Category: Beritasatu.com Regional

  • Tahanan Kabur dari Samarinda Tertangkap di Palangka Raya

    Tahanan Kabur dari Samarinda Tertangkap di Palangka Raya

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Tim gabungan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua dari 15 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Samarinda Kota. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di Kota Palangka Raya setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Tersangka pertama, Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos, berhasil diamankan di rumah kakaknya di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, pada Sabtu (25/10/2025) malam pukul 22.36 WIB.

    Sementara tersangka kedua, Muhammad Yusri alias Unyil (28), berhasil diringkus di rumah warga di Jalan Raflesia IIIA, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (28/10/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antar satuan kepolisian yang dibantu informasi dari masyarakat.

    “Penangkapan yang pertama pada tanggal 25 Oktober 2025 atas nama Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos ditangkap di rumah kakaknya. Yang kedua atas nama Muhammad Yusri alias Unyil ditangkap saat di rumah warga pagi tadi, karena ada warga yang curiga bahwa orang tersebut merupakan tahanan yang kabur dari Samarinda,” jelas Kombes Pol Erlan, Selasa (28/10/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melarikan diri dari Polres Samarinda Kota dengan cara membobol dinding kamar mandi sel tahanan. Dalam pelarian menuju Kalimantan Tengah, mereka berpisah saat berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

    Dari tangan tersangka Muhammad Yusri, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan untuk melarikan diri dan satu unit ponsel merek Vivo.

    Kedua tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan diserahkan kembali ke Polres Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih melanjutkan pencarian terhadap sejumlah tahanan lain yang hingga kini masih buron.

  • Nelayan Pangkalpinang Hilang 6 Hari di Laut Ditemukan Selamat

    Nelayan Pangkalpinang Hilang 6 Hari di Laut Ditemukan Selamat

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Dua nelayan asal Pangkalpinang yang dilaporkan hilang kontak sejak 20 Oktober 2025 akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Perairan Utara Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, mengatakan kedua nelayan tersebut bernama Agus (68) dan Cici (19). Mereka sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Pangkalbalam pada 18 Oktober 2025, tetapi terpisah dari kapal rekan mereka saat mencari ikan.

    “Pagi ini, saat tim sedang melakukan penyisiran menggunakan KN SAR Karna 246, kami menerima informasi dari keluarga korban,” ujar I Made Oka Astawa, Selasa (28/10/2025).

    Made Oka menjelaskan kapal yang ditumpangi kedua nelayan itu mengalami mati mesin sehingga terombang-ambing di tengah laut selama enam hari.

    “Kapal tersebut terlihat oleh nelayan lain dalam kondisi lego jangkar, berjarak 33 nautical mile dari lokasi kejadian awal,” jelasnya.

    Setelah dievakuasi, kedua korban langsung dipertemukan dengan keluarga mereka di atas kapal KN SAR Karna 246. Tim SAR juga menarik kapal yang mengalami kerusakan ke Pantai Pesaren untuk penanganan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau para nelayan agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan memastikan seluruh peralatan kapal berfungsi dengan baik sebelum melaut,” ujar Made Oka mengingatkan.
     

  • Terbongkar! 2 Eks Perwira Polisi Rekayasa Kematian Brigadir Nurhadi

    Terbongkar! 2 Eks Perwira Polisi Rekayasa Kematian Brigadir Nurhadi

    Mataram, Beritasatu.com – Dugaan penghilangan barang bukti penting oleh dua mantan perwira Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra terbongkar dalam persidangan kematian Brigadir Muhamad Nurhadi.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa kedua terdakwa berusaha menutupi peristiwa kematian Nurhadi dengan meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) di hotel lokasi kejadian untuk dihapus.

    Jaksa menyebut, Yogi dan Aris menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, agar rekaman CCTV di hotel tersebut tidak lagi tersimpan. Upaya itu dilakukan setelah Yogi mengklaim kepada Punguan bahwa korban meninggal karena terjatuh atau melakukan salto di kolam renang.

    Namun, karena menilai ada potensi penyimpangan dalam penanganan perkara, Kasat Reskrim memilih melaporkan peristiwa itu ke Polda NTB untuk diambil alih penyidikannya.

    Tidak berhenti di situ, JPU juga mengungkap bahwa Kompol Yogi memerintahkan Aris dan Misri, yang disebut sebagai teman kencannya untuk menghapus percakapan di ponsel mereka, termasuk komunikasi dengan Meylani Putri, teman kencan Aris.

    Selain berusaha menghapus jejak digital, Ipda Aris Candra juga dilaporkan melarang pihak Klinik Warna Medika mendokumentasikan jenazah Nurhadi.

    “Karena adanya larangan tersebut, tim medis tidak berani mengambil foto maupun membuat rekam medis sebagai data pendukung penerbitan surat kematian,” ujar JPU Muklish di persidangan.

    Padahal, kata jaksa, pembuatan rekam medis dan dokumentasi jenazah merupakan bagian penting dari standar operasional prosedur (SOP) dalam proses hukum dan penerbitan dokumen kematian.

    Jaksa juga mengungkap adanya kejanggalan dalam surat kematian yang diterbitkan Klinik Warna Medika. Dokumen tersebut bertanggal 16 April 2024, padahal peristiwa sesungguhnya terjadi pada tahun 2025. Selain itu, waktu kejadian ditulis menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan Wita sesuai lokasi kejadian di Lombok.

    Dalam dakwaan, kedua terdakwa juga disebut melarang petugas melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

    “Terdakwa Aris Candra melarang saksi Brian Dwi Siswanto, anggota patroli, untuk memeriksa tubuh korban maupun mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” jelas Muklish.

    Karena keduanya masih berstatus anggota Paminal Bid Propam Polda NTB saat itu, saksi Brian disebut tidak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

    Kini, kedua mantan perwira itu telah diberhentikan dari dinas kepolisian dan harus menghadapi dakwaan berlapis dalam kasus yang mengguncang institusi kepolisian NTB tersebut.

  • Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang 3 Hari ke Depan di Yogyakarta

    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang 3 Hari ke Depan di Yogyakarta

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Yogyakarta mengimbau masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mewaspadai potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang dalam tiga hari ke depan, mulai Selasa (28/10/2025) hingga Kamis (30/10/2025).

    Menurut prediksi BMKG, pada Selasa (28/10/2025), hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul bagian utara, Kulon Progo bagian utara, dan Gunungkidul bagian utara. Kondisi serupa diperkirakan masih berlangsung pada Rabu (29/10/2025).

    Sementara itu, pada Kamis (30/10/2025), hujan sedang hingga lebat diperkirakan melanda hampir seluruh wilayah DIY. “Memasuki musim hujan, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” tulis BMKG Yogyakarta dalam keterangan resminya.

    BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak cuaca ekstrem, seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan genangan air, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi.

    Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak berteduh di bawah pohon atau baliho saat hujan deras disertai petir dan angin kencang, serta memastikan kondisi atap, talang air, dan instalasi listrik rumah dalam keadaan baik guna mencegah kebocoran maupun korsleting listrik.

    BMKG Yogyakarta mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui informasi cuaca melalui aplikasi InfoBMKG, laman resmi BMKG, dan akun media sosial resmi BMKG agar dapat melakukan langkah antisipatif lebih dini.

  • Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Minahasa Sulut Pagi Ini

    Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Minahasa Sulut Pagi Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,5 di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (28/10/2025) pukul 08.31 WIB.

    Gempa tercatat berada pada koordinat 1,43 derajat lintang utara dan 121,77 derajat bujur timur dengan kedalaman 10 kilometer. Pusat gempa berada di laut, sekitar 68 kilometer timur laut Buol, Sulawesi Tengah, dan 109 kilometer barat laut Pohuwato, Gorontalo.

    “Berdasarkan hasil pemodelan dan pengamatan awal, gempa tidak berpotensi menimbulkan tsunami,” tulis BMKG dalam keterangannya.

    Getaran gempa kemungkinan dirasakan di wilayah sekitar Sulawesi Tengah dan Gorontalo dengan intensitas lemah hingga sedang. Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai dampak kerusakan atau korban akibat guncangan tersebut.

    BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan gempa susulan, serta memantau informasi resmi dari BMKG melalui kanal komunikasi yang tepercaya.

  • BMKG Ungkap Sumber dan Mekanisme Gempa Bumi M 5,3 Pidie

    BMKG Ungkap Sumber dan Mekanisme Gempa Bumi M 5,3 Pidie

    Pidie, Beritasatu.com – Gempa bumi tektonik magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (28/10/2025) pukul 06.35 WIB. Berdasarkan hasil analisis BMKG, gempa ini tergolong dangkal dan dipicu oleh aktivitas sesaran aktif di sekitar wilayah tersebut. Analisis mekanisme sumber menunjukkan gempa memiliki karakteristik pergerakan geser-naik (oblique thrust-fault).

    Getaran gempa dirasakan cukup kuat di beberapa daerah. Di Pidie, intensitas mencapai III MMI, di mana guncangan terasa jelas di dalam rumah dan menyerupai getaran akibat truk melintas. Sementara di Banda Aceh, guncangan terukur pada skala II MMI, dirasakan sebagian orang dan membuat benda ringan bergoyang.

    “Gempa ini tidak menimbulkan potensi tsunami. Hingga pukul 06.50 WIB, hasil monitoring BMKG belum mencatat adanya aktivitas gempa susulan (aftershock) di wilayah sekitar episentrum,” ujar Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Daryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).

    Daryono mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada, serta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber resmi.

    Warga juga diminta untuk memeriksa kondisi bangunan masing-masing, terutama jika terdapat retakan atau kerusakan yang dapat mengancam keselamatan.

    “Pastikan bangunan rumah dalam kondisi aman sebelum kembali beraktivitas di dalamnya,” pungkas Daryono.

  • 7 Wilayah Akan Dihantam Gelombang Tinggi Hari Ini 28 Oktober 2025

    7 Wilayah Akan Dihantam Gelombang Tinggi Hari Ini 28 Oktober 2025

    ‎‎Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang laut tinggi di sejumlah perairan Indonesia pada hari ini, Selasa (28/10/2025).

    ‎Gelombang laut pada hari ini diperkirakan dapat mencapai ketinggian 2,5 meter hingga 4 meter. 

    ‎Kondisi ini dipengaruhi oleh pola angin di wilayah utara yang bertiup dari barat laut hingga timur laut dengan kecepatan angin berkisar 4-25 knot. Sementara itu, di wilayah selatan, angin bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 4-25 knot.

  • Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pidie Jaya Aceh dan Tak Berpotensi Tsunami

    Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pidie Jaya Aceh dan Tak Berpotensi Tsunami

    Pidie Jaya, Beritasatu.com – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada Selasa (28/10/2025) pukul 06.35 WIB.

    Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di darat, sekitar 26 kilometer barat daya Pidie Jaya, dengan kedalaman 10 kilometer pada koordinat 4,89° lintang utara dan 96,06° bujur timur.

    BMKG memastikan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. Peta guncangan menunjukkan getaran dirasakan dengan intensitas ringan hingga sedang di sejumlah wilayah sekitar episentrum.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai kerusakan atau korban jiwa akibat gempa tersebut.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan gempa susulan, serta tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pihak resmi.

    “Pastikan selalu memantau informasi terkini dari BMKG melalui kanal resmi,” demikian imbauan lembaga tersebut.

  • Tangis Istri Pecah, 15 Kuli Panggul Jadi Tersangka Kasus Pasir Timah

    Tangis Istri Pecah, 15 Kuli Panggul Jadi Tersangka Kasus Pasir Timah

    Bangka Belitung, Beritasatu.com – Sebanyak 15 kuli panggul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia yang digagalkan aparat di Perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

    Namun, keberhasilan aparat penegak hukum (APH) itu menyisakan kepedihan bagi keluarga. Isak tangis para istri pecah ketika para suami mereka dibawa masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Tanjung Pandan.

    “Suami saya bekerja di pelabuhan, tetapi karena tidak ada bongkaran, dia diajak ikut bawakan barang dengan iming-iming uang. Siapa yang tidak mau? Sekarang malah ditahan,” kata Dian, salah seorang istri kuli panggul yang menjadi tersangka, Jumat (3/10/2025).

    Dian juga menyayangkan polisi hanya menetapkan pekerja sebagai tersangka, sedangkan pemilik pasir timah belum tersentuh hukum. “Kami minta polisi mencari bos timah berinisial HR yang memperkerjakan suami kami di pelabuhan,” ucapnya.

    Kini para istri kuli panggul harus menanggung beban berat karena tulang punggung keluarga mereka sudah 4 hari ditahan polisi untuk dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Ditpolairud Polda Bangka Belitung bersama Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan karung pasir timah pada Senin (29/9/2025). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 15 orang pekerja, satu unit kapal motor, serta 300 karung pasir timah dengan berat total mencapai 15 ton.
     

  • Suami di Berau Habisi Nyawa Istri yang Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya

    Suami di Berau Habisi Nyawa Istri yang Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya

    Berau, Beritasatu.com – Seorang suami di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa istri dan dua orang anak kandungnya. Mirisnya, istri pelaku tewas saat tengah hamil anak ketiganya dengan usia kandungan 6 bulan.

    Pascaperistiwa berdarah ini, pelaku yang masih emosi tampak terduduk di depan rumahnya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. 

    Peristiwa ini berawal saat korban berinisial NV  berusia 32 tahun, terlibat cekcok mulut dengan suaminya berinisial J berusia 33 tahun. Dari cekcok itu, pelaku J yang emosinya telah memuncak, lantas mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menganiaya korban dan kedua anak kandungnya.

    Akibat tindakan keji pelaku, kedua anak kandungnya yakni NJ berusia 5 tahun dan adiknya NS berusia 4 tahun, tewas di dalam kamar rumahnya. Sedangkan korban NV yang tak lain adalah istri pelaku, ditemukan tewas bersimbah darah di depan pintu kamar mandi.

    “Penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Segah. Suami-istri ini seringnya cekcok sehingga memicu penganiayaan dengan kekerasan dan mengakibatkan tiga orang meninggal di tambah satu orang meninggal di dalam kandungan yang berusia sekitar 6 bulan,” kata Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan kepada Beritasatu.com saat ditemui di Mapolres Berau, Senin (11/8/2025) siang.

    Menurut Ngatijan, pelaku J saat ini telah ditahan dan diamankan di Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan jenazah ketiga korban, telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Berau guna menjalani visum dan autopsi.

    Hasil pemeriksaan awal, menunjukkan bahwa sang istri yang tengah mengandung enam bulan mengalami luka tusuk di perut, luka tebasan senjata tajam di leher, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Kedua anaknya juga mengalami luka tebas di kepala, punggung, dan tangan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. 

    Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.