Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Shorfall Pasti Melebar, Akankah APBN Purbaya Selamat dari Ancaman Defisit 3%?

    Shorfall Pasti Melebar, Akankah APBN Purbaya Selamat dari Ancaman Defisit 3%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan defisit APBN 2025 akan tetap berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto atau PDB.

    Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci apa saja strateginya untuk menjaga defisit tetap di bawah 3%. Apalagi, tekanan APBN 2025 terus terjadi. Shortfall pajak sudah hampir dipastikan melebar dari outlook APBN yang dipatok sebesar Rp2.076,9 triliun.

    Kalau mengutip Maklumat Direktur Jenderal Pajak, untuk terbebas dari ancaman pelanggaran konstitusional, penerimaan pajak tahun ini minimal harus finish di angka Rp2.005 triliun.

    Sejauh ini Purbaya hanya mengatakan pihaknya masih menghitung arus keluar masuk kas APBN jelang penutupan 2025. 

    Untuk itu, Purbaya belum bisa memastikan apabila defisit APBN akan melebar dari outlook 2,78% terhadap PDB kendati penerimaan pajak masih di bawah target. 

    “[Defisit] masih dihitung, karena angkanya bergerak terus nih. Kami tunggu yang masuk ke sini berapa, terus PDB-nya juga berapa, akan geser kan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

    Dari sisi penerimaan, Purbaya menyebut Kemenkeu masih bisa mengandalkan setoran penerimaan di luar pajak yakni penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satunya berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekitar Rp3 triliun. 

    “Katanya pak Jaksa Agung ngasih Rp2 triliun-Rp3 triliun tuh. Dari barang yang dirampas itu lho, [Satgas, red] PKH itu. Itu kan PNBP. Untuk saya kan yang penting uangnya cukup,” jelasnya.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui bahwa tekanan yang dihadapi pemerintah cukup besar terhadap keseimbangan fiskal. Namun, dia belum bisa memastikan dampaknya terhadap pelebaran defisit dari outlook 2,78% terhadap PDB. 

    “Ini kan masih bergerak angkanya. Kelihatan sih tekanannya cukup besar, tetapi kami jaga di level yang aman,” ungkapnya.

    Realisasi Sementara APBN

    Adapun sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan negara baru terkumpul Rp2.113,3 triliun atau 73,7% terhadap outlook lapsem I/2025 yakni Rp2.865,5 triliun. Sumbangsih terbesar yakni pajak, baru terkumpul Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook Rp2.067,9 triliun. 

    Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp2.593 triliun atau 73,5% dari outlook Rp3.527,5 triliun. Dengan demikian, defisit sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni Rp532,9 triliun atau 2,02% terhadap PDB. Realisasinya sudah 80,5% terhadap outlook yakni Rp662 triliun (2,78% terhadap PDB). 

    Wanti-wanti Bank Dunia

    Sementara itu, Bank Dunia memberi peringatan terkait kesehatan fiskal Indonesia dalam jangka menengah. Lembaga multilateral tersebut memproyeksikan defisit APBN akan melebar secara konsisten hingga mendekati batas psikologis 3% hingga 2027, seiring dengan penurunan rasio pendapatan negara dan peningkatan beban utang.

    Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, Bank Dunia memperkirakan defisit keseimbangan fiskal akan berada di level 2,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 dan bertahan di angka yang sama pada 2026.

    Angka itu diproyeksikan terus melebar menjadi 2,9% terhadap PDB pada 2027, nyaris menyentuh ambang batas defisit fiskal sebesar 3% sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

    Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan realisasi defisit Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,0% terhadap PDB, maupun target UU APBN 2026 yang mematok defisit di level 2,7%.

    Pelebaran defisit tersebut tidak lepas dari tekanan berat pada sisi pendapatan negara. Bank Dunia mencatat rasio pendapatan negara terhadap PDB diproyeksikan terjun bebas dari realisasi 13,5% pada 2022 menjadi hanya 11,6% pada 2025, sebelum sedikit membaik ke level 11,8% pada 2026.

    “Pendapatan yang berkurang akibat penurunan harga komoditas, percepatan pengembalian pajak [restitusi], serta pengalihan dividen BUMN ke Danantara menjadi faktor utama,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Konsekuensi dari seretnya pendapatan dan melebarnya defisit adalah kenaikan rasio utang pemerintah. Bank Dunia memproyeksikan rasio utang Pemerintah Pusat akan terus mendaki dalam tiga tahun ke depan.

    Dari posisi 39,8% terhadap PDB pada 2024, rasio utang diperkirakan naik menjadi 40,5% pada 2025, 41,1% pada 2026, dan menembus 41,5% pada 2027.

    Kenaikan stok utang ini terjadi di tengah beban biaya dana (cost of fund) yang masih tinggi. Bank Dunia mencatat rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan tercatat mencapai 20,5% hingga Oktober 2025.

    Artinya, 1/5 pendapatan negara digunakan hanya untuk membayar kewajiban bunga utang pemerintah. Ini mengindikasikan sempitnya ruang gerak belanja pemerintah untuk sektor-sektor produktif lainnya.

    Oleh sebab itu, lembaga yang bermarkas di Washington DC itu mewanti-wanti bahwa risiko fiskal dari sisi domestik cukup nyata. Pendapatan yang lebih rendah dari perencanaan dapat menguji kepatuhan pemerintah terhadap disiplin fiskal dan berpotensi membatasi belanja negara.

    “[Perlu] penguatan administrasi dan kebijakan perpajakan di tengah kondisi harga komoditas yang kurang menguntungkan, guna menyediakan ruang fiskal untuk pengeluaran yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” saran Bank Dunia.

    Dalam laporan yang sama, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan stagnan di kisaran 5% hingga 2025. Perinciannya, 5% pada 2025, 5% pada 2026, dan 5,2% pada 2027.

  • Bos Buruh Sebut Kenaikan UMP 2026 Tertinggi Bisa Capai 7,3%

    Bos Buruh Sebut Kenaikan UMP 2026 Tertinggi Bisa Capai 7,3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2026 dapat naik hingga 7,3% usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan.

    Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa PP Pengupahan baru mencantumkan rentang indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9 dalam formula UMP 2026.

    Apabila batas tertinggi alfa 0,9 itu dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04% (kuartal III/2025, YoY) dan inflasi nasional 2,86% (Oktober 2025, YoY), dia menyebut rerata kenaikan upah minimum tahun depan dapat mencapai 7,3%.

    “Mungkin secara nasional rata-rata itu naik 7,2% atau 7,3% kalau pakai pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional, ya,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).

    Kendati demikian, dia menekankan bahwa persentase kenaikan UMP akan bervariasi di setiap daerah bergantung pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi masing-masing. Selain itu, kenaikan UMP bisa lebih rendah apabila gubernur menetapkan alfa di bawah 0,9, atau bahkan menggunakan rentang terbawah 0,5. 

    Dia lantas memberikan simulasi di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan perhitungan Said, apabila alfa 0,5 dihitung dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi sekitar 2%, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 4,3%.

    Oleh karena itu, Said menyebut bahwa KSPI akan memperjuangkan lewat Dewan Pengupahan tingkat provinsi agar gubernur menggunakan alfa 0,9. Tak hanya di Jakarta, tuntutan itu akan disampaikan di berbagai daerah.

    “Kalau pakai alfa 0,5 kita tolak total. Jadi, kesimpulan perjuangan kaum buruh indeks tertentunya harus 0,9,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya, tetapi komponen lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.

    Beleid tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan disparitas upah saat ini.

    Dia menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 pada formula UMP 2026 ini demi memberikan fleksibilitas daerah dalam penetapan upah minimum.

    “Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

  • UMP Sumsel 2026 Bakal Diumumkan Sebelum Deadline 24 Desember

    UMP Sumsel 2026 Bakal Diumumkan Sebelum Deadline 24 Desember

    Bisnis.com, PALEMBANG— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam tahap pembahasan.

    Kepala Disnakertrans Sumsel Indra Bangsawan mengatakan penetapan UMP belum dapat diputuskan karena masih menunggu pembahasan lanjutan, khususnya terkait penerapan formula baru penghitungan upah yang ditetapkan pemerintah pusat.

    “Baru ada informasi dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri. Besok kami akan menggelar rapat lanjutan,” ujar Indra saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Dia menjelaskan rapat yang akan digelar untuk pengambilan keputusan besar UMP Sumsel besok akan melibatkan Dewan Pengupahan serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

    Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan untuk wilayah Sumsel. 

    “Jadi belum ya, nanti kalau sudah [selesai] pasti akan disampaikan,” imbuhnya.

    Meski demikian, Indra memastikan pengumuman UMP Sumsel 2026 akan dilakukan sebelum 24 Desember 2025. 

    Target ini sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025).

    “Intinya paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.

    Sebagai informasi, sesuai dengan kebijakan pemerintah, penetapan kenaikan UMP untuk tahun 2026 akan menggunakan formula baru yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). 

    Adapun rentang alfa tersebut memberikan fleksibilitas antara 0,5-0,9. Sehingga untuk kenaikan final akan bergantung pada masing-masing hasil perhitungan daerah. 

  • Pintu Lebar Peluang Indonesia Tarik Investasi dari Singapura

    Pintu Lebar Peluang Indonesia Tarik Investasi dari Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo menilai potensi pertumbuhan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) dari Singapura ke Indonesia masih sangat besar. 

    Suryo menyebut, meski Negeri Singa saat ini telah menjadi investor asing terbesar di Tanah Air, potensi penanaman modal masih dapat terus dikembangkan. 

    Dia mengungkapkan, dalam kunjungan kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto ke Singapura beberapa waktu lalu, Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam menyampaikan sekitar sepertiga dari total FDI Singapura telah diinvestasikan di Indonesia. 

    Kondisi tersebut mencerminkan eratnya hubungan ekonomi kedua negara sekaligus peluang besar untuk peningkatan investasi ke depan.

    “Karena dana yang beredar di Singapura nilainya bisa mencapai sekitar US$4 triliun. Artinya, potensi investasi Singapura ke Indonesia itu masih sangat besar,” ujar Suryo dalam acara Peluncuran Buku & Diskusi 58 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Singapura di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).

    Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, Singapura menduduki peringkat pertama negara dengan investasi atau penanaman modal Asing (PMA) terbesar di Indonesia pada kuartal III/2025 senilai US$3,8 miliar.

    Sementara itu, selama Januari-September 2025 atau year-to-date (ytd), Singapura juga menjadi negara dengan PMA terbesar dengan nilai investasi US$12,6 miliar, disusul Hong Kong US$7,3 miliar, China US$5,4 miliar, dan Malaysia US$2,7 miliar. 

    Meski demikian, Suryo menekankan potensi tersebut perlu diimbangi dengan langkah konkret dari pemerintah Indonesia. Hal tersebut terutama dalam memperjelas arah kebijakan industri nasional serta jenis investasi yang ingin didorong.

    Menurutnya, selama Indonesia mampu memberikan kepastian terkait arah kebijakan industri dan menyampaikannya secara jelas kepada negara mitra seperti Singapura, investor akan merespons dengan cepat. Hal tersebut juga didukung oleh kedekatan secara kultural dan pemahaman pelaku usaha Singapura terhadap Indonesia.

    Dia juga menegaskan tantangan utama yang perlu dibenahi Indonesia adalah kemudahan berusaha (ease of doing business). Hal tersebut mencakup kepastian regulasi, penegakan hukum yang jelas, serta kemudahan dalam berbagai aspek usaha, termasuk akses permodalan. 

    Suryo menilai Singapura sukses menjadi magnet investasi global seperti saat ini karena memberikan kepastian yang jelas pada bidang-bidang tersebut. 

    “Kalau kita ingin seperti Singapura, maka Indonesia harus mampu menerapkan kemudahan berusaha yang setara. Kepastian aturan dan kemudahan investasi harus terus didorong,” lanjutnya.

    Dia menambahkan, dengan pembenahan iklim investasi dan kejelasan arah kebijakan, Suryo optimistis Indonesia dapat memaksimalkan potensi masuknya FDI dari Singapura dan memperkuat peran investasi tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Di sisi lain, Suryo juga menilai Indonesia memiliki daya tarik kuat bagi investor asing. Menurutnya, beberapa faktor yang menjadi daya tarik Indonesia di mata investor Singapura mencakup melimpahnya sumber daya alam, pasar domestik yang masif, hingga stabilitas politik. 

    “Faktor-faktor tersebut menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi strategis di kawasan,” kata Suryo.

  • InJourney Airports Rugi Rp250 Miliar Akibat Diskon Tarif Bandara Saat Nataru

    InJourney Airports Rugi Rp250 Miliar Akibat Diskon Tarif Bandara Saat Nataru

    Bisnis.com, TANGERANG — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengakui adanya loss atau kerugian perusahaan senilai Rp250 miliar selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Direktur Utama InJourney Airports Mohammad Rizal Pahlevi menyampaikan, kerugian tersebut bersumber dari kebijakan diskon tarif jasa bandara sebesar 50%, sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.

    “[Rugi] sekitar Rp250 miliar untuk diskon 50%, tetapi kami tidak ingin menghitung ini sebagai beban,” ujarnya dalam konferensi pers Kesiapan Bandara InJourney Airports dalam Nataru 2025/2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (17/12/2025).

    Rizal menegaskan, kebijakan ini menjadi wujud InJourney dalam memberikan kepastian bahwa Angkasa Pura berkontribusi untuk kegiatan Nataru, bukan semata-mata menghitung kerugian.

    “Sesuai arahan Pak Menhub, kami ingin memastikan ikut ambil peran untuk memberikan penurunan harga tiket yang cenderung terkesan mahal di akhir tahun,” tambahnya.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama InJourney Airports Ahmad Syahrir menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka menggerakkan ekonomi pada momen Nataru meski perusahaan mengalami kerugian.

    Pasalnya, pada Nataru 2025/2026, InJourney memprediksi terdapat sekitar 10,52 juta pergerakan masyarakat di seluruh 37 bandara InJourney selama periode tersebut.

    “Ini agar meringankan pelanggan dalam menjangkau lokasi tujuannya dengan transportasi udara yang harganya terjangkau,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, InJourney Airports memberlakukan potongan sebesar 50% terhadap tarif jasa kebandarudaraan guna mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Nataru.

    Potongan tarif sebesar 50% diberikan terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 37 bandara.

    Potongan tersebut khusus diberikan untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dan penerbangan extra flight, dengan pembelian tiket pesawat mulai 22 Oktober 2025 dan keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

    Untuk diketahui, tarif PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang dititipkan dalam tiket pesawat, sehingga potongan harga sebesar 50% terhadap tarif PJP2U akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat.

    Pada periode yang sama, InJourney Airports juga memberlakukan potongan tarif sebesar 50% terhadap Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional di seluruh bandara InJourney Airports.

    Alhasil, diskon ini menjadi salah satu komponen penurunan harga tiket pesawat sesuai kebijakan pemerintah sebesar 13%—14% selama periode Nataru.

  • Purbaya Akui Ada Kementerian Lambat Serap Anggaran, Pengembalian APBN Bertambah

    Purbaya Akui Ada Kementerian Lambat Serap Anggaran, Pengembalian APBN Bertambah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui masih terdapat sejumlah kementerian yang lambat dalam menyerap anggaran sehingga menyisakan dana APBN.

    Hal tersebut disinggungnya usai rapat arahan kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Namun, Purbaya belum merinci kementerian mana saja yang memiliki serapan anggaran rendah karena proses audit belum rampung.

    “Saya belum lihat. Tapi ada, dan sebagian juga dibalikin. Ya tapi begitu lah, kita perkirakan biasanya memang hanya 95 persen dari APBN yang terserap,” ujar Purbaya kepada wartawan.

    Lebih lanjut, dia menegaskan, jumlah kementerian dengan tingkat serapan anggaran di bawah 90 persen relatif sedikit.

    “Sedikit kok,” katanya.

    Purbaya menjelaskan, evaluasi penyerapan anggaran masih terus berjalan hingga akhir tahun, sehingga angka final belum dapat dipastikan. 

    Menurutnya, masih ada kemungkinan terjadi tambahan realisasi belanja dalam sisa waktu yang ada.

    “Ini kan belum selesai nih, masih jalan terus kan. Audit finalnya kita lihat kan di akhir tahun. Ini masih tanggal 15 Desember kan, mungkin ada penyerapan-penyerapan baru,” jelasnya.

    Terkait jumlah anggaran yang telah dikembalikan ke kas negara, Purbaya menyebut nilainya kemungkinan bertambah dari yang sebelumnya disampaikan.

    “Tambah lagi sedikit mungkin,” ujarnya, merujuk pada pernyataannya sebelumnya yang menyebut angka pengembalian mencapai sekitar Rp4,5 triliun.

    Pemerintah akan menunggu hasil audit akhir tahun untuk memastikan total serapan anggaran kementerian/lembaga serta besaran sisa anggaran yang dikembalikan ke negara.

  • Mekanisme Pemilihan Ketua The Fed jelang Jerome Powell Lengser: Proses, Masa Jabatan, hingga Gaji

    Mekanisme Pemilihan Ketua The Fed jelang Jerome Powell Lengser: Proses, Masa Jabatan, hingga Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pencarian pengganti Jerome Powell sebagai Ketua Federal Reserve alias The Fed kembali menarik perhatian pasar global, seiring semakin dekatnya akhir masa jabatan pimpinan bank sentral Amerika Serikat tersebut.

    Melansir Bloomberg, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut sejumlah nama yang masuk dalam radar Gedung Putih untuk memimpin Federal Reserve berikutnya, di tengah dorongan agar kebijakan suku bunga bergerak lebih agresif. Dua nama yang masuk ke dalam daftar Trump yaitu Kevin Hassett dan Kevin Warsh.

    Namun demikian, Pernyataan Trump itu kembali menyoroti relasi sensitif antara otoritas politik dan independensi bank sentral di Amerika Serikat.

    Di balik dinamika politik tersebut, pergantian Ketua The Fed sejatinya berjalan dalam mekanisme hukum yang ketat dan berlapis. Kerangka ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan presiden sebagai kepala eksekutif dan independensi kebijakan moneter yang menjadi fondasi kredibilitas Federal Reserve.

    Untuk diketahui, Jerome Powell mulai menjabat sebagai Ketua Federal Reserve pada 5 Februari 2018, setelah dinominasikan oleh Presiden Donald Trump dan dikonfirmasi oleh Senat Amerika Serikat.

    Powell kemudian dilantik kembali untuk masa jabatan kedua pada 23 Mei 2022. Masa jabatan Jerome Powell sebagai Ketua The Fed berakhir pada 15 Mei 2026, sesuai dengan ketentuan pengangkatan dan konfirmasi yang telah dilalui.

    Selain menjabat sebagai Ketua, Powell juga merupakan anggota Dewan Gubernur Federal Reserve. Masa jabatan Jerome Powell sebagai Anggota Dewan Gubernur The Fed dijadwalkan berakhir pada 31 Januari 2028.

    Lalu seperti apa alur pemilihan Ketua The Fed? Begini penjelasannya.

    Alur dan Mekanisme Pemilihan Ketua The Fed

    Secara hukum, struktur dan tata kelola Federal Reserve System diatur dalam Federal Reserve Act, khususnya Pasal 10 yang mengatur Dewan Gubernur Sistem Federal Reserve. Aturan ini menegaskan bahwa Federal Reserve dipimpin oleh Board of Governors yang terdiri dari tujuh orang anggota.

    Merujuk laman resmi Federal Reserve, beleid tersebut menegaskan bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur tersebut dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat dan harus memperoleh persetujuan Senat. Mereka menjabat dengan masa jabatan panjang hingga 14 tahun, dengan pola berlapis sehingga tidak seluruh kursi berakhir secara bersamaan.

    Pasal 10 Federal Reserve Act juga mengatur kriteria penting dalam pemilihan anggota Dewan Gubernur. Presiden diwajibkan memperhatikan keterwakilan yang adil dari kepentingan keuangan, pertanian, industri, dan perdagangan, serta sebaran geografis wilayah Amerika Serikat.

    Bahkan, ketentuan ini secara eksplisit mensyaratkan bahwa setidaknya satu anggota Dewan Gubernur harus memiliki pengalaman utama yang terbukti dalam bekerja di atau mengawasi bank-bank komunitas dengan total aset di bawah US$10 miliar.

    Dari tujuh anggota Board of Governors, Presiden AS kemudian menunjuk Ketua dan Wakil Ketua Federal Reserve. Penunjukan tersebut tidak bersifat sepihak karena harus kembali melalui proses konfirmasi di Senat, terpisah dari pengangkatan sebagai anggota Dewan Gubernur.

    Ketua The Fed Terpilih Menjabat selama 4 Tahun

    Ketua Federal Reserve menjabat selama empat tahun dan dapat diperpanjang, sepanjang kembali memperoleh persetujuan legislatif. Adapun Ketua Federal Reserve bertindak sebagai pejabat eksekutif aktif yang memimpin Dewan Gubernur dan menjadi wajah utama komunikasi kebijakan moneter kepada publik dan pasar keuangan.

    Namun demikian, kewenangan Ketua tetap dibatasi oleh mekanisme kolektif Dewan Gubernur dan Federal Open Market Committee (FOMC), forum yang secara resmi menetapkan arah kebijakan moneter termasuk suku bunga acuan. Di Indonesia, forum seperti ini bernama Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI).

    Meskipun Presiden AS memiliki peran dalam proses penunjukan pimpinan bank sentral, kebijakan moneter Federal Reserve tidak berada di bawah kendali langsung Gedung Putih.

    Setiap keputusan strategis wajib dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan kepada Kongres sebagai bentuk akuntabilitas publik. Inilah yang membuat setiap isu pergantian Ketua Federal Reserve selalu dicermati pelaku pasar global karena menyangkut kredibilitas dan independensi kebijakan moneter Amerika Serikat.

    Gaji Ketua The Fed

    Dalam aspek profesionalisme, seluruh anggota Dewan Gubernur diwajibkan mencurahkan seluruh waktu kerjanya untuk urusan Federal Reserve dan menerima gaji yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum federal, beserta penggantian biaya perjalanan yang diperlukan.

    Masih dalam Pasal 10 Federal Reserve Act, turut diatur secara eksplisit mengenai kompensasi anggota Dewan Gubernur. Ketentuan awal undang undang tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota Dewan Gubernur menerima gaji tahunan sebesar US$15.000, yang dibayarkan secara bulanan, di luar penggantian biaya perjalanan yang diperlukan untuk menjalankan tugas.

    Dalam praktiknya, ketentuan tersebut mengacu pada Executive Schedule, sehingga gaji Ketua Federal Reserve tidak ditetapkan secara internal oleh The Fed, melainkan mengikuti standar kompensasi pejabat negara di level federal.

    Melansir Investopedia menyebutkan bahwa data Ketua Fed masuk ke dalam kategori Executive Schedule Level I. Menelisik lebih lanjut, berdasarkan tabel gaji yang diterbitkan oleh Office of Personnel Management (OPM), imbalan tahunan untuk level I adalah sekitar US$250.600 per tahun pada Januari 2025. Dengan catatan, besaran gaji setiap tahun disesuaikan.

    Dengan besaran gaji sekitar US$250.600 per tahun, remunerasi Ketua Federal Reserve setara dengan sekitar Rp3,9 miliar atau hampir Rp4 miliar jika dikonversi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yakni Rp15.680 per dolar AS.

    Sebagai informasi, Executive Schedule merupakan skema penggajian resmi bagi pejabat tinggi pemerintah federal Amerika Serikat yang ditetapkan melalui undang undang dan dikelola oleh pemerintah AS. Rujukan gaji ditentukan oleh Kongres AS, yang mencakup posisi-posisi setara di pemerintahan, termasuk Ketua Federal Reserve.

    Skema ini berfungsi sebagai standar nasional untuk menentukan besaran gaji jabatan strategis di tingkat eksekutif, termasuk menteri, kepala lembaga federal, dan pimpinan lembaga independen seperti Ketua Federal Reserve.

    Selain soal gaji, mereka dilarang merangkap jabatan, menjadi pengurus, atau memiliki saham di lembaga perbankan, baik selama menjabat maupun dalam periode tertentu setelah masa jabatan berakhir. Hal ini guna mencegah konflik kepentingan.

    Perbandingan dengan Bank Indonesia

    Lalu bagaimana di Indonesia? Prinsip independensi bank sentral juga tercermin dalam tata kelola di Indonesia, meskipun diatur melalui kerangka hukum yang berbeda.

    Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia memiliki kedudukan yang secara tegas dinyatakan independen dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.

    Merujuk undang undang tersebut, menegaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, kecuali sebagaimana diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan.

    Gubernur Bank Indonesia diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun masa jabatannya yakni lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

    Hal ini berbeda dengan struktur Federal Reserve yang mengandalkan masa jabatan panjang Dewan Gubernur sebagai penyangga independensi kebijakan.

    Dari sisi gaji, berbeda dengan Ketua Federal Reserve yang gajinya ditetapkan secara eksplisit dalam Executive Schedule Amerika Serikat, gaji Gubernur Bank Indonesia tidak ditentukan secara nominal dalam undang-undang. Undang-Undang Bank Indonesia hanya mengatur bahwa remunerasi Dewan Gubernur ditetapkan oleh internal BI dan dilaporkan kepada DPR, dengan kedudukan jabatan setara menteri negara.

    Perbedaan kerangka kelembagaan ini menunjukkan bahwa posisi Ketua bank sentral tidak hanya diukur dari aspek administratif seperti masa jabatan dan remunerasi, tetapi terutama dari bobot strategis kebijakan yang diembannya.

    Dalam konteks tersebut, proses penggantian Jerome Powell tidak semata menjadi isu domestik Amerika Serikat. Pergantian pucuk pimpinan The Fed berpotensi memengaruhi arah kebijakan moneter global, aliran modal, serta stabilitas pasar keuangan internasional. Oleh karena itu, peristiwa ini dicermati secara erat oleh pelaku pasar dan otoritas moneter di berbagai negara, termasuk Indonesia.

  • Ketegangan Dagang Memanas, AS Ancam Balas Pajak Digital Uni Eropa

    Ketegangan Dagang Memanas, AS Ancam Balas Pajak Digital Uni Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan membalas kebijakan pajak digital Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi Negeri Paman Sam. 

    Sejumlah perusahaan besar Eropa, seperti Accenture Plc, Siemens AG, dan Spotify Technology SA, disebut berpotensi menjadi sasaran pembatasan atau pungutan baru dari Washington.

    Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) melalui unggahan di media sosial menilai Uni Eropa dan negara-negara anggotanya terus menerapkan kebijakan diskriminatif yang membatasi dan melemahkan daya saing penyedia jasa asal AS. 

    “Jika hal ini berlanjut, Amerika Serikat tidak memiliki pilihan selain menggunakan seluruh instrumen yang tersedia untuk melawan kebijakan yang tidak masuk akal ini,” tulis USTR, dilansir dari Bloomberg pada Rabu (17/12/2025).

    USTR menegaskan hukum AS memungkinkan penerapan biaya atau pembatasan terhadap layanan asing apabila langkah balasan dianggap perlu, termasuk melalui instrumen perdagangan.

    Pemerintah AS juga tengah menyiapkan penyelidikan berdasarkan Section 301 dari Trade Act 1974, yang membuka jalan bagi pemberlakuan sanksi dagang seperti tarif. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang mengetahui proses internal dan meminta identitasnya dirahasiakan.

    Selain Accenture, Siemens, dan Spotify, USTR juga menyoroti sejumlah perusahaan Eropa lainnya, seperti DHL Group, SAP SE, Amadeus IT Group SA, Capgemini SE, Publicis Groupe, dan Mistral AI. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah menikmati akses luas ke pasar AS selama bertahun-tahun.

    Perselisihan ini berakar pada regulasi perdagangan digital, seiring dengan upaya Uni Eropa memperketat aturan dan memungut pajak terhadap raksasa teknologi AS seperti Google milik Alphabet Inc., Meta Platforms Inc., dan Amazon.com Inc.

    Para pengkritik kebijakan pajak digital UE menilai langkah tersebut menghambat inovasi teknologi secara global serta bertujuan meningkatkan penerimaan fiskal secara tidak adil.

    Ancaman balasan dari Washington berpotensi meningkatkan ketegangan hubungan AS–UE, terutama di tengah mandeknya perundingan damai terkait perang di Ukraina.

    Ketegangan ini juga mengikuti kritik keras Trump terhadap UE. Dalam wawancara dengan Politico pekan lalu, Trump menyebut UE sebagai kelompok negara yang rapuh dengan para pemimpin yang lemah.

    Trump sebelumnya telah memberlakukan tarif impor secara luas, termasuk bea masuk 15% terhadap banyak produk asal UE, untuk melawan pungutan dan hambatan dagang yang menurutnya merugikan produk AS.

    Pejabat pemerintahan Trump menuduh UE melanggar komitmen dalam perjanjian dagang dengan AS, khususnya terkait janji untuk mengatasi hambatan perdagangan digital yang tidak beralasan.

    Strategi keamanan nasional AS terbaru yang dirilis bulan ini juga dinilai berisiko memperburuk hubungan transatlantik karena mengkritik kebijakan imigrasi dan isu budaya Eropa, serta mempertanyakan kelayakan negara-negara Eropa sebagai sekutu NATO di masa depan.

    Trump secara konsisten mengecam pajak digital sebagai hambatan dagang non-tarif yang merugikan perusahaan AS, dan mengancam akan mengenakan tarif substansial terhadap negara-negara yang menerapkannya. Beberapa negara telah melunak, termasuk Kanada yang pada Juni lalu membatalkan rencana pungutan pajak digital hanya beberapa jam sebelum diberlakukan.

    Meski demikian, UE tetap melanjutkan penegakan regulasi digitalnya. Baru-baru ini, otoritas UE menjatuhkan denda senilai ratusan juta dolar AS kepada Apple Inc., Meta, serta platform media sosial X milik Elon Musk.

    Uni Eropa membela kebijakannya. Kepala Perdagangan UE Maros Sefcovic mengatakan bahwa blok tersebut akan melindungi kedaulatan teknologinya. Dia juga menyebut terus menjalin komunikasi intensif dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick.

    Namun, USTR menilai UE mengabaikan keberatan AS. Menurut USTR, UE terus menerapkan gugatan hukum, pajak, denda, dan arahan yang bersifat diskriminatif terhadap penyedia jasa AS, meski perusahaan-perusahaan tersebut menyediakan layanan gratis bagi warga UE, mendukung jutaan lapangan kerja, dan mencatat investasi langsung lebih dari US$100 miliar di Eropa.

    Pajak layanan digital yang dikenakan sejumlah negara Eropa terhadap perusahaan AS telah lama menjadi sumber perpecahan dalam hubungan dagang. Kongres AS bahkan sempat mempertimbangkan pajak balasan dalam undang-undang pemotongan pajak era Trump untuk menargetkan negara-negara yang dianggap diskriminatif.

    Menteri Keuangan AS Scott Bessent kemudian mendorong penghapusan ketentuan tersebut setelah tercapai kesepakatan di tingkat G7 untuk mengecualikan perusahaan AS dari pajak minimum global. Kesepakatan itu juga mencakup komitmen dialog konstruktif mengenai perpajakan ekonomi digital dan kedaulatan pajak masing-masing negara.

    Sengketa pajak digital kini membayangi perundingan dagang AS-Uni Eropa yang sedang berlangsung, di mana UE mengupayakan pengecualian tarif tambahan dengan imbalan penghapusan bea masuk atas produk industri AS serta penerapan tarif 15% terhadap hampir seluruh ekspor UE ke AS.

    AS dan Uni Eropa juga dikabarkan hampir merampungkan kesepakatan mengenai perlakuan khusus bagi perusahaan AS dalam kerangka pajak minimum global, yang menjadi salah satu area kerja sama kedua mitra dagang tersebut.

    USTR menegaskan risiko penerapan biaya dan pembatasan baru juga berlaku bagi negara-negara lain yang meniru strategi Uni Eropa, sebuah sinyal peringatan bagi Australia, Inggris, dan negara lain yang tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.

  • Bahlil Dorong Papua jadi Basis Produksi Bahan Baku Etanol

    Bahlil Dorong Papua jadi Basis Produksi Bahan Baku Etanol

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendorong Papua menjadi salah satu wilayah untuk basis produksi bahan baku etanol. Hal ini menjadi upaya pengembangan bahan bakar bioetanol guna mewujudkan swasembada energi. 

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia masih mengimpor bensin dalam jumlah signifikan sehingga pemerintah juga menyiapkan kebijakan pengembangan bioetanol melalui mandatory campuran bensin berbasis etanol.

    “Untuk bensin impor kita masih banyak, maka yang harus kita lakukan adalah membuat program mandatory E10, E20, atau E30,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat arahan Presiden Prabowo kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Bahlil menyebut, bahan baku etanol dapat bersumber dari berbagai komoditas pertanian seperti singkong, jagung, dan tebu. Dia menilai Papua memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu wilayah produksi bahan baku etanol nasional.

    “Etanol itu dari singkong, dari jagung, dari tebu, dan bahan baku lain. Saya pikir Papua salah satu wilayah yang bisa dijadikan sebagai bagian dari produksi bahan baku untuk etanol,” katanya.

    Selain bioetanol, Bahlil menuturkan, penguatan pemanfaatan energi nabati saat ini juga dilakukan melalui program mandatory biodiesel B40 yang ke depan akan ditingkatkan menjadi B50. Program tersebut memanfaatkan fatty acid methyl ester (FAME) yang berasal dari crude palm oil (CPO) dan dicampur dengan solar.

    “Kalau kita bicara B40, B50 kan itu campuran dari FAME, itu CPO dengan metanol dicampur solar,” katanya.

    Menurut Bahlil, peningkatan campuran biodiesel ke level 50% atau B50 akan membutuhkan tambahan bahan baku yang lebih besar.

    Adapun, Bahlil menekankan bahwa target swasembada energi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto diarahkan pada pemaksimalan seluruh potensi energi dalam negeri, baik dari sumber fosil maupun energi nabati.

    “Swasembada yang dimaksud Bapak Presiden adalah kita harus mengoptimalkan, memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada di negara kita. Ada fosil, ada nabati,” ujar Bahlil.

  • Instran Soroti Taksi Online Asing Gencet Perusahaan Lokal: Efek UU Cipta Kerja

    Instran Soroti Taksi Online Asing Gencet Perusahaan Lokal: Efek UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) melaporkan hasil kajiannya mengenai investasi asing yang masuk ke sektor transportasi, dalam hal ini taksi online, yang berdampak terhadap perusahaan lokal. 

    Ketua Advokasi Instran Yusa Cahaya Permana menjelaskan, sejatinya kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka karpet merah bagi investor asing ke sektor transportasi. Namun, industri dalam negeri belum siap menghadapinya. 

    “Tiba-tiba ada disrupsi, asing masuk, industri lokalnya tidak dipersiapkan sehingga jumlah pemain taksi pun turun karena dihajar oleh pemain berbasis digital,” ujarnya dalam Diskusi Publik Instran, Selasa (16/12/2025). 

    Yusa tidak menampik bahwa memang hal tersebut tetap memberikan efek positif, misalnya memaksa industri lokal turut bertransformasi melalui digitalisasi. Namun, menurutnya, pemerintah justru tampak lebih pro asing ketimbang lokal. Dirinya memandang, pemerintah memberikan sederet insentif bagi asing, bukan mendorong industri lokal berkembang. 

    Untuk diketahui, dalam hal ini kajian dilakukan terhadap taksi asal Vietnam, yakni Xanh SM yang menggunakan mobil Vinfast. Permasalahannya, taksi yang juga dikenal dengan Green SM ini jumlahnya terus bertambah.

    Masyarakat memang mendapatkan pilihan transportasi yang semakin banyak, tetapi dinilai tidak dalam level playing field yang sama dengan lokal dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. 

    Terlebih, ribuan mobil Xanh SM impor 100% completely built up (CBU), sementara negara sedang mendorong terus peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk kendaraan listrik, bahkan pemerintah juga memberikan insentif fiskal, berbeda dengan dalam negeri. 

    Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto pun menerima laporan pro kontra keberadaan taksi asing tersebut. Salah satu kontra utamanya, yakni mematikan taksi lokal existing.

    “Saya terima banyak unek-unek dari temen-temen Organda [Organisasi Angkutan Darat], banyak sekali pro kontra karena disebut mematikan [industri lokal] dan sebagainya,” ujarnya. 

    Di samping harganya yang lebih murah, para sopir pun juga melirik taksi asal Vietnam tersebut karena mendapatkan keuntungan yang lebih banyak ketimbang taksi konvensional. Suharto tak menampik banyak sopir yang berebut untuk menjadi pengemudi taksi berwarna hijau toska tersebut. 

    Kontra lainnya, yakni berkontribusi kecil terhadap pengurangan kemacetan. Pasalnya, keberadaan taksi tersebut justru menambah jumlah transportasi—sekalipun berbasis listrik. Hal ini mengingat Xanh SM menargetkan pengoperasian 10.000 unit taksi listrik di Indonesia pada tahun ini. 

    Selain itu, keberadaan taksi tersebut dikhawatirkan membuat ketergantungan terhadap produk asing sehingga industri lokal sulit berkembang. 

    Untuk menghadapi dinamika keterbukaan investasi pengusaha angkutan umum, Suharto memandang perlu kajian mendalam. Termasuk perihal tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum, maupun perlu atau tidaknya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

    Pasalnya, aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut lah yang mengeluarkan layanan transportasi publik dari daftar negatif investasi. Alhasil, investor asing diperkenankan 100% melakukan usaha layanan transportasi di Indonesia. 

    “Layanan public transport ini sudah dicoret dari negative list, artinya sudah murni 100% PMA [penanaman modal asing]. Apakah kita akan mengusulkan supaya ini masuk dalam daftar lagi, supaya ada PMDN [penanaman modal dalam negeri] atau tidak? Ini yang harus dicari solusinya,” tuturnya.