Category: Beritasatu.com Ekonomi

  • Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menerima tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu) di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Ketiga anak buah Sri Mulyani Indrawati tersebut adalah Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. 

    Pertemuan tersebut menindaklanjuti usulan DPR yang menginginkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah. 

    Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata Dasco, sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, komponen yang dikenakan PPN tetap 11 persen, dan tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi tadi sudah PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu komponen yang tetap 11 persen, dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

    Dasco mengungkapkan barang yang tidak dikenakan PPN, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik, dan air bersih yang di bawah 6.600 VA. Sementara sisanya akan dikenakan tarif PPN tetap 11 persen, selama masuk kategori bukan barang mewah

    Lalu, kata Dasco, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena pajak pertambahan nilai barang newah (PPnBM). “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua mana yang bisa diperluas, kemudian tetap 11 persen,” beber Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco memastikan, kebijakan PPN 12 persen atas barang mewah akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Hanya saja, Dasco mengaku belum mengetahui kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut. “Saya belum tahu kapan diumumkannya, tetapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025,” pungkas Dasco.

  • Sepakati Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah dan DPR Terapkan Skema Multitarif

    Sepakati Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah dan DPR Terapkan Skema Multitarif

    Jakarta, Beritasatu.com– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR sudah sepakat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen akan berlaku Januari 2025. Namun, pemerintah dan DPR mengupayakan skema tarif PPN diberlakukan multitarif agar tidak menekan daya beli masyarakat.

    “Sebenarnya ada kesamaan pendapat pada waktu kami mengusulkan, ternyata presiden juga mempunyai pikiran yang sama, sehingga ini bisa langsung kita koordinasikan,” ucap Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Kenaikan tarif PPN 12 persen dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025

    Dasco mengatakan, pemerintah terus melakukan  koordinasi agar penerapan PPN bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.  Sebelumnya, target penerimaan pajak 2025 sudah ditetapkan dengan asumsi PPN sebesar 12 persen. Dengan demikian, pemerintah harus mencari jalan tengah agar penerapan skema multitarif ini tidak mengganggu target penerimaan 2025.

    Pemerintah menargetkan, penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Untuk jenis pajak PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, tumbuh 13,32 persen dari outlook PPN dan PPnBM 2024 sebesar Rp 819,2 triliun.

    “Bagaimana agar (kebijakan PPN) bisa bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat ditarik semua 12 persen. Alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” terang Dasco.

    Di sisi lain, peneliti Center of Reform on Economics (Core ) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan. dengan adanya skema PPN multitarif mengharuskan biaya administrasi dan kepatuhan lebih tinggi dibandingkan skema single tarif. Pada  saat yang sama, skema multitarif cukup menantang terutama dalam implementasinya.  

    “Kesalahan penerapan tarif juga bisa saja terjadi jika aturan teknis yang mengatur skema multitatif tidak detail atau tidak jelas sehingga membingungkan mereka yang menarik pajak di lapangan,” ucap Yusuf.

    Menurut dia, pengenaan skema multitarif ini akan sulit untuk meredam dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli.  

  • Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, Prabowo: Hanya Barang Mewah

    Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, Prabowo: Hanya Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com  – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Namun, Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (6/12/2024) malam.

    Prabowo menuturkan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi rakyat dari kenaikan PPN yang telah dilakukan sejak 2023. “Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membantu rakyat kecil. Kalau pun naik hanya untuk barang mewah,” imbuh Prabowo.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DEN Mari Elka mengatakan, Presiden Prabowo prihatin dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang rencananya diimplementasikan pada Januari 2025 tersebut. Terlebih, banyaknya pro dan kontra dari berbagai pihak terkait dampak yang ditimbulkan jika kebijakan itu diterapkan.

    Ia mengatakan, pemerintah bersepakat mencari jalan tengah untuk menjaga penerimaan negara, tetapi berimbang kepada dunia usaha dan daya beli.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 secara selektif untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor dalam kategori barang mewah. “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

  • Yang Terpenting Melayani Rakyat, Pemerintahan Bersih

    Yang Terpenting Melayani Rakyat, Pemerintahan Bersih

    Jakarta, Beritasatu.com  – Presiden Prabowo Subianto menerima para perwakilan pengusaha Jepang yang tergabung dalam Japan Indonesia Association (Japinda) dan Japan Jakarta Club (JJC) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Pertemuan yang dibalut makan siang ini berlangsung dengan hangat dan dihadiri 19 delegasi Japinda dan 14 delegasi JJC.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan kabinet yang dipimpinnya memiliki kerja sama baik untuk menanamkan semangat melayani rakyat dan pemerintahan bersih. “Yang terpenting melayani rakyat, pemerintahan yang bersih, birokrasi efisien,” kata Prabowo yang menerima pengusaha Jepang.

    Ia mengatakan pemerintah menyambut baik kehadiran investor Jepang, dengan harapan Jepang akan mendukung Indonesia dalam pembangunan ekonomi, SDM, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. “Situasi global penuh ketidakpastian, itulah sebabnya Indonesia ingin bersahabat dengan semua. Secara tradisi, kita tidak memihak,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, prinsipnya adalah seribu teman terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak. “Kita bersahabat dengan semua. Filosofi kita adalah seribu teman terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak. Jadi, kita sambut dengan tangan terbuka,” imbuhnya.

    Dia sangat optimistis Indonesia akan melaju sangat cepat. “Kita akan mencapai target yang tinggi. Kita akan buktikan kepada semua orang bahwa Indonesia bisa,” kata Prabowo yang menerima pengusaha Jepang di Istana.

     

  • Dinilai Terlalu Mahal, Tarif Tol Cibitung-Cilincing Diminta Diturunkan

    Dinilai Terlalu Mahal, Tarif Tol Cibitung-Cilincing Diminta Diturunkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kalangan pengusaha logistik mendesak pemerintah dan operator jalan tol mengevaluasi tarif Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) yang dinilai terlalu mahal. Evaluasi ini perlu agar jalan tol yang terhubung dengan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku indutri logistik dan meningkatkan efisiensi logistik nasional.

    Menurut Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto, tarif tol Cibitung-Cilincing yang tinggi menjadikan jalan itu kurang diminati, terutama pelaku usaha transportasi dan logistik.

    “Tarif tol Cibitung-Cilincing yang berlaku saat ini terlalu tinggi, bahkan lebih mahal hingga 50% dibandingkan jalan tol existing seperti Japek atau jalan arteri. Hal ini membuat banyak pelaku logistik enggan menggunakan tol tersebut,” ujar Sugi, di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Sugi mengatakan, tarif yang kompetitif menjadi kunci utama dalam mendorong efisiensi logistik, yang juga merupakan salah satu fokus pemerintah.

    “Kami melihat, jika tarif tol lebih kompetitif, efisiensi logistik bisa meningkat hingga 50%. Penurunan waktu tempuh, biaya operasional, hingga pengurangan risiko kecelakaan adalah manfaat nyata yang bisa dirasakan pelaku usaha,” katanya.

    Menurutnya, keberadaan jalan Tol Cibitung-Cilincing sebenarnya sangat penting karena menghubungkan daerah logistik dengan pelabuhan yang telah lama dinanti oleh para pelaku logistik. Namun, tarif yang tinggi membuat para pengusaha logistik memilih rute tol lain dan baru menggunakan tol ini sebagai alternatif saat kondisi darurat. 

    “Hal ini tentu mengurangi potensi efisiensi waktu dalam kelancaran logistik dengan menggunakan Tol Cibitung-Cilincing,” tuturnya.

    SCI berharap adanya diskusi bersama antara operator tol, pemerintah, dan pelaku logistik untuk mencari solusi terbaik terkait tarif Tol Cibitung-Cilincing. “Kita semua punya tujuan yang sama, yaitu mendukung kelancaran dan efisiensi logistik. Untuk itu, kami siap berdialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujar Sugi.

  • Ketua Kadin Sebut Jepang Tertarik Investasi di Sektor Kesehatan hingga Transisi Energi di Indonesia

    Ketua Kadin Sebut Jepang Tertarik Investasi di Sektor Kesehatan hingga Transisi Energi di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Jepang menunjukkan ketertarikan besar untuk memperluas investasi di Indonesia, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, hingga transisi energi.

    Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para investor Jepang, yang dihadiri juga oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, serta sejumlah tokoh penting lainnya, Jumat (6/12/2024).

    Anindya Bakrie mengungkapkan, hubungan ekonomi antara Indonesia dan Jepang telah terjalin kuat sejak lama. Menurutnya, Jepang yang telah menjadi investor terpercaya baik di masa stabil maupun krisis, kini mulai melirik sektor-sektor baru untuk dikembangkan bersama Indonesia.

    “Mereka tidak hanya fokus pada industri manufaktur, tetapi juga mulai merambah ke sektor kesehatan, pendidikan, hingga transisi energi. Saya berharap fokus ini bisa segera terealisasi,” ujar Anindya Bakrie di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/12/2024).

    Anindya juga menyoroti pentingnya kenyamanan dan dukungan untuk investasi jangka panjang, termasuk gestur positif dari Presiden Prabowo kepada para investor Jepang.

    “Kemarin pada jamuan makan siang oleh Presiden, sebuah pesan mendalam bahwa Indonesia adalah negara yang terbuka untuk siapa saja, termasuk para investor. Hal ini memperkuat posisi kita sebagai mitra strategis,” tambahnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Anindya mengatakan, nantinya Kementerian Investasi akan berperan aktif memberikan dukungan, sementara Kadin fokus pada pengembangan kerja sama sektor swasta.

    “Kami di Kadin membantu memberikan masukan terkait apa saja yang perlu didukung, mulai dari fasilitas hingga kemudahan. Dengan dukungan data, pengalaman, dan mitra yang mumpuni, kami memastikan investasi Jepang bisa berjalan dengan optimal dan jangka panjang di Indonesia,” tutup Anindya.
     

  • Akhir Pekan, IHSG Hari Ini Menguat 69 Poin

    Akhir Pekan, IHSG Hari Ini Menguat 69 Poin

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat pada perdagangan hari ini, Jumat (6/12/2024). IHSG akhir pekan ditutup menguat 69,471 poin atau 0,95% hingga mencapai level 7.328,758.

    Meskipun pada awal pembukaan IHSG bergerak di zona merah, tetapi pasar berbalik arah hingga bertahan di zona hijau hingga akhir perdagangan. Sebanyak 316 saham menguat, 259 saham menguat, dan 214 saham stagnan.

    Volume perdagangan IHSG hari ini mencapai 16,4 miliar lembar saham dan catat transaksi mencapai Rp 9,597 triliun dengan frekuensi perdagangan mencapai 1,112 juta kali.

    Ketika IHSG hari ini ditutup di zona hijau, mayoritas saham sektoral juga berada di zona positif. Sektor teknologi pimpin kenaikan karena bertambah 1,82%, diikuti sektor properti menguat 1,75%, dan sektor infrastruktur menguat 1,12%.

    Selain itu, saham sektoral lain yang menguat, yakni konsumsi primer menguat 0,31%, industri bertambah 0,19%, dan konsumsi nonprimer naik 0,16%. Sementara, hanya dua saham sektoral yang melemah, yakni kesehatan berkurang 0,61% dan transportasi melemah 0,44%.

    Adapun saham unggulan dalam kelompok LQ45 menguat 0,16%, saham syariah Jakarta Islamic Index (JII) bertambah 0,29%, dan Investor33 naik 0,11%.

    Sementara, saat IHSG hari ini naik, bursa saham Asia bervariasi. Shanghai (China) menguat 1% dan Hang Seng (Hong Kong) bertambah 1,5%. Sedangkan Straits Times (Singapura) turun 0,5% dan Nikkei (Jepang) melemah 0,7%.

  • Hadirkan Menteri Rosan, Investor Daily Roundtable Bahas Strategi Datangkan Investasi Berteknologi Tinggi

    Hadirkan Menteri Rosan, Investor Daily Roundtable Bahas Strategi Datangkan Investasi Berteknologi Tinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Investor Daily Roundtable mengundang Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani untuk duduk bersama dengan Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita membahas isu strategis seputar investasi. 

    Investor Daily Roundtable yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada Jumat (29/11/2024) mengangkat tema “Strategi Mendatangkan Investasi Berteknologi Tinggi”.

    Sepanjang periode Januari hingga September 2024, realisasi investasi mencapai Rp 1.261,43 triliun atau tumbuh 19,78% dibandingkan periode sama tahun lalu. Hal ini sebuah prestasi di tengah kondisi ekonomi global yang tak menentu. 

    Target realisasi investasi yang selalu naik setiap tahunnya diharapkan mampu berdampak pada serapan tenaga kerja, tumbuhnya UMKM, dan
    membangkitkan kembali sektor manufaktur yang terus merosot.

    Pemerintah kini telah menetapkan dua sektor prioritas untuk investasi teknologi tinggi, yaitu industri baterai dan ekosistem kendaraan listrik serta komponennya. Dalam persaingan global yang semakin ketat, strategi apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menggaet calon investor? 

    Saksikan Investor Daily Roundtable yang akan tayang Jumat (6/12/2024) pukul 20.30 WIB hanya di BTV.

    BTV bisa disaksikan di kanal 26 untuk Jabodetabek, Cilegon, Serang, kanal 29 untuk Bandung dan Palembang, kanal 35 untuk Yogyakarta dan Surakarta, kanal 38 untuk Balikpapan, kanal 39 untuk Semarang, kanal 30 untuk Banjarmasin, kanal 31 untuk Lebak, kanal 32 untuk Surabaya,
    kanal 34 untuk Medan dan kanal 48 untuk Batam.
     

  • Terima Pengusaha Jepang, Prabowo Gelar Jamuan Makan Siang di Istana

    Terima Pengusaha Jepang, Prabowo Gelar Jamuan Makan Siang di Istana

    Jakarta, Beritasatu.com– Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan pengusaha Jepang yang tergabung dalam Japan-Indonesia Association (Japinda) dan Japan Jakarta Club (JJC) yang dibalut dalam acara jamuan makan siang di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Pertemuan untuk memperkuat hubungan ekonomi kedua negara ini dihadiri Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

    Anindya Bakrie mengatakan, Jepang mencari peluang investasi di negara dengan populasi berkembang dan didominasi usia muda, mengingat tantangan domestik Jepang adalah populasi menurun dan menua.

    Dalam pertemuan Prabowo terima pengusaha Jepang, Japinda memandang Indonesia merupakan mitra strategis karena memiliki sejarah panjang hubungan yang saling menguntungkan.

    “Indonesia memiliki kesempatan emas di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo. Jepang juga bukan mitra baru bagi Indonesia, sehingga kerja sama di bidang manufaktur, industrialisasi, energi transisi, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya dapat terus diperkuat,” ujar Anindya Bakrie.

    Menurutnya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya hubungan yang lebih erat antara kedua negara. “Jepang dan Indonesia sudah lama menjadi sahabat strategis,” kata dia.

    Dalam pemerintahan saat ini, kata dia, pihaknya akan memastikan setiap peluang kerja sama ekonomi tidak hanya menguntungkan Jepang, tetapi memberikan dampak positif bagi rakyat Indonesia.

    Peluang kerja sama itu diwujudkan saat Prabowo terima pengusaha Jepang di Istana.

  • Pemerintah Targetkan Kebijakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Rampung sebelum Akhir Desember

    Pemerintah Targetkan Kebijakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Rampung sebelum Akhir Desember

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mengkaji perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% bagi para pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tertentu.  Proses pembahasan kebijakan ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    “Kami sekarang sedang meng-exercise dan ada beberapa skema, tetapi skema pertama memastikan terlebih dahulu perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha UMKM,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (6/12/2024).

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. 

    Tarif PPh yang bersifat final yang dimaksud sebesar 0,5%. Adapun wajib pajak yang dikenakan tarif PPh final adalah wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar.

    “Di dalam aturannya, penjualan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, tetapi untuk yang omzetnya antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, akan dikenakan pajak 0,5% dari gross income,” kata Maman menanggapi perpanjangan PPh Final UMKM.

    Maman mengatakan, target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan ini sebelum akhir Desember, agar kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai 1 Januari mendatang. “Harus selesai sebelum Desember, karena pada 1 Januari 2025 nanti sudah harus mulai berjalan,” terang Maman.

    Perpanjangan kebijakan pajak 0,5% ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

    Dalam regulasi tersebut, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun pajak bagi wajib pajak badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau  perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

    Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, kebijakan perpanjangan pajak UMKM masih digodok Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

    Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut mengenai penggodokan kebijakan perpanjangan PPh final UMKM tersebut. “Terkait hal tersebut merupakan ranah Badan Kebijakan Fiskal. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan tersebut dapat ditanyakan ke Badan Kebijakan Fiskal,” kata Dwi.