Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

    Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

    Bisnis.com, JAKARTA – Dari perairan 21 km lepas Pantai Labuhan Maringgai, Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung kembali menerima kargo Liquefied Natural Gas (LNG) untuk kebutuhan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar ±131.000 m³. LNG tersebut bersumber dari LNG Plant domestik.

    Penerimaan kargo tanggal 12-14 November 2025 dengan proses ship-to-ship-transfer (STS) dilaksanakan oleh PT PGN LNG Indonesia (”PLI”), anak usaha PGN. Kegiatan ini menjadi penerimaan kargo ke-20 sepanjang tahun 2025, yang menandai operasional FSRU Lampung tetap andal dan stabil.

    Direktur Komersial PGN, Aldiansyah Idham, menegaskan pentingnya STS LNG bagi kesinambungan layanan gas bumi nasional. Hal ini juga merupakan wujud dukungan pemerintah dan stakeholder kepada PGN dalam menjamin keberlangsungan pasokan energi bersih.

    “Penerimaan kargo ke-20 membuktikan keandalan FSRU Lampung sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga suplai energi bersih dan turut mencerminkan sinergi yang kuat dalam PGN Group. Konsistensi ini menjadi fondasi dalam memperkuat layanan gas bagi masyarakat dan industri, sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional,” ujarnya, (18/11/2025).

    Di sisi lain Direktur Utama PLI, Nofrizal, menambahkan bahwa keberhasilan ini juga mencerminkan kapabilitas operasi yang semakin matang. “Sejak awal beroperasi, kami berkomitmen menghadirkan solusi energi yang terkoneksi, aman, dan berkelanjutan. Setiap kegiatan STS dijalankan dengan standar keselamatan tertinggi,” tambahnya.

    Hingga 14 November 2025, FSRU Lampung menerima 20 kargo LNG dengan volume mencapai ±58,03 juta MMBTU. PLI terus memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan sektor energi industri dan pembangkit, khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat dan Sumatera. Adapun kapasitas penyimpanan FSRU Lampung sendiri mencapai 170.000 m3, dengan kapasitas regasifikasi LNG sebesar 240 MMSCFD.

    “Kegiatan STS ke 20 di tahun 2025 juga menjadi momentum bagi PLI untuk mempertegas perannya bagian dari Subholding Gas dalam menyediakan energi bersih bagi Indonesia, sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam transisi energi menuju Net Zero Emission,” pungkas Nofrizal.

  • Jusuf Kalla Bantah Tudingan GMTD soal Kepemilikan Lahan 16 Ha Tidak Sah

    Jusuf Kalla Bantah Tudingan GMTD soal Kepemilikan Lahan 16 Ha Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA — Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

    “Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan. Karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima dividen sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap tahun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Direktur GMTD Ali Said menyampaikan dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, bukan klaim sepihak. Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.

    Hal itu ditetapkan melalui SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha), SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995, dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995. 

    Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Kemudian, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut.

    “Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla (Kalla Group) bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, Tanjung Bunga dibangun sebagai proyek pemerintah untuk Makassar–Gowa. Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional.

  • Larangan Thrifting jadi Angin Segar Produsen Tekstil, Garmen, dan UMKM Lokal

    Larangan Thrifting jadi Angin Segar Produsen Tekstil, Garmen, dan UMKM Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas (thrifting) membuat persaingan yang lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, hingga UMKM dalam negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

    Apalagi, Shinta menyebut, selama bertahun-tahun industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar, tidak melalui jalur legal, dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

    “Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Shinta menilai kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. 

    Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

    Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal.

    “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

    Menurutnya, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata.

    Lebih lanjut, Shinta juga mendukung pengembangan ekosistem daur ulang tekstil, mengolah pakaian bekas menjadi bahan baku industri lokal untuk mengurangi tekanan lingkungan sekaligus menambah nilai tambah.

    Di sisi lain, Apindo melihat industri garmen dan tekstil Indonesia memiliki kapasitas dan pengalaman panjang dalam memasok produk untuk brand global maupun pasar domestik. Menurut Shinta, pelaku industri besar dan menengah siap meningkatkan produksi apabila ada kepastian kebijakan dan permintaan stabil.

    Pasalnya, Shinta menyebut tantangan terbesar terletak pada kesenjangan harga struktural antara thrifting dan produk lokal. Menurutnya, dengan struktur biaya masuk yang sangat rendah, pakaian bekas impor dapat dijual jauh di bawah biaya produksi pakaian baru.

    “Pelaku usaha siap untuk mengisi kebutuhan pasar yang sebelumnya dipenuhi oleh thrifting, selama ekosistem diatur dengan konsisten dan adil, serta biaya berusaha di Indonesia dapat ditekan,” terangnya.

    Tantangan lainnya, lanjut Shinta, mencakup perlindungan pedagang kecil yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro dengan modal terbatas hingga konsistensi koordinasi antarkementerian dan penegakan hukum agar pasar tidak kembali dibanjiri barang ilegal.

    Ke depan, Apindo berharap pemerintah memperkuat sinergi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, pemerintah daerah (Pemda), hingga aparat penegak hukum untuk memastikan transisi menuju dominasi produk lokal berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian yang adil bagi pelaku usaha formal.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya menuturakan pemerintah sudah mulai melakukan substitusi dari menjual barang thrifting ke produk lokal secara bertahap. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah kami jalankan kok, sudah mulai kami pelan-pelan kami lakukan substitusi. Per hari ini [pedagang thrifting] sudah mulai jalan semua kok, pelan-pelan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Maman memastikan pedagang thrifting masih dapat berjualan dalam waktu dekat lantaran mereka masih memiliki stok lama. Namun, pasokan thrifting tersebut akan menipis seiring pengetatan larangan impor barang bekas.

    Meski begitu, Maman menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan para pedagang kehilangan sumber usaha, dan berencana mendorong mereka beralih menjual produk-produk merek lokal sebagai substitusi ketika stok barang impor bekas benar-benar habis.

    Pemerintah juga telah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal, mencakup beragam kategori seperti pakaian, celana, sepatu, dan sandal.

    Dia menambahkan, dalam waktu dekat, sejumlah daftar merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang pakaian bekas untuk mendorong substitusi produk lokal.

    “Nanti juga dari Kementerian Perdagangan juga akan ikut kolaborasi untuk bagaimana mempercepat dan melakukan akselerasi substitusi produk ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian UMKM tengah memperkuat koordinasi untuk meningkatkan daya saing UMKM.

    Budi menyampaikan sejumlah program siap dikolaborasikan, salah satunya program UMKM Bisa Ekspor yang membutuhkan dukungan lintas kementerian agar pelaku UMKM dapat menembus pasar global.

    Di samping itu, Kemendag juga akan melakukan harmonisasi kebijakan antarkementerian untuk memastikan seluruh regulasi tetap berpihak pada UMKM.

    “Dari perspektif masing-masing kementerian, kami terus kebijakan kita yang selalu mendukung UMKM kita,” pungkas Budi.

  • Penerimaan Seret, IMF Ramal Defisit APBN RI Melebar Dekati Batas Aman pada 2025-2026

    Penerimaan Seret, IMF Ramal Defisit APBN RI Melebar Dekati Batas Aman pada 2025-2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Dana Moneter Internasional alias International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan akan terjadi pelebaran defisit fiskal di Indonesia pada tahun ini dan tahun depan.

    Adapun, IMF telah menjalankan misi Konsultasi Pasal IV 2025 di Indonesia selama 3—12 November 2025. Pada saat itu, tim yang dipimpin Maria Gonzalez telah menemui jajaran pejabat di pemerintahan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan/lembaga terkait lainnya.

    Dalam laporan akhir, Maria mengungkapkan ekonomi Indonesia tetap menjadi salah satu “bright spot” global. Meski demikian, lembaga tersebut mengingatkan bahwa risiko dari ketidakpastian global dan potensi guncangan eksternal masih harus diantisipasi dengan kebijakan yang hati-hati dan disiplin fiskal yang kuat. 

    IMF menilai risiko bagi ekonomi Indonesia masih condong ke sisi negatif, terutama akibat tensi perdagangan global, ketidakpastian berkepanjangan, dan volatilitas pasar keuangan internasional. Di dalam negeri, perubahan kebijakan yang besar tanpa pengamanan yang memadai dikhawatirkan meningkatkan kerentanan.

    Di sisi lain, Indonesia diyakini juga bisa memanfaatkan risiko ketidakpastian global melalui reformasi struktural yang lebih ambisius dan peningkatan kerja sama dagang. 

    IMF pun memperkirakan defisit APBN berpotensi melebar menjadi 2,8% terhadap PDB pada 2025 dan 2,9% pada 2026. Proyeksi itu berada di atas target pemerintah yang menetapkan defisit 2,53% pada 2025 dan 2,7% untuk 2026.

    Adapun, proyeksi defisit APBN sebesar 2,8% pada tahun ini dan 2,9% pada tahun depan itu mendekati ambang batas yang telah ditetapkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, sebesar 3% terhadap PDB.

    Menurut lembaga yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat itu, pengelolaan belanja yang hati-hati tetap diperlukan untuk menjaga ruang fiskal dalam menghadapi kemungkinan risiko eksternal. Pun, IMF pun mengingatkan pentingnya memperkuat penerimaan negara.

    “Mobilisasi penerimaan yang lebih kuat, dengan fokus pada belanja berkualitas tinggi dan efisiensi belanja, akan semakin meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan,” ujar Ketua Tim IMF Maria Gonzalez dalam laporannya, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, IMF menilai inflasi Indonesia tetap berada dalam sasaran, sementara defisit transaksi berjalan diperkirakan tetap terkelola dan cadangan devisa berada pada level yang nyaman.

    Secara keseluruhan, lembaga tersebut memperkirakan pertumbuhan mencapai 5,0% pada 2025 dan 5,1% pada 2026, meskipun kondisi eksternal masih menantang. 

    “Ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi di tengah guncangan global. Inflasi stabil dan berada pada titik tengah target, sementara kebijakan fiskal dan moneter memberikan dukungan yang tepat,” rangkum Maria.

    Potensi Pelebaran Shortfall Pajak

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025.

    Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai.

    Dengan perkembangan tersebut, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai APBN 2025 menghadapi risiko shortfall pajak yang besar atau pelebaran selisih target penerimaan dengan realisasi.

    Jika kinerja penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya setara dengan capaian beberapa bulan terakhir maka dia memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 82,22% dari outlook sepanjang tahun atau shortfall sekitar Rp389,26 triliun.

    “Sekalipun ada extra effort seperti tahun lalu, penerimaan pajak hanya akan mencapai 85%—88%. Sangat sulit untuk mencapai outlook APBN yang ditetapkan 94%,” jelas Fajry kepada Bisnis, Minggu (19/10/2025).

    Masalahnya lagi, pada tahun depan atau dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan naik 13,5% menjadi Rp2.357,7 triliun. Jika penerimaan pajak tahun ini hanya bisa terealisasi 85%—88% maka target penerimaan pajak 2026 harus naik hingga 28%—31%.

    Adapun, jika penerimaan pajak seret tanpa ada penyesuaian belanja pemerintah maka defisit APBN otomatis akan melebar.

  • Medco Tambah Pasokan Gas 9 MMscfd dari Blok Corridor

    Medco Tambah Pasokan Gas 9 MMscfd dari Blok Corridor

    Bisnis.com, JAKARTA — Medco E&P Grissik Ltd. (Medco E&P) bersama SKK Migas mengungkapkan hasil uji produksi menunjukkan tambahan gas sebesar 9 MMscfd dari kegiatan kerja ulang (work over) Sumur Suban-22ST2 di Blok Corridor, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Realisasi itu jauh melampaui target awal, yakni 2 MMscfd.

    Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan menyampaikan, capaian ini merupakan wujud sinergi dan efektivitas pelaksanaan program optimasi sumur. 

    “Kami bersyukur atas keberhasilan ini. Hasil Suban-22ST2 membuktikan bahwa optimalisasi sumur existing melalui pendekatan teknis yang lebih tepat dan efisiensi operasional dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi nasional,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Dia menjelaskan, kegiatan kerja ulang dilaksanakan secara rigless, memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien. Adapun, pekerjaan berlangsung selama 12 hari dan selesai tepat pada 10 November 2025.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Medco E&P Grissik Ltd telah melakukan kegiatan work over pada sumur pengembangan Suban-22ST2 dimulai pada 30 Oktober 2025 dan dinyatakan selesai pada 10 November 2025, bertepatan dengan hari Pahlawan. 

    “Keberhasilan kegiatan kerja ulang [work over] Sumur Suban-22ST2 di Blok Corridor dengan potensi tambahan gas sebesar 9 MMscfd akan memperkuat pasokan gas nasional dan mendukung program ketahanan energi,” katanya.

    Sebelumnya, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) percaya diri produksi minyak dan gas bumi (migas) mencapai 160.000 barrels of oil equivalent per day (boepd) pada akhir 2025.

    Target tersebut lebih tinggi dari realisasi produksi migas emiten energi keluarga Panigoro itu yang sebesar 150.000 boepd per kuartal III/2025. 

    Amri Siahaan, Direktur & Chief Administrative Officer Medco Energi optimistis bisa meningkatkan produksi migas usai mengakuisisi 24% participating interest (PI) di Corridor PSC dari Repsol E&P S.à r.l. 

    Di samping itu, MEDC juga baru saja mengambil alih 45% PI sekaligus hak pengelolaan (operating interest) di Sakakemang PSC. 

    “Akhir tahun kita expect itu antara 155-160 karena kita sudah mengambil PI dari Repsol yang ada di Corridor itu ada 24%. Jadi kita sekarang di Corridor itu 70% Medco, yang 30% milik Pertamina,” ucap Amri dalam acara Media Briefing di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Sabtu (15/11/2025). 

    Tak hanya itu, Amri juga menuturkan pada tahun ini pihaknya mencatat sejumlah capaian penting lain. Capaian itu seperti keberhasilan pengembangan lapangan migas Forel dan Terubuk di South Natuna Sea Block B.

  • Ini Tarif Listrik November 2025 dari Pemerintah

    Ini Tarif Listrik November 2025 dari Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Tarif listrik baru ditetapkan oleh https://www.bisnis.com/topic/2604/pemerintah RI untuk setiap golongan dan per kWh pelanggan PT PLN yang berlaku mulai kuartal (triwulan) keempat tahun ini, mulai dari Oktober hingga Desember 2025.

    Melansir situs resmi Kementerian ESDM, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik untuk kuartal IV/2025 dinyatakan tetap sama seperti kuartal III/2025. Itu berarti, tarif listrik tidak mengalami kenaikan maupun penurunan hingga akhir tahun 2025.

    Tarif listrik yang diatur pemerintah akan diatur kembali setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan kondisi realisasi parameter ekonomi level makro. Terdapat empat indikator ekonomi makro yang mempengaruhi tarif listrik, yaitu: kurs Rupiah dengan Dollar Amerika, harga minyak mentah (Indonesia Crude Price), harga batubara acuan, dan inflasi. 

    Kenaikan tarif listrik dicatat oleh Bisnis.com terakhir kali pada kuartal III/2022 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3), dan pemerintah (golongan P1, P2, dan P3). 

    Saat itu, pemerintah menaikkan tarif listrik di tengah pandemi Covid-19 karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Di tahun 2022, kenaikan listrik berpengaruh bagi 2,09 juta rumah tangga, dan 373 ribu pelanggan pemerintahan. 

    Tarif listrik yang digunakan pada akhir tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2024, tentang tenaga listrik yang disediakan PT PLN. Tarif listrik yang tetap berlaku untuk pelanggan listrik bersubsidi maupun non-subsidi. Pelanggan yang memakai listrik subsidi akan tetap mendapatkan subsidi seperti sebelumnya.

    Melansir Kementerian ESDM, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp90,22 triliun untuk subsidi listrik di tahun 2025, naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun. Hal tersebut dimaksudkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan akses listrik yang menjangkau secara adil.

    Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh untuk November-Desember 2025:

    1. Golongan R-1/TR, batas daya 900 VA: Rp1.352 per kWh 

    2. Golongan R-1/TR, batas daya 1.300 VA: Rp1.444,70 

    3. Golongan R-1/TR, batas daya 2.200 VA: Rp1.444,70 

    4. Golongan R-2/TR, batas daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 

    5. Golongan R-3/ TR, batas daya 6.600 VA atau lebih: Rp1.699,53 

    6. Golongan B-2/TR, batas daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 

    7. Golongan B-3/TM, B-3/TT, batas daya lebih dari 200 kVA: Rp1.114,74 

    8. Golongan I-3/TM, batas daya lebih dari 200 kVA hingga kurang dari 30.000kVA: Rp1.114,74 

    9. Golongan I-4/TT, batas daya 30.000 kVA atau lebih: Rp996,74 

    10. Golongan P-1/ TR, batas daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 

    11. Golongan P-2/TM, batas daya lebih dari 200 kVA: Rp1.522,88 

    12. Golongan P-3/ TR: Rp1.699,53 

    13. Golongan L/TR, L/TM, L/TT: Rp1.644,52

    (Stefanus Bintang)

  • Lari ke DPR, Pengusaha Soroti Legalitas dan Produktivitas Lahan Sawit

    Lari ke DPR, Pengusaha Soroti Legalitas dan Produktivitas Lahan Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti risiko serius dari rencana pengambilalihan lahan sawit negara, terutama terkait legalitas, produktivitas, hingga potensi konflik dengan masyarakat setempat.

    Dewan Pakar Hukum Gapki Sadino mengatakan mayoritas kebun sawit yang masuk skema pengambilalihan sudah memiliki penggarap dan pemilik sah. Menurutnya, pengambilalihan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat berisiko memicu benturan dan konflik agraria.

    Sadino menegaskan lahan yang sudah memiliki hak guna usaha (HGU) atau status legal lainnya seharusnya diakui secara hukum.

    “Kalau Anda mau beli rumah nih, apa buktinya? Sertifikat, SHM rumah. Ternyata SHM-mu katanya tidak sah. Padahal yang menyatakan tidak sah itu, dia tidak ada keputusan pengadilan, dia tidak ada proses hukum. Terus hanya dinyatakan tidak sah. Kalau yang sudah ditempatin? Apalagi misalnya sudah dibayar, kita malah kena masalah,” kata Sadino saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dia menjelaskan urutan izin yang seharusnya ditempuh untuk membuka lahan sawit, yakni terdiri dari kajian studi kelayakan (FS), izin lokasi dari pemerintah daerah, izin lingkungan (Amdal), hingga mendapatkan hak atas tanah seperti HGU atau IPPKH jika kawasan hutan.

    Sadino menekankan banyak kasus ketidakjelasan, terutama lahan yang baru ditetapkan sebagai kawasan hutan pada 1982 di Sumatera Utara, padahal masyarakat sudah mengelola lahan jauh sebelumnya.

    Seiring proses pengambilalihan, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menata kembali lahan sawit. Namun, Sadino menilai Satgas berpotensi menghadapi masalah besar di lapangan karena lahan yang diambil alih sering tumpang tindih dengan kepemilikan masyarakat atau perusahaan.

    Lebih lanjut, Gapki juga menyoroti produktivitas kebun sawit yang tidak hanya tergantung pada panen saat ini, melainkan juga perawatan, pemupukan, dan pemeliharaan jangka panjang.

    Di samping itu, Sadino juga menyoroti potensi benturan kepentingan dan kasus nyata di lapangan. Adapun, daerah rawan konflik antara pengambilalihan lahan dan masyarakat antara lain Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, hingga kemungkinan Sumatera Utara.

  • Peran Djarum & Tzu Chi Makin Dominan di Industri Properti Lewat BSPS

    Peran Djarum & Tzu Chi Makin Dominan di Industri Properti Lewat BSPS

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terus meningkat dan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan peningkatan kualitas rumah masyarakat. 

    Berdasarkan data terbaru, PT Djarum menjadi penyumbang terbesar dengan 2.550 unit, disusul oleh Yayasan Buddha Tzu Chi yang merupakan gabungan kontribusi banyak perusahaan dengan 5.020 unit.

    Sementara itu dari total 29.625 komitmen, realisasi BSPS saat ini telah mencapai 8.200 unit di seluruh Indonesia, mencakup pembangunan dan renovasi. 

    “Artinya keterlibatan swasta makin kuat. Kami apresiasi teman-teman swasta yang terpanggil membantu,” ujar Maruarar kepada wartawan, Senin (17/11/2025). 

    Dia menegaskan bahwa intervensi negara melalui BSPS sangat penting untuk mengatasi backlog rumah tidak layak huni yang mencapai 26,9 juta unit, sementara backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta. 

    Lalu, pemerintah pun menggenjot kapasitas program dari 45 ribu unit tahun ini menjadi 400 ribu unit pada 2025. Percepatan juga terlihat pada penyerapan rumah subsidi. 

    Sementara hingga 17 November 2025, realisasinya telah mencapai 221.000 unit, melampaui capaian setahun penuh 2024 yang sebanyak 200.300 unit. 

    Menurut Maruarar, hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat dan kuatnya ekosistem industri perumahan. 

    “Satu rumah subsidi itu bisa melibatkan empat pekerja sampai dengan lima pekerja, dan di dalamnya ada sekitar 180 industri penopang,” ujarnya.

    Pemerintah juga menyiapkan skema FLPP untuk perumahan vertikal di lima kota yaitu Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Manado guna menjawab kebutuhan hunian di perkotaan yang kian padat dan mahalnya harga tanah. 

  • Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan bea keluar terhadap empat produk dari komoditas emas diperkirakan bakal memberikan nilai tambah perekonomian pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) David Sumual memandang bahwa rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas dore, granules, cast bars dan minted bars merupakan upaya pemerintah untuk mendorong upaya penghiliran SDA. 

    Hal ini bisa dilihat dari skema tarif bea keluar yang dikenakan yakni semakin besar terhadap produk emas yang bersifat mentah, yakni dore. Sementara itu, produk emas yang lebih mendekati produk jadi atau setengah jadi rencananya dikenai bea keluar lebih kecil. 

    David menilai kebijakan berbasis insentif ini akan bisa memberikan nilai tambah kepada PDB Indonesia. 

    “Ini terkait upaya hilirisasi, sedangkan kebutuhan domestik juga cenderung meningkat. Ada nilai tambah buat PDB,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025). 

    Adapun David tidak melihat adanya dampak pengenaan bea keluar ini terhadap harga emas. Sebab, dia melihat komoditas tersebut bergerak mengikuti pasar global. 

    “Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” jelas David. 

    Adapun pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut bea keluar untuk komoditas emas ini sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang APBN 2026. 

    Febrio mengatakan perumusan kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi, dan diharapkan tahun depan bisa menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara dari kepabeanan. Nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan share terbesar keempat untuk cadangan tambang emas dunia, yakni 3.491 ton per 2023.

    Di sisi lain, harga emas cukup tinggi di mana pada kuartal IV/2025 pernah mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons. 

    “Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kami undangkan untuk kemudian kami pastikan di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” tuturnya. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenakan tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. 

    Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidak termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eksportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granules juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • Pengusaha Wanti-wanti Rencana KopDes Kelola Sawit Bisa Picu Konflik Agraria

    Pengusaha Wanti-wanti Rencana KopDes Kelola Sawit Bisa Picu Konflik Agraria

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mewanti-wanti rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan lahan sawit hasil pengambilalihan negara kepada Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kelurahan) Merah Putih. Rencana tersebut berpotensi menciptakan konflik agraria di berbagai daerah.

    Dewan Pakar Hukum Gapki Sadino mengatakan mayoritas perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam skema pengambilalihan pemerintah sudah memiliki penggarap dan pemilik yang sah. Dia menuturkan, komposisi penguasaan lahan oleh masyarakat jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

    “Mayoritas sawit itu sudah ada pemiliknya, mayoritas oleh masyarakat. Kalau perusahaan mungkin nggak apa-apa diambilalih, tapi bagaimana masyarakat? Karena masyarakat di situ itu bisa lebih dari 800.000 hektare dari 3 juta hektare [lahan negara],” kata Sadino saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, keputusan untuk menyerahkan lahan sawit ke KopDes/Kel Merah Putih dapat memicu gesekan dengan masyarakat lokal yang sudah mengelola kebun tersebut. Hal ini terutama terjadi bila pihak yang ditunjuk tidak berasal dari warga setempat.

    “Apa nggak terjadi yang namanya konflik agraria? Padahal orang-orang itu sudah ada di sana. Kalau ada dihadirkan pendatang baru, orang yang baru, terus gimana posisinya? Kan berantem,” ujarnya.

    Di sisi lain, Sadino menyebut tanda-tanda konflik sudah mulai muncul di sejumlah daerah yang terdampak penataan ulang lahan sawit oleh negara, bahkan beberapa wilayah yang kini masuk fase rawan, seperti di Riau, Jambi, hingga Kalimantan Tengah.

    Selain itu, dia menuturkan benturan yang muncul bukan hanya antarmasyarakat, melainkan juga dengan pihak yang ditugaskan negara dalam proses pengambilalihan dan pengelolaan, termasuk dengan Agrinas.

    Dengan demikian, Sadino menilai KopDes/Kel Merah Putih tidak dapat begitu saja mengambil alih kebun sawit ketika lahan tersebut secara faktual sudah dimiliki oleh pihak lain.

    “Kalau Koperasi Desa mengelola sawit, nah sawit itu sudah ada miliknya orang, nanti gebuk-gebukan,” terangnya.

    Untuk itu, dia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam melaksanakan skema penugasan KopDes/Kel Merah Putih agar tidak memicu ketegangan baru.

    Menurutnya, langkah paling aman adalah dengan memastikan lahan yang masuk program penataan bukan milik masyarakat maupun kelompok tani yang telah menggarap selama bertahun-tahun.