Category: Beritasatu.com

  • Libur Nataru, 85 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia di Daop 5 Purwokerto

    Libur Nataru, 85 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia di Daop 5 Purwokerto

    Banyumas, Beritasatu.com – Tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) masih tersedia. Masa angkutan Nataru diperkirakan akan berlangsung selama 18 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

    Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengungkapkan, hingga hari kedua operasional angkutan Nataru 2024/2025, KAI Daop 5 Purwokerto telah memberangkatkan 11.365 penumpang. Sementara itu, sebanyak 13.666 pelanggan tiba di stasiun-stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto.

    “Saat ini masih ada (tiket kereta untuk) 85.343 tempat duduk yang tersedia untuk angkutan Nataru dari wilayah Daop 5 Purwokerto. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan, baik mudik maupun kembali, dengan segera memesan tiket kereta api melalui aplikasi resmi KAI, yaitu Access by KAI, atau melalui kanal eksternal yang telah bekerja sama dengan KAI,” kata Feni pada Jumat (20/12/2024).

    Namun demikian, Feni mengingatkan, angka ketersediaan tiket kereta di Daop 5 Purwokerto ini terus berubah seiring berjalannya waktu. Pihaknya menyarankan, agar calon penumpang untuk terus memantau ketersediaan tiket.

    “Angka-angka ini bersifat dinamis karena pembelian tiket terus berlangsung hingga menjelang keberangkatan kereta api terakhir pada tengah malam nanti. Oleh karena itu, calon penumpang disarankan untuk terus memantau ketersediaan tiket melalui aplikasi atau website,” ujar Feni.

    Lebih lanjut, Feni menyebutkan tiga tujuan paling populer dari wilayah Daop 5 Purwokerto adalah Pasar Senen Jakarta, Yogyakarta, dan Kiaracondong Bandung.

    “Tiga kereta api dengan tingkat okupansi tertinggi adalah KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Wijayakusuma (Cilacap-Ketapang), dan KA Malioboro Ekspres (Purwokerto-Malang),” tambahnya.

    Selain itu, saat momen libur Nataru masyarakat juga diingatkan untuk mengatur waktu keberangkatan kereta api, terutama waktu dari rumah menuju stasiun, agar dapat berangkat tepat waktu dan tidak ketinggalan kereta.

  • Bandara Ngurah Rai Bali Hari Ini Dipadati 67.432 Penumpang

    Bandara Ngurah Rai Bali Hari Ini Dipadati 67.432 Penumpang

    Badung, Beritasatu.com – Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dipadati oleh 67.432 penumpang pada Sabtu (21/12/2024). Lonjakan penumpang terjadi karena libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah berlangsung.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.561 merupakan penumpang domestik, sementara 36.871 merupakan penumpang internasional. Angka ini mencakup kedatangan dan keberangkatan di Bandara Ngurah Rai.

    Lonjakan penumpang libur Nataru tercatat meningkat sekitar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, total penumpang menjelang akhir tahun mencapai 181.572, sedangkan pada 2024 jumlahnya naik menjadi 209.510 penumpang.

    Pada 20 Desember 2024, jumlah pelayanan penumpang mencapai 69.000, naik 7% dibandingkan rata-rata harian. Angka tersebut menjadi yang tertinggi selama tiga hari pertama masa pelayanan posko terpadu Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

    Secara keseluruhan, periode posko terpadu Nataru 2024-2025 mencatat peningkatan 15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selama tiga hari pertama, jumlah penumpang kedatangan lebih tinggi dibandingkan penumpang keberangkatan.

    Salah satu wisatawan dari Semarang, Jawa Tengah, Yulianti, menyampaikan alasan memilih Bali sebagai tujuan liburan keluarga.

    “Saya datang ke Bali untuk berlibur bersama keluarga besar. Alasannya karena Bali itu indah, ramah, dan ada anggota keluarga yang belum pernah ke sini. Jadi, kami ajak semua untuk liburan. Selama seminggu kami akan berada di Bali,” kata Yulianti.

    Untuk menjaga keamanan, pihak kepolisian menyiagakan 21 personel, baik berpakaian dinas maupun preman, termasuk petugas lalu lintas di Bandara Ngurah Rai Bali. Pengamanan libur Nataru ini akan berlangsung selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

  • Pemerintah Prabowo Siapkan Draf Hukum Abolisi dan Amnesti untuk Maafkan Koruptor

    Pemerintah Prabowo Siapkan Draf Hukum Abolisi dan Amnesti untuk Maafkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan draf hukum pemberian abolisi dan amnesti untuk maafkan koruptor. Abolisi dan amnesti ini akan diberikan dengan syarat, koruptor mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Hal ini bagian dari pemulihan kerugian negara (asset recovery) sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait memafkan koruptor yang ingin bertobat. 

    “Nanti orang-orang yang misalnya terlibat korupsi, sedang disidik, sedang dituntut di pengadilan, akan dikasih abolisi, dikasih amnesti, apabila mengembalikan harta negara yang dicuri. Atau yang sudah dipidana dan dihukum mau mengembalikan uang negara dan mau bayar ganti rugi, diberikan diamesti,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Yusril menyatakan draf hukum yang sedang disusun tersebut semacam keputusan presiden atau keppres. Nanti akan ditentukan tenggat waktu pengembalian kerugian negara dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor tersebut.

    Dia mencontokan amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

    Dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang sedang disusun, Yusril mencontohkan tenggat waktu pengembalian kerugian negara misalnya 1 Agustus 2025.

    “Setiap orang yang merasa melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang diproses penyelidikan, penyidikan, baik yang dituntut sedang diproses di persidangan, ataupun yang sudah divonis, yang mengembalikan kerugian negara selambat-lamnya 1 Agustus 2005, diberikan amnesti,” jelas Yusril.

    Jika lewat batas tenggat waktu itu, lanjut Yusril, maka yang bersangkutan tetap ditangkap atau diadili secara hukum.

    Menurut Yusril, pemberian abolisi dan amnesti terhadap koruptor tobat seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bagian dari rencana pemberian amenesti kepada 44.000 narapidana (napi) oleh Kemenkumham.

    Sebagian besar yang diberikan amnesti tersebut adalah napi kasus narkoba. Khusus napi kasus korupsi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan sedang dibahas oleh pemerintah.

    Menurut Yusril, napi kasus korupsi tidak sebanyak napi narkoba. “Kita punya data yang diproses dan dipidana berapa,” ujarnya.

    Yusril menegaskan, kalau ada koruptor yang diam-diam tobat atau menyadari kesalahannya, kemudian mengembalikan seluruhnya uang atau harta yang dikorupsi kepada negara sebelum diproses hukum, maka namanya tidak akan diumumkan dan dimasukkan dalam draf orang-orang yang diberi abolisi maupun amnesti.

    Yusril menambahkan pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara adalah bagian dari langkah pemberantasan korupsi yang bermanfaat untuk rakyat.

    “Ini supaya penegakan hukum pemberantasan korupsi ada manfaatnya bagi rakyat. Jadi uang yang dikembalikan itu kembali masuk APBN. Kalau koruptor itu hanya dihukum di penjara, apa manfaanya kepada rakyat,” ujarnya.

    Yusril berhasil perbaikan pemberantasan korupsi dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada koruptor dalam rangka memperbaiki penegakan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi sejalan dengan rafitifikasi UNCAC 2006.

  • Kebakaran di Ruang Radiologi RSUD Beriman Balikpapan, Ratusan Pasien Dievakuasi

    Kebakaran di Ruang Radiologi RSUD Beriman Balikpapan, Ratusan Pasien Dievakuasi

    Balikpapan, Beritasatu.com – Kebakaran melanda ruang radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (21/12/2024).

    Diduga akibat korsleting listrik, kebakaran tersebut menyebabkan kepulan asap pekat yang memicu kepanikan ratusan pasien hingga harus dievakuasi ke halaman dan area parkir rumah sakit.

    Salah satu keluarga pasien bernama Budi mengungkapkan, asap mulai terlihat sekitar pukul 05.00 Wita. Ratusan pasien rawat inap dari lantai satu hingga lantai tiga terpaksa dievakuasi karena asap memasuki ruang perawatan.

    “Habis subuh tadi, saya datang untuk menjenguk istri yang dirawat di sini. Tiba-tiba asap mengepul dari ruang depan,” ujar Budi kepada Beritasatu.com.

    Bersama beberapa orang, Budi membantu proses evakuasi pasien ke area yang lebih aman.

    “Asap sampai lantai tiga, jadi kami bantu evakuasi pasien ke bawah karena asap sudah masuk ke ruang perawatan,” katanya.

    Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran, dan kondisi rumah sakit kini berangsur normal. Namun, penyebab pasti kebakaran RSUD Beriman Kota Balikpapan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

  • Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).

    “Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery). 

    “Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.

    Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    “Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.

    Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.

    Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.

    “Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.

    Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.

    “Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya. 

    Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.

    Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.

  • 18 Oknum Polisi Diamankan dalam Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024

    18 Oknum Polisi Diamankan dalam Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang berlangsung pada 13-15 Desember 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sebanyak 18 personel yang diamankan terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

    Trunoyudo menegaskan, Propam Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke-18 oknum tersebut. Polri juga menekankan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

    “Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng nama baik institusi. Investigasi juga telah dilakukan secara tunas, transparan, dan profesional,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Kasus ini mencuat setelah akun X @Twt_Rave memposting tuduhan bahwa sejumlah oknum polisi melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap lebih dari 400 penonton asal Malaysia.

    Dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia ini, akun tersebut menyebut para penonton tersebut menjalani tes urine mendadak, dan meskipun hasil tes negatif, mereka diduga diperas hingga total 9 juta Ringgit Malaysia (setara Rp 32 miliar).

  • Penyidik Dalami Kabar Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk Saat Aniaya Yuliana Byun

    Penyidik Dalami Kabar Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk Saat Aniaya Yuliana Byun

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan buka suara perihal kabar yang menyebutkan, selebgram Chandrika Chika (CC) diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap Yuliana Byun (YB) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2024.

    “Terkait soal itu (mabuk) sedang didalami oleh penyidik,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

    AKP Nurma Dewi menyebut, terkait kabar yang menyebut Chandrika Chika dalam kondisi mabuk membutuhkan penyelidikan secara mendalam.

    “Kami tidak bisa sembarangan dalam menentukan seseorang saat melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar maupun tidak sadar. Semua itu membutuhkan proses secara detail,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun.

    “Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi menambahkan, Chandrika Chika terancam hukuman 7 tahun penjara atas penganiayaan terhadap Yuliana Byun.

    “Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.

  • Begini Ketentuan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

    Begini Ketentuan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

    Jakarta Beritasatu.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti memberikan klarifikasi terkait isu transaksi uang elektronik yang menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Ditegaskan Dwi Astuti, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukan merupakan objek pajak baru karena telah berlaku sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983.

    Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk dalam daftar objek yang dibebaskan dari PPN. Hal ini berarti apabila tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

    “Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983. Artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Aturan teknis mengenai PPN pada transaksi uang elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Beberapa layanan yang dikenakan PPN meliputi dompet elektronik (e-wallet), uang elektronik (e-money), switching, gerbang pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

    PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya administrasi registrasi, pengisian ulang saldo (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai untuk uang elektronik. Sedangkan nilai uang elektronik, termasuk saldo, reward point, bonus point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

    Sebagai contoh, untuk biaya administrasi top up sebesar Rp 1.000 dengan tarif PPN saat ini 11 persen, pengguna akan dikenakan PPN sebesar Rp 110, sehingga total biaya menjadi Rp 1.110. Apabila tarif PPN naik menjadi 12 persen, biaya PPN naik menjadi Rp 120, sehingga total biaya menjadi Rp 1.120.

    Pada saat pengguna transaksi uang elektronik hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan pada saat ini maupun ketika PPN 12 persen diimplementasikan.

  • CCTV Jadi Alat Bukti Kuat untuk Hukum Chandrika Chika 7 Tahun Penjara

    CCTV Jadi Alat Bukti Kuat untuk Hukum Chandrika Chika 7 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Rekaman CCTV yang diserahkan Yuliana Byun ke Polres Jakarta Selatan merupakan alat bukti yang kuat tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika. Alat bukti ini bisa menjadikan Chika masuk bui.

    “Kalau seseorang yang melaporkan terkait kasus penganiayaan, maka rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti untuk memperkuat pelaporan tersebut. Selain, adanya hasil visum dari rumah sakit,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

    AKP Nurma Dewi mengatakan, di dalam rekaman CCTV akan bisa diketahui terkait kronologis yang terjadi antara Chandrika Chika dengan Yuliana Byun.

    “Di dalam CCTV itu sudah pasti terlihat adanya aktivitas kejadian pada saat itu, termasuk apakah benar ada tindakan penganiayaan atau tidak. Jadi, semua akfititas terekam secara nyata di CCTV tersebut,” ungkapnya lagi.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika.

    “Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan Chandrika Chika terancam hukuman tujuh tahun penjara.

    “Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.

  • Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Solo, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) kaget kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Terkejut dengan putusan MA yang menolak permohonan kami. Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat. Kami tidak paham penilaian hakim agung, kok malah menguatkan putusan dari Pengadilan Niaga Semarang,” ujar Wawan kepada wartawan di kantornya di Ngemplak, Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

    Status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah permohonan kasasinya ditolak MA.

    Wawan menilai keputusan tersebut seakan menunjukkan keberpihakan terhadap satu pihak. Karena jika dilihat dari kasus ini, dari 20 kreditur yang ada di perusahaannya, hanya satu yang bermasalah.

    “Ini selalu ditanyakan Sritex, tidak ada niat untuk membayar, ada kelalaian dalam membayar supplier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti akan membayar,” ungkapnya.

    Dikatakan Wawan, selama ini hubungan dengan puluhan supplier dan perbankan, seperti BCA dan bank lainnya, berjalan lancar. Jika memang ada masalah, lanjut Wawan, pasti mereka yang akan terlebih dahulu mempailitkan perusahaannya.

    “Mereka ini yang akan lebih dulu mempailitkan kami, daripada Indobarat yang nilainya hanya 0,4 persen dari total nilai semuanya. Jadi saya tidak paham, kenapa yang selama ini lancar dengan yang lainnya ini, tidak menjadi pertimbangan juga, bahwa kami ini masih mampu untuk melanjutkan usaha kalau kami kembali ke homologasi,” katanya.

    “Kami agak terkejut dan sedikit menyesal, ya, kenapa sudut pandang Mahkamah Agung berbeda,” imbuhnya menegaskan.

    Wawan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Indobarat. Namun, ia merasa bingung karena ternyata intensi PT Indo Bharat Rayon bukan untuk mempailitkan Sritex.

    Indobarat merasa ingin agar Sritex kembali ke homologasi saja. Spirit mereka, kata Wawan, juga berbeda dari spirit yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    “Jadi dari situ kami melihat agak aneh kasus ini. Penggugat merasa tidak menggugat, sebenarnya kami juga punya niat baik. Ayo kita bicara, seperti apa, ini yang membuat kami bingung dalam kasus ini. Ini kok istilahnya bermusuhan dengan hantu,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Meski tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, Sritex telah merumahkan sekitar 3.000 karyawannya.

    Koordinator Serikat Pekerja se-Sritex Group Slamet Kaswanto, berharap Sritex dapat menyelamatkan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1966 itu. Menurutnya bahan baku milik Sritex hanya tersisa untuk masa produksi selama satu bulan.

    “Produksi masih berlangsung karena menghabiskan bahan baku. Kalau bahan baku sudah habis, otomatis akan ada yang off karena bahan bakunya tidak bisa diproses. Pailit ini tidak bisa mendatangkan bahan baku karena ada aturan dari Bea Cukai. Nah, kalau ini tidak segera diputuskan untuk menjadi going concern, semuanya akan habis nanti,” ujar Slamet.

    Kemenaker berharap manajemen Sritex tetap berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap karyawan meski pun kasasi status pailit Sritex sudah ditolak MA.