Category: Beritasatu.com

  • Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

    Kemenaker akan mengajak berdialog buruh dan pengusaha merespons putusan MK soal UU Cipta Kerja.

    “Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog menindaklanjuti putusan MK.

    “Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Menaker.

    Pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengambil bagian menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

    “Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga penciptaan lapangan kerja lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan pekerja yang rentan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” terang dia.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

  • Airlangga Pastikan Pemerintah Jalankan Putusan MK Tentang Undang-Undang Cipta Kerja

    Airlangga Pastikan Pemerintah Jalankan Putusan MK Tentang Undang-Undang Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya terkait putusan tentang Undang Undang Ketenagakerjaan.

    “Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan MK. Oleh karena itu, dalam jangka pendek terkait pengupahan, yaitu Kemenaker berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha,” ucap Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

    Beberapa hal yang  disoroti dalam putusan MK adalah meminta pemerintah melakukan perbaikan regulasi yang menyangkut pengupahan, perjanjian kerja, outsourcing, dan hak-hak pekerja lainnya. 

    Adapun aturan turunan tentang pengupahan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Artinya dalam PP 51 juga  ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Hanya di sini menjadi lebih tegas lagi saja,” terang Airlangga.

    Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mempelajari putusan MK. Salah satu isu yang sedang dibahas terkait ketenagakerjaan adalah penyusunan upah minimum provinsi (UMP).

    “Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu, karena siklusnya masuk di November,” kata Airlangga.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya keberatan dengan UU Cipta Kerja sehingga mendorong menghapus aturan upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode jelas, tenaga kerja asing unskilled masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh.

    Salah satu masalah yang disorot adalah PHK dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat, seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

    KSPI juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. “Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat Rp 10 juta,” tegasnya. 

  • Fokus Anak dan Bisnis, Shandy Aulia Tak Terpikir Cari Pasangan Lagi

    Fokus Anak dan Bisnis, Shandy Aulia Tak Terpikir Cari Pasangan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Shandy Aulia mengungkapkan hingga saat ini dia belum memikirkan untuk memiliki pasangan baru setelah bercerai dari suaminya, David Herbowo.

    “Kalau soal mencari pasangan lagi, saya tidak kepikiran ke arah sana. Saya masih menikmati masa-masa yang Tuhan berikan untuk saya dan keluarga,” jelas Shandy Aulia dikutip dari channel YouTube, Jumat (1/11/2024).

    Saat ini, Shandy Aulia lebih fokus mengurus putrinya, Claire Herbowo, yang sedang dalam masa pertumbuhan menuju dewasa.

    “Saya selalu menikmati keseharian yang diberikan Tuhan, meskipun sekarang status saya masih sendiri dan sebagai seorang ibu,” tuturnya.

    Ia merasa tidak ingin melewatkan satu hari pun untuk menyaksikan perkembangan putrinya. “Mungkin saya masih ingin bersama Claire, apalagi dia kini mulai bertumbuh dewasa. Rasanya, sayang sekali untuk melewatkan hari tanpa dia,” ungkapnya.

    Selain menghabiskan waktu dengan putrinya, Shandy Aulia juga aktif dalam bisnis baru.

    “Saya akan mengembangkan usaha di bidang pilates karena saya sangat fokus pada kesehatan tubuh. Jadi, saya berusaha melakukan yang terbaik, baik sebagai ibu untuk Claire maupun dalam menjalankan bisnis,” tandasnya.

  • Unggah Buket Bunga, Amanda Manopo Sebut I Love You untuk Arya Saloka?

    Unggah Buket Bunga, Amanda Manopo Sebut I Love You untuk Arya Saloka?

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Amanda Manopo kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah foto buket bunga mawar yang diduga merupakan pemberian dari Arya Saloka.

    “I Love You,” kata Amanda Manopo dikutip dari akun Instagram-nya, Jumat (1/11/2024).

    Di sisi lain, Arya Saloka turut mengunggah foto buket bunga mawar yang sama di media sosialnya, dengan caption, “Semoga filmnya box office.”

    Melihat unggahan tersebut, netizen langsung menyoroti kemesraan antara Amanda Manopo dan Arya Saloka. Banyak dari mereka yang meminta agar keduanya mengumumkan kedekatan mereka secara langsung, bukan hanya melalui kiasan di media sosial.

    “Kalau mau ugal-ugalan, jangan tanggung dong,” tulis netizen.

    “Walaupun raganya enggak hadir semalam, tetapi buket bunga tidak akan terlupakan,” tulis netizen lagi.

    “Mereka yang pacaran, aku yang jungkir balik saking hepinya,” tulis netizen lainnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Amanda Manopo maupun Arya Saloka terkait ucapan “I Love You” yang ditulis Amanda pada buket bunga tersebut.

    Selain itu, netizen juga penasaran apakah Arya Saloka dan Amanda Manopo sudah resmi berpacaran setelah Arya berpisah dari istrinya, Putri Anne.

  • Operasi Kelopak Mata dan Hidung, Barbie Kumalasari Habiskan Rp 100 Juta

    Operasi Kelopak Mata dan Hidung, Barbie Kumalasari Habiskan Rp 100 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Barbie Kumalasari mengungkapkan biaya yang dikeluarkan untuk operasi kelopak mata dan hidung. Ia menyebut biaya untuk kedua tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

    “Operasi keduanya, baik hidung maupun kelopak mata, hanya membutuhkan waktu 1,5 jam. Untuk biayanya sekitar Rp 100 jutaan,” jelas Barbie Kumalasari dikutip dari channel YouTube, Jumat (1/11/2024).

    Barbie menjelaskan, ia merasa perlu melakukan operasi hidung karena ada perubahan pada ujung hidungnya setelah menjalani prosedur 3 tahun lalu.

    “Sebenarnya, hidungku tidak ada masalah, hanya saja bentuknya yang berubah. Karena banyak yang mengeluhkan, akhirnya aku kepikiran untuk operasi lagi,” ujarnya.

    Menurut Barbie, tidak banyak yang diubah saat operasi hidung.

    “Setelah berkonsultasi dengan dokter, akhirnya dikerjakan. Tidak banyak perubahan, hanya bagian implan yang digunakan. Tulang telinga yang diambil saat operasi pertama masih bagus, jadi tidak diubah,” tuturnya.

    Selain itu, Barbie juga melakukan operasi pada kelopak mata bagian atas.

    “Mata aku kan kecil, sebelumnya sudah pernah operasi kelopak mata. Ternyata, aku baru tahu ada dua bagian kelopak mata, bagian bawah dan atas. Dulu aku hanya operasi bagian bawah, jadi saat ini aku sekalian mengubah bagian atas saat operasi hidung,” tandasnya.

  • Mendikdasmen: Kita Tidak Ada Rencana Hapus Guru Honorer

    Mendikdasmen: Kita Tidak Ada Rencana Hapus Guru Honorer

    Palembang, Beritasatu.com – Peran guru honorer dinilai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti masih penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Karena itu, dia tidak mewacanakan untuk meniadakan guru honorer. 

    “Kita belum ada rencana untuk meniadakan guru honorer,” ungkap dia di Gedung Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (1/11/2024) dilansir dari Antara.

    Menurut dia, peran dan posisi guru honorer itu masih sangat diperlukan.  Guru honorer, kata dia, menjadi jalan keluar atas dua masalah ketersediaan guru di Indonesia, yakni distribusi di berbagai wilayah serta ketersediaan guru pada sejumlah mata pelajaran tertentu.

    Mendikdasmen menyatakan ada tiga upaya yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Pertama terkait sertifikasi guru. Abdul mengungkapkan jika pihaknya akan mengupayakan beasiswa untuk guru-guru yang belum memiliki gelar akademik Diploma 4 (D-4) atau Strata 1 (S-1).

    Kedua, peningkatan kompetensi guru. Paling tidak ada empat kompetensi guru yang harus dicapai yakni kompetensi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi moral.

    Ketiga, peningkatan kesejahteraan guru. Abdul mengungkapkan, mutu serta kualitas guru ditentukan oleh kesejahteraannya.

    Mendikdasmen meluncurkan Bulan Guru Nasional sebagai bagian peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tanggal 25 November.

    Presiden Prabowo Subianto, kata Abdul, memiliki visi dalam membangun sumber daya manusia unggul diwujudkan melalui pendidikan yakni dengan mewajibkan belajar selama 13 tahun. “Memang sekarang kan kita berusaha untuk meningkatkan layanan pendidikan untuk semua dan pemberlakuan nanti wajib belajar 13 tahun,” ungkap Abdul Mu’ti.
     

  • Bebas dari Pusat Rehabilitasi Narkoba, Andrew Andika Dijemput Tengku Dewi Putri

    Bebas dari Pusat Rehabilitasi Narkoba, Andrew Andika Dijemput Tengku Dewi Putri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang bebasnya selebritas Andrew Andika dari pusat rehabilitasi narkoba setelah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat bukan sekadar rumor. Tengku Dewi Putri terlihat menjemput Andrew saat ia kembali menghirup udara bebas.

    Dalam video yang diunggah di channel YouTube, Jumat (1/11/2024), Andrew Andika tampak mengenakan kaus abu-abu dan masker biru sambil menggendong tas hitamnya. Andrew tidak mengucapkan sepatah kata pun setelah keluar dari rehabilitasi.

    Tak lama kemudian, Tengku Dewi Putri menyusul di belakangnya. Ia mengenakan kaus hitam tanpa lengan dan juga memakai masker.

    “Mohon maaf, ya. Dia (Andrew Andika) dalam kondisi yang baik. Saya pun demikian,” ungkap Tengku Dewi Putri.

    Andrew Andika kemudian membagikan momen kebersamaannya dengan kedua anaknya yang sedang berbaring di atas tempat tidur.

    “Home sweet home,” tulis Andrew Andika dikutip dari Instagram miliknya.

    Unggahan tersebut memicu berbagai pertanyaan dari netizen, mengingat Andrew masih dalam proses rehabilitasi setelah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 26 September 2024.

  • Nikita Mirzani Bersiap Kembali Sekolahkan Lolly di Luar Negeri

    Nikita Mirzani Bersiap Kembali Sekolahkan Lolly di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani mengumumkan rencananya untuk menyekolahkan kembali putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry yang akrab disapa Lolly.

    Nikita menyatakan sebagai ibu, ia akan menghormati keputusan putrinya mengenai sekolah mana yang diinginkan.

    “Laura pastinya harus sekolah, semua sudah dipersiapkan. Saya ingin dia sekolah di luar negeri, meski saya tidak akan mengungkapkan di mana. Namun, semua keputusan ada di tangan Laura,” ungkap Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube, Jumat (1/11/2024).

    Nikita menggarisbawahi, Lolly merupakan anak yang cerdas dan berbakat, sehingga sangat disayangkan jika cita-citanya tidak tercapai.

    “Dia itu anak yang punya cita-cita besar. Laura pintar, IQ-nya juga tinggi di sekolahnya. Sebagai orang tua, saya tentu mendukungnya,” tambahnya.

    Nikita menyebut, ia akan lebih ketat dalam mengawasi putrinya jika Lolly memilih untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri lagi.

    “Dia akan menjadi dewasa setelah semua masalah ini selesai, mudah-mudahan ada perubahan. Saya selalu bilang kepada Laura agar bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dan tetap dekat dengan orang tua,” tandasnya.

    Sebelumnya, Lolly pernah menempuh pendidikan di Taunton School International yang berada di London, Inggris.

  • Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Hambat Iklim Investasi

    Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Hambat Iklim Investasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian pada iklim investasi di Indonesia. Putusan ini membatalkan sejumlah ketentuan kunci dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap daya tarik investasi.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengungkapkan langkah MK ini memicu ketidakpastian regulasi terkait investasi di Indonesia. Menurut Bob, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah hal penting bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

    “Tanpa adanya kepastian, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi. Hal itu dapat memperlambat aliran modal baru dan mengganggu ketahanan investasi yang sudah ada,” ujar Bob dalam pernyataan resminya pada Jumat (1/11/2024).

    Ia menjelaskan perubahan 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK membuat pelaku usaha harus menilai kembali dampaknya terhadap rencana bisnis dan kondisi perusahaan. Hal itu berdampak pada potensi peningkatan beban operasional. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan biaya operasional ini bisa memengaruhi daya saing perusahaan.

    “Biaya operasional yang lebih tinggi akan berdampak pada stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dan rentan terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata Bob.

    Bob juga mengingatkan pentingnya menjaga momentum untuk menarik investasi di sektor manufaktur dan industri padat karya. Menurutnya, iklim investasi yang kuat perlu diperkuat, terlebih negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam sudah berhasil menarik minat investor global ke sektor manufaktur mereka.

    “Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar, kini mulai menawarkan fleksibilitas tenaga kerja dan kebijakan yang ramah investasi, menjadikannya semakin kompetitif sebagai tujuan investasi,” tegas Bob.

    Apindo akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak putusan MK, khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Apindo juga berharap pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan untuk merespons putusan MK secara substantif.

    “Pelibatan dunia usaha secara berarti, seperti yang diamanatkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sangat kami harapkan dalam penyusunan berbagai kebijakan,” tambahnya.

    Terkait penetapan upah minimum pada 2025, Apindo berharap penetapan upah minimum masih merujuk pada ketentuan sebelum adanya putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 yang diterbitkan pada Kamis (31/10/2024). Menurut Bob, implementasi putusan ini secara langsung dapat menyebabkan kerumitan di tingkat daerah dan perusahaan.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

    “Pemerintah akan mengikuti putusan MK, khususnya pada aspek pengupahan, dengan melibatkan dialog antara Kemenaker, pekerja, buruh, dan pengusaha,” kata Airlangga.

    Dalam putusannya, MK meminta pemerintah untuk memperbaiki aturan yang berkaitan dengan pengupahan, perjanjian kerja, outsourcing, dan hak pekerja lainnya. Salah satu regulasi turunan mengenai pengupahan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang berlandaskan pada indeks biaya hidup layak.

  • Komisi I DPR Akan Panggil Menkomdigi Terkait 11 Pegawai Terlibat Judi Online

    Komisi I DPR Akan Panggil Menkomdigi Terkait 11 Pegawai Terlibat Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk meminta keterangan terkait 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, mengapresiasi respons cepat Menkomdigi Meutya Hafid dalam menangani isu tersebut.

    “Kami mengapresiasi beliau yang sudah menunjukkan sikap tegas dengan menyatakan tidak akan main-main jika ada jajaran di kementeriannya yang terlibat judi online,” ujar Rizki di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/10/2024).

    Rizki menjelaskan upaya untuk menangani kasus judi online ini sebenarnya telah ditekankan sejak lama oleh Komisi I DPR dan pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini bertransformasi menjadi Kemenkomdigi.

    “Ini adalah ikhtiar yang sudah sering disampaikan, baik dari Komisi I maupun dari pemerintahan,” tambahnya.

    Rizki berharap agar pihaknya dapat berkoordinasi lebih intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat pemberantasan judi online. Menurutnya, selain regulasi yang ketat, upaya pemberantasan harus didukung dengan edukasi yang kuat kepada masyarakat.

    “Tanpa adanya edukasi yang mengakar hingga ke tingkat masyarakat bawah, pemberantasan judi online akan sulit optimal. Ke depan, kami harapkan Kemenkomdigi dapat meningkatkan program-program edukasi dan kebijakan yang efektif untuk memberantas judi online secara menyeluruh,” ujar Rizki.