Category: Bisnis.com Ekonomi

  • Citi Indonesia Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat pada Kuartal III/2025

    Citi Indonesia Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat pada Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Citibank N.A Indonesia Branch atau Citi Indonesia memperkirakan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2025 tumbuh melambat dibanding kuartal II/2025 yang sebesar 5,12% secara tahunan (year on year/YoY).

    Chief Economist Citi Indonesia Helmi Arman menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang melambat itu lebih dipengaruhi dari sisi domestik. Hal itu tercermin dari Indeks Kepercayaan Konsumen pada September 2025 yang tercatat menurun dibanding bulan sebelumnya.

    “Kita ekspektasinya mungkin kuartal III/2025 agak lebih rendah [dibanding kuartal II/2025]. Kita masih expect di atas 5%, tapi di atas 5% marginal ya,” kata Helmi kepada wartawan di sela-sela forum Citi Data Centre Day 2025, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Dia menambahkan, peristiwa yang sempat terjadi pada akhir Agustus 2025 juga berdampak terhadap kepercayaan konsumen dalam negeri. Meski tidak memerinci peristiwa yang dimaksud, Helmi melihat bahwa kinerja ekspor pada kuartal III/2025 masih cukup kencang.

    Untuk kuartal IV/2025, Helmi memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional akan meningkat dibanding kuartal III/2025. Selain karena faktor musiman, yakni belanja pemerintah yang lebih kencang di kuartal tersebut, pemerintah juga menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam paket stimulus ekonomi.

    “Jadi kelihatannya karena lebih sedikit dana nganggur sekarang, seharusnya kuartal IV/2025 ada perbaikan,” ujarnya.

    Khusus tahun ini, Helmi memproyeksikan ekonomi nasional tumbuh sebesar 5%. Dia juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan pulih tahun depan, menjadi 5,2% atau mungkin lebih tinggi.

    “Kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan pulih tahun depan, mungkin dari sekitar 5% tahun ini menjadi 5,2% atau mungkin sedikit lebih tinggi tahun depan,” pungkasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2025 berada dalam kisaran 4,6%–5,4%. Proyeksi ini muncul seiring rilis kinerja ekonomi kuartal II/2025 yang tumbuh melampaui pasar sebesar 5,12%.

    Sementara itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi alias OECD mengerek proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 4,9% atau lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi Juni 2025 yang hanya 4,7%. 

    Kenaikan proyeksi OECD itu dipicu oleh langkah BI yang mulai mengambil kebijakan pro pertumbuhan dengan melonggarkan kebijakan moneter serta kinerja investasi yang terus terakselerasi. 

    “Pelonggaran kebijakan moneter lebih lanjut dan investasi publik yang kuat diharapkan dapat mendukung perekonomian Indonesia, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 4,9% diproyeksikan untuk tahun 2025 dan 2026,” tulis laporan OECD Economic Outlook, dikutip Selasa (23/9/2025).

  • Deretan Masalah Coretax yang Diungkap Purbaya, Ditargetkan Tuntas Januari 2026

    Deretan Masalah Coretax yang Diungkap Purbaya, Ditargetkan Tuntas Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap masih ada sejumlah masalah terkait dengan sistem administrasi perpajakan, Coretax, yang perlu ditangani setelah satu bulan upaya intensifikasi pembenahan. 

    Pada Jumat (24/10/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa beberapa masalah Coretax yang sudah bisa diatasi sesuai target meliputi sejumlah keluhan yang kerap dialami pengguna. Misalnya, tidak bisa masuk atau login, timeout, blank dan tidak bisa mengunggah faktur serta bukti potong (bupot). 

    Namun demikian, Menkeu yang belum genap dua bulan menjabat itu menjabarkan beberapa masalah yang masih butuh waktu untuk dituntaskan. Salah satunya permasalahan perangkat lunak yang disediakan oleh LG. Dia menyebut permasalahan itu ditargetkan tuntas pada Januari 2026, setelah perusahaan asal Korea Selatan itu menyerahkan source code aplikasi Coretax kepada tim Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

    “Saya bilang satu bulan, tetapi karena kendala tadi kami enggak bisa masuk, karena ada kontrak. Jadi ini kan dibangun empat tahun, dengan segala macam kendala yang ada ya, tapi saya yakin nanti begitu [source code] dikasih ke kami, Januari, Februari udah selesai itu. Januari udah selesai harusnya,” terangnya kepada wartawan, dikutip Senin (27/10/2025). 

    Adapun mengutip laman resmi Ditjen Pajak, LG CNS-Qualysoft Consortium menjadi pemenang pengadaan sistem informasi Coretax senilai Rp1,2 triliun (termasuk pajak). LG CNS-Qualysoft Consortium yang beralamatkan di Jakarta ini menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut.

    Pembenahan Coretax adalah salah satu aspek yang menjadi fokus Purbaya setelah resmi dilantik sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025. Setelah satu bulan upaya pembenahan, dia mengungkap turut mempekerjakan peretas atau hacker asal Indonesia untuk mengatasi IT Coretax. 

    Purbaya menyebut, peretas yang dipekerjakan olehnya itu menemukan bahwa programmer yang ditugaskan LG untuk menyusun sistem perangkat lunak Coretax adalah lulusan SMA. 

    “Dia [peretas] bilang, wah ini programmer tingkat baru lulusan SMA, jadi yang dikasih ke kita bukan orang jago-jagonya kelihatannya. Jadi ya memang Indonesia sering dikibulin asing, begitu asing ‘wah’. Apalagi K-Pop, wah K-Pop nih, tapi di bidang programmer beda ya, di K-Pop, di film sama di nyanyi, programming [red] beda,” terangnya.

    Menurut mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, infrastruktur maupun sistem keamanan Coretax sangat memadai. Pemerintah hanya perlu memaksimalkan pemanfaatannya. Dia pun menilai Ditjen Pajak sudah banyak mengidentifikasi masalah-masalah pada Coretax. 

    Selain software, sistem keamanan siber atau cybersecurity dari Coretax juga dinilai sebelumnya sudah kuno. Purbaya juga memastikan ke depan tidak akan bergantung kepada pihak asing untuk pengadaan-pengadaan serupa. 

    “On technique, adanya ketergantungan pada pihak asing, nanti ke depan akan kami putus, apalagi kualitas jelek seperti itu. Jadi, pada dasarnya, orang Indonesia punya kemampuan, dan kami akan memanfaatkan itu dengan serius ke depan,” paparnya. 

  • KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Mandalika, Produksi 3 Kg per Hari!

    KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Mandalika, Produksi 3 Kg per Hari!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal itu menghasilkan emas hingga 3 kilogram (kg) per hari.

    Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, lokasi tambang emas ilegal itu hanya sekitar 1 jam dari kawasan Mandalika.

    “Ini hanya 1 jam dari Mandalika, adanya di Lombok. Ini tambang emas ilegal. 3 kg satu hari,” kata Dian dalam acara Minerba Convex di Jakarta, pekan lalu.

    Menurut Dian, KPK telah menemukan keberadaan tambang emas ilegal itu pada Oktober 2024 lalu. Kendati, upaya penegakan hukum terkait tambang tersebut sukar dilakukan.

    Dia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Kami koordinasi langsung dengan Ditjen Gakkum, tapi tidak mudah penegakan hukum di sini. Sangat tidak mudah,” katanya.

    Dian pun menyebut, tambang emas itu diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China. Dia menuturkan sempat ada narasi untuk menjadikan tambang ilegal itu sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun, masyarakat di sana tak bisa berbahasa Indonesia.

    “Ini sebenarnya ga masuk tapi ada narasi mau dibikin masuk [WPR]. Pertanyaan saya, rakyat yang mana? Nah, rakyat yang kami ketemu gak bisa bahasa Indonesia itu,” ucap Dian.

    Dia menambahkan bahwa KPK juga masih menemukan adanya tambang ilegal yang lebih besar di wilayah Mataram.

    “Fakta di lapangan, saya kira banyak loss dari tambang-tambang emas dan ngga jauh dari Mataram,” ucap Dian.

  • Purbaya Bakal Blacklist Importir Pakaian Bekas Ilegal, Kadin Bilang Begini

    Purbaya Bakal Blacklist Importir Pakaian Bekas Ilegal, Kadin Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penindakan impor ilegal pakaian bekas, termasuk langkah untuk melakukan blacklist terhadap importir nakal yang digaungkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan yang adil bagi industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar. 

    “Selama bertahun-tahun, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha,” kata Saleh dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Senin (27/10/2024). 

    Untuk itu, penindakan yang tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal akan membantu menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berpihak pada penguatan industri dalam negeri.

    Lebih lanjut, Saleh menilai kebijakan tersebut juga penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk tekstil dalam negeri. Dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, pasar diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal di berbagai segmen harga.

    “Hal ini berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat rantai pasok domestik dan memperluas penggunaan produk dalam negeri,” jelasnya.

    Meski demikian, Kadin juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil dan pedagang thrift yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor. 

    Menurut Saleh, perlu ada langkah pendamping yang realistis agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan.

    Pemerintah mesti menyiapkan program bantuan modal, pelatihan produksi dan pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri untuk membantu pedagang kecil beradaptasi.

    “Banyak di antara mereka yang menggantungkan pendapatan pada bisnis thrifting karena modalnya relatif kecil dan permintaannya stabil di pasar menengah bawah,” tuturnya. 

    Tanpa langkah pendamping seperti itu, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil.

    Saleh menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti pada aspek penindakan semata. Pemerintah perlu memastikan industri tekstil nasional memiliki daya saing yang kuat agar dapat bertahan di tengah tekanan global.

    Faktor-faktor seperti harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja terampil masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini.

    “Kebijakan penindakan impor ilegal pakaian bekas merupakan langkah yang tepat namun belum cukup. Kami menilai keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan industri serta pedagang lokal,” imbuhnya. 

    Pihaknya optimistis apabila kebijakan ini dijalankan dengan pendekatan yang komprehensif, maka dampaknya tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional secara berkelanjutan.

  • Laba Industri Melesat, Sinyal Pemulihan Ekonomi China di Depan Mata

    Laba Industri Melesat, Sinyal Pemulihan Ekonomi China di Depan Mata

    Bisnis.com, JAKARTA – Laba sektor industri China mencatatkan lonjakan tertinggi dalam hampir dua tahun pada September 2025, seiring dengan meningkatnya produksi dan meredanya tekanan harga di tengah upaya pemerintah menekan kelebihan kapasitas.

    Menurut data Biro Statistik Nasional China (NBS) pada Senin (27/10/2025), laba industri naik 21,6% secara year on year (yoy) pada September 2025, menandai kenaikan dua bulan berturut-turut sekaligus capaian tertinggi sejak November 2023.

    Angka tersebut jauh melampaui proyeksi Bloomberg Economics sebesar 3,9%, setelah mencatat kenaikan 20,4% pada Agustus.

    Secara kumulatif, laba industri sepanjang Januari–September naik 3,2%. Sektor manufaktur menjadi penopang utama dengan pertumbuhan laba 9,9%, yang membantu menutupi penurunan dua digit pada sektor pertambangan dan gas.

    Yu Weining, analis NBS, dalam pernyataan terpisah mengatakan capaian tersebut mencerminkan penerapan kebijakan makro yang lebih aktif serta berkembangnya titik pertumbuhan ekonomi baru.

    “Tenaga produktif baru, termasuk industri manufaktur berteknologi tinggi dan peralatan, tumbuh pesat. Pemulihan laba berlanjut sebagian berkat efek perbandingan dari basis rendah tahun lalu,” ujar Yu dikutip dari Bloomberg.

    Peningkatan output dan permintaan ekspor yang tetap kuat, meskipun dihadapkan pada tarif AS, turut mendongkrak pendapatan pabrik dan tambang China. Tekanan deflasi di tingkat produsen juga mulai mereda dalam beberapa bulan terakhir, seiring langkah pemerintah menertibkan overcapacity dan persaingan harga yang ketat.

    Namun, analis memperingatkan bahwa pemulihan tersebut masih rapuh karena efek basis rendah tahun lalu.

    Laba industri China sempat anjlok selama empat bulan berturut-turut hingga November 2023 ketika pertumbuhan ekonomi melambat tajam, sebelum pemerintah meluncurkan paket stimulus untuk memulihkan momentum.

    Meski demikian, permintaan domestik masih lemah akibat penurunan investasi dan prospek ketenagakerjaan yang suram, sehingga menimbulkan keraguan atas keberlanjutan pemulihan laba.

    Dalam komunike yang dirilis pekan lalu, Partai Komunis China menegaskan komitmennya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun ini dengan fokus menstabilkan lapangan kerja, dunia usaha, pasar, dan ekspektasi publik.

    Pemerintah juga menyatakan akan terus memberikan dukungan kebijakan makro dan siap meningkatkan stimulus jika diperlukan.

    Selama sebulan terakhir, otoritas China telah mengumumkan tambahan dukungan pendanaan senilai 1 triliun yuan (US$140 miliar) untuk mempercepat investasi dan memperkuat keuangan pemerintah daerah.

  • Menjelang Hari Sumpah Pemuda, Pertamina dan Petronas Sepakati FOA Bobara di Malaysia

    Menjelang Hari Sumpah Pemuda, Pertamina dan Petronas Sepakati FOA Bobara di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) dan Petroliam Nasional Berhad atau Petronas menandatangani Farm-Out Agreement (FOA) dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) Blok Bobara, Papua Barat.

    Penandatanganan FOA tersebut dilakukan oleh afiliasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi Bobara dan afiliasi Petronas, Petronas E&P Bobara Sdn. Bhd.

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan bahwa penandatanganan FOA Blok Bobara tersebut bukan sekadar tonggak kontraktual, melainkan wujud nyata dari kemitraan energi Malaysia dan Indonesia.

    “[Penandatanganan FOA Blok Bobara juga bentuk] Sinergi kapabilitas yang saling melengkapi, serta tanggung jawab bersama kita dalam memperkuat ketahanan energi kawasan dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” kata Simon dalam keterangan, Senin (27/10/2025).

    Lebih lanjut, Simon menyampaikan permintaan dukungan untuk pertumbuhan bisnis Pertamina di Malaysia, sejalan dengan portofolio jangka panjang Petronas di Indonesia.

    “Dukungan tersebut termasuk peluang untuk Pertamina menjadi operatorship di Malaysia Balingian PSC dan PSC lainnya,” ujar Simon.

    Untuk diketahui, penandatanganan FOA PSC Blok Bobara dilakukan bertepatan dengan perhelatan KTT ASEAN Summit ke-47 Tahun 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu (26/10/2025).

    Penandatanganan kesepakatan pengalihan sebagian atau seluruh hak kepemilikannya PSC Blok Bobara itu juga bertepatan dengan dua hari menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada 28 Oktober 2025.

    Adapun, dalam kemitraan di Blok Bobara, PHE akan memiliki 24,5% hak partisipasi (participating interest/PI) bersama Petronas dan TotalEnergies. Wilayah Kerja Bobara terletak di perairan laut dalam (ultra-deepwater) Papua Barat.

    Penandatangan FOA PSC Bobara dilakukan oleh Direktur Pertamina Hulu Energi Bobara, Muhamad Arifin dan Direktur Petronas E&P Bobara Sdn. Bhd., Yuzaini Md Yusof, serta disaksikan oleh Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza, Direktur Utama PHE Awang Lazuardi, Direktur Investasi & Pengembangan Bisnis PHE, Dannif Utojo Danusaputro, dan Petronas President dan Group CEO Tan Sri Tengku Muhammad Taufik.

    Direktur Utama PHE Awang Lazuardi mengatakan bahwa kemitraan di Blok Bobara mencerminkan sinergi kuat dan komitmen bersama antara Pertamina, Petronas, dan TotalEnergies untuk melangkah maju.

    “PSC Bobara selaras dengan fokus strategis PHE dalam mengeksplorasi dan mengembangkan peluang baru di area frontier,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Petronas dan TotalEnergies sebelumnya juga telah menandatangani FOA PSC Blok Bobara pada gelaran Energy Asia 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Petronas nantinya akan tetap menjadi operator di Blok Bobara melalui anak perusahaannya, Petronas Energy Bobara Sdn Bhd. Sementara itu, TotalEnergies, dengan keahlian teknis dan pengalaman global, akan memperkuat eksekusi program eksplorasi dan pengembangan blok tersebut.

    Adapun, WK Bobara dengan luas area 8.444,49 km2, memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi sebesar 6,8 billion barrel oil equivalent (Bboe). Kontrak bagi hasil WK Bobara merupakan WK eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun yang ditandatangani pada Mei 2024, dengan komitmen pasti senilai US$16,92 juta, terdiri atas tiga studi geologi dan geofisika (G&G) dan survei seismic resolution seluas 2.000 km2, serta bonus tanda tangan sebesar US$50.000.

  • Kemnaker Usir 94 WNA Imbas Tak Punya Dokumen RPTKA

    Kemnaker Usir 94 WNA Imbas Tak Punya Dokumen RPTKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara, pada Rabu (22/10/2025).

    Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena para pekerja tak memiliki dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

    “Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP No. 34/2021 dan Permenaker No.8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

    Lebih lanjut, Kemnaker menegaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Pihaknya pun mengingatkan agar seluruh perusahaan di Tanah Air yang mempekerjakan TKA dapat mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

    Di samping itu, Kemnaker mengimbau pekerja lokal hingga masyarakat agar dapat melapor ke dinas tenaga kerja daerah apabila mengetahui praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Dengan demikian, dinas terkait maupun Kemnaker dapat melakukan penegakan hukum secara langsung apabila perusahaan terbukti mempekerjakan TKA secara ilegal.

    “Peran aktif masyarakat diperlukan terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia,” pungkas Kemnaker.

    Adapun berdasarkan PP No. 34/2021, RPTKA merupakan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.

    Pasal 6 aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    Selain itu, perusahaan alias pemberi kerja juga wajib mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan pengesahan RPTKA yang diberikan.

  • Daftar UMK Jawa Tengah 2026 Jika Naik 10,5%, Daerah Mana Tertinggi?

    Daftar UMK Jawa Tengah 2026 Jika Naik 10,5%, Daerah Mana Tertinggi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dalam waktu dekat akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.

    Dalam perkembangannya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan bahwa rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan MK.

    Ketika ditanya perihal progres pembahasan kenaikan UMP 2026 antara buruh dan pemangku kepentingan terkait, dia menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat penetapan UMP pada November.

    “Dewan pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Adapun sebelumnya, auran mengenai UMP Jawa Tengah 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Sedangkan, aturan mengenai UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dalam beleid itu, Pemprov Jateng menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% pada 2025. Di mana, UMK Kota Semarang menjadi yang terbesar mencapai Rp3.454.827 (Rp3,45 juta).

    Apabila kenaikan UMK 2026 diasumsikan pada usulan kenaikan yang disampaikan bruh sebesar 10,5% maka UMK Semarang menjadi yang paling jumbo menjadi Rp3.800.309 (Rp3,8 juta).

    Berikut daftar besaran UMK Jawa Tengah jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:

    UMP Jateng Rp2.169.349 (2025) menjadi Rp2.397.130 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Semarang 2025 Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Pekalongan 2025 Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Batang 2025 Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Salatiga 2025 Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp2.486.653 menjadi Rp2,747,751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp2.389.820 menjadi Rp2,640.751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Tegal 2025 Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pati 2025 Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Magelang 2025 Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kebumen 2025 Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Brebes Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Blora 2025 Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp2.236.168 Rp2.470.965 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374 (simulasi naik 10,5%)

  • Heboh Sumber Air Minum Aqua, BPKN Turun Gunung Cek Pabrik AMDK

    Heboh Sumber Air Minum Aqua, BPKN Turun Gunung Cek Pabrik AMDK

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bakal melakukan panggilan terhadap PT Tirta Investama selaku produsen Aqua untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang digunakan perseroan.

    Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan bahwa undangan telah dilayangkan kepada manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025) bertempat di Kantor BPKN RI, Jakarta Pusat.

    “Hari Selasa besok mereka datang ke BPKN, dan BPKN akan turun gunung ke sejumlah sumber AMDK termasuk Aqua,” kata Mufti kepada Bisnis, Minggu (26/10/2025).

    Dia memaparkan bahwa undangan klarifikasi itu ditujukan kepada beberapa jajaran manajemen Aqua, antara lain perwakilan direksi, penasihat hukum, ahli air dan hidrogeologi, hingga manajer perizinan.

    Mufti mengatakan pihaknya perlu untuk meminta keterangan resmi dari Aqua, seiring fungsinya untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal perlindungan konsumen.

    Apabila klaim bahwa produksi air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua berasal dari sumur bor benar, dia menilai hal tersebut akan bertolak belakang dengan iklan perseroan selama ini, yang menyebut sumber air berasal dari pegunungan.

    Dia memastikan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

    Adapun, dalam laman resminya, Aqua telah memberikan tanggapan atas dugaan yang menyebutkan bahwa produk Aqua berasal dari sumur bor biasa.

    Manajemen Aqua menyatakan bahwa produk mereka menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.

    Selain itu, produk Aqua disebut terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

    “Air yang digunakan Aqua berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis manajemen.

  • Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%, Bekasi Tertinggi

    Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%, Bekasi Tertinggi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja di Indonesia tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Lantas berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5%?

    Tuntutan kenaikan upah minimum 2026 salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengusulkan persentase kenaikan pada rentang 8,5% hingga 10,5%. Angka ini ebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5% secara nasional.

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika ditetapkan naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751