Category: Beritasatu.com Hiburan

  • Nikita Mirzani: Lolly Akan Bongkar Semua di YouTube, Biar Jelas

    Nikita Mirzani: Lolly Akan Bongkar Semua di YouTube, Biar Jelas

    Jakarta, Beritasatu.com –  Artis Nikita Mirzani menyebut bahwa putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry, atau yang akrab disapa Lolly, siap tampil di kanal YouTube pribadinya untuk menceritakan kisah sebenarnya.

    Cerita tersebut terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi dengan tersangka Vadel Badjideh terhadap Lolly.

    Lolly akan tampil di channel YouTube pribadinya, menceritakan apa yang dihadapinya selama ini. “Nanti Laura akan bicara di channel YouTube gue, supaya tidak ter-distract. Dia akan bercerita sendiri bagaimana kronologinya, karena sesuai yang kalian tahu ini bukan mengada-ada. Laura tidak pernah saya telantarkan,” ungkap Nikita dalam akun live TikTok yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (15/2/2025).

    Nikita Mirzani memastikan Lolly kini telah berubah dan telah berbaikan dengannya. Namun begitu, Nikita mengakui bahwa hingga kini putrinya masih belum kembali ke rumah dan masih tinggal di rumah aman.

    “Laura sejauh ini masih tinggal di sana (rumah aman) dan belum tinggal bersama, tetapi komunikasi iya, intens malah,” tambahnya.

    Disinggung tentang pendapat Lolly mengenai penetapan status tersangka Vadel Badjideh oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani dengan tegas menyatakan bahwa putrinya kini sudah tidak peduli dengan kabar mantan kekasihnya itu.

    “Dia masa bodoh (Vadel ditetapkan tersangka), dia lagi di salon karena memang dia minta mengubah gaya rambutnya,” tukasnya.

    Di akhir ceritanya, Nikita juga sempat menyindir orang-orang yang tidak suka dengan kabar baiknya hubungan dirinya dan Lolly. Namun demikian, dirinya akan tetap berupaya memperjuangkan hak-hak anaknya.

    “Saya tahu, walaupun mereka (pihak-pihak tertentu) berusaha membuatnya terpisah dari saya, saya tetap memperjuangkan haknya. Perjalanan kasus ini sebentar lagi selesai. Jadi, kalau tidak sesuai harapan kalian, coba carilah korban yang lain. Namun, sekarang yang penting Laura sudah sadar agar proses hukumnya bisa cepat selesai,” kata Nikita Mirzani terkait Lolly.
     

  • Green Day Live in Jakarta 2025: Konser Spektakuler 3 Dekade Penantian!

    Green Day Live in Jakarta 2025: Konser Spektakuler 3 Dekade Penantian!

    Jakarta, Beritasatu.com – Penantian panjang penggemar Green Day di Indonesia akhirnya berakhir. Band punk rock legendaris asal Amerika Serikat ini akan mengguncang Jakarta dalam konser bertajuk Green Day Live in Jakarta 2025.

    Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Carnaval Ancol, Jakarta Utara. Konser ini menjadi momen spesial karena bertepatan dengan 30 tahun album “Dookie” dan 20 tahun album “American Idiot”, dua karya ikonik yang telah membentuk perjalanan musik Green Day.

    Para penggemar akan disuguhkan setlist spektakuler yang diperkirakan mencakup 23 hingga 24 lagu dari berbagai era karier mereka.

    Pintu masuk konser akan dibuka pada pukul 15.00 WIB. Acara dimulai dengan penampilan Rebellion Rose sebagai band pembuka pada pukul 18.20 WIB, sebelum akhirnya Green Day naik ke panggung utama pada pukul 19.50 WIB.

    Berdasarkan informasi dari BMKG, cuaca di sekitar Ancol diprediksi mengalami hujan ringan pada pukul 13.00 dan 15.00 WIB, kemudian berubah menjadi berawan mulai pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pengunjung disarankan untuk membawa perlengkapan seperti jas hujan atau payung agar tetap nyaman selama konser Green Day Jakarta 2025.

    Penjualan tiket telah dibuka sejak 27 Agustus 2024 melalui situs resmi greendayjkt.com. Tiket tersedia dalam lima kategori, dengan harga sebagai berikut:
    CAT 3: Rp 1.580.555
    CAT 2: Rp 1.980.555
    CAT 1B: Rp 2.255.555
    CAT 1A: Rp 2.655.555

    Bagi yang datang dengan kendaraan pribadi, area parkir tersedia di beberapa lokasi, seperti, Pasar Seni, Ecovention, Pantai Festival, Sentral A & B (dekat Masjid Baiturrahman, Gondola, dan Gerbang Timur Ancol).

    Sementara itu, bagi yang menggunakan transportasi umum, akses menuju venue telah diatur agar mempermudah mobilisasi penonton.

    Konser Green Day Live in Jakarta 2025 menjadi salah satu peristiwa musik terbesar tahun ini di Indonesia. Dengan setlist panjang, atmosfer penuh nostalgia, dan produksi megah, konser ini dijamin akan menjadi malam tak terlupakan bagi para penggemar.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan aksi panggung Billie Joe Armstrong, Mike Dirnt, dan Tré Cool secara langsung dalam konser Green Day Jakarta 2025.

  • Green Day di Jakarta: Jadwal, Lokasi, dan Fakta Penting Konser

    Green Day di Jakarta: Jadwal, Lokasi, dan Fakta Penting Konser

    Jakarta, Beritasatu.com  – Green Day akan kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dalam konser yang digelar di Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (15/2/2025) malam. Penampilan ini menjadi bagian dari perayaan satu dekade Hammersonic Festival yang dipersembahkan oleh Ravel Entertainment.

    Menariknya, konser ini akan menjadi momen bersejarah karena menandai kembalinya Green Day ke Indonesia setelah hampir tiga dekade. Terakhir kali band punk rock legendaris ini tampil di Jakarta adalah pada 2 Februari 1996 di Plenary Hall Jakarta Convention Center.

    Green Day: Ikon Punk Rock Dunia
    Green Day adalah band punk rock asal Berkeley, California, yang terbentuk pada tahun 1987. Band ini digawangi oleh:
    – Billie Joe Armstrong (vokal, gitar) – Sang frontman dengan suara khas dan energi luar biasa di atas panggung.
    – Mike Dirnt (bass) – Pemain bass yang menghadirkan groove khas dalam setiap lagu Green Day.
    – Tré Cool (drum) – Drummer dengan gaya unik dan humor khas yang selalu mencuri perhatian.

    Band ini dikenal lewat lagu-lagu hits seperti American Idiot, Boulevard of Broken Dreams, Wake Me Up When September Ends, Basket Case, dan 21 Guns. Dengan pencapaian luar biasa, Green Day telah mengantongi lima penghargaan Grammy sepanjang karier mereka.

    Band Pembuka: Rebellion Rose
    Sebelum Green Day tampil, band punk rock asal Yogyakarta, Rebellion Rose, akan membuka konser. Ini menjadi kesempatan emas bagi band lokal untuk unjuk gigi di panggung besar.

    Informasi Parkir dan Akses Venue
    Bagi penonton yang membawa kendaraan pribadi, perlu diketahui bahwa area konser tidak menyediakan tempat parkir. Namun, beberapa titik parkir di sekitar venue telah disediakan dengan layanan shuttle bus gratis menuju lokasi konser.

    Lokasi Parkir:
    Pasar Seni
    Ecovention
    Pantai Festival
    Sentral A & B (Dekat Masjid Baiturrahman dan Gondola, dekat Gerbang Timur Ancol)

    Akses Masuk ke Venue:
    Gerbang Timur Ancol – Dibuka 24 jam selama konser berlangsung.
    Gerbang Barat – Buka pukul 06.00 – 18.00 WIB.
    Gerbang Marina & Gerbang Selatan Ancol – Tetap dibuka hingga dua jam setelah konser berakhir.

    Daftar Barang yang Dilarang Dibawa
    Sebelum berangkat, pastikan tidak membawa barang-barang berikut, karena tidak diperbolehkan masuk ke area konser:
    – Makanan dan minuman dari luar, termasuk alkohol.
    – Botol kaca, tumbler, aluminium, dan kaleng.
    – Obat/zat terlarang.
    – Rokok elektrik (kecuali yang sudah terpasang pod/cartridge, maksimal satu per orang).
    – Senjata tajam atau alat pertahanan diri.
    – Kamera profesional, drone, serta perangkat elektronik besar seperti laptop dan tablet.
    – Payung, kursi lipat, atau tenda (disarankan membawa jas hujan jika hujan turun).
    – Tas ransel, koper, dan tas besar (hanya tas berukuran maksimal A4 – 21×29 cm yang diperbolehkan).
    – Hewan peliharaan.
    – Sepeda, skateboard, skuter, atau kendaraan bermotor dalam bentuk apa pun.

    Jadwal Acara Konser Green Day Jakarta
    Agar tidak melewatkan momen seru, berikut rundown acara konser Green Day di Jakarta:
    – 15.00 WIB – Pintu masuk dibuka
    – 18.20 WIB – Rebellion Rose tampil sebagai band pembuka
    – 19.50 WIB – Green Day naik ke panggung

    Bagi para penggemar Green Day, ini adalah kesempatan langka untuk menyaksikan band legendaris ini tampil langsung di Indonesia. Siapkan energi dan nikmati malam penuh nostalgia dan aksi panggung spektakuler dalam konser Green Day.

  • Kuasa Hukum Vadel Badjideh Akan Laporkan Balik Lolly Atas Dugaan Aborsi

    Kuasa Hukum Vadel Badjideh Akan Laporkan Balik Lolly Atas Dugaan Aborsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dan tim akan segera melaporkan balik putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly atas dugaan melakukan tindak pidana aborsi.

    “Yang jelas kami akan buat laporan polisi dan kami akan melaporkan balik Lolly atas dugaan tindak pidana aborsi yang dia lakukan,” ungkap Razman kepada awak media, Jumat (15/2/2025).

    Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru, Lolly melakukan aborsi sekali setelah mengetahui dirinya hamil pada Mei 2024.  

    “Di BAP itu ada pernyataan dia yang melakukan aborsi itu sendiri dan dilakukan secara sadar dengan meminum sebuah pil dicampur minuman soda. Saat itu dia juga melakukan video call dengan Vadel. Nah, kita akan meminta bukti video call-nya seperti apa. Bisa saja video call-nya Vadel melarang. Jangan seolah-olah setelah itu Vadel dituduh memaksa, kan bisa saja melarang. Makanya kita akan minta bukti video call-nya seperti apa,” kata Razman.

    Pengacara yang tengah berseteru dengan Hotman Paris ini menambahkan, apabila memang Lolly melakukan aborsi secara sadar dan melakukan sendiri, maka Lolly juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Menurut kami Lolly juga harus kena,” tegasnya.

    Razman juga mengaku kecewa dengan perubahan BAP yang dilakukan Lolly, sehingga membuat Vadel kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Buat Ananda Lolly, kamu sudah ngomong ke om, Bu Ade, Bu Ida, kamu tidak pernah hubungan badan dengan Vadel, kita ada rekamannya. Dia juga mengatakan ada pacar di UK dan orang yang pertama mengambil kegadisan dia pun dia cerita siapa. Ini menjadi sulit apabila akhirnya kami mendengar keterangan yang berbeda,” kata Razman.

    Razman pun mengaku siap memperjuangkan keadilan bagi Vadel dan keluarganya.

    “Yang pasti, kami juga meminta Lolly mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pernyataannya. Dia juga harus menyusul Vadel (dipenjara),” kata Razman.

  • Vadel Badjideh Kecewa dengan Kesaksian Lolly yang Berubah

    Vadel Badjideh Kecewa dengan Kesaksian Lolly yang Berubah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengungkapkan, Vadel sangat kecewa dengan perubahan keterangan kekasihnya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly, sehingga membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Saat ketemu, dia sempat ngomong ke saya, dia kecewa berat (dengan keterangan Lolly yang berubah). Dia merasa diperlakukan tidak adil begini. Saya juga bilang ke Vadel, jangankan kamu, saya juga bingung kenapa keterangan Lolly bisa berubah 100%,” kata Razman, dikutip dari channel YouTube, Sabtu (15/2/2025).

    Vadel diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur  dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly. Keluarga Vadel Badjideh juga telah meminta penangguhan penahanan.

    Sementetara itu, Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengungkapkan, Vadel memanfaatkan statusnya sebagai kekasih Lolly untuk bisa menyetubuhi Lolly dengan janji-janji manis akan dinikahi.

    “Untuk modus operandinya, yaitu relasi kuasa dan tipu daya,” ungkap AKP Citra.

    Akibat hubungan badan yang beberapa kali dilakukan, putri Nikita Mirzani itu pun sempat hamil. Karena tidak ingin kehamilan itu diketahui orang tuanya, Vadel kemudian memaksa Lolly menggugurkan kandungannya.

  • Keluarga Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

    Keluarga Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Keluarga Vadel Badjideh (VAB) meminta penangguhan penahanan setelah Vadel ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi kepada Lolly. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dikutip dari channel Youtube, Sabtu (15/2/2025).

    “Pihak keluarga VAB telah melayangkan penangguhan penahanan ke penyidik pada Kamis (13/2/2025) malam atau setelah Vadel resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Bagi kami, itu merupakan hak dia (mengajukan penangguhan penahanan),” ungkap Nurma.

    Atas permintaan itu, pihak penyidik sendiri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap permohonan yang diajukan.

    “Penyidik sudah menerima suratnya dan masih melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan. Namun, keputusannya tetap di tangan penyidik,” tambahnya.

    Nurma juga menjelaskan, penetapan tersangka kepada Vadel Badjideh sudah sesuai dengan ketetapan hukum dan penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka.

    “Yang jelas, penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti, yakni keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum untuk menetapkan VAB sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Nurma.

    Sementara itu, kondisi Vadel Badjideh saat ini dalam keadaan sehat dan kuat menghadapi permasalahannya.

    “Kondisi Vadel alhamdulillah baik-baik saja. Saat ketemu saya, Vadel sempat memeluk erat saya, terus saya bilang ke dia ‘Vadel kamu yang kuat ya’, terus dia jawab ‘Siap om. Tolong bantu saya om, saya siap bersumpah dan bersaksi atas nama apapun bahwa saya tidak melakukan (persetubuhan) tersebut’,” ujar pengacara Fadel Badjideh, Razman Arif Nasution.

  • DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

    DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menawarkan tiga solusi untuk mencegah timbulnya kisruh seperti komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait pembayaran royalti lagu.

    Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin diskusi bertema ‘Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia’ di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Syarifuddin mengatakan Agnez Mo masih bisa melakukan langkah kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar denda royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

    “Kita menghormati putusan pengadilan dan negara memberi ruang untuk dapat melakukan Kasasi,” katanya.

    Menurutnya Kemenko Kumham Imipas tetap menjalankan peran strategis dalam pelaksanaan sinkronisasi kebijakan antarkementerian serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya optimalisasi hak royalti bagi pencipta, pemegang kak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga untuk mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif.

    Syarifuddin menyampaikan tiga solusi untuk mengantisipasi terulangnya kisruh gugatan royalti lagu, seperti yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

    Pertama, bagi pelaku pertunjukan dan penyelenggara konser musik, agar memasukkan klausul pada perjanjian kerja sama mengenai penyelesaian pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta sebelum konser dilaksanakan.

    ”Bagi DJKI, melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan turunan terkait lisensi dan royalti lagu dan/atau musik,” ujarnya.

    Kemudian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus meningkatkan intensitas sosialisasi mengenai regulasi lisensi, royalti lagu dan musik di layanan publik secara komersial kepada para pencipta lagu, pelaku pertunjukan, produser musik, pemilik layanan publik komersial, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap adanya usulan pembayaran royalti langsung kepada pencipta (direct licensing) termasuk untuk performing rights.

    Menurutnya pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia telah diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik  yang berbunyi, “(1) Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN”.

    Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan lembaganya tegak lurus dengan Undang-Undang Hak Cipta. “Jika ingin melakukan direct licensing, maka sebaiknya diubah dahulu peraturan perundangundangannya yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan pada Pancasila,” ujarnya. 

    “Kedua, kami harap pesohor di negeri ini dapat memberikan sosialisasi yang benar bukan hanya menurut kehendaknya saja, dan jangan paksa LMKN keluar dari undang-undang karena itu (merupakan) sumpah,” sambungnya.

    Wartawan Budi Ace mengatakan “Klausul dalam riders pada perjanjian/kontraknya harus disebutkan bahwa pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik yang akan dibawakan oleh pelaku pertunjukan harus dibayarkan.”

    Dalam diskusi terungkap bahwa Agnez Mo tidak seharusnya membayar denda kerugian kepada Ari Bias. Dengan keputusan seperti ini akan merugikan pencipta itu sendiri. Kerja sama mutual justru sangat diperlukan antara pencipta lagu atau musik dengan penyelenggara pertunjukan.

  • Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Ungkap Sumber Masalahnya

    Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Ungkap Sumber Masalahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar diskusi menanggapi polemik royalti lagu antara komposer Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo. Dalam diskusi ini terungkap, penyelenggara konser Agnez ternyata belum pernah mengurus dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti lagu.

    Kelalaian promotor dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti diakui menjadi penyebab munculnya gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah memutuskan Agnez wajib bayar Rp 1,5 miliar kepada Ari karena melanggar hak cipta.

    Komisioner LMKN Johnny Maukar mengatakan agar pencipta lagu dan penyanyi tidak saling serang, maka penyelenggara konser, promotor maupun event organizer (EO) wajib mematuhi Pasal 9, 23, dan 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    “Saya sebagai saksi fakta dalam persidangan kasus Agnez Mo dan Ari Bias ketika ditanya apakah pengguna membayar lisensi? Kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum membayar,” kata Johnny dalam diskusi bertema ‘Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia’ di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) menyebutkan untuk menggunakan lagu dan/atau musik harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pasal ini melindungi hak pencipta. 

    Pasal 23 ayat (5) UUHC menyebutkan “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)”. Pasal ini melindungi hak pelaku pertunjukan.

    Pasal 87 UUHC berbunyi “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta, dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial”. Pasal ini melindungi pengguna komersial.

    ”Jika para pencipta dan pemegang hak cipta ingin mendapatkan royaltinya, maka sebaiknya menjadi anggota dari salah LMK yang ada, dan dalam kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini, maka yang sebaiknya melakukan gugatan adalah LMK yang diberikan kuasa oleh penciptanya, yaitu LMK KCI,” ujar Johnny.

    Tim Pengawas LMK-LMKN Candra Darusman mengatakan sebagai pencipta lagu, dirinya senang dengan hasil keputusan sidang Agnez Mo dan Ari Bias. “Namun sebagai penyanyi, saya mempertanyakan kenapa penyanyi yang harus melakukan pembayaran (royalti)?” katanya.

    Candra berharap hasil diskusi publik ini dapat dijadikan usulan kepada pemerintah dan DPR guna meningkatkan harmonisasi dalam ekosistem musik di Indonesia, sehingga pencipta lagu dan penyanyi tidak lagi gontok-gontokan. 

    Candra mengajak penyelenggara konser atau promotor patuh hukum dengan melaksanakan kewajibannya mengurus lisensi dan membayarkan royalti lagu atau musik melalui LMKN. 

    Penyelenggara acara, kata Candra, seharusnya melindungi penyanyi dari gugatan maupun tuntutan dengan mengurus lisensi dan membayar royalti. 

    Prosedur Pembayaran Royalti Lagu/Musik 
    Perlu diketahui hak eksklusif dari seorang pencipta menyangkut performing right dan mechanical right mempunyai pengaturan yang berbeda dalam rezim hukum di Indonesia, sekalipun mempunyai persamaan, yakni keduanya dapat dialihkan kepada orang lain sesuai dengan UUHC.

    Berkaitan dengan kegiatan yang menyangkut mechanical right, mutlak harus mendapat izin dari pencipta atau pihak yang telah mendapat hak dari pencipta. Berbeda dengan performing right, rezim UUHC mengatur mekanisme pemakaian komersial dengan sangat sederhana. 

    Pencipta memberikan kuasa kepada LMK dan/atau LMKN untuk memungut royalti yang dilakukan oleh pengguna komersial. Setelah LMK dan/atau LMKN menghimpun royalti dalam periode tertentu royalti didistribusikan kepada LMK, selanjutnya LMK membagi royalti tersebut kepada pencipta.

    Candra menegaskan semua pencipta harus menjadi anggota LMK jika ingin mendapatkan royaltinya. LMKN diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menghimpun dan membagikan royalti kepada pencipta yang memberikan kuasa.

    Tata kerja LMKN diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagi dan/atau Musik juncto Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

    Pencipta harus menyadari keterbatasannya untuk mengawasi eksploitasi ciptaannya dan tidak berstandar ganda. Dengan direct license akan sangat terbatas kemampuannya dalam mengawasi ciptaannya sendiri. Hanya dengan mekanisme LMK atau LMKN ini hak para pencipta akan terwujud walaupun masih terdapat kekurangan dan keterbatasan yang harus diperbaiki.

  • Vadel Badjideh Kecewa dengan Kesaksian Lolly yang Berubah

    Vadel Badjideh Manfaatkan Statusnya sebagai Pacar untuk Bisa Setubuhi Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Vadel Badjideh (VAB) yang telah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur  dan pemaksaan aborsi ternyata memanfaatkan statusnya sebagai pacar Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly untuk bisa setubuhi Lolly. 

    Hal itu diungkapkan Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia dalam keterangan persnya yang dikutip dari channel Youtube, Sabtu (15/1/2024).

    “Untuk modus operandinya, yaitu relasi kuasa dan tipu daya,” ungkap AKP Citra.

    Ditambahkan Citra, Vadel selalu memanfaatkan statusnya sebagai kekasih untuk bisa menyetubuhi Lolly dengan janji-janji manis akan dinikahi.

    “Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB,” tambahnya.

    Akibat hubungan badan yang beberapa kali dilakukan Vadel dengan Lolly, putri Nikita Mirzani itu pun sempat hamil. Namun, lantaran Vadel tidak ingin kehamilan itu diketahui orang tuanya, Vadel lalu memaksa Lolly untuk menggugurkan kandungannya.

    “Barang bukti yang sudah kita amankan adalah hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan ponsel,” kata Citra. 

    Atas perbuatannya, Vadel Badjideh yang telah menjadi tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

  • Polisi: Dijanjikan Menikah, Lolly Justru Dipaksa Gugurkan Kandungan

    Polisi: Dijanjikan Menikah, Lolly Justru Dipaksa Gugurkan Kandungan

    Jakarta, Beritasatu.com – Anak perempuan Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau tang akrab disapa Lolly ternyata dipaksa gugurkan kandungan setelah menjalani hubungan dengan Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak. Janji pernikahan yang diucapkan Vadel kepada putri Nikita Mirzani, Laura Meizani (Lolly), diduga hanya tipu daya untuk melancarkan aksinya.

    “Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025) dikutip Antara. 

    Dari pernyataan tersebut, Lolly bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka Vadel. Polisi mengungkap bahwa hubungan tersebut terjadi beberapa kali di dua lokasi, yakni Apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan. Namun, setelah Lolly diketahui hamil, ia justru dipaksa menggugurkan kandungannya oleh tersangka.

    Senyum Vadel saat memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jumat 14 Februari 2025 – (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

    “Perbuatan tersangka VAB tersebut dilakukan karena tidak mau diketahui oleh keluarganya,” ujar Citra Ayu.

    Lolly dipaksa gugurkan kandungan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, visum, serta keterangan ahli dokter. Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan relasi kuasa dan tipu daya untuk menjerat korban.

    Nikita Mirzani sebagai ibu kandung korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kini, Vadel telah ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas penyidikan. Ia terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Laporan Nikita terhadap Vadel teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi.

    Kasus ini semakin menegaskan bahwa Lolly dipaksa gugurkan kandungan akibat bujuk rayu dan tipu daya tersangka. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban.