Category: Beritasatu.com Hiburan

  • Hak Asuh Anak Baim-Paula Bersama, PA Jaksel: Bukan Trauma, demi Anak!

    Hak Asuh Anak Baim-Paula Bersama, PA Jaksel: Bukan Trauma, demi Anak!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan penjelasan mengenai putusan hak asuh anak yang diberikan secara bersama kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan secara bergantian setiap dua minggu kepada kedua orang tua.

    Humas PA Jaksel H. Suryana menyampaikan, keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan langsung terhadap kondisi anak.

    “Kami melakukan kunjungan lapangan untuk melihat bagaimana keberadaan anak. Kadang anak berada di rumah pemohon (Baim Wong), kadang di rumah termohon (Paula Verhoeven). Maka dari itu, majelis hakim merasa perlu mengetahui situasi anak secara langsung,” kata Suryana, Rabu (16/4/2025).

    Suryana menambahkan, keputusan pengasuhan bersama ini bukan karena adanya trauma anak terhadap salah satu pihak, melainkan demi kebaikan dan masa depan anak.

    “Pada awalnya, dalam proses mediasi, termohon mengusulkan pola pengasuhan enam bulan di pihaknya dan enam bulan di pemohon. Namun, majelis hakim mempertimbangkan pendekatan yang lebih fleksibel, yaitu pengasuhan bergilir setiap dua minggu,” ujarnya.

    Ia berharap kedua belah pihak dapat mematuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Jika salah satu pihak tidak memberikan akses pengasuhan, maka hal itu dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan hak asuh secara penuh,” kata Suryana terkait hak asuh anak yang diasuh bersama Baim Wong dan Paula Verhoeven.

  • Jangan Sampai jadi Korban, Kenali Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

    Jangan Sampai jadi Korban, Kenali Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini sedang dalam sorotan karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu pasiennya.

    Aksinya terungkap melalui rekaman CCTV yang belakangan ini menjadi viral di media sosial. Video yang di-posting oleh akun Instagram @ppdsgramm pada Senin (15/4/2025), menunjukkan dokter pria yang diyakini berinisial MSF sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan yang terbaring di ranjang pemeriksaan.

    Rekaman tersebut menunjukkan pemeriksaan awal dilakukan menggunakan alat ultrasonografi (USG). Namun, yang membuat video ini sangat mencolok adalah saat kamera merekam, terlihat jelas tangan kiri dokter tersebut perlahan-lahan berpindah dan menyentuh area payudara pasien.

    Tindakan itu lantas memicu beragam reaksi dari warganet, yang mulai mencurigai adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter tersebut. Isu ini menimbulkan perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan pasien dari setiap bentuk kekerasan dan pelecehan di ruang praktik medis.

    Berikut ini tiga bentuk pelecehan seksual yang wajib Anda ketahui agar tidak menjadi korban.

    Bentuk Pelecehan Seksual

    1. Pelecehan verbal (catcalling)

    Pelecehan verbal, yang sering dikenal sebagai catcalling, merujuk pada tindakan berbicara dengan cara yang merendahkan atau mengobjektifikasi individu, biasanya perempuan.

    Tindakan ini sering dilakukan di tempat umum, seperti jalan, angkutan umum, atau lokasi-lokasi dengan kerumunan orang. Contoh dari pelecehan verbal, termasuk memberikan komentar seksual, menggoda, atau membuat suara-suara yang menyinggung.

    Dampak dari catcalling tidak dapat diremehkan. Hal ini bisa menciptakan rasa tidak aman yang mendalam pada perempuan dan menghalangi mereka untuk merasa nyaman di ruang publik. Catcalling sering dianggap sebagai bagian dari budaya patriarki yang lebih besar, yang mana pria merasa memiliki hak untuk mengomentari tubuh perempuan tanpa konsekuensi.

    Hal ini juga mencerminkan ketidaksetaraan gender, menciptakan atmosfer saat wanita tidak memiliki kendali atas bagaimana mereka dipahami atau dilihat.

    2. Pelecehan nonverbal

    Pelecehan nonverbal mencakup berbagai tindakan yang dapat mengkomunikasikan agresi atau ketidaknyamanan tanpa menggunakan kata-kata. Hal tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada perilaku, seperti menatap dengan cara yang mengganggu, memberikan isyarat seksual, menunjukkan gambar atau konten seksual secara langsung, serta menggunakan gaya tubuh yang sugestif dan mengancam.

    Dalam dunia digital, pelecehan nonverbal juga bisa terjadi melalui media sosial, yang mana individu dapat mengirimkan gambar atau pesan yang mengandung konten seksual atau menyakiti secara emosional.

    Bentuk pelecehan ini sangat berbahaya karena sering kali sulit untuk dibuktikan dan dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam pada korban, termasuk kecemasan dan rasa butuh akan isolasi dari situasi sosial.

    3. Pelecehan fisik

    Pelecehan fisik adalah bentuk paling jelas dari pelecehan seksual yang melibatkan sentuhan atau tindakan fisik yang tidak diinginkan. Hal itu dapat bervariasi dari pelukan yang tidak diinginkan sampai tindakan yang lebih ekstrem seperti pencabulan atau pemerkosaan.

    Bentuk pelecehan ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kekuatan fisik atau situasi saat korban tidak dapat melawan. Pelecehan fisik memiliki konsekuensi yang sangat merusak bagi korban, baik secara fisik maupun emosional.

    Korban sering kali mengalami trauma, sulit untuk kembali ke situasi sosial seperti semula, dan mengalami masalah kepercayaan yang serius dalam hubungan interpersonal.

    Selain itu, korban pelecehan fisik sering kali merasa terjebak dan tidak memiliki tempat untuk berbalik atau melapor kepada pihak berwenang. Hal ini diperburuk oleh kurangnya dukungan sistemik dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

    Dalam menghadapi isu pelecehan seksual, penting bagi masyarakat untuk lebih peka dan mendidik dirinya sendiri mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang ada.

    Menangani pelecehan seksual, seperti verbal, nonverbal, dan fisik secara bersamaan akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua individu, serta mendorong norma sosial yang menghargai dan melindungi hak asasi manusia.

  • Sekar Arum Infak Upal Rp 10 Juta ke Istiqlal, Ngaku Dapat Gratis!

    Sekar Arum Infak Upal Rp 10 Juta ke Istiqlal, Ngaku Dapat Gratis!

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekar Arum Widara (SAW) mengaku menginfakkan uang palsu senilai Rp 10 juta ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Ia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut secara gratis dari temannya.

    Polisi mengungkap bahwa Sekar Arum Widara mendapatkan uang palsu tersebut untuk berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

    “Kalau dari pengakuannya, dia diberikan oleh temannya secara gratis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

    Polisi saat ini masih mengejar teman Sekar Arum untuk dimintai keterangan. Polisi juga telah memeriksa suami siri Sekar Arum Widara yang berinisial DA.

    “Setelah kita meminta keterangan SAW, lanjut kita meminta keterangan DA yang diakui suami siri,” ujarnya.

    Hingga kini, polisi masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut selain Sekar Arum Widara.

    Polisi mengungkapkan bahwa Sekar Arum Widara sempat menggunakan uang palsu senilai Rp 10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal dalam rangka menyambut Lebaran 2025. Sekar Arum menyadari bahwa uang yang digunakannya untuk beramal tersebut adalah palsu.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum Widara karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Sekar Arum Widara telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

  • Baim Wong Cerai, Pesan Haru untuk Paula: Tenang Yuk

    Baim Wong Cerai, Pesan Haru untuk Paula: Tenang Yuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengesahkan perceraian mereka melalui sidang putusan cerai yang digelar secara elektronik pada Rabu (16/4/2025).

    Meskipun proses perceraian mereka berlangsung cukup panjang, sejak April 2024 hingga April 2025, Baim mengaku tidak menyimpan dendam terhadap siapa pun, termasuk Paula.

    “Apa pun itu saya tidak akan dendam, tidak akan marah pada siapa pun. Maafin saya juga selama ini, ini kan menyangkut keluarga juga ya. Pasti masalah (cerai) saya itu memengaruhi semuanya,” ujar Baim Wong kepada awak media usai persidangan.

    Pada kesempatan yang sama, ayah dari Kiano dan Kenzo itu menyampaikan pesan haru kepada Paula. 

    “Saya juga bilang ke Paula waktu itu, ayah saya sudah enggak ada, ibu saya juga sudah enggak ada. Kita tenang yuk, semoga setelah ini semuanya tenang,” pesan Baim Wong singkat setelah kini resmi cerai. 

  • Resmi Sandang Status Duda, Baim Wong: Senang

    Resmi Sandang Status Duda, Baim Wong: Senang

    Jakarta, Beritasatu.com – Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya resmi bercerai. Tepat pada Rabu (16/4/2025) melalui persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hakim memutuskan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai. Artinya, per hari ini Baim Wong resmi menyandang status baru sebagai duda.

    Ketika ditanya awak media terkait status barunya kini, Baim mengaku bisa lega dan senang, karena akhirnya proses perceraian dirinya dengan Paula bisa menemui titik akhir.

    “Lega, senang dan berat juga. Ini salah satu cobaan terberat saya,” aku Baim kala ditemui awak media usai persidangan, dikutip dari akun Youtube, Rabu (16/4/2025)

    Meski demikian, ayah dua anak tersebut mengaku banyak hikmah yang bisa ia petik dari perceraiannya dengan Paula ini.

    “Tapi maknanya terlalu banyak dan apapun keputusannya dari awal kita berangkat sampai sekarang saya dan kakak-kakak saya enggak ada pikiran menang atau kalah. Kita benar-benar mau menerima, apa pun itu,” pungkas Baim. 

    Persidangan putusan cerai Baim Wong dan Paula hari ini yang meresmikan status duda pada Baim, diketahui digelar singkat karena diselenggarakan secara elektronik.

  • Hotma Sitompul Sempat Cuci Darah sebelum Meninggal, Kenali Penyebabnya

    Hotma Sitompul Sempat Cuci Darah sebelum Meninggal, Kenali Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar Hotma Sitompul meninggal membawa duka mendalam bagi dunia hukum Indonesia. Pengacara senior yang dikenal luas karena kiprahnya dalam berbagai kasus besar ini meninggal dunia hari ini, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSCM Kencana, Jakarta.

    Kabar duka ini pertama kali disampaikan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong melalui unggahan singkat di Instagram Stories yang berbunyi, “Selamat jalan Abang Hotma Sitompul”.

    Sebelum meninggal, kondisi kesehatan Hotma dilaporkan menurun drastis hingga harus menjalani cuci darah secara rutin. Kondisi kesehatan yang mengharuskan seseorang menjalani cuci darah umumnya berkaitan dengan gangguan pada fungsi ginjal.

    Prosedur ini biasanya dilakukan ketika ginjal tidak lagi mampu menyaring limbah dan kelebihan cairan dari darah secara optimal. Berikut ini beberapa penyakit yang sering kali memerlukan cuci darah, yang dikutip dari Cleveland Clinic, Rabu (16/4/2025).

    Penyakit Apa Saja yang Memerlukan Cuci Darah?

    Meski belum diketahui pasti penyebab Hotma Sitompul meninggal, mengetahui cuci darah sebagai salah satu prosedur medis sangat penting bagi pasien dengan gangguan ginjal berat.

    Umumnya, prosedur ini dilakukan ketika fungsi ginjal menurun drastis dan tidak lagi mampu menyaring zat sisa metabolisme tubuh. Kondisi ini biasa dikenal sebagai gagal ginjal stadium akhir atau end-stage kidney disease (ESKD).

    Pada tahap ini, tubuh tidak dapat membuang racun dan kelebihan cairan secara alami, sehingga mesin dialisis diperlukan untuk menggantikan fungsi ginjal. Kerusakan ginjal yang memicu kondisi tersebut bisa disebabkan oleh berbagai penyakit, seperti tekanan darah tinggi (hipertensi), diabetes, lupus, maupun faktor penyebab yang tidak diketahui.

    Selain itu, gagal ginjal bisa berkembang secara perlahan sebagai kondisi kronis, atau muncul secara tiba-tiba (akut) akibat sakit berat atau cedera serius. Pada kasus akut, fungsi ginjal masih mungkin pulih dengan penanganan yang tepat.

    Penyakit ginjal dibagi menjadi lima tahap, dan pada tahap kelima, kemampuan ginjal tinggal kurang dari 15% dari kapasitas normalnya. Hal ini menjadi indikasi ginjal sudah mengalami kegagalan total dan membutuhkan terapi pengganti seperti cuci darah.

    Bagaimana Proses Cuci Darah Berlangsung?

    1. Pemeriksaan kondisi tubuh sebelum dialisis

    Sebelum memulai sesi cuci darah, tenaga medis akan memeriksa kondisi pasien, termasuk tekanan darah, suhu tubuh, dan berat badan. Dua jarum kemudian akan dipasang di lengan pasien, satu untuk mengalirkan darah ke mesin, dan satu lagi untuk mengembalikan darah bersih ke dalam tubuh. Mesin hemodialisis akan menyaring darah selama 4 jam–5 jam dalam satu sesi, biasanya dilakukan 2 hingga 3 kali seminggu sesuai kondisi pasien.

    2. Pembuatan akses pembuluh darah

    Untuk mempermudah proses cuci darah secara rutin, dokter akan membuat akses khusus ke pembuluh darah yang disebut fistula atau shunt, dengan menghubungkan pembuluh arteri dan vena. Akses ini penting agar proses dialisis lebih lancar dan mencegah kerusakan pembuluh darah akibat tusukan berulang.

    3. Pembatasan asupan cairan

    Pasien yang menjalani cuci darah juga harus membatasi asupan cairan secara ketat. Hal ini penting untuk mencegah penumpukan cairan dalam tubuh, yang dapat menyebabkan komplikasi serius seperti sesak napas akibat cairan berlebih di paru-paru.

    4. Biaya dan komitmen waktu

    Cuci darah membutuhkan komitmen tinggi, baik dari segi waktu maupun biaya. Dalam seminggu, pasien bisa menjalani 2–3 sesi, yang berarti harus rutin datang ke rumah sakit atau klinik. Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk merencanakan pengeluaran atau menggunakan asuransi kesehatan untuk meringankan beban finansial.

    5. Alternatif cuci darah di rumah

    Selain hemodialisis di rumah sakit, terdapat metode continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) yang bisa dilakukan secara mandiri di rumah. Metode ini menggunakan rongga perut sebagai media penyaringan darah dan menawarkan fleksibilitas lebih bagi pasien yang ingin menjalani terapi dengan lebih praktis.

    Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga kesehatan ginjal serta risiko yang ditimbulkan oleh berbagai penyakit kronis, masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam menjaga gaya hidup sehat. Hotma Sitompul meninggal tidak hanya menjadi duka, tetapi juga pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kesehatan tubuh, khususnya fungsi vital ginjal.

  • Gugat Cerai Putri Anne, Arya Saloka Tidak Bahas Hak Asuh Anak

    Gugat Cerai Putri Anne, Arya Saloka Tidak Bahas Hak Asuh Anak

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut, pada gugatan perceraian yang dilayangkan selebritas Arya Saloka terhadap istrinya, Putri Anne tidak diajukan soal hak asuh anak.

    “Terkait hak asuh anak, pemohon (Arya Saloka) tidak mengajukan soal hak asuh anak,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Suryana menyebut saat mengajukan gugatan perceraian, Arya Saloka mendaftarkan melalui sistem online atau e-court.

    “Dia (Arya Saloka) mendaftarkan secara e-court dan sudah didampingi oleh pengacara, sementara untuk pihak termohon (Putri Anne) belum menunjuk kuasa hukum,” ujarnya lagi.

    Suryana menyebut, gugatan perceraian yang diajukan oleh Arya Saloka terhadap istrinya, Putri Anne karena permasalahan yang sering terjadi pada rumah tangga keduanya.

    “Perselisihan di antara keduanya terjadi terus menerus dan berulang, makanya diajukan gugatan perceraian oleh Arya Saloka terhadap istrinya,” lanjutnya.

    Suryana menyebut, Arya Saloka telah mengajukan gugatan perceraian pada Selasa (15/4/2025).

    “Gugatan yang diajukan baru saja dilakukan, tepatnya kemarin, Selasa (15/4/2025),” tuturnya.

    “Kemudian, kami dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menentukan tanggal persidangan pertama yaitu dilakukan pada 30 April 2025,” tutup Humas PA Jaksel H Suryana yang membenarkan soal adanya gugatan perceraian yang diajukan Arya Saloka terhadap istrinya, Putri Anne.

  • Baim Wong Cerai, Hak Asuh Anak Dipegang Bersama dengan Paula Verhoeven

    Baim Wong Cerai, Hak Asuh Anak Dipegang Bersama dengan Paula Verhoeven

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan untuk hak asuh anak Baim Wong dengan Paula Verhoeven diasuh secara bersama.

    “Dengan melihat hasil mediasi kemarin, maka majelis hakim menentukan hak asuh keduanya untuk diasuh secara bersama,” ujar Humas Pengadilan Agama H Suryana kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Suryana menyebut, pada awalnya proses mediasi ada permintaan dari Paula Verhoeven soal waktu pengasuhan anak.

    “Hanya saja pada mediasi ada usulan dari termohon yang meminta waktu enam bulan di termohon dan enam bulan di pemohon (Baim Wong),” ujarnya lagi.

    Menurutnya, dari hasil keputusan maka majelis hakim memiliki pertimbangan soal masa depan anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.

    “Pada putusan hanya berbeda pada rentang waktu, yaitu dua minggu pertama di termohon berikutnya di pemohon karena melihat kondisi anak.

    Suryana mengatakan, keputusan itu diambil dari melihat kondisi dan perkembangan anak dari keduanya tersebut.

    “Mengenai hak asuh anak menetapkan Kiano dan Kenzo berada di pemeliharaan bersama setelah ketentuan hukum tetap,” tutup Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana soal keputusan hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven

  • Baim Wong Resmi Cerai, PA Jaksel: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh!

    Baim Wong Resmi Cerai, PA Jaksel: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan perceraian antara Baim Wong dengan Paula Verhoeven. PA Jaksel juga menyebut, perselingkuhan yang dituduhkan Baim Wong di persidangan terhadap Paula Verhoeven terbukti.

    “Berkaitan soal pihak ketiga, pada persidangan maka majelis hakim menyebutkan perselingkuhan yang dilakukan termohon (Paula Verhoeven) terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon (Baim Wong) dan termohon maka pihak termohon dinyatakan istri yang durhaka kepada suami,” tegas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Suryana menegaskan, karena Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dari suami maka Paula tidak berhak mendapatkan apa pun dari Baim Wong.

    “Oleh karenanya, dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang durhaka. Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madya,” ujarnya.

    Suryana mengatakan, hak-hak dari Paula Verhoeven tidak bisa terpenuhi akibat terbukti berselingkuh dari Baim Wong sesuai dengan aturan agama Islam yang berlaku di Indonesia.

    “Dalam ketentuan komplikasi hukum islam Pasal 149 Huruf (B), maka istri yang diceraikan berhak mendapatkan nafkah iddah dan nafkah madya tetapi tidak berlaku dengan syarat kalau tidak berlaku durhaka. Namun, apabila terbukti di persidangan, maka istri tidak mendapatkan itu semua,” tuturnya lagi.

    Ia mengatakan, dengan memiliki bukti-bukti tersebut maka pihak PA Jaksel mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

    “Mengabulkan permohonan pemohon, memberi izin untuk mengajukan talak terhadap termohon di depan Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan hukum berkuatan tetap,” tutup Humas PA Jaksel H Suryana yang mengabulkan gugatan perceraian Baim Wong.

  • Arya Saloka Gugat Cerai, Humas PA Jaksel: Sering Terjadi Pertengkaran

    Arya Saloka Gugat Cerai, Humas PA Jaksel: Sering Terjadi Pertengkaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memastikan gugatan perceraian yang diajukan selebritas Arya Saloka terhadap istrinya, Putri Anne dikarenakan adanya pertengkaran yang terus terjadi.

    “Gugatan yang diajukan saudara Arya Saloka terhadap cerai talak, yaitu pokok permasalahan adalah perselisihan pertengkaran dan itu yang menjadi pokok utamanya. Sehingga, dia mendalilkan perkaranya dengan Pasal 19 Huruf (F) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,” ucap Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) H Suryana kepada wartawan di PA Jaksel, Rabu (16/4/2025).

    Suryana menyebut, gugatan perceraian yang diajukan oleh Arya Saloka terhadap istrinya, Putri Anne karena permasalahan yang sering terjadi pada rumah tangga keduanya.

    “Perselisihan di antara keduanya terjadi terus menerus dan berulang, makanya diajukan gugatan perceraian oleh Arya Saloka terhadap istrinya,” lanjutnya.

    Suryana menyebut, Arya Saloka telah mengajukan gugatan perceraian pada Selasa (15/4/2025).

    “Gugatan yang diajukan baru saja dilakukan, tepatnya kemarin, Selasa (15/4/2025),” tuturnya.

    “Kemudian, kami dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menentukan tanggal persidangan pertama yaitu dilakukan pada 30 April 2025,” tutup Humas PA Jaksel H Suryana yang membenarkan soal adanya gugatan perceraian yang diajukan Arya Saloka terhadap istrinya, Putri Anne.