Category: Beritasatu.com Ekonomi

  • Harga Minyak Dunia Turun Tertekan Ekspektasi Kenaikan Produksi

    Harga Minyak Dunia Turun Tertekan Ekspektasi Kenaikan Produksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga minyak dunia turun pada Jumat (30/5/2025) dan berada di jalur penurunan mingguan kedua berturut-turut. Tekanan datang dari ekspektasi kenaikan produksi oleh OPEC+ pada Juli mendatang, serta ketidakpastian pasar setelah putusan hukum terbaru membuat tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap berlaku.

    Dilansir dari Reuters, harga minyak mentah Brent untuk kontrak Juli turun 21 sen atau 0,33% menjadi US$ 63,94 per barel pada pukul 13.26 WIB. Sementara itu, West Texas Intermediate (WTI) AS melemah 22 sen atau 0,36% ke posisi US$ 60,72 per barel.

    Secara keseluruhan, kedua acuan harga minyak tersebut telah melemah sekitar 1,3% sepanjang pekan ini.

    Penurunan harga terutama dipicu oleh prospek peningkatan pasokan, seiring investor memperkirakan adanya keputusan kenaikan produksi dalam pertemuan delapan anggota OPEC+ pada akhir pekan ini.

    “Panggung sudah disiapkan untuk peningkatan produksi besar-besaran lainnya,” tulis Robert Rennie, kepala riset komoditas dan Karbon Westpac, dalam sebuah catatan.

    Ia memperkirakan kenaikan bisa melebihi 411.000 barel per hari, seperti yang disepakati pada dua pertemuan sebelumnya.

    Analis dari JPMorgan menyebutkan surplus global kini telah melebar hingga 2,2 juta barel per hari (bph). Hal ini kemungkinan akan mendorong penyesuaian harga untuk menyeimbangkan kembali sisi penawaran dan permintaan.

    Di sisi lain, dari Amerika Serikat, tarif “liberation day” yang dikenakan oleh Trump tetap berlaku setelah pengadilan banding federal memutuskan untuk memberlakukan kembali tarif tersebut. Putusan ini membalikkan keputusan pengadilan perdagangan pada Rabu (28/5/2025) yang sempat memblokir sebagian besar tarif tersebut secara langsung.

    Keputusan itu menyebabkan harga minyak turun lebih dari 1% pada Kamis (29/5/2025), karena pelaku pasar mencemaskan dampaknya. Analis memperkirakan ketidakpastian akan tetap menyelimuti pasar selama proses hukum tarif masih berjalan.

    Sejak pengumuman tarif oleh Trump pada 2 April 2025, harga minyak mentah global telah merosot lebih dari 10%.

  • HITS, Emiten Tommy Soeharto Ajukan Rencana Go Private dan Delisting

    HITS, Emiten Tommy Soeharto Ajukan Rencana Go Private dan Delisting

    Jakarta, Beritasatu.com – Emiten milik Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), mengajukan rencana go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Manajemen perusahaan menyampaikan, langkah ini diambil seiring dengan perubahan strategi bisnis dalam grup perusahaan. Ke depan, fokus utama kegiatan usaha akan dialihkan dan ditopang oleh anak usaha HITS, yaitu PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).

    “Dengan adanya perubahan arah bisnis tersebut, HITS tidak lagi memerlukan pendanaan dari pasar modal dan belum memiliki rencana untuk melakukan capital raising di masa mendatang,” tulis manajemen dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Manajemen juga menambahkan, HUMI akan lebih fokus dalam mengelola portofolio investasi serta aset secara fleksibel, tanpa tekanan dari volatilitas harga saham di pasar publik. Strategi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, mendukung pengembangan bisnis, serta membuka ruang bagi restrukturisasi usaha.

    Dijelaskan pula bahwa kondisi arus kas (cash flow) perseroan saat ini menjadi pertimbangan penting. HITS dinilai sudah tidak mampu membagikan dividen kepada pemegang saham. Oleh karena itu, melalui proses go private, pemegang saham publik diberikan kesempatan untuk menjual sahamnya dengan harga wajar sesuai ketentuan hukum.

    Apabila rencana tersebut disetujui, penawaran pembelian saham publik akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Tender Sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP).

    Berikut jadwal sementara proses go private HITS:

    Perkiraan pernyataan efektif dari OJK: 19 Juni 2025Pengumuman revisi atau tambahan pernyataan tender final: 23 Juni 2025Masa Penawaran Tender Sukarela: 24 Juni-24 Juli 2025

    Sebagai bagian dari proses ini, HITS akan meminta persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan digelar pada 2 Juni 2025.

  • Kapal BBM Belum Bisa Sandar, Pertamina Optimalkan Distribusi Melalui Tiga Terminal Penyangga untuk Pasok BBM di Bengkulu

    Kapal BBM Belum Bisa Sandar, Pertamina Optimalkan Distribusi Melalui Tiga Terminal Penyangga untuk Pasok BBM di Bengkulu

    Bengkulu, Beritasatu.com – Pertamina Patra Niaga melalui Pertamina Regional Sumbagsel terus memperkuat upaya pemulihan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Bengkulu paska tidak bisa sandarnya kapal pemasok BBM di dermaga Pelabuhan Pulau Baai karena pendangkalan alur masuk. Pertamina Patra Niaga berharap Pelindo dapat segera melakukan pengerukan agar pasokan BBM Bengkulu kembali normal.

    “Kami terus berupaya maksimal memenuhi kebutuhan BBM masyarakat Bengkulu dengan melakukan pengiriman dari Terminal BBM Lubuk Linggau, Teluk kabung Padang dan Lampung. Kami memahami hal ini berdampak langsung kepada masyarakat yang harus antri untuk mendapatkan BBM. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan situasi ini,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

  • Koperasi Merah Putih Diwajibkan Miliki 7 Unit Usaha, Apa Saja?

    Koperasi Merah Putih Diwajibkan Miliki 7 Unit Usaha, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui kebijakan baru yang mewajibkan setiap Koperasi Merah Putih untuk memiliki tujuh unit usaha utama.

    Kebijakan ini diharapkan dapat membangun ekosistem koperasi desa yang profesional dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

    Dasar Kebijakan Koperasi Merah Putih

    Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Salah satu tujuannya adalah memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat desa terpenuhi secara mandiri melalui unit-unit usaha koperasi.

    Ferry menegaskan bahwa setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda, namun tujuh unit usaha ini tetap wajib dibentuk sebagai fondasi utama.

    Di luar unit usaha wajib tersebut, desa diperbolehkan mengembangkan unit bisnis tambahan sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki.

    Unit Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

    Berikut adalah tujuh unit usaha yang wajib dimiliki oleh setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

    Kantor koperasi: Sebagai pusat administrasi dan operasional koperasi desa.Kios pengadaan sembako: Menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau.Unit bisnis simpan pinjam: Menjadi akses permodalan bagi warga desa secara mudah dan aman.Klinik kesehatan desa/kelurahan: Menyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.Apotek desa/kelurahan: Menjamin ketersediaan obat-obatan dengan harga terjangkau.Sistem pergudangan/cold storage: Mendukung penyimpanan hasil pertanian dan produk lokal agar lebih tahan lama.Sarana logistik desa/kelurahan: Menyediakan layanan distribusi dan logistik untuk mendukung aktivitas ekonomi desa.Mekanisme Pembentukan Koperasi

    Pembentukan Koperasi Merah Putih harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Proses ini juga akan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi untuk memastikan tata cara pembentukan sesuai dengan ketentuan.

    Selain itu, pengurus koperasi diwajibkan mengajukan nama koperasi melalui sistem administrasi badan hukum (SABH). Format nama harus mencantumkan kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan. Bila nama desa sama, maka dapat ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten/kota.

    Kebijakan baru ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Dengan mewajibkan pendirian tujuh unit usaha, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri.

  • Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih hingga Rp 8 Juta? Ini Faktanya

    Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih hingga Rp 8 Juta? Ini Faktanya

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu mengenai besaran gaji ketua dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan pengurus koperasi ini akan menerima gaji hingga Rp 8 juta per bulan.

    Sementara, pengawas mendapatkan Rp 15 juta. Namun, benarkah informasi tersebut? Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai besaran gaji pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

    Ia membantah informasi yang beredar di media sosial dan menyatakan kabar tersebut tidak benar serta belum dapat diverifikasi kebenarannya. Hal serupa disampaikan oleh Staf Khusus Menkop Adi Sulistyowati.

    Ia menyebut kabar tentang gaji fantastis bagi pengurus koperasi sebagai hoaks. Adi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi.

    Lebih lanjut, Budi menyebut ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

    Artinya, mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah. Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.

    “Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata Menkop Budi Arie, dikutip dari Antara.

    Penentuan Gaji melalui Musyawarah Anggota

    Berdasarkan prinsip demokrasi koperasi, besaran gaji dan tunjangan pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui musyawarah anggota. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan setiap keputusan diambil secara kolektif untuk menjamin kesejahteraan anggota.

    Besaran gaji akan disesuaikan dengan beberapa faktor, seperti kondisi keuangan koperasi, jenis usaha yang dijalankan, dan kebutuhan operasional koperasi.

    Prinsip ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan dan memastikan keputusan diambil secara adil dan transparan. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait Koperasi Desa Merah Putih, terutama yang menjanjikan gaji tinggi atau rekrutmen pengurus dengan iming-iming tertentu.

    Isu gaji fantastis pengurus Koperasi Desa Merah Putih ternyata hoaks. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai besaran gaji, dan penentuannya akan dilakukan melalui musyawarah anggota sesuai prinsip koperasi. Untuk menghindari penyebaran hoaks, pastikan Anda hanya mempercayai informasi dari sumber resmi.

  • Harga Emas Dunia Anjlok karena Dolar Menguat, Emas Antam Terbang

    Harga Emas Dunia Anjlok karena Dolar Menguat, Emas Antam Terbang

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas dunia mengalami penurunan pada Jumat (30/5/2025) pagi di tengah penguatan ringan dolar Amerika Serikat (AS). Para investor kini tengah menantikan rilis data inflasi utama dari Amerika Serikat, yakni indeks harga pengeluaran konsumsi pribadi (PCE), yang dinilai dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai arah kebijakan suku bunga Federal Reserve (The Fed).

    Dilansir dari Reuters, pada pukul 10.13 WIB, harga emas spot tercatat turun 0,5% menjadi US$ 3.300,59 per troi ons. Sepanjang pekan ini, harga emas batangan tercatat melemah sebesar 1,7%. Sementara itu, emas berjangka AS juga turun 0,5% ke level US$ 3.298,30 per ons.

    Indeks dolar AS naik sebesar 0,2%, membuat emas menjadi lebih mahal bagi pembeli dari luar negeri. Menurut Direktur Pelaksana GoldSilver Central Brian Lan, saat ini harga emas tengah mengalami konsolidasi.

    “Apa yang kami lihat saat ini adalah kondisi pasar yang normal, hanya saja kisarannya sedikit lebih lebar karena adanya kepercayaan terhadap kekuatan dolar AS,” ujar Lan.

    Fokus pasar kini tertuju pada data PCE AS bulan April, yang merupakan indikator inflasi pilihan utama Federal Reserve. Data tersebut dijadwalkan rilis pada Jumat sore. Berdasarkan jajak pendapat Reuters, angka PCE diperkirakan akan tetap berada pada 0,1% secara bulanan dan mencapai 2,2% secara tahunan.

    Presiden The Fed San Francisco, Mary Daly mengatakan suku bunga masih bisa diturunkan dua kali tahun ini. Namun untuk saat ini, The Fed akan mempertahankan suku bunga agar inflasi tetap berada dalam jalur menuju target 2%.

    Emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil cenderung lebih diminati ketika suku bunga rendah.

    Di sisi lain, pengadilan banding federal AS untuk sementara memberlakukan kembali tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump, setelah sehari sebelumnya pengadilan perdagangan AS memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya.

    Di dalam negeri, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini naik Rp 26.000 menjadi Rp 1,900 juta per gram dari sebelumnya Rp 1,874 juta per gram. Sebelumnya, harga tertinggi emas Antam tercatat pada Selasa (22/4/2025) yang sempat menyentuh level Rp 2,039 juta per gram.

  • Bursa Asia Melemah karena Pengadilan Banding Pertahankan Tarif Trump

    Bursa Asia Melemah karena Pengadilan Banding Pertahankan Tarif Trump

    Jakarta, Beritasatu.com – Pasar saham di Asia melemah pada perdagangan Jumat (30/5/2025) pagi. Hal ini terjadi setelah pengadilan banding di Amerika Serikat memutuskan untuk mempertahankan tarif impor Presiden Donald Trump, sehari setelah keputusan pengadilan sebelumnya menangguhkan kebijakan Trump dan sempat memicu reli pasar.

    Nikkei Jepang mencatat penurunan paling signifikan sebesar 1,7% pada pagi hari. Sementara itu, indeks Hang Seng Hong Kong melemah 1,4%, indeks saham unggulan Tiongkok (CSI 300) turun 0,3%, dan indeks Kospi Korea Selatan merosot 0,5%. Indeks MSCI untuk saham Asia-Pasifik di luar Jepang juga terpantau turun 0,4%.

    Dilansir dari Reuters, pada Kamis (29/5/2025), Pengadilan Banding Federal di Washington memulihkan sementara tarif yang diberlakukan oleh Trump, sambil mempertimbangkan banding dari pemerintah.

    Sebelumnya, pengadilan dagang AS menyatakan secara bulat bahwa Trump telah melampaui kewenangannya, karena pengenaan tarif merupakan wewenang Kongres, bukan presiden.

    “Agenda perdagangan Trump masih hidup dan berjalan, dengan pertarungan hukum yang menambah satu lapis ketidakpastian lagi,” kata Rodrigo Catril, analis senior valuta asing di National Australia Bank.

    “Satu-satunya hal yang terlihat semakin pasti adalah makin banyak ketidakpastian,” tambahnya. Ia memperkirakan hal ini akan menyebabkan penundaan tambahan dalam pengambilan keputusan investasi dan perekrutan tenaga kerja.

    Sementara itu, harga emas sebagai aset aman tidak banyak berubah di angka US$ 3.311 per troi ons. Sedangkan harga minyak mentah melemah. Brent dan West Texas Intermediate (WTI) masing-masing turun 0,3% menjadi US$ 63,97 dan US$ 60,75 per barel.

  • Produk Lokal Harus Diperkuat, Bukan Lindungi dengan Impor

    Produk Lokal Harus Diperkuat, Bukan Lindungi dengan Impor

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung produk lokal yang merupakan keharusan nasional. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyebutkan, merek dalam negeri bukan sekadar komoditas, melainkan bagian dari identitas kebangsaan.

    “Merek-merek lokal itu harus kita dukung. Sudah satu keharusan saya kira sebagai bangsa Indonesia,” ujarnya dalam wawancara pada program Investor Daily Special, Kamis (29/5/2025).

    Namun, Alphonzus menilai strategi pemerintah dalam membatasi impor sebagai bentuk perlindungan produk lokal justru kurang efektif. Bahkan, diakui tidak selaras dengan arus globalisasi. “Sekarang ini pemerintah cenderung membatasi barang-barang impor. Saya kira sulit untuk dilakukan strategi seperti ini,” lanjutnya.

    Menurut Alphonzus, Indonesia adalah negara dengan ekonomi terbuka. Apalagi pada sektor ritel, seperti fesyen, pembatasan impor sulit diterapkan karena produk sangat dipengaruhi tren gaya hidup internasional.

    Sebagai solusi, APPBI mendorong pemerintah untuk beralih dari strategi protektif ke pendekatan fasilitatif. Dukungan nyata bagi produk lokal harus mencakup insentif fiskal, seperti keringanan pajak.

    Selain itu, APPBI meminta pemerintah memberikan akses pembiayaan murah bagi UMKM dan merek lokal. Kemudian, membeirkan kemudahan izin usaha dan distribusi produk lokal. “Langkah yang kami usulkan adalah memberikan berbagai fasilitas, kemudahan, insentif kepada merek-merek lokal,” tegas Alphonzus.

    Ia mengingatkan, proteksi yang berlebihan justru berisiko menumpulkan kreativitas dan inovasi pelaku usaha lokal. “Kalau dilakukan proteksi terus-menerus, ini juga ada kecenderungan semakin manja, kurang inovasi untuk bersaing,” ujarnya.

    APPBI menilai, kekuatan produk lokal seharusnya dibangun dari daya saing yang sehat, bukan dari ketakutan terhadap impor. Dengan pendekatan berbasis dukungan nyata, produk dalam negeri akan tumbuh lebih mandiri, kompetitif, dan berkelanjutan.

  • Pengadilan Banding AS Aktifkan Kembali Tarif Impor Trump

    Pengadilan Banding AS Aktifkan Kembali Tarif Impor Trump

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis (29/5/2025) mengaktifkan kembali tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump, hanya sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif tersebut dan memerintahkan penghentian langsung atas kebijakan itu.

    Dilansir dari Reuters, dalam keputusannya, Pengadilan Banding Federal di Washington menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat bawah akan ditangguhkan sementara untuk memberi waktu pemerintah mengajukan banding. Penggugat diminta memberikan tanggapan paling lambat 5 Juni 2025, sementara pemerintahan Trump diberi batas waktu hingga 9 Juni 2025.

    Putusan mengejutkan yang dikeluarkan pada Rabu (28/5/2025) oleh panel tiga hakim Pengadilan Perdagangan Internasional sempat mengancam pengenaan tarif liberation day terhadap mayoritas mitra dagang AS, termasuk tarif tambahan terhadap barang-barang dari Kanada, Meksiko, dan China. Tarif ini diberlakukan oleh Trump dengan alasan ketiga negara tersebut berkontribusi dalam masuknya fentanyl ke AS.

    Pengadilan menyatakan, Konstitusi AS memberikan kewenangan penetapan tarif dan pajak kepada Kongres, bukan presiden. Trump dianggap menyalahgunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) yang semestinya hanya berlaku untuk situasi darurat nasional.

    Meski demikian, pejabat tinggi dalam pemerintahan Trump menyatakan tidak gentar dengan putusan tersebut. Mereka yakin akan menang dalam proses banding atau menggunakan kewenangan presiden lainnya untuk memastikan tarif tetap berlaku.

    Trump mengandalkan ancaman tarif tinggi terhadap hampir seluruh mitra dagang dunia sebagai alat tawar dalam negosiasi perdagangan internasional. Dalam pernyataannya di media sosial, Trump mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai putusan mengerikan yang mengancam negara. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan itu.

    Reaksi dari mitra dagang AS cenderung hati-hati. Pemerintah Inggris menyebut hal ini sebagai urusan domestik AS dan masih merupakan tahap awal dari proses hukum. Jerman dan Komisi Eropa menolak memberikan komentar. Sementara itu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa putusan itu sejalan dengan sikap Kanada selama ini bahwa tarif Trump bersifat ilegal.

  • Harga Minyak Mentah Berpotensi Jatuh Lebih dari 1 Persen, Kenapa?

    Harga Minyak Mentah Berpotensi Jatuh Lebih dari 1 Persen, Kenapa?

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga minyak mentah dunia diperkirakan akan menutup pekan ini dengan penurunan lebih dari 1%, seiring kekhawatiran pasar terhadap kemungkinan peningkatan produksi OPEC+ dan ketidakpastian akibat keputusan hukum terkait tarif impor di Amerika Serikat (AS).

    Dilansir dari Reuters, pada Jumat (30/5/2025) pukul 08.04 WIB, harga minyak mentah Brent turun 26 sen atau 0,41% menjadi US$ 63,89 per barel. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS melemah 27 sen atau 0,44% menjadi US$ 60,67 per barel.

    Kekhawatiran pasar makin meningkat setelah pengadilan banding federal AS pada Kamis (29/5/2025) memutuskan untuk mengaktifkan kembali tarif impor era Presiden Donald Trump, membatalkan keputusan sebelumnya dari pengadilan perdagangan yang sempat menangguhkan tarif besar-besaran tersebut.

    Penangguhan tarif pada Rabu (29/5/2025) sempat menyebabkan harga minyak anjlok lebih dari 1%, karena pelaku pasar mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin terjadi. Namun, analis memperingatkan bahwa ketidakpastian akan terus membayangi selama proses hukum masih berlangsung.

    Selain itu, Organisasi Negara Pengekspor Minyak dan sekutunya (OPEC+) dijadwalkan menggelar pertemuan penting pada Sabtu (1/6/2025) untuk menentukan potensi kenaikan produksi minyak mulai Juli 2025.

    Di sisi lain, OPEC juga tengah menekan negara-negara anggotanya yang memproduksi melebihi batas yang disepakati, termasuk Kazakhstan.