Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Dapur MBG Tembus Ribuan, Pemerintah Siaga Atasi Risiko Defisit Ayam dan Telur

    Dapur MBG Tembus Ribuan, Pemerintah Siaga Atasi Risiko Defisit Ayam dan Telur

    Bisnis.com, CIKARANG — Pemerintah berencana mengundang seluruh pelaku usaha perunggasan dalam waktu dekat untuk mengantisipasi lonjakan permintaan telur dan daging ayam seiring bertambahnya jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG).

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda, menyampaikan bahwa produksi nasional ayam dan telur saat ini masih mencukupi kebutuhan hingga sekitar 6.000 dapur. Namun, jika target 8.000 SPPG pada Agustus 2025 tercapai, maka produksi harus ditingkatkan.

    “Jadi kalau masih 6.000 dapur, itu masih bisa kita penuhi tanpa harus menggenjot produksinya. Artinya kalau di Agustus nanti betul 8.000, ini kita harus mengenjot produksi,” kata Agung dalam sambutan agenda pelepasan ekspor perdana PT Malindo, Cikarang, Jawa Barat, Senin (14/7/2025).

    Berdasarkan hitungan Kementan, kebutuhan rata-rata setiap SPPG per tahun diperkirakan mencapai 57,17 ton daging ayam dan 39,05 ton telur.

    Untuk mengantisipasi potensi defisit, pemerintah akan mengajak seluruh pelaku usaha perunggasan — baik broiler maupun layer — guna merumuskan strategi peningkatan pasokan dalam mendukung program MBG.

    “Seiring dengan program makan bergizi yang juga saat ini sedang digenjot realisasi pendirian dapurnya, kita di sektor perunggasan harus menyiapkan diri,” ujarnya.

    Agung optimistis peternak dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan tersebut, mengingat potensi produksi ayam cukup besar. Saat ini, produksi day old chick (DOC) dijaga pada level 60 juta ekor per minggu untuk menjaga stabilitas suplai dan harga. Jika batasan itu dilonggarkan, produksi bisa mencapai 90 juta ekor per minggu.

    “Ini kalau kita loss 90 juta, kita bisa punya distribusi DOC kita,” ujarnya.

    Meski demikian, pemerintah tetap perlu menyusun peta kebutuhan domestik serta strategi untuk menyeimbangkan antara suplai lokal dan ekspor.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan HKTI, Musbar Mesdi, mengatakan bahwa langkah antisipatif tengah disiapkan melalui rapat koordinasi dengan pemerintah.

    “Kalau nanti kelihatannya mulai berkurang dengan adanya kehadiran SPPG, kita akan antisipasi di awal,” ujarnya.

    Musbar juga menyebut bahwa pelaku usaha telah mulai membangun kandang baru dan menyiapkan ketersediaan bibit ayam sebagai bagian dari antisipasi peningkatan permintaan.

  • KUR Perumahan Rp130 Triliun Siap Digulirkan, Aturan Terbit Akhir Juli 2025

    KUR Perumahan Rp130 Triliun Siap Digulirkan, Aturan Terbit Akhir Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan bahwa pihaknya sedang mengebut penyusunan draf Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengatur teknis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan.

    Ara memastikan bahwa payung hukum tersebut akan terbit pada akhir Juli 2025, sesuai dengan arahan pemerintah agar pencairan KUR sebesar Rp130 triliun dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran.

    “Ya memang sudah diminta diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya, sudah dikeluarkan peraturannya ya,” ujar Ara saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Senin (14/7/2025) malam.

    Dia menambahkan bahwa pihaknya masih akan menggelar sejumlah pertemuan lanjutan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang menaungi lima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur KUR sektor perumahan.

    Meski belum memerinci isi lengkap Kepmen, Ara memastikan aturan tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme penyaluran, termasuk besaran plafon yang bisa diterima kreditur.

    “Itulah yang dibicarakan, ya plafonnya berapa [yang akan didapat kreditur nantinya], justru itu yang kita mau bicarakan supaya tepat sasaran,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menyalurkan KUR senilai Rp130 triliun untuk sektor perumahan.

    Dari total tersebut, sekitar Rp117 triliun dialokasikan sebagai modal kerja untuk pengembang dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Sementara sisanya, sebesar Rp13 triliun, diperuntukkan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah.

    “Untuk perumahan [bagi pengembang] tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun. Dan oleh karena itu subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi yang UKM,” jelas Airlangga pada Kamis (3/7/2025).

    Setiap pengembang UMKM akan mendapatkan plafon pembiayaan KUR maksimal Rp5 miliar. Dengan dana tersebut, pengembang diproyeksikan mampu membangun 38 hingga 40 unit rumah subsidi minimalis berukuran 36 meter persegi (m²).

    Sebagaimana diketahui, bunga KUR akan disubsidi pemerintah sebesar 5%, sehingga suku bunga efektif bagi kreditur hanya berkisar 6%–7%.

    “[KUR Perumahan] juga diberikan untuk demand side, untuk perorangan. Di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian, kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun,” pungkas Airlangga.

  • Rasio Pajak Indonesia Kian Tertekan, Pengamat Soroti Kerumitan Sistem

    Rasio Pajak Indonesia Kian Tertekan, Pengamat Soroti Kerumitan Sistem

    Bisnis.com, JAKARTA — Rasio pajak Indonesia yang terus menurun dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kapasitas fiskal.

    Pengamat ekonomi dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia saat ini baru mencapai 10 persen. Angka ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam yang sudah mencapai 18 persen, serta Malaysia, Filipina, dan Singapura yang berada di kisaran 12%–14%.

    Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, kesenjangannya semakin lebar. Negara-negara Eropa, misalnya, memiliki rasio pajak rata-rata hingga 41%.

    “Dengan penerimaan negara yang terbatas, yang bisa dilakukan oleh negara juga sangat terbatas. Sehingga dalam banyak kesempatan, karena penerimaannya sedikit, pengeluaran negara banyak, negara harus berutang,” ujarnya dalam program Broadcast di kanal YouTube Bisniscom, dikutip Senin (14/7/2025).

    Lebih lanjut, Wijayanto menambahkan bahwa persoalan bukan hanya rendahnya rasio pajak, tetapi juga lamanya durasi waktu untuk membayar pajak. Hal ini menurutnya mencerminkan kerumitan sistem perpajakan di Indonesia.

    Untuk perusahaan kecil dan menengah, survei menunjukkan bahwa butuh waktu sekitar 190 jam per tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Singapura (64 jam), Malaysia (180 jam), dan Vietnam (150 jam).

    “Sebenarnya kalau kita lacak ke belakang, Indonesia dari tahun ke tahun ada perbaikan dari sisi durasi itu, walaupun kemudian akhir-akhir ini stagnan. Vietnam melakukan transformasi sistem perpajakan sehingga dalam waktu singkat bisa turun dari 280 jam ke 150 jam,” tambahnya.

    Menurutnya, pemerintah telah berupaya melakukan pembaruan sistem, salah satunya melalui penerapan core tax system atau Cortex. Namun, implementasi sistem ini belum berjalan sesuai harapan. Di masa transisi, justru muncul kompleksitas baru.

    “Kadang-kadang orang mencoba dua cara harusnya, cara lama dan cara yang baru. Jadi duplikasi pekerjaan, walaupun nanti kalau ini sudah berjalan dengan baik, masyarakat akan terbantu,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, Cortex masih menemui banyak kendala karena pada dasarnya sistem perpajakan di Indonesia tergolong paling rumit—bukan hanya dari aspek regulasi, tetapi juga karena banyaknya diskresi yang bersifat kasuistis dan ad hoc.

    “Kebetulan Cortex ini, desain awalnya adalah ketika Pak JK [Jusuf Kalla] masih wapres. Saya staf khusus bidang ekonomi. Memang konsultan dari World Bank waktu itu sempat mengusulkan, supaya sebelum bikin Cortex, simplifikasi peraturan pajak. Tapi waktu itu memang kalau harus memperbaiki ini, perlu waktu, ya sudah jalan saja dengan apa adanya,” terangnya.

    Dalam diskusi tersebut, Wijayanto juga menyoroti seretnya penerimaan pajak, yang menurutnya mengkhawatirkan. Pasalnya, kontribusi pajak mencapai sekitar 80%–85% dari total penerimaan negara.

    Dia mengungkapkan bahwa pada 2008 rasio pajak Indonesia sempat berada di angka 13,3%, namun pada 2024 turun menjadi 10%, dan pada 2025 diperkirakan kembali turun ke kisaran 9,9%.

    “Kalau ini hanya turun di tahun ini, barangkali karena ada satu fenomena. Tapi kalau ini merupakan sesuatu yang terus terjadi, ini struktural. Ada something wrong dengan ekonomi kita,” katanya.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah jangka pendek, menengah, dan panjang. Pada jangka menengah dan panjang, salah satu yang perlu dilakukan adalah memperbaiki iklim investasi agar pelaku usaha mau menanamkan modal atau melakukan ekspansi. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada penerimaan pajak.

    Adapun langkah jangka pendek yang membutuhkan ketegasan adalah mendorong sektor ekonomi bawah tanah (shadow economy), seperti kegiatan penyelundupan, agar bisa masuk ke dalam sistem legal. Dengan begitu, negara bisa memungut pajak dari aktivitas yang sebelumnya tidak tercatat.

  • Kadin Kenalkan KGEO, Perkuat Akses Global dan Strategi Ekspor

    Kadin Kenalkan KGEO, Perkuat Akses Global dan Strategi Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan Kadin Global Engagement Office (KGEO) di Paris, Prancis, pada Senin (14/7/2025). Layanan ini sebagai bagian dari strategi perluasan peran internasional sektor swasta nasional.

    Peluncuran KGEO menjadi bagian dari reposisi kelembagaan Kadin yang tahun ini genap berusia 57 tahun. Kadin menilai inisiatif tersebut sebagai tonggak penting untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia di kancah global.

    “KGEO akan berperan sebagai pusat layanan terpadu untuk perluasan jejaring global, pengaruh kebijakan, intelijen strategis, dan penjodohan bisnis,” tulis Kadin dalam pernyataan resminya.

    Kehadiran kantor ini ditujukan untuk membantu perusahaan Indonesia, baik skala besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat terhubung ke dalam rantai nilai global.

    Tak hanya itu, KGEO diharapkan menjadi katalis bagi UMKM agar naik kelas dan menembus pasar ekspor, sejalan dengan upaya memperluas jangkauan bisnis nasional. Kadin pun menargetkan lebih banyak perusahaan lokal mampu bertransformasi menjadi pemain global yang kompetitif.

    “Hal ini pada gilirannya akan membantu meningkatkan posisi Indonesia dalam ekonomi global dan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan unggulan Indonesia untuk masuk dalam jajaran perusahaan Fortune 500,” jelas Kadin.

    Kadin menjelaskan, peluncuran KGEO didorong oleh tiga pertimbangan utama. Pertama, kebutuhan untuk memperluas posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik global. Kedua, dinamika perubahan rantai pasok internasional akibat ketegangan perdagangan dan konflik geopolitik, terutama antara Amerika Serikat dan China. Ketiga, komitmen terhadap visi Indonesia Emas 2045.

    Menurut Kadin, pencapaian status negara maju pada 2045 menuntut kehadiran perusahaan nasional berskala global yang berbasis inovasi. Untuk itu, KGEO akan berperan dalam mempercepat penguatan kapasitas tersebut di kalangan dunia usaha Indonesia

  • Erick Thohir dan Dedi Mulyadi Bakal Optimalisasi Aset PTPN & Perhutani

    Erick Thohir dan Dedi Mulyadi Bakal Optimalisasi Aset PTPN & Perhutani

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana memperkuat kerja sama dalam mengoptimalisasi aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Perum Perhutani. 

    Erick menuturkan langkah optimalisasi aset akan fokus pada penyelamatan lingkungan, relokasi warga terdampak bencana, dan pengelolaan sampah. 

    Kementerian BUMN mendukung langkah Dedi Mulyadi atau KDM untuk mengembalikan fungsi lahan Perhutani yang telah mengalami alih fungsi menjadi vila dan permukiman liar. Pemerintah mencatat sekitar 6.000 hektare kawasan hutan produksi telah rusak akibat konversi lahan ilegal itu. 

    “Kementerian BUMN bersama Danantara mendukung upaya KDM mendorong pengembalian lahan Perhutani maupun PTPN ke fungsi semula,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025). 

    Selain itu, relokasi masyarakat terdampak bencana juga menjadi bagian dari pemanfaat lahan BUMN. Menurut Erick, pendekatan jangka panjang diperlukan agar pemulihan pascabencana tidak bersifat sementara. 

    Erick, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), juga menyambut rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan sampah berbasis energi. 

    Langkah tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi persoalan lingkungan secara inovatif dan lintas sektor. 

    “Kami mendukung pengelolaan sampah berbasis energi sebagai bagian dari solusi atas tantangan lingkungan yang menjadi arahan Presiden,” pungkasnya.

    Sebagai tindak lanjut, Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian BUMN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan ditandatangani pada 21 Juli 2025. 

    Keduanya juga berencana membentuk Forum Strategis Pemda Jabar-Kementerian BUMN sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan aset perusahaan pelat merah dan pembangunan daerah. 

  • Sawit RI Berpotensi Dijegal Uni Eropa Meski IEU-CEPA Rampung

    Sawit RI Berpotensi Dijegal Uni Eropa Meski IEU-CEPA Rampung

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebut ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya dari Indonesia masih berpotensi terhambat oleh kebijakan Uni Eropa, meski perjanjian dagang Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) telah rampung.

    Ketua Umum Gapki Eddy Martono menjelaskan bahwa selesainya perjanjian IEU–CEPA tidak serta-merta membuat hambatan dari Peraturan Deforestasi Uni Eropa alias European Union Deforestation Regulation (EUDR) ikut terselesaikan.

    Menurut Eddy, IEU–CEPA berkaitan dengan penghapusan hambatan tarif (tariff barrier), sedangkan EUDR adalah hambatan non-tarif yang justru menjadi tantangan utama dalam ekspor komoditas seperti sawit, kopi, dan kakao ke Uni Eropa.

    “Kalau untuk sawit, kopi, kakao kan masih ada hambatan non-tariff barrier, yaitu EUDR. Ini artinya kalau EUDR-nya nanti bermasalah, nggak selesai juga. Artinya IEU–CEPA tidak [berlaku terhadap kebijakan EUDR]. Pasti pertama yang akan diseleksi dari non-tariff barrier-nya dulu. Jadi nggak otomatis,” jelas Eddy saat dihubungi Bisnis, Senin (14/7/2025).

    Lebih lanjut, Eddy menyebut bahwa implementasi kebijakan EUDR saat ini masih ditunda. Namun, Indonesia dikategorikan sebagai negara risiko menengah (medium risk), sehingga 3% dari produk ekspor wajib menjalani proses uji tuntas (due diligence), termasuk memiliki bukti ketelusuran (traceability) bahwa produk tersebut tidak berasal dari lahan hasil deforestasi setelah 31 Desember 2020.

    Kondisi ini berpotensi menghambat ekspor sawit dan produk turunannya ke Uni Eropa meskipun tarif ekspor telah disepakati menjadi 0% melalui IEU–CEPA.

    “Misalnya, nanti kita tidak lolos di EUDR, berarti ini nggak ada gunanya IEU–CEPA. Artinya, IEU–CEPA tidak bisa diberlakukan karena [Indonesia] enggak bisa ekspor [ke Uni Eropa]. Gimana mau diberlakukan IEU–CEPA, kalau itu kita ditolak barang kita karena dianggap deforestasi,” terangnya.

    Dia menegaskan, meskipun Indonesia telah memperoleh fasilitas bebas tarif ekspor dari Uni Eropa melalui IEU–CEPA, bukan berarti ekspor sawit dan produk turunannya akan otomatis diterima, selama hambatan non-tarif seperti EUDR belum terselesaikan.

    “IEU–CEPA adalah tariff barrier. Kalau EUDR itu non-tariff barrier. Jadi beda barang ini. Begitu non-tariff barrier-nya enggak terpenuhi, kita enggak bisa ekspor [ke Uni Eropa]. Gimana kita bisa pakai yang tariff barrier-nya 0%,” jelasnya.

    Karena itu, Gapki mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah EUDR sebelum tenggat waktu diberlakukan. Salah satu usulan yang diajukan adalah melalui kerja sama antarpemerintah atau government-to-government (G2G).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa melalui perjanjian dagang IEU–CEPA, produk Indonesia dapat masuk ke pasar Uni Eropa tanpa bea masuk alias tarif 0%.

    Airlangga menjelaskan bahwa negosiasi IEU–CEPA telah berlangsung selama 10 tahun dan melewati lebih dari 19 putaran perundingan. Ia memastikan bahwa seluruh isu akan dirampungkan agar perjanjian dapat segera diteken Presiden.

    “IEU–CEPA ini kita sudah berunding masuk tahun ke-10, lebih dari 19 putaran. Namun seluruh isunya akan selesai. Dan ini tentu merupakan sebuah milestone baru di tengah situasi ketidakpastian,” ujar Airlangga dalam keterangan pers yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/7/2025).

    Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian IEU–CEPA direncanakan berlangsung pada kuartal III/2025 di Jakarta. Namun, dia belum memberikan kepastian soal jadwal detailnya.

  • Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi yang justru meringankan para pedagang.

    Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak pedagang di lokapasar daring alias seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan beleid PMK hanya mengatur cara pungut, bukan jenis atau besaran tarif baru. Dengan demikian, kekhawatiran adanya beban tambahan bagi pelaku usaha dinilai tidak berdasar.

    “Tidak ada pajak baru, hanya mekanisme pemungutannya yang baru. Besaran tarif menjadi kurang relevan [untuk dikhawatirkan],” ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (14/7/2025).

    Dia menggarisbawahi kebijakan baru itu menyasar pelaku usaha dari berbagai skala, bukan hanya UMKM yang berjualan di platform digital. Artinya, usaha skala lebih besar juga menjadi sasaran meski tidak ada beban tambahan bagi keduanya.

    Dia menyebut bahwa skema pemungutan oleh platform (pihak ketiga) justru bisa menjadi solusi atas tantangan administrasi perpajakan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM.

    “Bagi UMKM yang selama ini kesulitan melakukan administrasi perpajakan [secara pribadi], kini terbantu dengan pemungutan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

    CITA memandang bahwa skema baru ini akan memperluas basis pajak secara lebih adil. Alasannya, aturan ini akan menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum teridentifikasi sebagai wajib pajak aktif.

    PMK 37/2025 sendiri itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    “Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, 

    Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis Pasal 8 ayat (4).

    Nantinya, pemunguatan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.

  • Kemenkeu: Pajak e-Commerce Kerek Kepatuhan Pajak, Tak Banyak Tambah Penerimaan

    Kemenkeu: Pajak e-Commerce Kerek Kepatuhan Pajak, Tak Banyak Tambah Penerimaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu mengakui bahwa tujuan utama penerapan skema baru pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara secara signifikan.

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce atau transaksi digital di lokapasar digital seperti Shopee hingga Tokopedia lebih untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

    “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika. Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya.

    Bedanya, kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

    “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

    Oleh sebab itu, dia menyimpulkan dampak penerapan skema baru pungutan PPh Pasal 22 itu akan terasa di kemudian hari, bukan serta merta dalam waktu dekat.

    Adapun skema baru pungutan PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37/2025 itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.

  • Kuota Rumah Subsidi 2025 Bertambah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya!

    Kuota Rumah Subsidi 2025 Bertambah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini menjadi 350.000 unit dari sebelumnya ditetapkan sebesar 220.000 unit.

    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa hingga periode awal Juli 2025 pihaknya telah menyalurkan sebanyak 126.932 unit dengan total anggaran yang disalurkan tembus Rp15,73 triliun.

    “Hingga hari ini, kami telah menyalurkan dana bantuan FLPP sebesar Rp15,73 triliun untuk 126.932 unit rumah,” kata Heru dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/7/2025).

    Artinya, masih terdapat sisa kuota sebesar 223.068 unit rumah subsidi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

    Bagi sebagian yang belum familiar, FLPP merupakan program penyaluran rumah subsidi dengan harga murah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

    Lewat program ini, masyarakat dapat mencicil rumah dengan harga yang lebih terjangkau dengan cicilan bunga tetap 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.

    Di samping itu, rumah FLPP juga memiliki yang muka yang ringan hanya 1% dari total harga rumah yang tidak lebih dari Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek.

    Berikut syarat dan cara untuk mendapatkan kuota rumah subsidi FLPP:

    1. Pastikan Masuk ke dalam Kategori MBR

    Sebagaimana yang sudah dijelaskan, program FLPP hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Adapun, kriteria MBR ini diatur dalam eraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa masyarakat khusus wilayah Jabodetabek dengan gaji maksimal Rp14 juta dapat turut serta menikmati fasilitas rumah subsidi. Secara terperinci berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan maksimal yang masuk ke dalam kategori MBR.

    Zona I, Jawa (Kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB

    Tidak Kawin: Rp8.500.000

    Kawin: Rp10.000.000

    Zona II, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali

    Tidak Kawin: Rp9.000.000 

    Kawin: Rp11.000.000

    Zona III, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya

    Tidak Kawin: Rp10.500.000 

    Kawin: Rp12.000.000

    Zona IV, Jabodetabek

    Tidak Kawin: Rp12.000.000 

    Kawin: Rp14.000.000

    2. Ajukan Permohonan di Aplikasi SiKasep

    Setelah dipastikan layan mendapat rumah subsidi dan masuk ke dalam kategori MBR, masyarakat dapat langsung melakukan pendaftaran dirimu ke aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

    Saat mendaftar, calon debitur rumah subsidi perlu untuk mengunggah sejumlah data diri mulai dari mengisi nama lengkap, melampirkan KTP, Nomor NPWP serta perkiraan penghasilan per bulan.

    Apabila telah berhasil membuat akun, maka masyarakat dapat melakukan pencarian rumah subsidi berdasarkan lokasi yang diinginkan serta langsung mengajukan KPR ke Bank Penyalur yang telah bekerja sama.

    3. Lengkapi Dokumen yang dibutuhkan

    Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan rumah subsidi FLPP.

    – Fotokopi KTP (Suami dan Istri apabila yeah menikah)

    – Kartu Keluarga

    – NPWP

    – Surat Keterangan belum memiliki rumah

    – Buku nikah atau akta cerai

    – Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah

    – Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan (bagi karaywan)

    – Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan (bagi wiraswasta)

    – Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan (bagi pekerja informal)

    Serta menyiapkan dokumen tambahan untuk keperluan pengajuan ke Bank Penyalur, di antaranya:

    – Surat Pemesaran Rumah (SPP)

    – Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga

  • Indef: RI Perlu Reformasi Diplomasi Ekonomi untuk Mengalap Tuah IEU-CEPA

    Indef: RI Perlu Reformasi Diplomasi Ekonomi untuk Mengalap Tuah IEU-CEPA

    Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) dinilai berpotensi besar mendongkrak ekspor nasional ke pasar Eropa. Namun, perlu reformasi strategis untuk mengoptimalkan potensi kerja sama tersebut. 

    Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo Irhamna mengatakan bahwa peluang IEU-CEPA hanya akan optimal jika diiringi dengan pembenahan kelembagaan dan strategi diplomasi ekonomi Indonesia di luar negeri.

    “Agenda ekspor kita tidak mentereng [ke Eropa] karena terhambat aspek kelembagaan, diplomasi ekonomi terpinggirkan agenda diplomasi politik karena duta besar dan wakil dubes dari Kemenlu, bukan Kemendag,” kata Ariyo kepada Bisnis, Senin (14/7/2025). 

    Menurut Ariyo, ada tiga faktor utama yang menjadi penentu peningkatan ekspor Indonesia ke Eropa setelah IEU-CEPA diratifikasi. Pertama, preferensi pasar Eropa terhadap produk-produk yang berkelanjutan dan memiliki standar tinggi. 

    Kedua, diversifikasi pasokan Eropa sebagai respons terhadap ketegangan geopolitik global seperti dengan China dan Rusia. 

    Ketiga, potensi penghapusan tarif impor (0%) dari Uni Eropa yang akan memberi keunggulan kompetitif bagi Indonesia dibanding negara Asean lain yang belum memiliki free trade agreement (FTA) dengan Uni Eropa.

    Meski demikian, Ariyo juga mencatat bahwa Uni Eropa memiliki tantangan struktural tersendiri. 

    “Struktur tarif dan regulasi teknis di UE jauh lebih kompleks daripada Amerika Serikat, misalnya ketentuan REACH, sertifikasi lingkungan, hingga carbon border adjustment mechanism,” ujarnya.

    Dia juga mengingatkan bahwa daya saing Indonesia ke depan harus dibangun berdasarkan keberlanjutan, kualitas, dan nilai tambah, bukan hanya sekadar substitusi pasar dari negara lain.

    Lebih lanjut, Ariyo menyoroti kelemahan mendasar dalam sistem diplomasi luar negeri Indonesia yang selama ini belum menempatkan ekspor dan investasi sebagai prioritas utama. 

    “Salah satu kelemahan krusial yang selama ini menghambat optimalisasi perjanjian dagang Indonesia adalah struktur kelembagaan diplomasi luar negeri yang terlalu terfokus pada agenda politik dan belum cukup menjadikan ekspor dan investasi sebagai prioritas utama,” tegasnya.

    Untuk itu, Ariyo merekomendasikan tiga reformasi strategis, yakni dengan menempatkan wakil duta besar dari kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Investasi/BKPM. 

    “Saat ini mayoritas dubes dan wakil dubes berasal dari Kementerian Luar Negeri yang orientasinya masih sangat politis. Padahal, di era persaingan ekonomi global, KBRI harus berperan sebagai markas dagangIndonesia di luar negeri,” katanya. 

    Apalagi, negara-negara pesaing seperti Korea Selatan, China, dan Vietnam disebut sudah menempatkan diplomat ekonomi dari kementerian teknis di berbagai perwakilan luar negeri mereka.

    Ariyo menyoroti lemahnya kapasitas atase perdagangan yang selama ini menjadi ujung tombak diplomasi ekonomi. 

    “Di KBRI London saja, atase perdagangan bekerja sendirian, bahkan masih banyak KBRI yang tidak memiliki atase perdagangan sama sekali,” ungkapnya. 

    Idealnya, menurut dia, tim tersebut terdiri atas kombinasi diplomat karier dan profesional dari kementerian teknis, dengan tugas aktif membangun jejaring pasar, menyelesaikan hambatan regulasi, hingga membuka akses pembiayaan ekspor.

    Lebih lanjut, dia mendorong sinkronisasi perjanjian CEPA dengan program promosi perdagangan. 

    “Perjanjian seperti IEU-CEPA hanya akan berdampak nyata jika diikuti oleh aktivasi pasar. Tanpa aktivasi kelembagaan di lapangan, tarif 0% tidak akan otomatis meningkatkan ekspor,” pungkasnya.