Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Wamenaker Bakal Sambangi Lagi Sritex Pekan Depan, Ini Agendanya

    Wamenaker Bakal Sambangi Lagi Sritex Pekan Depan, Ini Agendanya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku akan kembali mendatangi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex pada Rabu (8/1/2025) mendatang. 

    Wamenaker Immanuel menjelaskan dirinya akan kembali mendatangi Sritex untuk memastikan situasi dan status pekerja agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    “Tanggal 8 nanti akan datang ke Sritex, agendanya ingin menanyakan situasi Stritex dan kawan-kawan buruh masih ada PHK [atau tidak],” kata Immanuel kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025). 

    Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada PHK yang dilakukan oleh manajemen Sritex. Namun, nasib keberlanjutan usaha Sritex saat ini berada di tangan kurator.

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, buruh pabrik Sritex Group berencana menggelar aksi damai ke Jakarta pada 14-15 Januari 2025, dengan estimasi massa sebanyak 10.000 pekerja.

    Hal ini menyusul penolakan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex serta tiga anak usahanya. Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024). 

    Aksi damai dilakukan di sejumlah titik, yakni Istana Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Kemenko Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.  

    Buruh akan mengerahkan 200 bis sebagai akomodasi ribuan pekerja yang aksi ke Jakarta 2 pekan lagi. Adapun, tuntutan buruh yakni keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex. 

    “Kami berencana melakukan aksi damai ke kantor presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kami berkonsolidasi dan menampung aspirasi seluruh pekerja Sritex Group yang menginginkan pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex Group,” ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto.

  • ASDP Catat Perjalanan Kapal Naik 8% pada Periode Nataru 2024/2025

    ASDP Catat Perjalanan Kapal Naik 8% pada Periode Nataru 2024/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatatkan peningkatan kinerja operasional selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

    Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, pada periode 18 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, 11 lintasan terpantau nasional yang menjadi fokus ASDP menunjukkan peningkatan jumlah kapal operasi sebesar 9% dan kenaikan total perjalanan (trip) hingga 8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    “Hal ini menunjukkan keseriusan ASDP dalam memastikan kelancaran transportasi penyeberangan selama periode puncak liburan,” kata Shelvy dalam keterangan resmi, Minggu (5/1/2025). 

    Sebanyak 11 lintasan strategis yang dipantau secara nasional, termasuk Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, dan Ajibata – Ambarita, terdapat peningkatan jumlah kapal dari 116 unit pada Nataru 2023 menjadi 127 unit pada 2024.

    Tidak hanya jumlah kapal, total trip yang dilayani di lintasan nasional juga meningkat dari 12.353 perjalanan pada Nataru 2023 menjadi 13.288 perjalanan pada Nataru 2024, atau naik 8%. 

    Meski demikian, jumlah penumpang dan kendaraan pribadi yang dilayani mengalami penurunan. ASDP mencatat total penumpang selama periode Nataru mencapai 2,17 juta orang, turun 12% dibandingkan 2,46 juta orang pada tahun sebelumnya.

    Penurunan juga terjadi pada kendaraan roda dua, yang tercatat 137.532 unit atau turun 19% dari 170.720 unit pada Nataru 2023. Sementara itu, kendaraan roda empat turun menjadi 216.874 unit, juga turun 19% dibandingkan 266.177 unit tahun sebelumnya.

    Secara keseluruhan, total kendaraan yang dilayani mencapai 537.148 unit, turun 13% dibandingkan 617.216 unit pada periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini dipengaruhi oleh pergeseran pola perjalanan masyarakat yang lebih memprioritaskan efisiensi waktu dan moda transportasi alternatif.

    Namun, segmen logistik mencatat tren positif. Angkutan logistik, khususnya truk, justru menunjukkan peningkatan sebesar 2%, dengan realisasi mencapai 159.606 unit dibandingkan 156.204 unit pada tahun sebelumnya. Hal ini mencerminkan keandalan layanan ASDP dalam mendukung distribusi barang selama liburan Nataru.

    Shelvy mengeklaim ASDP berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi menyeluruh dan perencanaan yang matang dalam menghadapi periode angkutan libur nasional di masa mendatang. 

    “Evaluasi ini akan menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada angkutan Lebaran 2025, memastikan pengguna jasa mendapatkan pengalaman perjalanan terbaik di seluruh lintasan yang dikelola ASDP,” jelasnya.

  • Program Makan Bergizi Gratis Mulai Besok, Dipasok 190 Dapur

    Program Makan Bergizi Gratis Mulai Besok, Dipasok 190 Dapur

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur siap beroperasi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai besok, Senin (6/1/2025).

    SPPG merupakan unit pelaksana program MBG yang bertugas memasok makanan untuk para penerima manfaat program.

    “Ini data 190 lokasi SPPG yang siap operasional per tanggal 6 Januari 2025,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

    Mengutip data yang dibagikan oleh BGN, sebanyak 190 SPPG itu tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Adapun, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah SPPG paling banyak, yakni 57 lokasi. Kemudian disusul oleh Jawa tengah dengan 36 titik dan Jawa Timur 31 titik.

    Selain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, SPPG juga tersebar di Aceh, Bali, Banten, DI Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan.

    Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua Selatan.

    Selanjutnya, dapur pemasok Makan Bergizi Gratis itu juga tersebar di Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, serta Sumatra Utara.

    Program Makan Bergizi Gratis memang bakal diluncurkan mulai Senin (6/1/2025). Adapun, 190 dapur yang disiapkan ini sejatinya lebih sedikit dibandingkan rencana awal.

    Sebelumnya, BGN mengeklaim akan menyiapkan 937 titik dapur di seluruh penjuru Indonesia untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong keberadaan dapur di setiap kabupaten dan kecamatan di Tanah Air. 

    Dia menegaskan sebaran dapur untuk mendukung program MBG tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Nantinya, keberadaan 937 dapur ini justru akan mendominasi di luar Pulau Jawa.

    “Tanggal 6 rencananya [akan ada] 937 dapur di seluruh Indonesia. Yang banyak di luar Jawa, daerah yang masih kekurangan gizi yang masih kategori miskin dan perlu dibantu, itu sasarannya,” kata Lalu saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (2/1/2025) lalu. 

    Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, untuk tahap awal, setiap dapur ditargetkan untuk bisa memproduksi sebanyak 3.000–3.500 porsi paket makan bergizi.

    Adapun, sasaran pemenuhan gizi ini ditargetkan untuk 3 juta orang di tahap awal. Perinciannya, untuk peserta didik, mulai dari SD, SMP, SMA Sederajat, dan santri. Di samping itu, program makan bergizi gratis ini juga menyasar anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun, serta ibu hamil dan menyusui. 

  • Bahlil Masih Berhitung soal Kuota Produksi Nikel 2025 Agar Harga Tak Anjlok

    Bahlil Masih Berhitung soal Kuota Produksi Nikel 2025 Agar Harga Tak Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal isu pengurangan kuota produksi bijih nikel dari 272 juta ton menjadi 150 juta ton pada tahun ini.

    Bahlil tak membenarkan ataupun menyangkal isu pembatasan produksi nikel itu. Namun, dia mengaku masih mengkaji total kebutuhan salah satu bahan baku baterai tersebut.

    Dia juga mengatakan akan mendalami terlebih dahulu pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan nikel. Menurutnya, pembatasan bisa saja dilakukan demi menjaga harga nikel.

    “Jadi kami tetap menjaga kesinambungan dan harga. Nah, ini hukum permintaan dan penawaran. Bukan berarti semakin banyak RKAB itu semakin baik,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan jika kuota produksi nikel terlalu banyak, maka harga nikel bisa jatuh. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka pengusaha pertambangan nikel akan rugi.

    “Jadi jangan sampai kita jor-joran. Yang paling bagus itu adalah RKAB-nya banyak, harganya bagus. Nah, itu ok. Tapi kalau harganya anjlok, kemudian kita kasih RKAB-nya banyak, tambah anjlok lagi [harga nikel],” jelas Bahlil.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk memangkas kuota produksi nikel guna mendongkrak harga nikel di pasaran. Dilansir dari Bloomberg, Jumat (20/12/2024), narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan diskusi mengenai besarnya potensi pemangkasan kuota sedang berlangsung di dalam pemerintahan. 

    Sinyal pembatasan produksi nikel juga sempat dilontarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Dia mengatakan, pembatasan produk nikel kian relevan di tengah tingginya konflik geopolitik saat ini.

    “Nikel kita mulai atur produk apa di pasar jangan sampai over, jadi optimal saja. Nanti kita batasi produk nikel yang jenuh di pasar supaya harga naik,” kata Tri dalam acara Bisnis Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Selasa (10/12/2024).  

    Namun, dia tak memerinci kapan pembatasan produk nikel itu bakal berlaku. Tri hanya mengatakan bahwa di tengah konflik global, Indonesia harus memiliki daya tahan. 

    “Saya sepakat tidak baik-baik saja [kondisi dunia], ini challenge bagi kita terutama Indonesia dengan komoditas yang ada bisa berperan lebih,” ucapnya.

    Adapun, harga nikel global anjlok sebesar 45% pada 2023 dan belum pulih hingga 2024. Melonjaknya pasokan dari Indonesia, yang kini menyumbang lebih dari separuh produksi nikel dunia, dan pertumbuhan permintaan yang lebih lambat dari perkiraan telah membebani pasar dan memaksa beberapa produsen di negara lain untuk menghentikan operasinya.

  • Sejumlah Fitur Coretax Belum Bisa Diakses, Ditjen Pajak Masih Rekonsiliasi Data

    Sejumlah Fitur Coretax Belum Bisa Diakses, Ditjen Pajak Masih Rekonsiliasi Data

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan resmi meluncur pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, masih ada sejumlah fitur yang belum bisa diakses wajib pajak.

    Direktur P2Humas Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/2024 menyatakan bahwa Coretax sudah beroperasi secara penuh pada awal 2025.

    “Namun, pada first run Coretax, kami perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, sementara waktu, ada beberapa fitur Coretax DJP yang belum dapat diakses,” ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan Coretax bisa digunakan untuk layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024.

    Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak sebelum 2025 seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, tetap menggunakan sistem yang lama yaitu DJP Online. 

    Coretax DJP sendiri dapat diakses melalui portal resmi DJP di www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih layanan yang diperlukan serta menentukan masa atau tahun pajak layanan yang diinginkan.

    “Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak untuk menggunakan platform yang sesuai,” tutup Dwi.

    Sebagai informasi, aplikasi Coretax sendiri melayani seluruh adminitrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

    Dengan adanya integrasi data ke Coretax, berbagai layanan perpajakan sebelumnya seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sejenisnya akan berada dalam satu portal.

    Sementara itu, di media sosial, masih banyak keluhan terkait fitur Coretax. Dalam kolom komentar unggahan akun Instagram Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, terkait pengumuman akses Coretax pada Sabtu (4/1/2025) misalnya.

    “2 hari kerugian perusahaan enggak bisa bisa bikin invoice, negara mau tanggung kah?” komentar seorang pengguna Instagram, @novieay.

    “Enggak bisa impersonate ini gimana, PIC saya banyak pegang perusahaan, selain itu di pihak terkait sudah ditambahkan pihak baru tapi di wakil tidak bisa dikasih akses role-nya,” komentar pengguna lainnya, @kelvinyanuar.

  • Kode Keras 2 Pejabat The Fed Soal Target Inflasi

    Kode Keras 2 Pejabat The Fed Soal Target Inflasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua pejabat bank sentral Amerika Serikat Federal Reserve alias The Fed menekankan pentingnya melawan lonjakan harga setelah pandemi sehingga target inflasi 2% bisa tercapai.

    Dilansir dari Bloomberg Minggu (5/1/2025), Presiden The Fed San Francisco Mary Daly mengakui adanya kemajuan signifikan dalam menurunkan harga barang atau jasa dalam dua tahun terakhir. Hanya saja, level inflasi masih di atas target The Fed.

    Gubernur The Fed Adriana Kugler turut menyuarakan sentimen serupa di acara yang diselenggarakan oleh American Economic Association di San Francisco pada Sabtu (4/1/2024) waktu setempat.

    “Jelas pekerjaan kami belum selesai, kami belum mencapai 2%. Jadi kami jelas masih berusaha untuk mencapainya,” ujarnya.

    Di samping itu, Daly dan Kugler juga mengatakan The Fed harus tetap waspada terhadap kondisi pasar tenaga kerja. Daly menyarankan para kolega agar berpikir lebih luas daripada hanya tertuju kepada dua pilihan.

    Sejauh ini, sambungnya, upaya Fed untuk meredam inflasi belum merusak pasar tenaga kerja secara signifikan. Pengangguran telah meningkat tetapi berada pada titik terendah secara historis yaitu 4,2% pada November.

    Daly mengaku tidak ingin melihat perlambatan lebih lanjut di pasar tenaga kerja karena dapat mengganggu keseimbangan dalam lanskap ketenagakerjaan. 

    “Jadi, meskipun kita benar-benar harus terus menekan inflasi ke target 2%—kita harus tegas tentang hal itu—kita harus melakukannya dengan cara yang bijak sehingga kita juga dapat mendukung target tidak adanya pengangguran,” jelasnya.

    The Fed sendiri telah menurunkan suku bunga acuan hingga satu poin persentase penuh sejak September. Kendati demikian, setelah inflasi melambat beberapa waktu belakangan, The Fed mengisyaratkan akan mengambil pendekatan lebih berhati-hati pada 2025.

    Para pembuat kebijakan The Fed secara luas diharapkan untuk mempertahankan biaya pinjaman tetap stabil ketika mengadakan pertemuan pada akhir Januari ini. 

    Sebelumnya, Ketua The Fed Jerome Powell mengindikasikan akan ada pemotongan suku bunga acuan lebih lanjut agar target inflasi 2% bisa tercapai. The Fed mencatat inflasi naik 2,4% pada November dibandingkan tahun sebelumnya.

  • MK Putuskan Spa Tak Masuk Kategori Jasa Hiburan

    MK Putuskan Spa Tak Masuk Kategori Jasa Hiburan

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian aturan yang mengategorikan mandi uap/spa masuk jenis jasa hiburan.

    Aturan yang dimaksud adalah Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

    “Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (5/1/2025).

    Menurut MK, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

    Dimasukkannya mandi uap/spa dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.

    Arief menjelaskan, pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten, baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

    Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

    Arief menuturkan, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, telah ditentukan spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuaan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.

    Berkenaan dengan hal tersebut, pelayanan spa dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu health spa dan wellness spa sebagai upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif serta medical spa sebagai upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif.

    “Dengan demikian, dalil para pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Arief.

    Sementara itu, dalil para pemohon berkenaan dengan frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum. Besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan para pemohon menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari penganaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

    Dengan demikian, dalil para pemohon berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% dan paling tinggi 75% yang ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah tidak beralasan menurut hukum.

  • Respons Asosiasi Pengusaha Lintas Sektoral Soal PPN 12% Barang Mewah

    Respons Asosiasi Pengusaha Lintas Sektoral Soal PPN 12% Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengusaha lintas sektor mengapresiasi pemerintah atas penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang super mewah.

    Adapun sejumlah asosiasi itu yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo).

    Lalu, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

    Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo Handaka Santosa menilai keputusan pemerintah itu langkah bijaksana yang menjaga daya beli masyarakat secara umum.

    Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% khusus barang mewah dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga kelas menengah bawah dan sekaligus memberikan kepastian serta keadilan bagi sektor usaha.

    “Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Handaka melalui keterangan resmi dikutip Minggu (5/1/2025).

    Selain itu, kata dia, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.

    Handaka juga menyebut sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

    Dia menambahkan bahwa Apindo bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

    Menurutnya, para pengusaha juga percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

  • DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Bahas Polemik Penerapan PPN 12%?

    DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Bahas Polemik Penerapan PPN 12%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada masa persidangan parlemen mendatang.

    Sebagai informasi, saat ini DPR sedang memasuki masa reses. Para wakil rakyat itu baru akan mulai bersidang lagi pada 21 Januari 2025.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat internal usai masa reses selesai untuk menentukan agenda rapat selama masa persidangan mendatang. Dia pun memastikan akan ada agenda rapat bersama Sri Mulyani.

    “Soal agenda rapat bisa salah satunya soal pelaksanaan penerapan PPN 12% pada barang dan jasa mewah,” ungkap Misbhakun kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025).

    Sebelumnya, Komisi XI DPR memang banyak menyoroti perihal pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus barang mewah seperti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sendiri resmi memberlakukan PPN 12% usai mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024. 

    Berdasarkan beleid itu, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

    Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12. Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

    a. 12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)

    b. 12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi)

    Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

    a. 12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000

    b. 12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

    Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah.

    Misbhakun sendiri merasa pembedaan dua DPP dalam PMK No. 131/2024 itu sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

    Padahal, menurutnya, Prabowo sudah memberikan arahan yang jelas bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa lainnya tetap dikenai PPN 11%.

    Dengan kata lain, Misbhakun menekankan seharusnya PPN diterapkan multitarif—bukan malah dipersulit dengan perhitungan dua DPP.

    “PMK 131 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, sambungnya, persiapan dan pembuatan keputusan sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN. PMK 131/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024, sedangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar itu menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

    Misbakhun pun menekankan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat. Bahkan, dia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri.

    “Karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subyektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas,” katanya.

  • Toko Buku Periplus Plaza Senayan Tutup Mulai 7 Januari 2025

    Toko Buku Periplus Plaza Senayan Tutup Mulai 7 Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Toko buku Periplus Plaza Senayan, Jakarta bakal berhenti beroperasi mulai Selasa (7/1/2025) mendatang.

    “Kami pamit. Semoga kenangan manis di antara kita tetap terjalin dalam rasa dan asa. Mohon doanya agar selalu terus ada harapan untuk semakin tegarnya kita berlayar di Samudera literasi,” tulis Periplus melalui akun X resmi mereka @Periplus_Store, Minggu (5/1/2025).

    Toko buku tersebut tak mengungkap secara detail perihal alasan penutupan toko di Plaza Senayan itu. Mereka hanya meminta maaf kepada pelanggan jika ada hal yang tidak nyaman dari pelayanan toko.

    “Terima kasih telah memberi makna pada setiap buku yang berpindah dari rak kami ke alam pikir, mimpi, imajinasi, dan perasaan hatimu. Maafkan apabila kami tak bisa membuat bahagia dan puasmu utuh terus,” tulis Periplus lagi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penutupan toko buku Periplus ini bukan lah yang pertama terjadi. Pada Januari 2023 lalu, Periplus juga menutup gerainya yang berlokasi di Malioboro Plaza, Yogyakarta.

    Periplus memutuskan untuk menutup gerainya setelah 26 tahun melayani pembaca dengan buku-buku impor. 

    “Sudah 26 tahun, kami melayani para BiblioBesties di Yogyakarta dan para turis. Tidak mudah bagi kami untuk ikhlas meninggalkan tempat ini. Namun, jika memang harus seperti ini jalannya, kami mohon maaf untuk segala kekurangan dalam pelayanan kami,” tulis Periplus dalam akun Instagram @periplus_malioboro. 

    Melansir dari situs resmi perusahaan, Periplus didirikan pada 1985 untuk menyediakan buku dan majalah impor berkualitas tinggi kepada pembaca di Indonesia.  

    Melalui PT Periplus Bookindo, jaringan ini telah berkembang lebih dari 45 gerai ritel di area perbelanjaan termasuk bandara dan mal di seluruh Indonesia.