Jakarta, Beritasatu.com – Harapan ribuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bisa kembali bekerja di Arab Saudi mulai menemui titik terang. Menteri Pelindungan pekerja migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengungkapkan, pemerintah tengah mematangkan rencana untuk mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang telah diberlakukan sejak 2015.
Meski belum diumumkan secara resmi, Menteri Karding menyatakan, pembahasan intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk DPR.
Secara umum, DPR dikatakan telah menyetujui rencana pencabutan, tetapi masih ada detail teknis dan politik yang perlu dirampungkan.
“Ini sedang dipikirkan matang-matang karena semua aspirasi harus kita tampung. DPR sudah setuju, nanti kita coba lihat,” ujar Menteri Karding saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Sabtu (15/6/2025).
Pemerintah Siapkan Tata Kelola Baru
Kementerian P2MI menyebut pencabutan moratorium bukan hanya soal membuka kembali akses kerja ke Arab Saudi, tetapi juga membawa tata kelola baru yang lebih menjamin perlindungan bagi para PMI, terutama yang bekerja di sektor domestik.
Pembahasan terkait isu ini telah dilakukan lintas kementerian dan instansi, termasuk dengan Kemenkopolhukam dan pihak Arab Saudi.
Salah satu landasan kuat yang mendorong pencabutan moratorium adalah arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang pada 14 Maret 2025 meminta agar moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Arab Saudi segera ditinjau untuk dibuka kembali.
Dalam koordinasi antarkementerian pada 18 Maret 2025 lalu, disepakati tiga poin utama, yaitu:
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo untuk membuka kembali moratorium PMI domestik ke Arab Saudi.Dukungan penuh dari seluruh kementerian dan lembaga terhadap pembukaan penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah.Perlindungan perempuan dan anak menjadi fokus utama, di mana Arab Saudi dijadikan proyek percontohan untuk skema penempatan baru yang lebih manusiawi dan transparan.Target 600.000 PMI Berangkat
Jika pencabutan moratorium telah rampung, pemerintah menargetkan untuk mengirimkan sekitar 600.000 tenaga kerja ke Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 400.000 orang akan ditempatkan di sektor domestik, sedangkan 200.000 lainnya di sektor tenaga terampil.
“Teknis sudah relatif selesai, tinggal politiknya. Kita ini kan tidak bekerja di ruang kosong, kita harus menjaga semua,” ujar Karding.
Dia menambahkan, pengumuman resmi akan dilakukan setelah semua pembahasan selesai dan kondisi dianggap siap untuk implementasi.
“Nanti saya informasikan kalau sudah terlaksana, baru saya ngomong,” pungkasnya.
Kebijakan ini tak hanya menyangkut perlindungan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan devisa negara dan membuka lapangan kerja di tengah tantangan ekonomi global.
Pemerintah berharap, dengan tata kelola baru yang lebih baik, pengiriman PMI ke Arab Saudi dapat berlangsung aman, legal, dan membawa manfaat maksimal bagi semua pihak.