Category: Beritasatu.com

  • Jokowi Masih Simpan Kartu Tanda Anggota PDIP

    Jokowi Masih Simpan Kartu Tanda Anggota PDIP

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku hingga kini masih menyimpan kartu tanda anggota (KTA) PDIP, terlepas dari polemik yang mewarnai hubungannya dengan partai berlambang moncong putih itu.

    “(KTA PDIP) ya masih (disimpan),” ucapnya saat ditanya awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024).

    Ia pun hanya tertawa saat ditanya mengenai statusnya saat ini di partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

    Terkait pemecatan Effendy Simbolon sebagai kader PDIP lantaran disebut membelot kepadanya dan tidak memberikan dukungan kepada paslon yaitu Pramono Anung dan Rano Karno (Pramono-Rano) di Pilgub Jakarta, Jokowi mengatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan partai.

    “Ya bertemu kenapa kalau bertemu. Itukan (pemecatan) kewenangannya partai,” kata Jokowi.  

    Diketahui, Effendi Simbolon resmi dipecat PDIP dari keanggotaan partai. Ia dipecat karena tidak mendukung paslon yang diusung partainya, Pramono-Rano pada Pilgub Jakarta 2024 dan justru mendukung paslon Ridwan Kamil-Suswono.

    Jokowi, yang kini bermukim di Solo, tetap mempunyai KTA PDIP.
     

  • Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sudah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN sudah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Kenaikan PPN tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung dan sebagian lainnya mengkritiknya.

    Sebenarnya apa yang melatarbelakangi kenaikan PPN dan apa dampaknya bagi masyarakat? Berikut ini penjelasannya.

    Peraturan Pemerintah Terkait PPN
    Rencana kenaikan PPN dimulai pada 2021 setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021. UU HPP mengubah beberapa UU mengenai Perpajakan seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.

    Usulan kenaikan PPN berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat itu dipimpin oleh Sri Mulyani yang kemudian diajukan kepada Komisi XI DPR. Setelah melewati proses yang panjang, DPR kemudian menerima dan mengesahkan UU HPP. Salah satu aturan yang berlaku setelah pengesahan UU HPP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan direncanakan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Tujuan Kenaikan PPN
    Kenaikan PPN bertujuan untuk menaikkan jumlah pemasukan negara melalui pajak. Pada 2021, Sri Mulyani menuturkan melalui kenaikan PPN diharapkan penerimaan pajak pada 2022 dapat meningkat. Ketika itu, diproyeksikan penerimaan pajak antara Rp 1.499 triliun hingga Rp 1.528 triliun atau tumbuh sebesar 8,37 persen hingga 8,42 persen.

    Realitanya pada akhir Desember 2022, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak tahun tersebut meningkat pesat dan melewati dari target proyeksi awal, yaitu sebanyak Rp 2.034 triliun. Jumlah tersebut tumbuh sebanyak 31,4 persen, jika dibandingkan dengan 2021 yang mendapatkan penerimaan pajak sebanyak Rp 1.547 triliun.

    Dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu memproyeksikan jumlah penerimaan pajak akan sebesar Rp 2.189 triliun pada tahun tersebut. Angka ini tumbuh sekitar 13,9 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2024 sekitar Rp 1.921 triliun.

    Penerapan PPN
    Penerapan PPN diberlakukan pada beberapa objek, seperti:
    – Barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) diserahkan dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP).
    – Mengekspor BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP.
    – Mengimpor BKP dan/atau pendayagunaan JKP tak berwujud berasal dari di luar daerah pabean.

    Aktiva yang diserahkan oleh PKP yang pada awal mulanya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, asalkan PPN yang dibayarkan pada proses perolehannya dapat dikreditkan.

    BKP dalam hal ini diartikan sebagai barang-barang yang memiliki wujud dan sifat barang bergerak atau tidak bergerak serta barang tidak berwujud. Barang berwujud, seperti mobil, komputer, dan ponsel, sementara barang tidak berwujud berupa hak paten, aplikasi, dan lisensi.

    JKP tidak berwujud meliputi layanan menonton siaran film atau mendengarkan musik berbasis aplikasi atau web.

    Skema Kenaikan PPN di Indonesia
    Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dalam dua tahap sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kenaikan pertama pada 1 April 2022, mengubah tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dan tahap kedua direncanakan pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen.

    Kebijakan tersebut dirancang secara bertahap untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyesuaikan harga barang dan sistem pembayaran pajak.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk UKM, agar mereka bisa menyesuaikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak dengan tarif yang baru.

    Barang dan jasa esensial, seperti sembako, kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan, tetap bebas dari PPN, untuk menjaga daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan bansos dan insentif sektor untuk membantu mengurangi dampak kenaikan tarif PPN pada masyarakat berpendapatan rendah serta sektor usaha yang terdampak, seperti pariwisata dan barang konsumsi.

    Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Pemantauan ini akan dilakukan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan PPN, serta untuk mengidentifikasi sektor atau kelompok yang mungkin paling terdampak. Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan pembayaran PPN.

    Dampak Kenaikan PPN di Indonesia
    1.  Dampak bagi pemerintah
    Kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memberikan tambahan pemasukan bagi pemerintah untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan program pengentasan kemiskinan. Dengan pemasukan yang lebih besar dari pajak ini, pemerintah juga bisa lebih mudah mengurangi utang negara dan menjaga keuangan tetap stabil.

    2. Dampak bagi masyarakat
    – Kenaikan PPN bisa memicu inflasi
    Saat PPN naik 1 persen, harga barang dan jasa juga ikut naik, meskipun kenaikannya tidak langsung sebesar itu. Menurut studi Ernst & Young, kenaikan 1 persen PPN biasanya meningkatkan inflasi sedikit di bawah 1 persen. Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih untuk barang dan jasa, sehingga daya beli mereka berkurang.

    – Daya beli masyarakat menurun
    Karena harga naik, banyak orang mulai mengurangi belanja mereka. Sebagian besar memilih menabung daripada membeli barang. Ini membuat konsumsi rumah tangga, yang biasanya menjadi pendorong utama ekonomi Indonesia, jadi lebih lambat. Pada 2023, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 persen dari total ekonomi, jadi penurunan ini cukup mengkhawatirkan.

    – Pertumbuhan ekonomi melambat
    Jika daya beli turun dan konsumsi rumah tangga melemah, aktivitas ekonomi pun akan berkurang. Hal ini bisa memengaruhi sektor perdagangan dan membuat ekonomi secara keseluruhan berjalan lebih lambat.

    3. Dampak pada dunia usaha
    Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga jual atau menyerap sebagian kenaikan biaya agar tetap kompetitif saat PPN 12 persen diterapkan. Sektor jasa konsumsi, elektronik, dan otomotif menjadi yang paling terdampak. Selain itu, perusahaan juga harus lebih kreatif dalam strategi pemasaran untuk menarik konsumen yang semakin selektif.

    Penundaan PPN 12 Persen
    Baru-baru ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda kenaikan PPN 12 persen.

    “Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Menurut Luhut, keputusan untuk menunda kenaikan PPN ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus akan diberikan khususnya kepada masyarakat kelas menengah, melalui bantuan sosial (bansos).

    “PPN 12 persen harus diundur karena sebelum itu, pemerintah harus memberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya terpuruk,” kata Luhut.

    Luhut menjelaskan bansos yang akan diberikan bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

  • Terjaring OTT, Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Markas KPK

    Terjaring OTT, Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Markas KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dia menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024) lalu.

    Dari pantauan Beritasatu.com, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 17.40 WIB. Dia tampak mengenakan baju sweater warna biru, topi hitam, dan masker yang menutupi wajahnya.

    Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar memilih bungkam dan hanya memberikan gestur salam ketika dijumpai awak media di lokasi. Dia kemudian langsung digiring masuk ke gedung KPK oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Sebelumnya, KPK mengaku sudah lama menaruh atensi atas dugaan korupsi terkait Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). Puncaknya, tim satgas KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024) yang turut menjaring Risnandar.

    “Kegiatan penangkapan yang dilakukan KPK dan itu juga sudah didahului dengan proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Bali, Selasa (3/12/2024).

    Alex mengungkapkan penyelidikan telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang diterima KPK.

    OTT 

    kali ini disebut terkait dugaan pengadaan barang fiktif yang memakai uang kas daerah. Alex menyebut, telah terjadi pengambilan uang tunai. Hanya saja diduga pengambilan tersebut disertai dengan bukti pengeluaran fiktif.

    “Salah satunya modusnya itu tadi, ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Nah ini kan konyol. Mungkin kalau beli alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya kuitansi tapi barangnya enggak ada dan sebagainya,” ungkap Alex.

    Alex menambahkan, OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar terkait dengan dugaan pungutan dari pihak kepala dinas. Dia masih irit bicara terkait detail kasus dimaksud. Dia hanya menekankan, proses pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih terus dilakukan.

    “Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, ada iuran dari rumah sakit umum daerah, dia juga memberikan sesuatu,” ucap Alex mengenai OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar.

  • Alvin Lim Sebut Punya Mobil Rp 3 Miliar Saat Bela Agus Salim, Hotman Paris: Pengacara Kok Pamer Harta!

    Alvin Lim Sebut Punya Mobil Rp 3 Miliar Saat Bela Agus Salim, Hotman Paris: Pengacara Kok Pamer Harta!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea bingung melihat kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim yang pamer memiliki mobil seharga Rp 3 miliar saat membela Agus Salim pada kasus donasi Rp 1,5 miliar.

    “Ngapain juga pengacara ini (Alvin Lim) tiba-tiba muncul, dia mau menonjolkan punya mobil Rp 3 miliar? Norak banget. Jadi pengacara kok pamer,” tegas Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Selasa (3/12/2024).

    Hotman Paris menegaskan, dalam membela klien tidak perlu untuk mengumbar harta yang dimiliki. Karena, itu sama saja menjatuhkan harga diri sebagai seorang pengacara.

    “Malu lah sudah tiap hari di televisi menangani kasus receh, kemudian bilang ‘saya punya mobil Rp 3 miliar’,” ketusnya.

    “Saya saja sudah 30 tahun menangani kasus besar, bahkan mobil saya jauh lebih mahal dari dia (Alvin Lim) tidak pernah pamer kekayaan sebagai pengacara saat membela klien saya. Pamer kekayaan saat bela klien, itu sama saja menjatuhkan harga diri sebagai pengacara,” tambahnya.

    “Kalau mau pamer kekayaan, datang dong ke garasi gue, mobil gue saja ada yang harganya Rp 30 miliar,” jelasnya tertawa.

    Ia meminta kepada Alvin Lim, jangan sebatas memamerkan harta kekayaan yang dimiliki. Melainkan, Alvin Lim lebih fokus pada hukumnya.

    “Jangan terlalu menonjolkan kekayaan, karena terkesan yang dilihat masyarakat soal kekayaannya. Fokus saja sama substansi hukum, damaikan para pihak,” ujarnya.

    “Ini kan kasus uang kecil hanya Rp 1,5 miliar. Kenapa saya bilang kasus Agus Salim ini adalah kasus receh? Karena, yang diperebutkan hanya Rp 1,5 miliar. Kalau enggak receh, ngapain Rp 1,5 miliar sampai harus dibuat dalam aturan hukum hingga tujuh turunan?” tandas Hotman Paris menggelengkan kepala.

  • Politisi PDIP Yulius Setiarto Dijatuhi Sanksi MKD Gegara Tuduh Polri Bermain pada Pilkada 2024

    Politisi PDIP Yulius Setiarto Dijatuhi Sanksi MKD Gegara Tuduh Polri Bermain pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto. MKD menilai Yulius terbukti melanggar kode etik anggota DPR karena menuduh Polri terlibat atau mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu Yulius Setiarto, anggota A234 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan MKD dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

    Nazaruddin menjelaskan keputusan MKD tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup, dan keputusan tersebut bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.

    Dalam klasifikasi sidang etik MKD, Yulius menyatakan pernyataannya dalam video yang diunggah di akun TikToknya merupakan pengulangan atau parafrase dari temuan investigasi salah satu media. Yulius mengatakan ia menyampaikan hal tersebut agar Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024.

    “Saya tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Permintaan saya kepada kapolri untuk membuat klarifikasi adalah wujud kecintaan saya kepada Polri sebagai lembaga pengayom yang harus dijaga mati-matian,” ujar Yulius.

    Yulius sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggahnya pada 25 November 2024 di akun TikTok. Dalam video tersebut, Yulius merespons temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo, yang mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024. Yulius menyebutkan Polri memberikan dukungan aktif untuk memenangkan calon yang didukung oleh Mulyono, nama kecil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono,” kata Yulius dalam video tersebut.

    Menurut Yulius, pengerahan aparat untuk memenangkan calon tertentu merupakan pelanggaran serius yang bisa mengancam keutuhan negara. Dia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengklarifikasi temuan tersebut dalam waktu 1×24 jam.

  • Komisi III DPR Dalami Kasus Tawuran Dibiayai Situs Judi Online di Semarang

    Komisi III DPR Dalami Kasus Tawuran Dibiayai Situs Judi Online di Semarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mendalami informasi terkait kasus tawuran yang diduga dibiayai oleh situs judi online di Semarang. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan mendalami lebih dalam informasi yang disampaikan oleh kapolres mengenai pendanaan tawuran yang diduga berasal dari judi online. Kami akan memeriksa pembuktiannya,” ujar Habiburokhman setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah pada Selasa (3/12/2024).

    Habiburokhman menegaskan kasus tawuran yang diduga dibiayai situs judi online harus diusut hingga tuntas. Politikus Partai Gerindra ini juga mendorong polisi untuk memproses kasus tersebut secara menyeluruh.

    “Nanti kami akan mendalami lebih lanjut. Akan ada teknis dalam pelaksanaannya, dari mana dan siapa yang memberi dana, itu harus diusut hingga tuntas,” tambah Habiburokhman.

    Kasus tawuran yang dibiayai situs judi online di Semarang ini pertama kali diungkap oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Menurut Irwan, dari 47 kasus tawuran yang terjadi di Semarang pada 2024, tiga di antaranya diduga dibiayai oleh situs judi online.

    Irwan menjelaskan para pelaku tawuran yang terlibat adalah anak-anak muda, termasuk pelajar, yang kemudian membentuk kelompok yang disebut sebagai “gangster.”

    “Setelah maraknya aksi gangster, ternyata ada pihak yang membiayai, termasuk situs judi online. Setidaknya ada tiga kelompok yang dibiayai oleh situs judi online, dan Polrestabes Semarang sudah memproses kasus ini,” ungkap Irwan.

    Lebih lanjut, Irwan menjelaskan para gangster ini melakukan barter dengan situs judi online, yaitu dengan mempromosikan situs tersebut kepada kelompok mereka untuk mendapatkan dana.

    Dana tersebut, menurut Irwan, digunakan oleh para gangster untuk membeli senjata tajam, minuman keras, dan menyewa vila untuk kegiatan rekreasi. “Uang yang didapatkan dari situs judi online itu dimanfaatkan untuk hal-hal negatif, seperti membeli senjata tajam dan miras,” jelas Irwan.

    Irwan juga menegaskan pihaknya terus menangani kasus tawuran yang melibatkan gangster dan situs judi online. Untuk mengurangi angka tawuran, Polrestabes Semarang terus melakukan langkah-langkah mitigasi.

    “Beberapa kelompok ini sudah menyatakan niat mereka untuk membubarkan diri, melalui kegiatan mitigasi yang kami laksanakan terhadap remaja-remaja di Kota Semarang. Tahun ini, kami sudah menangani 47 kasus tawuran remaja. Beberapa kasus sudah diproses, sementara yang lainnya dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan,” tambah Irwan.

  • Soroti Berita Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal P3SPS

    Soroti Berita Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal P3SPS

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai kasus seorang anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus. KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih bijak dalam memberitakan setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

    Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menekankan lembaga penyiaran harus mematuhi dan berkomitmen terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai pedoman dalam penayangan.

    “Pemberitaan mengenai pelaku kejahatan yang merupakan anak-anak harus memperhatikan P3SPS. Penyamaran identitas anak menjadi sangat penting, terutama karena pelaku yang masih di bawah umur memiliki perlakuan hukum yang berbeda, meskipun mereka belum diputus secara hukum,” kata Tulus seusai audiensi dengan B-Universe di kantor KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Tulus menjelaskan, penerapan P3SPS sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam kasus hukum. Hal ini bukan hanya terkait dengan identitas pelaku, tetapi juga dampak lanjutan dari pemberitaan tersebut terhadap masa depan anak.

    “Spirit dari penyamaran ini bukan mengada-ada, tetapi lebih kepada perlindungan bagi anak yang masih memiliki masa depan panjang. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut pendekatan restorative justice, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pemberitaan ini,” ujarnya.

    Tulus menambahkan, KPI melalui P3SPS telah menetapkan aturan yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran.

    Selanjutnya, Tulus mengungkapkan media perlu melihat fenomena kasus ini dari berbagai sudut pandang, melibatkan kriminolog, sosiolog, dan psikolog untuk memahami konteks sosial dan psikologis di balik tindakan anak tersebut.

    “Media perlu mendapatkan pandangan dari kriminolog dan sosiolog untuk memahami fenomena ini, serta dari aspek psikologi anak. Ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan untuk mencegah kejadian serupa,” katanya.

    Tujuan utama dari pendekatan ini adalah agar masyarakat dapat menerima informasi yang berbasis pada pemahaman yang lebih luas, sehingga pencegahan terhadap masalah parenting dan komunikasi dalam keluarga dapat dilakukan sejak dini.

    “Lembaga penyiaran perlu menyampaikan informasi ini agar publik terinformasi, dan bisa melakukan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga jika ada masalah terkait parenting dan komunikasi keluarga,” tutup Tulus ungkap Tulus terkait pemberitaan anak bunuh ayah dan neneknya. 

  • Menteri Investasi Pacu Perkembangan Teknologi Tinggi, Ini Sektor Prioritasnya

    Menteri Investasi Pacu Perkembangan Teknologi Tinggi, Ini Sektor Prioritasnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menjadi pembicara dalam diskusi Investor Daily Round Table bertema “Strategi Mendatangkan Investasi Berteknologi Tinggi” yang berlangsung di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Diskusi ini dipandu oleh Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, dan membahas langkah strategis untuk mempercepat masuknya investasi teknologi tinggi guna mendukung transformasi ekonomi nasional.

    Rosan memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki ekosistem digital yang mumpuni, baik dari segi infrastruktur maupun aplikasi, sehingga mampu bersaing di tingkat regional. Ia mencontohkan perkembangan cloud computing di Asia Pasifik yang meningkat hingga 25% pada periode tahun 2018–2023 sebagai salah satu indikator positif.

    “Selain itu, berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2024, investor optimis bahwa pendanaan swasta di Asia Tenggara akan mengalir ke sektor software and services yang erat kaitannya dengan penelitian dan pengembangan (R&D). Pemerintah kini fokus mengembangkan infrastruktur dan aplikasi untuk mendukung tren investasi di sektor tersebut,” jelas Rosan.

    Selanjutnya, Rosan menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program kemitraan antara sekolah vokasi dan Dunia Usaha serta Dunia Industri (DUDI). Hingga Semester I tahun 2024, hampir 90% politeknik telah bermitra dengan 1.655 DUDI untuk memastikan lulusan vokasi memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

    “Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi universitas kelas dunia untuk beroperasi di Indonesia. Saat ini, tiga universitas dari Inggris dan Australia telah membuka cabang di Malang, Bandung, dan BSD. Kehadiran mereka diharapkan mencetak tenaga kerja dengan keahlian yang relevan, seperti cybersecurity, data science, ekonomi digital, hukum digital, desain urban, dan keberlanjutan,” tambah Rosan.

    Sektor Prioritas Investasi Teknologi Tinggi

    Pemerintah telah menetapkan sektor prioritas untuk investasi teknologi tinggi, yaitu industri baterai dan ekosistem kendaraan listrik (EV) beserta komponennya, data center dan layanan software and services, industri energi terbarukan seperti panel surya, dan sektor farmasi, kesehatan, semikonduktor, dan elektronik lainnya.

    “Kami aktif berdiskusi dengan calon investor untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja dengan keahlian yang sesuai, sehingga mendukung operasional perusahaan berbasis teknologi tinggi,” tutup Rosan.

  • Jika Agus Salim Minta Maaf ke Donatur dan Pratiwi Noviyanthi, Hotman Paris: Kasus Donasi Berakhir!

    Jika Agus Salim Minta Maaf ke Donatur dan Pratiwi Noviyanthi, Hotman Paris: Kasus Donasi Berakhir!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris mengatakan, kasus donasi Rp 1,5 miliar yang diperebutkan Agus Salim kepada Pratiwi Noviyanthi bisa jadi tidak akan berakhir di kepolisian. Kasus Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi akan selesai, apabila Agus Salim meminta maaf kepada Donatur dan Pratiwi Noviyanthi.

    “Kalau pun mau dibawa ke ranah hukum, mau dibawa ke mana? Ranah hukumnya di mana?” jelas Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Selasa (3/12/2024).

    “Kan sudah dikasih uang donasi, kepemilikan uang itu sudah beralih kepada Agus. Persoalan Agus mau pakai buat apa pun itu adalah urusan dia. Jadi, tidak ada lagi persoalan hukum di sini sebenarnya,” tambahnya.

    Meski secara hukum, uang donasi yang sudah diberikan kepada Agus Salim adalah merupakan milik korban penyiraman air keras tersebut. Namun, dari segi moral dan etika, Agus Salim melanggar donasi tersebut.

    “Kalau secara hukum uang donasi, ketika uang donasi sudah diberikan kepada Agus. Maka, itu sudah menjadi haknya Agus, cuma secara moral dan etika dalam penggunaannya seharusnya dilaksanakan dengan tujuan awalnya adalah pengobatan mata bukan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

    “Seharusnya, dari awal Agus itu terbuka mengenai uang donasi itu. Kenapa? Karena melihat kondisi Agus maka donatur rela memberikan uangnya kepada ke dia. Namun, jangan Agus nantangin si Pratiwi Noviyanthi yang sudah membantu dia dengan membawa pengacara, lalu lapor ke polisi. Buat apaan?” tegasnya.

    Hotman Paris menyebut, kisruh uang donasi Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan kepada pengobatan mata akan berakhir apabila Agus meminta maaf kepada donatur dan Pratiwi Noviyanthi.

    “Harusnya Agus itu berterima kasih. Intinya, Agus harus tahu diri. Agus minta maaf kepada donatur dan Pratiwi Noviyanthi, selesai kasus donasi ini,”  ungkapnya.

    “Dengan cara Agus teriak-teriak seperti itu. Apakah ada orang akan memberikan sumbangan kepada dia lagi? Saya bisa jamin 100% enggak bakalan ada,” tandasnya.

  • Lirik Lagu Pelan-pelan dari Amira Karin Beserta Maknanya

    Lirik Lagu Pelan-pelan dari Amira Karin Beserta Maknanya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelan-pelan merupakan salah satu single penyanyi asal Indonesia, Amira Karin yang sudah dinikmati pendengar sejak dirilis perdana pada 13 September 2024 lalu.

    Video klip dan liriknya diunggah pada saluran YouTube Amira Karin yang sudah ditonton lebih dari 7.000 lebih dan memperoleh 306 suka dari pendengar.

    Lirik dari lagu Pelan-pelan memiliki makna yang mendalam dan relate dengan situasi tertentu yang mungkin dirasakan oleh pendengar. Makna yang menggambarkan perasaan yang terluka dan berusaha melangkah maju secara perlahan setelah menghadapi sebuah kehilangan atau perpisahan.

    Melalui liriknya, Amira menyampaikan pesan tentang pentingnya memberi waktu bagi diri sendiri untuk menyembuhkan luka secara bertahap dan belajar berdamai dengan keadaan, alih-alih terburu-buru untuk melupakan.

    Tidak hanya tentang perpisahan, lagu Pelan-pelan juga ingin menguatkan pendengar yang sedang berjuang dalam pendidikan. Tidak apa-apa gagal hingga sedih sebab semuanya membutuhkan waktu karena proses setiap orang berbeda-beda meski awalnya terasa sulit.

    Berikut ini lirik lagu Pelan-pelan dari Amira Karin.

    Lirik Lagu Pelan-pelan dari Amira Karin
    Pernahkah kamu, merasa dikejar waktu?
    Padahal belum selesai dengan yang lalu
    Masih ingin malam hari, tapi hari cepat berganti
    Oh kapan boleh berhenti?

    Terasa jauh kau sudah kejar hal baru
    Namun terpaku, “sudah cukupkah aku?”
    Sepertinya semua tahu apa yang akan dituju
    Mengapa hanya ku yang ragu?

    Pelan-pelan
    Kamu tak sendirian
    Mungkin belum sekarang
    Mungkin hari masih panjang

    Pelan-pelan
    Kamu tak sendirian
    Mungkin lelah yang tertahan
    Yang diperjuangkan
    Kan bertemu jawaban
    Pelan-pelan

    Tak apa kan sebingung sekarang?
    Pelan namun tetap bertahan
    Sejenak tenang dan bersiaplah
    Esok hari mulai lagi

    Pelan-pelan
    Kamu tak sendirian
    Mungkin belum sekarang
    Mungkin hari masih panjang

    Pelan-pelan
    Kamu tak sendirian
    Mungkin lelah yang tertahan
    Yang diperjuangkan
    Kan bertemu jawaban
    Pelan-pelan