Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan mengusulkan RUU tentang Ekonomi Syariah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah muncul dari rapat internal Komisi XI pada Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, RUU Ekonomi Syariah tidak masuk usulan Komisi XI periode 2019—2024.

    Menurutnya, semua anggota Komisi XI setuju RUU Ekonomi Syariah menjadi satu dari setidaknya tiga rancangan beleid yang diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2025.

    “Yang kita usulkan untuk Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan tadi masukan-masukan dari anggota [Komisi XI], ada masuk RUU Ekonomi Syariah, ada RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, ada RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan,” jelas Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa usulan Prolegnas Prioritas 2025 dari Komisi XI tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR. Keputusan, sambungnya, ada di Baleg DPR.

    Selain Prolegnas Prioritas 2025, Anis menjelaskan Komisi XI juga sudah menyetujui sejumlah RUU lain untuk diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Menurutnya, semua rancangan beleid tersebut diusulkan agar mempermudah pemerintah mengelola keuangan negara dengan lebih baik.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Sementara itu, Pimpinan Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa Prolegnas 2025—2029 harus ditetapkan paling lambat 18 November 2024. Oleh sebab itu, Baleg DPR punya waktu sekitar 20 hari untuk merumuskan dan menetapkan daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2025—2029.

    Dalam rapat pleno Baleg DPR pada Senin (28/10/2024), setiap alat kelengkapan dewan DPR periode 2019—2024 mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara.

    “Mulai hari ini kita sudah mulai membahas kira-kira Rancangan Undang-Undang apa saja yang selama lima tahun dan nanti kita akan bagi per tahun, bahkan juga nanti per masa sidang, apa yang menjadi prioritas kita,” jelas Doli ketika membuka rapat, Senin (28/10/204).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Keuangan Negara agar masuk dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2024—2029. Akankah revisi beleid tersebut menjadi jalan masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengakui, rekan-rekannya di Komisi XI sudah menyetujui RUU Keuangan Negara menjadi salah satu usulan Prolegnas 2024—2029 yang akan diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

    Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat internal Komisi XI pada Selasa (19/10/2024). Meski demikian, Anis menegaskan bahwa usulan tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR.

    “Perancangan Prolegnas dari Komisi XI kan ada sekitar 9 yang akan diusulkan. Itu nanti akan digodok lagi. Ini sifatnya usulan. Dari usulan itu akan digodok di Baleg,” ujar Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2024).

    Dia tidak menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa beleid tersebut sudah berumur lebih dari 20 tahun.

    Oleh sebab itu, sambungnya, anggota Komisi XI ingin menyesuaikan agar UU Keuangan Negara tetap relevan dengan keadaan saat ini—terutama dengan pemerintahan baru.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Lebih lanjut, dia juga tidak menampik revisi UU Keuangan Negara berhubungan dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan sekarang kita belum rapat lagi dengan Kementerian Keuangan, dan belum ada penjelasan juga apakah memang pemerintah jadi membentuk itu [Badan Penerimaan Negara]. Kita lihat perkembangannya nanti,” jelasnya.

    Hanya saja, Anis meminta setiap pihak bersabar karena revisi UU Keuangan Negara tidak diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025—namun sekadar Prolegnas 2025—2029.

    Sejalan dengan itu, dia menjelaskan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Keuangan Negara belum ada. Menurutnya, nantinya Baleg DPR yang akan menyusun DIM-nya.

    Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara sudah digadang-gadang oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pilpres 2024. Kendati demikian, pembentukannya tertunda usai Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi menteri keuangan (Menkeu).

    Usai bertemu dengan Prabowo sebelum diangkat menjadi Menkeu, Sri Mulyani memang menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap satu. Dia menampik pemisahan Bea Cukai dan Dirjen Pajak dari Kemenkeu untuk menjadi Badan Penerimaan Negara.

    Kendati demikian, Wakil Komandan TKN Pemilih Muda Prabowo-Gibran Anggawira menegaskan bahwa peluang pembentukan Badan Penerimaan Negara masih terbuka lebar ke depannya. Dia berpendapat, pernyataan Sri Mulyani hanya sekadar menggambar kondisi saat ini.

    Bagaimanapun, kata Angga, Prabowo mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai strategi jangka panjang sehingga tidak harus langsung terbentuk. Lembaga tersebut akan bertugas untuk mengoptimalkan keuangan pemerintah terutama terkait penarikan pajak.

    Menurut ketua sekretaris jenderal HIPMI ini, akan ada pembahasan lebih lanjut di pemerintahan terutama terkait penyesuaian peraturan perundang-undangan yang ada.

    “Jadi, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara belum tentu batal, tetapi bisa mengalami penyesuaian atau revisi tergantung pada hasil diskusi antara presiden dan tim ekonomi kabinet,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • Wamenperin Wanti-wanti IKM Kosmetik untuk Legalisasi Produk

    Wamenperin Wanti-wanti IKM Kosmetik untuk Legalisasi Produk

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri kosmetik dalam negeri untuk mematuhi perizinan dan persyaratan berusaha secara legal. Hal ini menyusul temuan produk kosmetik ilegal yang beredar di pasar. 

    Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, kosmetik ilegal yang ditemukan berasal dari dalam negeri dan produk impor. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan, khususnya bagi industri kecil dan menengah (IKM). 

    “Yang harus kita perhatikan adalah produk kosmetik yang lokal dari industri kecil dan menengah [IKM] beredar masih belum memiliki legalitas tapi dibutuhkan masyarakat,” kata Faisol dalam agenda Cosmetic Day 2024, Selasa (29/10/2024). 

    Faisol menegaskan bahwa industri kosmetik harus melalui proses perizinan yang legal melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga sertifikasi dari Kemenperin. Hal ini juga untuk menjamin produk yang beredar aman bagi masyarakat. 

    “Kalau memang tidak bisa ditangani dengan cara pembinaan, terpaksa dengan penegakkan hukum,” ujarnya. 

    Sementara itu, produk impor kosmetik ilegal baru-baru ini terungkap oleh BPOM yang membongkar gudang toko online produk kosmetik impor ilegal dari akun Kimberlybeauty88. 

    Adapun, produk yang diamankan sebanyak 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai keekonomian mencapai kurang lebih Rp2 miliar. 

    Faisol menyebut, celah dari produk impor kosmetik ilegal tersebut bisa masuk ke pasar dalam negeri lewat pengawasan di border line dan masih adanya pelabuhan tikus. 

    “Itu yang kita sesalkan jadi saya kira Pak Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang] nanti akan bekerja sama dengan seluruh instansi terutama yang ada di border line untuk bisa mencegah produk-produk ilegal dari luar karena ini mengancam produk lokal kita,” ujarnya. 

    Padahal, industri kosmetik nasional saat ini mengalami pertumbuhan pesat. Dalam kurun waktu 2024-2029, angka pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia diprediksi mencapai 4,86% per tahun. Selain itu, pendapatan sektor industri kosmetik Indonesia pada 2024 yang sebesar Rp30 triliun. 

    Berdasarkan data BPOM dan Perkosmi, jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan sebanyak 1.039 pelaku usaha, dengan 89,2% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.

    “Melalui kegiatan Cosmetic Day ini diharapkan dapat semakin memperkenalkan masyarakat terhadap produk-produk kosmetik lokal berkualitas agar merajai pasar kosmetik Indonesia,” pungkasnya. 

  • Subsidi Motor Listrik Berpotensi Dihapus 2025, Dialihkan untuk Makan Gratis?

    Subsidi Motor Listrik Berpotensi Dihapus 2025, Dialihkan untuk Makan Gratis?

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menanggapi soal kemungkinan pemerintah yang tidak melanjutkan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit pada 2025.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberi sinyal bahwa subsidi itu berpotensi tidak dilanjut pada tahun depan, lantaran tak ada penambahan anggaran untuk subsidi motor listrik.

    Merespons hal tersebut, Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan sejauh ini pihaknya masih berharap subsidi tersebut tetap dilanjutkan, sebab, belum ada keputusan final dari pemerintah terkait dihapuskannya subsidi motor listrik.

    Menurutnya, anggaran subsidi motor listrik pada tahun depan kemungkinan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis yang menjadi fokus dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis menelan anggaran hingga Rp71 triliun.

    “Bisa saja [subsidi] itu tidak ada karena memang prioritas di pemerintahan Prabowo ini kan program Makan Bergizi Gratis, mungkin dialihkan ke sana,” ujar Budi saat dihubungi Bisnis, dikutip Selasa (29/10/2024).

    Lebih lanjut dia mengatakan, jika mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, maka pemerintah perlu mendukung industri kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik.

    Terlebih, berbagai negara di dunia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, salah satunya dengan penggunaan kendaraan listrik, maka menurutnya Indonesia jangan sampai tertinggal.

    “Jadi, terlepas dari prioritas pemerintah sekarang untuk program Makan Bergizi Gratis, kami berharap subsidi motor listrik tetap dilanjut, walaupun tidak sebanyak yang ditargetkan tahun ini, minimal ada lah,” jelasnya.

    Dia pun mengakui bahwa jika tidak disubsidi, penjualan sepeda motor akan mengalami penurunan, meskipun tidak signifikan. Terlebih, tantangan utama yang dihadapi para anggota Aismoli yaitu mengedukasi calon konsumen terkait manfaat dan keuntungan menggunakan motor listrik dibandingkan sepeda motor konvensional.

    Alhasil, Aismoli beserta para agen pemegang merek (APM) menyiapkan strategi jika penjualan motor listrik tidak disubsidi tahun depan. Dia pun berharap, populasi motor listrik di Indonesia bisa tembus 200.000 unit hingga akhir 2024.

    “Kami sudah siap dengan dua skema. Skema optimis jika subsidi masih ada, dan skema pesimis jika subsidi dihapus. Semoga industri motor listrik di Indonesia bisa berkembang pesat,” pungkas Budi.

    Sebagai tambahan informasi, mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) alokasi anggaran yang tersedia pada 2024 tertulis 0, alias sudah terserap sepenuhnya.

    Hingga Selasa (29/10/2024), subsidi yang telah disalurkan sebanyak sebanyak 49.062 unit. Jumlah subsidi tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023. 

    Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024.

  • Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

    Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan itung-itungan terhadap potensi kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada awal masa kepemimpinan Prabowo Subianto. 

    Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk melihat kondisi keuangan Negara dengan menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

    “Minggu pertama November angka perhitungannya [pertumbuhan ekonomi dan inflasi] itu akan keluar. Nanti dari situ, kami akan koordinasi, kami rapat solusi seperti apa,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024). 

    Kendati demikian, Yassierli menekankan bahwa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan tetap mengkalkulasi segara potensi yang ada. Termasuk berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pengupahan di tingkat nasional.

    “Yang jelas selain dari Kemenaker kami juga ada dewan pengupahan nasional. Besok kami InsyaAllah, Kamis atau Jumat kami akan berkoordinasi dengan Gubernur seluruh Indonesia bagaimana selanjutnya,” pungkas Yassierli.

    Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan.

    Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

  • Selamatkan Sritex, Prabowo Tak Ingin Ada PHK Besar-besaran di Industri Tekstil

    Selamatkan Sritex, Prabowo Tak Ingin Ada PHK Besar-besaran di Industri Tekstil

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian terkait untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terjadi di perusahaan tekstil padat karya, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengamini alasan Presiden Ke-8 RI itu memanggil sejumlah menteri dan wakil menteri (wamen) untuk melakukan rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024) siang adalah demi menyelamatkan Sritex. 

    “Jadi kami juga diminta agar Sritex tetap berproduksi seperti biasa. Kemudian, agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberi solusi terbaik,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Lebih lanjut, Yassierli menekankan pemerintah akan terus memperhatikan perlindungan tenaga kerja di industri tekstil dalam negeri tersebut. Selain itu, Menaker memastikan bahwa hak-hak para pekerja Sritex tetap terpenuhi.

    “Saya lebih concern terkait ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa semua hak-hak dari para pekerja di Sritex itu itu tetap terpenuhi. Mereka tetap tenang dan kemarin saya sudah mengutus Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk ke sana dan Insyaallah menggembirakan dan hasilnya baik,” ucapnya.

    Apalagi, dia menekankan bahwa kondisi saat ini kondisi perusahaan tersebut masih dalam proses hukum sehingga langkah-langkah selanjutnya akan terus dipantau oleh pemerintah.

    “Ini kan belum ya [pailit], artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya dan Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” imbuhnya.

    Menurutnya, upaya pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri yang tengah menghadapi tantangan agar PHK tidak akan terjadi lantaran Sritex merupakan industri padat karya.

    “[Padat karya] itu salah satu alasan. Tentu kami ingin starting ini baik dan kami ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir dan tidak akan membiarkan isu macam-macam membuat ekonomi bermasalah dan karyawan itu jadi terganggu,” pungkas Yassierli.

  • Utang Pemerintahan Prabowo Diproyeksi Tembus Rp12.900 Triliun pada 2029

    Utang Pemerintahan Prabowo Diproyeksi Tembus Rp12.900 Triliun pada 2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Bright Institute Awalil Rizky memprediksikan utang pemerintah di era Prabowo Subianto berpotensi semakin bertambah besar menjadi Rp12.893,96 triliun dalam lima tahun mendatang.

    Berdasarkan dokumen World Economic Outlook (WEO) yang dirilis oleh International Monetary Fund (IMF) edisi Oktober 2024, Awalil menilai proyeksi dari lembaga internasional tersebut memang melihat adanya penurunan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2029 menjadi 39,57%. 

    Meski demikian, posisi utang pemerintah diproyeksikan meningkat secara nominal walaupun rasionya stabil selayaknya posisi saat ini yang per Agustus 2024 sebesar 38,49%. 

    “Tahun 2029 berarti dalam proyeksi IMF ini kita akan punya utang kurang lebih Rp12.900 triliun,” tuturnya dalam Webinar Proyeksi IMF Ekonomi Indonesia Tidak Kinclong, Selasa (29/10/2024). 

    Awalil menjelaskan, meningkatnya utang tersebut tidak lain berasal dari peningkatan belanja sementara pendapatan stagnan. Alhasil, defisit akan terus meningkat secara nominal. 

    Tercatat dari proyeksi IMF yang Awalil paparkan bahwa pendapatan negara diproyeksikan meningkat secara nominal namun stagnan persentasenya atas PDB pada periode 2025-2029 di kisaran 14,5%. Sementara belanja negara juga diproyeksikan meningkat secara nominal dan stagnan rasionya di ksiaran 17%. 

    Dirinya juga melihat utang pemerintah tidak mungkin berkurang karena utang saat ini pun pemerintah bayar dengan penarikan utang baru. 

    Dari sisi yang lain, Awalil menyebutkan proyeksi dari IMF tersebut sekaligus persuasi kepada pemerintah untuk lebih melakukan disiplin belanja. 

    Pasalnya, proyeksi tersebut diyakini belum mempertimbangkan penambahan belanja yang signifikan oleh Prabowo. 

    “Kami menduga IMF belum melakukan proyeksi atas dasar kemungkinan pemerintahan Prabowo menambah belanja secara cukup signifikan. Kami juga belum tahu kecuali nanti ada APBN Perubahan baru kita tahu,” jelasnya. 

    Sebelumnya, posisi utang pemerintah mencapai Rp8.461,93 triliun per 31 Agustus 2024 atau setara 38,49% terhadap PDB. Jumlah tersebut turun sekitar Rp40,76 triliun dibandingkan posisi utang pemerintah pada bulan sebelumnya atau Juli 2024 sebesar Rp8.502,69 triliun.

    Komposisi utang pemerintah terdiri atas Rp7.452,65 triliun dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman Rp1.009,37 triliun.

    Lebih rinci lagi, utang SBN terdiri dari domestik sebesar Rp6.063,41 triliun dan valas senilai Rp1.389,14 triliun. Sementara itu, pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp39,63 triliun dan pinjaman luar negeri Rp969,74 triliun.

    Untuk tahun depan, Prabowo direncanakan melakukan penarikan utang baru senilai Rp775,87 triliun untuk membiayai kekurangan belanja negara yang mencapai Rp3.621,3 triliun. 

  • Prabowo Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Utusan Khusus RI di COP29

    Prabowo Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Utusan Khusus RI di COP29

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk adiknya, Hashim Djojohadikusumo sebagai Head of Delegation sekaligus Special Envoy for Energy and Environment dalam 29th Conference of the Parties (COP29) di Baku, Azerbaijan pada 11-22 November 2024.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai menggelar rapat bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Hashim Djojohadikusumo di Kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (29/10/2024).

    “Pada COP 29 ini nanti yang akan menjadi Head of Delegation yaitu Pak Hashim Djojohadikusumo. Beliau juga sekaligus Special Envoy for Energy and Environment yang ditunjuk oleh Bapak Presiden,” kata Hanif, Selasa (29/10/2024).

    Hanif menuturkan, fokus diplomasi yang akan di bawa dalam COP29 diantaranya upaya-upaya Indonesia dalam memacu penurunan emisi rumah kaca di semua sektor, hingga melakukan pertemuan bilateral dengan negara potensial untuk membahas mengenai carbon trading.

    “Tetapi secara umum tentu Indonesia menyampaikan kepada dunia bahwa apa yang diperjanjikan di dalam NDC kami telah coba turunkan itu di dalam aksi-aksi yang kemudian telah direkognesi oleh UNFCCC,” tuturnya. 

    Terkait carbon trading, Hashim menuturkan bahwa berdasarkan perhitungan United Nations atau Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 2018-2020, Indonesia memiliki potensi penyimpanan emisi karbon hingga 577 juta ton.

    Kemudian untuk periode 2021-2023, Indonesia memiliki setidaknya 600 juta ton yang dapat ditawarkan kepada negara-negara potensial. Menurutnya, hal ini dapat menjadi salah satu sumber tambahan bagi penerimaan negara.

    “Ini kontribusi kita dan nilainya lumayan US$10 , minimal US$10 per ton. Ini yang saya sampaikan potensi penerimaan negara tambahan di luar APBN itu kurang lebih Rp190 triliun,” ungkap Hashim. 

  • Kemenhub Usul BPTJ Diganti Jadi Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda

    Kemenhub Usul BPTJ Diganti Jadi Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal baru menggantikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan perubahan tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI. Dudy menyebutkan usulan tersebut didasari oleh surat Kementerian Sekretariat Negara. 

    “Berdasarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara maka diperlukan pembentukan ditjen khusus untuk menangani konektivitas integrasi dan multimoda serta penajaman pelaksanaan tugas yang berdampak pada penataan tugas unit eselon 2,” kata Dudy dalam Raker, Selasa (29/10/2024).

    Dudy menjelaskan lebih lanjut, mandat dan tusi terkait integrasi dan konektivitas belum optimal karena Kementerian Perhubungan saat ini belum memiliki unit kerja setingkat eselon 1 yang fokus terhadap hal itu. 

    Oleh karena itu, Dudy mengusulkan untuk mengubah secara substansi Perpres 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan dengan menambah klausul terkait Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda. 

    “Serta usulan eksepsi pada Perpres Kemenhub da pencabutan Perpres nomor 103 tahun 2015 tentang BPTJ,” jelas Dudy. 

    Adapun nantinya akan terdapat 5 Ditjen atau unit eselon I di Kementerian Perhubungan yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perkeretaapian, dan Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda. 

    Adapun Kemenhub juga akan memiliki dua badan yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Badan Kebijakan Transportasi. 

    Di sisi lain, Kemenhub memiliki total anggaran sebesar Rp31,45 triliun, lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp24,76 triliun. 

    Secara lebih terperinci yaitu Sekretariat Jenderal Rp681,31 miliar, Inspektorat Jenderal Rp116,18 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp5,94 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,51 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp6,04 triliun. 

    Kemudian Ditjen Perkeretaapian Rp5,11 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp116,72 miliar, BPSDM Perhubungan Rp2,72 triliun, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp93,23 miliar.

  • Jegal China, AS Berlakukan Pembatasan Investasi Teknologi AI dan Chip

    Jegal China, AS Berlakukan Pembatasan Investasi Teknologi AI dan Chip

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden AS, Joe Biden, menyelesaikan regulasi pembatasan investasi oleh individu dan perusahaan AS pada teknologi canggih di China, termasuk semikonduktor, komputasi kuantum, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    Mengutip Bloomberg pada Selasa (29/10/2024), peraturan tersebut dikeluarkan setelah melalui pertimbangan selama lebih dari satu tahun. Regulasi itu melarang sejumlah investasi pada industri-industri tersebut dan mengharuskan pemerintah AS untuk diberitahu mengenai investasi lainnya. 

    Tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk mencegah modal dan pengetahuan Amerika Serikat membantu China mengembangkan teknologi penting yang dapat memberi Beijing keunggulan militer. 

    “Investasi AS, termasuk manfaat tidak berwujud seperti bantuan manajerial dan akses terhadap investasi dan jaringan bakat yang sering kali menyertai aliran modal tersebut, tidak boleh digunakan untuk membantu negara-negara yang menjadi perhatian dalam mengembangkan kemampuan militer, intelijen, dan dunia maya mereka,” kata Paul Rosen, asisten Menteri Keuangan untuk keamanan investasi dalam siaran pers.

    Kerangka kerja final, yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari, sebagian besar sesuai dengan proposal yang diumumkan pada bulan Juni, dengan kejelasan tambahan mengenai parameter teknologi dari peraturan tersebut dan ekspektasi pemerintah AS seputar kepatuhan. 

    Misalnya, seorang pejabat senior pemerintahan mengatakan, peraturan tersebut melarang investasi Amerika pada perusahaan-perusahaan China yang berfokus pada teknologi semikonduktor canggih. Namun, peraturan itu hanya mewajibkan pemberitahuan investasi pada perusahaan-perusahaan China yang berfokus pada apa yang disebut chip lama, yang merupakan komponen generasi lama yang sangat penting bagi perusahaan-perusahaan China. 

    AS sudah membatasi ekspor chip canggih ke Tiongkok, dan peraturan investasi dirancang untuk melengkapi pembatasan perdagangan yang sudah ada. 

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian ,mengatakan negaranya “sangat menyesalkan dan dengan tegas menolak” pembatasan yang dilakukan AS.

    China mengajukan keluhan diplomatik kepada AS mengenai masalah ini, kata Lin pada konferensi pers rutin di Beijing, dan akan melakukan apa yang diperlukan untuk secara tegas menjunjung tinggi hak dan kepentingan sah pihaknya.

    Sementara itu, peraturan seputar investasi AI bergantung pada kekuatan komputasi yang digunakan untuk melatih sistem AI tersebut, serta tujuan penggunaannya.

    Aturan tersebut melarang individu dan perusahaan Amerika memperoleh ekuitas di perusahaan AI China yang berfokus pada aplikasi militer; berinvestasi pada model AI dengan aplikasi lain dapat dikenakan larangan atau persyaratan pemberitahuan. 

    Terdapat pengecualian untuk kategori aliran modal tertentu, termasuk surat berharga yang diperdagangkan secara publik dan investasi mitra terbatas tertentu. Secara garis besar, kata pejabat itu, aturan tersebut dimaksudkan untuk menangkap pola investasi seperti yang diidentifikasi dalam laporan tahun 2023 dari Center for Security and Emerging Technology, sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Washington. 

    Para peneliti menemukan bahwa orang Amerika berpartisipasi dalam 17% transaksi investasi global dengan perusahaan AI China antara tahun 2015 dan 2021. Dari kesepakatan tersebut, sekitar sembilan dari 10 berada pada tahap modal ventura.