Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Harga Pangan Sabtu (26/4): Beras, Cabai, Bawang Kompak Turun

    Harga Pangan Sabtu (26/4): Beras, Cabai, Bawang Kompak Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga pangan hari ini mengalami penurunan secara rata-rata nasional. Penurunan harga terjadi pada komoditas beras, bawang, cabai, daging hingga telur ayam. 

    Berdasarkan data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sabtu (26/4/2025) pukul 08.00 WIB harga beras premium berada dikisaran Rp15.530 atau turun 0,1% hari ini dibandingkan hari sebelumnya. 

    Harga beras SPHP secara nasional juga mengalami penurunan 0,03% menjadi Rp12.628 per kg hari ini dan harga beras medium turun 0,05% menjadi Rp13.688 per kg. 

    Tak hanya beras, harga bawang putih bonggol juga turun secara nasional sebesar 0,85% menjadi Rp43.510 per kg dari hari sebelumnya dan harga bawang merah turun 8,83% menjadi Rp41.704 per kg. 

    Komoditas daging sapi murni juga turun 0,28% menjadi Rp135.385 per kg. Harga daging ayam ras naik 0,31% menjadi Rp34.315 per kg dan telur ayam ras turun 0,81% menjadi Rp29.038 per kg.

    Di sisi lain, harga cabai rawit merah turun 2,83% menjadi Rp71.379 per kg, sementara harga cabai merah keriting turun 1,72% menjadi Rp58.487 per kg dan cabai merah besar turun 1,72% menjadi Rp58.487 per kg. 

    Tak hanya itu, harga kedelai biji kering (impor) turun 0,31% menjadi Rp10.736 per kg sedangkan harga gula konsumsi turun 0,11% menjadi Rp18.517 per kg. 

    Lebih lanjut, harga minyak goreng kemasan naik 0,28% dikisaran Rp20.715 per kg. Sementara itu, harga minyak goreng curah turun 0,15% menjadi Rp17.881 per kg. 

    Komoditas pangan lainnya yang turun yaitu harga tepung terigu curah turun 0,12% menjadi Rp9.795 per kg dan harga tepung terigu kemasan naik 0,02% menjadi Rp12.930 per kg. Harga jagung tingkat peternak turun 0,75% menjadi Rp6.184 per kg. 

    Di samping itu, harga pangan ikan hari ini bervariasi. Adapun, harga ikan kembung turun 1,5% menjadi Rp40.826 per kg dan ikan tongkol naik 0,01% menjadi Rp34.355 per kg, sementara ikan bandeng turun 0,43% menjadi Rp34.203 per kg.

  • Kementerian Hukum Klaim MBR Lebih Mudah Dapat Rumah Usai Harmonisasi Aturan Perumahan

    Kementerian Hukum Klaim MBR Lebih Mudah Dapat Rumah Usai Harmonisasi Aturan Perumahan

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Hukum menyebut kini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin mudah membangun serta memperoleh rumah.

    Pasalnya, Kemenkum sudah harmonisasi rancangan peraturan menteri perumahan dan kawasan pemukiman nomor 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

    “Jadi telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Dia juga menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang dibahas dalam rancangan peraturan menteri perumahan dan kawasan pemukiman tersebut.

    Pertama itu adalah pencantuman besaran penghasilan, kedua pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam BAB tersendiri dan terakhir yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang dan perseorangan.

    “Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, kemudian persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.

    Dia berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun 3 juta rumah untuk masyarakat MBR.

    “Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi dari Kemenkum yang dijalankan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Harmonisasi dilakukan agar menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

  • Indef Minta Pemerintah Tiru Cara Malaysia Hadapi Ancaman Tarif Trump

    Indef Minta Pemerintah Tiru Cara Malaysia Hadapi Ancaman Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance alias Indef meminta pemerintah meniru cara Malaysia menghadapi ancaman tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

    Kepala Center for Sharia Economic Development Indef Nur Hidayat menjelaskan setidaknya ada lima langkah strategis yang dilakukan Malaysia. Pertama, diversifikasi pasar.

    “Malaysia memperluas ekspor ke Asia Timur, Timur Tengah, Afrika serta memperkuat hubungan dagang dengan China, India dan Asean,” ungkap Nur dalam diskusi publik Indef secara daring, Jumat (25/4/2025).

    Kedua, Malaysia memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh negara lain untuk mengakses pasar baru dengan tarif lebih rendah melalui aliansi perdagangan regional seperti RCEP dan CPTPP.

    Ketiga, fokus ke ekspor produk dengan nilai tambah seperti bioteknologi dan halal pharma. Keempat, mendorong transformasi digital UMKM dengan dukungan Malaysian Digital Economic Cooperation.

    Kelima, menawarkan insentif untuk relokasi industri ke Malaysia dari rantai pasok global.

    “Kita bisa mungkin belajar ya dari negara tetangga dalam merespon ini [ancaman tarif Trump] ya,” jelas Nur.

    Profesor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta ini pun menegaskan pemerintah Indonesia perlu berkaca dari upaya Malaysia melakukan diversifikasi terutama pasar dan produk halal.

    Dia mencatat sekitar 80% ekspor halal Indonesia masih terfokus pada makanan dan minuman dengan tujuan utama hanya beberapa negara seperti Jepang.

    Padahal, sambungnya, negara-negara organisasi kerjasama Islam (OKI) khususnya di Afrika dan Timur Tengah menunjukkan pertumbuhan permintaan produk halal yang pesat. Nur melihat pemerintah belum menggarap potensi tersebut secara maksimal.

    “Sehingga ada beberapa rekomendasi strategis yaitu pengembangan roadmap ekspor halal non-food and beverage yang berfokus pada sektor fashion, kosmetik dan bioteknologi. Kemudian juga memanfaatkan jaringan diaspora Indonesia di Timur Tengah dan Afrika sebagai duta dagang informal,” ujar Nur.

  • Apindo Minta Pemerintah Tak Cuma Andalkan Negosiasi untuk Hadapi Tarif Trump

    Apindo Minta Pemerintah Tak Cuma Andalkan Negosiasi untuk Hadapi Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Dunia usaha menyebut gerak cepat dan proaktif pemerintah untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif timbal balik alias tarif resiprokal merupakan dukungan nyata untuk industri dalam negeri. Namun, pemerintah juga perlu melakukan berbagai upaya alternatif lain untuk mengantisipasi dinamika kebijakan perdagangan AS.  

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani melihat langkah ini sebagai dukungan nyata pemerintah terhadap kepentingan menciptakan daya saing yang terbaik bagi pelaku usaha. Begitu pun dengan produk ekspor Indonesia di pasar Negara Paman Sam.

    Namun, Shinta menekankan dunia usaha juga harus melihat perkembangan dari negosiasi tarif yang dikenakan AS untuk Indonesia. Menurutnya, dunia usaha perlu mengetahui sejauh mana Indonesia bisa memperoleh liberalisasi atau penurunan tarif yang diinginkan di pasar AS dengan berbagai trade off yang ditawarkan pemerintah ke pada AS.

    “Secara realistis, kita tidak bisa berharap banyak atau tergantung pada pencapaian kesepakatan dalam negosiasi yang sedang berjalan,” kata Shinta kepada Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Misalnya saja, kata Shinta, volatilitas kebijakan perdagangan AS yang sangat tinggi dan bukan hanya kebijakan tarif yang tak konsisten. Namun, juga ada hal-hal lain yang diformulasikan dan diputuskan menteri Presiden AS Donald Trump, menteri keuangan (menkeu) AS dan United States Trade Representative (USTR) yang dinilai tidak selalu sejalan dengan apa yang akhirnya diputuskan oleh Trump, ataupun sebaliknya.

    “Kita juga lihat bahwa negara-negara yang sebelumnya sudah berhasil menciptakan kesepakatan dengan Trump seperti Meksiko, Kanada, Korea, dan Singapura akhirnya juga tetap dikenakan terkena tarif tambahan oleh AS,” imbuhnya.

    Dia pun mengimbau agar pemerintah Indonesia juga harus siap mengantisipasi berbagai faktor jika kesepakatan yang dicapai tidak sesuai harapan atau tidak diindahkan oleh AS.

    Dalam hal ini, Indonesia harus tetap melakukan berbagai upaya alternatif untuk menstabilkan ekspor, stabilitas makro, dan kinerja pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

    “Kami mendorong pemerintah agar jangan hanya fokus pada penciptaan bilateral deal dengan AS, tapi harus terlebih fokus dalam mempercepat realisasi upaya penciptaan stabilitas makro, stimulus kinerja ekspor, dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” tuturnya.

    Butuh Stimulus

    Lebih lanjut, Shinta menuturkan, saat ini dunia usaha membutuhkan stimulus percepatan simplifikasi regulasi usaha dan peningkatan efisiensi biaya berusaha di Indonesia seperti perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Dia berharap stimulus ini bisa dapat segera direalisasikan oleh pemerintah. Sebab, untuk menjamin peningkatan daya saing usaha dan produk nasional di pasar dalam dan luar negeri atau daya saing ekspor.

    Apalagi, lanjut dia, tanpa adanya simplifikasi regulasi dan peningkatan efisiensi biaya berusaha, Indonesia akan sangat sulit melakukan pengalihan pasar ekspor.

    “Jangankan pengalihan pasar ekspor, produk-produk industri kita pun bisa kalah saing dan terhimpit oleh produk-produk impor di pasar dalam negeri bila kita tidak memiliki iklim usaha yang memungkinkan industri-industri di dalam negeri memproduksi berbagai barang/jasa secara cost-efficient,” tuturnya.

    Di sisi lain, jika berbicara terkait peralihan ekspor, Shinta menilai hal ini nyatanya tidak semudah bisa dilakukan. Pasalnya, tidak semua produk ekspor bisa segera dijual ke negara lain.

    Bukan hanya itu, tidak semua negara juga bisa menyerap produk ekspor nasional yang teralihkan/tidak bisa diserap pasar AS imbas kenaikan tarif.

    Di samping kebijakan nontarif atau nontariff measures (NTMs), Shinta mengatakan, hambatan perdagangan yang menyebabkan peralihan ekspor tidak dapat dengan cepat atau dengan mudah dilakukan oleh pelaku usaha (eksportir) nasional seperti karakter permintaan pasar-pasar alternatif yang berbeda.

    Kemudian, daya serap atau daya beli pasar yang juga berbeda hingga perbedaan peran pembeli dalam memfasilitasi ekspor Indonesia ke negara tujuan.

    Maka dari itu, eksportir nasional perlu banyak dukungan dari pemerintah secara finansial dan non-finansial untuk bisa memanfaatkan potensi pasar-pasar alternatif untuk memaksimalkan kinerja ekspor dengan memanfaatkan pasar non-tradisional atau melakukan peralihan ekspor, jika AS mempertahankan kebijakan tarifnya.

    Meski demikian, sambung dia, peralihan ekspor ini pun tidak bisa dengan cepat dilakukan lantaran eksportir nasional juga perlu melihat potensi berbagai pasar alternatif yang mungkin sebelumnya belum pernah dijajaki.

    “Sehingga tentu perlu waktu untuk mempelajari pasar dan menciptakan trust dengan rekan usaha di negara baru. Jadi jangan dianggap peralihan ekspor itu bisa mudah atau cepat,” ujarnya.

    Apalagi di tengah dinamika global membuat peralihan perdagangan juga akan semakin sulit dilakukan. Maksudnya, semua negara memiliki kepentingan yang sama dengan Indonesia sehingga semua negara juga berusaha untuk melakukan diversifikasi ekspor dan mengalihkan ekspor dari AS ke negara lain.

    “Jadi persaingan dagang semakin tinggi di pasar global. Risiko proteksionisme terhadap perdagangan/ekspor dari negara lain juga sangat tinggi karena semua negara khawatir negaranya kebanjiran impor yang di-dumping negara lain,” ungkapnya.

    Imbasnya, mau tak mau pemerintah di semua negara meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dumping, subsidi perdagangan, dan lonjakan impor yang merugikan industri, serta persaingan pasar.

    Dengan kata lain, semua negara akan berupaya menjaga dan mengendalikan volume perdagangan dengan berbagai instrumen.

    “Karena itu, ekspor Indonesia sebaiknya diekspor secara kompetitif karena memiliki tingkat efisiensi produksi yang tinggi,” pungkasnya.

  • Penjualan Tembaga & Emas Freeport Anjlok pada Kuartal I/2025

    Penjualan Tembaga & Emas Freeport Anjlok pada Kuartal I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjualan tembaga dan emas PT Freeport Indonesia (PTFI) mengalami penurunan signifikan sepanjang periode Januari-Maret 2025 atau kuartal I/2025.

    Berdasarkan laporan kinerja Freeport-McMoRan Inc (FCX) kuartal I/2025, PTFI mencatatkan penjualan tembaga mencapai 290 juta pound. Jumlah tersebut turun 41,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 493 juta pon.

    Turunnya penjualan sejalan dengan produksi tembaga yang juga turun. Sepanjang 3 bulan pertama 2025 ini, produksi tembaga PTFI mencapai 296 juta pound, turun 39,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 491 juta pound.

    Sementara itu, penjualan emas PTFI mencapai 125.000 ounce pada kuartal I/2025. Jumlah itu anjlok 77,8% dibandingkan realisasi pada kuartal I/2024, yakni 564.000 ounce.

    Adapun, produksi emas pada kuartal/I 2025 mencapai 284.000 ounce. Realisasi itu turun 47,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu 545.000 ounce.

    FCX menyatakan, penurunan tersebut disebabkan adanya jadwal pemeliharaan besar pada pabrik pengolahan bijih PTFI. Selain itu, turunya penjualan juga tak lepas dari tertundanya ekspor lantaran perpanjangan izin ekspor konsentrat PTFI baru diberikan pemerintah Indonesia pada 17 Maret 2025.

    “Di Indonesia, seperti yang telah kami bahas sebelumnya, tingkat operasional kami pada kuartal ini terpengaruh oleh kegiatan pemeliharaan pada salah satu SAG mill kami. Hal tersebut menyebabkan penurunan tingkat penggilingan sebesar 25% selama kuartal tersebut. Pekerjaan pemeliharaan ini dijadwalkan bersamaan dengan upaya kami untuk memperpanjang izin ekspor, yang diterima pada pertengahan Maret,” ujar President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam conference call FCX kuartal I/2025, dikutip Jumat (25/4/2025).

    Kendati demikian, Freeport optimistis produksi dan penjualan tembaga serta emas dapat meningkat pada tahun ini. Perusahaan memperkirakan penjualan tembaga bisa mencapai 1,6 miliar pound sepanjang 2025 ini.

    Sementara itu, penjualan emas diperkirakan bisa mencapai 1,6 juta ounce sepanjang 2025 ini.

    Lebih lanjut, FCX mencatat belanja modal untuk PTFI mencapai US$800 juta atau sekitar Rp13,46 triliun (asumsi kurs Rp16.834) pada kuartal I/2025.

    Secara terperinci, jumlah belanja itu terdiri atas US$600 juta untuk proyek pertambangan besar dan US$200 juta untuk pembangunan smelter baru dan fasilitas pemurnian logam mulia (PMR).

    Sementara itu, secara total belanja FCX mencapai US$1,2 miliar atau sekitar Rp20,19 triliun. FCX memperkirakan belanja modal secara konsolidasi akan mencapai sekitar US$5 miliar atau sekitar Rp84,12 triliun untuk sepanjang tahun ini. 

    Jumlah ini terdiri atas US$2,8 miliar untuk proyek pertambangan besar dan US$600 juta untuk fasilitas pemrosesan hilir baru PTFI.

  • Menteri Maman Minta Bank Pangkas Margin Demi Tekan Kredit Macet UMKM

    Menteri Maman Minta Bank Pangkas Margin Demi Tekan Kredit Macet UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar perbankan memangkas sebagian margin hingga 2% untuk menekan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) di sektor UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai industri keuangan, termasuk perbankan, perlu melakukan pendampingan dan pembinaan kepada nasabah agar bisa menekan rasio NPL di sektor UMKM. Pasalnya, Maman menjelaskan batas NPL tidak boleh melampaui level 5%.

    “Jadi kalau misalnya margin dalam industri keuangan ini kurang lebih sekian persen, ya masa sih nggak bisa sisihkan 1%—1,5% untuk pendampingan supaya menekan angka NPL,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Misalnya saja, Maman menyebut PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menyalurkan pinjaman untuk super mikro dan ultra mampu menekan NPL di level 1%.

    Dia menjelaskan, level NPL yang dijaga PNM lantaran anak usaha BUMN itu mengeluarkan alokasi biaya operasional korporasi untuk diinvestasi dan dikeluarkan untuk pembentukan tim pendamping.

    Dalam hal ini, lanjut dia, tim pendamping memberikan pendampingan kepada nasabah mikro maupun nasabah yang mengajukan pembiayaan ke bank penyalur.

    “Kalau PNM aja bisa NPL-nya 1%, masa bank-bank nggak bisa? Kuncinya cuma satu, dari margin keuntungan kurangin sedikit untuk pendampingan,” ujarnya.

    Untuk itu, menurutnya, salah satu kunci perbankan bisa menjaga dan menekan rasio NPL adalah dengan memangkas margin yang dialokasikan untuk proses pendampingan.

    “Kalau misalnya marginnya kurang lebih 5% atau 10%, ya masa nggak mau sih kurangin 1%—1,5% atau bahkan 2% supaya menekan NPL,” terangnya.

    Selain dengan memangkas margin, menurut Maman, cara lain untuk menekan NPL adalah dengan masuk ke sistem digitalisasi atau modernisasi sistem di setiap bank.

    Kendati demikian, Maman juga memahami tingginya angka NPL dalam penyaluran UMKM merupakan hal yang wajar. Namun, menurut dia, perbankan tetap harus melakukan upaya untuk menekan NPL.

    “Wajar ya kalau NPL di dalam penyaluran UMKM ini agak tinggi, itu wajar, kita bisa mengerti kalau di angka 4%, itu kita masih bisa memahami,” tandasnya.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Ekonom: Pemerintah Perlu Hati-Hati Atur Potongan Komisi Ojol

    Ekonom: Pemerintah Perlu Hati-Hati Atur Potongan Komisi Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan soal potongan komisi bagi mitra driver ojek online.

    Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan perusahaan aplikator harus mampu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah agar makin banyak driver ojol yang dapat bergabung. Adapun, pihak aplikator bukan sesuatu yang sebenarnya harus diatur oleh pemerintah.

    “Perusahaan aplikator paling tidak harus bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, jadi mitra mempunyai pilihan mana yang lebih menguntungkan,” kata Nailul Huda dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/4/2025).

    Dia menambahkan perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan non profit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya. Selain itu, aturan soal komisi jasa angkutan daring harus disesuaikan dengan kondisi tiga pihak.

    Huda menjelaskan pihak pertama adalah pihak aplikator yang selama ini masih mengalami kerugian. Pihak kedua adalah pihak driver yang selama ini mengungkit keberatan dengan tarif potongan. Pihak terakhir adalah konsumen yang selama ini memang dibebankan biaya lain selain biaya transportasi.

    Sebelumnya, sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI pada 23 April 2025. Salah satu yang disampaikan para pengemudi ojol adalah potongan komisi bagi pengemudi ojol dari 20% menjadi 15%.

    Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan Koalisi Ojol Nasional meminta aplikator tidak menerapkan komisi dari setiap transaksi mitra ojol lebih dari 15%.

    “Mereka menuntut agar maksimal [15%] tanpa plus, plus, plus yang lain komisi aplikator. Aplikator ini kan perantara. Dia menjadi perantara antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan,” kata Adian.

  • Mendagri: BPHTB-PBG Gratis Telah Berjalan di 93% Kabupaten/Kota

    Mendagri: BPHTB-PBG Gratis Telah Berjalan di 93% Kabupaten/Kota

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeklaim penghapusan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah berjalan di sekitar 93% Kabupaten/Kota di Indonesia.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan hingga saat ini implementasi bebas BPHTB bagi MBR itu telah berlaku di 478 Kabupaten/Kota. 

    “Per hari ini itu dari 512 Kabupaten/Kota untuk pembebasan BPHTB sudah 478 Kabupaten/Kota, artinya lebih kurang 93%,” kata Tito di Kantor BPKP, Kamis (25/4/2025) malam. 

    Di samping itu, Tito juga mengungkap progres implementasi pembebasan biaya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim telah berlaku di 433 Kabupaten/Kota atau telah mencapai 84%. 

    Meski telah berlaku cukup masih di seluruh Indonesia, Tito mengungkap pada awal implementasi program tersebut banyak mendapat layangan keberatan dari Pemerintah Daerah setempat. 

    Pasalnya, selama ini pembayaran PBG masyarakat masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga implementasi program itu dikhawatirkan bakal menurunkan pendapatan daerah.

    “Memang awalnya ada yang sedikit keberatan, karena ini berpengaruh pada PAD, narasi kita pertama, masa iya pemerintah mengambil pajak dari masyarakat rendah?,” tegasnya. 

    Untuk diketahui, pembebasan pengenaan BPHTB dan PBG tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Tiga Menteri yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dirilis pada 25 November 2025.

    Adapun, Keputusan 3 Menteri membebaskan pengenaan BPHTB hingga PBG itu dilakukan dalam rangka mendorong kemampuan masyarakat memiliki hunian yang bakal berdampak pada realisasi program 3 juta rumah. 

    Sementara itu, rencana penghapusan BPHTB dan PBG ini memang sudah santer digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum dirinya resmi terpilih menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo menyebut Prabowo secara total membebaskan pengenaan 16% pajak pada sektor hunian untuk MBR. 

    “BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya dikutip Senin (14/10/2024).