Category: Bisnis.com Ekonomi

  • 183.000 WNI Nekat Berangkat Secara Ilegal ke Arab Saudi Selama Moratorium TKI

    183.000 WNI Nekat Berangkat Secara Ilegal ke Arab Saudi Selama Moratorium TKI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap, ratusan ribu warga negara Indonesia (WNI) berangkat secara ilegal sejak moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi diberlakukan pada 2011.

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, setidaknya sebanyak 183.000 WNI secara ilegal ke Arab Saudi. Data tersebut diperoleh Karding ketika berkunjung ke Riyadh, Arab Saudi. 

    “Data yang kita peroleh ketika kami berkunjung ke Riyadh, total pekerja kita yang ada di sana 183.000 yang rawan tidak terlindungi,” kata Karding dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).

    Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi penting untuk melindungi para pekerja tersebut. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa penempatan PMI perlu dilanjutkan.

    Lebih lanjut, Karding menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan beberapa reformasi tata kelola pekerja domestik. 

    Dalam proses pembahasan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Karding mengungkap bahwa Arab Saudi sepakat untuk menetapkan upah minimal 1.500 real atau sekitar Rp6 juta. 

    Pemerintah Arab Saudi juga sepakat menyediakan asuransi dan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan asuransi jiwa, yang sebelumnya tidak difasilitasi. 

    “Kemudian sudah ada pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8-10 jam dan ada waktu istirahat,” jelasnya.

    Karding juga mengungkap, Arab Saudi telah mengimplementasikan sistem Musaned, platform elektronik yang mengatur proses rekrutmen dan penempatan pekerja domestik, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    “Nah platform ini untuk mengatur dan melindungi hak pekerja domestik dan majikan di Arab Saudi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Indonesia sebelumnya berencana untuk menandatangani MoU dengan Arab Saudi pada Maret 2025. Jika hal itu terwujud, pengiriman pertama ditargetkan pada Juni 2025.

    “Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MoU, rencana kami berdua sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya menerapkan moratorium kerja sama penempatan PMI di Arab Saudi sejak 2011. Pada 2023, rencana untuk pencabutan moratorium itu pernah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023. 

  • Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

    Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA. — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

    Adapun ketiga bandara yang kini berstatus internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

    Kemenhub menjelaskan bahwa penetapan status internasional ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023. Keputusan ini juga mempertimbangkan dukungan dari pemerintah daerah setempat.

    Tujuan utama dari perubahan status bandara ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan pariwisata, meningkatkan investasi dan perdagangan hingga mendukung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    Dalam pengoperasiannya, ketiga bandara tersebut diwajibkan untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang berlaku untuk bandar udara internasional.

    Mereka juga harus menyediakan unit kerja dan personel untuk pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

    Selain itu, Kemenhub menekankan pentingnya koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelayanan penerbangan internasional di setiap bandara.

    Kemenhub juga memberikan catatan penting bahwa jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak ada penerbangan internasional yang beroperasi di ketiga bandara tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap penetapan status internasional tersebut.

    Keputusan Menteri ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur status sementara Bandara S.M. Badaruddin II dan Bandara Jenderal Ahmad Yani sebagai bandara domestik yang dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu.

  • Daftar 6 Tuntutan Buruh yang Bakal Disampaikan pada May Day 2025

    Daftar 6 Tuntutan Buruh yang Bakal Disampaikan pada May Day 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan buruh akan memperingati Hari Buruh atau May Day di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalam aksi May Day pada 1 Mei nanti, kalangan buruh akan menyuarakan 6 tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah.

    “Isu yang disuarakan dengan harapan akan dapat respons positif kebijakan positif [dari pemerintah], ada 6 isu,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Keenam poin itu yakni, pertama meminta pemerintah menghapus outsourcing. Kedua, pemberian upah layak.

    Ketiga, membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Kemudian, keempat mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang melindungi buruh.

    Tuntutan kelima, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan tuntutan yang terakhir adalah segera mengesakan RUU Perampasan Aset.

    Berikut daftar lengkap 6 tuntutan buruh pada May Day 2025:

    1. Hapus Outsourcing

    Said Iqbal menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sejak 10 tahun lalu setuju untuk menghapus outsourcing. Dia mengharapkan, tuntutan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara, yang akan hadir dalam perayaan tersebut.

    2. Upah Layak

    Selama Prabowo menjabat sebagai Kepala Negara, Said Iqbal meyakini bahwa kenaikan upah minimum tidak jauh dari angka yang ditetapkan untuk upah minimum 2025 yakni 6,5%.

    Menurutnya, upah layak yaitu kenaikan upah sama dengan inflasi plus alfa kali pertumbuhan ekonomi. 

    “Alfa itu adalah indeks tertentu dan indeks tertentu tahun 2025 dalam hitungan kami kemarin sudah diputuskan Pak Prabowo adalah 1,1,” jelasnya. 

    Dia mengharapkan, angka itu terus bertahan hingga 2029, bahkan meningkat. “Itu yang kami sebut upah layak,” ujarnya.

    3. Bentuk Satgas PHK

    Usulan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) telah disampaikan Said Iqbal dalam sarasehan ekonomi bersama Prabowo.

    Said menyebut bahwa usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara. Dalam hal ini, Said mengaku telah menemui sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hingga Kapolri untuk menindaklanjuti Satgas PHK.

    4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan

    Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024, rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lama dibentuk 2 tahun sejak putusan dibacakan.

    Dalam hal ini, Said Iqbal mengharapkan agar Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, utamanya kaum buruh, mengingat rancangan aturan tersebut tentang buruh.

    5. Sahkan RUU PPRT

    Tuntutan selanjutnya yakni mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Said Iqbal mengatakan rancangan undang-undang ini sudah berlangsung sekitar 18 tahun. 

    Said menyebut, pihaknya sudah meminta kepada Sufmi Dasco untuk segera mengesahkan aturan tersebut, untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

    6. Sahkan RUU Perampasan Aset

    Terakhir, kalangan buruh meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut Said Iqbal, inilah satu-satunya cara untuk bisa menghentikan kasus korupsi di Indonesia.

    Dia menuturkan, rancangan aturan ini menjadi sebuah jalan yang memungkinkan negara memiskinkan koruptor, jika Indonesia tidak ingin menggunakan hukuman mati.

    “Di seluruh dunia, koruptor itu baru nyerah kalau dihukum mati atau dimiskinkan,” ungkapnya.

  • Pramono Mau Turunkan Pajak BBM jadi 5%, Bos Pertamina Bilang Begini

    Pramono Mau Turunkan Pajak BBM jadi 5%, Bos Pertamina Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) buka suara perihal penurunan pajak bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Adapun, pajak BBM yang awalnya dikenakan terhadap kendaraan pribadi sebesar 10% turun menjadi 5%. Sementara itu untuk kendaraan umum, tarif pajak BBM ditetapkan sebesar 2%.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan pemerintah terkait dengan pajak BBM.

    “Kita sebagai BUMN tentunya akan menjalankan  tugas strategis dan penugasan dari pemerintah dan pasti kita akan mengikuti arahan dari pemerintah,” kata Simon saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (28/4/2025).

    Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon menuturkan pihaknya bakal melakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah.

    Dirinya pun menyebut terdapat berbagai faktor penilaian yang memengaruhi harga BBM. Maka dari itu, dirinya belum bisa memastikan lebih lanjut apakah ada pengurangan harga BBM nantinya.

    “Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadi dari 10% menjadi 5%. Sementara itu untuk kendaraan umum, tarif pajak BBM ditetapkan sebesar 2%.

    Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) yang diambil setelah mempertimbangkan kewenangan diskresi yang diberikan kepada Gubernur melalui Undang-Undang terbaru.  

    Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat. 

    “Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5%. Sedangkan untuk umum sudah kami putuskan menjadi 2%,” jelas Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, kebijakan ini sudah ditetapkan pada awal 2024 dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024. Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan tersebut adalah PBBKB.

    Kemudian, dituliskan bahwa tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. 

    Sedangkan, untuk kendaraan umum, tarifnya sebesar 50% dari tarif normal sehingga kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. PPBKB ini juga hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah Jakarta. 

  • Ada Perang Dagang, Pengusaha Tekstil Siapkan Investasi Rp4,21 Triliun

    Ada Perang Dagang, Pengusaha Tekstil Siapkan Investasi Rp4,21 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Industri hulu tekstil berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi dengan investasi sebesar US$250 juta atau Rp4,21 triliun. Investasi yang merupakan reaktivasi maupun penambahan produksi baru. 

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan penambahan kapasitas tersebut dilakukan sebagai efek dari potensi pengenaan tarif resiprokal AS dan tambahan tarif 10%. 

    “Yang dilakukan pemerintahan Donald Trump tidak hanya mengubah peta persaingan dagang, tapi juga peta investasi termasuk di dalamnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT),” kata Redma dalam siaran persnya, Senin (28/4/2025). 

    Perubahan peta perdagangan global tersebut akhirnya memicu beberapa rencana investasi baru dan reaktifasi kapasitas produksi di sektor hulu tekstil khususnya polyester akibat perubahan peta ini.

    Sebab, produsen hulu tekstil tengah bersiap untuk mengalihkan pasar AS ke pasar domestik. Meskipun, tak dapat dipungkiri pasar domestik masih diadang berbagai tantangan. 

    “Selain menargetkan pasar ekspor ke Amerika Serikat (AS), utamanya mereka menargetkan pasar domestik karena besarnya konsumsi masyarakat Indonesia” ujarnya. 

    Menurut Redma, dalam kondisi normal konsumsi serat polyester dan filament nasional dapat mencapai 1,4 juta ton. Adapun, konsumsi pada tahun lalu hanya sekitar 880.000 ton dengan share impor 54%. 

    Dia menerangkan bahwa rencana investasi dan re-aktifasi kapasitas produksi ini menguat setelah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan memastikan bahwa importasi TPT tetap memerlukan PI (Persetujuan Impor) dan Pertek (Pertimbangan Teknis).

    Terlebih, pemerintah menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) benang filament (POY-DTY) pasca rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (BMAD) menyusul sebelumnya BMAD serat polyester serat safeguard benang pintal, kain tenun dan rajut serta karpet.

    “3 anggota APSyFI siap mere-aktifasi kapasitas produksi ditahun ini dan 1 perusahaan PMA akan masuk dan mulai beroperasi tahun depan, secara keseluruhan akan memberikan tambahan produksi 190.000 serat polyester, 250.000 POY dan 50.000 DTY dengan total investasi sekitar US$250 juta” jelas Redma. 

    Bahkan, terdapat 2 investasi asing lainnya di sektor hulu yang tengah menjajaki potensi untuk relokasi ke Indonesia. Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah secara konsisten menjaga pasar dalam negeri dari serbuan barang impor dan melakukan negosiasi yang cermat dengan pemerintah AS agar mendapatkan penurunan tarif.

  • DPR Dukung Prabowo Buka Keran Ekspor Beras, Asalkan…

    DPR Dukung Prabowo Buka Keran Ekspor Beras, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan Indonesia ekspor beras ke luar negeri.

    Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan petani sebelum memutuskan untuk mengekspor beras.

    “Kita support untuk ekspor, tapi harus dipastikan kebutuhan nasional aman dan minimal tidak ada lagi berita tentang impor beras, prioritas pertama dan utama adalah Indonesia mandiri dan berdaulat pangan, setelah tercapai dan berlebih baru kita ekspor,” kata Daniel Johan dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025). 

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo belum lama ini mengungkapkan saat ini produksi beras di Indonesia melimpah dan pasokan pemerintah sudah melampaui kebutuhan yang ada.

    Lebih lanjut, dia mengatakan kini beberapa negara sudah mulai melakukan pendekatan agar Indonesia mau berbagi pasokan beras.

    Prabowo pun mengizinkan pengiriman beras atau ekspor ke negara lain dengan alasan memenuhi asas kemanusiaan. Bahkan saat beras diekspor, Prabowo meminta jangan terlalu banyak mencari untung, yang penting bisa balik modal sudah cukup. 

    Menanggapi hal tersebut, Daniel mengaku sepakat dengan Prabowo agar Indonesia membantu negara lain yang membutuhkan. 

    “Tapi sebelum membuka keran ekspor, kita minta Pemerintah memastikan harga gabah dibeli secara adil, tata niaga beras dikendalikan negara, dan tidak ada kelangkaan yang hanya akan menyuburkan spekulasi dan keresahan publik,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini . 

    Daniel juga mengingatkan agar kebijakan pangan, terutama beras, harus menyatu dalam kerangka ketahanan nasional. 

    “Karena sekali kita menyerahkan stok kepada pasar global, maka harga pangan dalam negeri tak lagi bisa dijamin oleh semangat konstitusi, melainkan akan ditentukan oleh kalkulasi dagang yang dingin dan tak mengenal keadilan sosial,” tutur Daniel. 

    Dalam kesempatan yang sama, Daniel pun menyinggung data harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang saat ini justru di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yakni Rp 6.500 per kg seperti yang sudah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini, kata Daniel, menimbulkan kekhawatiran bahwa surplus beras nasional belum sepenuhnya berhasil.

    “Kebijakan ekspor beras tidak bisa dilepaskan dari realitas di lapangan. Jika petani tidak mendapat harga yang layak, dan distribusi pangan masih dikuasai segelintir pelaku, maka ekspor hanya akan menambah jurang ketimpangan,” ujarnya. 

    Selain itu, Daniel juga menyoroti sejarah Indonesia yang pernah mengalami krisis pangan, seperti pada 1998. Dia harap pengalaman-pengalaman ini dapat menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah.

    “Kita harus belajar dari pengalaman. Negara-negara yang terburu-buru mengekspor bahan pangan sebelum sistem domestik kuat justru menghadapi lonjakan harga dan gejolak sosial. Jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

    Oleh karenanya, Daniel mengingatkan agar keputusan ekspor harus didasarkan pada kalkulasi yang adil dan menyeluruh. Termasuk memastikan tersedianya cadangan pangan yang memadai sebelum melakukan ekspor, harga gabah stabil dan menguntungkan bagi petani, serta tidak ada kelangkaan di pasar domestik. 

    “Dalam konstitusi, pangan adalah hak warga negara. Maka, kebijakan beras harus berangkat dari semangat melindungi rakyat, bukan semata untuk meraih keuntungan dagang,” tegas Daniel. 

    “Pemerintah harus berpijak pada keadilan bagi petani sebagai produsen, masyarakat sebagai konsumen, dan negara sebagai penjaga stabilitas,” pungkasnya.

  • Penumpang Pesawat yang Delay Bisa Dapat Kompensasi, Cek Ketentuannya

    Penumpang Pesawat yang Delay Bisa Dapat Kompensasi, Cek Ketentuannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penumpang pesawat udara di Indonesia berhak mendapatkan kompensasi jika penerbangan mengalami keterlambatan (delay). Lantas, bagaimana ketentuannya?

    Ketentuan mengenai kompensasi penumpang pesawat yang delay tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, kompensasi diberikan berdasarkan kategori keterlambatan yang dibagi dalam enam tingkat. Kategori ini mengatur hak penumpang sesuai lamanya keterlambatan yang dialami.

    Untuk keterlambatan antara 30 menit hingga 60 menit atau kategori 1, penumpang berhak memperoleh minuman ringan. Jika keterlambatan berlangsung antara 61 menit hingga 120 menit (kategori 2), maskapai wajib menyediakan minuman dan makanan ringan berupa snack box.

    Kemudian jika pesawat mengalami keterlambatan 121 menit hingga 180 menit (kategori 3), kompensasi meningkat menjadi penyediaan minuman dan makanan berat (heavy meal).

    Sementara itu, jika keterlambatan mencapai 181 menit hingga 240 menit (kategori 4), maskapai harus memberikan minuman, makanan ringan, dan makanan berat kepada penumpang.

    Jika keterlambatan lebih dari 240 menit (kategori 5), penumpang berhak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk uang sebesar Rp300.000. Selain itu, dalam kondisi pembatalan penerbangan (kategori 6), maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

    Kompensasi tersebut hanya diberikan apabila keterlambatan terjadi akibat faktor manajemen maskapai atau faktor non teknis operasional (NTO). Sementara itu, keterlambatan akibat faktor cuaca, gangguan teknis operasional, atau faktor lain di luar kendali maskapai tidak termasuk dalam kewajiban pemberian kompensasi.

    Permenhub PM 89/2015 juga mengatur bahwa maskapai harus melakukan pengumuman resmi atas keterlambatan dan menjelaskan penyebabnya kepada penumpang. Jika keterlambatan sudah melewati 4 jam, penumpang diberikan hak untuk memilih pengembalian seluruh biaya tiket atau pengalihan penerbangan tanpa tambahan biaya.

    Sesuai ketentuan yang berlaku, kompensasi harus diberikan secara langsung tanpa harus diminta oleh penumpang. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan pelayanan maskapai, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi udara nasional.

  • Pengusaha Konveksi RI Cari Pasar Ekspor Baru Imbas Perang Dagang

    Pengusaha Konveksi RI Cari Pasar Ekspor Baru Imbas Perang Dagang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) masih terus mengantisipasi risiko pelemahan industri jelang pemberlakuan tarif tinggi ekspor ke Amerika Serikat (AS) berlaku. Salah satunya yakni mencari pengalihan pasar baru, meskipun hal ini juga tidak mudah. 

    Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman mengatakan para pelaku industri saat ini sangat berhati-hati menghadapi perang dagang yang terjadi. Pasalnya, utilitas produksi industri tekstil hingga ke hilir sudah di level 50%. 

    “Sudah semestinya pemerintah mencari peluang kerja sama dengan negara-negara lain contoh ke Afrika dan negara-negara Timur Tengah,” kata Nandi kepada Bisnis, Selasa (22/4/2025). 

    Nandi pun menilai dalam kondisi seperti ini pemerintah harus segera mengambil langkah preventif, utamanya terkait perlindungan market dalam negeri, serta pengalihan pasar ekspor. 

    Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap pemerintah harus terus mendorong pelaku usaha selain insentif perizinan juga harus dipermudah. Apalagi, stimulus untuk mendukung ekspor IKM. 

    “Namun, jujur saja kami para pelaku usaha lokal asal tidak merasa khawatir dengan perang dagang Amerika dan China,” imbuhnya. 

    Nandi menyebut, ketakutan utama pelaku usaha IKM saat ini yakni risiko Indonesia menjadi tujuan pasar bagi negara-negara yang juga dikenakan tarif tinggi oleh Amerika Serikat. 

    “Yang ditakutkan selama ini Indonesia menjadi negara pasar kaya Afrika yang akhirnya  indurti lokal seperti kami yang padat karya pada mati, pasti akan memgakibatkan banyakanya penganguran,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, sebanyak 25% pelaku usaha sudah melakukan ekspor ke AS dalam beberapa waktu terakhir.

    “Bisa terjadi dua-duanya [ekspor turun atau tidak lagi ekspor] mengingat selain biaya produksi membengkak dengan adanya pajak naik ditambah tarif masuk Amerika 32% berat bagi pelaku usaha,” ujarnya.  

    Bagi pelaku usaha industri hilir, terlebih industri kecil dan menengah, kebijakan tarif tinggi ke AS disebut sangat membebani usaha mereka yang saat ini pun masih berusaha bertahan. 

  • Apindo Beri Masukan ke Pemerintah soal Pembentukan Satgas PHK

    Apindo Beri Masukan ke Pemerintah soal Pembentukan Satgas PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewanti-wanti pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) harus seiring dengan pembenahan polemik dasar dunia usaha yang terjadi saat ini.

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan keputusan perusahaan untuk melakukan PHK merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan kelangsungan usaha yang tengah tertekan. Artinya, pemerintah perlu melihat juga dari sisi permasalahan yang dihadapi perusahaan.

    “Kalau masalah PHK itu adalah masalah yang sifatnya itu terkait dengan kelangsungan usaha. Kalau mereka [pengusaha] harus melakukan efisiensi dan sebagainya, pemerintah nggak bisa intervensi gitu kan,” kata Hariyadi kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/4/2025). 

    Hariyadi yang juga merupakan mantan Ketua Umum Apindo (2014-2023) ini mengatakan peran Satgas PHK bukan mengintervensi atau mengimbau perusahaan agar tidak melakukan PHK, tapi melihat secara gambaran luas alasan di balik efisiensi tersebut. 

    Ada banyak pertimbangan suatu perusahaan melakukan PHK, misalnya di tengah perang dagang yang terjadi saat ini, sulit bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pasar ekspor. Sementara, pasar domestik tertekan daya beli yang lemah dan banjir impor ilegal. 

    Tak hanya di sektor industri atau manufaktur, dia menuturkan sektor jasa dan perhotelan juga mengalami kondisi tekanan serupa. Sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dia memberikan gambaran kondisi lemahnya tingkat kunjungan hotel saat ini. 

    Penyebab melemahnya okupansi atau tingkat kunjungan hotel saat ini yakni dampak dari pemangkasan anggaran pemerintah yang membuat salah satu sumber pergerakan menurun di sektor tersebut. 

    “Dengan adanya pemotongan anggaran pemerintah, sektor hotel ngedrop okupansinya, kalau ngedrop kan otomatis dia akan melakukan efisiensi, padahal itu jadi efek daripada pemotongan anggaran pemerintah. Tidak hanya pemerintah aja gitu loh, BUMN, swastanya pun ikut pangkas juga,” jelasnya. 

    Dalam kondisi ini, dia pun meminta pemerintah untuk lebih jeli dan melihat penyebab pasti biang kerok PHK yang banyak terjadi di berbagai sektor saat ini. Kehadiran satgas PHK juga diharapkan tak hanya memonitor besaran jumlah pekerja terdampak, melainkan pengentasan tekanan dunia usaha. 

    “Jadi bukan cuma bikin sekedar Satgas, cuma monitor doang, esensinya di sana,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang 2024 mencapai 77.965 tenaga kerja. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 20,2% dibanding 2023 yang tercatat mencapai 64.855 tenaga kerja. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah masih mempersiapkan draft pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK. 

    Yassierli menyampaikan, Satgas PHK nantinya akan melibatkan pemerintah, perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Kita masih menyiapkan draft-nya sebenarnya, draft bersama, kira-kira nanti lingkup dari Satgas-nya apa,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (21/4/2025). 

    Meski belum bisa menjabarkan lebih jauh poin-poin apa saja yang bakal diatur dalam dokumen pembentukan Satgas PHK, Yassierli menyebut bahwa Satgas PHK nantinya tidak hanya terbatas pada mitigasi PHK.

  • Pengelola Ruang Laut Wajib Lapor Tiap Tahun, KKP: Denda Rp5 Juta/Hari jika Telat

    Pengelola Ruang Laut Wajib Lapor Tiap Tahun, KKP: Denda Rp5 Juta/Hari jika Telat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjalankan kewajibannya menyerahkan laporan tahunan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menyatakan KKP bakal mengenakan sanksi tegas bagi pemegang KKPRL yang tidak menaati aturan wajib lapor tiap tahun.

    Dia menuturkan, KKP bakal mengenakan sanksi administratif sebesar Rp5 juta per hari kepada pemegang KKPRL yang mengabaikan kewajiban tersebut.

    Doni menjelaskan pengiriman laporan merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang dokumen KKPRL. Hal itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.

    “Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” kata Doni dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

    Pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tercantum dalam Permen KP No.31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

    Lebih lanjut, Doni mengungkap bahwa laporan tahunan ini meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.

    “Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tuturnya.

    Sejak lima tahun terakhir, KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL. Dari total tersebut, 17 dokumen diantaranya tidak lagi berlaku lantaran telah dibatalkan atau dicabut sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.

    Merujuk data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, sekitar 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum maupun terlambat menyerahkan laporan tahunan.

    Untuk diketahui, penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun. Pelaporan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misalnya, dokumen KKPRL milik Vino terbit pada 24 Agustus 2023. Itu artinya, laporan tahunan wajib diserahkan maksimal 23 Agustus setiap tahunnya.

    Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, penyerahan laporan tahunan akan memberi kepastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut.

    Merujuk Permen KP No.28/2021, masa berlaku dokumen KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk usaha. Untuk masa berlaku perizinan berusaha bervariasi, bisa mencapai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis kegiatan usahanya.

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berusaha yang pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    “Jadi kalau perizinan berusaha sudah ada maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya. Tapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya 2 tahun,” tuturnya.