Lampung Tengah, Beritasatu.com – Seorang pria di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah meregang nyawa akibat dibacok tetangganya sendiri. Korban tewas dengan luka serius pada bagian kepala. Pelaku membacok korban lantaran sakit hati dengan ejekan korban yang menyebut pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
Seorang pria bernama Ahmad harus tewas di tangan tetangganya sendiri. Pria berusia 73 tahun tersebut tewas setelah dibacok BY (32). Peristiwa pembacokan korban itu terjadi di jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku membacok korban hingga tewas lantaran dipicu sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku sering diejek oleh korban yang menyebut pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Sakit hati pelaku terhadap korban menimbulkan dendam. Rasa dendam tersebut membuat pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Rencana menghabisi nyawa korban terlaksana ketika pelaku melihat korban pergi ke luar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah golok.
Setibanya di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni di Jembatan Haduyang Ratu, pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban hingga jatuh dan mengalami pendarahan.
Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok ke kepala korban. Akibat tebasan golok pelaku, pelaku bersimbah darah di lokasi kejadian.
Peristiwa pembacokan korban sempat disaksikan warga, tetapi kondisi korban sudah bersimbah darah akibat sabetan golok pelaku. Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri. Warga kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian mengevakuasi korban yang bersimbah darah ke rumah sakit setempat, tetapi korban dinyatakan telah meninggal dunia. Korban meninggal dunia dengan luka serius pada bagian kepala akibat tebasan golok pelaku.
Seusai kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu BY. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah pada Kamis (10/7/2025) petang.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku membacok korban.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, jenazah korban saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, motif penganiayaan yang menewaskan korban diduga dipicu oleh dendam pribadi pelaku terhadap korban.
“Pelaku mengaku sering diejek oleh korban, hingga akhirnya timbul rasa dendam yang memuncak pada hari kejadian,” kata Devrat, di ruang kerjanya, Sabtu (12/7/2025).
Devrat menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
“Kami juga akan memeriksa pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa,” jelas Devrat.
Devrat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.
“Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Devrat.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.