Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Yogyakarta, Menko Zulhas Beri Masukan

    Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Yogyakarta, Menko Zulhas Beri Masukan

    Bisnis.com, YOGYAKARTA – Grab Indonesia dan Ovo melakukan peninjauan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Muhammadiyah 1 Wonopeti, Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (16/12/2024).

    Dalam kesempatan ini, tampak hadir Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan untuk meninjau program yang dilakukan oleh Grab Indonesia.

    Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan bahwa dirinya senang Grab Indonesia dan Ovo memilih SD Muhammadiyah 1 Wonopeti sebagai tempat uji coba program makan bergizi gratis (MBG).

    Sebab, Zulhas menilai sekolah yang dikelola oleh Muhammadiyah ada di berbagai pelosok negeri dan Muhammadiyah dapat mengatur setiap program dengan baik.

    “Saya senang sekali karena Grab merangkul dan mengajak Muhammadiyah, itu nomor satu. Karena sekolah Muhammadiyah itu ada di mana-mana. Karena kalau melibatkan Muhammadiyah mudah-mudahan separuh pekerjaan selesai,” kata Zulhas, Senin (16/12/2024).

    Tidak hanya itu, Zulhas juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Grab Indonesia yang mau membantu dan berkontribusi lebih banyak dalam program MBG ini.

    Apalagi, Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menyebut kontribusi dari berbagai pihak untuk memberikan makan bergizi sangat penting. Diharapkan akan membuat anak-anak di Indonesia menjadi hebat, kuat, pintar, dan sehat, serta menjadikan Indonesia menjadi negara maju.

    “Mudah-mudahan kerja sama ini dapat respons yang baik dari Badan Gizi Nasional, sehingga Grab bisa memberikan kontribusi terhadap makanan bergizi ini dan lebih luas lagi di seluruh Indonesia,” ujar Zulhas.

    Di sisi lain, Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan bahwa uji coba program MBG ini merupakan upaya perusahaan dalam mendukung program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Neneng menuturkan uji coba program MBG tersebut sudah terlaksana sejak September 2024.

    “Kami Grab dan Ovo memastikan bahwa kami berkomitmen untuk membantu pemerintah mensukseskan program makan bergizi gratis ini,” kata Neneng.

    Adapun, terdapat beberapa lauk dan susu yang disediakan, antara lain nasi, ayam kecap, dan tumis buncis wortel. Selain itu para murid juga mendapatkan satu buah pisang dan susu sebagai penyempurna gizi.

  • Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

    Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi langkah pemerintah  yang memperpanjang periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025.

    Adapun, insentif Paket Kebijakan Ekonomi ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Perlu diketahui, insentif ini semestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa kebijakan yang digulirkan pemerintah merupakan langkah yang tepat.

    “Kalau itu [tarif PPh final 0,5%] diperpanjang, itu kebijakan yang tepat,” kata Edy saat dihubungi Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Edy menuturkan bahwa pada 2018, pemerintah memberikan kebijakan tarif PPh final 0,5% yang diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi UMKM.

    Edy menuturkan bahwa pada 2023 sektor UMKM sempat dihebohkan dengan rencana kenaikan PPh menjadi 1%. Dia pun mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

    “Di 2023 kita baru mulai bangkit mau dikenakan [PPh] 1%. Dan saya tidak sependapat dengan itu,” ujarnya.

    Namun, Edy mengaku senang dengan langkah pemerintah yang memutuskan memperpanjang tarif PPh final bagi UMKM wajib pajak pribadi sebesar 0,5%.

    “Alhamdulillah kalau memang bisa diperpanjang [tarif PPh final 0,5%],” ujarnya.

    Selain memperpanjang tarif PPh final 0,5%, pemerintah juga menetapkan bagi pelaku UMKM yang berpendapatan di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh.

    Namun, Edy menyebut bahwa kebijakan pembebasan PPh untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta bukanlah hal yang baru. Sebab, lanjut dia, kebijakan ini sejatinya memang sudah berlaku.

    “Yang omzet di bawah Rp500 juta PPh 0% itu sudah berlaku, nggak baru itu. Itu pengulangan kebijakan. Bukan hal yang baru,” ungkapnya.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa PPh final UMKM seharusnya berakhir di tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Namun, pemerintah resmi memperpanjang insentif bagi wajib pajak ornag pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. “Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Mengacu beleid PP 23/2018, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

    “Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” terangnya.

  • KKP: 44 Unit Pengolahan Ikan Terdaftar Calon Mitra Makan Bergizi Gratis

    KKP: 44 Unit Pengolahan Ikan Terdaftar Calon Mitra Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, per 16 Desember 2024 sebanyak 44 unit pengolahan ikan atau UPI telah terdaftar sebagai calon mitra kerja sama program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Budi Sulistiyo menyampaikan, pihaknya hingga saat ini tengah menyiapkan pelaku usaha hasil perikanan, baik perikanan tangkap hingga pengolahan, untuk terlibat sebagai calon mitra MBG.

    “Sekarang sudah ada 44 perusahaan [yang telah terdaftar],” kata Budi dalam konferensi pers capaian akhir tahun KKP 2024, Senin (16/12/2024).

    Sejauh ini, Budi mengungkap setidaknya sudah ada 1.195 UPI yang telah memiliki Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP). Dari total tersebut, baru 44 UPI yang telah terdaftar sebagai calon mitra MBG.

    Untuk itu, KKP akan mendorong perusahaan-perusahaan yang telah memiliki SKP untuk segera mendaftar sebagai calon mitra MBG. Bahkan, pemerintah bersedia untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan untuk dapat terdaftar sebagai calon mitra program tersebut.

    “Kami dampingi, kami fasilitasi, kalau ada kendala kami ada petugas customer services untuk beri layanan tersebut,” ujarnya.

    Pada awal Desember 2024, Badan Gizi Nasional telah meluncurkan website resmi sebagai platform pendataan calon mitra kerja sama. Platform ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan komunikasi dengan mitra potensial.

    Adapun, salah satu kebutuhan yang cukup besar dan selalu ada yakni protein. Budi menuturkan, nantinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional akan langsung membeli produk perikanan ke pelaku-pelaku usaha yang telah menjadi mitra.

    Sebagai informasi, SPPG nantinya akan memproduksi menu makan bergizi harian sebelum didistribusikan ke para siswa sekolah dasar di masing-masing wilayah.

    Sebelumnya, KKP telah melakukan uji coba pertama dapur SPPG milik Badan Gizi Nasional di Bitung, Sulawesi Utara pada pertengahan Desember 2024. Uji coba tersebut merupakan bagian dari komitmen KKP dalam mendukung program makan bergizi dengan Badan Gizi Nasional sebagai leading sector-nya.

    Selain berperan aktif dalam uji coba SPPG dengan menyiapkan menu ikan, dukungan KKP terhadap program makan bergizi di antaranya menyiapkan data yang dibutuhkan seperti peta produksi (perikanan budi daya dan tangkap), peta komoditas dan preferensi konsumen. 

    Kemudian data sebaran UMKM pengolah perikanan, ragam produk hilirisasi perikanan, sebaran dan stok ikan di cold storage hingga data penyuluh, petugas mutu dan koperasi perikanan.

  • Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

    Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. “Nanti kita kelola lagi APBN-nya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Oleh sebab itu, sambungnya, target defisit anggaran APBN 2025 sebesar Rp616 triliun belum berubah. Lagipula, sambungnya, kebijakan PPN dari 11% menjadi 12% juga akan berdampak positif ke penerimaan negara.

    “Itu sekitar Rp75 triliun [potensi penerimaan negara akibat kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%],” ungkap Febrio.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.

    3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025

    7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025

    8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar

    9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)

    13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD

    14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.

    15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah DTP 3% kendaraan listrik hybrid. 

  • RI Jor-joran Impor Susu, Nilainya Tembus Rp12,86 Triliun

    RI Jor-joran Impor Susu, Nilainya Tembus Rp12,86 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor susu Indonesia sepanjang Januari-November 2024 mencapai US$803,4 juta atau sekitar Rp12,86 triliun (asumsi kurs Rp16.016 per dolar AS).

    Nilai impor susu Indonesia pada periode tersebut turun dibandingkan sepanjang periode yang sama tahun lalu. Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan impor susu Indonesia turun tipis 6,19% secara tahunan (year-on-year/yoy).

    “Impor susu Indonesia Januari-November 2024, nilainya adalah sebesar US$803,4 juta, atau turun sebesar 6,19% dibandingkan impor susu Januari—November 2023,” kata Amalia dalam Rilis Berita Resmi Statistik, Senin (16/12/2024).

    Adapun, Amalia mengungkap susu bubuk (skim milk) merupakan jenis impor susu tertinggi sepanjang Januari—November 2024.

    “Dengan asal negara utama impor susu Indonesia dari Selandia Baru sekitar 53,28% dari total impor susu,” ujarnya.

    Adapun, negara utama impor susu yang mendominasi lainnya adalah dari Amerika Serikat 17,44% dari total impor susu. Serta, dari Australia atau sebesar 14,84% dari total impor susu.

    Terkait impor susu, dalam catatan Bisnis, Pengamat Peternakan dari Universitas Padjajaran Rochadi Tawaf setuju agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) meninjau ulang tarif bea masuk 0% terhadap produk susu.

    Dia menyarankan agar pemerintah menetapkan bea masuk 5–10% terhadap produk susu yang masuk ke Indonesia sebagai bentuk proteksi terhadap peternak susu perah lokal. Apalagi, produktivitas susu sapi perah dalam negeri masih rendah atau hanya 10-15 liter per ekor per hari.

    Rochadi menjelaskan adanya bea masuk hingga 10% ini agar peternak sapi perah lokal mampu bersaing dengan produk susu luar negeri. Terlebih, pemerintah harus melindungi peternak rakyat.

    Menurut Rochadi, pemerintah perlu menghidupkan kembali Peraturan Presiden (Perpres) tentang Persusuan Nasional yang salah satunya memuat bea masuk atau proteksi.

    Belum lama ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga memberi sinyal untuk meninjau ulang kembali pengenaan bea masuk impor susu 0%. Dia menyampaikan bahwa setiap perjanjian harus dilakukan negosiasi, termasuk dengan perjanjian eksisting.

    Namun, Budi menyampaikan evaluasi bea masuk impor susu 0% belum dilakukan dalam waktu dekat.

    “Belum, karena kan itu kesepakatan itu pasti dulu sudah dipikirkan matang-matang. Kesepakatan kan kita tidak sendiri, tapi melibatkan kementerian/lembaga semuanya. Kenapa ini 0% dan bukan kami yang memutuskan, jadi semua ikut terlibat,” tuturnya.

    Meski begitu, jika setiap kementerian/lembaga sepakat untuk melakukan evaluasi, Budi mengaku akan mengevaluasi perjanjian tersebut.

    “Semua perjanjian yang dianggap tidak menguntungkan bisa saja dikaji ulang. Tapi kita lihat urgensinya,” pungkasnya.

  • Pengembang Ragu Insentif PPN DTP Dorong Penjualan, Ini Sebabnya!

    Pengembang Ragu Insentif PPN DTP Dorong Penjualan, Ini Sebabnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkapkan implementasi perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tak signifikan mendorong penjualan perumahan.

    Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya menjelaskan hal itu dikarenakan syarat pemberian PPN DTP hanya berlaku bagi rumah ready stock saja. Di mana, hal itu porsinya hanya sekitar 5% dari penjualan rumah.

    “Persyaratan properti yang mendapat PPNDTP hanya untuk yang ready unit. Transaksi seperti itu sangat sedikit, paling hanya 5% [dari total penjualan secara umum],” jelasnya kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut, Bambang menyebut implementasi PPN DTP itu umumnya hanya dapat dirasakan oleh pengembang besar. 

    Padahal, penjualan tanah dan bangunan termasuk yang akan terdampak kenaikan PPN multi tarif menjadi 12%. Dengan demikian, dirinya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan implementasi PPN DTP dapat diperuntukkan bagi penjualan unit inden.

    “Untuk itu kalau memungkinkan PPN DTP diberlakukan juga untuk rumah inden. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang ketat agar tetap menjaga kehati-hatian terhadap pembeli maupun developernya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang implementasi PPN DTP 100% terhadap sektor perumahan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin (16/12/2024).

    Airlangga mengatakan, insentif pajak bagi sektor properti tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah. 

    “Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Adapun, insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan. 

    Dalam penjelasannya, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 

    Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025. Insentif ini diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

  • Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

    Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.

    Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

    “Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Hal tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

    Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sederet stimulus yang mempertimbangkan sisi permintaan terutama untuk melindungi kelompok menengah ke bawah. 

    Untuk mengkompensasi hal tersebut, pemerintah mengenakan pajak barang mewah. Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium. 

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya. 

    Selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi. 

    Sri Mulyani mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun. 

    “Kita akan berlakukan pengenaan PPNnya utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” jelasnya. 

    Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum dengan harga berkisar antara Rp150.000/kg sampai Rp200.000/kg, tidak dikenakan PPN. 

    Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: 

    Beras premium 
    Buah-buahan premium 
    Daging premium (wagyu, daging kobe)
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
    Udang dan krustasea premium (king crab)
    PPN atas jasa pendidikan premium 
    PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium 
    Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)

  • Historia Bisnis: Visi Sumitro Djojohadikusumo soal Pengelola Dana Penyisihan Laba BUMN
                                    
                                
                    
                    1 jam yang lalu

    Historia Bisnis: Visi Sumitro Djojohadikusumo soal Pengelola Dana Penyisihan Laba BUMN 1 jam yang lalu

    Historia Bisnis: Visi Sumitro Djojohadikusumo soal Pengelola Dana Penyisihan Laba BUMN

    1 jam yang lalu

  • Jaga Daya Beli Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Gelontorkan Sederet Stimulus Ekonomi

    Jaga Daya Beli Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Gelontorkan Sederet Stimulus Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran para menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto resmi mengeluarkan sederet insentif sebagai stimulus ekonomi 2025. 

    Menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir untuk menjaga daya beli masyarakat. 

    “APBN menyelenggarakan berbagai paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, kesejahteraan dan stimulus ekonomi, sehingga ekonomi kita tetap bisa berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Selain ekonomi domestik, stimulus ini juga diberikan dengan mempertimbangkan banyak dinamika global yang terjadi dan perlu diwaspadai. 

    Bendahara Negara menjelaskan APBN menjadi instrumen fiskal, khususnya belanja perpajakan, untuk mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia. 

    Insentif yang pemerintah keluarkan, mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), maupun bea masuk impor, nantinya akan tercatat sebagai belanja perpajakan. 

    Dengan kata lain, total dari PPN barang dan jasa yang seharusnya dibayar namun tidak dibayar masyarakat dan ditanggung pemerintah (DTP) dari insentif ini diestimasikan mencapai Rp265,6 triliun.

    Adapun, pihaknya mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya. 

    Harapannya, stimulus tersebut untuk mendukung sektor produktif yang berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, sehingga dapat meningkat kegiatannya.

    “Ini azas keadilan akan coba kita terus, tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” lanjutnya. 

    Berikut Skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.

    11. Bantuan 50% utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% utk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk NOL utk KBLBB CBU.

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto secara resmi melanjutkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025. 

    Setelah menanti pengumuman PPN 12% dengan munculnya isu pengenaan PPN hanya untuk barang mewah, pada akhirnya pemerintah tetap menaikkan tarif pungutan tersebut. 

    “Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Airlangga menyampaikan meski kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlanjut, tetapi barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0%. 

    Mulai dari beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN.

    Terhadap barang-barang lainnya, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% khusus untuk minyak kita, tepung terigu, dan gula industri. Alhasil, untuk komoditas tersebut, tarif PPN yang berlaku tetap 11%. 

    “Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman,” lanjut Airlangga. 

    Industri makanan dan minuman menjadi pililhan pemerintah untuk mendapatkan insentif tersebut karena perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3%. 

    Anggaran untuk insentif fiskal paket kebijakan ekonomi 2025 yang terdiri dari 15 stimulus tersebut diestimasikan sekitar Rp28 triliun. 

    Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sesuai azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, dikenakan PPN 12%. 

    “Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” tuturnya. 

    Berikut Daftar Kebijakan PPN 12% dan Insentif yang Diberikan Mulai 2025: 

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap 0% alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap 0% atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 DTP karyawan gaji sampai dengan Rp10 juta untuk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% untyk pembelian rumah harga sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, berlaku Januari-Juni 2025

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.