Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Aturan Kenaikan UMP 2026 Dirombak, Berikut Skema Barunya!

    Aturan Kenaikan UMP 2026 Dirombak, Berikut Skema Barunya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat memastikan akan mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan tidak lagi menggunakan satu angka tunggal.

    Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (27/11/2025).

    Penyebabnya, Yassierli menjelaskan bahwa pendekatan satu angka sudah tidak relevan dan tidak mampu menjawab disparitas kondisi ekonomi antarwilayah.

    “Ya kan itu sudah saya sampaikan. Jadi, oke deh. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setujulah, tetapi range-nya berapa nanti kita update ya,” ujarnya.

    Dengan skema baru tersebut, UMP tidak lagi seragam antarprovinsi. Mengingat, dia menekankan bahwa upaya tersebut agar aturan sesuai amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur.

    Namun, ketika ditanya apakah rentang besaran kenaikan sudah ditetapkan, dia belum bersedia membeberkan. Meski demikian, Menaker mengonfirmasi bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah sebelum pengumuman resmi dilakukan.

    Dia menegaskan bahwa keputusan final akan berada di tangan gubernur, mengikuti panduan yang ditetapkan pusat.

    “Iya, memang amanat dari MK begitu, jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada Gubernur, tunggu aja,” jelasnya.

    Mengenai apakah rentang kenaikan ditetapkan pemerintah pusat, Yassierli menjelaskan bahwa pusat hanya memberi panduan umum. “Pusat kita panduannya, detilnya nanti di Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

    Dia juga memberi sinyal kemungkinan perubahan formula penghitungan UMP dibanding tahun sebelumnya. Yassierli menegaskan bahwa tiap daerah tetap harus menetapkan satu angka final.

    “Setiap provinsi, kota, kabupaten kan nanti dia keluar dengan kenaikan sendiri masing-masing, kita kasih rangenya,” katanya.

    Dia meluruskan bahwa pusat tidak memberi dua angka sekaligus, melainkan satu rentang, lalu daerah menetapkan angka final.

    “Jadi, bukan, kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu, kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya. Kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang dengan itu. Nah itu yang jadi pertimbangan. Oke, clear ya?” tandas Yassierli.

  • Kronologi Tumbler Hilang di KRL hingga Pegawai KAI Diduga Dipecat

    Kronologi Tumbler Hilang di KRL hingga Pegawai KAI Diduga Dipecat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus seorang penumpang KRL kehilangan barang di kereta viral di media sosial. Pasalnya, insiden itu dikabarkan membuat salah satu pegawai Commuter Line dipecat.

    Kasus hilangnya tumbler Tuku itu pertama kali viral di platform media sosial Thread. Seorang pengguna menceritakan bahwa dia tidak sengaja meninggalkan coolerbag berisi tumbler di bagasi KRL rute Tanah Abang—Rangkas Bitung pada Senin lalu.

    Penumpang itu baru menyadari barangnya tertinggal setelah turun di Stasiun Rawa Buntu, lalu segera melapor kepada petugas. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan coolerbag ditemukan di stasiun akhir, Rangkas Bitung.

    Namun, saat penumpang mengambil barang itu keesokan harinya, dirinya mendapati tumbler berwarna biru itu sudah tidak ada di dalam coolerbag.

    Insiden tersebut memicu kehebohan di media sosial. Banyak warganet membela petugas KRL karena dinilai sudah berupaya membantu menemukan barang dan bahkan disebut bersedia mengganti tumbler yang hilang.

    Isu soal adanya pemecatan petugas KAI pun beredar, hingga akhirnya dibantah langsung oleh Direktur Utama KAI.

    Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan bahwa tidak ada pegawai yang diberhentikan akibat kasus yang belakangan viral tersebut.

    “Nggak ada orang itu [pegawai KAI] dipecat,” kata Bobby saat ditemui di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Hal yang sama juga disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda. Dia menjelaskan, KAI Commuter perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian.

    Terkait pemecatan, sambungnya, KAI Commuter memiliki aturan dan prosedur terkait kepegawaian yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan.

    “Sebagai tahap awal, tentunya kami melakukan koordinasi kepada pihak mitra pengelola petugas front liner,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (27/11/2025).

    Menurut Karina, seluruh petugas di lapangan selalu diarahkan untuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) agar pelayanan kepada pengguna tetap terjaga. Ia menegaskan, isu pemberhentian petugas yang beredar di media sosial tidak benar.

    “Pihak mitra masih melakukan evaluasi internal untuk melihat lebih jelas kondisi yang terjadi,” katanya.

  • Izin Smelter Nikel Baru Dimoratorium, Pengusaha Pede Hilirisasi Makin Ngebut

    Izin Smelter Nikel Baru Dimoratorium, Pengusaha Pede Hilirisasi Makin Ngebut

    Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut kebijakan moratorium atau penangguhan smelter nikel khususnya yang menghasilkan ferronickel, nickel matte, nickel pig iron (NPI), hingga mixed hydroxide precipitate (MHP) akan memperluas arah hilirisasi.

    Kebijakan yang tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu mendorong pelaku usaha untuk membangun smelter dengan produksi pengolahan nikel lainnya. 

    Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan, kebijakan tersebut tak hanya memperdalam hilirisasi, tetapi juga menjaga stabilitas kapasitas produksi smelter saat ini yang mengalami oversupply atau kelebihan pasokan. 

    “Tapi yang menjadi isu dari PP 28/2025 ini adalah ada beberapa perusahaan yang memang sudah melakukan investasi, makanya diperlukanlah kebijakan dari pemerintah,” kata Arif saat ditemui Bisnis, Kamis (27/11/2025) 

    FINI mencatat terdapat investasi smelter nikel mencapai US$56 miliar atau setara Rp932 triliun pada periode 2026-2029 yang akan menciptakan lapangan pekerjaan hingga 50.000 pekerja. 

    Untuk itu, pengusaha menantikan penyesuaian dan kepastian hukum untuk keberlanjutan investasi yang telah masuk dan sedang dalam tahap konstruksi tersebut. 

    Arif mengungkapkan FINI telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait untuk mencari solusi. Pemerintah pun disebut memberi sinyal positif terhadap penanganan masalah tersebut.

    “Nah, terkait itu kami sudah berkoordinasi dengan Kemenko Ekonomi, Kemenperin, juga BKPM dan ya ada kabar gembira tentunya terkait dengan ini ya,” jelasnya. 

    Namun, Arif tak membeberkan kabar tersebut lebih lanjut. Dalam hal ini, pemerintah berupaya bersikap adil dengan tetap menjaga arah kebijakan hilirisasi, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi investor yang sedang membangun fasilitas pengolahan.

    Terkait minat investor baru, Arif menjelaskan bahwa arah investasi global di sektor nikel kini cenderung bergerak ke rantai produksi yang lebih hilir. Dia menyebut, tren tersebut sejalan dengan tujuan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah.

    “Iya sebetulnya kan kalau kita lihat tren investor terkait dengan investasi ini, di industri nikel ini mereka melihatnya sudah lebih jauh lagi yaitu rantai produksinya itu sampai ke advanced material gitu kan,” ujarnya.

    Menurut Arif, kebijakan penghentian sementara smelter produk antara dapat menjadi langkah tepat untuk membuka peluang industri hilir tumbuh di dalam negeri. 

    Apalagi, selama ini Indonesia masih mengekspor produk intermediate atau barang setengah jadi dan kembali mengimpor barang jadi dengan harga lebih tinggi.

    “Negara lain mengolah itu jadi barang jadi masuk ke Indonesia dengan harga lebih tinggi. Karena memang nilai tambahnya di situ. Nah, dengan kebijakan ini ya itu yang akan dicapai oleh pemerintah sebetulnya,” pungkasnya.

  • Izin Smelter Nikel Baru Dimoratorium, Pengusaha Pede Hilirisasi Makin Ngebut

    Izin Smelter Nikel Baru Dimoratorium, Pengusaha Pede Hilirisasi Makin Ngebut

    Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut kebijakan moratorium atau penangguhan smelter nikel khususnya yang menghasilkan ferronickel, nickel matte, nickel pig iron (NPI), hingga mixed hydroxide precipitate (MHP) akan memperluas arah hilirisasi.

    Kebijakan yang tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu mendorong pelaku usaha untuk membangun smelter dengan produksi pengolahan nikel lainnya. 

    Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan, kebijakan tersebut tak hanya memperdalam hilirisasi, tetapi juga menjaga stabilitas kapasitas produksi smelter saat ini yang mengalami oversupply atau kelebihan pasokan. 

    “Tapi yang menjadi isu dari PP 28/2025 ini adalah ada beberapa perusahaan yang memang sudah melakukan investasi, makanya diperlukanlah kebijakan dari pemerintah,” kata Arif saat ditemui Bisnis, Kamis (27/11/2025) 

    FINI mencatat terdapat investasi smelter nikel mencapai US$56 miliar atau setara Rp932 triliun pada periode 2026-2029 yang akan menciptakan lapangan pekerjaan hingga 50.000 pekerja. 

    Untuk itu, pengusaha menantikan penyesuaian dan kepastian hukum untuk keberlanjutan investasi yang telah masuk dan sedang dalam tahap konstruksi tersebut. 

    Arif mengungkapkan FINI telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait untuk mencari solusi. Pemerintah pun disebut memberi sinyal positif terhadap penanganan masalah tersebut.

    “Nah, terkait itu kami sudah berkoordinasi dengan Kemenko Ekonomi, Kemenperin, juga BKPM dan ya ada kabar gembira tentunya terkait dengan ini ya,” jelasnya. 

    Namun, Arif tak membeberkan kabar tersebut lebih lanjut. Dalam hal ini, pemerintah berupaya bersikap adil dengan tetap menjaga arah kebijakan hilirisasi, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi investor yang sedang membangun fasilitas pengolahan.

    Terkait minat investor baru, Arif menjelaskan bahwa arah investasi global di sektor nikel kini cenderung bergerak ke rantai produksi yang lebih hilir. Dia menyebut, tren tersebut sejalan dengan tujuan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah.

    “Iya sebetulnya kan kalau kita lihat tren investor terkait dengan investasi ini, di industri nikel ini mereka melihatnya sudah lebih jauh lagi yaitu rantai produksinya itu sampai ke advanced material gitu kan,” ujarnya.

    Menurut Arif, kebijakan penghentian sementara smelter produk antara dapat menjadi langkah tepat untuk membuka peluang industri hilir tumbuh di dalam negeri. 

    Apalagi, selama ini Indonesia masih mengekspor produk intermediate atau barang setengah jadi dan kembali mengimpor barang jadi dengan harga lebih tinggi.

    “Negara lain mengolah itu jadi barang jadi masuk ke Indonesia dengan harga lebih tinggi. Karena memang nilai tambahnya di situ. Nah, dengan kebijakan ini ya itu yang akan dicapai oleh pemerintah sebetulnya,” pungkasnya.

  • Perusahaan Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu Bakal Dikejar Pajaknya? Ini Kata Purbaya

    Perusahaan Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu Bakal Dikejar Pajaknya? Ini Kata Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana penerapan kewajiban kepada entitas terbuka di pasar modal untuk menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Namun demikian, Purbaya tidak mau berkomentar apakah kebijakan itu akan berimplikasi ke pengawasan pajak perusahaan-perusahaan. Dia hanya menekankan akan melihat lagi aturannya.

    Purbaya sendiri meyakini bahwa perusahaan besar tidak akan keberatan menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.  

    Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan besar sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang layak.  Menurutnya, mereka tidak akan protes dengan kebijakan integrasi pelaporan keuangan nasional itu.

    “Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah, kan? Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).

    Pembahasan RPP

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.  

    Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.  

    “Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).  

    Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.  

    Platform Terpusat Pemerintah

    Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.  

    Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.  

    Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

    “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.  

    Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.  

    Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.  

    Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.  

    Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.

  • Pemerintah Tebar Diskon Tarif Tol 20% saat Nataru, Cek Tanggalnya!

    Pemerintah Tebar Diskon Tarif Tol 20% saat Nataru, Cek Tanggalnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan bakal memberikan diskon tarif tol hingga 20% selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap bahwa implementasi diskon tarif itu akan dilakukan selama 3 hari, yakni 22–23 Desember 2025 dan 31 Desember 2025.

    “Kemudian terkait dengan tarif diskon tarif tol selama tiga hari, yaitu 22, 23, dan 31 Desember,” jelasnya dalam konferensi pers terkait stimulus ekonomi jelang Nataru, dikutip Kamis (27/11/2025).

    Dalam penjelasannya, diskon tarif hingga 20% tersebut akan berlaku di 26 ruas jalan tol. Meski belum merinci daftar ruasnya, Airlangga menyebut 2 di antaranya merupakan tol di lingkar Jabodetabek, 9 ruas Tol Trans Jawa, 3 ruas tol non-Jawa, serta 12 ruas Tol Trans Sumatra.

    Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo, menuturkan bahwa BUJT juga telah sepakat menetapkan besaran diskon di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

    “Sudah-sudah [sepakat], sudah deal dengan BUJT, saya sudah beberapa kali lihat suratnya. [Besarannya] sama dengan tahun lalu harusnya,” jelasnya singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Rabu (26/11/2025).

    Selain diperuntukkan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi, implementasi diskon juga dilakukan guna memaksimalkan distribusi lalu lintas dan menghindari penumpukan kendaraan pada tanggal tertentu yang diprediksi menjadi arus puncak mudik maupun balik.

    Adapun pada periode Nataru tahun lalu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sempat memberlakukan diskon tarif sebesar 10%.

    Sebagai perbandingan, sejumlah ruas yang menerapkan potongan tarif pada Nataru tahun lalu di antaranya Jalan Tol Jakarta–Cikampek, Cikampek–Palimanan, Palimanan–Kanci, Kanci–Pejagan, Pejagan–Pemalang, Pemalang–Batang, Batang–Semarang, serta Jalan Tol Semarang Seksi ABC.

    Selanjutnya, untuk koridor Trans Sumatra, pemberian potongan tarif tol sebesar 10% pada seluruh golongan kendaraan saat arus mudik berlaku pada ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (GT Bakauheni Selatan–GT Kayu Agung Utama), ruas Kayu Agung–Palembang (Kayu Agung Utama–Kramasan), dan ruas Tol Pekanbaru–Dumai.

  • Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016—2020.

    Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan hukum yang berjalan. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Suryo Utomo Diperiksa 

    Pemeriksaan Kasus Pajak di Kejagung
    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020. Kejagung tidak menjelaskan kasus itu terkait tax amnesty.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (moge), dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Pertumbuhan Melambat, Produktivitas Harus Melesat

    Pertumbuhan Melambat, Produktivitas Harus Melesat

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketika mesin pertumbuhan Asia Timur mulai kehilangan tenaga, pertanyaan besar muncul bagi Indonesia: apakah kita siap menciptakan pekerjaan yang bukan sekadar banyak, tetapi lebih produktif? Dunia tengah bergerak cepat.

    Ketika guncangan geopolitik, proteksionisme, dan disrupsi teknologi bersamaan mendera, Indonesia tak bisa lagi bertumpu pada strategi lama. Kita memasuki era ketika pertumbuhan ekonomi tidak lagi cukup diukur dari angka semata, tetapi sejauh mana pertumbuhan itu mampu mengangkat produktivitas tenaga kerja, memperkuat daya saing, dan membuka jalan bagi kesejahteraan yang berkelanjutan.

    Bank Dunia melalui East Asia and Pacific Economic Update edisi Oktober 2025 bertajuk “Jobs” memberikan pesan yang menggugah sekaligus mengingatkan. Kawasan Asia Timur dan Pasifik masih tumbuh lebih cepat dari rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia, tetapi dorongan tenaganya mulai melemah.

    Pertumbuhan kawasan diperkirakan sekitar 4,8% pada 2025, sedangkan China sebagai ekonomi terbesar melambat ke 4,2% pada 2026. Indonesia sendiri masih bertahan di kisaran 5,0%, cukup stabil, tetapi belum menandakan akselerasi baru. Di balik angka-angka yang tampak tenang itu tersimpan persoalan mendasar: masa depan pekerjaan yang makin kompleks dan menuntut daya saing baru.

    Perlambatan ekonomi yang terjadi bukan semata bersifat siklus jangka pendek, melainkan masalah struktural dan berpotensi permanen. Proteksionisme perdagangan kembali meningkat setelah Amerika Serikat menerapkan tarif resiprokal terhadap produk baja, otomotif, dan logam dari Asia. Ketidakpastian kebijakan global membuat banyak pelaku usaha menunda ekspansi dan perekrutan tenaga kerja.

    Menurut simulasi Bank Dunia, setiap penurunan 1% pertumbuhan ekonomi negara-negara G7, dapat memangkas pertumbuhan Asia Timur dan Pasifik sekitar 0,6% pada tahun berikutnya. Dunia yang dahulu menjadi pasar ekspor utama kini berubah menjadi sumber guncangan baru yang harus dihadapi dengan cara yang lebih cerdas, terukur, dan kolaboratif.

    Ironisnya, di tengah tekanan eksternal tersebut, kondisi moneter global justru longgar. Bank sentral negara maju menurunkan suku bunga, mendorong arus modal masuk dan memperbaiki likuiditas korporasi. Namun, efeknya tidak sesederhana itu. Apresiasi mata uang terhadap dolar AS dapat menggerus daya saing ekspor. Apa yang tampak sebagai berkah likuiditas, berpotensi menjadi tantangan struktural baru. Bagi Indonesia, situasi ini menciptakan paradoks: likuiditas membaik, tetapi penciptaan pekerjaan dan produktivitas justru melambat.

    Akibatnya, Indonesia menghadapi risiko ganda. Di satu sisi, lapangan kerja memang tercipta, tetapi sebagian besar masih bersifat informal dengan pendapatan fluktuatif. Di sisi lain, pekerjaan produktif makin terbatas dan membutuhkan keterampilan tinggi yang tidak mudah diakses. Dunia kerja kita tengah mengalami dualisme: pekerjaan banyak, namun tidak cukup produktif; sedangkan pekerjaan produktif justru makin sulit diperoleh.

    Di sinilah pentingnya strategi nasional yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas utama. Pemerintahan Prabowo melalui program Asta Cita menegaskan agenda Revolusi Kesejahteraan Rakyat yang menjanjikan penyediaan pekerjaan layak dengan upah adil, serta Revolusi Pendidikan dan Pelatihan yang memperluas akses vokasi, politeknik, reskilling dan upskilling tenaga kerja.

    Agenda Transformasi Digital dan Ekonomi Hijau juga membuka peluang jutaan lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan, pertanian modern, dan industri berbasis teknologi.

    Namun, kebijakan SDM saja belum cukup. Sumber pertumbuhan lapangan kerja baru kini bergeser. Di Malaysia dan Vietnam, perusahaan muda berusia 5 tahun atau kurang menciptakan hampir 80% pekerjaan baru. Di Indonesia, jumlah perusahaan baru belum tumbuh optimal karena masih dihadapkan pada tantangan perizinan dan pembiayaan yang perlu terus disederhanakan.

    Karena itu, sinergi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta menjadi krusial. Peran BUMN yang kuat di sektor strategis perlu terus diimbangi dengan kemitraan yang lebih terbuka agar bisa menjadi katalis penciptaan kerja yang produktif dan berkelanjutan.

    Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan China telah berhasil membentuk kelas menengah yang kini mencakup lebih dari 40% penduduknya. Yang merupakan hasil dari pergeseran pekerjaan dari pertanian ke manufaktur dan jasa modern. Di Indonesia, proporsinya masih jauh lebih rendah dan kelompok masyarakat yang rentan jatuh miskin masih lebih banyak daripada yang telah mapan.

    Artinya, tantangan kita bukan hanya menciptakan pekerjaan, tetapi memastikan pekerjaan itu layak, berpenghasilan stabil, dan memberikan peluang mobilitas sosial.

    Program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan mikro digital, dan jaringan BRILink telah terbukti memperkuat ekonomi rakyat. Ke depan, program inklusi keuangan ini perlu diperkuat dan diintegrasikan dengan strategi Asta Cita yang berorientasi pada kedaulatan pangan, industrialisasi berbasis nilai tambah, serta pemerataan ekonomi daerah agar hasilnya lebih berkelanjutan.

    Bank Dunia juga mengingatkan dua jebakan pembangunan yang harus dihindari: jebakan perdagangan dan kemandekan inovasi. Negara yang terlalu bergantung pada ekspor berteknologi rendah akan sulit naik kelas, sedangkan negara yang gagal berinovasi akan kehilangan daya saing.

    Indonesia harus menyeimbangkan keduanya: memperluas ekspor bernilai tambah sambil memperkuat riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Pengalaman China menunjukkan bahwa perluasan pendidikan tinggi sejak awal 2000-an mampu meningkatkan produktivitas, ekspor, dan inovasi industri secara signifikan. Pelajarannya jelas: pembangunan hanya akan berkelanjutan bila kapasitas manusia tumbuh seiring dengan kesempatan ekonominya.

    Pekerjaan bukan sekadar sumber pendapatan, melainkan wujud martabat dan kemandirian. Tantangan ke depan bukan hanya menciptakan banyak pekerjaan, tetapi memastikan pekerjaan itu produktif, adaptif, dan inklusif. Indonesia perlu memadukan tiga strategi utama: memperkuat kualitas SDM, membuka peluang ekonomi melalui deregulasi dan digitalisasi, serta membangun koordinasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan sektor keuangan.

    Pertumbuhan ekonomi yang kuat tanpa fondasi keterampilan dan inovasi hanya akan melahirkan ketimpangan baru.

    Pada akhirnya, masa depan kerja di Indonesia ditentukan oleh kemampuan bangsa ini menyelaraskan kapasitas manusianya dengan peluang yang diciptakannya sendiri. Di situlah kedaulatan ekonomi yang sejati: bukan sekadar tumbuh, tetapi berdaya, berinovasi, dan bermartabat.

  • Stok Bensin Kembali Tersedia di 63 SPBU BP, Cek Daftar Lokasinya!

    Stok Bensin Kembali Tersedia di 63 SPBU BP, Cek Daftar Lokasinya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Stok bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin BP 92 (RON 92) telah kembali tersedia di 63 SPBU BP yang tersebar di Jakarta hingga Surabaya.

    Stok BBM SPBU BP kembali terisi usai badan usaha swasta tersebut membeli pasokan base fuel dari PT Pertamina Patra Niaga.

    PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR) kembali menyerap 100.000 barel pasokan base fuel atau BBM murni dari Pertamina. Secara total, BP-AKR telah membeli 200.000 barel base fuel dari perusahaan pelat merah itu sejak akhir Oktober 2025.

    Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menuturkan, dengan tambahan itu, pasokan bensin besutan BP-AKR yakni BP 92 mulai didistribusikan secara bertahap ke jaringan SPBU BP.

    Menurutnya, pengadaan pasokan ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi BP-AKR dalam menjaga keberlanjutan suplai bagi lebih dari 70 jaringan SPBU BP yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

    “Secara bertahap, jaringan SPBU BP kini telah dapat kembali memberikan layanan pembelian bahan bakar berkualitas BP 92. Kami berterima kasih atas kepercayaan pelanggan dan akan terus memastikan dalam menjaga standar kualitas dan keandalan layanan di seluruh jaringan SPBU BP,” ujar Vanda melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (27/11/2025).

    Dia menjelaskan, pengadaan kembali bahan bakar BP 92 melalui mekanisme kerja sama business to business (B2B) dengan PT Pertamina Patra Niaga dilakukan secara hati-hati, terukur, dan bertanggung jawab.

    Kesepakatan juga diambil setelah seluruh aspek tata kelola—kepatuhan (compliance), kesesuaian spesifikasi dan standar kualitas, serta pertimbangan komersial—terpenuhi.

    Menurut Vanda, langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya BP-AKR untuk memperkuat ketahanan pasokan nasional.

    Dia menegaskan, base fuel RON 92 yang digunakan telah memenuhi spesifikasi dan standar kualitas yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan BP internasional.

    Adapun, proses uji mutu dijalankan sesuai prosedur sehingga konsumen mendapatkan kualitas dan performa BP 92 yang konsisten.

    Berikut daftar SPBU BP yang mulai menjual kembali BP 92 per 27 November 2025:

    Bandung

    Dago
    Buah Batu

    Bekasi

    Grand Galaxy
    Grand Wisata
    KHI Boulevard
    Mustika Vida

    Bogor

    Ahmad Yani
    Alternatif Sentul
    Cibubur Transyogi
    Gunung Putri
    Pajajaran

    Depok

    Citralake Parung
    Margonda Raya
    Raffles Hills

    Jakarta

    Citra Palem
    Daan Mogot
    Jalan Panjang
    Joglo Raya
    Jakarta Garden City
    Kalideres
    Karang Tengah
    Kelapa Gading
    Lenteng Agung
    Lingkar Luar Barat
    Margasatwa Barat
    Meruya Ilir
    Minangkabau
    Pangeran Antasari
    Perdatam Pancoran
    Pluit Indah
    Sunter Selatan
    Tanjung Barat
    TB Simatupang
    Teuku Nyak Arief
    Tomang Raya

    Karawang

    Karawang Barat

    Malang

    Batu Malang
    Panglima Sudirman
    Perusahaan Raya
    Soekarno Hatta

    Probolinggo

    Rest Area KM 819A
    Rest Area KM 833B

    Surabaya

    Citraland Surabaya
    Embong Malang
    Gubeng Raya
    HR Muhammad
    Kertajaya Indah
    Margorejo Indah
    Merr Rungkut
    Nginden Raya
    Pemuda Surabaya

    Tangerang

    Asterra West BSD
    Bintaro Emerald
    BSD Delatinos
    Ciater Raya
    GR Silktown
    GS Paramount
    Legok Summarecon
    Metland Cybercity
    MH Thamrin
    Pondok Cabe
    PIK 2
    Puspitek Raya

  • Menteri UMKM Sidak Kantor BRI (BBRI), Dapat Laporan Pengajuan KUR Pakai Agunan

    Menteri UMKM Sidak Kantor BRI (BBRI), Dapat Laporan Pengajuan KUR Pakai Agunan

    Bisnis.com, JAKARTA —  Menteri UMKM, Maman Abdurahman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu unit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) setelah menerima laporan bahwa masih ada masyarakat yang diminta menyerahkan agunan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.

    Dalam sebuah video di akun Instagram Antara, Kamis (27/11/2025), Maman yang mengenakan pakaian batik berwarna hitam berbicara dengan salah satu petugas Bank BRI.

    Awalnya Maman bertanya mengenai persyaratan mengajukan KUR. Petugas menjawab bahwa syaratnya pemohon harus memiliki usaha dan  harus melewati tahap BI Checking.

    Kemudia Maman bertanya masalah agunan. Pasalnya, dia mendapat laporan bahwa bank masih meminta agunan kepada pemohon UMKM yang mengajukan KUR.

    Dalam sidak tersebut, Maman menegaskan kembali bahwa KUR dari Rp1 juta hingga Rp100 juta resmi tidak memerlukan agunan.

    “Untuk pinjaman KUR dari angka 1 juta sampai 100 juta memang tidak memerlukan agunan,” tegasnya.

    Maman menjelaskan, skema baru KUR kini membuat pembiayaan tanpa agunan tersebut ditanggung oleh lembaga penjamin, bukan lagi bank penyalur.

    Dengan demikian, bank penyalur seperti BRI tidak lagi memikul risiko kredit untuk KUR kecil. “Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo,” ujarnya.

    Sementara itu, Institute for Development of Economics & Finance (Indef) menilai skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga tetap 6% serta dapat mengajukan berulang kali tanpa batasan jumlah dapat membuka ruang ekspansi pembiayaan UMKM secara masif. Kendati begitu, kebijakan ini perlu diikuti dengan mitigasi risiko yang memadai.

    Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menyampaikan kebijakan ini berpotensi meningkatkan tekanan terhadap kualitas kredit meski mendorong munculnya moral hazard baik dari sisi debitur.

    Skema baru ini mendorong pengambilan pembiayaan berlebih maupun penyalur yang terdorong mengejar target.

    “Tanpa mitigasi risiko yang memadai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan tekanan terhadap kualitas kredit dan mendorong munculnya moral hazard,” kata Rizal kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi pelemahan permintaan dan kenaikan biaya produksi, Rizal menilai ekspansi KUR dalam skala besar perlu diimbangi disiplin penyaluran yang lebih kuat. Langkah ini dilakukan agar tidak menciptakan siklus kredit yang rapuh.

    Di sisi lain, dia memperkirakan kemampuan bayar UMKM pada tahun depan membaik, meski tetap berada dalam zona kewaspadaan. Rizal menyebut pemulihan daya beli belum merata, sementara biaya operasional logistik, energi, hingga bahan baku masih relatif tinggi.

    Menurutnya, KUR dengan bunga 6% memang membantu menurunkan biaya finansial. Kendati begitu, kenaikan volume kredit tak otomatis meningkatkan kapasitas bayar, terutama bagi sektor yang sensitif terhadap gejolak harga dan cuaca.

    “Artinya, kualitas pembayaran akan sangat bergantung pada karakter sektor penerima. UMKM pangan dan jasa harian cenderung lebih resilien dibandingkan manufaktur kecil atau agribisnis,” ujarnya.