Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Laporan The Fed: Ekonomi AS Mandek, Hanya Orang Kaya yang Pesta Pora

    Laporan The Fed: Ekonomi AS Mandek, Hanya Orang Kaya yang Pesta Pora

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve atau The Fed melaporkan bahwa perekonomian AS nyaris tidak bergerak dan belanja konsumen kembali turun, kecuali pada kelompok berpendapatan tinggi.

    Menurut laporan survei The Fed terhadap pelaku usaha yang dinamakan Beige Book, kondisi lapangan kerja sedikit menurun dan harga naik secara moderat.

    “Prospek secara umum tidak banyak berubah. Sejumlah kontak mencatat meningkatnya risiko perlambatan aktivitas dalam beberapa bulan mendatang, sementara beberapa produsen justru menunjukkan optimisme,” tulis The Fed dalam laporan itu, dikutip dari Bloomberg, Kamis (27/1/2025).

    Sejumlah distrik, termasuk New York, Atlanta, dan Minneapolis, melaporkan bahwa belanja konsumen berpendapatan tinggi masih tangguh. Namun, pengeluaran rumah tangga berpendapatan menengah dan rendah terus melemah.

    “Pelanggan berpendapatan tinggi tidak terlalu terpengaruh, tetapi ‘pelanggan di level menengah ke bawah mulai mengencangkan ikat pinggang’,” menurut laporan The Fed Minneapolis mengutip salah satu kontak.

    Para pembuat kebijakan moneter The Fed saat ini terbelah mengenai keputusan menahan atau menurunkan suku bunga pada pertemuan Desember. Laporan ini memberikan amunisi bagi kedua kubu dalam perdebatan tersebut.

    Pembekuan Rekrutmen Tenaga Kerja di AS

    Meski terdapat peningkatan pengumuman pemutusan hubungan kerja (PHK), lebih banyak distrik melaporkan bahwa perusahaan memilih strategi penghematan tenaga kerja seperti pembekuan rekrutmen dan tidak mengganti pegawai yang keluar, dibandingkan melakukan pemutusan hubungan kerja langsung.

    Terkait harga, tarif impor masih menjadi kekhawatiran, khususnya bagi sektor manufaktur dan ritel yang melaporkan tekanan biaya input yang meluas. Beberapa perusahaan menghadapi pengetatan margin atau tekanan keuangan akibat tarif, meskipun ada juga yang melaporkan harga turun karena permintaan melemah atau tarif ditunda/dikurangi.

    “Ke depan, pelaku usaha umumnya memperkirakan tekanan biaya tetap meningkat, tetapi rencana kenaikan harga dalam jangka pendek beragam,” tulis The Fed.

    Kenaikan upah dalam beberapa bulan terakhir secara umum sejalan dengan target inflasi The Fed, tetapi perusahaan di sektor manufaktur, konstruksi, dan layanan kesehatan masih mencatat tekanan upah yang “moderat”.

    Sebuah perusahaan jasa perekrutan di distrik Philadelphia menyatakan bahwa kebijakan imigrasi yang memperlambat masuknya tenaga kerja baru memaksa banyak manajer menaikkan upah demi bersaing mendapatkan pekerja.

    Dampak Government Shutdown AS

    Laporan tersebut sebagian besar disusun saat penutupan pemerintahan (government shutdown) AS, yang berakhir pada 12 November 2025. Beberapa peritel menyampaikan bahwa penutupan tersebut berdampak negatif terhadap konsumsi.

    Organisasi komunitas juga mencatat meningkatnya permintaan bantuan pangan akibat tertundanya penyaluran manfaat SNAP selama pemerintah tidak beroperasi.

    Minimnya data ekonomi resmi akibat penutupan pemerintah membuat laporan anekdotal ini mendapat perhatian lebih besar. The Fed tidak akan memiliki sebagian besar data ketenagakerjaan dan inflasi bulan Oktober dan November 2025 hingga setelah pertemuan Desember 2025.

    Keterbatasan data tersebut turut memperlebar perbedaan pandangan di internal The Fed mengenai keputusan pemangkasan suku bunga bulan depan.

    Di pasar, ekspektasi untuk pertemuan Desember 2025 terus berfluktuasi antara pemangkasan dan penahanan suku bunga. Saat ini peluang pemangkasan diperkirakan sekitar 80% setelah dua pejabat The Fed yang biasanya sejalan dengan Ketua Jerome Powell memberi sinyal dukungan untuk memangkas suku bunga.

  • Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?

    Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah menjadi hangat dalam perbincangan masyarakat.

    Isu tersebut mencuat karena berdasarkan tinjauan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Bandara IMIP tak memiliki otoritas Bea Cukai maupun imigrasi.

    Melihat kedudukannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025, bandara tersebut telah ditetapkan sebagai internasional. Namun, dalam web Kementerian Perhubungan, saat ini Bandara IMIP masih berstatus operasi ‘Khusus’ dan penggunaan ‘Domestik’.

    Lantas, apa sebenarnya perbedaan bandara khusus dengan bandara komersial?

    Menurut Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, terdapat bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagai kawasan mendarat dan lepas landas pesawat udara.

    Bandara umum atau komersial adalah bandara udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bandara lainnya yang dikelola oleh InJourney Airports.

    Bandara umum pun terbagi antara domestik dan internasional. Saat ini, terdapat 36 bandara umum yang berstatus internasional di Indonesia.

    Perbedaan mencolok dari domestik dan internasional, yakni internasional memiliki petugas Custom, Immigration, Quarantine (CIG) atau bea cukai, imigrasi, dan karantina, sementara domestik tak memilikinya.

    Bandara Khusus

    Sementara bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.

    Bandara khusus juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara.

    Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.

    Pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearence) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).

    Untuk penerbangan dari dan ke bandara khusus yang berasal dari luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang dan kargo oleh CIQ.

    Setelah dilakukan pemeriksaan di bandar udara entry point tersebut, maka pesawat tersebut dapat melanjutkan penerbangan domestik ke bandara khusus, begitu pun sebaliknya.

    Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari dan ke bandara khusus, dapat dikenakan sanksi administratif.

    Bandara Khusus Berstatus Internasional

    Indonesia memiliki sederet bandara khusus. Misalnya, milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. Kemudian, ⁠bandara khusus PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan.

    Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 38/2025 tentang Penggunaan Bandara Udara yang dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, tercatat adanya tiga bandara khusus yang ditetapkan statusnya menjadi internasional.

    Bandara tersebut adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

    Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.

    Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi.

    Penerbangan juga harus disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.

    Adapun, penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.

    Apabila membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhir masa berlaku, penyelenggara bandara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum kepada menteri perhubungan.

  • Purbaya Yakin Perusahaan Besar Tak Keberatan Setor Lapkeu via Platform Terpusat Pemerintah

    Purbaya Yakin Perusahaan Besar Tak Keberatan Setor Lapkeu via Platform Terpusat Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini perusahaan besar tidak akan keberatan menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.  

    Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan besar sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang layak.  Menurutnya, mereka tidak akan protes dengan kebijakan integrasi pelaporan keuangan nasional itu.

    “Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah, kan? Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).

    Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu tidak mau berkomentar apakah kebijakan itu akan berimplikasi ke pengawasan pajak perusahaan-perusahaan. Dia hanya menekankan akan melihat lagi aturannya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.  

    Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.  

    “Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).  

    Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.  

    Platform Terpusat Pemerintah

    Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.  

    Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.  

    Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

    “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.  

    Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.  

    Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.  

    Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.  

    Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.

  • Mendag Revisi Aturan Distribusi MinyaKita, Bakal Libatkan Bulog dan ID Food

    Mendag Revisi Aturan Distribusi MinyaKita, Bakal Libatkan Bulog dan ID Food

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pemerintah akan mengubah skema penyaluran minyak goreng subsidi, Minyakita, dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan. 

    Budi menjelaskan melalui skema baru itu,  setidaknya 35% dari total penyaluran MinyaKita akan ditangani oleh BUMN sektor pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food. Dia menuturkan, proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mendasari perubahan ini telah memasuki tahap final. 

    “Penyaluran minyak goreng nanti minimal 35% disalurkan oleh BUMN Pangan, yaitu dalam hal ini Bulog dan ID Food. Kemarin sudah harmonisasi (revisi permendag) dan nanti akan dilanjutkan hari Kamis,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Budi menuturkan, kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stok dan stabilitas harga selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Budi berharap perubahan regulasi dapat memperbaiki distribusi minyak goreng bersubsidi hingga ke tangan masyarakat. 

    “Setelah selesai harmonisasi, Permendag sudah dapat kami tangani, sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan pemerintah juga aktif memantau harga berbagai kebutuhan pokok menjelang Nataru. Budi menyebut hingga saat ini kondisi pasar relatif terkendali. 

    Budi menegaskan belum terlihat lonjakan harga komoditas pangan di pasaran. Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasa terhadap pasokan Dan kebutuhan bahan pokok masyarakat selama periode libur akhir tahun ini

    “Minggu depan kita akan lakukan koordinasi dengan distributor, dengan pemasok, dan kami sampaikan bahwa harga kebutuhan pokok saat ini relatif terkendali dengan baik,” tuturnya.

  • Smelter Nikel Dimoratorium, Investasi Hilirisasi Rp932 Triliun Terancam?

    Smelter Nikel Dimoratorium, Investasi Hilirisasi Rp932 Triliun Terancam?

    Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat terdapat investasi smelter nikel mencapai US$56 miliar atau setara Rp932 triliun pada periode 2026-2029. Namun, baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan moratorium pembangunan smelter baru. 

    Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 itu, industri pembuatan logam dasar bukan besi yang memiliki izin usaha industri (IUI) tak diperbolehkan membangun proyek smelter baru yang khusus memproduksi produk antara nikel, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

    Head of External Relation FINI Mordekhai Aruan mengatakan, pihaknya telah melaporkan investasi smelter yang saat ini telah memulai proses konstruksi. Dalam hal ini, FINI meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk investasi yang telah masuk tersebut. 

    “Investasi untuk melanjutkan proses pengolahan bijih nikel menjadi end product itu sejauh ini yang sudah on the pipeline sekitar US$56 miliar dari 2026-2029,” kata Mordekhai saat ditemui Bisnis, Rabu (26/11/2025). 

    Terlebih, dia menyebut, investasi smelter nikel baru ini akan menciptakan lapangan pekerjaan untuk 50.000 pekerja organik. Pihaknya tak sepenuhnya mengkritisi aturan baru tersebut karena saat ini produk-produk seperti feronikel, NPI, nickel matte dalam kondisi oversupply.

    Namun, sebagai upaya jaminan kepastian hukum bagi investor yang sudah masuk, maka pengecualian izin operasional ini diperlukan. Sebab, investor tersebut telah masuk sebelum aturan diterbitkan. 

    “Mereka enggak [mundur investasi] jadi PP barunya tetap berjalan, hanya FINI menemukan dan melaporkan ke pemerintah, ‘Pak ini ada investor yang sudah mulai sebelum PP itu’,” jelasnya. 

    Pihaknya juga berkomitmen untuk menaati aturan baru pemerintah yang kini menerapkan kriteria khusus dan verifikasi izin rencana pembangunan smelter baru. 

    Dalam aturan PP No. 28/2025 disebutkan untuk KBLI 24202 pelaku usaha dapat membangun smelter dengan syarat melampirkan surat pernyataan tidak memproduksi FeNi, NPI, nickel matte untuk teknologi pirometalurgi dan MHP untuk hidrometalurgi.

    “Pemerintah menerapkan kriteria harus diverifikasi dulu ini benar tidak atau jangan sampai mereka masih rencana, kalau perusahaan tersebut lolos dari kriteria pemerintah maka pemerintah memberikan kepastian hukum berupa izin,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, dia juga menerangkan dari investasi smelter baru yang tengah konstruksi saat ini, terdapat sejumlah fasilitas pengolahan yang berencana melanjutkan ke produk lebih hilir. 

    “Dari produk-produk yang intermediate itu, mereka rencana untuk lanjutkan lagi, sebagai contoh ya perusahaan CNGR itu mereka planning untuk kawasan industrinya sampai kepada prekursor tapi bertahap,” pungkasnya. 

    Dalam catatannya, baru terdapat dua perusahaan prekursor yang beroperasi di Indonesia. Saat ini, industri juga didorong untuk masuk ke produk hilir lainnya yang sama sekali belum ada di Indonesia seperti katoda, nickel alloy powder, stainless steel seamless pipe, dan lainnya. 

  • Purbaya Pastikan Batu Bara Kena Bea Keluar Mulai 2026!

    Purbaya Pastikan Batu Bara Kena Bea Keluar Mulai 2026!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak peduli dengan protes pengusaha dan memastikan batu bara akan dikenai bea keluar pada 2026.

    Dia menilai bahwa kontribusi penerimaan negara dari sektor ini masih relatif kecil dibandingkan produk pertambangan lain.

    Purbaya menyadari rencana pungutan ekspor ini akan mendapat resistensi dari pelaku usaha pertambangan. Hanya saja, dia menekankan perlunya evaluasi proporsional terhadap penerimaan negara dari sumber daya alam.

    “Semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif ekspornya. Tapi kan begini, sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang lain, misalnya minyak, kan batu bara lebih sedikit yang dibayar ke pemerintah,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Purbaya kemudian membandingkan beban pungutan batu bara dengan skema Production Sharing Contract (PSC) minyak dan gas (migas). Menurutnya, dalam skema PSC, pemerintah bisa mendapatkan porsi bagi hasil hingga 85%, sedangkan kontraktor hanya 15%.

    Sementara itu, kewajiban yang dibayarkan pengusaha batu bara saat ini dinilai jauh di bawah persentase tersebut. Oleh sebab itu, Purbaya optimistis ruang fiskal untuk meningkatkan pungutan dari sektor ’emas hitam’ ini masih terbuka lebar tanpa harus mematikan pelaku usaha.

    Dia meyakini kebijakan ini tidak akan menggerus daya saing harga batu bara Indonesia di pasar global. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan sedikit mengoreksi margin keuntungan pengusaha, namun tetap dalam batas keekonomian yang wajar.

    “Enggak [mengganggu daya saing], untuk mereka turun sedikit [margin-nya]. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya sendiri,” tegas Purbaya.

    Protes Pengusaha Batu Bara

    Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara dapat memberi tekanan tambahan pada industri.

    Komoditas batu bara selama ini mendapat keistimewaan karena tidak dikenakan bea keluar. Kendati demikian, belakangan Presiden Prabowo Subianto bakal membenahi tata kelola eksportasi batu bara, salah satunya dengan pengenaan bea keluar.

    Batu bara terakhir kali dikenakan bea keluar pada 2006. Sejak saat itu praktis komoditas emas hitam itu tidak dikenakan kewajiban untuk membayar setiap eksportasi yang dilakukan. 

    Terkait wacana pengenaan bea keluar, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan bahwa pihaknya mencoba memahami setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia menyebut, saat ini industri batu bara sudah menanggung beragam pungutan, baik fiskal maupun non-fiskal, di sepanjang rantai produksi.  

    “Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri,” ucap Gita kepada Bisnis, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa jika bea keluar diterapkan, bakal berdampak pada daya saing batu bara RI di pasar global. “Jika bea keluar diberlakukan, dampaknya kemungkinan besar akan terlihat pada daya saing ekspor Indonesia,” katanya.

  • Ekonom Bicara Dampak Stimulus ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV/2025

    Ekonom Bicara Dampak Stimulus ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Efektivitas stimulus pemerintah pada akhir 2025 dinilai akan terbatas, sehingga peluang bagi pertumbuhan ekonomi kuartal IV untuk mencapai target batas atas pemerintah pada level 5,6% cenderung kecil.

    Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan keberhasilan stimulus bergantung pada dua faktor utama, yakni besaran nilai bantuan dan cakupan penerima, serta ketepatan momentum penyaluran. 

    Berkaca dari pengalaman pada 2020, dia menyebut langkah pemerintah menggelontorkan stimulus berupa diskon tarif transportasi dan bantuan tunai mampu mendongkrak pertumbuhan pada kuartal II/2020 menjadi sekitar 5,2%.

    Namun, dia mempertanyakan apakah kondisi serupa akan terjadi pada periode yang sama tahun ini. “Diskon tarif transportasi dan bantuan langsung tunai (BLT) pada akhir tahun memang bisa mengangkat konsumsi masyarakat. Namun, merujuk pada pola kuartal II tahun ini, kebijakan tersebut belum cukup kuat untuk mendorong konsumsi rumah tangga menembus level di atas 5%,” jelas Yusuf saat dihubungi pada Rabu (26/11/2025).

    Yusuf juga melihat adanya kemungkinan bahwa kelompok masyarakat berpendapatan menengah akan menunda belanja. Hal tersebut terutama karena mereka lebih memprioritaskan pengeluaran untuk periode libur lebaran pada kuartal I/2026 mendatang.

    Faktor lain yang berpotensi menahan efektivitas stimulus adalah jumlah hari libur nasional yang lebih sedikit pada kuartal IV/2025 dibanding kuartal II/2025. Kondisi ini, menurut Yusuf, dapat mengerem peningkatan mobilitas dan konsumsi meskipun pemerintah memberikan potongan tarif transportasi selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Dengan mempertimbangkan keseluruhan faktor tersebut, Yusuf menilai stimulus pemerintah tetap akan menjaga pertumbuhan ekonomi pada zona positif. Namun probabilitas mencapai target pertumbuhan 5,4%–5,6% dipandang tidak besar.

    “Dengan cakupan stimulus yang tersedia dan dorongan belanja pemerintah, pertumbuhan ekonomi kuartal IV masih berpotensi berada pada kisaran 5,2%,” ujarnya.

  • Menteri KKP Lapor Prabowo: Progres Kampung Nelayan Merah Putih Capai 45%

    Menteri KKP Lapor Prabowo: Progres Kampung Nelayan Merah Putih Capai 45%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono untuk mendapatkan laporan lengkap mengenai perkembangan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Istana Merdeka pada Rabu (26/11/2025)

    Usai pertemuan, Trenggono menyampaikan bahwa dirinya melaporkan langsung perkembangan pembangunan kampung nelayan yang menjadi salah satu program prioritas sektor kelautan dan perikanan.

    Dia menegaskan bahwa progres pembangunan berjalan signifikan dan mendapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo.

    “Soal progres Kampung Nelayan Merah Putih yang kami laporkan kepada Bapak Presiden. Sekarang sudah berapa persen? Sekarang sudah 45 persen,” ujar Trenggono.

    Dia melanjutkan bahwa pemerintah terus menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat pesisir melalui percepatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

    Menurutnya, program unggulan ini dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas hidup para nelayan dan keluarganya, tidak hanya melalui penyediaan hunian layak dan tertata modern, tetapi juga dengan menghadirkan berbagai fasilitas pendukung aktivitas perikanan serta akses layanan publik yang memadai dan mudah dijangkau.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dengan pendekatan pembangunan yang terintegrasi, Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi pesisir. Beragam fasilitas penunjang produktivitas disiapkan, seperti cold storage, tempat pelelangan ikan modern, dermaga tertata, serta pusat logistik perikanan yang menopang rantai nilai sektor kelautan dari hulu hingga hilir.

    Selain meningkatkan kesejahteraan nelayan, program ini juga berperan penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis laut, mengingat sektor perikanan merupakan salah satu penopang utama pasokan protein bagi masyarakat Indonesia.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan membangun 1.000 desa nelayan hingga akhir 2026. Prabowo menuturkan selama hampir delapan dekade kemerdekaan, Indonesia belum sepenuhnya mampu memanfaatkan potensi lautnya yang luas, padahal sekitar tiga perempat wilayah Indonesia merupakan perairan.

    “Pada dasarnya kita sangat beruntung karena tiga perempat wilayah Indonesia adalah laut. Namun, hal yang menyedihkan adalah kita belum benar-benar memanfaatkan anugerah ini dengan baik,” ujar Prabowo dalam sesi dialog bersama Ketua dan Pemimpin Redaksi Forbes Media, Steve Forbes, dalam agenda “Pertemuan Pikiran” pada rangkaian Forbes Global CEO Conference 2025 bertajuk The World Pivot, di St. Regis Jakarta, Rabu (15/10/2025).

    Program ini, menurutnya, mampu menjadi langkah strategis untuk memberdayakan komunitas nelayan yang selama ini belum tersentuh program pembangunan secara efektif.

    Dia melanjutkan bahwa dalam proyek percontohan yang telah berjalan, pemerintah menyiapkan berbagai infrastruktur dasar seperti dermaga, pabrik es, cold storage, dan panel surya untuk mendukung aktivitas nelayan.

  • Konsumsi Pertamax Cs Diproyeksi Naik 2,3% saat Libur Nataru 2025/2026

    Konsumsi Pertamax Cs Diproyeksi Naik 2,3% saat Libur Nataru 2025/2026

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan BBM jenis gasoline atau bensin seperti Pertalite hingga Pertamax naik 2,3% dibandingkan hari normal pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, puncak konsumsi bensin itu bakal terjadi pada 31 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. 

    “Nah, terkait dengan perjalanan ataupun puncak arus mudik ini akan terjadi, kami prediksikan kenaikan konsumsi dari sisi energinya. Yang pertama, walaupun tidak setinggi pada saat Satgas RAFI [Ramadan dan Idulfitri], tapi tetap ada peningkatan kurang lebih sekitar 2,3% untuk produk gasoline,” ucap Roberth dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Selain bensin, konsumsi LPG juga diproyeksi naik 3,3%. Lalu, avtur diperkirakan naik 2,4% dan minyak tanah naik 6,2%. Di sisi lain, konsumsi gasoil atau solar malah diproyeksi turun 2,8% selama masa Nataru.

    “Hal ini karena biasanya kendaraan-kendaraan truk ataupun operasional yang kemudian selain sembako dan kepentingan umum, itu biasanya dibatasi untuk tidak beroperasi,” imbuh Roberth.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, selama masa libur Nataru pihaknya menyiagakan 7.885 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian, terdapat 6.777 Pertashop dan 6.634 agen LPG yang siaga.

    “Ini akan di-support dari 736 SPBE [stasiun pengisian bulk elpiji] dan juga 223 agen minyak tanah secara nasional,” ucap Roberth.

    Di samping itu, Pertamina Patra Niaga juga menyiagakan 1.866 SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Adapun, SPBU ini khusus untuk area yang dilintasi jalur mudik.

    “Kita juga siapkan akan ada sekitar 1.866 SPBU, tentunya pasti ini juga terkonsentrasi di daerah jalur apa istilahnya, mudik atau balik lah gitu ya kita sebutnya, itu yang akan beroperasi 24 jam,” katanya.

    Tak hanya itu, pihaknya juga menyiagakan 57 titik layanan BBM dan Kiosk Pertamina Siaga, serta 188 unit Motoris/Pertamina Delivery Service sebagai upaya cepat tanggap Pertamina menghampiri konsumen apabila dibutuhkan.

    Berikutnya, 1.819 Pertamina Delivery Service Bright Gas, serta 6.154 Agen LPG juga bakal terus beroperasi. Pertamina juga menyediakan 209 unit mobil tangki BBM yang standby di sekitar SPBU serta 26 unit Serambi MyPertamina atau lokasi beristirahat yang bisa digunakan masyarakat kala lelah berkendara.

  • Rute LRT Jakarta Bertambah, Beban Subsidi Diprediksi Berkurang

    Rute LRT Jakarta Bertambah, Beban Subsidi Diprediksi Berkurang

    Bisnis.com, JAKARTA — PT LRT Jakarta bakal menggenjot pendapatan non-tiket seiring dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan besaran subsidi, imbas pemotongan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

    Direktur Utama PT LRT Jakarta Roberto Akyuwen menyatakan bahwa pihaknya menargetkan laba bersih perseroan meningkat signifikan 67% pada 2026. Strategi akan dipusatkan pada rute Velodrome–Manggarai yang direncanakan mulai beroperasi pada Agustus 2026.

    “Kita sudah menargetkan pendapatan dari non-tiket itu meningkat cukup signifikan. Laba bersih tahun depan akan meningkat exact-nya 67%,” kata Roberto dalam konferensi pers di Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025).

    Menurutnya, LRT Jakarta saat ini belum sepenuhnya mandiri dari sisi bisnis karena sekitar 94% pendapatan setiap tahun masih bersumber dari subsidi, sedangkan pendapatan tiket baru sebesar 2% serta pendapatan non-tiket sekitar 4%.

    Dengan adanya rute baru, maka Roberto mencanangkan agar ketergantungan terhadap subsidi bisa dikurangi secara signifikan. Selain dengan bertambahnya layanan, beragam cara lain yang ditempuh ialah dengan mendorong pendapatan iklan, penyewaan lahan dan aset milik LRT Jakarta, hingga membuka opsi kerja sama hak penamaan alias naming rights.

    Saat ini, dia menyebut area stasiun LRT maupun gerbong kereta telah dihiasi iklan, ditambah dengan adanya tenant makanan hingga rencana pembangunan lapangan padel komersial di Stasiun Pegangsaan Dua.

    Apabila rencana ini berjalan mulus, maka Roberto memperkirakan nominal subsidi per kepala yang turun akan dapat diatasi dengan bertambahnya jumlah penumpang dan meningkatnya pendapatan non-tiket. 

    “Upaya kita [menggenjot] tambahan pendapatan dari non-tiket itu akan meningkat cukup signifikan dari yang ada sekarang, sehingga belanja subsidi itu bisa juga dikurangi secara nominalnya,” ujar Roberto.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengkaji ulang subsidi transportasi umum yang diberikan kepada masyarakat.

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa setiap warga yang menggunakan transportasi umum milik Pemprov Jakarta mendapatkan subsidi hingga Rp15.000, sehingga warga hanya membayar sekitar Rp3.500, khususnya pada moda Transjakarta.

    Namun, menurut Pramono, pihaknya kini bakal mengkaji ulang pemberian subsidi tersebut kepada masyarakat setelah pemerintah pusat memangkas DBH.

    “Subsidi transportasi kita itu kan per orang mencapai Rp15.000. Makanya kan warga hanya membayar Rp3.500 untuk pengguna transportasi umum,” tuturnya di Balai Kota Jakarta, Senin (6/10/2025).