Category: Beritasatu.com Regional

  • Pasien Meninggal Dunia Saat Menunggu Kamar, RSUD Praya Disidak DPRD

    Pasien Meninggal Dunia Saat Menunggu Kamar, RSUD Praya Disidak DPRD

    Lombok Tengah, Beritasatu.com – Komisi IV DPRD Lombok Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah. Sidak dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pasien yang meninggal dunia saat menunggu ketersediaan kamar di RSUD Praya.

    Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani, menjelaskan, pasien yang meninggal dunia tersebut sebelumnya dirawat di Puskesmas Mujur pada Rabu (11/12/2024) pekan lalu sekitar pukul 11.00 Wita. Pada saat itu, perawat di puskesmas mengonfirmasi ketersediaan kamar ke RSUD Praya. Namun, pihak rumah sakit meminta untuk menunggu dua jam dengan alasan kamar penuh.

    “Pasien yang meninggal sebelumnya dirawat di Puskesmas Mujur sekitar pukul 11.00 Wita. Pada pukul itu, para perawat di puskesmas mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit, lalu pihak rumah sakit menjawab harus menunggu dua jam dengan alasan full bed,” ujar Wirman Hamzani. Selasa (17/12/2024).

    Wirman Hamzani menegaskan, alasan kamar penuh tidak dapat diterima dan meminta pihak rumah sakit untuk memberikan solusi terbaik agar pelayanan di RSUD Praya dapat maksimal. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali pada masa mendatang.

    “Saya ke depan tidak mau mendengarkan kembali alasan-alasan tidak jelas seperti itu. Terkait masalah sidak hari ini, sudah sering ada aduan masyarakat yang kami terima,” tambah Wirman.

    Menanggapi sidak tersebut, Direktur RSUD Praya Mamang Bagiansyah menjelaskan, rumah sakit tidak pernah menolak pasien untuk dilayani. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem rujukan, ada SOP yang harus dijalankan, termasuk konfirmasi ketersediaan kamar melalui WA.

    “Alhamdulillah setelah proses klarifikasi hari ini sesungguhnya tidak persis apa yang diberitakan, bahwa rumah sakit Praya tidak pernah menolak pasien untuk dilayani. Dalam sistem rujukan ada SOP yang berjalan, jadi ketika kami di-WA harus ada konfirmasi terlebih dahulu,” jelas Mamang Bagiansyah.

    Mamang Bagiansyah menambahkan bahwa kondisi kamar di rumah sakit bersifat fluktuatif, terutama di IGD. Pada saat kejadian, kamar memang sedang penuh, sehingga petugas rumah sakit meminta pasien untuk menunggu atau mencari fasilitas kesehatan lain.

    Komisi IV DPRD Lombok Tengah berharap agar RSUD Praya dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menghindari alasan-alasan yang tidak jelas terkait ketersediaan kamar. Mereka juga meminta agar pihak rumah sakit memberikan solusi terbaik untuk setiap pasien yang membutuhkan perawatan.

  • Oknum Polisi di Palangka Raya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Istri Pelapor Syok Suami Ikut Dipenjara

    Oknum Polisi di Palangka Raya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Istri Pelapor Syok Suami Ikut Dipenjara

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Oknum polisi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan. Istri pelapor syok setelah suaminya disebut ikut terlibat dalam kasus itu dan dipenjara.

    Kasus pembunuhan dengan motif pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang oknum polisi berpangkat brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya berinisial AKS kini perhatian publik.

    Pasalnya, pihak penyidik gabungan dari Polres Katingan, Polresta Palangka Raya dan Ditreskrimum Polda Kalteng juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu seorang pria berinisial H yang berprofesi sebagai driver. Dia diduga turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan korban berinisial BA, warga Kalimantan Selatan. Mayat BA ditemukan di areal perkebunan sawit, wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, polisi menjadi tersangka kasus pembunuhan di Palangka Raya.

    Istri tersangka H bernama Yuliani, saat mendatangi Polda Kalteng pada Senin (16/12/2024) sore didampingi pengacaranya mengatakan, dia tidak menyangka suaminya kini dipenjara di sel tahanan Polda Kalteng bersama oknum polisi Brigadir AKS.

    Padahal, menurutnya, kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan bisa terungkap pembunuhnya berkat laporan dari suaminya ke Polresta Palangka Raya beberapa waktu lalu.
    “Suami saya ini hanya seorang sopir yang diminta tolong oleh pelaku untuk mengantarkan, karena itu memang pekerjaannya. Dengan ditetapkannya suamiku jadi tersangka, aku terpukul, padahal suamiku ingin mengungkap kebenaran,” kata Yuliana sambil menangis di depan gedung Tahti Polda Kalteng.

    Pengacara keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika suami Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024) berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan Nomor B/69/XII/RES.1.8/2024/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2024.

    “Jadi surat ini baru tadi diterima, ada tiga buah surat, dan baru hari ini statusnya Pak Yono (H) ditetapkan sebagai tersangka, untuk detailnya juga kita belum tahu seperti apa hasil dari pemeriksaan, kita baru tahu kalau Pak Yono itu dikenakan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 juncto Pasal 55,” kata Parlin Bayu Hutabarat.

    Parlin juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari istri tersangka H, suaminya saat itu tidak mengetahui kalau akan terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir AKS, karena tersangka H hanya disuruh untuk mengantar.

    “Jadi, suami ibu ini (Yuliana) memang berprofesi sebagai sopir, kemudian diminta jasa atau dipesan untuk mengantar oleh oknum polisi AKS. Nah, tiba-tiba kok ikut jadi tersangka, ini yang belum kami ketahui detail hasil penyidikannya seperti apa,” kata Parlin.

    Selain itu, Parlin juga menyampaikan bahwa kasus ini makin menjadi perhatian publik adalah berkat dari laporan suami Yuliana yang membuka tabir kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan. H lalu melaporkan ke Polresta Palangka Raya siapa pembunuhnya.

    “Jadi tersangka, sama Ibu Yuliana ini yang melaporkan pertama kali ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024) lalu ke unit Jatanras, Nah, sejak laporan itu baru hari Sabtu kemarin ibu ini bertemu suaminya, dan malamnya dibawa lagi. Sampai hari ini tidak ketemu lagi, tahu-tahunya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Parlin.

    Dengan ditetapkannya suami dari Yuliana berinisial H sebagai tersangka, pihak pengacara akan berupaya melakukan praperadilan dan menyampaikan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga kasus ini bisa diungkap dengan penegakan hukum yang lurus. Selain H, oknum polisi juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Palangka Raya.

  • Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

    Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang mahasiswa di Kota Pekanbaru, Riau diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (12/12/2024) dinihari. Mahasiswa inisial RP ditangkap karena berjualan pil ekstasi di tempat hiburan malam di wilayah Panam, Pekanbaru.

    Dari penggeledahan terhadap RP, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam itu, polisi menyita 12 butir pil ekstasi siap edar.

    Direktur Reserse Narkoba Pokda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, RP, mahasiswa berjualan ekstasi di Pekanbaru itu ditangkap setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

    “Setelah dipancing, pelaku kemudian datang, saat pelaku memperlihatkan barang bukti anggota kita langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kombes Manang, Selasa (17/12/2024).

    Polisi juga meringkus pemasok ekstasi ke mahasiswa tersebut. Dari tangan pria berinisial AP alias Agiel (24) itu polisi menyita 18 butir pil ekstasi.

    “Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersangka Agiel, petugas berhasil menemukan barang bukti 11 butir pil ekstasi. Kemudian di hadapan petugas pelaku mengaku masih menyimpan BB pil ekstasi di rumahnya yang berada Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan,” tutur Manang.

    Setelah menggeledah rumah tersangka, petugas kembali berhasil menemukan enam butir pil ekstasi yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar dengan sistem terputus.

    Mahasiswa yang berjualan ekstasi di Pekanbaru itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

     

  • Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (17/12/2024).

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.30 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB.

    6. Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosphere pukul 08.00-11.00 WIB.

    7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di KFC Zmrud pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Gempa Guncang Kota Jayapura, BMKG Imbau Hati-hati Ada Potensi Susulannya

    Gempa Guncang Kota Jayapura, BMKG Imbau Hati-hati Ada Potensi Susulannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Gempa bumi dengan magnitudo 3,9 melanda Kota Jayapura, Papua, Senin (16/12/2024) pukul 23.02 WIB. Gempa ini berpusat di laut pada kedalaman 10 kilometer.

    BMKG melaporkan episenter gempa berada di koordinat 2,75 Lintang Selatan dan 140,28 Bujur Timur. Gempa berpusat di laut sekitar 14 kilometer arah tenggara Kota Jayapura pada kedalaman 10 kilometer.

    Gempa tersebut dirasakan dalam skala MMI III di Kota Jayapura.

    “Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” saran BMKG dalam situs web resminya.

    Belum diketahui apa dampak dari gempa di Kota Jayapura tersebut.

  • Viral Istri Sah Labrak Pelakor, Kemaluannya Dilumuri Cabai

    Viral Istri Sah Labrak Pelakor, Kemaluannya Dilumuri Cabai

    Lampung Utara, Beritasatu.com – Kasus istri sah melabrak pelakor viral di media sosial. Seorang wanita inisial DE (31) bersama temannya NL menganiaya cewek berinisial WU (24) diduga selingkuhan suaminya itu, hingga melumuri kemaluannya dengan cabai yang sudah digiling.

    Peristiwa istri sah labrak pelakor itu terjadi di sebuah rumah di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelakunya DE dan NL, warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara.

    Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah WU karena ia diduga telah berselingkuh dengan suami DE. Kemudian terjadi cekcok di antara mereka.

    Dalam rekaman video yang viral terlihat, pelaku sempat duduk di atas tubuh korban lalu memukul bagian kepala dan tubuhnya. Sementara itu, pelaku lainnya terlihat menendang korban.

    Korban tampak tidak berdaya karena salah seorang pelaku menduduki badan korban. Korban dianiaya karena dituding telah selingkuh dengan suami salah satu pelaku. 

    Mirisnya, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua wanita ini disaksikan anak korban. Dalam rekaman video terdengar suara jeritan dan tangisan anak korban melihat sang ibunda dianiaya oleh kedua pelaku.

    Selain memukul, pelaku juga berupaya membuka celana dalam korban. Setelah celana dalam korban terlepas, salah satu pelaku melumuri kemaluan korban dengan bubuk cabai yang telah digiling.

    Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, karena mengalami luka memar di tubuhnya dan di area kemaluannya.

    Kasus istri sah labrak pelakor itu sudah ditangani oleh Polres Lampung Utara. Kedua pelaku melarikan diri ke luar Lampung setelah kejadian. Namun, setelah dua pekan kabur, pelaku DE menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (15/12/2024).

    Di hadapan penyidikan, DE mengaku menganiaya WU hingga melumuri kemaluannya dengan cabai karena kesal dia telah merebut suaminya.

    “Setelah berselingkuh dengan dia (WU) sudah delapan bulan ini suami saya tidak memberi nafkah untuk dan dua anaknya,” kata DE di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Senin (16/12/2024).

    “Saya menyesal dan minta maaf atas kejadian tersebut,” ucap DE.

    Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, polisi masih mengejar pelaku lain.

    “Jumlah pelaku saat ini masih dalam penyelidikan karena dari informasi yang kami dapatkan pelaku yang terlibat lebih dari dua orang,” kata Ipda Darwis di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).

    Ipda Darwis menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami motif dari para pelaku menganiaya korban sehingga perlu adanya penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami masih mendalami kasus karena suami dari pelaku berhubungan dengan korban,” ujar Ipda Darwis.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku DE saat ini ditahan di Polres Lampung Utara. Akibat perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 170 atau  351 KUHP tentang pengeroyokan. Istri sah yang labrak pelakor itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

  • Brigadir AKS, Polisi Bunuh Warga di Kalteng Jadi Tersangka dan Dipecat dari Polri

    Brigadir AKS, Polisi Bunuh Warga di Kalteng Jadi Tersangka dan Dipecat dari Polri

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Brigadir AKS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

    AKS yang merupakan oknum personel Polresta Palangka Raya itu juga diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota Polri dalam sidang etik Bidang Propam Polda Kalteng.

    Penetapan tersangka Brigadir AKS diumumkan dalam konferensi pers oleh Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji dan Dirkrimun Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) sore.

    “Pelaku atau terlapor ini telah melakukan perbuatan tercela, patsus empat hari, dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kombes Nugroho.

    Selain Brigadir AKS, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni seorang warga sipil yang bekerja sebagai sopir berinisial H. Ia diduga juga terlibat dalam pembunuhan BA yang mayatnya ditemukan pada 6 Desember 2024.

    “Menetapkan tersangka AKS dan H terkait tidak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.

    Nuredy menegaskan Brigadir AKS dan H akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    “Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini proses penyidikan (kasus polisi diduga bunuh warga) masih terus berlanjut,” ujar Nuredy.

     

  • Antisipasi Cuaca Buruk Nataru 2024, Kapolri Siapkan Armada Mudik dan Tim SAR

    Antisipasi Cuaca Buruk Nataru 2024, Kapolri Siapkan Armada Mudik dan Tim SAR

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi cuaca buruk selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Langkah ini dilakukan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan curah hujan tinggi selama periode tersebut.

    “Dari BMKG disampaikan prediksi curah hujan saat ini tinggi sehingga potensi terjadinya banjir dan tanah longsor akan terjadi,” ujar Listyo kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).

    Untuk mengantisipasi dampak cuaca buruk, Polri telah menyiapkan tambahan armada mudik. Meski belum merinci jumlahnya, Kapolri memastikan penambahan tersebut mencakup berbagai moda transportasi serta fasilitas pendukung lainnya.

    “Kita juga sudah siapkan rest area, kantong-kantong parkir, dan penambahan jumlah armada, termasuk juga pelabuhan yang akan digunakan untuk keberangkatan,” jelasnya.

    Selain itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Basarnas untuk membentuk Tim SAR yang siap bertindak jika terjadi bencana. Tim ini akan ditempatkan di berbagai wilayah rawan bencana.

    “Kita siapkan Tim SAR dari kepolisian maupun Basarnas agar dapat segera mengambil langkah survival jika ada potensi bencana. Termasuk pos-pos pelayanan terpadu yang sudah disiapkan,” tambah Listyo.

    Polri juga bekerja sama dengan BMKG untuk memantau perkembangan cuaca secara real time selama libur Nataru. Dengan langkah ini, mereka berharap dapat memberikan peringatan dini serta respons cepat terhadap situasi darurat yang mungkin terjadi.

    Kapolri memastikan Polri bersama lembaga terkait akan bekerja maksimal demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat libur Nataru.

    “Langkah-langkah ini kami ambil agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman meskipun cuaca kurang bersahabat,” tutupnya.

  • Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Sahroni: Usut Tuntas dan Harus Transparan

    Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Sahroni: Usut Tuntas dan Harus Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan, baik terhadap warga sipil maupun sesama anggota polisi. Hal ini mencuat setelah serangkaian insiden, termasuk kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, polisi tembak pelajar di Semarang, dan yang terbaru, kasus polisi menembak warga di Palangka Raya.

    Sahroni meminta Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan transparan kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS. Brigadir AKS diduga membunuh warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya, pada 26 November 2024.

    “Saya minta Pak Kapolda Kalteng langsung turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara tegas dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut atau menunggu gaduh seperti kasus-kasus sebelumnya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Sahroni juga mengingatkan Kapolda Kalteng untuk tidak melindungi anak buahnya yang terbukti bersalah. “Usut setransparan mungkin, jangan ragu menghukum anak buah sendiri jika terbukti bersalah. Ini pekerjaan rumah besar bagi Anda, harus berani dan lakukan,” tegas politikus Partai Nasdem itu.

    Lebih lanjut, Sahroni menyayangkan tindakan semena-mena oknum kepolisian yang semakin sering terjadi belakangan ini. Ia menekankan pentingnya kapolda, kapolres, dan kapolsek memberikan arahan yang tegas kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai aturan.

    “Belakangan ini makin banyak oknum polisi yang bertindak brutal. Saya minta kapolda, kapolres, hingga kapolsek membariskan seluruh anggotanya untuk diberikan arahan yang jelas. Ingatkan mereka agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujar Sahroni.

    Sahroni juga mengingatkan bahwa senjata, seragam, dan kewenangan polisi harus digunakan untuk mengayomi masyarakat, bukan mencelakai mereka. “Tolong diingat baik-baik, senjata, seragam, dan kewenangan aparat itu ada untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tandasnya.

    Dalam kasus polisi tembak warga di Palangka Raya, diduga Brigadir AKS membunuh seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya, pada 26 November 2024. Jenazah korban ditemukan tanpa identitas di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2024.

    Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, telah membenarkan keterlibatan Brigadir AKS dalam kasus ini. Dugaan sementara, Brigadir AKS menganiaya korban hingga tewas, kemudian mengambil mobil korban untuk dijual.

  • Pemkab Lamandau Gelar Pasar Penyeimbang dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

    Pemkab Lamandau Gelar Pasar Penyeimbang dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

    Lamandau, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau, resmi menggelar pasar penyeimbang dalam rangka menekan laju inflasi menjelang Hari Natal Tahun 2024. Pasar penyeimbang resmi dibuka langsung Pj. Bupati Lamandau Said Salim di Desa Kawa Kec. Lamandau Kab. Lamandau.

    “Pasar penyeimbang ini upaya kita menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar rakyat. Masa-masa menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun Baru harga-harga kebutuhan pokok di pasar merangkak naik terutama sembako. Oleh sebab itu, kami dari pemerintah daerah mengadakan operasi pasar murah untuk mengendalikan inflasi,” jelas Said.

    “Silahkan berbelanja sesuai kebutuhan, karena tujuan kita untuk menekan inflasi dan menjaga ketersediaan sejumlah komoditi, terutama seperti beras, hortikultura, dan gas LPG sesuai harga HET,” tambahnya.