Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Lunasi Pajak Rp2,13 Miliar, DJP Bebaskan Bos PT PIR

    Lunasi Pajak Rp2,13 Miliar, DJP Bebaskan Bos PT PIR

    Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR. Sanksi dicabut setelah PBC melunasi seluruh tunggakan dan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 44B Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Perinciannya, PT PIR telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar sebesar Rp536,64 juta  dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,60 miliar, sehingga total yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,13 miliar. Pembayaran tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak. 

    Penyidik pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara yang juga Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan I Gede Wirawiweka menjelaskan langkah penghentian penyidikan ini diawali permohonan informasi besarnya kerugian pada pendapatan negara oleh PBC selaku Direktur PT PIR, kemudian diikuti jawaban resmi DJP mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

    Setelah seluruh kewajiban dilunasi, tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung.

    Selanjutnya, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan penelitian dan penyusunan pendapat atas permohonan tersebut, yang dituangkan dalam laporan penelitian dan Nota Dinas kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil penelitian itu, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Agung.

    Jaksa Agung Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas nama PBC.

    Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan PBC melalui PT PIR pada tahun 2020, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi untuk masa pajak Maret 2020 sampai dengan Desember 2020. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

    Penghentian penyidikan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan apabila wajib pajak atau tersangka telah melunasi seluruh kerugian negara, yaitu pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian penyidikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2021.

    “Keputusan ini menggambarkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan untuk proses pidana merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan, ultimum remedium, dan lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran,” jelas Wirawiweka dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12/2025)

    Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum pajak tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan.

    “Melalui mekanisme penghentian penyidikan setelah pelunasan kerugian negara, kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujarnya.

     

  • Kementerian ESDM Ingatkan Pentingnya Manajemen Risiko di Perusahaan Migas

    Kementerian ESDM Ingatkan Pentingnya Manajemen Risiko di Perusahaan Migas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian serius terhadap penerapan manajemen risiko di perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (migas).

    Faktor mitigasi terhadap risiko menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan guna mencegah bahaya pada operasional di sektor energi.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi JH menekankan bahwa manajemen risiko merupakan hal yang serius karena berkaitan dengan keselamatan dan keberlanjutan operasi perusahaan.

    “Beberapa faktor penting yang harus dilakukan mulai dari identifikasi, evaluasi dan pengendalian berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan operasional harus menjadi perhatian,” kata Rizwi dalam sebuah diskusi, Rabu (10/12/2025).

    Menurut Rizwi, kemajuan sistem informasi saat ini diikuti oleh risiko-risiko baru di sektor energi, sehingga perlu kolaborasi untuk membangun sistem siber yang aman dan mendorong kemandirian teknologi nasional.

    Dalam era digital yang terus berkembang pesat, imbuhnya, keamanan informasi menjadi hal krusial. Ancaman seperti serangan cyber dapat menimbulkan dampak merusak, maka penting melakulan pendekatan terstruktur dan terukur.

    Pada diskusi tersebut, turut hadir sebagai pembicara Direktur Manajemen Risiko PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., Eri Surya Kelana dan Vice President Risk Strategy & Governance PT Pertamina International Shipping (PIS) Nico Dhamora.

    Di PGN sendiri, kata Eri, perseroan terus memperkuat kelangsungan bisnis melalui penerapan Business Continuity Management System (BCMS) untuk menjawab tantangan industri gas bumi. Menurut Eri, penerapan BCMS memungkinkan PGN untuk mengidentifikasi dampak risiko bisnis, menyusun strategi mitigasi, serta mengembangkan prosedur pemulihan yang efektif demi memastikan layanan optimal kepada pelanggan.

    “BCMS ini diaktifkan ketika terjadi major issue yang mengancam kelangsungan bisnis perusahaan. Untuk pelaksanaannya, ada 55 BCP [Bussiness Continuity Plan],” ujarnya. 

    Eri menambahkan, sebagai perusahaan energi yang mengelola infrastruktur gas bumi nasional, PGN berkomitmen meningkatkan ketahanan operasional melalui BCMS.  Sejak 2022, emiten berkode saham PGAS itu telah mengadopsi sistem ini dan memperoleh sertifikasi ISO 22301:2019 pada 2024 & 2025, yang menjadi bukti standar internasional dalam pengelolaan kelangsungan bisnis.

    Eri mengungkapkan bahwa PGN selalu mengidentifikasi risiko-risiko yang terjadi pada saat pembangunan maupun pengelolaan infrastruktur gas bumi, termasuk yang berlokasi di lepas pantai karena bersinggungan dengan ekosistem laut seperti Pipa SSWJ (South-Sumatera-West-Java).

    Dari identifikasi risiko, PGN dapat memitigasi risiko yang mungkin terjadi pada bisnis yang memiliki tingkat hazard cukup tinggi. Sistem manajemen risiko juga dapat mengurangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari aktivitas operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Selain BCMS, Eri menjelaskan bahwa perusahaan juga memiliki berbagai perangkat manajemen risiko lainnya, seperti operational risk, project & counterparty risk, contingency plan, strategic risk, stress testing dan emerging risk report. Monitoring juga terus dilakukan secara rutin untuk melihat pengelolaan risiko, termasuk terkait dengan aspek HSSE.

    “Manajemen risiko berperan penting dalam memastikan berjalannya operasional perusahaan sebagai backbone infrastruktur gas bumi nasional. Dengan risiko yang semakin kompleks, kami memperkuat risk intelligence agar PGN tetap tangguh, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Eri.

    Setali tiga uang, Nico Dhamora menyebut bahwa Pertamina International Shipping telah melakukan transformasi manajemen risiko dari fungsi pendukung menjadi penggerak strategis melalui penguatan infrastruktur, digitalisasi kontrol, dan internalisasi budaya risiko.

    “Kadang-kadang ketika terjadi krisis, semua menjadi panik, jadi harusnya ada culture. Jadi kalau ada krisis, ada tata kelolanya,” kata Nico.

    Selain itu, ujarnya, PIS memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan lain. Dalam penggunaan digitalisasi tidak hanya melihat dari sisi data. “Jadikan sebagai early warning. Di PIS kapalnya ada yang di luar Indonesia. Kita harus tahu posisi kapal di mana,” tuturnya.

    Nico mengungkapkan manajemen risiko tidak hanya melibatkan upaya internal, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal. PIS terus berkomunikasi dengan regulator, pemasok, dan klien untuk memastikan bahwa setiap tahap operasional memenuhi standar yang telah ditetapkan.

  • DJP Agresif Panggil WP Jumbo, Ingin Ijon Pajak?

    DJP Agresif Panggil WP Jumbo, Ingin Ijon Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak memiliki banyak opsi untuk memastikan defisit APBN akhir 2025 tak melampaui batas 3% terhadap PDB. Hal ini di tengah risiko shortfall penerimaan pajak yang diperkirakan semakin melebar. 

    Apabila mengacu pada data yang disampaikan pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni Rp1.459 triliun atau baru 70,2% terhadap outlook laporan semester I/2025 Rp2.076,9 triliun. 

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto disebut memberikan instruksi kepada jajaran kepala kantor wilayah (kanwil) di bawahnya untuk mengejar target penerimaan hingga Rp2.005 triliun. Hal itu di tengah kemampuan kanwil untuk berkomitmen mengumpulkan Rp1.947,2 triliun. 

    Artinya, otoritas pajak memiliki waktu hanya kurang dari sebulan untuk mengumpulkan selisih senilai Rp57,8 triliun. 

    Menurut Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono, kemampuan otoritas pajak untuk mengumpulkan sisa target penerimaan sangat bergantung kepada kapasitas masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Sebab, setiap KPP memiliki karakteristik yang berbeda-beda, tergantung dengan wajib pajak (WP) yang mereka layani. 

    “Jadi ada yang memang KPP punya wajib pajak lumayan bagus, karena industrinya lagi moncer. Akan tetapi di sisi lain, ada KPP yang memang wajib pajak dengan karakteristik yang lagi down,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025). 

    Prianto, yang juga berjibaku di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menceritakan bahwa sejumlah Kepala KPP beberapa kali pernah memanggil wajib pajak (WP) terutama pada kantor WP besar. Mereka rata-rata adalah BUMN yang ada di Jakarta. 

    Pemanggilan itu berdasarkan mutual relationship antara otoritas dan wajib pajak untuk memenuhi target penerimaan. WP besar bisa diberikan opsi untuk menyetorkan pajak mereka lebih dulu pada akhir tahun untuk kemudian dipindahbukukan dari tahun berikutnya. 

    “Itu praktik terjadi beberapa tahun lalu saya mendapatkannya dari wajib pajak yang cerita. Jadi dipanggil KPP kemudian ditanya mau menyumbang berapa, setor pajak tambahan berapa. Ada juga yang dipatok sekian, kalau begini otomatis akan berbeda-beda setiap KPP,” tuturnya. 

    Prianto mengatakan bahwa praktik ini mirip dengan ijon pajak. Praktik itu dilarang setidaknya saat Menkeu dijabat Sri Mulyani Indrawati, kendati tidak ada aturan sanksinya. 

    “Ada yang cerita, deposito di perusahaan cari dipindahkan ke setoran pajak nanti tahun berikutnya di awal-awal bisa di PBK [pindahbukukan] ke jenis pajak lainnya. Itu nanti mutual relationsip, bisa terjadi juga kembali ke kreativitas kepala kantor pelayanan pajak,” ucapnya. 

    Namun, apabila opsi dimaksud tidak berhasil, pemerintah setidaknya memiliki dua opsi untuk memastikan defisit APBN tidak semakin membengkak seiring pelebaran shortfall. Salah satu opsi yang sudah dikantongi pemerintah adalah penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui rencana pemerintah untuk memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp85,6 triliun pada 2025. Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa pemanfaatan SAL tersebut akan digunakan untuk mengurangi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), memenuhi kewajiban pemerintah, serta menutup belanja prioritas dan defisit anggaran. 

    “Silpa itu bisa digunakan, atau ternyata memang pajaknya terpenuhi keran utang dimungkinkan sesuai UU Perbendaharaan Negara. Ada cara lain, ya efisiensi lagi,” lanjut Prianto. 

    Ke depan, senjata pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak dengan target lebih tinggi yakni Rp2.357,7 triliun juga tidak banyak. Senjatanya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni memaksimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. 

    Apalagi, Menkeu Purbaya telah mengamanatkan kepada kementeriannya untuk tidak membuat pungutan pajak baru atau penaikan tarif. Hal itu kendati di tahun depan otoritas akan mulai memungut bea keluar untuk ekspor batu bara dan emas. 

    Dari sisi intensifikasi, Prianto menyebut otoritas bisa menggeser-geser WP dari pengurusannya di kantor pajak madya ke pratam apabila dinilai kurang potensial. Fiskus juga dinilai bisa menggunakan mekanisme SP2DK untuk pemeriksaan. 

    “Untuk ekstensifikasi, bisa menyisir wajib pajak yang belum masuk yaitu di underground economy, atau kebijakannya bisa diubah dengan sekarang membatasi wajib pajak badan yang masih menerapkan PPh final UMKM 0,5% dengan harapan mereka bayar lebih tinggi karena enggak bisa lagi [dapat insentif pajak 0,5%],” paparnya. 

    Di sisi lain, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan setoran penerimaan negara sampai dengan akhir tahun, yang tersisa persis sekitar 20 hari lagi sebelum tutup buku. Dia mengeklaim defisit APBN masih akan tetap aman. 

    “Kami akan optimalkan, harusnya sampai akhir tahun yang jelas defisitnya masih aman, jadi enggak usah, kami akan usahakan aman,” ujarnya usai ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Purbaya tidak memerinci lebih lanjut apa strateginya dalam mengincar setoran pajak ratusan triliun untuk menutupi kekurangan penerimaan. Dia hanya menyebut otoritas akan menggali seluruh potensi penerimaan yang ada. 

    “Semua potensi akan kami gali,” terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu. 

  • 4 Dekade Industri Properti RI: Saat Harga Rumah di Jakarta Rp88 Juta

    4 Dekade Industri Properti RI: Saat Harga Rumah di Jakarta Rp88 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Genderang perang harga di sektor properti permukiman kelas menengah-atas terus ditabuh. Pengembang berlomba mencari strategi jitu untuk memenangkan persaingan tersebut.

    Taman Kebalen memberikan secara cuma-cuma saluran parabola. Kemang Pratama merayu calon konsumen dengan sedan Toyota Corolla saat peluncuran produk terakhir mereka. Rumah seharga Rp29 juta muncul di Citra Raya.

    Adapun, perumahan Metro Permata menawarkan pesawat TV dan AC split terpasang untuk pembelian sebelum akhir Oktober.

    Perang harga tidak bisa dimungkiri yang disebabkan oleh melemahnya kondisi pasar permukiman kelas menengah-atas yang sudah terjadi dalam beberapa waktu pada medio 1994-1995.

    Berita tentang perang harga perumahan kelas atas tersebut diulas pada rubrik KEMITRAAN pada Harian Bisnis Indonesia edisi 27 Oktober 1995.

    Ketua Real Estate Indonesia (REI) Enggartiasto Lukita menganggap bahwa perang harga tersebut berdampak positif bagi para konsumen karena memiliki banyak pilihan.

    Dalam pandangan Enggar, perang harga muncul karena adanya keseimbangan antara permintaan dan penawaran. “Keseimbangan antara supply dan demand itu sehat, makanya REI mesti mendorong ke arah persaingan yang juga sehat.”

    Menurut Steve J. Sudjianto, Manajer Pemasaran PT Surya Prapta Indah, perusahaan konsultan properti, melemahnya pasar di sektor ini akan berakhir April mendatang.

    Berdasarkan data Pusat Data Business Indonesia (PDBI), harga rumah di Jabotabek secara umum naik antara 17,6% sampai 27% dalam kurun setahun sejak pertengahan 1993 sampai medio 1994.

    Sebagai contoh, rumah dengan tipe 48/120 pada 1993 harganya Rp72,8 juta menjadi Rp88,8 juta pada akhir 1994. Rumah tipe 78/144 pada 1993 harganya Rp89,8 juta, lalu akhir 1994 meningkat mencapai Rp116,8 juta.

    Menurut Steve, harga rumah yang begitu tinggi karena pengembang harus melakukan cross subsidi. “Mencari harga rumah yang di bawah Rp100 juta sekarang ini sudah sulit,” katanya.

    Pengembang seperti berebut membangun rumah kelas menengah-mewah seperti yang pernah dituturkan Djoko Rahardjo, Direktur Teknik PT Panca Kartika, perusahaan konsultan properti.

    “Maraknya pengembang yang menggeluti bisnis perumahan menengah atas seperti menjamurnya bank beberapa tahun lalu.”

  • Solidaritas untuk Aceh, Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan Bencana

    Solidaritas untuk Aceh, Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGE) bersama Asosiasi Panasbumi Indonesia (INAGA/API) dan Indonesia Geothermal Golf Community (IGGC) kembali menunjukkan kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak rangkaian bencana alam di wilayah Sumatra, khususnya di Provinsi Aceh.

    Sejak akhir November, kawasan tersebut dilanda cuaca ekstrem, banjir bandang, serta longsor yang menyebabkan kerusakan di sejumlah titik permukiman dan fasilitas umum.

    Sebagai respons cepat atas kondisi tersebut emiten berkode saham PGEO bersama API dan IGGC menyalurkan bantuan tanggap darurat untuk mendukung pemulihan awal di daerah terdampak.

    Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGEO Edwil Suzandi mengungkapkan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam membantu masyarakat di wilayah Indonesia yang sedang menghadapi situasi krisis.

    “Mewakili PGE, pertama-tama saya ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam situasi seperti ini, kehadiran dukungan menjadi sangat penting,” kata Edwil dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

    Edwil menambahkan bahwa PGE selalu berupaya untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, termasuk melalui masa-masa kritis. “Kami berharap pemulihan Aceh bisa segera terlaksana serta masyarakat dapat beraktivitas dan pulih kembali seperti sedia kala,” ujarnya.

    Adapun, bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada Rabu (10/12/2025) bertempat di Koopsud I Lanud Sultan Iskandar Muda yang merupakan posko terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh.

    Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGE, Edwil Suzandi dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, mewakili Pemprov Aceh.

    Adapun, bantuan yang disalurkan PGE, API, dan IGGC mencakup berbagai kebutuhan dasar, mulai dari logistik makanan seperti beras, minyak goreng, gula pasir, mi instan, sarden kaleng, garam, teh celup, hingga air mineral.

    Selain itu, PGE juga menyediakan logistik non-makanan berupa sabun cair, sampo, sikat gigi, pasta gigi, pembalut, popok bayi, paket obat-obatan, selimut, terpal, kantong sampah, emergency family kit, serta matras. Seluruh bantuan ini dipersiapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak para penyintas dan mendukung keberlangsungan mereka selama masa darurat.

    Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan bahwa bantuan tersebut akan segera didistribusikan ke daerah-daerah yang terdampak bencana bencana. “Kami dari pemerintah Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada Pertamina Geothermal Energy, Asosiasi Panasbumi Indonesia, dan Indonesia Geothermal Golf Community atas bantuannya,” kata Fadhlullah.

    Upaya ini tidak hanya berhenti pada penyaluran bantuan tahap awal, tetapi juga akan diteruskan melalui koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.

    Dalam proses pemulihan pascabencana, ketangguhan tidak dapat dibangun oleh satu pihak saja. Masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha perlu bergerak bersama dan saling menguatkan agar pemulihan dapat berlangsung lebih cepat dan menyeluruh.

  • Kejar Target, Dirjen Bimo Mulai Sisir Pajak dari Wajib Pajak Tajir

    Kejar Target, Dirjen Bimo Mulai Sisir Pajak dari Wajib Pajak Tajir

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil sejumlah wajib pajak (WP) kaya terkait dengan kepatuhan perpajakan, Kamis (11/12/2025). 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pemanggilan WP kaya, atau high wealth individual (HWI), itu dalam rangka konsultasi berkaitan dengan data-data yang dinilai olehnya belum terkomunikasikan dengan baik.

    Dia menyinggung bahwa beberapa WP kaya belum mengetahui bahwa otoritas pajak bisa memantau kepatuhan mereka berdasarkan data dari instansi lain, yakni data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership. 

    “Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025). 

    Bimo menyampaikan bahwa harusnya kebijakan fiskal, yang salah satunya mencakup pajak, harusnya bisa menjadi penyeimbang guna menekan ketimpangan sosial dan penghasilan di Indonesia. Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut harusnya hal itu menjadi kompas moral bagi masyarakat maupun penyelenggara negara. 

    Pada kesempatan yang sama, Bimo turut mengakui bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) serta sawit merupakan sektor yang sampai saat ini masih sulit dipajaki. 

    Menurut Bimo, kesulitan otoritas pajak untuk memungut setoran dari kedua sektor industri ekstraktif itu sudah dialami olehnya sejak awal berkarier di Ditjen Pajak pada 2002 lalu. 

    “Sejak 2002 saya bekerja di pajak itu selalu sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan enggak rampung-rampung sampai hari ini tuh sektor minerba dan sawit ” ujarnya di forum tersebut. 

    Dirjen Pajak yang pernah bekerja di Kemenko Maritim dan Investasi serta Kemenko Perekonomian itu mengakui, industri ekstraktif telah memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Akan tetapi, pemanfaatan sumber daya alam Indonesia itu justru menjauh dari prinsip pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. 

    Pada pasal tersebut, harusnya kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Betapa sebenarnya value added belum bisa kami secure. ESDM, DJP, DJSEF, pemerhati, akademisi dan konsultan, ini PR kita bersama,” terangnya. 

  • Asia Pacific Fibers (POLY) PHK 3.000 Pekerja Imbas Produksi Anjlok

    Asia Pacific Fibers (POLY) PHK 3.000 Pekerja Imbas Produksi Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA — Produsen poliester dan benang filamen, PT Asia Pacific Fibers Tbk. (POLY) atau APF telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 pekerja pabrik yang berada di Karawang dan Kaliwungu, Kendal. 

    Direktur Utama APF Ravi Shankar mengatakan, pabrik di Karawang telah tutup selama setahun terakhir, sementara pabrik di Kendal masih memproduksi benang filamen dengan utilitas produksi 30%—35%. 

    “Kapasitas pabrik Karawang turun drastis, akhirnya berhenti, pabrik Kendal hanya jalan 30–35% dengan pekerja sekitar 1.000 pekerja,” kata Ravi saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Mestinya, kapasitas produksi benang di pabrik Kendal tersebut 144.000 ton. Namun, dengan utilitas 30% maka produksi per bulan mencapai 2.500-3.000 ton. APF mencatat jika peningkatan kapasitas 2 kali lipat dari saat ini maka membutuhkan dana US$60 juta. 

    Ravi menyebut, dari total produksi benang saat ini, APF masih mendapatkan permintaan ekspor 30% sementara sisanya diserap oleh pasar domestik. Kendati demikian, permintaan terus melemah seiring dengan masifnya impor barang murah. 

    Menurut Ravi, kondisi ini menunjukkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa restrukturisasi bisnis dan keuangan di sektor TPT ini mendesak diselesaikan.

    Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan gelombang kebangkrutan perusahaan TPT bisa berlanjut. Akibatnya, badai PHK di industri TPT semakin tak terbendung dan pada gilirannya bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

    Dalam hal ini, APF berharap agar Kementerian Keuangan bisa mempercepat kepastian proses restrukturisasi utang perseroan kepada pemerintah.

    “Dengan adanya perubahan kebijakan yang diambil pemerintah saat ini, kami melihat adanya opportunity agar proses restrukturisasi utang segera selesai,” ujarnya.

    Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru. Ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan percepatan dan win-win solution dalam penyelesaian restrukturisasi utang Perseroan.

    “Pak Purbaya (Menkeu) sudah menerima surat kami dan cepat merespons dengan memberikan disposisi ke DJKN,” katanya.

    Ravi menjelaskan, akibat berlarut-larutnya lebih dari 20 tahun tanpa kepastian restrukturisasi utang tersebut Perseroan mulai sulit mempertahankan going concern. Kreditur yang sebelumnya mendukung kelangsungan usaha Perseroan saat ini mulai kehilangan kepercayaannya.

  • Asia Pacific Fiber (POLY) Menanti Restu Purbaya Percepat Restrukturisasi Utang

    Asia Pacific Fiber (POLY) Menanti Restu Purbaya Percepat Restrukturisasi Utang

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) atau APF tengah menantikan kepastian proses restrukturisasi utang perseroan kepada pemerintah yang mengalami status quo sejak 2005. Percepatan prosesnya kini berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Direktur Utama APF Ravi Shankar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menkeu Purbaya untuk memperoleh dukungan percepatan dan win-win solution dalam penyelesaian restrukturisasi utang perseroan. 

    “Rencana perusahaan kalau sudah perbaiki balance sheet kita, bisa ada dapat dukungan perbankan. Satu kita utilisasi kapasitas, kedua ada ekspansi pabrik baru filamen di Kendal, ini terkait restrukturisasi,” kata Ravi saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Surat permohonan APF disebut telah diterima oleh Menkeu Purbaya dan diberikan disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal ini pun menjadi angin segar. 

    Saat ini, APF masih menunggu tindak lanjut dari pihak DJKN. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis bahwa dengan adanya semangat reformasi dari menteri keuangan yang baru, DJKN akan menindaklanjuti secara konkret.

    “Dengan adanya perubahan kebijakan yang diambil pemerintah saat ini, kami melihat adanya opportunity agar proses restrukturisasi utang segera selesai,” ujarnya. 

    Adapun, nilai restrukturisasi utang APF mencapai US$82 juta atau sekitar Rp1,36 triliun (asumsi kurs Rp16.665 per US$). APF yang merupakan produsen serat dan benang poliester terkemuka di Indonesia, memulai restrukturisasi utangnya menyusul krisis ekonomi Asia 1997–1998. 

    Saat itu, perusahaan yang kala itu bernama PT Polysindo Eka Perkasa di bawah Texmaco Group, kesulitan memenuhi kewajiban finansial dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2005.

    Pada 2006, kreditur menyetujui konversi utang tanpa jaminan menjadi saham sebagai langkah awal mengurangi beban utang perusahaan. Beberapa tahun kemudian, pada 2009, perusahaan berekspansi dan memilih rebranding dengan nama APF. Namun demikian, beban utang berjaminan yang lebih besar masih tersisa.

    Selama 2010-an, APF berulang kali mengajukan rencana restrukturisasi termasuk opsi debt–equity swap. Namun, negosiasi dengan kreditur besar seperti PT Perusahaan Pengelola Aset dan pemegang obligasi internasional tidak kunjung menemukan titik temu. Restrukturisasi berjalan lambat dan serangkaian usulan belum mendapatkan persetujuan akhir.

    Sejak 2021, APF mulai terlibat dalam pembahasan dengan Satgas BLBI dan menyampaikan itikad baik termasuk pembayaran awal untuk memulai pembicaraan restrukturisasi. Hingga 2025, proses penyelesaian utang berjaminan masih berlangsung dan belum tuntas sehingga membatasi akses perusahaan terhadap pembiayaan baru serta menghambat ekspansi kapasitas produksi.

    Akibat kondisi tersebut juga, pabrik poliester di Karawang akhirnya ditutup pada 2024 lalu hingga merumahkan 3.000 pekerja. Ravi menjelaskan, akibat berlarut-larutnya lebih dari 20 tahun tanpa kepastian restrukturisasi utang tersebut Perseroan mulai sulit mempertahankan going concern.

    Kreditur yang sebelumnya mendukung kelangsungan usaha Perseroan saat ini mulai kehilangan kepercayaannya. Hal itu membuat Perseroan menghentikan operasi pabrik di Karawang dan mengurangi utilisasi pabrik di Kaliwungu jadi tinggal 30%. 

    “Kondisi seperti ini sebenarnya menunjukkan industri TPT [tekstil dan produk tekstil] di Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa restrukturisasi bisnis dan keuangan di sektor TPT ini mendesak diselesaikan,” terangnya. 

    Bila tidak segera dilakukan, dikhawatirkan gelombang kebangkrutan perusahaan TPT bisa berlanjut. Akibatnya, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT semakin tak terbendung dan pada gilirannya bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

    Senada, Direktur Keuangan APF Deddy Sutrisno menambahkan, bila restrukturisasi utang kepada pemerintah bisa segera selesai, Perseroan berkode saham POLY ini berencana melakukan investasi untuk meningkatkan produksi benang dan serat poliester. 

    “Sehingga kami bisa bangkit kembali beroperasi bahkan siap melakukan investasi,” katanya.

    Pasalnya, dengan restrukturisasi utang selesai nantinya, APF berkomitmen dapat memperbaiki neraca keuangan dan mendapatkan modal kerja baru untuk peningkatan kapasitas produksi Perseroan di pabrik Kaliwungu, Kendal.

    Pihaknya pun berharap bisa kembali mempekerjakan karyawan yang terkena PHK dan menyerap tenaga kerja lainnya. Selain itu, Perseroan juga bisa berkontribusi bagi industri TPT nasional dalam menyediakan bahan baku tekstil.

    Sebagaimana diketahui, Perseroan merupakan salah satu manufaktur benang poliester sebagai bahan baku utama tekstil dengan pangsa pasar nasional sebelumnya pernah mencapai 21%. Ini sekaligus menjadikan APF sebagai produsen poliester terbesar kedua di Indonesia. Meski demikian, Deddy belum bisa menyebutkan nilai investasi yang dibutuhkan nantinya.

    “Kami masih hitung berapa kebutuhan nilai investasinya, tapi yang pasti para kreditur siap mendukung bisnis Perseroan,” tuturnya.

    Selain itu, dengan kondisi bisnis perusahaan yang terus menurun saat ini pihaknya menargetkan penjualan mencapai US$44,5 juta atau turun sekitar 76,6% dari tahun 2024 sebesar US$190,15 juta, atau turun sekitar 84,57% dari penjualan tahun 2023 sebesar US$ 288,55 juta.

    Meski demikian, dengan adanya efisiensi usaha Perseroan berhasil menekan kerugian usaha atau EBITDA negatif yang diproyeksikan menjadi US$3,4 juta pada akhir 2025 dibanding periode sama 2024 minus US$7,67 juta.

    Per September 2025, Perseroan telah membukukan penjualan sebesar US$33,38 juta atau turun sekitar 80% dibanding periode sama tahun lalu sebesar US$166,74 juta. Akibatnya, Perseroan mencatat EBITDA negatif sebesar US$2,55 juta per September 2025.

  • Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Bocoran Terbaru Wamenaker

    Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Bocoran Terbaru Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

    “Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

    Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

    “Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan,” kata Wamenaker Afriansyah Noor.

    Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP 2026 yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.

    Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.

    “Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya,” ucap Wamenaker.

    Dia mengatakan berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.

    “Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatra Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan,” ujarnya.

  • UMP 2026 Jakarta Belum Diumumkan, Pengusaha: Belum Ada Ajakan Berunding

    UMP 2026 Jakarta Belum Diumumkan, Pengusaha: Belum Ada Ajakan Berunding

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara perihal kelanjutan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

    Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo DKI Jakarta Nurjaman, belum ada kesepakatan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan antara pengusaha dan buruh.

    “Sampai saat ini belum ada perkembangan,” kata Nurjaman kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Lebih lanjut, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha ini juga menyampaikan perkembangan serupa mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Belum ada sosialisasi formula UMP 2026 yang dilakukan pemerintah pusat.

    Senada, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa belum ada kelanjutan pembahasan UMP 2026 di meja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

    “Belum ada ajakan atau perintah dari gubernur kepada Dewan Pengupahan untuk berunding upah,” kata Winarso kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Kendati belum terdapat sidang resmi Dewan Pengupahan, dia menjelaskan bahwa rapat khusus ataupun rapat terbatas telah berlangsung di lingkup Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

    Namun, Winarso tak menjelaskan lebih lanjut perihal hasil rapat tersebut, di samping belum adanya sosialisasi RPP pengupahan maupun rencana penyampaian aspirasi dari buruh agar UMP DKI Jakarta tahun depan segera ditetapkan.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertutur bahwa pihaknya akan menggelar rapat khusus terkait UMP DKI Jakarta 2026 pada pekan depan.

    Kendati demikian, dia memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdiri di tengah dan berusaha adil antara pengusaha dan pihak buruh dalam memutuskan besaran upah tersebut.

    “Minggu depan, saya akan merapatkan khusus untuk UMP karena pembahasan sekarang sedang berlangsung antara pengusaha dan pihak buruh,” kata Pramono, Selasa (9/12/2025).