Category: Beritasatu.com Ekonomi

  • PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Ungkap Sederet Stimulus Senilai Rp 265 Triliun

    PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Ungkap Sederet Stimulus Senilai Rp 265 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus di sepanjang 2025. Ada pun anggaran yang disiapkan untuk menjalankan stimulus yang dimaksud mencapai Rp 265 triliun.

    Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan berlaku per Januari 2025.

    Sri Mulyani mengungkapkan, stimulus yang dimaksud salah satunya termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Di mana, per penerima mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.

    “Total stimulus adalah Rp 265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan. Jadi, yang disampaikan Bapak Presiden yaitu bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari untuk 16 juta penerima, yaitu sebesar 10 kilogram, tetap diberikan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani menyebut, pemerintah memberikan diskon kepada pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA sebesar 50 persen pada Januari-Februari.

    Kemudian, terdapat stimulus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, hingga insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta juga ditanggung pemerintah.

    “Pembiayaan untuk industri padat karya akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi 5 persen subsidi bunganya, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS tenaga kerja,” papar Sri Mulyani.

    “Dan insensif lain untuk (pembelian) kendaraan berlistrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025.

    Presiden mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah.

    Presiden mengungkapkan, kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Jadi saudara sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” sambungnya.

    Dalam kesempatan tersebut Prabowo juga mengungkapkan bahwa, kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini telah mempertimbangkan berbagai faktor.

    Mulai dari daya beli masyarakat, inflasi, hingga target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang diambil, lanjut Prabowo, juga disebut telah mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

    “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Prabowo.

    “Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” pungkasnya.

  • Sampo hingga Sabun Disebut Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

    Sampo hingga Sabun Disebut Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kabar yang beredar di media sosial yang menyebut sampo hingga sabun terkena PPN 12 persen adalah tidak benar. Sri Mulyani memastikan, kebutuhan bahan pokok tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.

    “Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN. Kalau, ada yang bilang dikenakan PPN 12 persen itu tidak benar,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani menegaskan, semua daftar yang akan terkena biaya PPN 12 persen sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023

    “Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penjelasan terkait jenis barang mewah telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023

    Adapun PMK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023 itu itemnya sangat sedikit,” bebernya lagi.

    Sri Mulyani merinci sejumlah barang atau jasa yang dipastikan terkena PPN 12 persen per 2025.

    Contohnya yaitu private jet, kapal persiar, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis hunian yang dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api (kecuali untuk keperluan negara).

    Lalu, terdapat pula kelompok kapal pesiar mewah (kecuali yang untuk angkutan umum), kapal ekskursi.

    Untuk rincinya, Sri Mulyani mengungkapkan revisi PMK akan diterbitkan dalam waktu dekat. Di mana, PMK tersebut akan menjadi acuan barang atau jasa yang terkena kebijakan PPN 12 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan,” ungkap Sri Mulyani.

  • Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12%.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

    Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjut Presiden.

    Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.

    “Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.

    Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022 sudah sangat jelas.

    “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11% seperti semula,” tegas Prita.

    Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.

    “Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.

  • Kenaikan PPN 12 Persen sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR sejak 2021

    Kenaikan PPN 12 Persen sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR sejak 2021

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai esok hari, 1 Januari 2025 sudah disepakati pemerintah terdahulu dengan DPR sejak 2021.

    “Jadi saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR pada 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan ini sudah dilaksanakan. Kemudian, perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok,” ucapnya lagi.

    Prabowo mengatakan, kenaikan secara bertahap tersebut dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Saudara-saudara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” jelasnya.

    “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat, banyak berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Prabowo memastikan, pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat.

    Ia menegaskan, barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk stimulus mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.

    “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” jelas Presiden Prabowo Subianto yang meresmikan kenaikan PPN 12 persen.

  • Alasan Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kenaikan PPN 12 Persen

    Alasan Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan menaikkan PPN 12 Persen.

    Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah. Prabowo Subianto menyebut, kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Jadi saudara sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” sambungnya.

    Dalam kesempatan tersebut Prabowo mengungkapkan bahwa, kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini telah mempertimbangkan berbagai faktor.

    Mulai dari daya beli masyarakat, inflasi, hingga target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang diambil, lanjut Prabowo, juga disebut telah mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

    “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Prabowo.

    “Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” pungkas Presiden Prabowo Subianto ketika mengumumkan secara resmi kenaikan PPN menjadi 12 persen.

  • Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah seperti Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar

    Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah seperti Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Rabu (1/1/2025). Pengumuman digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/12/2024) sore.

    Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa yang masuk golongan mewah, yaitu pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.

    “Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelasnya.

    Prabowo memastikan pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat. Ia menegaskan barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum,” paparnya.

    Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.

    “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” pungkas Prabowo terkait kenaikan PPN 12 persen.

  • Daftar Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga Akibat PPN 12 Persen

    Daftar Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga Akibat PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini memicu protes dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, karena dapat berimbas ke banyak sektor, termasuk barang dan jasa.

    Kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi harga barang dan jasa yang dijual di pasaran. Mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga layanan penting lainnya, masyarakat mulai merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Berikut ini adalah barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan harga setelah ditetapkannya PPN 12 persen pada Januari 2025.

    Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga

    1. Listrik, pendidikan, rumah sakit, dan kebutuhan pokok berlabel premium

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Kenaikan tarif PPN berimbas pada beberapa barang dan jasa, di antaranya penggunaan listrik dengan daya 3.600-6.000 VA, beras berkualitas premium, buah-buahan premium, daging premium, pendidikan berkurikulum internasional, dan layanan rumah sakit VIP.

    2. PAM Jaya

    Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, penerapan tarif baru ini akan berlaku pada Januari 2025. Menurutnya, PAM Jaya mengalami kenaikan tarif karena sudah belasan tahun tidak mengalami peningkatan harga.

    Namun, jika pelanggan PAM Jaya menggunakan air tidak lebih dari 10 meter kubik (m3) per bulan, pelanggan tidak akan dikenakan tarif tambahan. Hal ini sesuai dengan standar air minum per kepala keluarga yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu sebesar 10 m3 setiap bulan.

    3. Rokok

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menaikkan harga rokok konvensional dan elektrik. Dua peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 menunjukkan kenaikan harga rokok.

    Meski tarif cukai hasil tembakau tidak naik, harga eceran hampir semua produk tembakau akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol konsumsi tembakau, menjaga industri tembakau, dan meningkatkan penerimaan negara.

    4. Opsen kendaraan bermotor

    Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dibayarkan bersamaan dengan opsen ini.

    Dengan penerapan PPN 12 persen, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan harga ini, sementara pemerintah diharapkan memberikan perhatian terhadap dampaknya pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

  • PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo Pastikan Pemerintah Siapkan Sistem Pajak Prorakyat

    PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo Pastikan Pemerintah Siapkan Sistem Pajak Prorakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa sore, 31 Desember 2024.

    Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan prorakyat. “Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prabowo.

    Namun, Prabowo memastikan bahwa barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah diberlakukan sejak 2022, tetap akan dikenakan tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, pemerintah juga meluncurkan stimulus senilai Rp 38,6 triliun, yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan. Di antaranya, bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima bantuan dengan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 watt, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.

    Sementara itu, kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah. Beberapa contoh barang yang dikenakan tarif ini antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai yang melebihi standar golongan menengah.

    Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif, di mana barang-barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh kalangan atas dikenakan tarif lebih tinggi, sementara barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapat pembebasan.

    Dengan langkah menaikkan PPN 12 persen ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu melalui berbagai bentuk bantuan sosial dan insentif.

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2863632/aspakrindo-sambut-positif-pengalihan-kewenangan-pengawasan-aset-kripto

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2863632/aspakrindo-sambut-positif-pengalihan-kewenangan-pengawasan-aset-kripto

  • Tutup Tahun 2024, BJTM Sukses Jadi BPD Terbesar dalam KUB

    Tutup Tahun 2024, BJTM Sukses Jadi BPD Terbesar dalam KUB

    Surabaya, Beritasatu.com – Menjelang penutupan tahun 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) sukses mencatatkan tonggak sejarah baru dengan berhasil menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). Prestasi ini tidak hanya menjadi cerminan dari kerja keras dan komitmen seluruh insan BJTM, tetapi juga merupakan bukti nyata atas kepercayaan yang terus diberikan oleh nasabah, investor, dan masyarakat Jawa Timur.

    Sebagai bagian dari langkah strategis, BJTM kini telah menjadi perusahaan induk terhadap 5 BPD melalui KUB yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank NTT, Bank Banten, dan Bank Sultra.

    Direktur Utama bankjatim Busrul Iman menuturkan, melalui KUB, BJTM mengajak 5 BPD tersebut untuk bersama-sama bersinergi, berkolaborasi dan tumbuh bersama membangun Indonesia. Secara spesifik, sinergitas KUB BJTM ini meliputi aspek permodalan, aspek bisnis & keuangan, aspek pendukung lainnya.

    ”Dari aspek permodalan, kami telah mengalokasikan penyertaan modal lebih dari Rp 300 miliar kepada lima BPD tersebut. Sedangkan dari aspek bisnis & keuangan, BJTM akan mensinergikan potensi bisnis, baik dari sisi produk dan jasa perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masing – masing bank dan juga konsolidasi laporan keuangan. Untuk aspek pendukung, bersama dengan 5 BPD, BJTM akan menghadirkan value creation beyond business yang sesuai dengan karakteristik BPD baik dari penguatan GCG, Corporate Culture, maupun Information Technology,” papar Busrul.

    Menurutnya, aksi korporasi KUB ini selain sebagai bentuk pengembangan bisnis bankjatim sekaligus juga sebagai bentuk respon aktif BJTM terhadap road map penguatan BPD 2024-2027 yang diluncurkan oleh OJK beberapa waktu lalu. Busrul menambahkan, dari aspek internal, seiring dengan pelaksanaan aksi korporasi KUB, BJTM juga telah mempersiapkan diri melalui transformasi terhadap 5 pilar yang menjadi fundamental bisnis perseroan. Yaitu peningkatan keunggulan dibidang human capital, penguatan struktur organisasi untuk beradaptasi dengan perkembangan jaman yang diikuti dengan sinkronisasi prosedur yang lebih adaptif dengan tetap berasaskan pada kehati-hatian, dan peningkatan utilitas di aspek teknologi informasi. Selanjutnya pilar terakhir adalah implementasi aksi korporasi penyertaan modal untuk kebutuhan pembentukan KUB.

    ”Dipercayanya bankjatim untuk bekerja sama dengan 5 BPD ini semakin memperkuat positioning bahwa BJTM memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni dari sisi fundamental. Bersama-sama, BJTM dan 5 BPD akan membangun pondasi keuangan yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional demi menuju visi bankjatim sebagai BPD No 1 di Indonesia,” ungkap Busrul.

    Sebagai bank yang terus menjadi inovatif dan terpercaya, bankjatim telah membuktikan bahwa BPD dapat bersaing di kancah nasional. Maka dari itu, BJTM berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan memperkuat pertumbuhan bisnisnya. Adapun kinerja yang solid yang di tunjukkan pada periode November 2024. Yakni aset bankjatim mencapai Rp 109,09 triliun, penyaluran kredit Rp 63,90 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga berada di angka Rp 87,96 triliun, dan laba sebesar Rp 1,02 triliun.

    Kemudian, inovasi layanan keuangan berkelanjutan dari Jconnect sukses mencatatkan angka pengguna sebanyak 811.575 user pada November 2024.

    ”Hal tersebut memperlihatkan peran BJTM yang terus bergerak bersama masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Busrul.

    Di sisi lain, bankjatim juga menjadi salah satu perusahaan publik yang konsisten membagikan dividen tinggi selama lebih dari 10 tahun, bankjatim optimis dapat mempertahankan tradisi ini melalui kinerja keuangan berkelanjutan. 

    “Menutup tahun dengan pencapaian tersebut, kami optimis untuk melanjutkan tren positif pada tahun mendatang. Hal ini sejalan dengan semangat membangun ekonomi nasional yang lebih kuat dan berdaya saing, sekaligus memberikan hasil maksimal bagi para pemangku kepentingan di tahun 2025 mendatang,” pungkas Busrul.