Category: Beritasatu.com Regional

  • Pemkab Tolitoli Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

    Pemkab Tolitoli Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

    Tolitoli, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulawesi Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari setelah banjir dan angin kencang melanda sejumlah wilayah sejak akhir pekan lalu. Keputusan tersebut diambil untuk mempercepat penanganan warga terdampak dan mencegah risiko bencana susulan.

    Status tanggap darurat berlaku mulai 27 Oktober hingga 2 November 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 360/656/BPBD/2025. “Penetapan status ini merupakan langkah cepat setelah hasil kaji Tim Reaksi Cepat BPBD menunjukkan tingginya dampak banjir dan potensi bencana lanjutan,” kata Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya, dalam keterangannya. Rabu (29/10/2025).

    Hujan deras disertai pasang air laut menyebabkan Sungai Lembe meluap dan merendam lima kelurahan di Kecamatan Baolan, yakni Tuweley, Baru, Nalu, Tambun, dan Panasakan. Sedikitnya 1.300 kepala keluarga terdampak. Sejumlah fasilitas umum juga rusak, antara lain pipa air bersih, bronjong sungai, sarana pendidikan, dan rumah ibadah.

    Sementara itu, angin kencang pada Rabu (29/10/2025) menumbangkan pohon besar di Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, dan menutup sebagian badan jalan Trans Tolitoli–Buol. Warga bersama aparat desa dan petugas BPBD bergotong royong menyingkirkan batang pohon hingga jalur lalu lintas kembali dapat dilalui dalam beberapa jam.

    Menurut Kepala BPBD Sulteng, Akris Fattah Yunus, kebutuhan mendesak saat ini meliputi logistik bantuan, pasokan air bersih, normalisasi sungai, serta penguatan tebing sungai. “Kami terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta lembaga terkait,” ujarnya.

    BMKG mengingatkan potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi di wilayah Sulawesi Tengah beberapa hari ke depan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap hujan lebat, angin kencang, dan genangan air di kawasan rendah.

    Peristiwa ini menambah daftar bencana hidrometeorologi yang terjadi di Sulawesi Tengah dalam bulan Oktober. Pemerintah daerah mengimbau warga tetap siaga dan menjaga kebersamaan dalam menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu.

  • Kementerian PU Audit 80 Ponpes yang Tengah Bangun Gedung

    Kementerian PU Audit 80 Ponpes yang Tengah Bangun Gedung

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah melakukan audit terhadap sejumlah pondok pesantren (ponpes) yang sedang melaksanakan pembangunan gedung.

    “Saat ini Kementerian PU melakukan audit terlebih dahulu terhadap ponpes-ponpes yang sedang membangun,” ujar Diana seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Diana, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kelayakan dan keselamatan bangunan di lingkungan ponpes. Hingga kini, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU telah mengidentifikasi 80 ponpes di berbagai daerah.

    “Ada 80 pondok pesantren yang sudah diidentifikasi oleh tim Direktorat Jenderal Cipta Karya,” tambahnya.

    Audit dilakukan untuk menilai keandalan struktur bangunan, terutama pada ponpes yang memiliki usia bangunan lebih dari 100 tahun, berlantai empat, dan menampung lebih dari 1.000 santri. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup penambahan atau perluasan bangunan di dalam kompleks pesantren.

    Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan audit tersebut dengan mengerahkan jajaran Direktorat Jenderal Cipta Karya di seluruh Indonesia.

    Selain melakukan audit, Kementerian PU juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang konstruksi melalui program Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Terampil. Program ini diikuti para santri agar memiliki keterampilan dasar di bidang konstruksi maupun teknik sipil.

    Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar para santri memiliki kemampuan praktis dalam pembangunan di lingkungan pesantren, termasuk aspek keselamatan kerja dan keterampilan dasar bangunan.

  • Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tak Bisa Lagi Mundur

    Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tak Bisa Lagi Mundur

    Nusantara, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

    Komitmen itu diperkuat dengan diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang mengarahkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, disertai pemindahan ASN serta pembangunan infrastruktur pendukung.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan IKN telah memasuki tahap yang tidak bisa lagi mundur. Semangat, komitmen, dan arahan presiden menjadi pegangan bagi seluruh jajaran Otorita IKN dalam menjalankan amanah pembangunan ini.

    “We are at the point of no return. Tidak ada keraguan dalam membangun IKN. Semua langkah yang diambil kini sepenuhnya diarahkan untuk mencapai target menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028, sesuai dengan arahan presiden,” ujar Basuki dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/10/2025).

    Basuki menambahkan, pembangunan IKN bukan sekadar membangun kota baru, tetapi juga mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.

    “Yang kita bangun bukan hanya kota, tetapi masa depan bangsa. Dan masa depan itu sedang kita wujudkan bersama,” tegasnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan IKN periode 2025–2029 sebesar Rp 48,8 triliun. Selain dari APBN, pembangunan IKN juga melalui investasi dari
    berbagai pihak baik domestik maupun internasional.

    Hingga saat ini, Otorita IKN telah menerima komitmen investasi senilai Rp 225,02 triliun, terdiri atas Rp 66,3 triliun investasi swasta murni dan Rp 158,72 triliun melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan jalan dan multi-utility tunnel, serta untuk pembangunan hunian di kawasan IKN. 

  • Bukan Bela Warga, Oknum Pengacara Ini Malah Mark Up Harga Tanah

    Bukan Bela Warga, Oknum Pengacara Ini Malah Mark Up Harga Tanah

    Bengkulu, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka diduga berperan ganda sebagai broker dalam proses ganti rugi lahan dan memanipulasi data tanam tumbuh senilai miliaran rupiah.

    Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Danang Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Bengkulu, Selasa (28/10/2025).

    Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Tersangka dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

    “Tersangka adalah pengacara yang mendampingi sembilan warga terdampak pembangunan tol. Dalam proses itu, tersangka diduga memanipulasi ganti rugi tanam tumbuh dengan total mencapai Rp 15 miliar,” ujar Danang Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Danang, selain bertindak sebagai penasihat hukum, tersangka juga berperan sebagai perantara atau broker dalam pengurusan ganti rugi lahan warga. Dalam peran ganda tersebut, tersangka diduga membuat laporan berbeda untuk memperoleh keuntungan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara.

    “Peran sebagai broker inilah yang menyebabkan laporan tidak sesuai fakta di lapangan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” jelas Danang.

    Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Bengkulu.

    Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka, yakni Hazairin Masrie (mantan kepala BPN Bengkulu Tengah) dan Ahadiya Seftiana (kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah).

    Keduanya diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh pada proyek pembebasan lahan tol tahun 2019-2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

  • 8 Wilayah Akan Dihantam Gelombang Tinggi Hari Ini 29 Oktober 2025

    8 Wilayah Akan Dihantam Gelombang Tinggi Hari Ini 29 Oktober 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang laut tinggi di sejumlah perairan Indonesia pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

    ‎Gelombang laut pada hari ini diperkirakan dapat mencapai ketinggian 2,5 meter hingga 4 meter. 

    ‎Kondisi ini dipengaruhi oleh pola angin di wilayah utara yang bertiup dari barat daya hingga barat laut dengan kecepatan angin berkisar 4-20 knot. Sementara itu, di wilayah selatan, angin bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 4-15 knot.

    ‎Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna utara dan Samudra Pasifik utara Papua.

    ‎BMKG mencatat terdapat delapan wilayah perairan dengan potensi gelombang 2,5–4 meter, di antaranya Samudra Hindia barat Lampung, Samudra Hindia selatan banten, Samudra Hindia selatan DI Yogyakarta, dan Samudra Hindia selatan Jawa Tengah, Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Samudra Hindia selatan Jawa Timur, Samudra Hindia selatan Bali, dan Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    ‎BMKG mengimbau masyarakat pesisir, nelayan, serta operator transportasi laut agar tetap waspada. Gelombang tinggi berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan aktivitas di laut.

  • Gempa M 6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Ada Peringatan Tsunami

    Gempa M 6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Ada Peringatan Tsunami

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,8 di Kepulauan Tanimbar, Maluku pada Selasa (28/10/2025) pukul 21.40 WIB.

    Gempa tercatat berada pada koordinat 6,81 derajat lintang selatan dan 130,13 derajat bujur timur dengan kedalaman 185 kilometer. Pusat gempa berada di laut, sekitar 183 kilometer barat laut Tanimbar.

    Tidak  ada peringatan tsunami yang dikeluarkan BMKG akibat gempa ini. “Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” tulis BMKG di akun resminya.

    BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan gempa susulan, serta memantau informasi resmi dari BMKG melalui kanal komunikasi yang tepercaya.

  • Gempa M 4,1 Guncang Pulau Simeulue Aceh Akibat Aktivitas Megathrust

    Gempa M 4,1 Guncang Pulau Simeulue Aceh Akibat Aktivitas Megathrust

    Medan, Beritasatu.com – Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 4,1 melanda Kota Sinabang, Kabupaten Kepulauan Simeulue, Aceh, Selasa (28/10/2025) pukul 16.23 WIB merupakan jenis gempa dangkal akibat adanya aktivitas megathrust.

    “Episenter gempa terletak pada koordinat 2.38 derajat lintang utara dan 96,96 derajat bujur timur, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 66 kilometer arah tenggara Sinabang, pada kedalaman 11 kilometer,” kata Kepala Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I, Hendro Nugroho di Medan dikutip dari Antara.

    Berdasarkan laporan dari masyarakat, gempa bumi itu dirasakan di daerah Sinabang dengan skala intensitas II – III MMI (getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu).

    Namun hingga saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempa bumi tersebut.

    Hingga pukul 16:53 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum ada gempa bumi susulan (aftershock).

    BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  • Eks Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp 8 M

    Eks Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp 8 M

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. 

    Kejati Lampung juga menetapkan empat orang lainnya dalam tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM).

    Dendi menjalani pemeriksaan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, pada tersangka baru keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung pada Selasa (2810/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dendi Ramadhona dan para tersangka lainnya telah menjalani empat kali menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Lampung. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kelima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidik juga menilai ada peran pihak swasta yang menggunakan perusahaan pinjaman bendera untuk melaksanakan pekerjaan proyek.

    “Para tersangka bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tujuan dana DAK tidak tercapai,” kata Armen.

    Armen menjelaskan, mantan bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

    “Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara. Belum ditotal estimasi yang telah kita lakukan pengamanannya terhadap hasil penggeledahan tersebut,” jelas Armen.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Secara subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

  • Satgas Cartenz Tangkap KKB Terlibat Penembakan Polisi di Lanny Jaya

    Satgas Cartenz Tangkap KKB Terlibat Penembakan Polisi di Lanny Jaya

    Timika, Beritasatu.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya, seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Puncak yang diduga terlibat kasus penembakan terhadap personel Polres Lanny Jaya, Brigadir Joan H Sibarani di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya pada 10 September 2024.

    Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan Dugi Telenggen ditangkap di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya pada Senin (27/10/2025). 

    “Selain terlibat kasus penembakan almarhum Brigpol Joan H Sibarani, Dugi Telenggen juga mengaku menembak seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo dalam kejadian yang sama,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).

    Duli Telenggen dibekuk aparat gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama personel Polres Lanny Jaya saat merespons pertikaian masyarakat di Kampung Ninam.

    “Ketika mendatangi massa di Kampung Ulume, petugas menemukan seseorang yang memegang telepon genggam yang diduga milik Dugi Telenggen. Setelah dilakukan pendalaman, petugas pun melakukan penangkapan,” jelas Faizal.

    Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Nokia, buku catatan, dua lembar fotokopi KTP, satu kartu identitas pribadi, dan dua tas noken kecil berwarna hitam.

    Faizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota Polri di Papua,” ujarnya.

    Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Papua.

    “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan KKB lainnya. Tujuannya yakni untuk menciptakan Papua yang aman dan damai,” katanya.

    Dengan penangkapan Dugi Telenggen, Satgas Ops Damai Cartenz berharap situasi keamanan di wilayah Lanny Jaya dan sekitarnya semakin kondusif serta mampu memutus rantai aksi kekerasan bersenjata di Tanah Papua.

  • Eks Kades di Banggai Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

    Eks Kades di Banggai Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

    Banggai, Beritasatu.com — Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa. 

    Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti ratusan juta rupiah kepada negara.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu yang diketuai Dwi Hatmodjo, menyatakan Suriadi Midong alias Midong, mantan kepala Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/10/2025), hakim memvonis Suriadi dengan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan satu bulan.

    Lebih jauh, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 832.623.660. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan uang tersebut tidak dikembalikan, maka Suriadi akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

    Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti kepada saksi Risman Rusdin, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana dan penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan dana desa yang diungkap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.