Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Survei: Konsumen Akui Ekonomi Menantang tapi Tetap Optimistis

    Survei: Konsumen Akui Ekonomi Menantang tapi Tetap Optimistis

    Bisnis.com, JAKARTA — Survei YouGov Indonesia membuktikan bahwa konsumen di Tanah Air mengakui aspek ekonomi menjadi tantangan besar dalam 12 bulan terakhir, karena biaya hidup meningkat sementara pendapatan stagnan. 

    General Manager YouGov Indonesia Edward Hutasoit menyampaikan meski menantang, tetapi konsumen tetap optimistis terhadap kondisi keuangan ke depan. 

    Survei yang dilakukan kepada 2.067 responden di seluruh Indonesia tersebut menunjukan secara umum atau 68% responden memandang positif kondisi keuangan ke depan. 

    “Pandangan positif paling kuat terdapat pada kelompok usia 35—44 tahun dan memiliki tingkat positif bersih tertinggi [72%]. Kelompok usia termuda [18—24] memiliki tingkat positif yang sedikit lebih rendah [65%],” ujarnya pada Kamis (19/6/2025). 

    Di antara optimisme tersebut, kelompok muda yang baru mengawali karir atau usia 18—24 tahun mencatatkan pandangan negatif tertinggi (27%). 

    Pasalnya, tekanan yang dirasakan responden berupa meningkatnya pengeluaran dirasakan oleh 50% alias setengahnya. 

    Utamanya, Generasi Milenial yang paling merasakan peningkatan pengeluaran (54%), diikuti Generasi X (51%) dan Gen Z (46%). Hanya 10% secara umum responden yang merasa pengeluarannya menurun dalam 12 bulan terakhir. 

    Adapun, peningkatan pengeluaran terutama untuk kebutuhan pokok seperti bahan makanan (34%) dan pendidikan (25%), menunjukkan bahwa banyak rumah tangga menghadapi biaya hidup yang lebih tinggi. 

    Sebanyak 24% juga meningkatkan tabungan mereka, menunjukkan upaya hati-hati untuk membangun bantalan keuangan, meskipun dalam kondisi keuangan yang sulit. Hal ini mencerminkan perilaku ganda: mengatasi inflasi sambil berusaha tetap tangguh secara finansial.

    Edward menuturkan bahwa keyakinan di tengah tekanan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki karakteristik yang optimistis. 

    “Orang Indonesia yang lebih optimis dalam menghadapi tantangan ini. Tapi ini is not a bad thing karena menunjukkan kalau orang Indonesia seperti itu sangat tangguh dan bertahan dalam menghadapi tantangan,” tuturnya. 

    Hasil survei tersebut sejalan dengan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) yang mengindikasikan keyakinan konsumen Mei 2025 tetap berada pada level optimistis (indeks>100) sebesar 117,5. 

    Meski keyakinan tersebut lebih rendah dari bulan sebelumnya, namun Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yang menunjukkan 6 bulan mendatang dibandingkan dengan kondisi saat ini tetap tinggi di level 129. 

    Utamanya terjadi peningkatan terhadap Indeks Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja (IEKLK) sebesar 0,3 poin ke level 123,8 pada Mei 2025. 

  • HPP Ayam Hidup jadi Rp18.000 per Kg, Pengusaha: Belum Untung, Tapi Tak Merugi

    HPP Ayam Hidup jadi Rp18.000 per Kg, Pengusaha: Belum Untung, Tapi Tak Merugi

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) buka suara ihwal harga pokok produksi ayam hidup (HPP ayam hidup) yang kini mulai berlaku di level Rp18.000 per kilogram per 19 Juni 2025.

    Sekretaris Jenderal Gopan Sugeng Wahyudi menilai peternak belum bisa meraup untung meski juga tak merugi dengan HPP yang diputuskan di level Rp18.000 per kilogram.

    “Harga Rp18.000 [per kilogram] itu harga sebenarnya belum untung, tetapi tidak merugi. Karena apa? Harga saat ini Rp14.500–15.000 [per kilogram] dari Jawa Tengah, misalnya. Kalau bisa [HPP menjadi] Rp18.000 [per kilogram] itu kan [peternak] enggak rugi,” kata Sugeng saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Menurut Sugeng, HPP ayam hidup yang kini ditetapkan di level Rp18.000 per kilogram masih jauh dari angka ideal. Namun, sambung dia, jika komoditas ini dibiarkan dijual di kisaran Rp13.000–Rp14.000 per kilogram, maka peternak akan semakin menjerit.

    “Masih jauh [dari ideal], tetapi daripada [dijual] Rp13.000-Rp14.000 ini kan juga jauh lebih menyakitkan. Jadi ini ditetapkan Rp18.000 [per kilogram] dan kalau ternyata pasarnya sanggup, itu nanti dinaikkan lagi sambil mencari penyebabnya,” ungkapnya.

    Terlebih, Sugeng mengungkap anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak sudah terjadi dalam empat bulan terakhir, tepatnya pasca-Lebaran 2025. Bahkan, harganya turun drastis jika dibandingkan tahun lalu.

    Untuk itu, Sugeng berharap agar keputusan ini dapat terlaksana, yakni peternak menjual harga ayam hidup paling murah di level Rp18.000 per kilogram.

    Dia menjelaskan, HPP Rp18.000 per kilogram untuk ayam hidup ini mengacu pada harga anak ayam yang dibanderol Rp5.500 per ekor dengan harga pakan Rp8.000, sehingga biaya pokok produksi paling murah di level Rp18.000. Adapun, ke depan harganya akan mendekati harga acuan penjualan (HAP).

    Untuk diketahui, HAP ayam hidup di tingkat peternak dibanderol Rp25.000 per kilogram, sebagaimana dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024. Ini artinya, HPP ayam hidup Rp18.000 masih jauh di bawah HAP yang telah ditetapkan.

    “Ini [HPP Rp18.000 per kilogram] harga terendah yang harus bisa terealisasi, karena ke depan harga anak ayam atau DOC [Day Old Chick/anak ayam yang baru menetas] naik, konsekuensinya harga ayam hidup juga harus naik. DOC dari Rp5.500 menjadi Rp6.500 per ekor,” terangnya.

    Mengacu catatan Gopan, terdapat 60 juta telur ayam yang siap menetas setiap minggu. Sugeng menilai, dengan volume sebanyak ini maka semestinya para peternak tidak terpuruk dan menanggung kerugian.

    “Kalau kondisi ini kan dampaknya buruk bagi pelaku usaha, khususnya peternak mandiri kecil,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Sugeng menyebut pengenaan sanksi administratif dari pemerintah jika peternak tak menjual ayam hidup minimal Rp18.000 per kilogram untuk mengukur tingkat kepatuhan dari para peternak.

    Harga Anjlok

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan HPP ayam hidup (livebird) di tingkat peternak naik dari Rp17.500 per kilogram menjadi Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran yang mulai berlaku per 19 Juni 2025.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan keputusan ini diambil seiring dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang jauh di bawah HPP, yakni rata-ratanya dijual di level Rp14.500 per kilogram.

    Padahal, Agung mengungkap harga ayam hidup sempat bertahan di level Rp17.500 per kilogram atau sesuai HPP dalam beberapa dua pekan terakhir, namun kini harganya jatuh di level Rp14.500 per kilogram.

    “Tadi sudah disepakati [HPP ayam hidup di tingkat peternak] dari mulai integrator besar, kemudian pelaku usaha menengah dan kecil di angka Rp18.000 [per kilogram] dan ini berlaku mulai besok [Kamis, 19 Juni 2025],” kata Agung saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Di samping itu, penetapan HPP ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga dan keberlangsungan usaha ayam ras broiler, terutama di Pulau Jawa.

    Saat ini, kata Agung, harga ayam hidup yang jatuh di tingkat peternak mayoritas berada di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah yang merupakan sentra broiler. Kondisi serupa terjadi di Jawa Barat dan Banten.

    “Sehingga yang kami fokus tadi diskusikan adalah harga ayam hidup di tingkat peternak di Pulau Jawa. Kalau di luar Pulau Jawa ya masih di atas HPP, mendekati HPP,” terangnya.

    Untuk itu, pemerintah bersama dengan stakeholders resmi menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak menjadi di level Rp18.000 per kilogram.

    “Harga Rp18.000 [per kilogram] ini adalah harga HPP atau harga minimal. Jadi kalau dijual di atas itu lebih bagus,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan penetapan HPP ayam hidup menjadi Rp18.000 per kilogram ini berasal dari perhitungan rata-rata antara HPP PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) dengan HPP peternak mandiri.

    Ke depan, HPP di level Rp18.000 per kilogram ini akan secara bertahap mendekati harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak seharga Rp25.000 per kilogram. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024.

    “Ada Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2024, di mana harga acuan penjualan ayam hidup di tingkat produsen itu Rp25.000 per kilogram. Ini Rp18.000 [per kilogram], itu masih jauh dari Rp25.000 [per kilogram], masih [ada gap] Rp7.000 lagi,” terangnya.

  • Drager Indonesia Produksi Alat Bantu Pernapasan Perdana di Cikarang

    Drager Indonesia Produksi Alat Bantu Pernapasan Perdana di Cikarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dräger Indonesia, produsen ventilator asal Jerman, meluncurkan produk alat bantu pernapasan Savina 300 ID pertama kali di dalam negeri.

    Perakitan ventilator tersebut dilakukan di pabrik PT PHC Indonesia di Cikarang, Jawa Barat. 

    Managing Director Dräger Indonesia, Ratna Kurniawati mengatakan kehadiran produk Savina 300 ID yang dibuat lokal menjadi salah satu upaya pihaknya mempertahankan sistem kesehatan yang baik di tengah ancaman kesehatan global. 

    “Lebih dari itu, kami juga mempersiapkan peningkatan kapabilitas tenaga kesehatan karena transformasi kesehatan juga harus sejalan dengan transformasi pilar kelima yaitu SDM kesehatan,” kata Ratna dalam Launching Ventilator Savina 300 ID di Cikarang, Kamis (19/6/2025). 

    Adapun, sebelumnya Indonesia telah mengimpor produk ventilator Drager lebih dari 1.000 unit untuk ke rumah sakit di berbagai wilayah. Sementara secara keseluruhan produk Drager telah didistribusikan hingga 11.000 instalasi di berbagai wilayah. 

    Dia menerangkan, Savina 300 ID dapat digunakan di RS yang belum memiliki instalasi sentral gas udara tekan. 

    Savina 300 ID memiliki beragam fitur dan aplikasi seperti untuk pasien dengan berat mulai dari 5kg, memiliki baterai internal dan eksternal, memiliki indikator untuk pengukuran CO2, pilihan bahasa Indonesia untuk memudahkan pengoperasian, layar sentuh yang berwarna dengan interface sesuai standar global. 

    Ratna menambahkan pihaknya sudah memiliki peta jalan yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan. 

    “Next stage-nya seperti apa, dalam jangka waktu berapa lama, bukan hanya mengenai line produksi, tapi juga mengenai kandungan lokal kontennya, apa saja yang bisa kita perbaiki, tambahkan di tahun-tahun yang akan datang,termasuk produk apalagi yang akan kita bawa ke depannya,” ujarnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Direktur PT PHC Indonesia Taufik Niode mengatakan komponen lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari produk Savina 300 ID saat ini di atas 25% dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 9,3% 

    “Pastinya tidak berhenti di sini, ada beberapa fase juga yang harus kita jalani, lokalisasi, kenaikan proses juga di Indonesia, yang sudah kita, tiga parti ya komitmen ya, antara PHCI, DREGER, dan juga Kemenkes. Untuk step-step berikutnya itu harus kita laksanakan juga,” tuturnya. 

    Sementara itu, dia menerangkan bahwa saat ini kapasitas produksi Drager Indonesia untuk ventilator ini telah dibuka satu line dengan volume 530 unit per tahun. 

  • ESDM Buka Ruang Revisi Aturan Gas Murah (HGBT), Sektor Penerima Diperluas?

    ESDM Buka Ruang Revisi Aturan Gas Murah (HGBT), Sektor Penerima Diperluas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang untuk mengevaluasi kembali aturan harga gas bumi tertentu (HGBT) dan mempertimbangkan perluasan sektor penerima gas murah tersebut. 

    Untuk diketahui, kebijakan HGBT periode kedua kembali berlanjut seiring terbitnya Kepmen ESDM No 76/2025. Kelanjutan gas murah industri ini kembali berlaku untuk tujuh sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selain tujuh sektor tersebut, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memperluas ke berbagai sektor industri yang memiliki nilai tambah besar terhadap ekonomi. 

    “Jadi untuk ini kebijakannya adalah bagaimana kita membuka ruang terhadap setiap industri yang masuk dalam kawasan industri, kemudian ini industri-industrinya berbeda, ini tidak termasuk dalam kelompok tujuh ini, ya kita buka ruang untuk mereka bisa memanfaatkan HGBT,” kata Yuliot kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). 

    Yuliot memahami bahwa kebijakan HGBT merupakan daya tarik dalam kegiatan ekspansi usaha pelaku industri. Terlebih, aturan ini juga telah dipayungi Peraturan Presiden Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 

    Dal hal ini, dia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut. 

    “Karena ini kalau kita lihat dari industri, mana industri-industri yang memiliki nilai tambah. Dari nilai tambah ini tidak termasuk dalam tujuh kelompok industri yang ada di dalam Perpres,” ujarnya. 

    Dia juga telah mendengar masukan untuk membuat HGBT dapat diterima oleh berbagai industri yang masuk dalam kawasan industri dengan berbagai sektor penerima manfaat. 

    “Jadi harapannya ke depan mekanisme pengolahan dan juga ruang lingkup untuk HGBT ini bisa kita perluas itu dimungkinkan. Jadi ya kita ubah peraturan presidennya, jadi ini segera,” terangnya. 

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan gas murah industri atau harga gas bumi tertentu (HGBT) yang berlaku hingga 5 tahun ke depan.

    Kebijakan HGBT ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025.

    Mengacu beleid tersebut, pemerintah mematok harga gas yang lebih mahal dari periode sebelumnya yakni US$6,5 per MMbtu menjadi US$7 per MMbtu.

  • Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas mencoba sejumlah cara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengadakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak membangun sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax untuk membuat basis data perpajakan.

    Hanya saja, hasil dari sejumlah taktik itu belum juga terlihat. Sejak awal tahun, penerimaan pajak terus turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Data terbaru, Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Jika ditarik lebih jauh ke belakang maka terlihat rasio pajak terhadap PDB juga selalu di bawah 11% sejak 2014. Bank Dunia bahkan mencatat rasio pajak Indonesia menjadi yang terendah di antara negara-negara setara lainnya.

    Sejumlah pakar pun menilai perlunya perbaikan menyeluruh dari sistem perpajakan Indonesia. Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara pun kembali mencuat ke permukaan sebagai solusi untuk meningkatkan rasio pajak.

    Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana menilai langkah pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri menunjukkan semakin gentingnya realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara.

    Haula menekankan bahwa dari sisi tata kelola kelembagaan, sebuah Satgassus bersifat ad-hoc alias tidak permanen dan tak memiliki struktur resmi. Oleh sebab itu, dia tidak meyakini kerja-kerja Satgassus bisa lebih efektif daripada institusi atau lembaga yang resmi atau permanen. 

    Apalagi, sambungnya, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak hingga Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, ada kerja sama lintas institusi.

    Padahal, Haula mengingatkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah menyelenggarakan program bersama antarlembaga di Kemenkeu untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Hanya saja, hasilnya belum sesuai harapan karena rasio pajak masih cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

    “Jadi semuanya ini harus dikembalikan kepada tadi, sekali lagi, bahwa ini adalah ad-hoc. Karena ad-hoc, tentu saja mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Apalagi ini lintas institusi,” ujar Haula kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Adapun, program bersama antara Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Kemenkeu akan berfokus untuk memaksimalkan potensi pajak ataupun PNBP dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) dan ekonomi bawah tanah (underground economy) seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan sebagainya.

    Pemusnahan rokok ilegal. / dok Bea Cukai

    Hanya saja, Haula menilai bahwa permasalahan shadow economy tidak hanya bisa diatasi dari sisi penegakan hukum sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri. 

    “Bukan masalah dari sisi hukum saja, tetapi kita sendiri itu sistem perpajakannya belum siap,” jelasnya.

    Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini menjelaskan dua alasan utama wajib pajak tak patuh. Pertama, kebijakan perpajakan yang menyusahkan wajib pajak.

    Kedua, administrasi perpajakan yang belum kredibel hingga basis datanya belum relevan. Akibatnya, otoritas tak bisa memberi pelayanan dan sistem pengawasan perpajakan yang maksimal.

    Oleh sebab itu, daripada membentuk Satgassus yang bisa memperumit adminstratif dan birokrasi, Haula mendorong realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto.

    “BPN itu bukan hanya sekedar kelembagaan, tapi juga ada transformasi baik dari sisi kebijakan maupun transformasi dari segi administrasinya,” nilai Haula.

    Senada, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto menyampaikan bahwa shadow economy dan underground economy muncul akibat rumitnya peraturan antar lembaga dan banyaknya penguatan yang dibebankan kepada pelaku ekonomi.

    Edi tidak yakin pendekatan hukum seperti yang ditawarkan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bisa memaksimalkan potensi penguatan shadow economy. Dia mencontohkan, lembaga pengawasan dan penegakan hukum yang sudah lama berdiri dengan bermacam nama tidak mampu mengeliminasi aktivitas ekonomi ilegal.

    “Harus ada pendekatan secara komprehensif dan holistik, terutama pada lembaga pemegang kewenangan perizinan dan pemungutan penerimaan negara,” ujar Edi kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Dia meyakini Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada di luar Kementerian Keuangan bisa menjadi jawabannya. Menurutnya, BOPN bisa memberikan kepastian hukum karena aturan dan kebijakan pemungutan tersentralisasi.

    Dengan begitu, sambungnya, pemerintah maupun masyarakat dapat menghitung berapa beban yang harus dipikul oleh masyarakat kepada negara. Diharapkan, masyarakat dapat menghitung dan merencanakan secara lebih baik pembayaran pajak/PNBP kepada negara.

    “Bila ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka rakyat akan lebih percaya kepada negara yang ujungnya penerimaan negara akan meningkat,” katanya.

    Oleh sebab itu, Edi menjelaskan tujuan utama pembentukan BOPN bukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara langsung melainkan peningkatan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Peningkatan penerimaan negara merupakan hasil sampingan dari tumbuhnya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat.

    Selain itu, mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu berpendapat bahwa BOPN juga bisa mempersingkat atau memperpendek birokrasi. 

    Wacana Badan Penerimaan Negara Ciptakan Ketidakpastian

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia mengingatkan bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara belum menjadi prioritas pemerintah.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujar Prasetyo sambil menggelengkan kepala beberapa kali di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan. 

    Sementara itu dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.

    Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Bocoran Struktur Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI
    Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.
    Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
    Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
    Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    Deputi Intelejen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b
    5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Kemenhub Beri Diskon Tiket Kapal 50%, Cek Detailnya

    Kemenhub Beri Diskon Tiket Kapal 50%, Cek Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan stimulus diskon tarif dasar tiket kapal penumpang sebesar 50% selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025. 

    Kebijakan ini menyasar peningkatan aksesibilitas transportasi laut di tengah masa libur sekolah, sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemerataan layanan publik.

    “Presiden menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan transportasi yang terjangkau dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud melalui keterangannya, Kamis (19/6/2025).

    Diskon tarif tersebut berlaku untuk seluruh rute dan kelas kapal milik PT Pelni (Persero), dengan potongan hanya diterapkan pada tarif dasar, tidak termasuk asuransi dan akses masuk pelabuhan. Kebijakan ini diharapkan turut menggerakkan mobilitas masyarakat serta mendongkrak aktivitas ekonomi domestik di berbagai wilayah selama periode puncak perjalanan.

    “Kami memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Masyhud.

    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Budi Mantoro menambahkan, stimulus tarif ini didukung anggaran sebesar Rp134,89 miliar, mencakup 25 kapal penumpang berstatus PSO (public service obligation). 

    “Diskon berlaku untuk seluruh kelas tiket, baik ekonomi maupun non-ekonomi, di seluruh trayek kapal Pelni. Tiket hanya dapat dibeli melalui kanal resmi dan harus sesuai dengan identitas penumpang,” tutur Budi.

    Adapun, jumlah penumpang yang mendapat subsidi akan dibatasi kuota. Bila kuota anggaran habis, maka tarif normal akan kembali diberlakukan.

    Program Perlindungan Pelaut

    Selain kebijakan diskon tarif, Kemenhub juga menyoroti isu kesejahteraan pelaut menjelang peringatan Hari Pelaut Sedunia yang jatuh pada 25 Juni 2025. 

    Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyempurnakan regulasi melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) di bidang kepelautan agar lebih responsif dan berorientasi pada perlindungan pelaut. Upaya ini dilakukan dalam rangka harmonisasi regulasi sesuai amanat Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

    Dengan kombinasi kebijakan stimulus dan penguatan perlindungan tenaga kerja pelaut, Kemenhub menegaskan komitmen dalam menjamin akses transportasi laut yang inklusif sekaligus memperkuat fondasi keberlanjutan sektor maritim nasional.

  • Sanksi Blacklist Dinilai Tidak Efektif Tekan Peternak Ayam Nakal

    Sanksi Blacklist Dinilai Tidak Efektif Tekan Peternak Ayam Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mengeluhkan sanksi administratif yang dikenakan pemerintah terhadap peternak jika menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi (HPP) Rp18.000 per kilogram.

    Untuk diketahui, terhitung per 19 Juni 2025, pemerintah resmi menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak senilai Rp18.000 per kilogram dari semula Rp17.500 per kilogram.

    Ketua KPUN Alvino Antonio menilai sanksi administratif itu justru bisa merugikan peternak lantaran harus menanggung biaya tambahan, salah satunya denda keterlambatan bongkar jika rekomendasi impor ditahan.

    “Paling-paling sanksinya ditahan rekomendasi impornya, ujung-ujungnya peternak juga kok yang nanggung jika terjadi timbul biaya, misalnya seperti demurage kapal tidak bisa bongkar karena rekomendasi impor ditahan,” kata Alvino kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Menurut Alvino, selama ini sanksi yang diberikan tidak berjalan efektif, lantaran masih terjadi pelanggaran di lapangan.

    “Dari dulu bilangnya akan dikenakan sanksi, tetapi kenyataannya sampai hari ini masih pada melanggar, artinya sanksi itu tidak jalan atau ada sesuatunya,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut izin usaha hingga memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) peternak nakal yang melakukan monopoli harga ayam hidup broiler (livebird).

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi administratif jika peternak melakukan monopoli harga.

    Adapun, sanksi ini mencakup pencabutan izin hingga penahanan rekomendasi impor bahan baku, baik pakan, grand parent stock (GPS) atau bibit induk ayam broiler atau day old chick (DOC) atau anak ayam yang baru menetas, maupun kebutuhan lainnya.

    “Untuk jangka pendeknya, kami awasi, kami datangi, kalau ada yang melanggar berdasarkan laporan, paling cepatnya adalah kami pastikan peternak yang [nakal]—kalau perusahaan besar gampang kami setop untuk rekomendasi impor GPS dan pakannya—kami setop semua,” jelas Agung saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Namun, jika peternak nakal memang tidak melakukan importasi, maka Kementan akan menarik supplier agar tidak memasok bahan baku. “Karena ini ada patut dugaan untuk melakukan monopoli yang merugikan pihak lain. Jadi blacklist,” sambungnya.

    Dia mengungkap, jika ditemukan peternak nakal yang masih mendapatkan pasokan bahan baku, maka Kementan tak akan memberikan rekomendasi izin impor kepada pemasok.

    “Kami ancam semua. Kalau masih ada supply, nanti si [perusahaan] yang besarnya itu, kami tidak kasih rekomendasi impornya. Ini pemerintah harus hadir, dan pemerintah harus bisa mengatur ini,” kata Agung. 

    Agung menduga ada upaya instabilitas perunggasan nasional, jika masih ditemukan peternak yang menjual ayam hidup di bawah HPP.

    “Produsen kalau harganya di atas HPP atau minimal di atas HPP, seharusnya lebih senang dong. Masa dia jualan di bawahnya? Masa dia jualan rugi? Kalau dia jualan rugi, berarti ada something wrong dengan itu,” tutupnya.

  • Bahas Kelanjutan Proyek PLTP Flores, Pekan Depan ESDM Temui Gubernur NTT

    Bahas Kelanjutan Proyek PLTP Flores, Pekan Depan ESDM Temui Gubernur NTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menemui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena pekan depan. Pertemuan itu demi membahas kelanjutan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Flores.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pertemuan itu juga akan membahas soal penolakan warga terkait pembangunan PLTP di Flores.

    Selain itu, pihaknya juga akan menemui Emanuel guna membahas hasil uji petik yang sudah dilakukan di NTT.

    “Tim sudah ke lapangan, ke enam lokasi, laporannya sudah di saya. Saya akan bertemu Pak Gubernur mungkin minggu depan,” tutur Eniya kepada wartawan di The Langham Hotel, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

    Pemerintah memang ingin menjadikan Pulau Flores sebagai surga pengembangan panas bumi atau ‘Geothermal Island’. Pasalnya, Flores memiliki potensi PLTP besar. Bahkan dapat menggantikan diesel.

    Selain itu, panas bumi merupakan satu-satunya energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan di Flores. Eniya mengaku sudah mempertimbangkan sumber energi terbarukan lainnya, seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk dikembangkan di Flores.

    Namun, semua rencana itu sukar terealisasi. Sebab, kawasan Flores terlalu tandus. Oleh karena itu, PLTA sulit untuk dikembangkan di Flores. Pun, pemasangan panel surya lahannya terlalu luas.

    Dalam kesempatan terpisah, Eniya mengakui rencana mengembangkan panas bumi di Flores mendapat penolakan dari masyarakat, organisasi adat, dan kelompok gereja. Mereka, kata Eniya, mengkhawatirkan dampak proyek panas bumi terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

    “Terus terang saya sedang di-demo di Flores. Dan kita sekarang sedang berkomunikasi intens dengan Pak Gubernur [NTT Emanuel Melkiades Laka Lena]. Dan kebetulan Pak Gubernur juga sahabat baik Pak Menteri [ESDM Bahlil Lahadalia]. Jadi ini mudah-mudahan nanti bisa cair di Flores,” kata Eniya di Jakarta, Senin (14/4/2025) lalu.

    Adapun demo telah berlangsung selama berbulan-bulan, sebagai respons dari SK Nomor 2268 K/30/MEM/2017 Kementerian ESDM yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Sejak penetapan SK tersebut, sejumlah proyek panas bumi dikembangkan di wilayah Flores, seperti Mataloko (Ngada), Poco Leok, dan Wae Sano.

    Eniya juga mengaku telah secara intens berkomunikasi dengan Keuskupan Ende. Dia mengaku telah mengutus Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo bersama badan usaha yang terkait, yaitu PT Sokoria Geothermal Indonesia, PT PLN, dan PT Daya Mas Geopatra Energi.

  • Nippon Steel Pertimbangkan Terbitkan Saham Baru untuk Danai Akuisisi US Steel

    Nippon Steel Pertimbangkan Terbitkan Saham Baru untuk Danai Akuisisi US Steel

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan baja Jepang, Nippon Steel Corp., membuka kemungkinan menerbitkan saham baru guna mendanai akuisisi United States Steel Corp. (US Steel) senilai US$14,1 miliar, termasuk investasi tambahan yang dijanjikan.

    Dilansir dari Bloomberg, Wakil Ketua Nippon Steel Takahiro Mori menyampaikan bahwa opsi peningkatan modal melalui penerbitan ekuitas tidak dikesampingkan, meski perusahaan akan menghindari struktur pendanaan yang dapat merugikan investor eksisting dan menurunkan laba per saham (EPS).

    “Melihat besarnya dana yang dibutuhkan, ini jelas masuk dalam pertimbangan kami. Namun, kami tidak mempertimbangkan aksi korporasi yang menyebabkan dilusi,” ujar Mori dalam konferensi pers di Tokyo, Kamis (19/6/2025).

    Langkah itu diambil setelah otoritas AS menyetujui akuisisi tersebut, disertai sejumlah syarat, termasuk komitmen investasi sebesar US$11 miliar dan pemberian saham emas (golden share) kepada pemerintah AS, yang memberikan hak veto atas keputusan strategis US Steel.

    Dalam catatan Analis Jefferies, Thanh Ha Pham, disebutkan bahwa Nippon Steel juga akan mengisi delapan dari sembilan kursi dewan direksi US Steel. Dua di antaranya berasal dari warga negara AS. Jabatan-jabatan kunci juga akan diisi oleh profesional asal Amerika.

    Untuk menjaga rasio utang terhadap ekuitas tetap terkendali, Nippon Steel berencana mengajukan pinjaman hibrida senilai 500 miliar yen (sekitar US$3,4 miliar).

    Sementara itu, kekhawatiran investor terhadap potensi dilusi dari penerbitan saham baru sempat menekan harga saham perusahaan awal pekan ini. Saham Nippon Steel sempat menguat hingga 5,1% pada perdagangan Kamis, namun ditutup naik hanya 2,3% setelah dua hari berturut-turut melemah.

    “Ketidakpastian soal waktu dan skema penghimpunan dana akan menjadi tekanan jangka pendek bagi harga saham,” tulis analis SMBC Nikko Securities Atsushi Yamaguchi dan Takuya Maeda dalam risetnya.

    Selain, sambung mereka, pelaku pasar juga menunggu apakah kinerja US Steel benar-benar akan tumbuh. Apalagi biasanya hasil investasi biasanya tidak langsung terlihat.

    Sementara itu CEO Nippon Steel Eiji Hashimoto mengklaim bahwa kesepakatan itu akan tetap menguntungkan perusahaan dan memberikan fleksibilitas manajerial yang dibutuhkan untuk mengelola US Steel secara efektif.

    “Tidak ada satu pun pejabat pemerintah AS yang pernah menjalankan perusahaan baja secara langsung. Jika kami dibatasi, maka akan mustahil untuk memulihkan kinerja US Steel,” ujar Hashimoto.

    Dia menambahkan bahwa akuisisi ini merupakan bagian penting dari ekspansi global perusahaan dan menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada pasar domestik yang kian menyusut, serta menghadapi tekanan dari ekspor baja murah asal China.

    Pemerintah Jepang pun menyambut baik aksi korporasi ini dan menyebutnya akan memperkuat iklim investasi serta hubungan strategis antara Tokyo dan Washington.

  • Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel & Restoran, Asalkan…

    Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel & Restoran, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (pemda) melaksanakan rapat di hotel dan restoran, setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemda untuk melakukan efisiensi belanja.

    Tito mengaku mendapat arahan langsung dari Kepala Negara untuk menghidupkan industri hospitality di Tanah Air. Dia meyakini, efisiensi anggaran yang dilakukan pemda tidak terlalu mengguncang fiskal masing-masing daerah sehingga Tito mengizinkan pemda untuk melaksanakan kegiatan di hotel atau restoran.

    “Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

    Tito menuturkan, mayoritas industri hospitality di Indonesia sangat bergantung pada kegiatan pemerintah. Di sisi lain, industri ini juga menyerap tenaga kerja dan memiliki rantai pasok yang mendukung usaha lain seperti logistik dan hiburan.

    Untuk itu, dia melihat sektor ini perlu didukung agar terus hidup, salah satunya dengan mengizinkan pemda untuk menggelar kegiatan di hotel maupun restoran.

    “Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), jangan sampai mereka kemudian rantai pasok hilang, dan lain-lain,” tuturnya.

    Tito mengaku tidak ingin terlalu mengatur ketentuan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Dia khawatir, hal ini justru menyulitkan pemda dalam melaksanakan kebijakan tersebut sehingga dia menyerahkan kebijakan tersebut kepada diskresi masing-masing pemda, dengan diawasi oleh DPRD setempat.

    “Silakan diskresi dengan diawasi oleh DPRD bersama-sama, tapi saya terbuka kalau ada masukan-masukan lain, kalau ada yang lebih baik,” pungkasnya. 

    Sebagaimana diketahui, Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. 

    Secara spesifik, Kepala Negara meminta kementerian/lembaga menghemat belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. 

    Sementara kepada kepala daerah, Prabowo meminta untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, bahkan meminta perjalanan dinas dipotong hingga 50%.

    Imbas adanya kebijakan itu, setidaknya dua hotel di Bogor, Jawa Barat terpaksa menutup operasionalnya. Dalam catatan Bisnis, Sahira Butik Hotel Pakuan dan Sahira Butik Hotel Paledang resmi berhenti beroperasi pada Maret 2025.

    Dalam surat pemberitahuan yang diterima Bisnis, Kamis (27/3/2025), Direktur Operasional Sahira Hotels Group Adly menyampaikan bahwa manajemen terpaksa menghentikan operasional kedua hotel seiring kondisi pariwisata dan perekonomian Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja serta dihentikannya segmen pasar Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) akibat pemangkasan anggaran oleh pemerintah. 

    Adly mengatakan bahwa aktivitas Hotel Sahira Butik Paledang dan Sahira Butik Pakuan akan dihentikan sampai waktu yang ditentukan. 

    “Aktivitas pada Hotel Sahira Butik Paledang dan Hotel Sahira Butik Pakuan akan dihentikan sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari,” ujarnya dalam surat yang ditujukan ke Ketua Umum PHRI Bogor tertanggal 26 Maret 2025, dikutip Kamis (27/3/2025).