Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Optimistis Dapat Izin, Freeport Siap Ekspor 1,3 Juta Ton Konsentrat Tahun Ini

    Optimistis Dapat Izin, Freeport Siap Ekspor 1,3 Juta Ton Konsentrat Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas optimistis pemerintah segera memberikan kembali izin ekspor konsentrat tembaga pada Februari 2025.

    Dia pun menyebut, Freeport siap mengekspor 1,3 juta ton konsentrat tembaga hingga Desember 2025 mendatang.

    “[Ekspor] Diharapkan bisa mencapai 1,3 juta ton sampai dengan bulan Desember, diharapkan,” kata Tony di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Tony mengatakan, nilai ekspor tersebut mencapai sekitar US$5 miliar atau setara Rp81,34 triliun (asumsi kurs Rp16.268 per dolar AS). Menurut Tony, dari jumlah nilai ekspor itu, jatah untuk negara mencapai US$4 miliar atau setara Rp65,07 triliun.

    “Saya sih optimistis [dapat izin ekspor Februari], harus optimis dong kita. Untuk Indonesia Maju itu nilai ekspornya kira-kira US$5 miliar dan bagian negara US$4 miliar,” ucap Tony.

    Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI telah berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, pada Oktober 2024, fasilitas pemurnian dan pemrosesan atau smelter baru PTFI terbakar.

    Insiden tersebut menyebabkan perusahaan belum bisa menyerap seluruh produksi konsentratnya untuk diolah dalam negeri. Oleh karena itu, PTFI mengajukan perpanjangan izin ekspor kepada pemerintah.

    Tony mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada pemerintah guna kembali mendapat izin ekspor. Bahkan, kata dia, PTFI telah menyerahkan dokumen hasil investigasi kebakaran pada fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur itu.

    “Sesuai dengan apa yang diminta oleh pemerintah semua sudah kita serahkan. Ya, hasil investigasi kebakaran itu juga sudah kita serahkan,” jelasnya.

    Sebelumnya, PTFI dikabarkan tengah mulai memuat kargo konsentrat dengan tujuan pengiriman ke China. Menurut satu sumber yang mengetahui secara langsung mengenai masalah itu, upaya PTFI dilakukan demi mengantisipasi diterimanya izin ekspor pada akhir bulan ini.

    Sumber lainnya menyebut bahwa pengiriman konsentrat tembaga dari tambang di Grasberg, Papua Tengah, diperkirakan akan berangkat pada akhir Februari 2025.

    “Penyimpanan menjadi masalah besar. Kita harus mulai memindahkannya,” kata sumber pertama seperti dikutip dari Reuters, Senin (17/2/2025).

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah memberi sinyal untuk memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport.  

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya saat ini memang masih belum memberikan rekomendasi izin ekspor untuk PTFI. Namun, dia akan mendukung diberikannya izin ekspor tembaga PTFI.

    “Mendukung. Mendukung tapi syarat dan ketentuan berlaku lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dukungan dari Kementerian ESDM juga seiring dengan Kementerian Perdagangan yang sebelumnya telah mendukung atas pemberian izin ekspor tembaga PTFI.

    Imbas belum diberikannya perpanjangan izin ekspor ini, Freeport disebut telah menurunkan produksi konsentratnya sebesar 40%. Terhentinya ekspor ini membuat stok konsentrat tembaga menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua.

    “Sudah-sudah [menurunkan produksi menjadi] 60%,” kata Tri. 

  • Rapat Sri Mulyani dengan DPD Mendadak Tertutup usai Singgung Danantara hingga Utang Negara

    Rapat Sri Mulyani dengan DPD Mendadak Tertutup usai Singgung Danantara hingga Utang Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilakukan secara tertutup di Gedung B DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/2/2025).

    Padahal sebelumnya, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyatakan bahwa rapat yang diagendakan membahas kinerja 2024 dan program kerja 2025 Kemenkeu, proyeksi APBN-P Tahun 2025 hingga PNBP, dinyatakan terbuka.

    “Rapat kerja Komite IV DPD RI membahas Capaian Kinerja 2024 dan Program Kerja Tahun 2025 Kementerian Keuangan, isu-isu aktual di bidang keuangan dan pengawasan atas UU No. 9/2018 tentang PNBP, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya saat membuka rapat, Selasa (18/2/2025).

    Rapat terpantau mulai pukul 10.14 WIB dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu.

    Rapat yang juga disiarkan melalui kanal YouTube DPD RI terpantau hanya berlangsung selama 13 menit dan 10 detik, sebelum siaran tersebut dimatikan. Bahkan, kini siaran YouTube tersebut sudah tidak tersedia di kanal milik DPD.

    Menurut sumber yang berada di lokasi rapat, Sri Mulyani meminta agar rapat tersebut dilakukan secara tertutup.

    Dalam penjelasan pengantar, Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi menyinggung terkait penerimaan negara yang perlu diperhitungkan kembali setelah 65 BUMN digabung di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Status Danantara inilah yang membuat perusahaan BUMN yang dikelola Danantara bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan sehingga tidak ada lagi yang namanya pendapatan dari PNBP dari BUMN tersebut,” jelas Ahmad.

    Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu merevisi PNBP dalam Undang-Undang PNBP dan harus mencari solusi pengganti penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dividen BUMN.

    Bukan hanya soal itu, Ahmad juga menyoroti terkait sistem inti perpajakan atau Coretax yang baru meluncur pada 1 Januari 2025. Pasalnya, menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak, selama Januari 2025 hanya berhasil menerbitkan 20 juta faktur pajak dari Januari 2024 yang mencapai 60 juta faktur pajak.

    DPD mewanti-wanti penerimaan pajak di masa pelaporan ini tidak akan mencapai target dan berdampak pada kebutuhan pembiayaan negara.

    Ahmad juga menyinggung terkait efisiensi anggaran yang dilakukan di tengah penerimaan negara yang dibayang-bayang tidak capai target, akan membuat defisit anggaran semakin lebar.

    “Ibu Menteri yang saya hormati, jika target penirimaan negara tak tercapai dan belanja tidak dikurangi sejak awal, defisit akan semakin melebar,” lanjutnya.

    Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membayar pokok utang maupun bunga utang yang totalnya sekitar Rp1.352 triliun.

  • Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam RUU Minerba yang disampaikan DPR diusulkan perubahan 14 pasal. Pemerintah kemudian menyerahkan 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) atas usulan tersebut.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada atau dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Bahlil menuturkan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan 20 pasal dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba. Perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur 11 poin penting.

    Pertama, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan, ruang, dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP/IUPK/IUPR.

    Ketiga, pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan penjualan luar negeri (DMO) 

    Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dan sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningktakan kemandirian, layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi. 

    Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN/BU swasta bagi peningkatan nilai tambah dalam negeri lewat program hilirisasi.

    Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara/daerah/BUMN/BUMD/BU swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui OSS.

    Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK), PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

    Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

    Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat/masyarakat adat.

    UU Minerba memberikan waktu ke pemerintah paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU.

    “Kami berharap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara, serta yang terpenting dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bahlil.

  • Tarif Tol Tangerang-Merak Segera Naik, Berapa Besarannya?

    Tarif Tol Tangerang-Merak Segera Naik, Berapa Besarannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Jalan Tol Tangerang-Merak bakal mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Hal itu sebagaimana telah diumumkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Astra Infra Tol Cipali.

    Adapun, kenaikan tarif tol itu telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 176/KPTS/M/2025. Dari beleid itu diketahui tarif melintas dari GT Cikupa hingga ujung GT Merak bakal tembus Rp58.000 untuk golongan I dari sebelumnya Rp53.500. 

    Sementara itu, untuk Golongan V bakal naik menjadi Rp111.500 dari sebelumnya yakni Rp109.000. Artinya, besaran kenaikan tarif tol Tangerang – Merak untuk kendaraan Golongan V sebesar Rp2.500.

    “Dalam Waktu dekat Astra Tol Tangerang – Merak akan melakukan penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025,” demikian jelas manajemen pengelola Tol Tamer, dikutip Selasa (18/2/2025).

    Astra Infra menegaskan, kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk tetap memastikan peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.

    Rencana kenaikan tarif itu juga dilakukan usai Astra Infra melakukan sejumlah penambahan lajur pada Jalan Tol Tangerang Merak. Di mana, pada 2024 lalu Astra Infra melakukan penambahan lajur ketiga di sepanjang 10 kilometer (Km) ruas Tol Tamer tepatnya dari KM 77 hingga KM87.

    Dengan demikian, berikut bocoran kenaikan tarif Tol Tangerang – Merak yang bakal berlaku dalam waktu dekat. 

    GT Cikupa – GT Balaraja

    Golongan I: Rp3.500

    Golongan II & III: Rp5.500

    Golongan IV & V: Rp7.000

     

    Cikupa – Balaraja Barat

    Golongan I: Rp6.500

    Golongan II & III: Rp10.000

    Golongan IV & V: Rp13.000

     

    Cikupa – Cikande

    Golongan I: Rp18.000

    Golongan II & III: Rp28.000 

    Golongan IV & V: Rp36.500

     

    Cikupa – Ciujung

    Golongan I: Rp24.500

    Golongan II & III: Rp38.000

    Golongan IV & V: Rp49.500

     

    Cikupa – SS Walantaka

    Golongan I: Rp28.000

    Golongan II & III: Rp44.000

    Golongan IV & V: Rp57.000

     

    Cikupa – Serang Timur
     Golongan I: Rp35.000

    Golongan II & III: Rp55.000

    Golonngan IV & V: Rp71.000

     

    Cikupa – Serang Barat

    Golongan I: Rp39.500

    Golongan II & III: Rp62.000

    Golongan IV & V: Rp80.500
     

    Cikupa – Cilegon Timur

    Golongan I: Rp48.000

    Golongan II & III: Rp75.500

    Golongan IV & V: Rp97.500

     

    Cikupa – Cilegon Barat

    Golongan I: Rp55.000

    Golongan II & III: Rp86.500

    Golongan IV & V: Rp111.500

     

    Cikupa – Merak

    Golongan I: Rp58.000

    Golongan II & III: Rp91.000

    Golongan IV & V: Rp117.500

  • Pemerintah Minta Aplikator Beri THR Ojol, Grab Buka Suara

    Pemerintah Minta Aplikator Beri THR Ojol, Grab Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Grab Indonesia merespons aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi Ojek Online (Ojol) terkait tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). 

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya memahami pentingnya momen Idulfitri bagi para mitra pengemudi serta mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap isu tersebut. 

    “Perusahaan telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi dalam jangka panjang,” kata Tirza saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Beberapa program yang telah berjalan antara lain GrabBenefits, yang mencakup paket sembako, voucher diskon perawatan kendaraan, serta perlindungan asuransi.

    Selain itu, ada program Dana Santunan bagi keluarga mitra yang menghadapi situasi sulit, serta GrabScholar, beasiswa pendidikan bagi anak mitra dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.  

    Tirza juga mengeklaim jika Grab memiliki skema insentif dan bonus yang diberikan untuk membantu mitra meningkatkan pendapatan, terutama di saat perayaan hari besar. 

    Selain itu, Grab juga menyediakan peluang usaha, pengembangan keterampilan, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memfasilitasi perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.  

    Alih-alih THR, saat ini Grab tengah menggodok wacana Bantuan Hari Raya (BHR). Tirza mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk diskusi lebih lanjut. 

    Perusahaan berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, sektor ekonomi informal, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.  

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan dukungan penuh kepada para driver ojol yang tengah berjuang untuk mendapat hak pekerja berupa THR.

    Immanuel memastikan tuntutan yang disampaikan oleh para driver ojol itu bakal mendapat dukungan penuh oleh pemerintah. Dia juga menegaskan tidak akan membiarkan warga negara untuk dieskploitasi oleh para aplikator. 

    “Kalau itu tuntutan berat [diterima aplikator] saya hanya ingin sampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa, negara tak akan membiarkan warga negaranya di eksploitasi,” kata Wamenaker yang akrab disapa Noel ini saat ditemui di Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025).

    Adapun, driver ojol melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025). Korlap Aksi dan Ketua Serkat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan aksi damai menuntut agar para driver ojol bisa mendapat tunjangan hari raya (THR).

  • Bos Mayapada Group Blak-blakan Nasib Investasi IKN di Era Prabowo

    Bos Mayapada Group Blak-blakan Nasib Investasi IKN di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Pendiri Mayapada Group, Dato’ Sri Tahir optimis pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan tetap berlanjut di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pasalnya, Tahir memproyeksi bahwa para investor asing bakal banyak melirik Indonesia sebagai tempat berinvestasi dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya. 

    “Di Asia kesempatan investasi tetap terbaik di Indonesia dibandingkan China dan lain-lainnya,” kata Tahir kepada Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Pada saat yang sama, Tahir juga mengaku keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemangkasan anggaran di bidang infrastruktur tidaklah membawa sentimen negatif bagi para investor yang telah menanamkan modalnya di IKN.

    Tahir menyebut, upaya pemangkasan itu justru menjadi salah satu upaya menekan pengeluaran belanja yang tidak perlu seperti perjalanan dinas yang berlebihan. 

    Untuk itu, Tahir memastikan bahwa komitmennya investasi di IKN tetap berlanjut. Terlebih, salah satu proyek investasi Mayapada Group di IKN yakni RS Mayapada Nusantara dipastikan telah rampung dan telah beroperasi.

    “Pertama, Mayapada Hospital sudah operasi full. Kedua, penghematan [anggaran] itu diperlukan khususnya untuk hal-hal yang tidak efisien. Menekan biaya yang mubazir seperti banyak dinas perjalanan yang tidak perlu. Jadi, pengembangan yang lebih fokus ini perlu, jadi saya anggap baik,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Mayapada Hospital Nusantara telah resmi beroperasi pada Jumat (11/10/2024). Proyek investasi senilai Rp500 miliar itu menjadi spesial lantaran RS Mayapada Nusantara merupakan investasi pertama di luar Jawa yang dilakukan oleh Mayapada Healthcare.

    Chairman & Group CEO Mayapada Healthcare Jonathan Tahir menyampaikan bahwa Mayapada Hospital Nusantara adalah rumah sakit ketujuh yang dikelola oleh Mayapada Healthcare, sekaligus yang pertama berlokasi di luar Pulau Jawa.

    “Kami berharap Mayapada Hospital Nusantara dapat menjadi pilihan utama masyarakat yang membutuhkan akses ke fasilitas kesehatan berkualitas tanpa perlu ke luar negeri,” jelasnya.

    Dia juga menambahkan bahwa RS Mayapada Nusantara nantinya akan menjalin kemitraan strategis dengan Apollo Hospitals, salah satu rumah sakit swasta terbesar di India. 

    Kerja sama kemitraan itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas medis nasional khususnya di IKN sehingga diharapkan dapat berdampak baik dalam menjaga pertumbuhan ekonomi RI.

  • Jadwal Terbaru Naik Damri ke Bandara Soetta Lewat Senayan Park

    Jadwal Terbaru Naik Damri ke Bandara Soetta Lewat Senayan Park

    Bisnis.com, JAKARTA — Damri telah membuka rute perjalanan baru dari Senayan Park – Bandara Soekarno-Hatta mulai Senin (17/2/2024) dengan tarif promo sebesar Rp60.000

    Head of Corporate Communication Damri Atikah Abdullah mengatakan rute baru tersebut yang melalui Senayan Park – Bandara Soekarno-Hatta akan beroperasi setiap hari dengan tarif promo yang berlaku hingga 20 Maret 2025.

    “Jadwal operasional dari titik keberangkatan Senayan Park tersedia pukul 06.00 – 19.00 WIB dengan headway setiap 60 menit sekali,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (17/1/2025).

    Sementara itu, untuk rute sebaliknya dari Bandara Soekarno-Hatta tersedia pukul 08.00 – 23.00 WIB dengan headway setiap 60 menit sekali.

    “Inisiatif ini sejalan dengan strategi memperluas jangkauan integrasi antarmoda ke area-area strategis sehingga memudahkan mobilitas masyarakat pelanggan dari dan menuju bandara,” lanjutnya. 

    Atikah pun berharap perusahaan dapat berkontribusi positif dalam peningkatan pelanggan dan konektivitas transportasi udara. Hadirnya beragam opsi perjalanan angkutan bandara, perusahaan berharap perjalanan berkesan bersama dapat membawa dampak positif bagi pariwisata dan perputaran ekonomi.

    Saat ini Damri juga sudah membuka tiket untuk periode libur Idulfitri. Khusus arus mudik lebaran berlaku periode 17 Maret 2025 – 20 Maret 2025 dan arus balik Lebaran berlaku periode 1 – 4 April 2025, potongan 10% ini dapat ditukarkan untuk pemesanan layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

    Abdullah mengatakan perseroan akan memberlakukan promosi harga tiket sebesar 10% yang dapat ditukarkan melalui voucher di Damri Apps. Inisiatif ini sejalan dengan arahan dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Damri telah menyediakan sebanyak 1,5 juta seat dengan proyeksi 776.000 pelanggan yang akan dilayani selama periode angkutan lebaran mulai 17 Maret – 11 April 2025 yang didukung 1.220 unit armada. Diperkirakan puncak arus mudik terjadi pada 26 – 28 Maret 2025 dan puncak arus balik terjadi pada 6 – 7 April 2025.

  • Gapki Siap Parkir DHE di Dalam Negeri asal Tak Mengganggu Operasional

    Gapki Siap Parkir DHE di Dalam Negeri asal Tak Mengganggu Operasional

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap menjalankan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.

    Adapun kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2025 mendatang. Artinya, devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

    Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan dana devisa itu dapat dicairkan dalam bentuk rupiah untuk kebutuhan operasional.

    Oleh karena itu, pihaknya menilai kebijakan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu tak akan mengganggu operasional para pengusaha sawit.

    “Waktu sosialisasi bahwa dana tersebut bisa dicairkan dalam bentuk rupiah untuk operasional dan lain-lain. Artinya, ini tidak masalah karena operasional bisa tetap berjalan,” tutur Eddy kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Kendati, dia mengingatkan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal. Eddy juga berharap pada perjalannya kebijakan itu benar-benar tak mengganggu operasional para pengusaha.

    “Yang penting operasional tidak terganggu,” ucap Eddy.

    Aturan mengenai kewajiban penempatan DHE sumber daya alam di dalam negeri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2025 tentang DHE SDA.

    Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.

    “Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujarnya dalam pengumuman resmi.

    Selama ini, kata Prabowo, banyak devisa hasil ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, yang disimpan di bank-bank luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah kini mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia.

    Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.

    Selain itu, peraturan ini memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan, seperti:

    1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha.

    2. Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.

    3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

    4. Pembayaran pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.

    5. Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

    Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini.

    Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

    “Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi nasional,” katanya.

  • Prabowo Teken Kebijakan Baru DHE, Pengusaha Usul Implementasi Terbatas

    Prabowo Teken Kebijakan Baru DHE, Pengusaha Usul Implementasi Terbatas

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto yang meneken kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan anyar ini mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.

    Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno mengatakan bahwa kewajiban penempatan DHE hanya untuk industri ekstraktif seperti tambang. Untuk itu, menurutnya harus dilakukan penilaian dampak terlebih dahulu sebelum membuat regulasi turunan.

    “Coba dilaksanakan terbatas, lalu dilihat akibat atau hasilnya seperti apa. Kalau oke, baru dibuat lanjutan regulasi. Setiap regulasi harus dilakukan hal tersebut,” kata Benny kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Sebelumnya, menurut ketentuan baru PP Nomor 8 Tahun 2025, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

    Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.

    “Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujar Prabowo dalam pengumuman resmi yang dikutip, Senin (17/2/2025).

    Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.

    Selain itu, peraturan ini juga memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Di mana, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan

    Selain itu, pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini. Adapun, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

  • RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP), tetap dapat menerima manfaat.

    Hal ini dia sampaikan usai pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025) besok.

    Bahlil mengatakan perguruan tinggi akan menerima manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta. Menurut Bahlil, hal ini dilakukan demi menjaga independensi kampus.

    “Nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun terkait aturan detil mengenai pemberian manfaat dari tambang untuk perguruan tinggi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

    “Nanti kita atur lewat PP. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi, bahwa tidak kita berikan [IUP] langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” kata Bahlil.

    Pembahasan mengenai rancangan RUU Minerba getol dilaksanakan oleh Baleg DPR RI. Baleg DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara intensif rancangan RUU Minerba sejak 12-15 Februari 2025 lalu. 

    Dalam rapat Panja tersebut terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang memerlukan penyempurnaan redaksional. Oleh karena itu, pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus Garing Tim Sinkronisasi.

    Dalam rancangan revisi UU Minerba, semula perguruan tinggi dapat menerima penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP). Namun dalam perjalanannya, perguruan tinggi dinyatakan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang IUP. 

    Hal ini menjadi salah satu poin bahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba. 

    DIM RUU Minerba yang dibahas juga termasuk poin-poin yang memastikan tidak terjadinya perubahan dalam tata ruang pertambangan dan prioritas pemberian izin tambang.  

    Di sisi lain, entitas tambahan yang akan mendapat penawaran prioritas izin tambang juga menjadi bahasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diprioritaskan mendapat penawaran izin tambang. 

    Sementara itu, dalam draf revisi UU Minerba inisiatif DPR, tak hanya ormas keagamaan, perguruan tinggi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mendapat penawaran prioritas untuk mengelola pertambangan.  

    Meski terdapat penawaran prioritas, proses lelang dalam pemberian izin tambang akan tetap dilakukan.