Category: Beritasatu.com Regional

  • Gempa M 4,1 Guncang Pulau Simeulue Aceh Akibat Aktivitas Megathrust

    Gempa M 4,1 Guncang Pulau Simeulue Aceh Akibat Aktivitas Megathrust

    Medan, Beritasatu.com – Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 4,1 melanda Kota Sinabang, Kabupaten Kepulauan Simeulue, Aceh, Selasa (28/10/2025) pukul 16.23 WIB merupakan jenis gempa dangkal akibat adanya aktivitas megathrust.

    “Episenter gempa terletak pada koordinat 2.38 derajat lintang utara dan 96,96 derajat bujur timur, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 66 kilometer arah tenggara Sinabang, pada kedalaman 11 kilometer,” kata Kepala Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I, Hendro Nugroho di Medan dikutip dari Antara.

    Berdasarkan laporan dari masyarakat, gempa bumi itu dirasakan di daerah Sinabang dengan skala intensitas II – III MMI (getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu).

    Namun hingga saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempa bumi tersebut.

    Hingga pukul 16:53 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum ada gempa bumi susulan (aftershock).

    BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  • Eks Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp 8 M

    Eks Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp 8 M

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. 

    Kejati Lampung juga menetapkan empat orang lainnya dalam tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM).

    Dendi menjalani pemeriksaan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, pada tersangka baru keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung pada Selasa (2810/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dendi Ramadhona dan para tersangka lainnya telah menjalani empat kali menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Lampung. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kelima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidik juga menilai ada peran pihak swasta yang menggunakan perusahaan pinjaman bendera untuk melaksanakan pekerjaan proyek.

    “Para tersangka bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tujuan dana DAK tidak tercapai,” kata Armen.

    Armen menjelaskan, mantan bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

    “Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara. Belum ditotal estimasi yang telah kita lakukan pengamanannya terhadap hasil penggeledahan tersebut,” jelas Armen.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Secara subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

  • Satgas Cartenz Tangkap KKB Terlibat Penembakan Polisi di Lanny Jaya

    Satgas Cartenz Tangkap KKB Terlibat Penembakan Polisi di Lanny Jaya

    Timika, Beritasatu.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya, seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Puncak yang diduga terlibat kasus penembakan terhadap personel Polres Lanny Jaya, Brigadir Joan H Sibarani di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya pada 10 September 2024.

    Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan Dugi Telenggen ditangkap di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya pada Senin (27/10/2025). 

    “Selain terlibat kasus penembakan almarhum Brigpol Joan H Sibarani, Dugi Telenggen juga mengaku menembak seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo dalam kejadian yang sama,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).

    Duli Telenggen dibekuk aparat gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama personel Polres Lanny Jaya saat merespons pertikaian masyarakat di Kampung Ninam.

    “Ketika mendatangi massa di Kampung Ulume, petugas menemukan seseorang yang memegang telepon genggam yang diduga milik Dugi Telenggen. Setelah dilakukan pendalaman, petugas pun melakukan penangkapan,” jelas Faizal.

    Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Nokia, buku catatan, dua lembar fotokopi KTP, satu kartu identitas pribadi, dan dua tas noken kecil berwarna hitam.

    Faizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota Polri di Papua,” ujarnya.

    Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Papua.

    “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan KKB lainnya. Tujuannya yakni untuk menciptakan Papua yang aman dan damai,” katanya.

    Dengan penangkapan Dugi Telenggen, Satgas Ops Damai Cartenz berharap situasi keamanan di wilayah Lanny Jaya dan sekitarnya semakin kondusif serta mampu memutus rantai aksi kekerasan bersenjata di Tanah Papua.

  • Eks Kades di Banggai Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

    Eks Kades di Banggai Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

    Banggai, Beritasatu.com — Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa. 

    Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti ratusan juta rupiah kepada negara.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu yang diketuai Dwi Hatmodjo, menyatakan Suriadi Midong alias Midong, mantan kepala Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/10/2025), hakim memvonis Suriadi dengan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan satu bulan.

    Lebih jauh, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 832.623.660. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan uang tersebut tidak dikembalikan, maka Suriadi akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

    Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti kepada saksi Risman Rusdin, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana dan penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan dana desa yang diungkap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

  • Tahanan Kabur dari Samarinda Tertangkap di Palangka Raya

    Tahanan Kabur dari Samarinda Tertangkap di Palangka Raya

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Tim gabungan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua dari 15 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Samarinda Kota. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di Kota Palangka Raya setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Tersangka pertama, Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos, berhasil diamankan di rumah kakaknya di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, pada Sabtu (25/10/2025) malam pukul 22.36 WIB.

    Sementara tersangka kedua, Muhammad Yusri alias Unyil (28), berhasil diringkus di rumah warga di Jalan Raflesia IIIA, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (28/10/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antar satuan kepolisian yang dibantu informasi dari masyarakat.

    “Penangkapan yang pertama pada tanggal 25 Oktober 2025 atas nama Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos ditangkap di rumah kakaknya. Yang kedua atas nama Muhammad Yusri alias Unyil ditangkap saat di rumah warga pagi tadi, karena ada warga yang curiga bahwa orang tersebut merupakan tahanan yang kabur dari Samarinda,” jelas Kombes Pol Erlan, Selasa (28/10/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melarikan diri dari Polres Samarinda Kota dengan cara membobol dinding kamar mandi sel tahanan. Dalam pelarian menuju Kalimantan Tengah, mereka berpisah saat berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

    Dari tangan tersangka Muhammad Yusri, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan untuk melarikan diri dan satu unit ponsel merek Vivo.

    Kedua tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan diserahkan kembali ke Polres Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih melanjutkan pencarian terhadap sejumlah tahanan lain yang hingga kini masih buron.

  • Nelayan Pangkalpinang Hilang 6 Hari di Laut Ditemukan Selamat

    Nelayan Pangkalpinang Hilang 6 Hari di Laut Ditemukan Selamat

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Dua nelayan asal Pangkalpinang yang dilaporkan hilang kontak sejak 20 Oktober 2025 akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Perairan Utara Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, mengatakan kedua nelayan tersebut bernama Agus (68) dan Cici (19). Mereka sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Pangkalbalam pada 18 Oktober 2025, tetapi terpisah dari kapal rekan mereka saat mencari ikan.

    “Pagi ini, saat tim sedang melakukan penyisiran menggunakan KN SAR Karna 246, kami menerima informasi dari keluarga korban,” ujar I Made Oka Astawa, Selasa (28/10/2025).

    Made Oka menjelaskan kapal yang ditumpangi kedua nelayan itu mengalami mati mesin sehingga terombang-ambing di tengah laut selama enam hari.

    “Kapal tersebut terlihat oleh nelayan lain dalam kondisi lego jangkar, berjarak 33 nautical mile dari lokasi kejadian awal,” jelasnya.

    Setelah dievakuasi, kedua korban langsung dipertemukan dengan keluarga mereka di atas kapal KN SAR Karna 246. Tim SAR juga menarik kapal yang mengalami kerusakan ke Pantai Pesaren untuk penanganan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau para nelayan agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan memastikan seluruh peralatan kapal berfungsi dengan baik sebelum melaut,” ujar Made Oka mengingatkan.
     

  • Terbongkar! 2 Eks Perwira Polisi Rekayasa Kematian Brigadir Nurhadi

    Terbongkar! 2 Eks Perwira Polisi Rekayasa Kematian Brigadir Nurhadi

    Mataram, Beritasatu.com – Dugaan penghilangan barang bukti penting oleh dua mantan perwira Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra terbongkar dalam persidangan kematian Brigadir Muhamad Nurhadi.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa kedua terdakwa berusaha menutupi peristiwa kematian Nurhadi dengan meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) di hotel lokasi kejadian untuk dihapus.

    Jaksa menyebut, Yogi dan Aris menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, agar rekaman CCTV di hotel tersebut tidak lagi tersimpan. Upaya itu dilakukan setelah Yogi mengklaim kepada Punguan bahwa korban meninggal karena terjatuh atau melakukan salto di kolam renang.

    Namun, karena menilai ada potensi penyimpangan dalam penanganan perkara, Kasat Reskrim memilih melaporkan peristiwa itu ke Polda NTB untuk diambil alih penyidikannya.

    Tidak berhenti di situ, JPU juga mengungkap bahwa Kompol Yogi memerintahkan Aris dan Misri, yang disebut sebagai teman kencannya untuk menghapus percakapan di ponsel mereka, termasuk komunikasi dengan Meylani Putri, teman kencan Aris.

    Selain berusaha menghapus jejak digital, Ipda Aris Candra juga dilaporkan melarang pihak Klinik Warna Medika mendokumentasikan jenazah Nurhadi.

    “Karena adanya larangan tersebut, tim medis tidak berani mengambil foto maupun membuat rekam medis sebagai data pendukung penerbitan surat kematian,” ujar JPU Muklish di persidangan.

    Padahal, kata jaksa, pembuatan rekam medis dan dokumentasi jenazah merupakan bagian penting dari standar operasional prosedur (SOP) dalam proses hukum dan penerbitan dokumen kematian.

    Jaksa juga mengungkap adanya kejanggalan dalam surat kematian yang diterbitkan Klinik Warna Medika. Dokumen tersebut bertanggal 16 April 2024, padahal peristiwa sesungguhnya terjadi pada tahun 2025. Selain itu, waktu kejadian ditulis menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan Wita sesuai lokasi kejadian di Lombok.

    Dalam dakwaan, kedua terdakwa juga disebut melarang petugas melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

    “Terdakwa Aris Candra melarang saksi Brian Dwi Siswanto, anggota patroli, untuk memeriksa tubuh korban maupun mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” jelas Muklish.

    Karena keduanya masih berstatus anggota Paminal Bid Propam Polda NTB saat itu, saksi Brian disebut tidak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

    Kini, kedua mantan perwira itu telah diberhentikan dari dinas kepolisian dan harus menghadapi dakwaan berlapis dalam kasus yang mengguncang institusi kepolisian NTB tersebut.

  • Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang 3 Hari ke Depan di Yogyakarta

    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang 3 Hari ke Depan di Yogyakarta

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Yogyakarta mengimbau masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mewaspadai potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang dalam tiga hari ke depan, mulai Selasa (28/10/2025) hingga Kamis (30/10/2025).

    Menurut prediksi BMKG, pada Selasa (28/10/2025), hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul bagian utara, Kulon Progo bagian utara, dan Gunungkidul bagian utara. Kondisi serupa diperkirakan masih berlangsung pada Rabu (29/10/2025).

    Sementara itu, pada Kamis (30/10/2025), hujan sedang hingga lebat diperkirakan melanda hampir seluruh wilayah DIY. “Memasuki musim hujan, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” tulis BMKG Yogyakarta dalam keterangan resminya.

    BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak cuaca ekstrem, seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan genangan air, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi.

    Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak berteduh di bawah pohon atau baliho saat hujan deras disertai petir dan angin kencang, serta memastikan kondisi atap, talang air, dan instalasi listrik rumah dalam keadaan baik guna mencegah kebocoran maupun korsleting listrik.

    BMKG Yogyakarta mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui informasi cuaca melalui aplikasi InfoBMKG, laman resmi BMKG, dan akun media sosial resmi BMKG agar dapat melakukan langkah antisipatif lebih dini.

  • Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Minahasa Sulut Pagi Ini

    Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Minahasa Sulut Pagi Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,5 di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (28/10/2025) pukul 08.31 WIB.

    Gempa tercatat berada pada koordinat 1,43 derajat lintang utara dan 121,77 derajat bujur timur dengan kedalaman 10 kilometer. Pusat gempa berada di laut, sekitar 68 kilometer timur laut Buol, Sulawesi Tengah, dan 109 kilometer barat laut Pohuwato, Gorontalo.

    “Berdasarkan hasil pemodelan dan pengamatan awal, gempa tidak berpotensi menimbulkan tsunami,” tulis BMKG dalam keterangannya.

    Getaran gempa kemungkinan dirasakan di wilayah sekitar Sulawesi Tengah dan Gorontalo dengan intensitas lemah hingga sedang. Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai dampak kerusakan atau korban akibat guncangan tersebut.

    BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan gempa susulan, serta memantau informasi resmi dari BMKG melalui kanal komunikasi yang tepercaya.

  • BMKG Ungkap Sumber dan Mekanisme Gempa Bumi M 5,3 Pidie

    BMKG Ungkap Sumber dan Mekanisme Gempa Bumi M 5,3 Pidie

    Pidie, Beritasatu.com – Gempa bumi tektonik magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (28/10/2025) pukul 06.35 WIB. Berdasarkan hasil analisis BMKG, gempa ini tergolong dangkal dan dipicu oleh aktivitas sesaran aktif di sekitar wilayah tersebut. Analisis mekanisme sumber menunjukkan gempa memiliki karakteristik pergerakan geser-naik (oblique thrust-fault).

    Getaran gempa dirasakan cukup kuat di beberapa daerah. Di Pidie, intensitas mencapai III MMI, di mana guncangan terasa jelas di dalam rumah dan menyerupai getaran akibat truk melintas. Sementara di Banda Aceh, guncangan terukur pada skala II MMI, dirasakan sebagian orang dan membuat benda ringan bergoyang.

    “Gempa ini tidak menimbulkan potensi tsunami. Hingga pukul 06.50 WIB, hasil monitoring BMKG belum mencatat adanya aktivitas gempa susulan (aftershock) di wilayah sekitar episentrum,” ujar Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Daryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).

    Daryono mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada, serta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber resmi.

    Warga juga diminta untuk memeriksa kondisi bangunan masing-masing, terutama jika terdapat retakan atau kerusakan yang dapat mengancam keselamatan.

    “Pastikan bangunan rumah dalam kondisi aman sebelum kembali beraktivitas di dalamnya,” pungkas Daryono.