Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Bapanas: RUU Pangan Mendesak, Impor Harus Dipangkas

    Bapanas: RUU Pangan Mendesak, Impor Harus Dipangkas

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (BPN) (Bapanas) menilai percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan merupakan hal krusial untuk memperkuat kedaulatan pangan dan menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor komoditas strategis.

    Deputi Penganekaragaman Pangan dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menuturkan RUU Pangan harus menempatkan kedaulatan pangan sebagai pondasi utama.

    “Pemenuhan kebutuhan pangan nasional harus mengutamakan produksi dalam negeri, meminimalkan impor, dan secara bertahap menghentikan ketergantungan pada komoditas luar negeri,” kata Andriko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (23/11/2025).

    Andriko menilai, tekanan dinamika global, penyusutan lahan, perubahan iklim, hingga kebutuhan data pangan presisi menuntut regulasi yang lebih adaptif.

    “Regulasi pangan ke depan harus memperkuat cadangan pangan nasional, meningkatkan efisiensi rantai pasok, menjamin perlindungan dalam ekosistem pangan secara berkelanjutan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Andriko menambahkan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR RI juga menyoroti pentingnya diversifikasi pangan lokal, termasuk substitusi hingga 30% konsumsi pangan lokal sebagai pengganti terigu untuk mengurangi impor gandum.

    Untuk itu, Andriko menyatakan Bapanas berkomitmen mengawal penyempurnaan regulasi pangan agar sejalan dengan visi Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman, serta mimpi besar Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kedaulatan pangan nasional.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menegaskan RUU Pangan harus mampu menjawab tantangan nyata sektor pangan, mulai dari perubahan iklim hingga penyusutan lahan.

    Titiek menilai penguatan tata kelola pangan berkelanjutan dan perlindungan petani menjadi prioritas.

    “RUU Pangan harus memastikan perlindungan petani, menjamin akses air, mendorong digitalisasi pupuk, memperkuat pertanian organik, dan membuka ruang tumbuh UMKM pangan,” tutup Titiek.

  • Menko Airlangga: KTT G20 Bahas Pertumbuhan Ekonomi Global hingga Pembiayaan Internasional

    Menko Airlangga: KTT G20 Bahas Pertumbuhan Ekonomi Global hingga Pembiayaan Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah poin penting dalam KTT G20 Leaders Summit Johannesburg, Afrika Selatan, yang dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

    Airlangga menyampaikan KTT G20 kali ini mengambil tema Solidarity, Equality, dan Sustainability. Dalam KTT G20 itu, Wapres Gibran mengikuti dua sesi Leaders Summit. 

    Sesi pertama, lanjutnya, membahas tentang ekonomi inklusif, berkelanjutan, serta pembiayaan pembangunan. Sementara itu, sesi kedua mengangkat topik pengurangan risiko bencana, perubahan iklim, transisi energi, dan sistem pangan. 

    Berdasarkan catatan Airlangga, Wapres menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi global harus kuat, stabil, dan inklusif dengan pembiayaan internasional yang mudah diakses, dapat diprediksi, setara khususnya bagi negara-negara berkembang. 

    “Upaya-upaya ini dapat dilakukan dengan berbagai cara a.l. penghapusan utang, mekanisme pembiayaan yang inovatif, pembiayaan campuran, dan transisi hijau,” paparnya dalam konferensi pers, Minggu (23/11/2025). 

    Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyampaikan bahwa negara-negara berkembang, terutama Indonesia, sangat menekankan pembiayaan internasional yang adil.

    Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa Wapres Gibran menyampaikan contoh solusi digital sederhana yang dilakukan Indonesia dan berbiaya rendah. Salah satunya, sistem pembayaran dengan QRIS yang kini sudah diadopsi beberapa negara lain di Asean, bahkan negara lain di Asia termasuk Jepang dan Korea.

    Wapres, kata Airlangga, juga mendorong dialog di G20 mengenai kecerdasan artifisial (AI) dengan mempertimbangkan teknologi keuangan yang semakin maju.

    Airlangga menambahkan Wapres menegaskan ketahanan pangan bukan hanya agenda ekonomi, tapi juga kebutuhan mendasar dan investasi strategis mengingat 270 juta penduduk dunia kelaparan.

    “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi contoh nyata yang turut mendorong pemanfaatan produk lokal, pemberdayaan petani, peternak serta perluasan kegiatan ekonomi yang supply chain-nya dapat mencapai seluruh pelosok Indonesia,” paparnya.

    Airlangga juga melaporkan KTT G20 juga membahas mengenai pengurangan risiko bencana, tak hanya bencana alam tetapi juga bencana akibat tindakan manusia seperti yang terjadi di Gaza, Ukraina, Sudan, Sahel dan banyak wilayah lain. 

    “Berbagai  peristiwa itu menegaskan perlunya menempatkan kemanusiaan di pusat tata kelola global dan mendorong G20 sebagai teladan.”

  • Ormas Agama Bisa Kelola Tambang hingga 25.000 Hektare, Ini Syaratnya

    Ormas Agama Bisa Kelola Tambang hingga 25.000 Hektare, Ini Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang mengatur mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas, salah satunya kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), badan usaha ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam dengan luasan maksimal 25.000 hektare dan WIUP batu bara maksimal 15.000 hektare.

    Adapun, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.

    Syarat Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan Kelola Tambang

    Syarat administratif

    1. badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
    2. saham badan usaha dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi ormas keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
    3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
    4. dimiliki oleh ormas keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    mengenai ormas;
    5. dimiliki oleh ormas keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
    6. merupakan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data
    badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan pada sistem yang
    dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Syarat teknis:

    1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
    2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Syarat pernyataan komitmen:

    1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
    2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
    3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
    4. menjamin komposisi kepemilikan saham ormas keagamaan paling sedikit 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP;
    5.melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penetrasi Pasar Serang, Ciputra Tawarkan Proyek Hunian 4 Hektare

    Penetrasi Pasar Serang, Ciputra Tawarkan Proyek Hunian 4 Hektare

    Bisnis.com, JAKARTA—Ciputra Group memperkuat penetrasi pasar properti di wilayah Serang, Banten dengan rencana pengembangan proyek seluas 4 hektare.

    Georgius Pranayogi, Project Manager CitraLand Puri Serang, menuturkan pihaknya menawarkan hunian baru di Cluster Cremona, CitraLand Puri Serang. Lokasinya berada di Distrik Kayana dengan luas area 4 hektare.

    Cluster terbaru ini mengusung konsep hunian hijau dan berseni ala Kota Cremona di Italia. Proyek ini juga menjadi perumahan pertama di Serang yang mengantongi sertifikasi bangunan hijau Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE).

    EDGE adalah sistem sertifikasi bangunan hijau internasional yang dikembangkan oleh International Finance Corporation (IFC), anggota Grup Bank Dunia. EDGE adalah perangkat lunak gratis dan standar bangunan hijau yang memungkinkan pengembang dan pemilik proyek untuk merancang bangunan yang lebih hemat energi, air, dan material.

    Dalam peluncuran proyek pada Jumat (21/11/2025), dari sekitar 63 unit rumah yang dipasarkan di Cluster Cremona di tahap 1 ini, sudah terjual 40%.

    “Penjualan tahun ini cukup menggembirakan, terutama karena banyak konsumen memanfaatkan insentif PPN DTP 2025. Kami siapkan banyak unit ready stock untuk mengakomodasi permintaan,” ujar Yogi dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025).

    Selain management Ciputra Group, acara tersebut dihadiri pula oleh Andri Hermawan, Direktur PT Mitrarahaya Karyanugraha, sebagai project partner dan beberapa mitra perbankan CitraLand Puri Serang, di antaranya BCA, BNI, BRI, BSI, Bank Panin, dan Maybank.

    Cluster Cremona menawarkan empat tipe rumah. Cadenza LB 30/LT 60 (Rp600 jutaan) cocok untuk pembeli rumah pertama, Sonata LB 65/LT 60 (Rp900 jutaan) cocok bagi keluarga muda dan profesional, Andante LB 80/LT 72 (Rp1,3 miliar) membidik kaum profesional, dokter, dan pengusaha, serta Vivace LB 110/LT 96 buat kalangan eksekutif dan kelas atas (Rp2,2 miliar).

    Dia juga menjelaskan, harga tertinggi di perumahan CitraLand Puri Serang mencapai Rp4,5 miliar, sementara harga sewa rumah berkisar Rp25 – 60 juta per tahun, menunjukkan potensi capital gain dan rental yield yang menjanjikan.

    Yogi menuturkan, lebih dari 50% pembeli rumah di CitraLand Puri Serang memanfaatkan insentif PPN DTP 2025, yang diperpanjang melalui PMK No. 60/2025. Program ini memberikan diskon 11% untuk rumah hingga Rp2 miliar dan terbukti mempercepat transaksi.

    Terletak di Jl. Raya Lingkar Selatan, Ciracas, Serang, proyek ini hanya 45 menit dari Jakarta via Tol Serang Timur. Dengan tiga akses utama dan kedekatan ke pusat kota, stasiun, dan tol, kawasan ini ideal bagi profesional dan investor.

    CitraLand Puri berada di lokasi strategis, antara lain 5 menit pusat kota, 10 menit Tol Serang Timur, 10 menit Tol Serang Barat, dan 10 menit stasiun kereta.

    CitraLand Puri Serang dikembangkan sebagai kota mandiri seluas 65 hektare, terdiri dari dua distrik dan tiga akses gerbang. Kawasan ini mengintegrasikan hunian, area komersial, fasilitas publik, dan ruang terbuka hijau.

  • Simak! Cara dan Syarat Koperasi hingga UKM Bisa Kelola Tambang

    Simak! Cara dan Syarat Koperasi hingga UKM Bisa Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis beleid baru yang mengatur mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas kepada koperasi hingga badan usaha kecil dan menengah (UKM).

    Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.

    Dalam aturan tersebut, koperasi dan UKM dapat mengajukan permohonan WIUP mineral logam atau batu bara dengan luas maksimal 2.500 hektare.

    Adapun, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, koperasi hingga UKM harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.

    Syarat Bagi Koperasi

    Syarat administrasi:

    1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota koperasi dan nomor induk kependudukan;
    2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
    3. merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi;

    Syarat teknis:

    1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
    2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Syarat pernyataan komitmen:

    1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
    2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
    3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
    4. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
    5. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Syarat Bagi Usaha Kecil dan Menengah

    Syarat administrasi:

    1. badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
    2. berkedudukan dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara;
    3. pemegang saham badan usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara;
    4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
    5. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat

    Syarat teknis:

    1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
    2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Syarat pernyataan komitmen:

    1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
    2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
    3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
    4. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Waspadai Cuaca Ekstrem, Pertamina Perlu Perkuat Armada Distribusi BBM

    Waspadai Cuaca Ekstrem, Pertamina Perlu Perkuat Armada Distribusi BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dinilai perlu memperkuat skenario mitigasi dalam menjaga keamanan pasokan dan kelancaran distribusi  bahan bakar minyak (BBM) di tengah cuaca ekstrem menjelang akhir tahun.

    Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, cuaca ekstrem seperti hujan lebat, gelombang tinggi, hingga potensi terhambatnya transportasi darat dan laut menjadi ancaman utama distribusi energi pada akhir tahun ini. Terlebih, terdapat potensi meningkatnya permintaan seiring periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Abra lantas menguraikan sejumlah langkah mitigasi yang perlu diperkuat Pertamina. Pertama, menambah stok dan buffer di titik kritis.

    “Pertamina harus memastikan ketersediaan stok 10–15 hari di terminal BBM dan SPBU yang berada di jalur mobilitas utama, kawasan wisata, serta wilayah rawan cuaca buruk. Hal ini untuk mengantisipasi permintaan yang melonjak maupun potensi keterlambatan armada distribusi,” ujar Abra kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/11/2025).

    Kedua, menjamin keandalan armada distribusi, terutama di Indonesia timur. Abra menuturkan, wilayah Indonesia timur rawan gelombang tinggi sehingga membutuhkan kesiapan khusus.

    “Keandalan kapal tanker harus dijamin. Jika transportasi laut terganggu, harus ada alternatif diversifikasi moda distribusi,” jelasnya.

    Ketiga, memperkuat layanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk menyiapkan SPBU mobile. Abra mengingatkan agar Pertamina menambah SPBU mobile seperti pada musim mudik Lebaran. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi kepadatan di rest area atau jalur wisata.

    Keempat, layanan 24 jam di titik rawan macet. Abra menyebut, pada masa libur Nataru ada potensi kendaraan terjebak macet dan kehabisan bensin di tengah jalan. Oleh karena itu, Pertamina harus sigap.

    “Ada potensi kendaraan kehabisan BBM di tengah kemacetan. Jadi layanan siaga dan jemput bola harus disiapkan, terutama di jalur tol,” katanya.

    Sementara itu, Pertamina telah membentuk Satuan Tugas Natal 2025 dan Tahun Baru 2025 atau Satgas Nataru yang aktif mulai 13 November 2025 hingga 11 Januari 2026.

    Jaffee Arizon Suardin, Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, sekaligus Dewan Pengarah Satgas Nataru 2026 mengungkapkan bahwa keberadaan Satgas Nataru menjadi bukti nyata komitmen Pertamina untuk menghadirkan pelayanan terbaik dengan empati. Namun, tetap profesional.

    “Pertamina harus melayani masyarakat dengan hati. Pertamina ingin memastikan seluruh kebutuhan energi mulai dari BBM, LPG, hingga energi lainnya dapat tersedia dengan baik untuk masyarakat,” ujarnya.

    PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading yang menjalankan lini bisnis distribusi dan pemasaran energi, telah menyiagakan 117 terminal BBM (TBBM), 43 terminal LPG (TLPG), dan 72 depot pengisian pesawat udara (DPPU) dalam kondisi siap beroperasi penuh.  

    Selain itu, upaya penguatan juga dilakukan melalui peningkatan stok operasional di lokasi-lokasi yang berpotensi mengalami lonjakan permintaan, konsinyasi stok di daerah rawan, serta peningkatan keandalan alat laboratorium untuk memastikan kualitas produk. Pengawasan mutu di SPBU pun dilaksanakan secara rutin agar tidak terjadi penyimpangan kualitas (off-specification).

    Untuk memastikan layanan pada masyarakat, Pertamina Patra Niaga juga menyediakan layanan energi pendukung di jalur potensial, yakni jalur tol, jalur wisata dan jalur lintas utama. Layanan energi di antaranya terdiri atas 1.866 unit SPBU yang beroperasi selama 24 jam sehari, 57 titik layanan BBM dan Kiosk Pertamina Siaga, serta 188 unit Motorist/Pertamina Delivery Service sebagai upaya cepat tanggap Pertamina menghampiri konsumen apabila dibutuhkan.  

    Di samping itu, Pertamina juga telah menyiagakan 1.819 Pertamina Delivery Service Bright Gas, serta 6.154 agen LPG. Pertamina juga menyediakan 209 unit mobil tangki BBM yang standby di sekitar SPBU, serta 26 unit Serambi MyPertamina atau lokasi beristirahat yang bisa digunakan masyarakat kala lelah berkendara.

  • Kementan Berencana Bangun Pabrik Vaksin Hewan untuk Tekan Impor

    Kementan Berencana Bangun Pabrik Vaksin Hewan untuk Tekan Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berencana membangun fasilitas baru atau pabrik vaksin hewan untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan kapasitas industri kesehatan hewan dalam negeri.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menilai Indonesia telah memiliki kemampuan penuh untuk memproduksi vaksin, serum, dan obat-obatan hewan secara mandiri.

    “Secara SDM [sumber daya manusia] kita mampu, peralatan kita punya. Jadi siapa bilang kita tidak mampu? Kita memang mampu,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).

    Menurutnya, kondisi Indonesia sebagai negara tropis yang memiliki karakteristik penyakit hewan berbeda dari negara subtropis. Oleh karena itu, lanjut dia, pengembangan teknologi vaksin dalam negeri menjadi penting dan strategis.

    “Ini menjadi peluang karena kita bisa mengembangkan vaksin yang sesuai dengan karakter penyakit di Indonesia. Ini menunjukkan kita tidak boleh bergantung pada impor,” ucapnya.

    Untuk memperkuat kapasitas produksi, pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas baru sebagai pabrik vaksin hewan pada tahun mendatang guna meningkatkan kapasitas produksi Pusvetma. 

    Terlebih, Sudaryono melihat kemampuan teknis Pusvetma sudah berada pada level unggul, mulai dari kualitas laboratorium, riset, hingga kapasitas produksi vaksin.

    Dia menyampaikan, berbagai vaksin strategis seperti vaksin antraks, vaksin unggas, hingga vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) telah diproduksi di dalam negeri. Pusvetma juga telah mampu memenuhi sekitar 30% kebutuhan untuk vaksin unggas yang permintaannya sangat besar.

    “Dengan fasilitas baru dan peningkatan kapasitas produksi, kita ingin agar vaksin nasional bisa 100% mandiri tanpa impor. SDM ada, alat ada, tinggal kita memperkuat fasilitasnya,” tambahnya.

    Sudaryono menambahkan, penguatan industri vaksin hewan merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional. Dia menilai, ketersediaan vaksin yang memadai mampu berdampak langsung pada produktivitas peternak, stabilitas pasokan protein hewani, serta daya saing sektor peternakan.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda menyebut, Pusvetma kini menjadi salah satu badan layanan umum (BLU) paling berkembang di bidang pertanian, sejalan dengan peningkatan signifikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) beberapa tahun terakhir.

    “Pendapatannya yang semula kurang dari Rp10 miliar pada 2018 dan tahun ini kita buktikan bahwa Pusvetma menjadi BLU bidang pertanian dengan capaian PNBP hampir Rp100 miliar,” ujar Agung.

    Di samping memperkuat kapasitas finansial, Pusvetma juga tengah menyiapkan peningkatan produksi vaksin unggas seperti Avian Influenza (AI) dan New Castle Disease (ND), dua jenis vaksin penting untuk menjaga pasokan protein hewani nasional.

  • RI dan Inggris Sepakati Kerja Sama Maritim Senilai Rp87,4 Triliun

    RI dan Inggris Sepakati Kerja Sama Maritim Senilai Rp87,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati kerja sama maritim senilai £4 miliar atau sekitar Rp87,42 triliun (asumsi kurs Rp21.854 per poundsterling).

    Program Kemitraan Maritim baru yang dipimpin oleh perusahaan pertahanan Inggris, Babcock, ini mencakup pengembangan bersama kapabilitas maritim angkatan laut Indonesia dan lebih dari 1.000 kapal penangkap ikan guna memperkuat ketahanan pangan. Kapal-kapal tersebut akan dibangun di Indonesia dengan memanfaatkan keahlian perkapalan Inggris.

    Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan bahwa Inggris dan Indonesia telah lama menjadi mitra maritim yang solid. Program Kemitraan Maritim yang baru ini menandai kemajuan yang signifikan dalam hubungan kedua negara.

    “Selain memperkuat kolaborasi dalam menjaga laut yang aman, sehat, dan terlindungi, program ini juga akan mendukung ribuan lapangan kerja di Inggris dan Indonesia. Program ini akan mempercepat upaya Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan pangan. Ini adalah awal dari era baru kerja sama Inggris-Indonesia, mewujudkan pertumbuhan, keamanan, dan keberlanjutan bagi kedua negara,” kata Starmer melalui siaran pers, Sabtu (22/11/2025).

    Bagi Inggris, kerja sama ini akan mendukung terciptanya 1.000 lapangan kerja, mayoritas di galangan kapal Babcock di Rosyth, serta di fasilitas perusahaan di Bristol dan galangan Devonport.

    Sementara itu, bagi Indonesia, program ini akan membuka investasi besar dalam industri galangan kapal lokal, menghidupkan kembali komunitas nelayan, memperkuat pertahanan dan keamanan maritim, serta meningkatkan ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto.

    “Melalui kemitraan bersejarah ini, kita akan mengembangkan dan membangun kapal kita secara domestik, dengan dukungan keahlian, pengalaman, dan teknologi dari Inggris,” ujar Presiden RI Prabowo Subianto.

    Prabowo menuturkan, program ini menandai fase baru dalam hubungan bilateral Indonesia–Inggris. Kolaborasi ini akan saling mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi, serta meningkatkan kemampuan perkapalan dan pertahanan Indonesia.

    “Yang tak kalah penting, program ini akan memberdayakan nelayan dan masyarakat pesisir melalui peluang ekonomi yang signifikan,” kata Prabowo.

    Program ini menjadi bagian integral dari kemitraan strategis yang lebih luas yang telah disepakati oleh Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dan Presiden Prabowo pada November 2024.

  • Mendag: RI Tak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Pakaian Bekas Impor

    Mendag: RI Tak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Pakaian Bekas Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat pembuangan pakaian bekas impor, menyusul tren thrifting yang banyak memanfaatkan barang-barang impor.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kekhawatiran pemerintah bukan pada usaha thrifting secara umum, melainkan pada impor pakaian bekas yang bisa merugikan industri dan UMKM lokal.

    Budi menyampaikan, pasar dalam negeri harus diisi oleh produk-produk yang berasal dari industri dalam negeri, termasuk sektor pakaian, agar ekonomi dapat tumbuh dan UMKM tetap memiliki ruang.

    “Kalau yang kami nggak perbolehkan itu kan yang barang-barang impor yang bekas, termasuk pakaian, pakaian impor bekas. Sebenarnya kami concern-nya di impor pakaian bekas, karena yang dijual di situ kan kalau yang bekas kebanyakan pakaian,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menyatakan, larangan impor barang bekas ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perdagangan yang melarang masuknya barang bekas, tidak hanya pakaian, tetapi juga barang industri lainnya.

    Di sisi lain, Budi menyatakan di negara-negara maju, membuang pakaian bekas memiliki biaya tinggi.

    “Kami itu tidak ingin [Indonesia] menjadi limbah, tempat pembuangan limbah, sebenarnya. Kalau misalnya di negara-negara maju itu, membuang kaya pakaian bekas, misalnya. Itu kan mahal sekali [biaya pemusnahan]. Masa kita mau jadi tempat pembuangan limbah, salah satunya pakaian,” ujarnya.

    Namun, pemerintah memberikan pengecualian hanya untuk impor barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin industri, dengan kriteria ketat. Pengecualian ini memungkinkan industri dalam negeri tetap berkembang tanpa harus membeli peralatan baru, sambil menjaga regulasi pasar dan kepentingan UMKM.

    Menurut Budi, pasar dalam negeri yang sehat memberi peluang bagi usaha lokal berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan masyarakat tidak bergantung pada barang impor bekas.

    Dalam catatan Bisnis, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal mencapai Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.

    Estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam satu tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10–20% dari total arus masuk.

    Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama menuturkan peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja, hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.

    “Ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” ujar Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    API juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia menuturkan, thrifting di negara lain biasanya berbasis sosial atau charity, tetapi di Indonesia, tren ini justru populer di kalangan konsumen berdaya beli, sehingga produk lokal semakin tersisih.

    “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tutupnya.

  • Mendag Tegaskan Thrifting Baju Bekas Impor Tetap Dilarang

    Mendag Tegaskan Thrifting Baju Bekas Impor Tetap Dilarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

    Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

    “Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menambahkan, kepatuhan terhadap pajak dan status hukum suatu barang adalah dua hal yang berbeda sehingga membayar pajak tidak otomatis membuat perdagangan pakaian bekas impor menjadi legal.

    “Di Undang-Undang Perdagangan itu kan barang bekas tidak perlu diimpor, tapi boleh dikecualikan. Nah, yang dikecualikan BMTB, barang modal tidak baru,” jelasnya.

    Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, terdapat pengecualian tertentu, impor barang modal tidak baru, seperti mesin-mesin industri. Pengecualian ini diperlukan lantaran beberapa mesin yang dibutuhkan untuk industri dalam negeri belum tersedia secara lokal sehingga impor menjadi satu-satunya opsi.

    Namun, impor barang modal tidak baru tetap diatur dengan kriteria ketat dan tidak sembarangan, untuk memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan industri dan tidak melanggar aturan.

    Pedagang di Pasar Senen sebelumnya meminta agar thrifting pakaian bekas impor di Indonesia dilegalkan. Pedagang juga menyanggupi untuk membayar pajak apabila thrifting dilegalkan

    Pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Hilalahi, berharap pemerintah dapat segera merumuskan regulasi yang mengakui thrifting sebagai sektor usaha legal.

    Menurut Rifai, legalisasi thrifting di Indonesia akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju, thrifting dilegalkan. Kalau dilarang, secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha ini,” ujar Rifai saat menghadiri pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menyebut, thrifting sudah menjadi bagian penting dari mata pencaharian masyarakat. Dia menuturkan, banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari hasil usaha thrifting, termasuk biaya pendidikan anak-anak.

    Di sisi lain, dia juga menyoroti pentingnya regulasi terkait kuota impor bagi barang thrifting. Menurutnya, jika legalisasi penuh sulit diwujudkan, pemerintah setidaknya dapat mengatur kuota dan larangan terbatas (lartas) terhadap thrifting sehingga usaha ini tetap berjalan tanpa sepenuhnya dihentikan.

    “Kami juga berharap diberi lartas, artinya ada barang larangan terbatas sehingga usaha ini tidak dimatikan. Yang utama, kami ingin bayar pajak dan legal,” pungkasnya.