Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Puncak Arus Balik Nataru, 44.875 Penumpang Diproyeksi Padati Stasiun Daop I Jakarta

    Puncak Arus Balik Nataru, 44.875 Penumpang Diproyeksi Padati Stasiun Daop I Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat adanya lonjakan arus balik penumpang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 pada hari ini, Minggu (5/1/2025) dengan proyeksi kedatangan 44.875 penumpang di Daop 1. 

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, data KAI mencatatkan kedatangan penumpang tertinggi di Daop 1 Jakarta, dengan total 44.875 penumpang yang akan tiba pada hari ini. Angka ini masih memungkinkan terus bertambah karena proses penjualan tiket masih berlangsung.

    “Di tengah lonjakan arus balik yang diperkirakan akan memadati stasiun-stasiun di seluruh Indonesia hari ini, KAI kembali mengingatkan para penumpang untuk memperhatikan ketentuan bagasi guna menjaga kenyamanan dan kelancaran perjalanan,” kata Anne melalui keterangan resmi, Minggu (5/1/2025). 

    KAI mencatatkan jumlah penjualan tiket untuk perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal mencapai 3.672.144 penumpang selama 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 yang terekam hingga 5 Januari 2025 Pukul 06.00 WIB. 

    Anne menjelaskan, pelanggan dibolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Bagasi tersebut sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

    Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, pelanggan akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

    Sejak 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 masa Nataru Pukul 06.00 WIB, KAI telah memberangkatkan 3.501.774 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatra.

    Dari 3.672.144 tiket terjual tersebut terdiri atas 2.975.025 KA JJ atau 107% dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket. Untuk penjualan KA lokal sudah mencapai 697.119 tiket atau 87% dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket.

    Untuk KA jarak menengah/jauh pemesanan tiket sudah dapat dilakukan H-45, sedangkan KA lokal sendiri pemesanannya baru dapat dipesan H-30 sebelum keberangkatan dan ada beberapa KA juga yang baru dapat dipesan H-7 sebelum keberangkatan.

  • Investor Asing Lebih Banyak Borong SRBI daripada Saham dan SBN selama 2024

    Investor Asing Lebih Banyak Borong SRBI daripada Saham dan SBN selama 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mencatat investor asing lebih tertarik membeli SRBI daripada saham dan SBN di pasar keuangan Tanah Air selama tahun lalu atau 2024.

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menjelaskan modal asing paling sedikit tertanam di pasar saham selama 2024, diikuti pasar surat berharga negara (SBN), dan yang paling laku adalah sekuritas rupiah BI (SRBI).

    “Berdasarkan data setelmen sampai dengan 31 Desember 2024, nonresiden tercatat beli neto sebesar Rp15,74 triliun di pasar saham, Rp34,59 triliun di pasar SBN, dan Rp161,99 triliun di SRBI,” ungkap Ramdan dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan Rp1,08 triliun modal asing masuk ke pasar keuangan Tanah Air selama 30 Desember 2024—2 Januari 2025 atau pekan pertama tahun ini.

    Dia merincikan sebenarnya ada aliran modal asing keluar dari pasar SRBI. Kendati demikian, lebih banyak jumlah pembelian investor asing di pasar saham dan SBN.

    “Berdasarkan data transaksi 30 Desember 2024—2 Januari 2025, nonresiden tercatat beli neto sebesar Rp1,08 triliun, terdiri dari beli neto Rp0,32 triliun di pasar saham, beli neto Rp1,94 triliun di pasar SBN, dan jual neto Rp1,17 triliun di SRBI,” jelas Ramdan.

    Sejalan dengan perkembangan tersebut, premi credit default swap (CDS) Indonesia 5 tahun tercatat di angka 78 basis poin (bps) per 2 Januari 2025, naik dibandingkan 75,51 bps pada 27 Desember 2024.

    Di sisi lain, tingkat imbal hasil atau yield SBN tenor 10 tahun tercatat turun ke level 6,95% pada Jumat (3/1/2025), dari level 6,97% pada Kamis (2/2/2025). 

    Di sisi lain, nilai tukar rupiah tercatat mengalami pelemahan ke posisi Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (3/1/2025), dari posisi Rp16.190 per dolar AS pada penutupan Kamis (2/1/2025).

    “Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia,” tutup Ramdan.

  • Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Hari Ini, Libatkan Truk hingga Bus

    Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Hari Ini, Libatkan Truk hingga Bus

    Bisnis.com, JAKARTA – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang) arah Bandung KM 97+200 pada hari ini, Minggu (5/1/2025) diduga disebabkan oleh truk bermuatan yang gagal menanjak.

    Dalam video pasca-kecelakaan yang beredar di media sosial, kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan yang terdiri dari satu truk, satu bus, satu angkutan travel, dan dua mini bus (pribadi). 

    Dalam unggahan tersebut, salah seorang saksi mata mengatakan sebelum terjadi kecelakaan, truk muatan kedapatan tak kuat menanjak sehingga melaju mundur hingga menghantam bus dan beberapa kendaraan lainnya.

    Satu bus disebut berhasil menghindar usai membanting stir ke kanan. Sementara satu buah bus lainnya memutuskan untuk memutar arah. Nahas, manuver itu gagal dilakukan sehingga salah satu bus tetap terhantam kencangnya laju truk tersebut.

    Sementara itu, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Agni Mayvinna menjelaskan kecelakaan beruntun itu melibatkan 5 kendaraan. Peristiwa laka lantas itu terjadi pada pukul 09.11 WIB.

    “Sesaat setelah kejadian, Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga dari Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas Tol Cipularang bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan segera melakukan pengaturan lalu lintas. Sejak pukul 09.28 WIB, satu lajur dapat dilalui,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/1/2025).

    Sementara itu, berdasarkan informasi petugas di lapangan, diduga truk tidak kuat menanjak dan melaju mundur sehingga menghantam kendaraan lainnya.

    Namun demikian, JSMR memastikan bahwa tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini dan berdasarkan data sementara, terdapat dua korban luka dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rodjak Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Kemudian, JSMR memastikan bahwa sejak pukul 10.05 WIB, seluruh kendaraan telah berhasil dievakuasi ke bahu luar jalan tol, sehingga seluruh lajur telah dapat dilalui.

  • Ditjen Pajak Resmi Izinkan Pembeli Minta Kelebihan Pungutan PPN 12%

    Ditjen Pajak Resmi Izinkan Pembeli Minta Kelebihan Pungutan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dalam beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak mempersilahkan pembeli meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN 1% kepada penjual.

    Sebelumnya, sempat heboh kasus pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk sejumlah barang/jasa. Padahal, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah, meskipun ‘mepet’ pada 31 Desember 2024.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti tidak menampik adanya kasus tersebut. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak menerbitkan aturan yang memperbolehkan pembeli meminta kembali kelebihan pungutan pajak 1% atas barang/jasa yang dibelinya kepada penjual.

    “Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP [pengusaha kena pajak] penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” jelas Dwi dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/12/2024).

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2025 itu sendiri tersendiri terbit pada 3 Januari 2025. Di dalamnya, dijelaskan mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Selain ketentuan permintaan pengembalian kelebihan pungutan PPN oleh pembeli ke penjual, diatur juga pemberian masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari—31 Maret 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

    Berdasarkan PMK 131/2024, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12.

    Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Barang mewah yang akan dikenai PPN 12% sendiri adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.

    Sementara itu, Dwi menjelaskan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenai sanksi apabila mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

    a. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau

    b. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual)

  • Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membedakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN untuk barang mewah dan non-mewah melalui PMK 131/2024. Kendati demikian, atraksi mengakali pengenaan PPN 12% untuk semua barang/jasa itu mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

    Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12. Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)
    12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi).

    Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000
    12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

    Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah.

    Pada akhirnya barang non-mewah terkena besaran pajak 11% karena pengaturan DPP tersebut. Namun, sebenarnya tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membedakan dua DPP itu agar tarif PPN di Indonesia tetap tunggal yaitu 12% sesuai amanat Undang-Undang No. 42/2009 (UU PPN).

    Memang dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN, disebutkan pemerintah mempunyai wewenang mengubah tarif PPN tetapi dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.

    Hanya saja, sesuai PMK No. 131/2024, dalam praktiknya kini ada pembedaan untuk barang mewah dan non-mewah (multitarif) seperti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Akan tetapi, DPP-nya dibedakan menjadi dua,” jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Tuai Kritik

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun merasa pembedaan dua DPP dalam PMK No. 131/2024 itu sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

    Padahal, menurutnya, Prabowo sudah memberikan arahan yang jelas bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa lainnya tetap dikenai PPN 11%.

    Dengan kata lain, Misbhakun menekankan seharus PPN diterapkan multitarif—bukan malah dipersulit dengan perhitungan dua DPP.

    “PMK 131 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, sambungnya, persiapan dan pembuatan keputusan sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN. PMK 131/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024, sedangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar itu menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

    Misbakhun pun menekankan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat. Bahkan, dia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri.

    “Karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subyektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas,” katanya.

    Senada, Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Beni Kurnia Illahi menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam PMK 131/2024.

    Pertama, beleid tersebut tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam pertimbangannya. Padahal, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% diatur dalam UU HPP.

    “Hal ini jelas penganuliran secara terang-terangan, atau pemerintah sengaja selain tidak diatur secara teknis di PMK, aturan di UU HPP tetap berlaku untuk ke semua kategori barang/jasa,” ujar Beni kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Kedua, PMK merupakan aturan teknis yang kedudukannya jauh di bawah UU. Oleh sebab itu, seharusnya PMK tidak bisa menganulir aturan dalam UU HPP yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku secara umum.

    Jika ditoleransi, maka pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu khawatir ke depan tarif PPN 12% akan dikenakan untuk semua barang/jasa secara perlahan-lahan.

    “Ketika kebijakan PMK ini efektif untuk penerimaan negara maka kemungkinan aturan tersebut akan dilanjutkan, tetapi ketika objek tarif pajak tersebut tidak berjalan efektif bagi penerimaan negara maka pemerintah akan membuat norma baru lagi di level PMK,” jelas Beni.

    Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah menerapkan tarif pajak baru lewat level UU atau setidaknya Peraturan Pemerintah (PP) yang kedudukannya jauh lebih tinggi dan mengikat daripada PMK.

  • DPR Sebut Internal Kemenag Tak Kompak Soal Biaya Haji 2025

    DPR Sebut Internal Kemenag Tak Kompak Soal Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menilai pemerintah bakal menghadapi tantangan yang lebih sulit dalam penyelenggaraan ibadah Haji. Terdapat dugaan bahwa ada beda pendapat di internal Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal tersebut. 

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, DPR dan pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan pembahasan biaya haji. Hal itu sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Kemenag untuk mencari cara supaya biaya haji turun.

    Saleh mengakui bahwa Panja Haji di DPR selalu berkutat pada masalah yang sama, yakni biaya dan pelayanan. Prinsip dasarnya yaitu biaya tidak membebankan jamaah, tetapi pelayanan yang diterima paling maksimal.

    Meski demikian, timpalnya, laporan dari penyelenggaraan haji di tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas pelayanan kepada para jamaah masih jauh di bawa standar.

    “Saya kemarin ikut dalam rombongan pengawas haji. Ikut juga dalam pansus haji. Terus terang, saya melihat bahwa kualitas pelayanan haji bagi jamaah kita masih jauh di bawah standar. Bahkan akan semakin terasa jika kita membandingkannya dengan negara-negara lain,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (5/1/2024).

    Saleh lalu memperkirakan tantangan di tahun depan akan semakin sulit. Sebab, Presiden Prabowo meminta dua hal sekaligus. Yaitu, ongkos ditekan namun kualitas pelayanan ditingkatkan.

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan mengendus dugaan beda pendapat di internal Kemenag mengenai hal tersebut.

    “Ini pasti tidak mudah. Bisa menjadi batu ujian buat menteri agama dan jajarannya. Harus hati-hati lho. Belum apa-apa, saya dengar sudah ada beda pandangan di internal kemenag. Ini pasti akan diamati dan dicermati teman-teman panja,” tuturnya.

    Selain itu, Saleh turut menyoroti keterbatasan dana yang dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga tersebut sebelumnya telah menyampaikan ke DPR bahwa nilai manfaat yang paling mungkin diambil adalah Rp11,5 triliun, atau kurang lebih Rp1 triliun dari yang diminta DPR.

    “Ongkos haji ini akan semakin kompleks karena terkait dengan banyak aspek lain. Termasuk nilai tukar rupiah, ongkos pesawat, harga avtur, biaya-biaya dan kebutuhan teknis di Saudi, administrasi dan kebutuhan sebelum keberangkatan, dan unsur-unsur lain yang kadang tidak masuk dalam anggaran tak terduga,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis.com, Kemenag mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia pada 1446H/2025M sebesar Rp93.389.684,99.

    “Untuk 1446H/2025M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta,” usul Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2024).

    Secara terperinci, Nasaruddin menuturkan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau besaran yang ditanggung jemaah sebesar Rp65,3 juta atau 70% dari BPIH dan subsidi dari nilai manfaat sebesar Rp28 juta atau 30%.

    Komponen utama biaya meliputi penerbangan senilai Rp34,3 juta, akomodasi di Makkah Rp15,2 juta, akomodasi di Madinah Rp4,4 juta, biaya hidup Rp3,2 juta, dan paket layanan masyair Rp8,09 juta.

  • Kecelakaan Tol Cipularang: Truk Tak Kuat Nanjak, Hantam 4 Kendaraan

    Kecelakaan Tol Cipularang: Truk Tak Kuat Nanjak, Hantam 4 Kendaraan

    Bisnis.com, JAKARTA – Terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang) arah Bandung tepatnya di KM 97+200 pada hari ini, Minggu (5/1/2025). 

    Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Agni Mayvinna menjelaskan kecelakaan beruntun itu melibatkan 5 kendaraan. Peristiwa laka lantas itu terjadi pada pukul 09.11 WIB. 

    “Sesaat setelah kejadian, Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga dari Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas Tol Cipularang bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan segera melakukan pengaturan lalu lintas. Sejak pukul 09.28 WIB, satu lajur dapat dilalui,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/1/2025). 

    Secara lebih terperinci, kecelakaan beruntun ini melibatkan lima kendaraan yang terdiri dari satu truk, satu bus, satu angkutan travel dan dua mini bus (pribadi). 

    Sementara itu, berdasarkan informasi petugas di lapangan, diduga truk tidak kuat menanjak dan melaju mundur sehingga menghantam kendaraan lainnya. 

    Namun demikian, JSMR memastikan bahwa tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini dan berdasarkan data sementara, terdapat dua korban luka dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rodjak Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Kemudian, JSMR memastikan bahwa sejak pukul 10.05 WIB, seluruh kendaraan telah berhasil dievakuasi ke bahu luar jalan tol, sehingga seluruh lajur telah dapat dilalui. 

    “Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi arah dan waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan. Antisipasi perubahan cuaca dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima,” pungkas Agni. 

  • Siap-Siap! Tarif Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar Bakal Naik

    Siap-Siap! Tarif Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar Bakal Naik

    Bisnis.com, PEKANBARU – Tarif Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar yang dikelola PT Hutama Karya (Persero) bakal mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kebijakan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024. 

    Sebelum penerapan tarif baru, Hutama Karya menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait latar belakang dan mekanisme penyesuaian tersebut.

    Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk keberlanjutan investasi jalan tol sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan. 

    “Ini merupakan kali pertama penyesuaian tarif sejak tol ini ditetapkan pada Desember 2022. Kami memastikan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap menjadi prioritas,” ujar Adjib Sabtu (4/1/2025).

    jalan tol sepanjang 56 kilometer ini telah memangkas waktu tempuh dari Pekanbaru ke XIII Koto Kampar dari 1,5–2 jam menjadi hanya 30 menit. Ruas ini juga memperpendek akses dari Riau menuju Sumatra Barat, sekaligus memberikan dampak signifikan pada perekonomian lokal.  

    Hutama Karya juga mendukung pengembangan UMKM di rest area tol, dengan menyediakan 70% tenant untuk pelaku UMKM lokal dan tarif sewa di bawah harga komersial.  

    Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar dilengkapi dua rest area di KM 36 Jalur A dan B, yang menyediakan toilet, masjid, dan fasilitas lainnya. Untuk keamanan, ruas ini dijaga oleh 169 personel siaga, 30 armada layanan, serta 106 CCTV yang memantau kondisi secara real-time.  

    Pemeliharaan pagar pembatas, pengecatan beton pembatas jalan, serta penghijauan di sekitar ruas tol terus dilakukan untuk meningkatkan estetika dan kenyamanan pengguna.   

    Dengan penyesuaian tarif yang diiringi peningkatan layanan, diharapkan tol ini dapat terus memberikan kontribusi optimal bagi pengguna dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

  • Pelni Pastikan Siap Jalankan Program Tol Laut di 2025

    Pelni Pastikan Siap Jalankan Program Tol Laut di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni bakal menambah jumlah kapal dan memperluas rute layanan sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan salah satunya untuk mendukung program tol laut.

    Direktur Utama Pelni Tri Andayani mengatakan pihaknya telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama terpadu dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penyelenggaraan pelayaran perintis dan kewajiban Public Service Obligation/Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) angkutan laut kelas ekonomi tahun anggaran 2025. 

    Tri mengungkapkan pada tahun ini, Pelni akan mengoperasikan 25 kapal penumpang untuk melayani 511 ruas dengan 1.359 rute, serta singgah di 74 pelabuhan. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 yang hanya mencakup 482 ruas, 1.297 rute, dan 72 pelabuhan.

    “Sebagai perusahaan pelayaran nasional, kami memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan layanan transportasi laut yang terjangkau, aman, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah terpencil dan terluar,” kata Tri dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2024). 

    Adapun, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan Pelni untuk mengelola 30 trayek kapal perintis, 25 trayek PSO kapal penumpang, 18 trayek kapal rede, 8 trayek kapal tol laut, dan 1 trayek kapal ternak pada 2025.

    Program Tol Laut dan pelayaran perintis dalam penugasan ini dirancang guna meningkatkan efisiensi distribusi logistik serta mengurangi disparitas harga antarwilayah. Di sisi lain, program PSO untuk penumpang kelas ekonomi memastikan layanan transportasi laut tetap aman, terjangkau, dan berkualitas.

    Pelni juga terus berkolaborasi dengan mitra strategis untuk mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan melalui konektivitas maritim.

    “Sejalan dengan arahan Kementerian BUMN, Pelni berkomitmen menjaga kualitas layanan, memprioritaskan keselamatan pelayaran, dan berinovasi melalui digitalisasi guna mendukung keberhasilan program ini,” jelasnya.

    Di sisi lain, Pelni mengumumkan perubahan pada 11 jaringan trayek di 2025. Kesebelas kapal yang mengalami perubahan trayek yaitu KM Sabuk Nusantara 48, KM Sabuk Nusantara 58, dan KM Sabuk Nusantara 68.

    Kemudian, KM Sabuk Nusantara 69, KM Sabuk Nusantara 78, KM Sabuk Nusantara 95, KM Sabuk Nusantara 86, KM Sabuk Nusantara 91, KM Sabuk Nusantara 92, KM Sabuk Nusantara 96 dan KM Sabuk Nusantara 112. 

  • Kemenaker Respons Rencana Aksi 10.000 Buruh Sritex Geruduk Jakarta

    Kemenaker Respons Rencana Aksi 10.000 Buruh Sritex Geruduk Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengusahakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex usai diputus pailit.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan pihaknya bakal memanggil kurator untuk menanyatakan tindak lanjut terkait nasib Sritex.

    “Kita tetap fokus untuk tidak ada PHK. Makanya kita nanti coba tanya kurator, bagaimana tanggung jawab mereka setelah ini [Sritex] dipailitkan,” kata Immanuel kepada Bisnis, Sabtu (4/1/2024).

    Immanuel juga mengatakan Kemenaker telah mendatangi manajemen Sritex dan menjamin tidak ada PHK. Namun keputusan saat ini ada di kurator.

    “Kalau ada [PHK] ya silakan ingat, mereka [kurator] bertanggung jawab masa depan buruh. Ketika ada anak buruh yang tidak sekolah, ketika rumah disita, ini semua tanggung jawab mereka,” tegasnya.

    Meski demikian, Immanuel menyatakan Kemenaker telah hadir sebagai representasi pemerintah. Posisi Kemenaker, imbuhnya, hadir bagi para buruh Sritex.

    Terkait dengan rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar oleh buruh Sritex pada 14-15 Januari 2025 di Jakarta, Immanuel menyatakan Kemenaker akan menyambut para buruh tersebut. Dia mengatakan rencana aksi buruh Sritex merupakan hak konstitusional yang harus dihormati.

    “Kementerian Ketenagakerjaan menyambut dengan hangat lah ya kedatangan mereka [butuh Sritex], karena itu hak konstitusi mereka harus kita Jaga dan lindungi,” ujarnya.

    Sebelumnya, buruh pabrik Sritex Group mengumumkan rencana aksi damai ke Jakarta akan dilakukan pada 14-15 Januari 2025 dengan estimasi massa sebanyak 10.000 pekerja dikerahkan.

    Hal ini menyusul penolakan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex serta tiga anak usahanya. Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya telah sepakat melalui rapat koordinasi dengan buruh Sritex untuk melakukan aksi ke sejumlah kantor kementerian/lembaga negara hingga Istana Presiden di Jakarta.