Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menerapkan pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk proses pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan atau penistaan agama.
“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Reonald menjelaskan Pandji dilaporkan atas materi yang dibawakannya saat acara komedi tunggal alias stand up comedy bertajuk Mens Rea. Acara itu pun disiarkan dalam platform streaming Netflix pada akhir tahun lalu.
Dalam materi itu, Pandji sempat menyinggung soal tambang yang dikelola ormas NU dan Muhammadiyah terkait politik balas budi. Pelapor pun melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 UU No.1/2023 tentang KUHP.
“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” pungkas Reonald.
Berikut ini bunyi Pasal 300 dan 301 KUHP:
Bunyi Pasal 300 KUHP:
“Setiap orang di muka umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; c. atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 301 berbunyi:
Ayat (1) “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Ayat (2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.









