Category: Beritasatu.com Regional

  • Polisi Pakai Lie Detector Periksa Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 15 Mahasiswa di NTB

    Polisi Pakai Lie Detector Periksa Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 15 Mahasiswa di NTB

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi masih mengusut kasus dosen pria penyuka sesama jenis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dosen berinisial LRR itu diduga melecehkan 15 mahasiswanya.

    Polda NTB meminta dukungan tim Laboratorium Forensik Polri untuk membantu menangani kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh dosen LRR. Polisi akan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk memeriksa LRR.

    “Kami akan meminta bantuan ke labfor terkait penggunaan lie detector terhadap terduga terlapor,” kata Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).

    Penggunaan alat canggih milik Polri tersebut untuk memastikan terduga pelaku jujur dalam pemberian keterangan kepada polisi.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, Syarif mengatakan LRR terkesan tidak jujur memberikan keterangan, sehingga dibutuhkan pemeriksaan menggunakan lie detector dari Labfor Polri.

    Sejauh ini, polisi telah mengantongi keterangan empat orang korban, termasuk pelapor kasus dosen penyuka sesama jenis lecehkan mahasiswa.

    Polisi berencana akan merekonstruksi kasus apabila penyidik sudah mengantongi keterangan terduga pelaku dalam pemeriksaan kedua.

    Polda NTB juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB dalam upaya untuk melihat indikasi pidana dari kasus tersebut.

    “Kalau sudah dirasa cukup, kami akan gelar (perkara) untuk menentukan tindak lanjut penanganan,” ucapnya.

    Polda NTB menangani kasus dugaan dosen penyuka sesama jenis lecehkan mahasiswa berdasarkan laporan salah seorang korban pada 26 Desember 2024.

    Korban yang melapor merupakan bekas mahasiswa dari LRR, dosen yang mengajar di beberapa universitas di Kota Mataram.

    Dalam laporan itu, korban mengaku menerima perilaku pelecehan seksual dari LRR pada medio September 2024 saat ada kegiatan di paguyuban milik pelaku.

  • Puluhan Santri di Sampit Jadi Korban Pencabulan, Polisi Tetapkan Senior sebagai Tersangka

    Puluhan Santri di Sampit Jadi Korban Pencabulan, Polisi Tetapkan Senior sebagai Tersangka

    Kotawaringin Timur, Beritasatu.com – Sebanyak belasan santri di pondok pesantren di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga menjadi korban pencabulan atau sodomi oleh seorang santri seniornya.

    Kasus ini terungkap, setelah salah satu santri yang menjadi korban mengadu kepada orang orang tuanya lantaran sudah tidak sanggup lagi menerima perbuatan yang dilakukan oleh pelaku selama tinggal di asrama.

    Orang tua korban yang mengetahui hal ini kemudian mendatangi Polres Kotawaringin Timur dan melaporkan perbuatan pelaku pada Selasa (14/1/2025).

    Tidak membutuhkan waktu lama, Polisi yang menerima laporkan dari orang tua santri ini pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rezky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan seorang santri senior berinisial R (18 tahun) yang diberi kepercayaan Pondok Pesantren sebagai pendamping santri baru di asrama. Namun kepercayaan tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejadnya.

    “Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dari pengakuan pelaku. Ia melakukan perbuatannya ini sejak Oktober 2024.  Namun keterangan pelaku ini masih terus kami dalami,” kata Rezky. Kamis (16/1/2025).

    Rezky Maulana Zulkarnaen juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Dia menduga kemungkinan besar korban lebih dari satu orang.

    “Dari modus yang dilakukan ini, pelaku melakukan paksaan, intimidasi dan pengancaman terhadap korban, dan ada juga dengan bujuk rayu,” ungkap Rezky.

    Dalam penanganan kasus pencabulan ini, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB Kotawaringin Timur lantaran kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

    Sementara itu, untuk membantu menangani trauma para korban pencabulan yang merupakan santri di Sampit, Polres Kotawaringin Timur bekerja sama dengan Biro SDM Polda Kalteng untuk memberikan pendampingan dan trauma healing.

  • 2 Korban Jembatan Busui yang Runtuh Berhasil Dievakuasi setelah 5 Jam Terjepit

    2 Korban Jembatan Busui yang Runtuh Berhasil Dievakuasi setelah 5 Jam Terjepit

    Paser, Beritasatu.com – Jembatan Busui di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang runtuh  menyebabkan dua orang terluka akibat terjepit di dalam kabin truk bermuatan sekitar 50 ton semen curah. Kedua korban berhasil dievakuasi setelah 5 jam terjepit di dalam kabin.

    Dua orang korban yang terjepit di dalam kabin truk trailer itu, yakni sopir truk bernama Azis dan kernetnya, Maskur. Keduanya terjepit di dalam kabin truk trailer yang terguling seusai menabrak tiang Jembatan Busui hingga menyebabkan jembatan penghubung Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan itu runtuh terbelah dua.

    Analis Penyuluh BPBD Kabupaten Paser, Marwansyah mengatakan, proses evakuasi kedua korban sempat berlangsung dramatis lantaran keduanya terjepit di dalam kabin dalam kondisi sadar.

    Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI-Polri dan dibantu oleh masyarakat sekitar, sempat kesulitan untuk melakukan proses evakuasi kedua korban lantaran kondisi truk yang rusak parah.

    Proses evakuasi pun berhasil dilakukan setelah petugas berjibaku di lokasi kejadian selama hampir lima jam. Jembatan Busui itu pun tidak dapat dipergunakan lagi karena putus.

    “Jadi sambil menunggu tim gabungan TNI-Polri dan pihak perusahaan, setelah itu tim gabungan berhasil mengevakuasi korban selama lima jam,” ungkap Marwansyah di lantor BPBD Paser, Kamis (16/1/2025) pagi.

    Menurutnya, pada pukul 04.00 Wita, petugas berhasil mengevakuasi korban pertama bernama Maskur yang merupakan kernet truk trailer nahas itu. Kemudian, korban kedua bernama Azis yang merupakan sopir truk, baru bisa dievakuasi oleh petugas gabungan sekitar pukul 07.10 Wita.

    Diduga kuat, truk trailer nahas itu melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan itu menyebabkan tiang penopang Jembatan Busui ambruk. Jembatan pun runtuh hingga terputus terbelah dua.

     

  • Truk yang Menabrak Jembatan Busui Bawa 50 Ton Semen Curah untuk Proyek IKN

    Truk yang Menabrak Jembatan Busui Bawa 50 Ton Semen Curah untuk Proyek IKN

    Paser, Beritasatu.com – Truk trailer bermuatan semen curah yang menabrak tiang penopang Jembatan Busui di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur hingga menyebabkan jembatan ambruk dan terbelah dua, ternyata membawa 50 ton semen curah. Muatan semen itu dibawa dari Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk proyek pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kecelakaan tunggal yang dialami oleh truk trailer bermuatan semen curah di Jalan Provinsi Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, telah menghebohkan masyarakat.

    Pasalnya, truk trailer itu ternyata membawa muatan hingga 50 ton semen curah, yang rencananya digunakan untuk proyek pembangunan di IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan truk trailer yang mengalami kecelakaan menabrak tiang penopang Jembatan Busui itu bermuatan 50 ton semen curah, yang dibawa dari Kalsel menuju ke IKN.

    “Betul tadi pagi, dini hari, Kamis pukul 01.00 itu terjadi kecelakaan. Ada truk trailer yang muatannya adalah semen, berat muatannya itu kira-kira 50 ton, dari Kalimantan Selatan akan dibawa ke IKN,” kata Yuliyanto saat disambangi Beritasatu.com di Mapolda Kaltim.

    Menurutnya, seusai ditabrak truk trailer, Jembatan Busui di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, ambruk dan terputus. Akibatnya, jalur dari Kalimantan Timur menuju ke Kalimantan Selatan maupun sebaliknya, hingga kini masih lumpuh dan terputus total.

     

  • Jembatan Busui Ambruk dan Terbelah, Jalan Darat Kaltim-Kalsel Lumpuh Total

    Jembatan Busui Ambruk dan Terbelah, Jalan Darat Kaltim-Kalsel Lumpuh Total

    Paser, Beritasatu.com – Jembatan Busui yang ambruk dan terputus terbelah dua seusai ditabrak truk trailer bermuatan semen curah resmi ditutup lantaran tak lagi bisa dilalui kendaraan. Akibatnya, akses jalan darat dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju ke Kalimantan Selatan (Kalsel) maupun sebaliknya kini lumpuh total.

    Seusai kabar Jembatan Busui ambruk dan terputus hingga terbelah dua, puluhan warga setempat terlihat masih memadati di sekitar lokasi jembatan, Kamis (16/1/2025).

    Mereka mayoritas adalah warga dari Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, yang penasaran ingin melihat langsung kondisi jembatan.

    Pasalnya, selain puing-puing reruntuhan jembatan yang belum dilakukan pembersihan, bangkai truk trailer bermuatan semen curah yang menabrak tiang penyangga jembatan juga masih berada di lokasi kejadian dan belum bisa dilakukan evakuasi.

    Jembatan Busui ini merupakan akses jalan utama yang kerap dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, yang akan melakukan perjalanan dengan rute Kaltim menuju ke Kalsel atau sebaliknya.

    Dengan adanya peristiwa ini, Jembatan Busui yang kini ambruk dan terputus hingga terbelah dua, sudah tak lagi bisa dilalui oleh kendaraan, dan mengakibatkan akses jalan darat dari Kaltim menuju Kalsel atau pun sebaliknya, lumpuh total.

    Bahkan, jalanan menuju ke lokasi Jembatan Busui yang biasanya ramai lalu lalang kendaraan, kini tampak sepi.

    Analis BPBD Paser Marwansyah mengatakan, kerusakan parah dari Jembatan Busui ini menyebabkan akses jalan darat dengan rute Kaltim menuju Kalsel atau pun sebaliknya, kini tak lagi bisa dilalui kendaraan.

    “Jadi untuk, kami informasikan untuk akses jalan hari ini tidak bisa dilalui, baik roda empat maupun roda dua karena masih terputus,” ujar Marwansyah kepada Beritasatu.com di Kantor BPBD Paser, Kalimantan Timur.

    Menurutnya, ada dua pilihan jalan alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari Kaltim menuju ke Kalsel. Pilihan pertama adalah jalan alternatif menggunakan jalan tambang, atau jalan batu bara, yaitu dari Kecamatan Muara Komam menuju ke Kecamatan Batu Kajang, Kaltim.

    Kemudian, jalan alternatif kedua bagi masyarakat dari Kalsel menuju ke Kaltim, bisa mengambil jalur alternatif melalui jalan provinsi yang berawal dari Kabupaten Kotabaru di Kalsel melewati jalur Kecamatan Sungai Danau, hingga memasuki wilayah Kecamatan Tanah Grogot di Kabupaten Paser, Kalsel.

    “Dan kami informasikan bahwa masyarakat yang mau melintas dari Kalimantan Timur ke Kalimantan Selatan maupun dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Timur, dapat menggunakan akses alternatif lain, yaitu jalan provinsi lainnya yaitu melewati Kotabaru, Sungai Danau, dan seterusnya,” terangnya.

    Sementara itu, sejumlah personel Unit Lakalantas Satlantas Polres Paser telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan truk trailer yang menabrak tiang penyangga jembatan. Hingga kini kasus kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan.

  • Agus Buntung Mengaku Tak Dapat Fasilitas Disabilitas di Penjara

    Agus Buntung Mengaku Tak Dapat Fasilitas Disabilitas di Penjara

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung menjadi sorotan publik. Kali ini, perdebatan berpusat pada fasilitas yang diterima Agus Buntung selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus Buntung menyebut, fasilitas di penjara Lombok Barat tidak memenuhi kriteria disabilitas.

    Berita tentang adanya fasilitas khusus untuk Agus Buntung telah memicu berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun tokoh yang peduli terhadap hak-hak disabilitas.

    Pernyataan itu, dilontarkan Agus Buntung saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB saat di ruang tahanan pengadilan. Agus Buntung membantah, kabar yang beredar di media terkait fasilitas khusus yang disebut-sebut diberikan kepadanya di Lapas. Menurut Agus Buntung, klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

    “Di sini, saya ingin ungkap kebenaran yang diberitakan ada pendampingan di Lapas kepada disabilitas. Saya ingin diketahui oleh Ketua Disabilitas Daerah (KDD) bahwa hak-hak saya harus dipenuhi, karena semua yang disebutkan di media itu adalah hoaks,” tegas Agus Buntung, Kamis (16/1/2025).

    Pernyataan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pemberitaan terkait kondisi di dalam lapas, khususnya bagi narapidana dengan kebutuhan khusus.

    Menanggapi pengakuan Agus, Ketua Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, memberikan klarifikasi terkait fasilitas di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Joko menjelaskan, fasilitas yang ada telah diupayakan untuk memenuhi kebutuhan dasar narapidana disabilitas, meski kondisi penjara secara umum tidak bisa dikatakan nyaman.

    “Kalau bicara soal nyaman atau tidak nyaman, tidak ada satu pun penjara atau lapas yang nyaman. Pasti tidak nyaman. Kalau pendamping itu, tenaga dari warga binaan. Kebetulan salah satu pendamping Agus Buntung adalah warga binaan di lapas yang masih ada hubungan keluarga dengannya. Pendampingan ini dilakukan dalam pengawasan petugas lapas,” ujarnya saat membantah pernyataan Agus Buntung.

    Ia menambahkan, Agus Buntung ditempatkan di sel khusus untuk lansia dan disabilitas. Sel tersebut dilengkapi dua kamar mandi, satu dengan toilet duduk dan satu lagi dengan toilet jongkok.

    Joko menegaskan, fasilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan narapidana, meski terdapat keterbatasan dalam proses modifikasi.

    Joko Jumadi menegaskan,  tidak ada pengadaan fasilitas senilai ratusan juta rupiah untuk Agus Buntung, seperti yang diberitakan sebelumnya.

    “Yang penting adalah aksesibilitas, dan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya, shower dipasang agar Agus tidak perlu menggunakan gayung,” tambahnya.

    Fasilitas seperti ini bertujuan untuk memastikan narapidana disabilitas tetap mendapatkan hak-hak dasar mereka, meskipun dalam keterbatasan lingkungan penjara. Namun, Joko menyoroti bahwa proses pengadaan dan modifikasi fasilitas tidak bisa dilakukan secara instan.

    Terkait status tahanan Agus Buntung, Joko Jumadi menjelaskan, keputusan penangguhan atau perubahan status tahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

    “Itu adalah hak Agus dan juga merupakan keputusan dari majelis hakim. Semua proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan,” katanya.

  • Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sudah P21

    Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sudah P21

    Padang, Beritasatu.com – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebut, berkas perkara kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dinyatakan sudah lengkap (P21) serta siap dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di wilayah Kayu Tanam, hasil penyidikan dari kasus pembunuhan tersebut (gadis penjual gorengan) telah dinyatakan lengkap,” ungkap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada awak media, Kamis (16/1/2025).

    Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses penyidikan, baik dari tim kepolisian maupun masyarakat. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, tersangka utama dalam kasus ini adalah Indra Septiarman alias In Dragon melanggar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan).

    Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf (B) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Kapolda Sumbar menjelaskan, penyidik akan melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman bersama 15 item barang bukti kepada kejaksaan untuk proses persidangan.

    “Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terdiri dari 15 item untuk digunakan dalam proses hukum di pengadilan,” tandas Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta terkait berkas pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sudah P21.

  • Nestapa 20 Santri yang Dicabuli Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel

    Nestapa 20 Santri yang Dicabuli Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pencabulan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggegerkan publik. Sedikitnya 20 santri diduga dicabuli oleh oknum pimpinan ponpes berinisial MR (42) yang sudah jadi tersangka.

    Pencabulan santri di ponpes Martapura terungkap setelah ada seorang pelajar perempuan berinisial AH keluar dari pesantren itu pada Jumat (10/1/2025), setelah mengetahui tindakan cabul MR.

    Langkah AH diikuti oleh para santri lain. Mereka yang selama ini diam dengan tindakan bejat MR, mulai berani bersuara. Akhirnya seorang korban berinisial ABD melaporkan kasus menimpanya itu ke Polres Banjar pada Sabtu (11/1/2025). 

    Polisi langsung menyelidiki laporan ABD dan terungkap MR diduga sudah melancarkan aksi cabul terhadap santrinya sejak 2019. Namun, para korban tidak ada yang berani melaporkan karena takut dengan ancaman pelaku.

    “Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang namanya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar dikutip dari Koranbanjar.net (jaringan Beritasatu.com), Kamis (15/1/2025).

    Berdasarkan hasil investigasi awal polisi, sebanyak 20 santri diduga menjadi korban pencabulan MR. Namun, baru lima korban yang berani bersuara. 

    Sebagian dari korban sudah berusia dewasa. Mereka mengalami pelecehan saat berusia remaja atau di bawah umur, ketika masih belajar dan mondok di pesantren tersebut pada 2022.

    Korban pencabulan MR kini juga banyak yang sudah kembali ke kampungnya di luar daerah, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kebanyakan mereka tidak berani bersuara, sehingga polisi menjadi kendala dalam mengusutnya.

    Modus Pencabulan
    Dari penuturan para santri diketahui modus MR mencabuli santrinya dengan cara memanggil korban yang disasarnya untuk masuk ke dalam kamarnya dengan alasan dirinya butuh dipijat.

    Ketika sudah berada di kamar tersangka, korban diminta melepaskan pakaian dan sarungnya. Lalu, MR diduga pura-pura kerasukan jin perempuan dan mulai mencabuli santrinya dengan alasan membuang sial.

    Satu per satu santri diduga dicabuli dengan buang sial. Selain itu para korban juga diming-imingi uang hingga hadiah dengan dalih “sedekah” agar mau melayani tersangka dan tetap diam. 

    MR meminta para korbannya tidak memberi tahu kelakuan bejatnya kepada orang lain, dan mengancam akan melaporkan mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik jika berani bersuara.

    Polisi mengatakan MR menjadi tersangka pencabulan karena sebelumnya juga pernah menjadi korban kekerasan seksual.

    Polisi menjerat MR dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. MR sudah ditahan di Mapolres Banjar.

    Kasus pencabulan santri di lingkungan ponpes sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya 12 santri menjadi korban kekerasan seksual pimpinan ponpes di Kota Baru, Jambi. Mereka terdiri dari 11 santri laki-laki dan satu santri perempuan.

    Pada Desember 2024, sebuah ponpes di Kampung Badak, Serang, Banten diserang warga karena pimpinan pesantren itu diduga telah mencabuli tiga santrinya.

    Baru-baru ini juga heboh seorang pimpinan ponpes di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial KH ditangkap polisi atas dugaan menyodomi tujuh santrinya. 

    Bentuk Pansus
    Menteri Agama Nasaruddin Umar prihatin dengan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ia berjanji akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agama.

    “Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren. Apalagi jika pelakunya adalah pimpinan, ini sangat memilukan. Kami akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” ujar Nasaruddin saat membahas upaya perlindungan santri bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah pekan lalu.

  • Sidang Perdana, Agus Buntung Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

    Sidang Perdana, Agus Buntung Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

    Mataram, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap remaja disabilitas yang melibatkan terdakwa IWAS alias Agus Buntung, Kamis (16/1/2025). Agenda persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Terdakwa Agus Buntung hadir dan menyampaikan keberatannya atas materi dakwaan yang disampaikan. “Membacakan dakwaan yang menjerat Agus dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E,” ujar JPU Dina Kurniawati.

    Dakwaan tersebut mengacu pada tindakan pemberatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman jika terbukti bersalah.

    Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta dalam kasus ini. JPU Dina Kurniawati menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan dilakukan dengan transparan.

    “Selama pembacaan dakwaan, terdakwa cukup kooperatif. Kami akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya untuk mendukung dakwaan yang telah disampaikan,” jelas Dina.

    Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Agus Buntung, Aenuddin menyampaikan bahwa kliennya keberatan atas materi dakwaan yang dianggapnya tidak sesuai dengan fakta.

    “Agus menyangkal tuduhan yang menyatakan bahwa ia memanfaatkan situasi kelemahan korban. Semua itu masuk ke dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam proses pembuktian,” tegas Aenuddin.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, lokasi kejadian yang disebutkan dalam dakwaan, yaitu di Taman Udayana, memang sesuai. Namun, tuduhan manipulasi terhadap korban menjadi inti pembelaan tim kuasa hukum.
    “Kami sarankan fokus pada pembuktian saja agar kasus ini dapat ditangani dengan objektif,” tambahnya.

    Dalam persidangan, Aenuddin juga mengungkapkan kondisi tidak layak yang dialami Agus selama berada di dalam tahanan.

    “Agus mengalami ketidaknyamanan, termasuk bullying dan ancaman dari sesama tahanan. Bahkan, ada kalimat yang mengintimidasi seperti, ‘Kalau kamu begini, nanti pulang hanya nama kamu saja’,” ungkapnya.

    Selain itu, Aenuddin menyoroti minimnya fasilitas khusus untuk disabilitas di tahanan. Menurutnya, tenaga pendamping yang disediakan tidak memiliki keahlian profesional, sehingga kebutuhan khusus Agus tidak terpenuhi. Ia juga menekankan bahwa petugas sosial yang hadir di pengadilan hanya menonton tanpa memberikan bantuan langsung.

    “Kami meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengalihan status penahanan Agus menjadi tahanan rumah atau tahanan kota demi menjaga kondisi mental dan fisiknya,” pintanya.
    Agus Buntung, yang bersedia hadir dalam setiap persidangan, berjanji akan tetap kooperatif jika pengalihan status penahanan dikabulkan.

    “Dia tidak keberatan untuk menjalani proses hukum, tetapi berharap kondisinya diperhatikan lebih baik,” tambah Aenuddin seusai sidang perdana Agus Buntung.

  • 4 Hari Dicari, 2 Warga Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal di Batang Kambang

    4 Hari Dicari, 2 Warga Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal di Batang Kambang

    Padang, Beritasatu.com – Dua warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat terseret arus Sungai Batang Kambang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. 

    Keduanya, Zainudin dan Mawi, dilaporkan hilang sejak Minggu (12/1/2025) sore saat menyeberangi sungai seusai bekerja di ladang durian.

    Kepala Seksi Operasi dan Siaga (Kasi Ops) Kantor SAR Kelas A Padang Hendri membenarkan kedua korban telah ditemukan oleh tim SAR gabungan.

    “Iya, kedua korban yang terseret arus di Nagari Kambang Utara sudah ditemukan. Keduanya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Hendri pada Rabu (15/1/2025).

    Menurut Hendri, kedua korban ditemukan di lokasi yang berbeda. Korban pertama, Zainudin, ditemukan pada pukul 14.05 WIB, sekitar 25,5 kilometer dari lokasi kejadian. Sementara korban kedua, Mawi, ditemukan pada pukul 16.50 WIB, sekitar 16 kilometer dari lokasi kejadian.

    “Jenazah kedua korban telah dibawa ke rumah duka di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas Hendri.

    Dengan ditemukannya kedua korban, operasi pencarian yang melibatkan tim SAR gabungan resmi dihentikan. “Saat ini pencarian telah dihentikan karena kedua korban sudah ditemukan,” tambah Hendri tentang ditemukannya mayat korban terseret arus di Pesisir Selatan.

    Sebelumnya, pada Minggu (12/1), kedua pria tersebut dilaporkan terseret arus sungai saat menyeberang setelah bekerja di ladang durian. Kejadian ini menambah daftar panjang insiden tragis akibat derasnya arus sungai di wilayah tersebut.