

    Siap-siap, Polda Metro Jaya Bakal Jadwalkan Pemeriksaan untuk Pandji

    Bisnis com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono atas materi yang dibawakan saat stand up comedy pada acara Mens Rea.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memeriksa Pandji dalam kapasitasnya sebagai terlapor.

    “Baik pelapor, saksi, maupun nanti pasti akan melakukan klarifikasi juga kepada Saudara PP yang sebagai terlapor,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

    Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyusun jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pasalnya, penyelidik masih membuat rencana penyelidikan.

    Setelahnya, kata Reonald, penyelidik baru akan melayangkan surat undangan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi hingga terlapor.

    “Belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Baru akan melayangkan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

    Adapun, Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP. Pasal ini pada intinya berkaitan dengan tindak pidana penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama.

  • PBNU juga Bantah Laporkan Pandji ke Polisi, Sebut Humor Adalah Koentji

    PBNU juga Bantah Laporkan Pandji ke Polisi, Sebut Humor Adalah Koentji

    Bisnis.com, JAKARTA —Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam laporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.

    Ulil menegaskan bahwa laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama itu tidak merepresentasikan PBNU hingga lembaga, badan otonom hingga perkumpulan NU.

    “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil dari nu.or.id dikutip Sabtu (9/1/2026). 

    Kemudian, dia tidak menafikan sejak dulu terdapat kelompok atau individu yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan NU. 

    Pasalnya, hal itu tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka. Alhasil, siapa saja bisa membuat lembaga atas nama NU.

     “Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” imbuhnya.

    Dalam kasus Pandji, Gus Ulil justru menyayangkan apabila seorang komedian publik justru harus diproses hukum. 

    “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” pungkasnya.

    Muhammadiyah Bantah 

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membantah telah ikut terlibat dalam melaporkan komika Pandji Pragiwaksono karena video Mens Rea ke Polda Metro Jaya.

    Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan pelapor yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) tidak mewakilkan Persyarikatan Muhammadiyah.

    “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026)

    Kronologi Laporan

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

  • Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, KPK Sebut Akan Dilakukan Penahanan

    Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, KPK Sebut Akan Dilakukan Penahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan langsung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Gus Alex meski sudah jadi tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. Namun, dia tidak mengungkap kapan pastinya Yaqut dilakukan penahanan.

    “Tentunya [dipenjarakan], tapi bukan hari ini ya, tentunya nanti kita, nanti kami akan lakukan,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

    Kemudian, Budi menekankan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

    Namun, sejauh ini komisi anti-rasuah ini masih belum menjelaskan secara detail peran dari Yaqut maupun Gus Alex dalam perkara yang menjerat keduanya.

    “Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproses,” imbuhnya.

    Budi juga masih belum bisa mengungkap total kerugian negara dalam kasus kuota haji ini secara pasti. Sebab, hingga saat ini kerugian negara masih dilakukan perhitungan oleh stakeholder terkait.

    “Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK. Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan,” pungkasnya.

  • Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

    Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota. 

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Untuk diketahui, mantan Menteri Agama itu melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus akhir menjabat yang disampaikan pada 20 Januari 2025. 

    Berdasarkan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap dan diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

    Dalam laporan tersebut, Yaqut mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai Rp4,5 miliar, yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri.

    Selain properti, Yaqut juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar, terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024. Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp2,59 miliar, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. 

    Total harta kekayaan sebelum dikurangi kewajiban tercatat sebesar Rp14,54 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp13,74 miliar.

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Hanya saja, Budi belum menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka ini, termasuk soal peran Yaqut dalam perkara kuota haji ini.

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Kasus Diplomat Arya Daru Selesai, Polda Metro Jaya Akhiri Penyelidikan

    Kasus Diplomat Arya Daru Selesai, Polda Metro Jaya Akhiri Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), akhirnya memasuki babak akhir setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam spekulasi.

    Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Keputusan ini diambil setelah aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.

    Sejak awal, kematian Arya Daru menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari perubahan rencana perjalanan secara mendadak, ekspresi ketakutan yang ditunjukkan sebelum kejadian, hingga kondisi jenazah yang ditemukan dengan wajah terbungkus lakban. Hal-hal tersebut sempat memicu dugaan adanya unsur kekerasan atau keterlibatan pihak lain.

    Salah satu momen yang menjadi perhatian adalah saat Arya berada di dalam taksi. Menurut keterangan saksi, sopir taksi melihat Arya dalam kondisi gelisah dan tampak ketakutan.

    Arya terlihat memegang ponselnya, menoleh ke kanan dan kiri, bahkan sesekali melihat ke belakang. Padahal, awalnya Arya memesan taksi dengan tujuan bandara. Namun di tengah perjalanan, ia mengubah arah menuju Gedung Kementerian Luar Negeri RI.

    Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, sebelumnya mengungkapkan bahwa keterangan saksi tersebut menjadi salah satu alasan pihak keluarga mendesak kepolisian untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Mereka menilai perilaku Arya saat itu tidak dapat diabaikan begitu saja dan patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

    Kilas Balik Kronologi Kasus Arya Daru

    Berdasarkan catatan kepolisian yang dirangkum dari rekaman CCTV, Arya Daru terakhir kali terpantau berada di Mal Grand Indonesia sekitar pukul 17.52 WIB. Saat itu, ia tidak sendirian dan terlihat bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Usai berada di pusat perbelanjaan tersebut, Arya kemudian meninggalkan lokasi dengan tujuan awal menuju bandara.

    Namun, di tengah perjalanan, Arya justru memutuskan untuk memutar balik arah menuju Gedung Kemlu RI. Ia tercatat memasuki gedung tersebut sekitar pukul 21.39 WIB. Beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 21.43 WIB, Arya terlihat berada di area rooftop lantai 12 Gedung Kemlu.

    Saat berada di rooftop, ia masih membawa tas belanja dan tas gendong. Akan tetapi, ketika turun dari area tersebut, kedua tas itu sudah tidak lagi dibawanya.

    Polisi juga mencatat adanya dugaan bahwa Arya sempat memanjat tembok di area rooftop gedung tersebut. Sekitar pukul 22.12 WIB, Arya kembali terekam kamera keluar dari Gedung Kemlu.

    Ia kemudian tiba di rumah kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.23 WIB. Setibanya di kos, Arya sempat membuang sampah sebelum masuk ke kamarnya.

    Keesokan harinya, pada 8 Juli 2025, Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya. Saat ditemukan, posisi tubuhnya terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi tertutup selimut.

    Wajahnya dibungkus lakban berwarna kuning, sementara kondisi kamar tidak menunjukkan adanya tanda-tanda perlawanan atau kekacauan berarti.

    Alasan Penyelidikan Dihentikan

    Polda Metro Jaya menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga permintaan keterangan dari para saksi.

    Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

    “Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Penghentian penyelidikan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga, dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026.

    Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dapat dibuka kembali apabila keluarga atau pihak lain menemukan bukti baru yang valid dan relevan. Polisi menyatakan siap mendalami kembali kasus tersebut jika terdapat perkembangan signifikan.

    Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru sempat meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara secara terbuka.

    Mereka juga mendesak agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna membuka kemungkinan adanya upaya hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Dengan dihentikannya penyelidikan ini, kasus kematian Arya Daru secara resmi dinyatakan tidak berlanjut. Namun, keputusan tersebut tetap menyisakan pertanyaan di tengah publik, terutama terkait berbagai kejanggalan yang sempat mencuat sejak awal kasus mencuat ke permukaan.