Category: Beritasatu.com Ekonomi

  • Pasar SUN Pekan Ini Akan Menarik karena Kebijakan PPN

    Pasar SUN Pekan Ini Akan Menarik karena Kebijakan PPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Awal 2025 menjadi momentum  bagi investor untuk menata ulang portofolio investasi seiring fenomena yang dikenal sebagai January Effect. Di tengah dinamika global dan domestik, pasar surat utang negara (SUN) diperkirakan akan menarik pada pekan ini karena kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terbatas hanya ada barang mewah.

    Senior Economist KB Valbury Sekuritas Fikri C Permana menilai, permintaan terhadap SUN berpotensi meningkat signifikan. “Pasar dalam 2 hari perdagangan pertama cukup bagus dan yield tenor 10 tahun yang mendekati 7,1% menjadi daya tarik tersendiri,” jelasnya kepada Investor Daily, Minggu (5/1/2025).

    Ia menambahkan, fenomena January Effect yang memicu rebalancing portofolio turut mendorong minat investor pada pasar SUN. “Pasar saat ini cenderung mengarah ke aset berkualitas atau risk off, mencari instrumen yang lebih aman, seperti SUN,” jelasnya.  

    Selain itu, sentimen domestik juga mendukung. Kebijakan PPN meski naik menjadi 12%, dipandang dapat menjaga daya beli masyarakat. Pendapatan negara dari PPN barang mewah memberikan sinyal positif terhadap fundamental ekonomi Indonesia.  

    Fikri memperkirakan pasar SUN tenor 10 tahun, seperti FR103, pekan ini menarik dan tetap diminati sebagai acuan utama. Namun, ia mencatat kemungkinan pergeseran minat ke tenor pendek, seperti FR104 atau SPN. “Dengan risiko global yang masih tinggi, investor cenderung memilih tenor pendek untuk memitigasi risiko,” katanya.  

    Salah satu risiko utama adalah potensi capital flight akibat kebijakan fiskal Amerika Serikat di bawah Donald Trump yang akan kembali menjabat pada 20 Januari mendatang. “Dengan yield US Treasury 4,5%, investor asing mungkin akan memilih aset yang lebih stabil dibandingkan SUN,” jelas Fikri.  

    Selain itu, konflik geopolitik, termasuk ketegangan di Timur Tengah dan pemblokiran pasokan gas di Uni Eropa, juga menjadi faktor yang dapat memengaruhi sentimen global. Meski demikian, dampaknya terhadap Indonesia relatif minim dibandingkan dinamika kebijakan AS.  

    Fikri menyampaikan bahwa imbal hasil SUN tenor 10 tahun diproyeksikan berada di kisaran 7,0%-7,1%, sejalan dengan tren di pasar sekunder. Namun, partisipasi investor asing pada semester pertama 2025 kemungkinan masih terbatas. “Investor asing cenderung menahan diri untuk melihat arah kebijakan fiskal AS dan dampaknya terhadap pasar global,” ujar Fikri.  

    Ia juga mencatat risiko depresiasi nilai tukar sebagai perhatian utama investor pada pasar SUN yang pekan ini akan menarik. “Walaupun yield SUN tinggi, risiko nilai tukar yang besar bisa membuat investor memilih instrumen dengan risiko lebih minim, seperti US Treasury,” katanya.  

  • Kementan Gencarkan Program YESS untuk Setop Impor 4 Komoditas Pangan

    Kementan Gencarkan Program YESS untuk Setop Impor 4 Komoditas Pangan

    Banyuwangi, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan impor empat komoditas pangan strategis, yaitu beras, jagung, garam konsumsi, dan gula konsumsi pada 2025.

    Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) Sirtanio di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (5/1/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono memperkenalkan program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) yang bertujuan memberdayakan generasi muda pada sektor pertanian.

    Sudaryono menyebut, Banyuwangi sebagai salah satu daerah dengan akselerasi terbaik dalam program YESS. Saat ini, sekitar 9.000 petani muda di Banyuwangi tergabung dalam program tersebut, dari total 200.000 petani muda di Indonesia.

    “Banyuwangi dikenal dengan inovasi sektor pertanian dan kami siap mendukung program-program pertanian di sini,” ujar Sudaryono terkait program YESS guna mendukung setop impor empat komoditas pangan.

    Program YESS dirancang untuk menarik lebih banyak anak muda ke sektor pertanian, termasuk hortikultura, guna meningkatkan produktivitas dan kemandirian pangan nasional.

    Sudaryono menjelaskan, pemerintah menargetkan untuk tidak lagi mengimpor beras, jagung, garam konsumsi, dan gula konsumsi.

    “Program YESS ini diharapkan dapat memenuhi permintaan empat komoditas tersebut secara nasional, sehingga kita tidak lagi bergantung pada impor,” jelasnya.

    Untuk mencapai target tersebut, Sudaryono mengimbau petani muda untuk terjun langsung menanam komoditas tersebut dan menerapkan sistem pertanian terintegrasi.

    Pemerintah melalui Kementan akan terus memberikan dukungan berupa pelatihan, akses pembiayaan, dan teknologi kepada petani muda melalui program YESS. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produksi pangan dalam negeri sekaligus menarik lebih banyak generasi muda untuk berkontribusi dalam sektor pertanian.

  • Bertentangan dengan Arahan Presiden Prabowo

    Bertentangan dengan Arahan Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar) mengkritisi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat terkait upah sektoral minimum kabupaten/kota (UMSK). Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik secara tegas menilai SK tersebut cacat hukum.

    “SK UMSK ini dapat mengancam keberlangsungan sektor padat karya. Hal ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo yang mendorong agar sektor tersebut tetap berkembang,” kata Ning Wahyu dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Minggu (5/1/2025).

    Ning Wahyu menjelaskan, SK Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang merevisi SK Gubernur sebelumnya (561.7/Kep.802-Kesra/2024) terkait UMSK Tahun 2025 di Jawa Barat, yang ditandatangani pada 27 Desember 2024, dianggap melanggar ketentuan hukum.

    Menurut Ning Wahyu, sektor padat karya yang tercantum dalam SK ini lebih berfokus pada perusahaan multinasional. Namun, definisi perusahaan multinasional ini bukan berdasarkan merek yang diproduksi, melainkan kehadiran perusahaan tersebut di berbagai negara. Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi merek seperti New Balance, Nike, atau Adidas tidak otomatis dianggap multinasional, kecuali jika perusahaan tersebut memiliki cabang di berbagai negara.

    Menurutnya, SK ini hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu memenuhi ketentuan pembayaran upah tersebut.

    “Jika tidak mampu, perusahaan dapat mengadakan perundingan dengan pekerja sesuai dengan Diktum Kedua-A dalam SK Gubernur Jawa Barat,” tambah dia.

    Secara hukum, Ning Wahyu menilai SK ini melanggar beberapa aturan. Pertama, soal waktu penetapan SK yang diterbitkan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 10 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana UMSK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Sementara SK ini baru diterbitkan pada 27 Desember 2024.

    Kedua, soal kriteria sektor SK UMSK ini mencakup sektor-sektor yang tidak memenuhi kriteria sektor tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) Permenaker. Ketiga, SK ini melanggara soal kesepakatan dewan pengupahan.

    Penetapan SK dilakukan secara sepihak tanpa melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, yang bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (2). SK UMSK ini juga melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” jelasnya.

    Untuk itu, Apindo Jabar mengimbau para pengusaha untuk cermat menyikapi kebijakan terkait SK UMKS ini dan meminta auditor kepatuhan perusahaan untuk menjalankan tugas mereka secara objektif dan sesuai hukum.

  • Awal 2025, Modal Asing Senilai Rp 1,08 Triliun Masuk ke Dalam Negeri

    Awal 2025, Modal Asing Senilai Rp 1,08 Triliun Masuk ke Dalam Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com– Bank Indonesia (BI) mencatat modal asing masuk ke pasar keuangan dalam negeri sebesar Rp 1,08 triliun pada awal tahun 2025 ini.  Aliran modal asing yang masuk 2025 didominasi oleh surat berharga negara (SBN).

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, modal asing masuk melalui SBN sebesar Rp 1,94 triliun dan pasar saham sebesar Rp 320 miliar. Pada saat yang sama, modal asing awal 2025 keluar melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp 1,71 triliun.

    “Berdasarkan data transaksi 30 Desember 2024-2 Januari 2025, nonresiden tercatat beli neto sebesar Rp 1,08 triliun, terdiri dari beli neto Rp 320 miliar triliun di pasar saham, beli neto Rp 1,94 triliun di pasar SBN, dan jual neto Rp 1,17 triliun di SRBI,” ucap Ramdan di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

    Hingga 2 Januari 2025, transaksi yang terjadi adalah nonresiden tercatat beli neto sebesar Rp 560 miliar  di pasar saham, jual neto Rp 200 miliar di pasar SBN dan jual neto Rp 280 miliar  di SRBI. 

    Selain modal asing awal 2025, transaksi secara kumulatif dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024 adalah nonresiden beli neto sebesar Rp 15,74 triliun di pasar saham, Rp 34,59 triliun di pasar SBN dan Rp 161,99 triliun di SRBI.

  • Pelaku Usaha Ditenggat hingga Maret untuk Sesuaikan Penerbitan Faktur Pajak Terkait PPN

    Pelaku Usaha Ditenggat hingga Maret untuk Sesuaikan Penerbitan Faktur Pajak Terkait PPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Regulasi ini  menjadi upaya DJP untuk menjalankan  masukan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menginginkan kelancaran dalam menerbitkan faktur pajak seiring perubahan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, dengan adanya regulasi ini diharapkan menjadi pedoman sistem administrasi penerbitan faktur pajak dan mekanisme pengembalian PPN yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

    “Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” ucap Dwi dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (5/1/2025).

    Tiga hal yang yang perlu diperhatikan adalah pertama, pelaku usaha diberi kesempatan menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

    Kedua, penyesuaian PPN yang dikenakan untuk penyerahan barang selain barang mewah, terdapat penyesuaian terkait nilai PPN yang terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

    ·       PPN sebesar 11% yang dihitung dengan rumus 12% x 11/12 x harga jual, atau

    ·       PPN sebesar 12% yang dihitung dengan rumus 12% x 11/12 x harga jual, keduanya dianggap benar dan tidak akan dikenakan sanksi.

    Ketiga, terkait kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% yang terjadi akibat penerapan tarif 12% pada transaksi yang seharusnya menggunakan tarif 11%.

    “Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Penjual sebagai PKP (pengusaha kena pajak) akan melakukan penggantian faktur pajak untuk mengakomodasi pengembalian tersebut,” tutur Dwi. 

  • Irigasi Padi Hemat Air Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

    Irigasi Padi Hemat Air Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, teknik irigasi padi hemat air (IPHA) akan diterapkan di seluruh Indonesia setelah sukses dioperasikan dalam proyek percontohan di daerah irigasi (DI) Rentang, Kabupaten Cirebon.

    “Bedanya pada cara tanam, pemakaian air berkurang, tetapi produksi gabahnya bisa naik 2 ton. IPHA rencananya diterapkan di seluruh Indonesia karena ini salah satu solusi bahwa hemat air pun bisa maksimal hasilnya, insyaallah saya yakin bisa,” kata Dodi saat meninjau lokasi percontohan IPHA di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2025) dilansir Antara.

    Dody mengatakan, penerapan IPHA seluas 85.867 hektare (ha) di DI Rentang sejak tahun lalu ini bisa dibilang proyek percontohan yang sukses. Setelah itu, akan dilanjutkan penerapan IPHA di DI Kamun, Majalengka, seluas 2.000 ha yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

    Metode metode irigasi padi hemat air adalah teknik budi daya padi dengan sistem pengelolaan tanaman, air, dan tanah. Tujuannya untuk meningkatkan penggunaan air yang efektif, efisien, proporsional, meningkatkan luas area pertanaman (IP) terutama saat musim kemarau, serta meningkatkan produksi dan pendapatan petani.

    Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Bob Arthur Lombogia mengatakan, penggunaan IPHA dapat menghemat penggunaan air sebanyak 30%. “Hemat biaya hanya butuh benih 10 kilogram per hektare dan hemat waktu panennya lebih cepat karena ditanam bibit muda. Hasilnya terbukti dapat meningkatkan produksi hingga mencapai 11 ton per ha,” kata Bob.

    Dengan  menggunakan metode irigasi padi hemat air, maka pasokan air yang tersisa dapat dipakai ke area lain pada musim kemarau sehingga dapat meningkatkan luas area pertanaman hingga 30%.

  • Kapal Berbendera Vanuatu Diamankan di Perairan Bintan

    Kapal Berbendera Vanuatu Diamankan di Perairan Bintan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan sebuah kapal berbendera Vanuatu dengan enam awak warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

    “Kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, diamankan bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia pada Selasa (31/12/2024) malam,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi di Jakarta, Sabtu (4/12/2025) dilansir Antara. 

    Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut. “Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban menurunkan kapal patroli KN Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan,” kata Jon. 

    Dia menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah kapal berlayar mengitari perairan Tanjung Berakit tanpa arah berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam. “Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal berbendera Vanuatu mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar. “Kapten kapal mengeklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan,” tambah Jon.

    Hingga kini, tim pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal karena terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pelanggaran peraturan di bidang pelayaran.

    Selain merugikan negara, kapal berbendera Vanuatu tersebut diduga akan melakukan kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit, seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa izin.

  • Jika Ditemukan Kasus PMK, Pasar Hewan Diimbau Tutup 14 Hari

    Jika Ditemukan Kasus PMK, Pasar Hewan Diimbau Tutup 14 Hari

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan  kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan, melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan mengingatkan peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024. “Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” kata Agung dilansir Antara, Minggu (5/1/2024).

    Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah, pertama, memperketat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.

    Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. “Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar,”  kata dia.

    Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.

    “Penutupan pasar hewan adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” ujar Agung.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.

    Selain itu, Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. Peternak didorong segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan. “Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit,” ujar Agung.

    Langkah lain yang direkomendasikan Kementan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko. Selain itu, peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah. “Kami ingin semua pihak terlibat, mulai pemerintah hingga peternak,” tambahnya.

  • Daftar Kendaraan yang Dikenakan PPN 12 Persen, Ada Roda 2 hingga Roda 4

    Daftar Kendaraan yang Dikenakan PPN 12 Persen, Ada Roda 2 hingga Roda 4

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Hal ini juga termasuk kendaraan yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen.

    Peningkatan PPN ini juga memengaruhi kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski demikian, beberapa jenis kendaraan memiliki spesifikasi tertentu yang dikenakan tarif PPN 12 persen tersebut.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam peraturan tersebut, Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor angkutan orang yang digunakan untuk mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasinya.

    Sementara pada Ayat 2, dijelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen, sesuai dengan jenis dan spesifikasinya.

    Tak hanya kendaraan roda empat, kendaraan bermotor roda dua juga dikenakan tarif pajak yang berbeda, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 dan 23.

    Pasal 22 menyebutkan kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, serta kendaraan khusus yang dirancang untuk bepergian di salju, pantai, atau gunung, dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen.

    Kemudian, Pasal 23 mengatur kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, serta kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, dan trailer atau semi-trailer tipe caravan yang digunakan untuk tempat tinggal atau kemah, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan dalam konferensi pers bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan lainnya.

    Barang dan jasa di luar kategori mewah tetap dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku sejak 2022. Maka, beberapa kendaraan yang masuk dalam peraturan tersebut akan dikenakan PPN 12 persen.

  • Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Tepat Waktu

    Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Tepat Waktu

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengaku yakin terkait proses pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut proses peralihan itu akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Hal ini sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu pada 12 Januari 2025.

    Menurut Tirta, secara hukum, peralihan ini wajib diselesaikan sesuai jadwal yang telah diatur dalam UU P2SK. Namun, prosesnya juga melibatkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan nota kesepahaman antara kedua pihak.

    “Dengan demikian, terdapat jadwal spesifik untuk setiap elemen yang akan dialihkan hingga seluruh proses selesai,” ujarnya  Sabtu (4/1/2025).

    Tirta juga meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa proses peralihan pengawasan aset kripto itu akan selesai pada kuartal I 2025, yang tampaknya melewati batas waktu UU P2SK.

    Ia menegaskan bahwa dari sisi hukum, proses peralihan akan sesuai tenggat waktu, meskipun implementasi penuh untuk setiap aspek pengawasan akan berlangsung secara bertahap.

    Sebagai bagian dari persiapan, Bappebti telah membentuk tim transisi yang bertugas memastikan kelancaran proses ini. Tim tersebut memiliki peran krusial dalam memastikan keberhasilan perpindahan pengawasan. Pada saat yang sama, kedua belah pihak sedang menyusun nota kesepahaman secara bersama.

    Namun, Tirta belum dapat memberikan detail terkait hal-hal yang menjadi agenda diskusi antara Bappebti dan OJK, karena masih menunggu pertemuan dengan pihak OJK.

    “Nanti setelah bertemu OJK, baru bisa dibahas,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, juga mengungkapkan optimisme yang serupa. 

    Menurutnya, hingga saat ini tidak ada hambatan atau tantangan yang signifikan dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

    Mahendra menegaskan bahwa pembahasan dan persiapan PP telah dilakukan secara resmi dan terstruktur.

    “Secara prinsip, tidak ada kendala besar, karena ini lebih kepada perpindahan tanggung jawab dari Bappebti ke OJK. Saya rasa tidak ada hal prinsip yang menjadi penghalang,” jelasnya dalam menanggapi proses peralihan pengawasan aset kripto dari OJK ke Bappebti.