Category: Beritasatu.com Ekonomi

  • BEI Targetkan Pencatatan 555 Efek Baru pada 2026

    BEI Targetkan Pencatatan 555 Efek Baru pada 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025. Pada agenda tersebut, BEI melaporkan proyeksi performance keuangan pada 2026.

    BEI menetapkan sejumlah asumsi berdasarkan kondisi makroekonomi. Asumsi tersebut meliputi tren suku bunga global, kebijakan ekonomi pemerintah baru, serta potensi peningkatan dari sisi perusahaan tercatat dan investor pasar modal.

    “Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) 2026 mencapai Rp 14,6 triliun dengan jumlah hari bursa sebanyak 239 hari. Jumlah pencatatan efek pada 2026 mencapai 555 efek yang terdiri atas pencatatan efek saham, efek obligasi, dan pencatatan efek lainnya,” tulis BEI dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

    Selain itu, BEI juga memproyeksikan pendapatan yang diperkirakan naik 9,54% menjadi Rp 1,94 triliun, meningkat dibandingkan revisi RKAT 2025 sebesar Rp 1,77 triliun.

    Dalam keterangan yang sama, BEI menuliskan proyeksi laba bersih naik 18,02% menjadi Rp 300,81 miliar dari Rp 254,9 miliar pada revisi RKAT 2025. Cost to income ratio perseroan diprediksi mencapai 80,5%, sedikit lebih rendah dibandingkan rata-rata sejak 2015.

    “Perseroan juga telah memperhitungkan kecukupan belanja investasi pada 2026, tercermin dari total kas, setara kas, dan asset keuangan lainnya yang masih terjaga di atas Rp 3,41 triliun atau naik 8,62% dari RKAT 2025 revisi.

    Atas seluruh kegiatan perseroan tahun depan, proyeksi total aset akan mencapai Rp 7,49 triliun dengan total ekuitas lebih dari Rp 6,41 triliun pada akhir 2026,” ungkap keterangan tersebut.

  • Investasi Industri Agro Tembus Rp 85,05 Triliun

    Investasi Industri Agro Tembus Rp 85,05 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat realisasi investasi di sektor industri agro mencapai Rp 85,05 triliun pada semester I 2025, dari total investasi industri pengolahan nonmigas (IPNM) yang sebesar Rp 366,6 triliun.

    Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan sektor industri agro masih menjadi magnet bagi para investor.

    “Investasi sektor industri agro masih tumbuh dan diminati, terlihat dari realisasi yang mencapai Rp 85,05 triliun pada semester I 2025,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Putu, capaian tersebut turut ditopang oleh penyerapan tenaga kerja sekitar 9,8 juta orang atau 50,26% dari total tenaga kerja di industri pengolahan nonmigas.

    Ia menambahkan, industri agro juga membukukan nilai ekspor sebesar US$ 37,38 miliar pada semester I 2025, dengan nilai impor senilai US$ 10,42 miliar. “Selisih ekspor dan impor sebesar US$ 26,96 miliar menunjukkan neraca perdagangan industri agro masih positif,” ungkapnya.

    Putu menjelaskan, kontribusi industri agro tidak hanya terlihat dari neraca perdagangan yang surplus, tetapi juga dari sumbangannya terhadap produk domestik bruto (PDB).

    Pada semester I 2025, sektor industri agro tercatat menyumbang 52,07% terhadap PDB industri nonmigas dan 8,96% terhadap PDB nasional, dengan pertumbuhan sebesar 4,99%. “Sektor industri agro merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tuturnya.

  • Ancaman Siber Meningkat, Industri Kreatif Harus Waspada

    Ancaman Siber Meningkat, Industri Kreatif Harus Waspada

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menekankan, keamanan siber merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi kreatif nasional yang kini semakin bergantung pada teknologi digital.

    Menurut Riefky, pesatnya aktivitas digital di sektor kreatif menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan baru dalam bentuk ancaman serangan siber.

    “Kita tahu bahwa peluang ekonomi digital di Indonesia terus berkembang pesat. Pertumbuhan pesat ini membawa berkah, tetapi juga mempunyai tantangan,” ujar Teuku Riefky dalam acara National Cyber Security 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Ia menjelaskan, kejahatan siber kini menjadi ancaman serius yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), selama Januari hingga Juli 2025 tercatat 3,64 miliar serangan atau anomali siber di Indonesia.

    “Jumlah serangan siber ini hampir menyamai total serangan selama lima tahun terakhir,” imbuhnya.

    Riefky menambahkan, berbagai insiden yang menimpa infrastruktur digital publik dan layanan esensial menunjukkan ketahanan siber bukan lagi sekadar fitur pendukung, tetapi sudah menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan ekonomi digital.

    Ia menuturkan, sektor ekonomi kreatif kini tidak hanya bergantung pada subsektor tradisional seperti fesyen, kuliner, kriya, desain, musik, film, dan animasi, tetapi juga semakin kuat bertumpu pada kreativitas berbasis digital dan teknologi.

    Dengan meningkatnya digitalisasi di sektor kreatif, potensi ancaman siber pun semakin besar. Untuk itu, Riefky menilai perlindungan siber yang kuat menjadi keharusan agar ekosistem kreatif tetap aman dan berdaya saing.

    Saat ini, kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional telah mencapai Rp1.500 triliun dan menyerap lebih dari 26,5 juta tenaga kerja.

    “Oleh karena itu, kami percaya keamanan siber mampu menjadi perisai yang melindungi inovasi dan industri kreatif nasional,” tandas Riefky.

  • Toyota Tertarik Investasi Pabrik Bioetanol di Indonesia

    Toyota Tertarik Investasi Pabrik Bioetanol di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah menyiapkan program mandatori pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan etanol sebesar 10% atau dikenal sebagai E10. Program ini tidak hanya diharapkan mampu menekan ketergantungan impor BBM, tetapi juga menarik minat investasi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asing.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, untuk menjalankan program E10, Indonesia membutuhkan pasokan etanol yang besar, mencapai 1 hingga 4 juta kilo liter per tahun.

    “Sudah ditetapkan E10, berarti ada total konsolidasi kebutuhan sekitar hampir 4 juta etanol setiap tahun,” ungkap Todotua saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Etanol atau bioetanol merupakan bahan kimia yang diproduksi dari bahan alami seperti singkong, tebu, dan ubi. Untuk mendukung program ini, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Pertanian sedang merancang pengembangan lahan khusus guna meningkatkan produksi bahan baku etanol di dalam negeri.

    Todotua menambahkan, sejumlah investor asing telah menyatakan ketertarikan untuk membangun pabrik bioetanol di Indonesia. Salah satunya datang dari perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota.

    Menurutnya, Toyota tertarik karena beberapa produk mobil mereka telah menggunakan teknologi bahan bakar berbasis etanol. Selain Jepang, Brasil juga disebut siap berkolaborasi dengan Indonesia dalam pengembangan ekosistem etanol nasional.

    “Brasil adalah salah satu negara yang cukup sukses mengelola mengenai etanolnya. Baik dari strategi penanamannya, maupun dalam plant,” pungkas Todotua.

  • BSSN Wanti-wanti Ancaman Siber di Era Ekonomi Digital

    BSSN Wanti-wanti Ancaman Siber di Era Ekonomi Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia membawa peluang besar bagi perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, kondisi ini juga membuka celah bagi meningkatnya ancaman kejahatan siber.

    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi, mengingatkan pentingnya memperkuat sistem keamanan data agar transformasi digital dapat berjalan secara aman dan berkelanjutan.

    “Satu catatan bahwa di balik berbagai macam nilai positif dari digitalisasi data, terdapat ancaman yang harus disikapi, diantisipasi, dan dimitigasi secara serius,” ujarnya dalam acara National Cyber Security 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Nugroho, perkembangan digitalisasi yang masif juga membawa tantangan serius bagi keamanan data dan informasi. Ia menegaskan, penguatan sistem keamanan siber menjadi keharusan di tengah perluasan transformasi digital di berbagai sektor.

    Nugroho mengutip laporan Google, Temasek, dan Bain & Company yang memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia tahun ini mencapai US$ 85–US$120 miliar, dengan pertumbuhan sekitar 20%–25% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, potensi besar ini perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap ancaman siber yang dapat mengganggu integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional.

    “Ancaman terhadap penggunaan teknologi di dalam sistem perekonomian juga harus kita waspadai. Artinya, pengembangan sistem teknologi harus diiringi dengan pengembangan keamanan teknologinya,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan keamanan siber memiliki tiga aspek utama yang harus diperhatikan, yaitu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability). Ketiga prinsip tersebut dikenal sebagai “CIA Triad”, konsep dasar yang menjadi fondasi dalam menjaga keamanan informasi di seluruh sistem digital.

    Dalam konteks kerahasiaan, data atau informasi harus dipastikan hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak, antara lain melalui sistem enkripsi.

    Untuk menjaga integritas, lanjut Nugroho, data perlu dijaga agar tetap utuh dan valid tanpa manipulasi, misalnya dengan penggunaan mekanisme checksum atau tanda tangan elektronik.

    Sementara pada aspek ketersediaan, data harus selalu bisa diakses kapan pun dibutuhkan, termasuk dalam situasi insiden, melalui sistem pemulihan bencana (disaster recovery), backup, dan sistem cadangan (redundant system).

    Nugroho menegaskan, ketiga aspek tersebut menjadi fondasi utama dalam melindungi data dari ancaman pencurian, manipulasi, pengambilalihan, maupun perusakan data.

    “Ini merupakan isu strategis dalam bidang keamanan siber yang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

  • Menkeu Purbaya Bakal Panggil Himbara Soal Dana Kopdes Macet

    Menkeu Purbaya Bakal Panggil Himbara Soal Dana Kopdes Macet

    Jakarta, Beritasatu.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap turun tangan jika penyaluran pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum juga terealisasi dalam waktu dekat.

    Ia menekankan, kendala pencairan dana pembiayaan dari Himbara bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari mekanisme penilaian perbankan sebelum mencairkan dana pinjaman ke koperasi.

    “Bukan dari saya kan, dari Himbara-nya. Saya enggak tahu seperti apa harusnya dia diskusi dengan Himbara-nya. Saya pikir itu kan pasti perbankan yang melihat dan menilai kan proyeknya profitable atau enggak karena mereka dasarnya profesional kan, komersial dan profesional,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Ia menyebut akan memanggil langsung pihak Himbara jika dalam waktu satu pekan belum ada progres dalam pencairan pembiayaan untuk Kopdes.

    “Jadi saya enggak tahu seperti apa masalahnya, tetapi nanti harusnya kalau seminggu enggak jalan maka saya ketemu mereka deh,” tegasnya.

    Sebelumnya, pemerintah sudah mengalokasikan dana ke sejumlah perbankan Himbara yang nantinya bisa diakses oleh kopdes nelalui skema pinjaman kredit. Namun, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengakui masih ada koperasi binaannya yang masih kesulitan dalam mengakses pembiayaan pinjaman dari Himbara.

    Ia menjelaskan, hambatan terutama terjadi karena bank masih memproses proposal bisnis dari setiap koperasi untuk memastikan proyek yang diajukan memenuhi syarat bankable dan visible.

    Selain itu, perubahan regulasi juga sempat menunda proses pencairan setelah PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibatalkan. Saat ini, Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan regulasi pengganti sebagai pedoman baru bagi perbankan.

  • Coretax Telan Biaya Fantastis, Negara Lain Lebih Efisien?

    Coretax Telan Biaya Fantastis, Negara Lain Lebih Efisien?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebuah video unggahan dari akun Instagram @fuaditrockz ramai diperbincangkan publik setelah menyoroti besarnya biaya proyek core tax administration system atau Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Dalam video tersebut, pemilik akun, Fuadit Muhammad, mengungkapkan keheranannya terhadap nilai proyek yang mencapai Rp 110 miliar hanya untuk tahap quality assurance (QA) atau pengujian sistem.

    Fuadit menilai biaya tersebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan hasil dan performa aplikasi Coretax saat ini yang dinilainya belum optimal. Ia menyebut meski proyek ini melibatkan perusahaan besar, hasil akhirnya masih menunjukkan banyak bug dan eror.

    “Nilai Rp 110 miliar itu cuma untuk QA-nya doang , buat testing aplikasinya, tetapi hasilnya eror dan bug-nya masih banyak banget,” ujar Fuadit, dikutip Beritasatu.com, Rabu (29/10/2025).

    Lebih lanjut, ia menegaskan persoalannya bukan terletak pada kemampuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, melainkan pada sistem kerja dan mekanisme proyek yang melibatkan konsultan besar.

    “Bahkan orang awam pun tahu, tampilannya masih banyak eror, responsnya lambat, dan sistemnya belum optimal,” tambahnya.

    Siapa Perusahaan di Balik Coretax?

    Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, konsorsium LG CNS-Qualysoft terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,228 triliun, termasuk pajak.

    Pengumuman ini dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) sebagai agen pengadaan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tertanggal 1 Desember 2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan Sistem Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    Nilai proyek yang mencapai Rp 110 miliar hanya untuk tahap quality assurance (QA) Coretax. – (Pajak.go.id/Tangkapan Layar)

    Proyek ini merupakan bagian dari langkah strategis reformasi sistem administrasi perpajakan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

    Konsorsium LG CNS-Qualysoft bertugas menyediakan solusi commercial off the shelf (COTS) dan mengimplementasikan teknologi tersebut untuk menggantikan sistem lama DJP yang sudah digunakan sejak 2002.

    Selain itu, PT Deloitte Consulting, bagian dari jaringan Deloitte global yang berbasis di Inggris, juga ditunjuk sebagai pemenang tender layanan konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance (QA). Nilai kontraknya mencapai Rp 110,3 miliar termasuk pajak. Tugasnya memastikan keberhasilan proyek melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas.

    Banyak negara di dunia telah lebih dahulu mengimplementasikan sistem administrasi pajak digital seperti Coretax atau dikenal sebagai core tax administration system (CTAS).

    Sistem ini dirancang untuk memodernisasi layanan pajak, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. Berikut perbandingan beberapa negara yang telah menerapkannya.

    Sistem Pajak Digital di Berbagai Negara

    1. Singapura (IRAS)

    Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah lama menerapkan sistem pajak digital terintegrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta transparansi layanan publik.

    Meski demikian, biaya spesifik pembangunan sistem IRAS tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Alasannya, sistem tersebut sudah beroperasi sejak 1992 dan terus diperbarui secara bertahap, sehingga menjadi proyek jangka panjang dan bukan proyek tunggal dengan biaya tertentu.

    Sama seperti Coretax di Indonesia, sistem IRAS berfungsi mengurangi beban administratif dan meminimalkan kesalahan manusia. Kesuksesan digitalisasi pajak Singapura ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak negaranya.

    2. Malaysia (MyTax)

    Malaysia mengembangkan platform pajak digital bernama MyTax, yang fokus pada peningkatan kepatuhan, transparansi, serta kemudahan administrasi perpajakan. Namun, tidak ada data publik mengenai biaya pengembangannya.

    MyTax memudahkan wajib pajak dalam melaporkan serta membayar pajak secara daring, sekaligus mempercepat proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual.

    Walau perincian biaya spesifik tidak tersedia, kemungkinan besar proyek ini didanai melalui anggaran transformasi digital nasional yang lebih luas milik Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), sejalan dengan fokus Pemerintah Malaysia terhadap agenda digitalisasi sektor publik.

    3. Finlandia (Valmis)

    Valmis (dalam bahasa Finlandia berarti siap atau ready) menjadi proyek modernisasi pajak terbesar dalam sejarah Finlandia. Negara ini mengganti lebih dari 70 sistem lama dengan sistem baru berbasis commercial-off-the-shelf (COTS).

    Reformasi ini juga disertai pembaruan undang-undang perpajakan serta penyederhanaan proses internal.

    Proyek yang dimulai pada 2012 ini memakan waktu 8 tahun dan melibatkan sekitar 5.000 orang, termasuk 960 pegawai otoritas pajak dan 400 konsultan.

    Implementasi Valmis dibagi menjadi lima tahap, dari pengelolaan data pelanggan hingga sistem pajak properti, dengan peluncuran terakhir pada 2019.

    Total anggaran program Valmis diperkirakan mencapai 170 juta euro atau sekitar Rp 3,29 triliun. Proyek ini berhasil dijalankan tanpa mengganggu proses pemungutan pajak nasional selama masa transisi.

    4. Selandia Baru (Start)

    Pada 2015, Selandia Baru memulai reformasi besar pada sistem perpajakannya yang telah digunakan sejak 1980-an. Pemerintah meluncurkan sistem baru bernama Simplified Tax and Revenue Technology (Start) yang bertujuan menciptakan administrasi pajak digital dan memungkinkan wajib pajak mengelola kewajibannya secara mandiri.

    Berdasarkan laporan audit, estimasi biaya proyek Start berkisar antara NZ$ 1,3 miliar (sekitar Rp 12,56 triliun) hingga NZ$ 1,9 miliar (Rp 18,35 triliun) dalam periode sekitar 10 tahun.

    Transformasi dilakukan secara bertahap dalam empat fase (2016-2022). Setiap fase memigrasikan layanan pajak secara sistematis, mulai dari GST, withholding tax, hingga pajak penghasilan dan bea masuk.

    Pada 30 Juni 2022, sistem Start telah diimplementasikan sepenuhnya dan menjadi tulang punggung digitalisasi perpajakan di negara tersebut.

    5. Arab Saudi (FATOORA)

    The Saudi Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) di Arab Saudi meluncurkan program nasional fully automated tax operations and online reporting application (FATOORA) yang menggantikan sistem faktur manual menjadi faktur digital.

    Kata fatoora (فَاتُورَة) berasal dari bahasa Arab yang berarti invoice atau faktur. Nama program ini digunakan oleh ZATCA untuk menamai program nasional e-invoicing (faktur elektronik) yang resmi diluncurkan pada 4 Desember 2021.

    Program FATOORA dilaksanakan dalam dua tahap utama. Tidak ada angka resmi yang diumumkan sebagai biaya tunggal proyek FATOORA, meskipun diakui bahwa biaya kepatuhan dan integrasi sistem dapat bervariasi tergantung pada skala bisnis.

    Tahap pertama, yang dimulai pada 2021, mewajibkan seluruh wajib pajak untuk berhenti menggunakan faktur manual dan beralih ke perangkat lunak faktur yang memenuhi standar ZATCA.

    Selanjutnya, pada tahap kedua tahun 2023, sistem faktur digital diintegrasikan langsung dengan portal ZATCA, sehingga memungkinkan pertukaran data elektronik secara aman dan efisien antara penjual dan pembeli.

    Transformasi ini menunjukkan komitmen kuat Arab Saudi dalam membangun ekonomi digital yang transparan, modern, dan sesuai standar internasional.

    Mengapa Tidak Ada Angka Proyek Tunggal?

    Banyak negara tidak memublikasikan angka biaya proyek digitalisasi pajak secara spesifik karena sifatnya merupakan program jangka panjang dan bertahap. Anggaran untuk modernisasi sistem biasanya berasal dari alokasi tahunan organisasi atau kementerian, mencakup belanja modal (capex), biaya operasional (opex), kontrak vendor, konsultan, serta lisensi perangkat lunak.

    Hanya beberapa negara, seperti Selandia Baru, yang membuat business case publik berisi angka proyek secara terperinci, sementara negara lainnya memandangnya sebagai inisiatif berkelanjutan dalam reformasi pajak nasional.

    Kontroversi biaya proyek Coretax sebesar Rp 110 miliar untuk tahap QA membuka diskusi penting tentang efektivitas dan akuntabilitas proyek digital pemerintah. Meskipun bertujuan memodernisasi sistem perpajakan, transparansi dan hasil implementasi tetap menjadi indikator utama keberhasilan.

  • 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Berdasarkan Aturan DJP

    8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Berdasarkan Aturan DJP

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menetapkan aturan baru terkait penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Kini, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Ketentuan ini resmi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang menggantikan regulasi sebelumnya PER-04/PJ/2020.

    Aturan baru ini merupakan bagian dari penyederhanaan sistem administrasi perpajakan digital. Jumlah kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP kini disederhanakan dari 13 menjadi delapan kelompok utama.

    Kelompok Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

    Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, berikut delapan kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP secara resmi melalui sistem DJP:

    1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

    Apabila seorang wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP dapat dihapus karena seluruh kewajiban perpajakan dianggap telah selesai.

    2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya

    Wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak lagi memiliki sumber penghasilan di dalam negeri berhak menghapus NPWP-nya. Hal ini berlaku untuk penduduk maupun bukan penduduk yang tidak lagi memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

    3. Wajib pajak warisan belum terbagi

    Setelah seluruh proses pembagian warisan selesai, NPWP atas nama warisan belum terbagi dapat dihapus. Entitas tersebut tidak lagi memiliki objek perpajakan setelah harta warisan diserahkan kepada ahli waris.

    4. Wajib pajak badan yang telah dilikuidasi atau dibubarkan

    Badan usaha yang sudah menghentikan kegiatan operasionalnya, baik karena pembubaran, penggabungan, atau likuidasi, dapat menghapus NPWP setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dan diverifikasi oleh DJP.

    5. Bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan di Indonesia

    Perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui BUT dan telah menutup operasinya di Indonesia juga dapat mengajukan penghapusan NPWP.

    6. Badan berbentuk kerja sama operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria

    Jika kerja sama operasi (joint operation) tidak lagi memenuhi kriteria sebagai entitas wajib pajak, maka NPWP-nya dapat dihapus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    7. Instansi pemerintah yang tidak lagi menjadi pemotong atau pemungut pajak

    Instansi pemerintah yang dibubarkan, digabung, atau tidak lagi memiliki fungsi sebagai pemotong/pemungut pajak dapat menghapus NPWP. Hal ini mencakup instansi yang tidak lagi beroperasi atau kehilangan kewenangan perpajakannya.

    8. Wajib pajak dengan lebih dari satu NPWP

    Jika seseorang atau badan memiliki lebih dari satu NPWP, DJP akan menghapus salah satu di antaranya untuk menghindari duplikasi data. Sebelum penghapusan dilakukan, DJP akan memverifikasi identitas dan aktivitas perpajakan wajib pajak tersebut.

    Cara Menghapus NPWP Secara Online Lewat Sistem Coretax

    Dengan hadirnya sistem Inti Perpajakan Coretax, proses penghapusan NPWP kini dapat dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah pengajuannya:

    1. Login ke sistem Coretax

    Kunjungi laman resmi Coretax DJP. Jika belum memiliki akun, pilih daftar di sini untuk registrasi baru.

    2. Akses menu deregistration

    Setelah login, masuk ke menu portal dan pilih submenu deregistration & revocation.

    3. Pilih jenis penghapusan

    Pada bagian case management, pilih TIN deregistration (penghapusan NPWP) pada kolom type of deregistration.

    4. Isi data kuasa atau wakil (jika ada)

    Jika pengajuan dilakukan oleh kuasa wajib pajak, centang kotak representative dan isi data sesuai surat kuasa resmi.

    5. Verifikasi identitas wajib pajak

    Sistem akan menampilkan data identitas wajib pajak secara otomatis berdasarkan catatan DJP.

    6. Lengkapi alasan penghapusan NPWP

    Isi kolom alasan sesuai kondisi, seperti meninggal dunia, perusahaan bubar, atau NPWP ganda.

    7. Pernyataan dan pengiriman

    Centang bagian taxpayer statement, lalu klik submit. Permohonan akan dikirim ke petugas pajak untuk diproses.

    8. Unduh bukti pengajuan

    Setelah pengajuan berhasil, unduh proof of receipt sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah diterima oleh DJP.

    Proses Verifikasi dan Waktu Penghapusan NPWP

    Setelah permohonan dikirim, DJP akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data wajib pajak. Pemeriksaan mencakup status kegiatan usaha, laporan SPT terakhir, serta penyelesaian kewajiban pajak.

    Bila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, NPWP akan dihapus secara resmi dari sistem administrasi nasional.

    Umumnya, proses verifikasi hingga penghapusan NPWP memerlukan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan validasi data.

  • BEI Targetkan Pencatatan 555 Efek Baru pada 2026

    IHSG Sesi I Hari Ini 29 Oktober 2025 Turun Tipis

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak melemah tipis pada akhir sesi I perdagangan Rabu (29/10/2025). IHSG turun 6,05 poin atau 0,07% ke level 8.086,57 setelah bergerak di rentang 8.042–8.115 sepanjang sesi.

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), total 16,19 miliar saham telah diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp 9,27 triliun dari 1,32 juta kali transaksi. Sebanyak 316 saham menguat, 326 saham melemah, dan 164 saham stagnan.

    Mayoritas sektor saham tertekan pada penutupan sesi I. Sektor industri memimpin pelemahan dengan koreksi 1,13%, diikuti sektor teknologi 1,05%, properti 0,45%, infrastruktur 0,44%, dan kesehatan 0,29%.

    Sebaliknya, penguatan terjadi pada sektor barang baku yang naik 2,4%, transportasi 1,53%, barang konsumsi non-primer 0,96%, energi 0,4%, dan keuangan 0,26%.

    Sementara itu, bursa saham Asia mayoritas bergerak positif. Indeks Nikkei (Jepang) melonjak 2%, Straits Times (Singapura) melemah tipis 0,07%, sementara Shanghai Composite (China) naik 0,39%. Bursa Hong Kong (Hang Seng) hari ini libur perdagangan.

  • BEI Incar Kenaikan Laba 18 Persen pada 2026

    BEI Incar Kenaikan Laba 18 Persen pada 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan laba bersih tumbuh 18,02 persen menjadi Rp 300,81 miliar dari Rp 254,9 miliar pada rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) 2025 revisi.

    Hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BEI Tahun 2025 pada digelar pada Rabu (29/10/2025) yang dihadiri oleh 92 pemegang saham atau 100 persen dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara.

    “Jumlah Pendapatan BEI diproyeksikan naik sebesar 9,54 persen menjadi Rp 1,94 triliun dari RKAT 2025 revisi sebesar Rp 1,77 triliun,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nuramad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).

    Terhadap seluruh proyeksi keuangan tersebut, cost to income ratio perseroan adalah 80,5 persen atau sedikit lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata sejak 2015.

    “Perseroan juga telah memperhitungkan kecukupan belanja investasi pada tahun 2026, tercermin dari total kas, setara kas, dan aset keuangan lainnya yang masih terjaga di atas Rp 3,41 triliun atau naik 8,62 persen dari RKAT 2025 revisi,” ucap dia.

    Atas seluruh kegiatan perseroan tahun depan, proyeksi posisi total aset perseroan akan mencapai Rp 7,49 triliun dengan total ekuitas lebih dari Rp 6,41 triliun pada akhir tahun 2026.

    Selain itu, BEI melakukan penyusunan RKAT 2026 dengan penetapan sejumlah asumsi berdasarkan kondisi makro ekonomi. Asumsi tersebut di antaranya adalah tren suku bunga global, kebijakan ekonomi pemerintah baru, serta potensi peningkatan dari sisi perusahaan tercatat dan investor pasar modal.

    Oleh karena itu, BEI menyusun beberapa asumsi RKAT 2026 antara lain RNTH pada tahun 2026 mencapai Rp 14,5 triliun dengan jumlah hari bursa sebanyak 239 hari.

    Selanjutnya, jumlah pencatatan efek pada tahun 2026 menjadi 555 efek yang terdiri atas dari pencatatan efek saham, emisi obligasi, dan pencatatan efek lainnya meliputi exchange-traded fund (ETF), dana investasi real estate (DIRE), dana investasi infrastruktur (Dinfra), dan efek beragun aset (EBA), serta emisi waran terstruktur.

    “Investor pasar modal baru sejumlah 2 juta investor baru,” jelas dia.