Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Zulhas Tegaskan MBG Perlu Profesi Ahli Gizi

    Zulhas Tegaskan MBG Perlu Profesi Ahli Gizi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan program makan bergizi gratis (MBG) memerlukan profesi ahli gizi.

    Hal itu disampaikan Zulhas dalam konferensi pers terkait perkembangan program MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    “MBG tetap dan harus, wajib, perlu profesi Ahli Gizi dalam penyelenggaraannya [program MBG]. Perlu Ahli Gizi, karena harus diukur nanti,” kata Zulhas.

    Zulhas menambahkan, keterlibatan ahli gizi juga penting dalam edukasi masyarakat terkait makanan tinggi gula. Pasalnya, dia mengungkap tingginya angka penyakit gula di Indonesia, termasuk pada anak-anak, sehingga pengawasan dan edukasi terkait kandungan gula menjadi penting.

    Untuk itu, pemerintah mengajak para ahli gizi yang tergabung di dalam Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) untuk ikut mengawasi makanan di berbagai tempat. 

    “Kami mengajak Ahli Gizi untuk melakukan edukasi terhadap makanan-makanan yang anak-anak kita layak, bagus untuk dikonsumsi dan mana yang perlu dihindari termasuk yang gulanya tinggi itu,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendorong Persagi untuk aktif melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan tempat MBG, termasuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak terjadi insiden keracunan pangan.

    “Juga melakukan edukasi terhadap sekolah-sekolah, masyarakat, ini kita semua, agar terhindar dari keracunan itu dan juga makan yang sehat. Selain itu MBG terus-menerus melakukan perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Doddy Izwardy menyatakan ahli gizi merupakan tenaga yang sangat strategis di dapur SPPG MBG.

    “Karena pemenuhan gizi itu sebenarnya kami Ahli Gizi itu mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang cukup mumpuni untuk bagaimana kita bisa melakukan pemenuhan gizi,” jelas Doddy.

    Doddy menjelaskan, tujuan keterlibatan ahli gizi adalah untuk menjaga perilaku makan anak sekolah agar mampu memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan, yakni di kisaran 20–30%.

    Menurut Doddy, gizi seimbang harus memperhatikan komposisi karbohidrat, protein, vitamin, mineral, air, aktivitas fisik, dan pengukuran berat badan. “Sehingga jangan sampai nanti anak-anak yang menerima manfaat dari SPPG ke sekolah-sekolah itu penambahan jadi berat badan, ini akan jadi masalah kesehatan,” terangnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak wajib melibatkan ahli gizi profesional dan dapat dikelola oleh tenaga nonprofesional yang mengikuti pelatihan singkat.

    Pernyataan Cucun menyulut perdebatan setelah ia menyatakan pengawasan gizi dalam SPPG tidak harus dijalankan oleh ahli gizi.

    Menurutnya, tenaga nonprofesional, termasuk lulusan SMA yang diberikan pelatihan singkat, dapat mengambil peran tersebut karena dianggap cukup memahami kebutuhan dasar nutrisi.

    Sikap ini bertolak belakang dengan pendapat banyak ahli dan organisasi profesi yang menilai keberadaan tenaga gizi tidak bisa digeser begitu saja.

    Terlebih, serangkaian kasus keracunan makanan di fasilitas SPPG beberapa waktu terakhir semakin menegaskan bahwa standar kompetensi tidak boleh direduksi.

    Dalam diskursus legislatif, Cucun berargumen standar tenaga gizi dapat berubah mengikuti proses pengambilan keputusan di DPR, termasuk kemungkinan penyesuaian nomenklatur SPPG.

  • Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan struktur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kejaksaan Agung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.

    Beleid yang diundangkan pada 18 November 2025 tersebut mengatur detail kelompok tarif layanan, kewenangan direktur dalam penetapan, hingga pemberlakuan tarif khusus yang memungkinkan layanan gratis bagi warga miskin.

    “Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa,” jelas pertimbangan PMK 74/2025, dikutip Rabu (19/11/2025).

    Dalam Pasal 2, tarif layanan BLU RSU Adhyaksa dibagi ke dalam empat kelompok utama, yakni tarif layanan medis, tarif penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 74/2025 (cek bagian akhir berita).

    Beleid tersebut juga mengatur pengenaan tarif rawat inap berdasarkan kelas layanan. Pasal 6 menetapkan bahwa tarif kelas II menjadi dasar acuan, dengan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, tarif kelas I paling tinggi 125%, sedangkan kelas VIP dan VVIP ditetapkan paling rendah 125% dari tarif kelas II.

    Untuk layanan rawat jalan, RSU Adhyaksa dapat mengenakan tarif reguler dan nonreguler, di mana tarif nonreguler dipatok minimal 125% dari tarif reguler sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

    Dalam Pasal 8, ditegaskan bahwa pada saat menetapkan tarif layanan medis, RSU Adhyaksa wajib mempertimbangkan kompleksitas tindakan, jasa layanan, bahan habis pakai, dan harga pasar.

    Selain layanan medis, Pasal 9 merincikan tarif penunjang nonmedis yang meliputi penggunaan ambulans, peralatan, ruangan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, hingga layanan optik. Perhitungan tarif penunjang nonmedis dirumuskan lebih detail pada Pasal 10 sampai Pasal 16, yang masing-masing mensyaratkan penghitungannya minimal mencakup komponen biaya operasional, fasilitas, tenaga kerja, hingga harga pasar.

    Di sisi lain, tarif farmasi bagi masyarakat umum wajib memperhatikan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18; sedangkan tarif layanan dengan teknologi kesehatan tertentu dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi dan sejumlah biaya teknis lain sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

    RSU Adhyaksa juga diperbolehkan menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, asuransi swasta, atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, rumah sakit dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain guna meningkatkan mutu layanan, seperti diatur dalam Pasal 21.

    Untuk pasien WNA, Kemenkeu menetapkan tarif paling rendah 125% dari seluruh tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Adapun bagi masyarakat miskin, korban keadaan kahar, korban kriminalitas tanpa identitas, dan kegiatan sosial atau strategis pemerintah, RSU Adhyaksa dapat menerapkan tarif hingga Rp0,00 alias gratis, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1).

    “Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” lanjut Pasal 24 ayat (3).

    Regulasi ini juga membuka ruang penetapan tarif berbentuk paket dan kombinasi layanan, yang dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif satuan, sebagaimana disampaikan pada Pasal 25. Sementara itu, Direktur RSU Adhyaksa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 26.

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutup Pasal 28.

    Daftar Jenis Layanan dan Batas Tarif Tertinggi sesuai Lampiran PMK 74/2025

    A. PENDAFTARAN & ADMINISTRASI MEDIS

    1. Pendaftaran Rawat Jalan — Rp65.000

    2. Pendaftaran Rawat Inap — Rp98.000

    3. Pendaftaran Gawat Darurat — Rp65.000

    4. Administrasi Lainnya — Rp260.000

    B. AKOMODASI MEDIS (Rawat Inap)

    1. Kelas II — Rp585.000 per hari

    2. ICU — Rp1.170.000 per hari

    3. IMCU/HCU — Rp1.105.000 per hari

    4. Isolasi — Rp910.000 per hari

    5. NICU — Rp1.040.000 per hari

    6. Ruang Bayi — Rp520.000 per hari

    7. Inkubator — Rp520.000 per hari

    8. Kamar Bedah — Rp1.300.000 per hari

    C. PELAYANAN MEDIS

    1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, Konseling

    Dokter Umum — Rp145.000

    Dokter Spesialis — Rp325.000

    Dokter Subspesialis — Rp390.000

    Konsultasi Gizi — Rp195.000

    Konsultasi Kejiwaan — Rp500.000

    Konseling — Rp500.000

    2. Tindakan Medis

    a. Non-Operatif

    Kecil — Rp945.000

    Sedang — Rp3.850.000

    Besar — Rp11.000.000

    Khusus — Rp28.399.000

    b. Operatif (Bedah)

    1) Bedah Gigi & Mulut

    Kecil: Rp2.800.000

    Sedang: Rp6.750.000

    Besar: Rp20.482.000

    Khusus: Rp54.000.000

    2) Bedah Umum

    Kecil: Rp4.000.000

    Sedang: Rp9.100.000

    Besar: Rp15.840.000

    Khusus: Rp46.530.000

    3) Bedah Digestif

    Kecil: Rp4.900.000

    Sedang: Rp10.000.000

    Besar: Rp20.300.000

    Khusus: Rp30.900.000

    4) Bedah Tumor/Onkologi

    Kecil: Rp4.345.000

    Sedang: Rp13.600.000

    Besar: Rp16.064.000

    Khusus: Rp47.800.000

    5) Bedah Urologi

    Kecil: Rp3.615.000

    Sedang: Rp11.839.000

    Besar: Rp16.945.000

    Khusus: Rp29.676.000

    6) Bedah Ortopedi & Traumatologi

    Kecil: Rp10.400.000

    Sedang: Rp18.400.000

    Besar: Rp25.900.000

    Khusus: Rp39.200.000

    7) Bedah Saraf

    Kecil: Rp11.280.000

    Sedang: Rp30.023.000

    Besar: Rp46.700.000

    Khusus: Rp61.315.000

    8) Bedah Plastik & Rekonstruksi

    Kecil: Rp6.000.000

    Sedang: Rp12.000.000

    Besar: Rp40.000.000

    9) Bedah Obstetri & Ginekologi

    Kecil: Rp6.806.000

    Sedang: Rp10.100.000

    Besar: Rp27.500.000

    10) Bedah THT

    Kecil: Rp4.220.000

    Sedang: Rp7.570.000

    Besar: Rp15.370.000

    Khusus: Rp32.100.000

    11) Bedah Mata

    Kecil: Rp2.420.000

    Sedang: Rp4.010.000

    Besar: Rp10.464.000

    Khusus: Rp17.000.000

    12) Pulmonologi

    Kecil: Rp2.400.000

    Sedang: Rp3.080.000

    Besar: Rp6.867.000

    Khusus: Rp11.000.000

    13) Kulit & Kelamin

    Kecil: Rp1.500.000

    Sedang: Rp3.000.000

    Besar: Rp13.000.000

    Khusus: Rp35.000.000

    Layanan Lain

    Kemoterapi — Rp2.805.000

    Shock Wave Therapy Kecil — Rp600.000

    Shock Wave Therapy Sedang — Rp15.400.000

    Akupuntur Medik — Rp1.000.000

    Hemodialisa — Rp2.200.000

    3. Penunjang Medis

    Laboratorium

    Sederhana — Rp620.000

    Sedang — Rp4.702.000

    Sulit — Rp6.688.000

    Khusus — Rp15.384.000

    Radiologi/Rontgen/USG/Endoskopi/EKG/Electromedik

    Sederhana — Rp657.000

    Sedang — Rp1.346.000

    Sulit — Rp3.200.000

    Khusus — Rp12.500.000

    Rehabilitasi Medik

    Kecil — Rp1.000.000

    Sedang — Rp1.500.000

    Besar — Rp3.000.000

    Penilaian Psikologi

    Kecil — Rp500.000

    Sedang — Rp1.000.000

    Besar — Rp1.500.000

    Layanan Lain

    Fototerapi — Rp1.500.000

    Medico Legal/Forensik

    -Kecil: Rp2.000.000

    -Sedang: Rp5.000.000

    -Besar: Rp7.000.000

    -Khusus: Rp10.000.000

    Saksi Ahli — Rp2.000.000

    Pemeriksaan Medis Terpadu — Rp3.000.000

    Penanganan Jenazah — Rp5.000.000

  • Pengamat: Minat Investasi Warga RI Pengaruhi Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas

    Pengamat: Minat Investasi Warga RI Pengaruhi Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas

    Bisnis.com, JAKARTA — Minat investasi masyarakat Indonesia terhadap emas dinilai menjadi salah satu motif pemerintah untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor produk emas mulai 2026. 

    Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai bahwa keputusan pemerintah itu lebih didorong oleh kebutuhan akan produk emas yang meningkat di pasar dalam negeri. 

    Salah satunya yakni untuk mendorong perusahaan tambang emas agar lebih memilih memasarkan produknya di dalam negeri. Utamanya, untuk peningkatan hilirisasi pada komoditas emas. Motif ini semakin diperkuat dengan tingginya minat investasi masyarakat Indonesia terhadap emas. 

    “Mengingat saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang menanamkan investasinya pada produk emas, sementara berdasarkan laporan Antam beberapa waktu lalu, mereka cukup kesulitan di dalam mendapatkan bahan baku produk logam mulia,” terang Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kendati demikian, Sudirman mewanti-wanti agar pemerintah berhati-hati dalam pengenaan bea keluar emas. Hal ini dinilai olehnya penting untuk menjaga harga emas di dalam negeri tetap stabil. 

    Sikap hati-hati itu juga dinilai penting agar tidak menimbulkan fluktuasi yang tajam sebagai akibat dari peningkatan pasokan produk emas ke pasar domestik sebagai akibat dari penerapan bea ekspor. 

    Di sisi lain, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA David Sumual turut meyakini bahwa motif pemerintah di balik pengenaan bea keluar ekspor emas itu adalah untuk menggenjot hilirisasi. Dia menyebut ada nilai tambah bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

    “Ini mungkin terkait upaya hilirisasi, sedangkan kebutuhan domestik juga cenderung meningkat. Ada nilai tambah buat PDB,” terangnya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025).

    Namun demikian, David menyebut pengenaan bea ekspor terhadap emas tidak akan berpengaruh sebab motornya berasal dari harga pasar global. 

    “Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” tegasnya. 

  • Industri Lokal Teriak Perjanjian Dagang Antarnegara Bikin RI Rugi

    Industri Lokal Teriak Perjanjian Dagang Antarnegara Bikin RI Rugi

    Bisnis.com, JAKARTA — Perjanjian dagang antara Indonesia dengan sejumlah negara dinilai makin merugikan industri lokal. Pasalnya, beberapa negara justru menerapkan tarif tinggi untuk produk Indonesia yang diekspor ke negara tersebut. 

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai perjanjian dagang dengan negara lain. Ketidakseimbangan tarif akibat perjanjian dagang justru dapat merugikan industri yang sudah mampu bersaing. 

    “Kasus-kasus seperti ini seringkali terjadi di banyak komoditas produk lain dengan negara-negara lain dengan selain negara Asean, Asia dan lainnya,” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (19/11/2025). 

    Misalnya, impor bioetanol yang belakangan dikeluhkan produsen lokal. Sebab, 90% impor bioetanol berasal dari Pakistan dengan tarif masuk ke pasar domestik 0%, sedangkan Indonesia mengekspor ke Pakistan dikenakan tarif 50%-90%. 

    Kondisi tersebut diduga lantaran adanya perjanjian kerjasama Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) yang berlangsung sejak 2012 lalu.

    Menurut Faisal, kondisi di mana ekspor Indonesia dikenakan tarif tinggi, sementara barang impor justru menikmati tarif rendah merupakan masalah struktural yang muncul akibat minimnya evaluasi perjanjian dagang serta lemahnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian. 

    Situasi ini dianggap telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap daya saing pelaku industri dalam negeri. Dia menambahkan bahwa struktur tarif yang timpang menyebabkan pelaku usaha nasional kesulitan bersaing.

    “Memang ada dorongan memudahkan untuk impor karena ini bisnis yang sangat profitable karena pasar Indonesia itu sangat menjadi incaran banyak eksportir luar dan importir dalam negeri itu karena bisnis impor ini sangat menarik pasarnya besar demand-nya besar,” terangnya. 

    Dia pun mendesak pemerintah untuk memperbaiki berbagai perjanjian dagang yang telah berlangsung agar kebijakan perdagangan dapat sejalan dengan upaya penciptaan lapangan kerja serta pengembangan industri nasional.

    Industri Merugi

    Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mencatat total impor bioetanol Indonesia mencapai 11,8 juta kiloliter pada 2024, meningkat dari tahun sebelumnya 5,5 juta kl. 

    Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman mengatakan, kondisi ini dapat mengancam produsen lokal, sekaligus menekan laju pengembangan industri bioetanol dalam negeri. 

    Saat ini terdapat lima perusahaan lokal yang mampu memproduksi bioetanol fuel grade atau untuk bahan bakar. Adapun, empat perusahaan berada di Pulau Jawa dengan kapasitas 55.000 kiloliter dan satu perusahaan berlokasi di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter. 

    “Jadi Indonesia ready 75.000 kiloliter bioetanol fuel grade yang siap untuk mendukung program E10 yang berada di Indonesia,” kata Izmirta dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (12/11/2025). 

    Secara total, industri bioetanol saat ini memiliki kapasitas sekitar 300.000 kiloliter dengan produksi rata-rata sekitar 165.000 kiloliter. Industri kini menyerap hampir 660.000 ton molase dari petani dan pabrik gula di seluruh Indonesia.  

    Namun, kapasitas tersebut didominasi food grade untuk kebutuhan domestik dan ekspor dengan rata-rata 40.000-50.000 kiloliter ke berbagai negara.  

    Tak hanya bioetanol, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) juga mengeluhkan hal serupa lantaran makin besarnya free trade agreement (FTA) yang dilakukan Indonesia dengan berbagai negara. 

    Wakil Ketua Inaplas Edi Rivai mengatakan, pihaknya melihat hal tersebut memang menjadi angin segar untuk beberapa sektor memperluas pangsa pasar. Namun, bagi industri petrokimia hal ini dapat mengancam industri dalam negeri. 

    “Apalagi ke depan adanya kebijakan dan negosiasi dari Gulf Cooperation Council [Dewan Kerja Sama Teluk] yang akan memberikan kebebasan importasi terhadap industri kimia, khususnya plastik,” jelas Edi. 

    Kesepakatan tersebut dinilai tidak menguntungkan, apalagi Indonesia dalam proses pengembangan industri kimia hulu. Misalnya, pabrik naphtha cracker dan kawasan terintegrasi petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) baru diresmikan. 

    Edi menyebutkan, industri saat ini membutuhkan kebijakan untuk mengurangi barang impor petrokimia. Sebab, jika impor terus dibuka maka kepastian pasar domestik tidak menguntungkan bagi industri lokal. 

    “Untuk itu, kami mengusulkan kiranya FTA negara-negara yang sifatnya merugikan kepada kita sehingga dapat dievaluasi kembali,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Thailand justru hanya menguntungkan Negeri Gajah Putih tersebut.

    “Kami kok ke Thailand itu enggak bisa masuk, ban dari Indonesia enggak bisa masuk ke Thailand, tetapi mereka bisa masuk ke sini,” ujar Aziz, belum lama ini. 

    Tak hanya Thailand, dia juga menyoroti perjanjian perdagangan dengan India hingga Turki yang tarif masuk ke Indonesia rendah sementara untuk masuk ke negara-negara tersebut dikenakan tarif tinggi. 

    “Turki itu kita mengadakan perjanjian tapi begitu ditandatangani, seminggu kemudian impor tarifnya naik, dan Afrika Utara juga begitu,” jelasnya. 

    Pandangan serupa disampaikan oleh Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi  Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho yang menilai kesenjangan tarif dalam perdagangan dengan mitra negara FTA menjadi contoh nyata ketidakadilan mekanisme yang berlaku.

    Andry menekankan perlunya peninjauan kembali struktur tarif yang berlaku. Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus memastikan industri lokal menjadi pihak yang menerima manfaat terbesar.

    Andry menilai kurangnya koordinasi antar kementerian membuat tujuan kebijakan perdagangan dan industri sering tidak sejalan. Dia menekankan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan agar perdagangan internasional dapat berjalan lebih adil dan tidak menghambat kemampuan industri domestik. 

    “Menurut saya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang harusnya menjadi jalan tengah terhadap kondisi ini,” pungkasnya. 

  • Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)

    Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)

    Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa lahan seluas 16 hektare (Ha) di Makassar, Sulawesi Selatan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla kian memanas. Pasalnya, kedua kubu mengeklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

    Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menjelaskan bahwa pernyataan terbaru kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut legalitas kepemilkan hak atas lahan yang digenggam GMTD tidak mendasar adalah sebuah misinformasi.

    Pasalnya, Ali menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. 

    Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025. 

    “Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

    Pada saat yang sama, manajemen PT GMTD turut memberikan tanggapan mengenai pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate.

    Ali menegaskan, pernyataan tersebut adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan. Pasalnya, mengacu pada beleid tersebut tujuan usaha PT GMTD meliputi Industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain. 

    “Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung,” pungkasnya.

    Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

    Jusuf Kalla Bantah GMTD

    Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

    Sebelumnya, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

    Respons Menteri ATR

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

    “Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/2025).

    Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

    Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

    Menteri Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

    “Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid.

    Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

    “Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.

    Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. “Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.

    Menteri Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan. “Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Menteri Nusron.

    Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

    “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron.

  • Diplomasi Buntu, Konflik China-Jepang Berpotensi Melebar ke Ekonomi

    Diplomasi Buntu, Konflik China-Jepang Berpotensi Melebar ke Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketegangan China–Jepang kembali memanas setelah upaya awal meredakan konflik gagal. Hal ini memperbesar risiko gesekan diplomatik dan ekonomi di tengah saling balas pernyataan keras kedua negara

    Melansir Bloomberg pada Rabu (19/11/2025), Direktur Jenderal Departemen Urusan Asia di Kementerian Luar Negeri China Liu Jinsong menyatakan dirinya tidak puas dengan hasil pertemuannya pada Selasa waktu setempat dengan diplomat Jepang Masaaki Kanai.

    Hubungan Beijing–Tokyo memanas setelah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menjadi pemimpin Jepang pertama dalam beberapa dekade yang secara terbuka mengaitkan potensi krisis Selat Taiwan dengan kemungkinan pengerahan pasukan Jepang. Komentar tersebut memicu respons keras dari Beijing, yang memperingatkan akan ada tindakan lanjutan.

    Sementara itu, Kanai menegaskan kembali bahwa posisi Jepang terkait Taiwan tidak berubah. Kanai juga mengecam pernyataan yang sangat tidak pantas dari Konsul Jenderal China di Osaka Xue Jian.

    Xue sempat menuliskan ancaman akan memenggal kepala Takaichi dalam unggahan di X sebelum akhirnya dihapus. Tokyo menuntut tindakan segera terhadap diplomat tersebut.

    Rentetan saling balas komentar ini menunjukkan ketegangan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Beijing telah memperingatkan warganya untuk tidak bepergian ke Jepang—kebijakan yang membuat setidaknya dua agen perjalanan BUMN China membatalkan tur kelompok yang sudah dipesan berbulan-bulan sebelumnya. 

    Peringatan tersebut sempat memicu aksi jual saham perusahaan wisata dan ritel terbesar Jepang sebelum sebagian pulih. Sejumlah perusahaan milik negara China juga mengimbau karyawan untuk menghindari perjalanan ke Jepang, dengan beberapa perusahaan investasi, bank, pialang, hingga korporasi lainnya mengeluarkan pesan kewaspadaan kepada staf sepanjang pekan ini.

    Kekhawatiran juga meningkat bahwa China dapat kembali menggunakan perdagangan sebagai senjata. Hal tersebut pernah terjadi dalam sengketa dengan Jepang, Australia, Korea Selatan, dan negara lainnya. 

    Lebih dari satu dekade lalu, ketika Beijing dan Tokyo berselisih soal wilayah, China sempat menghentikan sementara pasokan logam tanah jarang.

    Industri Jepang khawatir langkah serupa bisa kembali terjadi. Ketua Foreign Trade Council Tatsuo Yasunaga mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menepis kemungkinan masalah ini memicu ketidakpastian baru dalam pasokan mineral kritis. Dia menambahkan, pelaku usaha akan meminta pemerintah mengambil tindakan yang tepat.

    China juga telah menuntut Takaichi menarik ucapannya, sementara media pemerintah mengecam komentar tersebut dan menyebutnya sebagai peringatan keras bahwa militerisme Jepang sedang dibangkitkan kembali.

    Kementerian Keamanan Negara China juga ikut angkat suara melalui unggahan di media sosial, menyatakan bahwa Takaichi sedang “bermain api” dan mengancam konsekuensi yang tidak dijelaskan apabila ia tidak menarik pernyataannya. 

    Unggahan itu juga menyebut bahwa China telah mengungkap sejumlah kasus spionase yang melibatkan Jepang dalam beberapa tahun terakhir dan berjanji akan melindungi keamanan nasional, tanpa memberikan rinciannya.

    Zhu Fenglian, juru bicara kantor Beijing yang menangani urusan Taiwan, mengatakan bahwa pernyataan Takaichi merupakan upaya untuk menghidupkan kembali militerisme yang menginjak-injak keadilan internasional.

    Dia menambahkan bahwa Beijing mendesak Jepang untuk segera berhenti mencampuri urusan dalam negeri China serta menghentikan provokasi dan pelanggaran.

  • Kemenhaj: Masa Tinggal Jemaah Haji RI Dimampatkan Jadi 38-40 Hari

    Kemenhaj: Masa Tinggal Jemaah Haji RI Dimampatkan Jadi 38-40 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan bahwa masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada 1447 Hijriah/2026 masehi akan dimampatkan menjadi 38 hari hingga 40 hari.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa jumlah tersebut dipangkas dari sebelumnya 41 hingga 42 hari dengan cara menyesuaikan penerbangan.

    “Kita kurangi dua hari dengan cara pengaturan penerbangan. Kita atur efisiensinya tanpa menambah jumlah penerbangan,” kata Irfan saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Dia memaparkan, kedua maskapai yang melayani jemaah haji Tanah Air yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Airlines (Saudia) juga telah menyampaikan usulan permintaan jadwal penerbangan kepada Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA).

    Hal ini dilakukan untuk menjamin jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah secara terpadu, sekaligus memastikan sinkronisasi di bandara embarkasi Indonesia dengan bandara tujuan di Tanah Suci.

    “Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga efisiensi operasional haji dan memastikan keberangkatan serta pemulangan jemaah berjalan lancar, sesuai batas waktu operasional haji yang telah ditentukan,” ujarnya.

    Irfan lantas memastikan bahwa pemampatan ini tidak mempengaruhi rukun haji dan ibadah yang akan dijalani jemaah. Dia mencontohkan ibadah salat Arbain atau salat wajib sebanyak 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi, Madinah tetap akan dilakukan jemaah Tanah Air.

    “Tidak ada [pengaruh ke rukun haji]. Di Madinah, tetap, walaupun Arbain itu bukan wajib, tapi masih tetap ada,” pungkas Irfan.

    Sebelumnya, Kemenhaj menyampaikan bahwa rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji akan dimulai pada 21 April 2026 dengan masuknya jemaah haji di seluruh embarkasi Indonesia.

    Pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan berlangsung pada 22 April 2026 menuju Madinah, disusul oleh pemberangkatan gelombang kedua ke Jeddah pada tanggal 7 Mei 2026.

    Penutupan kedatangan jemaah haji di Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah dijadwalkan pada 21 Mei 2026, sedangkan puncak ibadah haji yakni wukuf di padang Arafah berlangsung 26 Mei 2026.

    Setelah puncak haji, pemulangan jemaah gelombang pertama akan dimulai pada 1 Juni 2026 dari Jeddah, sedangkan pemulangan gelombang kedua dimulai pada 16 Juni 2026 dari Madinah.

  • Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa risiko penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas menjadi motif pemerintah untuk memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, pada rapat Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025) memaparkan, penerimaan bea cukai tahun depan yang ditargetkan Rp336 triliun diperkirakan terdampak akibat respons pemerintah terhadap dinamika global.

    Dinamika dimaksud utamanya adalah pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal AS. Dalam hal ini, produk dan komoditas asal Indonesia bakal dikenakan tarif atau bea masuk impor sebesar 19%. Sebaliknya, produk maupun komoditas asal AS yang masuk ke RI dikenai tarif 0%.

    Sejalan dengan itu, pemerintah pun menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), salah satunya yakni dengan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Manuver itu untuk mengimbangi dinamika tarif AS, sehingga Indonesia diharapkan memperluas pasar ekspornya. 

    Kendati demikian, konsekuensi dari penandatanganan CEPA itu, Indonesia dan Uni Eropa juga akan saling memberikan insentif dalam hal ini membebaskan bea masuk pengiriman barang oleh satu sama lain. 

    “Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” terang Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025). 

    Saat ini pun, lanjut Febrio, pemerintah Indonesia masih mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain menyusun legal drafting, pemerintah turut mengupayakan agar komoditas asli Indonesia seperti kakao hingga sawit, serta terbaru tekstil dan alas kaki, dikecualikan dari tarif 19%. 

    Ke depan, Dirjen Kemenkeu lulusan Universitas Indonesia (UI) meyakini pertumbuhan ekspor Indonesia masih akan positif. Optimisme itu terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh hingga 9,91% (yoy).  Akan tetapi, perlu dicatat pertumbuhan tinggi itu sebab eksportir melakukan frontloading guna menghindari tarif 19% ke AS. 

    Dengan potensi turunnya pemasukan sebab tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah pun berharap peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lain. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK. 

    Di sisi lain, tahun ini juga pemerintah telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dalam konteks bea keluar. Contohnya, bea keluar tembaga sejalan dengan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat untuk sementara waktu. 

    “Di mana konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio. 

    Resilien

    Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%. Hal itu kendati beberapa komoditas tertentu diperkirakan bakal tetap tertekan seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif. 

    Yusuf memperkirakan, penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% bisa distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS. Nilainya bisa mencapai US$15 miliar. 

    “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kemudian, terkait dengan dampak IEU-CEPA, sekaligus sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan UAE, EFTA, Kanada dan Australia, turut diperkirakan berdampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia. 

    Sebab, perjanjian perdagangan bebas itu mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara dimaksud diyakini bisa meningkatkan daya saing harga, tetapi juga membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat hambatan non-tarif. 

    Dia memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial. 

    “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” jelas Yusuf.

    Kendati berkontribusi terhadap PDB, kebijakan baru dalam hal kepabenan ini bakal menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Pada APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai yakni Rp336 triliun. 

    “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.

  • Qatar Airways Pasang Starlink di Lebih dari 100 Pesawat Widebody

    Qatar Airways Pasang Starlink di Lebih dari 100 Pesawat Widebody

    Bisnis.com, JAKARTA – Qatar Airways telah melengkapi lebih dari 100 pesawat widebody dengan internet super cepat Starlink. Capaian itu menjadikannya operator dengan armada widebody ber-Starlink terbanyak di dunia dan satu-satunya di kawasan MENA.

    Dalam waktu kurang dari setahun sejak penerbangan Starlink pertama pada Oktober 2024, Qatar Airways berhasil menuntaskan salah satu program instalasi paling agresif dan tercepat yang pernah dilakukan di industri.

    Lebih dari 50% armada widebody kini terkoneksi, mengoperasikan 30.000+ penerbangan dengan Wi-Fi berkecepatan tinggi dari gate-to-gate tanpa gangguan.

    CEO Qatar Airways Group, Engr. Badr Mohammed Al-Meer, menegaskan bahwa langkah cepat ini bukan sekadar ambisi, tetapi komitmen nyata untuk menghadirkan pengalaman terbaik di udara.

    “Kecepatan peluncuran Starlink mencerminkan prioritas kami memberikan pengalaman perjalanan yang unggul, bukan sekadar wacana. Lebih dari 100 pesawat telah terhubung, dan kini hingga 200 penerbangan harian menawarkan internet yang bahkan melebihi banyak layanan Wi-Fi rumah,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (18/11/2025).

    Dengan selesainya pemasangan di seluruh Boeing 777 dan peluncuran Airbus A350 yang hampir rampung, Qatar Airways memperluas konektivitas Starlink ke lebih dari 170 destinasi di enam benua.

    Penumpang di setiap kabin dapat streaming, gaming, bekerja, hingga video call dengan stabil di ketinggian 35.000 kaki.

    Terobosan ini tidak hanya menempatkan Qatar Airways sebagai pionir konektivitas global, tetapi juga mempertegas reputasinya sebagai maskapai paling inovatif dan dapat diandalkan di dunia.

  • Aspermigas Sebut Investasi Hulu Migas RI Tergerus Persaingan Global

    Aspermigas Sebut Investasi Hulu Migas RI Tergerus Persaingan Global

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai kelemahan investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas) nasional sebagai ironi.

    Pasalnya, Indonesia memiliki potensi sumber daya (resources) migas terbesar di Asia Tenggara. Namun, investasi di sektor yang berisiko tinggi ini dinilai masih lesu, terutama pada kegiatan eksplorasi.

    Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menyoroti bahwa masalah utama yang dihadapi Indonesia adalah persaingan investasi yang semakin ketat di tingkat global. Kondisi ini diperburuk oleh pergeseran minat investor migas yang kini mulai bertransisi dan beralih ke sektor-sektor baru.

    Menurutnya, salah satu tren baru yang kini menjadi pesaing serius adalah investasi di pusat data. Bahkan, berdasarkan laporan International Energy Agency (IEA), investasi data center sudah melampaui investasi di sektor migas.

    Dia juga menyebut, sektor migas juga sebelumnya sudah dilewati oleh investasi energi terbarukan (renewable).

    “Investor di sektor migas itu semakin lama semakin beralih karena mereka bertransisi juga kan ke sektor-sektor yang baru,” ucap Moshe kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Dia menuturkan, saat ini banyak negara lain juga gencar menawarkan insentif dan kemudahan investasi. Hal ini membuat persaingan semakin ketat.

    Oleh karena itu, jika Indonesia tidak dapat bergerak dengan kecepatan yang sama, sulit untuk menarik modal investasi hulu migas.

    Menurut Moshe, pemerintah perlu lebih cermat dalam menilai kondisi ini. Pemerintah juga perlu fokus pada indikator kunci yang menunjukkan minat investasi baru.

    Dia menuturkan, dalam melihat iklim investasi yang sehat di sektor migas, investor selalu memperhatikan dua hal utama. Kedua faktor itu yakni investasi baru dan alokasi dana untuk sektor yang paling berisiko, yaitu eksplorasi.

    Faktanya, tren investasi di Indonesia menunjukkan bahwa investasi eksplorasi menurun dan bidding round (lelang wilayah kerja) di Indonesia juga dinilai tidak moncer jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini kontras dengan potensi resources migas Indonesia yang paling besar di kawasan Asia Tenggara.

    Sejatinya, cadangan migas di Indonesia memang terbilang besar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat cadangan minyak bumi dan kondensat Indonesia mencapai 4,42 miliar barel pada 2025. Sementara itu, cadangan untuk gas mencapai 55,85 triliun kaki kubik (TCF).

    Di samping itu, dari total 128 cekungan atau basin yang dimiliki Indonesia, 65 di antaranya belum tereksplorasi.

    Perinciannya, 128 cekungan tersebut terdiri atas 20 cekungan yang sudah berproduksi. Lalu, 27 cekungan discovery, 5 cekungan terbukti dengan sistem petroleum, dan 3 cekungan indikasi hidrokarbon.

    Kemudian, sebanyak 8 cekungan dengan data geologi dan geofisika serta 65 cekungan belum tereksplorasi. Data tersebut tidak berubah dalam 1 dekade terakhir.