Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Pertamina Janji Tingkatkan Transparansi Impor Minyak & BBM

    Pertamina Janji Tingkatkan Transparansi Impor Minyak & BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) berjanji akan lebih transparan dalam tata kelola impor minyak mentah dan BBM. 

    Adapun, langkah ini diambil usai kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menjelaskan, saat ini Indonesia masih harus mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri. Sebab, kapasitas produksi belum bisa menutupi tingkat permintaan.

    Dia menuturkan bahwa saat ini, 40% dari total kebutuhan minyak mentah RI masih dipenuhi dari impor. Demikian pula, dengan 42% kebutuhan produk hasil kilang atau BBM. 

    “Tentunya hal ini [impor] harus tetap terus berjalan untuk memastikan ketahanan energi dan ketersediaan energi di masyarakat. Namun, dengan kejadian ini [korupsi] tentunya kita akan semakin meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik,” jelas Simon dalam konferensi pers di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Simon menekankan perusahaan bakal lebih berhati-hati dalam menjalankan impor minyak mentah maupun BBM. Menurut Simon, tata kelola pengadaan minyak mentah dan BBM menjadi perhatian perusahaan setelah kasus dugaan korupsi mencuat. 

    Oleh karena itu, dia pun berjanji akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Dalam hal ini, kita akan koordinasi dengan Kementerian ESDM tentunya kita akan membuat sekaligus mengevaluasi kembali proses yang ada selama ini,” tutur Simon.

    Selain itu, celah-celah yang selama ini dimanfaatkan sejumlah oknum juga bakal ditutup oleh Pertamina. Menurut Simon, hal tersebut dilakukan agar impor minyak tidak berdampak negatif.

    “Dan celah-celah yang kita dengar dari fakta hukum kita perbaiki dan tentunya semakin mendapat cara agar supaya pengelolaan ini tidak memberikan dampak yang negatif terhadap perusahaan atau pun keuangan negara,” tegas Simon.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro juga mengatakan pihaknya terus mendorong transparansi dalam impor minyak. Hal itu juga dilakukan seiring dengan upaya pemerintah menekan angka impor demi mencapai swasembada energi.

    “Semua sektor digerakkan baik dari sektor hulu di mana kami terlibat dalam kegiatan-kegiatan untuk upaya meningkatkan produksi migas nasional. Tujuannya adalah untuk mengurangi impor crude dari luar negeri,” jelas Wiko.

  • Pengamat Bingung Prabowo Bentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara

    Pengamat Bingung Prabowo Bentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan mengaku bingung dengan rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara.

    Opsi pembentuk itu tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Deni mengakui bahwa secara teoritis tidak ada yang salah dengan wacana pembentukan Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara. Apalagi, sambungnya, apabila tujuannya untuk membantu memperbaiki tata kelola Danantara atau BUMN di bawahnya. 

    Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa sudah ada Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat Danantara yang tugasnya juga untuk memantau dan mengawasi akuntabilitas Danantara.

    “Buat apa dibentuk badan/institusi lagi yang hanya mempergemuk birokrasi dan menjadikannya lambat dan saling tumpang tindih kewenangan?” ujar Deni kepada Bisnis, Senin (3/3/2024).

    Dia pun khawatir keputusan pembentukan Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara itu hanya untuk mengakomodasi berbagai kepentingan.

    Menurutnya, sejak awal pembentukan struktur dan pemilihan petinggi Danantara tidak jelas maksud dan tujuannya. Di satu sisi, ditujukan untuk memperbaiki pengelolaan BUMN; namun di sisi lain, Deni melihat banyaknya akomodasi dan tarik-menarik kepentingan.

    “Akibatnya yang terjadi seperti itu, terjadi berbagai penyesuaian, termasuk beberapa aturan yang direvisi agar tidak melanggar, seperti hal dibolehkannya rangkap jabatan,” jelasnya.

    Memang dalam Pasal 33 No. 10/2025, kepala Badan Pelaksana diperbolehkan rangkap jabatan. Saat ini, Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Roeslani memang merangkap sebagai menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

  • Industri Alas Kaki Merekah, Permintaan Domestik Menguat 3 Bulan Terakhir

    Industri Alas Kaki Merekah, Permintaan Domestik Menguat 3 Bulan Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menadah berkah permintaan pesanan baru momentum Lebaran tahun ini. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan indeks manufaktur Februari 2025. 

    Menurut laporan S&P Global, Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur Indonesia naik menjadi 53,6 dari 51,9 pada Januari, menunjukkan perbaikan kondisi operasional di sektor ini.

    Direktur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan pesanan baru alas kaki nasional meningkat dalam 3 bulan terakhir. Hal ini yang membuat industri makin optimistis mendulang kinerja pertumbuhan positif. 

    “Faktor lain relasi PMI manufaktur dengan industri alas kaki adalah meningkatnya permintaan domestik yang baru naik selama tiga bulan berturut-turut, dengan tingkat pertumbuhan terkuat sejak Maret 2024 tahun lalu,” kata Billie kepada Bisnis, Senin (3/3/2025). 

    Tak hanya itu, sebagai salah satu kontributor industri padat karya, industri alas kaki juga disebut cukup berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan. Pihaknya tetap optimistis, kendati tetap berhati-hati akan gelombang PHK yang banyak terjadi di sektor padat karya. 

    Kendati demikian, hingga saat ini industri alas kaki dan persepatuan disebut tidak terjadi gelombang PHK. Kondisi usahanya stabil dalam berkontribusi menyerap dan penyangga lapangan tenaga kerja.

    “Harapan tidak ada PHK sehingga stabil pada industri alas kaki dan tentu ini tetap diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kondisi iklim usaha yang kondusif dari situasi politik yang labil naik-turun dan sentimen pasar,” terangnya. 

    Di sisi lain, Billie menerangkan bahwa industri ini memang bukan sebagai faktor utama dalam kontribusi PMI Manufaktur naik signifikan ke level 53,6 pada Februari 2025. 

    “Industri padat karya alas kaki dan persepatuan menjadi salah satu penyangga perekonomian menyerap di lapangan kerja yang sampai saat ini tidak ada PHK,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa saat ini pelaku usaha alas kaki juga tengah was-was akan permintaan ekspor yang menurun, terutama yang berorientasi ekspor di kawasan berikat yang sedang mengalami penurunan permintaan global dan berdampak negatif pada produksi dan pendapatan bagi perusahaan.

  • Demo Ricuh Karyawan Kontraktor IMIP, Pengelola Pastikan Produksi Tak Terganggu

    Demo Ricuh Karyawan Kontraktor IMIP, Pengelola Pastikan Produksi Tak Terganggu

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memastikan aktivitas di kawasan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah itu telah kembali normal pasca-aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Minggu (2/3/2025).

    Head of Media Relations Department PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan oleh massa karyawan kontraktor di Kawasan IMIP itu mengakibatkan rusaknya beberapa fasilitas IMIP.

    Kendati demikian, Dedy menuturkan, aksi unjuk rasa tak mengganggu proses produksi. Dia juga menyebut saat ini situasi sudah pulih. Aktivitas bekerja juga sudah kembali normal.

    Pihaknya pun sangat menyesalkan insiden tersebut. Menurutnya, tindakan anarkis karyawan kontraktor yang sudah teridentifikasi asal perusahaannya, merugikan banyak pihak termasuk para kontraktor-kontraktor itu sendiri. 

    Akibat aksi anarkis karyawan kontraktor ini, ada sejumlah petugas safety IMIP, security kawasan, polisi dan seorang karyawan PT DSI  (Dexin Steel Indonesia) yang terluka akibat diserang dan dikeroyok karyawan kontraktor. Selain itu, sejumlah mobil patroli safety juga dibakar dan dirusak.

    Dedy menyebut, situasi itu juga nyaris menimbulkan gesekan antara karyawan kontraktor dengan karyawan tenant PT QMB akibat tindakan karyawan kontraktor yang menahan bus pengangkut karyawan PT QMB yang hendak pulang usai shift malam.

    “Kami juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum karyawan kontraktor yang memanfaatkan situasi ricuh ini dengan melakukan tindakan pencurian aset perusahaan seperti AC, besi, kabel tembaga dan lain-lain,” kata Dedy melalui keterangan resmi dikutip Senin (3/3/2025).

    Dedy menjelaskan, aksi unjuk rasa berawal ketika manajemen PT IMIP bersama tenant mengeluarkan aturan soal penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Ini khususnya bagi perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan industri IMIP.
     
    Menurut Dedy, aturan ini sudah disosialisasikan sejak tahun lalu. Adapun, penerapan aturan ini disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka (pikap atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan. 

    Kondisi ini akhirnya membuat pemerintah meminta PT IMIP dan para tenant agar mematuhi regulasi soal penggunaan kendaraan sesuai standar K3 dalam operasional di  kawasan. Aturan pemerintah itu juga berlaku untuk perusahaan kontraktor (LPTKS).
     
    “Jadi apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor, dan bagian dari upaya kami menegakkan aturan negara dan mematuhi regulasi pemerintah terkait K3,” imbuh Dedy.

    Dia mengeklaim dalam penerapan aturan soal bus ini juga tidak serta merta dilakukan. Terhitung sejak bulan Juli tahun 2024 aturan ini sudah mulai disosialisasikan ke ratusan perusahaan kontraktor yang bekerja di dalam kawasan IMIP. 

    Setelah 8 bulan sosialisasi, ada banyak perusahaan kontraktor (LPTKS) yang patuh dan langsung mengganti kendaraan angkut karyawannya dengan bus. Namun, ada juga perusahaan kontraktor yang bersikeras belum mau mengikuti aturan itu dengan berbagai macam alasan. 

    Terhitung sejak Minggu, seluruh kendaraan kontraktor yang menggunakan bak terbuka dilarang masuk kawasan IMIP.
     
    “Situasi ini memunculkan ketegangan dan puncaknya terjadi tadi pagi [Minggu, 2 Maret 2025]. Kami menyesalkan tindakan anarkis berupa penyerangan terhadap petugas, perusakan dan pembakaran beberapa mobil safety patrol oleh karyawan kontraktor. Yang jelas akan ada proses hukum terkait hal ini,” tegas Dedy.

  • Pekerja Kena PHK Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasannya

    Pekerja Kena PHK Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan hari raya atau THR 2025 bagi pekerja swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri atau Lebaran 2025. Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR 2025?

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan diartikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya jelang hari raya keagamaan.

    Hari raya keagamaan yang dimaksud yakni Idulfitri bagi pekerja beragama Islam, Natal bagi yang beragama Kristen dan Katolik, Nyepi bagi beragama Hindu, Waisak bagi beragama Budha, dan Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.

    Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid itu, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

    Adapun, pekerja yang dapat menerima THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    “THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT,” bunyi pasal 2 ayat (2) Permenaker No.6/2016, dikutip Senin (3/3/2025).

    THR diberikan sekali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Jika dalam satu tahun hari raya keagamaan terjadi lebih dari satu kali, maka THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan.

    Lebih lanjut, pasal 5 ayat (3) menuturkan bahwa THR keagamaan dibayar sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Lantas, bagaimana dengan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Melalui Pasal 7 ayat (1) beleid ini, pemerintah menyebut bahwa pekerja yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR.

    “THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

    Kendati begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” bunyi Pasal 7 ayat (3).

    Sementara itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru. Kebijakan ini berlaku jika perusahaan lama pekerja yang bersangkutan belum mendapat THR Keagamaan.

  • Kurator Putuskan Investor yang Bakal Sewa Aset Sritex dalam 2 Pekan 24 menit yang lalu

    Kurator Putuskan Investor yang Bakal Sewa Aset Sritex dalam 2 Pekan

    24 menit yang lalu

  • Bos Garuda Sebut Diskon Tiket Pesawat Lebaran Picu Pertumbuhan Pendapatan

    Bos Garuda Sebut Diskon Tiket Pesawat Lebaran Picu Pertumbuhan Pendapatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai Grup Garuda, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Dan PT Citilink Indonesia akan mendukung kebijakan diskon harga tiket pesawat selama periode Lebaran 2025.

    Diskon tiket ini disebut berkontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan. 

    Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan mengatakan Garuda Indonesia bersama dengan anak usaha, Citilink mendukung penuh kebijakan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan domestik pada periode peak season Lebaran 1446H/2025M yang telah diimplementasikan sejak 1 Maret 2025 lalu.

    Wamildan mengklaim pemberlakuan penurunan harga tiket pesawat ini tentunya telah diperhitungkan secara seksama terutama dari aspek proyeksi pertumbuhan penumpang di peak season Lebaran kali ini. 

    “Garuda Indonesia Group optimistis diterapkannya kembali kebijakan penurunan harga tiket tersebut turut membawa dampak terhadap pertumbuhan pendapatan Perusahaan yang dikontribusikan dari peningkatan jumlah angkutan penumpang di musim Lebaran nanti,” kata Wamildan, Senin (3/3/2025). 

    Lebih lanjut, Wamildan menjelaskan penurunan harga tiket pesawat domestik sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dengan tujuan untuk mendukung kemudahan mobilitas masyarakat utamanya pada periode mudik berlangsung nanti.

    Penurunan harga tiket tersebut berlaku untuk periode pembelian tanggal 1 Maret sampai dengan 7 April 2025, dengan periode perjalanan 24 Maret sampai dengan 7 April 2025. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan bahwa harga tiket pesawat ekonomi domestik turun sebesar 13-14% menjelang Lebaran 2025. Penurunan tarif ini berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.  

    Upaya menurunkan harga tiket pesawat dilakukan dengan pengurangan biaya kebandarudaraan serta penyesuaian harga avtur di 37 bandara. Selain itu, penurunan fuel surcharge juga berkontribusi terhadap kebijakan ini, seperti yang telah diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru.  

    Pada periode Idulfitri, tarif tiket pesawat dapat ditekan lebih lanjut dengan adanya insentif dari Kementerian Keuangan, yakni pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6%.

  • Kurator Siap Bayarkan Hak Pesangon Buruh Sritex yang Kena PHK

    Kurator Siap Bayarkan Hak Pesangon Buruh Sritex yang Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim kurator yang menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) menyatakan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh perusahaan tekstil yang kini resmi bangkrut itu. 

    Hal itu disampaikan oleh Nurma Sadikin, perwakilan tim kurator, pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Nurma hadir bersama dengan perwakilan buruh Sritex dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. 

    “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh [Sritex], yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” ujar Nurma. 

    Selain pemenuhan hak-hak buruh, Nurma menyebut pihaknya tengah mengusahakan agar para buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dipekerjakan kembali. 

    Caranya, terang Nurma, melalui investor baru yang ingin menyewa alat-alat produksi Sritex. Dia menyebut saat ini sudah ada pihak yang menjalin komunikasi untuk menyewa alat-alat berat perusahaan tekstil itu. 

    Dia mengatakan bahwa penyewaan alat berat Sritex menjadi salah satu opsi guna mencegah nilai aset pailit yang kini dikelola oleh kurator turun. 

    “Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” terangnya. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Sritex akhirnya resmi berstatus bangkrut atau insolvensi, Jumat (28/2/2025). Status itu mengakhiri kiprah emiten tekstil berkode SRIL selama 58 tahun. Sritex kemudian berhenti permanen 1 Maret 2025.

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya, ribuan karyawan mengalami PHK.

  • Sinyal-sinyal Sritex Dibuka Kembali, Eks Pekerja Minta Kembali Dipekerjakan

    Sinyal-sinyal Sritex Dibuka Kembali, Eks Pekerja Minta Kembali Dipekerjakan

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto mengharapkan agar para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali dipekerjakan.

    Harapan ini menyusul adanya rencana untuk membuka kembali Sritex yang mulai berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 akibat kepailitan.

    “Kami sampaikan bahwa rapat koordinasi hari ini tadi sudah kami sampaikan harapan dari para pekerja Sritex Grup yang kemarin sudah terkena PHK yaitu agar kembali dibuka pabrik PT Sritex untuk menampung teman-teman buruh yang ter-PHK karena kasus kepailitan,” kata Slamet dalam konferensi pers di Istana Negara, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/3/2025).

    Menurut informasi yang diterima Slamet, keputusan untuk membuka kembali pabrik tekstil tersebut akan diputuskan dalam dua minggu ke depan.

    Merespons kabar tersebut, Slamet mengharapkan agar seluruh karyawan eks Sritex Group dapat kembali bekerja di perusahaan yang sama dengan posisi yang sama.

    “Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk di pekerjaan yang baru tetapi dalam proses yang seperti biasa dilakukan sehari-hari,” tuturnya.

    Slamet sebagai koordinator serikat pekerja Sritex Group berencana akan menginformasikan kabar gembira ini ke sejumlah serikat pekerja di masing-masing perusahaan yang terdampak.

    Dia mengharapkan, kabar gembira tersebut dapat segera direalisasikan oleh pemerintah dalam dua minggu ke depan. 

    Adapun, tim kurator kepailitan Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025. 

    PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. 

    Melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. 

    “…dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. [Daftar terlampir] sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK] dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).

  • Hampir Finalisasi, Menaker Pastikan Aturan THR Ojol Terbit Pekan Ini

    Hampir Finalisasi, Menaker Pastikan Aturan THR Ojol Terbit Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor gig economy termasuk ojek online (ojol), akan rampung dalam pekan ini.

    Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan aturan tersebut, Yassierli menyatakan bahwa saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).

    “Sudah mau finalisasi,” ujar Yassierli kepada wartawan.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai target penyelesaiannya, dia menegaskan bahwa regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.

    “Minggu ini, target kami minggu ini,” tegas Yassierli.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insyaallah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.