Category: Beritasatu.com Ekonomi

  • Anindya: Lawatan Prabowo ke KTT APEC dan G-20 Tarik Investasi Asing

    Anindya: Lawatan Prabowo ke KTT APEC dan G-20 Tarik Investasi Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, kunjungan kerja (kunker) luar negeri pertama Presiden Prabowo Subianto memiliki banyak makna, termasuk untuk menarik investasi asing ke dalam negeri.

    Prabowo direncanakan menghadiri beberapa agenda, seperti KTT APEC dan KTT G-20 pada November 2024.

    Hal tersebut disampaikan Anindya seusai bertemu puluhan duta besar negara sahabat dalam acara “Kadin Indonesia Reception Dinner” di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    “Sangat penting hubungan diplomasi Indonesia dengan negara sahabat dan paling penting adalah acara ini bisa dibilang awal dari rentetan acara yang Pak Presiden minggu depan akan memulai lawatan ke berbagai negara, mulai China, Amerika, Peru untuk APEC dan juga Brasil untuk G-20, dan di Inggris. Saya lihat memang lawatan ini penuh makna dan tadi kita lihat disambut baik (para dubes),” kata Anindya.

    Anindya mengatakan, rangkaian kunjungan kerja Prabowo sangat penting bagi Indonesia. Melalui berbagai forum internasional itu, lanjutnya, dapat semakin menarik investor asing berivestasi di Indonesia.

    Selain itu, berbagai forum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk membuka pasar baru di Indonesia. “Satu tentunya membawa investasi ke Indonesia yang sangat dibutuhkan atau foreign direct investment (FDI). Kedua, bisa membantu membuka pasar perdagangan sehingga mencari mitra,” tutur Anindya.

    Soal potensi pasar baru di Indonesia, Anindya mengingatkan, agar pemerintah mengedepankan industrialisasi berbasis ekspor atau export oriented industrialization (EOI). “Jadi semua itu dimulai dengan hubungan baik dengan negara-negara tersebut,” ucapnya.

    Anindya bakal mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan kerja luar negeri pertamanya ini. Prabowo memiliki beberapa agenda, seperti menghadiri KTT APEC di Peru pada 10-16 November 2024 dan KTT G-20 di Rio de Janeiro, Brasil, pada 18-19 November 2024.

    “Indonesia ini adalah negara yang paling berpengaruh, terbesar di ASEAN dan mewakilkan satu-satunya di G-20. Ketika Indonesia datang kepada G-20 di Brasil, ini mewakilkan bukan hanya Indonesia tetapi ASEAN. Lalu juga di APEC di Lima, mereka melihat Indonesia sebagai pimpinan ASEAN dan suatu kekuatan dari global south atau negara selatan,” ujar Anindya.

  • BPS: Inflasi Emas Sejalan dengan Perekonomian Dunia

    BPS: Inflasi Emas Sejalan dengan Perekonomian Dunia

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan inflasi pada Oktober 2024 mencapai 0,08%. Jika dilihat berdasarkan komoditas pendorongnya, emas memberikan andil cukup besar.

    “Komoditas yang dominan memberikan kontribusi pada kelompok ini adalah emas perhiasan dengan andil inflasi 0,06%,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta,  Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, inflasi emas secara year on year (yoy) pada Oktober sebesar 35,82%. Pergerakan harga emas mengalami peningkatan dalam 1 tahun terakhir. 

    Jika melihat kondisi emas pada 2020 sampai 2024, harga emas tertinggi terjadi pada Agustus  2020. Perkembangan inflasi komoditas emas sejalan dengan perekonomian dunia.

    “Jadi ini langsung ditransmisikan dari perkembangan harga emas global. Secara cepat akan ditransmisikan ke dalam harga emas di pasar domestik mengingat harga emas di pasar domestik itu mengacu kepada harga emas internasional,” terang Amalia.

    Amalia mengatakan, kenaikan harga emas terjadi di pasar global karena dipengaruhi ketidakpastian geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah dan Rusia-Ukraina. Tekanan geopolitik ini membuat orang memilih emas sebagai instrumen investasi.

    “Selain itu, ada tren penurunan suku bunga The Fed, ini juga memacu para investor untuk beralih berinvestasi di komoditas emas,” tutur Amalia.

    Dia mengatakan, jika dikaji berdasarkan kelompok pengeluaran, andil terbesar adalah kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan inflasi 0,94% dan andil inflasi sebesar 0,06%. 

    Daging ayam ras dengan andil inflasi sebesar 0,04%, bawang merah dengan andil inflasi 0,03%, tomat dan lauk dengan andil inflasi 0,02%, serta kopi bubuk minyak goreng, dan telur ayam ras memberikan andil inflasi sebesar 0,01%.  

  • Wapres Gibran Naik Maung Tinjau Penataan Kawasan Simpang Joglo Solo

    Wapres Gibran Naik Maung Tinjau Penataan Kawasan Simpang Joglo Solo

    Solo, Beritasatu.com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau progres penataan kawasan Simpang Joglo di Solo, Jawa Tengah. Gibran tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan kendaraan Maung Pindad.

    Mantan wali kota Solo itu mengamati perkembangan pengerjaan underpass Simpang Joglo selama sekitar 30 menit. Ia juga menyempatkan diri untuk membagikan susu kepada beberapa anak yang berada di sekitar proyek.

    Setelah meninjau dan menyapa warga sekitar, Gibran kembali masuk ke dalam kendaraan tanpa memberikan pernyataan kepada para wartawan.

    Mengenai proyek ini, Manajer Proyek Elevated Rail Simpang Joglo Dendy Purbowo, mengungkapkan bahwa pengerjaan penataan underpass atau jalan bawah tanah di kawasan tersebut kini telah mencapai sekitar 78%.

    Dendy menjelaskan proyek di Simpang Joglo ini mencakup dua pekerjaan utama, yakni rel layang (elevated rail) dan underpass Simpang Joglo.

    “Untuk rel layang, proyek ini telah berjalan kurang lebih selama tiga tahun dan kini pengerjaannya sudah mencapai 85% secara keseluruhan,” ujar Dendy dilansir Antara.

    Rel layang ini akan menghubungkan antara Stasiun Solo Balapan, Stasiun Kadipiro, hingga Stasiun Kalioso.

    Sedangkan untuk proyek underpass, Dendy menyebutkan bahwa pengerjaan dinding-dinding di bagian underpass telah selesai.

    “Saat ini, kami tinggal melakukan proses penggalian beserta penguatan pada beberapa struktur. Selain itu, penataan bundaran di bawah jembatan rel kereta api juga sedang dikerjakan, di mana sebelumnya masih dipergunakan untuk operasional kereta api,” jelasnya.

    Proyek ini didanai oleh APBN dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Adapun target penyelesaian untuk underpass ditetapkan hingga 20 Desember 2024, sedangkan untuk rel layang hingga 31 Desember 2024.

  • Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Dilakukan Selektif

    Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Dilakukan Selektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koperasi menyatakan penerima manfaat dari kebijakan pemutihan utang akan ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan pemutihan utang ini tidak akan diberikan terhadap semua petani, nelayan, dan UMKM.

    Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM bisa mengakses pembiayaan lagi untuk mendukung usahanya. Namun, untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana untuk memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi.

    “Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi. Jadi, tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu secara langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke presiden agar ada pengaturan terkait ini,” kata Ferry dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan langkah ini dilakuikan untuk meringankan beban para petani dan nelayan yang sempat mengalami kredit macet dan saat ini regulasi terkait rencana kebijakan tersebut sedang disiapkan dan diharapkan dalam waktu dekat peraturan presiden (perpres) dapat segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    Wacana kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif karena beban keuangan di masa lalu dapat dihapuskan sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif. Terlebih petani dan nelayan menjadi pihak yang memiliki andil besar terhadap perekonomian rakyat terutama di saat krisis moneter pada 1997-1998.

    “Sejarah membuktikan bahwa petani kita mampu bertahan dari dampak krisis ekonomi pada 1997-1998 terutama di pedesaan pada saat itu. Kekuatan mereka bisa menjadi benteng dari efek krisis moneter,” tutur Ferry.

    Kementerian Koperasi akan mengusulkan agar nantinya koperasi-koperasi di sektor produktif yang memproduksi pangan dapat dilibatkan dalam kesuksesan program makan bergizi yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Peran koperasi perlu ditingkatkan kembali untuk menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

    “Koperasi kami harap bisa menjadi bagian dalam pelaksanaan program swasembada pangan hingga program makan bergizi. Kami yakin koperasi dapat ikut serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” terang Ferry.

    Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengapresiasi rencana kebijakan pemerintah tersebut. Pemutihan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM menjadi langkah nyata pemerintah untuk peduli wong cilik. 

    Dengan pemutihan kredit macet ini, maka ke depan mereka akan lebih mudah mengakses pembiayaan kredit tanpa harus dibebani utang pada masa lalu.

    “Kami harapkan program ini bisa dilakukan secara cepat untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang mau mengusahakan pangan. Jadi jangan mempersulit dan memberikan kredit tanpa agunan kemudian harus bisa dibayar (cicilan kredit) setelah panen,” jelas Sadar.

    Namun, Sadar mengingatkan agar ke depan pemberian kredit terhadap petani, nelayan, dan UMKM harus dilakukan secara lebih teliti dan harus diberikan melalui sebuah kelompok seperti koperasi. Hal ini diperlukan untuk mencegah moral hazard dari para penerima manfaat pemutihan utang pada masa lalu.

    “Kita harus sama-sama memperbaiki apa yang terjadi pada masa lalu, sehingga pemberian kredit ke depan harus yang berkelompok agar ada yang saling mengawasi,” kata Sadar.

    Ekonom dari Bank Permata Joshua Pardede juga mengapresiasi wacana kebijakan penghapusan utang macet dari petani, nelayan, dan UMKM. Menurutnya, hal ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong produktivitas sehingga program swasembada pangan bisa lebih realistis untuk diwujudkan. Di sisi lain kebijakan ini tentu akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.

    “Harapannya dengan pemutihan kredit macet ini dapat mendorong kesejahteraan para nelayan, petani, dan UMKM. Ketika kesejahteraan meningkat maka perekonomian akan maju,” kata Josua. 

  • Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha

    Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan memberikan ketidakpastian ke iklim investasi di Tanah Air. 

    Pasalnnya, keputusan ini membatalkan sejumlah ketentuan penting UU Cipta Kerja.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, putusan MK dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi. Padahal, kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

    “Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tarik sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” kata Bob dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak terhadap perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.  Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan biaya berdampak pada kemampuan perusahaan menjaga daya saing.

    “Beban operasional tinggi akan menekan produksi, terutama di sektor padat karya, seperti manufaktur yang memekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata dia.

    Bob menegaskan, agar Indonesia tidak kehilangan momentum menarik industri manufaktur dan padat karya, perlu memperkuat iklim investasi baik mengingat negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, telah lebih dahulu menarik investasi global.

    “Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar mulai menawarkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kebijakan yang ramah investasi,” tegas Bob.

    Lebih lanjut, Apindo akan mengkaji putusan MK terutama kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan. 

    Mengenai proses penetapan upah minimum 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

    “Hal ini mengingat kerumitan akan terjadi di seluruh daerah bahkan di perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025,” pungkas Bob.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

  • BMKG Prakirakan Jakarta Akan Berawan dan Hujan Ringan pada Akhir Pekan

    BMKG Prakirakan Jakarta Akan Berawan dan Hujan Ringan pada Akhir Pekan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan Jakarta akan berawan dan diguyur hujan ringan hingga sedang pada akhir pekan Sabtu (2/11/2024).

    BMKG memprakirakan hampir seluruh wilayah Jakarta berawan tebal pada Sabtu pagi kecuali Jakarta Utara yang diperkirakan hujan ringan dan Kepulauan Seribu hujan petir.

    Kemudian pada Sabtu siang, sebagian besar wilayah, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara berawan tebal dengan rata-rata suhu 29 derajat celsius. “Begitu juga dengan Kepulauan Seribu yang berawan tebal dengan suhu 27 derajat celsius,” kata BMKG dilansir Antara. 

    Sementara wilayah lain, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diguyur hujan ringan sejak siang hari.

    Memasuki sore hari, sejumlah wilayah, seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Utara diguyur hujan ringan, tetapi tidak bertahan hingga malam hari. Adapun hujan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur kemungkinan bertahan dari siang, hingga sore dan malam hari dengan intensitas ringan dan sedang.

    Pada malam hari, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara kembali berawan tebal dengan suhu sekitar 25 derajat celsius.  Adapun kecepatan angin diperkirakan berkisar 3 hingga 9 kilometer per jam dengan tingkat kelembapan udara pada kisaran 50 sampai dengan 97%.

  • Pegawai Kemenkomdigi yang Seharusnya Blokir Situs Judi Online Justru Lindungi Pelaku

    Pegawai Kemenkomdigi yang Seharusnya Blokir Situs Judi Online Justru Lindungi Pelaku

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Penetapan ini hasil penggeledahan ruko yang dijadikan kantor judi online di Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden 5, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).

    “(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Kemenkomdigi, ada juga beberapa staf ahli Kemenkomdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sym Indradi, kepada wartawan di Jakarta Jumat (1/11/2204).

    Ade Ary belum memerinci sosok dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Kemenkomdigi. Ade juga mengatakan ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Oknum Kemenkomdigi  amankan 1.000 situs
    Sementara dalam penggeledahan di Bekasi tersebut, polisi menghadirkan seorang pria dari Kemenkomdigi yang telah ditetapkan tersangka untuk menunjukkan berbagai ruangan di ruko tiga lantai tersebut.  Lantai dua berisi ruang kerja dan ruang rapat, sedangkan lantai tiga dipenuhi perangkat komputer.

    “Kalau operatornya delapan, yang urus link, link judi online. (Kerja) 10 jam pak dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” ujar tersangka menjawab pertanyaan polisi.

    Menurut tersangka, kantor tersebut beroperasi untuk mendata situs judi online guna diblokir. Dari hasil pendataan, terdapat 5.000 situs, tetapi 1.000 situs justru diamankan para tersangka.

    “Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya,” ucap tersangka.

    “1.000 itu diapain?” tanya polisi.

    “Dibina pak. Dijagain pak supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

    Tersangka mengaku menerima uang Rp 8,5 juta per situs untuk jasa pembinaan tersebut.

    Ade Ary Syam mengatakan, beberapa oknum pegawai Kemenkomdigi ini diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online, tetapi kewenangan tersebut disalahgunakan.

  • Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

    Kemenaker akan mengajak berdialog buruh dan pengusaha merespons putusan MK soal UU Cipta Kerja.

    “Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog menindaklanjuti putusan MK.

    “Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Menaker.

    Pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengambil bagian menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

    “Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga penciptaan lapangan kerja lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan pekerja yang rentan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” terang dia.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

  • Airlangga Pastikan Pemerintah Jalankan Putusan MK Tentang Undang-Undang Cipta Kerja

    Airlangga Pastikan Pemerintah Jalankan Putusan MK Tentang Undang-Undang Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya terkait putusan tentang Undang Undang Ketenagakerjaan.

    “Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan MK. Oleh karena itu, dalam jangka pendek terkait pengupahan, yaitu Kemenaker berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha,” ucap Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

    Beberapa hal yang  disoroti dalam putusan MK adalah meminta pemerintah melakukan perbaikan regulasi yang menyangkut pengupahan, perjanjian kerja, outsourcing, dan hak-hak pekerja lainnya. 

    Adapun aturan turunan tentang pengupahan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Artinya dalam PP 51 juga  ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Hanya di sini menjadi lebih tegas lagi saja,” terang Airlangga.

    Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mempelajari putusan MK. Salah satu isu yang sedang dibahas terkait ketenagakerjaan adalah penyusunan upah minimum provinsi (UMP).

    “Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu, karena siklusnya masuk di November,” kata Airlangga.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya keberatan dengan UU Cipta Kerja sehingga mendorong menghapus aturan upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode jelas, tenaga kerja asing unskilled masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh.

    Salah satu masalah yang disorot adalah PHK dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat, seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

    KSPI juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. “Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat Rp 10 juta,” tegasnya. 

  • Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Hambat Iklim Investasi

    Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Hambat Iklim Investasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian pada iklim investasi di Indonesia. Putusan ini membatalkan sejumlah ketentuan kunci dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap daya tarik investasi.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengungkapkan langkah MK ini memicu ketidakpastian regulasi terkait investasi di Indonesia. Menurut Bob, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah hal penting bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

    “Tanpa adanya kepastian, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi. Hal itu dapat memperlambat aliran modal baru dan mengganggu ketahanan investasi yang sudah ada,” ujar Bob dalam pernyataan resminya pada Jumat (1/11/2024).

    Ia menjelaskan perubahan 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK membuat pelaku usaha harus menilai kembali dampaknya terhadap rencana bisnis dan kondisi perusahaan. Hal itu berdampak pada potensi peningkatan beban operasional. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan biaya operasional ini bisa memengaruhi daya saing perusahaan.

    “Biaya operasional yang lebih tinggi akan berdampak pada stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dan rentan terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata Bob.

    Bob juga mengingatkan pentingnya menjaga momentum untuk menarik investasi di sektor manufaktur dan industri padat karya. Menurutnya, iklim investasi yang kuat perlu diperkuat, terlebih negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam sudah berhasil menarik minat investor global ke sektor manufaktur mereka.

    “Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar, kini mulai menawarkan fleksibilitas tenaga kerja dan kebijakan yang ramah investasi, menjadikannya semakin kompetitif sebagai tujuan investasi,” tegas Bob.

    Apindo akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak putusan MK, khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Apindo juga berharap pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan untuk merespons putusan MK secara substantif.

    “Pelibatan dunia usaha secara berarti, seperti yang diamanatkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sangat kami harapkan dalam penyusunan berbagai kebijakan,” tambahnya.

    Terkait penetapan upah minimum pada 2025, Apindo berharap penetapan upah minimum masih merujuk pada ketentuan sebelum adanya putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 yang diterbitkan pada Kamis (31/10/2024). Menurut Bob, implementasi putusan ini secara langsung dapat menyebabkan kerumitan di tingkat daerah dan perusahaan.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

    “Pemerintah akan mengikuti putusan MK, khususnya pada aspek pengupahan, dengan melibatkan dialog antara Kemenaker, pekerja, buruh, dan pengusaha,” kata Airlangga.

    Dalam putusannya, MK meminta pemerintah untuk memperbaiki aturan yang berkaitan dengan pengupahan, perjanjian kerja, outsourcing, dan hak pekerja lainnya. Salah satu regulasi turunan mengenai pengupahan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang berlandaskan pada indeks biaya hidup layak.