Category: Bisnis.com Ekonomi

  • DPR Ingin Menkeu Kelola Dividen BUMN, Usul RUU Kekayaan Negara yang Dipisahkan

    DPR Ingin Menkeu Kelola Dividen BUMN, Usul RUU Kekayaan Negara yang Dipisahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR ingin seorang menteri keuangan secara penuh mengelola dividen Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.

    Hak Menteri Keuangan tersebut ingin ditegaskan dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Komisi XI telah mengusulkan beleid tersebut untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (12/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengungkapkan bahwa pihaknya ingin agar pengelolaan laba BUMN tidak tumpang tindih antara menteri keuangan dengan menteri BUMN.

    “Ini menjadi penting khususnya Komisi XI dan Badan Legislasi, karena kekayaan negara yang dipisahkan ini kan persoalan dividen. Kan jangan sampai ada negara di dalam negara,” jelas Fauzi ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2023).

    Bagaimanapun, sambungnya, menteri keuangan merupakan bendahara umum negara sehingga berhak mengelola dividen BUMN yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

    Fauzi menjelaskan bahwa menteri keuangan berhak menagih umpan balik ke BUMN karena pemerintah sudah memberikan penyertaan modal negara (PMN).

    Dia mencontohkan, seberapa besar dividen yang disetor BUMN ke kas negara hingga sebesar besar kontribusi BUMN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat—misalnya lewat pembangunan jalan tol atau lainnya.

    “Nah untuk rigidnya, nanti kami akan membuat naskah akademiknya. Kami berharap RUU Prioritas ini bisa kami selesaikan pada tahun ini, maksimal pada tahun depan,” ujarnya.

    Selain RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Fauzi menjelaskan Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025: RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

    Meski demikian, sambungnya, Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan menjadi prioritas utama dibandingkan tiga usulan beleid lain.

  • Produsen Tekstil Sebut China Lebih Minat Dagang daripada Relokasi Industri ke RI

    Produsen Tekstil Sebut China Lebih Minat Dagang daripada Relokasi Industri ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut industri China hingga saat ini cenderung memilih untuk berdagang ketimbang relokasi industri ke Indonesia di tengah perang dagang Amerika Serikat dan China. 

    Ketua Umum APSyFI Redma G. Wirawasta mengatakan industri China memang disebut berencana untuk melakukan relokasi banyak industri seiring dengan terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS. Kendati demikian, China tampak belum serius melihat Indonesia sebagai tujuan relokasi. 

    “Kami lebih melihat pengusaha Taiwan lebih serius, TTF (Taiwan Textile Federation) nya kan minggu lalu kesini. TTF ini sifatnya betulan industrialis,” kata Redma kepada Bisnis, Kamis (12/11/2024). 

    Kendati demikian, dia menilai Indonesia menjadi pilihan di Asia Tenggara selain Vietnam, Kamboja dan Laos. Namun, investor masih menimbang iklim investasi terbaik di negara-negara tersebut. 

    Untuk saat ini, hanya ada 1 perusahaan filamen asal China yang datang menemui pihaknya. Sementara itu, pengusaha Taiwan dinilai lebih serius melakukan relokasi dari China ke Indonesia. 

    “Jadi mereka akan bangun industri jangka panjang, maka iklim bisnis dan kepastian usaha jangka panjang menjadi perhitungan utama,” jelasnya. 

    Redma menyebut industri tersebut akan masuk ke produksi downstream dan midstream dengan memprioritaskan penggunaan bahan baku lokal. 

    Komitmen tersebut dinilai bagus untuk memperbaiki dan memperkuat struktur industri dan rantai nilai industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional sebagai bekal untuk bersaing di pasar global.

    “China ini yg datang sebagian besar masih cenderung ingin dagang, selama mereka bisa masukan barang kesini mereka tdk akan lakukan relokasi,” tuturnya. 

    Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada rencana investor asal Taiwan yang bergerak di bidang tekstil untuk merelokasi pabriknya dari China ke Indonesia. 

    Airlangga menyampaikan hal tersebut usai menerima lawatan dari 15 investor asing yang tergabung dalam Taiwan Textile Federation dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (1/11/2024).  

    “Mereka menyatakan punya keinginan untuk investasi di Indonesia, karena beberapa dari mereka sudah investasi di Indonesia, di daerah Purwakarta,” jelasnya. 

  • Mantan Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Badan Penerimaan Tak Kunjung Berdiri

    Mantan Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Badan Penerimaan Tak Kunjung Berdiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang Edi Slamet Irianto mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang tidak kunjung terwujud karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menyetujuinya.

    Edi yang telah lebih dari 30 tahun mengabdi sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)—kini sudah pensiun—menuturkan usulan Badan Penerimaan Pajak bukan hal baru, tetapi berulang kali ditolak oleh Sri Mulyani. 

    “Program ini pada akhirnya tidak disetujui oleh Bu Menteri [Sri Mulyani] dan jajarannya karena dianggap belum perlu membentuk Badan Penerimaan Negara,” ujarnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

    Sebagaimana kala itu saat Jokowi menjabat pada periode pertama (2014—2019), dia menginginkan adanya Badan Penerimaan Pajak untuk mengerek rasio pajak atau tax ratio ke angka 15%.

    Edi menyampaikan bahwa Sri Mulyani tegas tidak menyetujui adanya pembentukan badan karena menurutnya untuk menaikkan tax ratio, tidak memerlukan hal tersebut.

    Pada kenyataannya, sampai hari ini pun tax ratio Indonesia bukan menuju 15%, justru stagnan dan cenderung lebih rendah dari tahun pertama Jokowi menjabat sebagai presiden. Tercatat pada 2015 tax ratio berada di level 10,76%, sementara pada 2023 di angka 10,2%.

    Menurutnya, pembentukan badan tersebut patut menjadi perhatian bersama untuk mendorong penerimaan negara sehingga pemerintah tak lagi mengandalkan pinjaman luar negeri untuk membiayai APBN.

    Pasalnya, tugas Kementerian Keuangan cukup berat, sementara penerimaan negara memerlukan perhatian khusus dan fokus. 

    “Lingkungan perpajakan itu mengalami pertumbuhan dan dinamika yang sangat luar biasa jadi tidak bisa disambi dan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar [UUD],” lanjutnya.

    Edi berharap, cara lainnya untuk mendongkrak penerimaan saat ini adalah melalui pendalaman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam. Mirisnya, eksploitasi SDA yang massif tidak sepadan dengan pendapatan yang didapat.

    Berdasarkan perhitungan Edi, setidaknya sumber kas negara dari PNBP SDA hanya mengisi 2% terhadap PDB. 

  • Ditjen Pajak Siap Revisi Kebijakan Demi Dukung Program Prabowo

    Ditjen Pajak Siap Revisi Kebijakan Demi Dukung Program Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan siap melakukan penyesuaian alias revisi aturan maupun kebijakan dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

    Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan sesuai dengan Asta Cita milik Prabowo, terdapat program reformasi tata kelola perpajakan yaitu meningkatkan pendapatan negara baik dari pajak maupun bukan pajak untuk pertumbuhan anggaran pemerintah.

    Kebijakan lainnya yang menjadi sorotan terkait bagaimana mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah. Selain itu, penyesuaian regulasi terkait eksentifikasi dan intensifikasi perpajakan agar menjadi stimulan yang lebih baik bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil. 

    “Kami dari Ditjen Pajak siap menyesuaikan berbagai macam regulasi dan juga kebijakan-kebijakan untuk mendukung visi misi dari Kabinet Merah Putih dan juga visi-misi dari presiden dan wakil presiden,” ujarnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

    Meski demikian, Nufransa tidak menjelaskan secara rinci regulasi atau kebijakan apa yang akan diubah dalam waktu dekat untuk mendukung program-program Prabowo.

    Sebagaimana diketahui, terdapat berbagai macam program strategis seperti swasembada pangan, pengadaan perumahan, perluasan lapangan kerja, yang membutuhkan kebijakan perpajakan yang juga strategis.

    Adapun dalam waktu dekat, Ditjen Pajak diketahui akan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) pada awal 2025 sebagai bentuk reformasi perpajakan.

    Per 31 Oktober 2024, pemerintah cukup ‘ngos-ngosan’ karena capaian penerimaan pajak baru 76,3% dari target tahun ini atau setara dengan Rp1.517,53 triliun dari target Rp1.988,9 triliun.

    Bahkan, rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto atau PDB ‘hanya’ mencapai 9,48% per Kuartal III/2024. Di mana berdasarkan data yang Bisnis olah, PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp16.463,7 triliun hingga Kuartal III/2024 atau selama Januari—September 2024.

  • Bappenas Dukung Sri Mulyani Potong 50% Anggaran Perdin Kementerian/Lembaga

    Bappenas Dukung Sri Mulyani Potong 50% Anggaran Perdin Kementerian/Lembaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian PPN/Bappenas mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengimbau seluruh kementerian/lembaga untuk menghemat perjalanan dinas minimal 50% pada sisa tahun ini.

    Sekretaris Utama Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Teni Widuriyanti meyakini, pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) hingga setengah bukanlah suatu yang sulit.

    “Kan cuma 50%, yang enggak penting-penting disisir lagi saja, kalau enggak terlalu mendesak kembaliin,” jelas Teni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

    Sebagai informasi, sebelumnya Sri Mulyani meminta anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L) dalam DIPA Tahun Anggaran (TA) 2024 dipangkas paling sedikit 50%. Artinya, pemangkasan memungkinkan lebih besar dari 50%. 

    Dia menerbitkan imbauan tersebut dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. 

    “Menindaklanjuti arahan bapak Presiden RI [Prabowo Subianto] dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulisnya dalam salinan surat yang Bisnis terima, dikutip pada Minggu (10/11/2024). 

    Dalam surat tersebut yang ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah nonKementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, tercantum tujuh poin seputar penghematan tersebut. 

    Sri Mulyani meminta para menteri maupun pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. 

    Kendati demikian, Bendahara Negara tersebut mengecualikan penghematan perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas. 

    Selain itu, juga untuk belanja perjalanan dinas tetap seperti untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. 

    Oleh karena itu, Sri Mulyani turut meminta para K/L untuk melakukan revisi terkait belanja perjalanan dinas dalam DIPA 2024. 

  • Kadin: Ketum Arsjad Rasjid Tak Maju Lagi dalam Munas Mendatang

    Kadin: Ketum Arsjad Rasjid Tak Maju Lagi dalam Munas Mendatang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid tidak akan maju dalam Musyawarah Nasional (Munas) mendatang.

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyampaikan bahwa Arsjad Rasjid telah secara terbuka menyatakan tidak akan maju lagi di munas berikutnya.

    “Ketua Umum Arsjad Rasjid sudah menyampaikan secara terbuka bahwa beliau tidak akan maju lagi pada musyawarah nasional [munas] yang akan datang. Saya ulang, Arsjad Rasjid tidak akan maju lagi pada munas yang akan datang,” kata Eka di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Namun sejatinya, Eka menyampaikan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kepemimpinan Arsjad Rasjid akan berakhir pada 2026 mendatang. Hal ini lantaran Arsjad terpilih secara aklamasi menjadi Ketum Kadin Indonesia 2021-2026 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Secara AD/ART [masa kepemimpinan Arsjad] itu berakhir di 2026, tapi karena ada dinamika yang terjadi makanya beliau [Arsjad Rasjid] legowo ayo kita dari solusi terbaik untuk Kadin Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Eka juga menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan komitmen dan kebersamaan serta kekompakan dari seluruh pengusaha. Dia pun mengeklaim bahwa Arsjad legowo mencari solusi bersama saat pemerintah meminta agar munas dipercepat.

    Sementara itu, Wakil Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie H. Ganinduto menyampaikan bahwa pihaknya ingin menyelenggarakan munas sesuai dengan aturan. Dia pun mengaku calon Ketua Umum untuk kepengurusan berikutnya tergantung pada pemegang saham

    “Masalah ada calon lain, itu terserah pemegang saham daripada Kadin. Yang penting kami mau melaksanakan proses organisasi, tapi Pak Arsjad tidak maju lagi,” jelasnya.

    Adapun saat ini, Kadin Indonesia tengah mempersiapkan munas secara nasional. Langkah ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie, dalam pertemuan pada Jumat (27/9/2024).

    Terkait munas, Firlie mengaku pihaknya belum mengetahui kapan akan dilaksanakan. Hal ini lantaran Kadin Indonesia menunggu jadwal dari pengawas, dalam hal ini adalah pemerintah.

    “Jadi yang kami lakukan adalah rapimnas [rapat pimpinan nasional] dulu untuk menyetujui jadwal munas yang dipercepat. Nah, detail jadwal munas tergantung dari pemerintah nanti kasih kita tanggal berapa,” terangnya.

  • ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ucap Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberiana izin tambanga kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal di sektor mineral dan batu bara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” kata Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu mengacu pada laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberian izin tambang kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • Zulhas Blak-blakan Biang Kerok Serapan Pupuk Subsidi Minim di 2024

    Zulhas Blak-blakan Biang Kerok Serapan Pupuk Subsidi Minim di 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menambah kuota pupuk subsidi dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton di 2024. Namun, subsidi pupuk yang telah tersalur baru mencapai 5 juta ton hingga Juni 2024 atau sekitar 52% dari total kuota tahun ini.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, lambatnya penyaluran distribusi pupuk subsidi salah satunya lantaran belum adanya Surat Keputusan alokasi pupuk bersubsidi dari gubernur dan bupati/wali kota.

    “Karena ada Bupati yang belum SK. Baru-baru ini 50%. Juni baru 50%,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).

    Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA 2024, alokasi per provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. 

    Selanjutnya, Keputusan Menteri dijadikan sebagai dasar alokasi di tingkat kabupaten/kota, di mana alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota ditetapkan sesuai keputusan gubernur. Alokasi pupuk bersubsidi kemudian ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. 

    Lantaran prosedur penyaluran dinilai terlalu rumit, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN memutuskan untuk mempermudah prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. 

    Zulhas mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi nantinya tidak memerlukan Surat Keputusan dari gubernur dan bupati/wali kota namun cukup dari Kementan sebagai penanggung jawab.

    Selanjutnya, Kementan menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk subsidi ke gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, akan bertanggung jawab agar pupuk yang disalurkan sampai kepada petani penerima pupuk subsidi. Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero). 

    Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merancang regulasi guna mempersingkat prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. Rancangan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku di 2024.

    “Putusan hari ini akan ada Perpres, semoga sebulan selesai sehingga Januari [2025 dan seterusnya], pupuk tidak jadi masalah lagi,” ujarnya.

    Merujuk Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi harus berdasarkan kebutuhan petani, yang disusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. Keputusan itu dijadikan dasar alokasi di tingkat kabupaten/kota.

    Untuk tingkat kabupaten/kota, penetapan alokasi berdasarkan usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan dan alokasi kabupaten/kota sebagaimana keputusan gubernur. Adapun, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

    Lebih lanjut, penyaluran pupuk bersubsidi selama ini dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    Secara terperinci, pupuk bersubsidi disalurkan melalui produsen kepada distributor. Selanjutnya distributor menyalurkan pupuk subsidi kepada pengecer hingga sampai pada kelompok tani atau petani.

  • Menkop Budi Sebut Anggaran Susu Tembus Rp14 Triliun untuk MBG Tahun Depan 9 jam yang lalu

    Menkop Budi Sebut Anggaran Susu Tembus Rp14 Triliun untuk MBG Tahun Depan

    9 jam yang lalu