Category: Beritasatu.com Ekonomi

  • Melihat Peluang Indonesia dari Dampak Perang Dagang AS vs China

    Melihat Peluang Indonesia dari Dampak Perang Dagang AS vs China

    Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) menilai perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dengan China, Meksiko, dan Kanada akan bisa memberikan peluang ekspor dan investasi bagi Indonesia.

    Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juli Budi Winantya mengatakan, peluang ekspor bisa terjadi dari pangsa pasar yang ditinggalkan oleh China. Produk-produk yang bisa dihasilkan Indonesia bisa terserap di negara-negara yang tengah bertikai ini.

    “Banyak produk-produk dari Amerika Serikat dan Vietnam, yang punya kesamaan. Apabila nanti peningkatan tarif ini diterapkan, bisa kita manfaatkan peluang untuk meningkatkan ekspor,” ucap Juli dalam acara pelatihan wartawan di kantor Perwakilan BI Provinsi Aceh pada Jumat (7/2/2025).

    Peluang dari perang dagang AS dan China juga dapat terjadi melalui relokasi investasi yang sebelumnya berada di negeri Tirai Bambu itu dan pindah ke negara lain.  

    Saat terjadi perang dagang pada 2018, banyak perusahaan yang melakukan relokasi dari China ke Vietnam. Namun, saat ini Vietnam bukan lagi menjadi negara tujuan karena sedang mengalami surplus transaksi berjalan.

    “Indonesia ada di posisi yang bagus Untuk bisa memanfaatkan peluang itu. Jadi terkait dengan Trump tadi ada risiko dan juga di sisi lain ada peluang. Ini yang masih terus kita pantau dampaknya,” kata Juli.

    Perang dagang yang dikhawatirkan pecah menyusul kembali berkuasanya Donald Trump sebagai presiden AS telah menjadi kenyataan.

    Hal ini ditandai dengan pemberlakuan tarif balasan sebesar 25% terhadap barang-barang AS yang diumumkan oleh Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, Sabtu (1/2/2025) waktu setempat.

    Sesaat sebelumnya, Presiden Trump telah menandatangani perintah eksekutif penerapan tarif 25% atas barang-barang impor dari Kanada dan Meksiko serta sebesar 10% untuk barang dari China.

    Pada Jumat (31/1/2025), presiden dari partai republik itu juga telah melontarkan ancaman bahwa AS “pasti” akan mengenakan tarif pada Uni Eropa (EU).

    Dia mengatakan, pemerintah tetap harus mewaspadai dampak perang dagang antara AS dengan China karena negeri Tirai Bambu menjadi mitra dagang utama Indonesia. Hal ini bisa turut berimbas pada sisi ekspor  Indonesia yang melambat karena pertumbuhan ekonomi Tiongkok melambat.

    “Risiko kedua yaitu karena produk China itu tidak bisa dijual lagi ke AS sehingga dapat membanjiri masuk Indonesia dan itu dari sisi risikonya,” tutur dia.

    Juli mengatakan, perang dagang terjadi secara dinamis untuk Meksiko dan Kanada sedang dalam tahap negosiasi. Menurut dia, perang dagang ini digunakan oleh pemerintah AS dengan China dan negara lainnya tidak hanya murni karena alasan ekonomi, tetapi juga terkait dengan kebijakan politik luar negeri Paman Sam tersebut.

  • Dampak Negatif Subsidi Pemerintah, Benarkah Merugikan?

    Dampak Negatif Subsidi Pemerintah, Benarkah Merugikan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi pemerintah sering kali dianggap sebagai instrumen kebijakan yang membantu masyarakat dan sektor industri tertentu. Dengan memberikan bantuan finansial atau menekan harga barang dan jasa, subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Namun, di balik manfaat yang tampak jelas, banyak ekonom berpendapat bahwa subsidi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan perekonomian dalam jangka panjang. Dampak negatif subsidi sering kali tidak langsung terlihat, tetapi dalam jangka panjang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam pasar.

    Subsidi dapat menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah dan menghambat efisiensi ekonomi. Selain itu, subsidi yang tidak tepat sasaran dapat menguras anggaran negara, menciptakan distorsi harga, serta mendorong konsumsi yang berlebihan.

    Lantas, apa saja dampak negatif dari subsidi ini? Menurut penelitian Evi N Afifah dalam Jurnal Bisnis & Ekonomi Politik, Volume 9, Nomor 3, subsidi pemerintah memiliki beberapa eksternalitas negatif yang perlu dipertimbangkan, di antaranya:

    1. Alokasi sumber daya yang tidak efisien

    Subsidi menciptakan ketidakseimbangan dalam alokasi sumber daya karena harga barang dan jasa menjadi lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, konsumen cenderung tidak hemat dalam mengonsumsi barang yang disubsidi. Hal ini menyebabkan peningkatan konsumsi yang tidak proporsional dengan kebutuhan sebenarnya, sehingga menciptakan pemborosan dan mengurangi efisiensi ekonomi.

    2. Pemborosan dalam produksi

    Selain pada sisi konsumsi, subsidi juga menyebabkan pemborosan dalam sektor produksi. Dengan adanya subsidi, harga barang yang diproduksi menjadi lebih rendah dibandingkan dengan biaya peluang (opportunity cost) yang sebenarnya. Hal ini membuat produsen tidak memiliki insentif untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, sehingga terjadi pemborosan dalam skala besar.

    3. Distorsi dan gejolak harga

    Subsidi dapat mengakibatkan distorsi harga di pasar, yang pada akhirnya menciptakan ketidakseimbangan dalam mekanisme ekonomi. Harga yang tidak mencerminkan nilai riil barang atau jasa akan menyebabkan gejolak yang sulit dikendalikan. Ketika subsidi dihapus atau dikurangi, harga dapat melonjak secara drastis, yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

    Meskipun subsidi pemerintah memiliki tujuan yang baik, dampak negatifnya tidak bisa diabaikan. Ketidakefisienan alokasi sumber daya, pemborosan produksi, serta distorsi harga menjadi tantangan utama dalam penerapan kebijakan subsidi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih bijak dan tepat sasaran untuk meminimalkan dampak negatif ini.

  • Pemangkasan Anggaran Ancam Sektor MICE, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

    Pemangkasan Anggaran Ancam Sektor MICE, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sektor meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) sangat terancam dengan kebijakan pemangkasan anggaran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto. Apa yang harus dilakukan pemerintah?

    Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 meminta pemangkasan anggaran Rp 306,69 triliun dari APBN dan APBD 2025, untuk membiayai program-program prioritasnya. Belanja kementerian/lembaga dipotong Rp256,1 triliun dan dana transfer ke daerah disunat Rp 50,59 triliun.

    Dalam instruksinya, Prabowo meminta pejabat membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar atau FGD, hingga perjalanan dinas.

    Sektor MICE yang mencakup industri perhotelan, restoran, pariwisata, event organizer (EO), biro perjalanan wisata, event marketing, hingga konsultan event selama ini sangat bergantung pada anggaran pemerintah terutama untuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, seminar, FGD, dan lainnya.

    Pembatasan belanja untuk program-program tersebut tentu saja berdampak langsung pada kehidupan bisnis MICE di Tanah Air.

    Pemangkasan anggaran perjalanan dinas tentu akan mengurangi jumlah acara MICE yang diselenggarakan, sehingga menurunkan pendapatan bagi hotel, penyedia transportasi, dan penyelenggara acara. 

    Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% akan mengganggu upaya stimulus ekonomi dan memengaruhi perekonomian daerah.

    “Anggaran pemerintah untuk perjalanan dinas dan akomodasi ini sebetulnya juga berfungsi sebagai stimulus,” kata Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani beberapa waktu lalu.

    Menurutnya pemerintah daerah akan merasakan dampak signifikan dari pemangkasan anggaran tersebut. Pendapatan daerah, khususnya dari pajak hotel dan restoran akan menurun, akibat berkurangnya perjalanan dinas.

    Hariyadi meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

    “Jangan hanya melihat sektor ini sebagai biaya, tetapi pahami bahwa ini adalah salah satu bentuk stimulus bagi daerah,” ujarnya.

    Infografik pemangkasan anggaran 2025. – (Investor Daily/Felicia Karen Agatha Handjojo)

    Data PHRI menyebut perjalanan dinas menyumbang hingga 45% dari okupansi hotel bintang tiga dan empat di Indonesia.

    “Kita lihat dari kacamata industri perhotelan, revenue share yang paling besar itu dari pasar pemerintah, hingga 45-50%. Banyak daerah yang bisa lebih besar dari itu,” kata Sekjen PHRI Maulana Yusran dikutip dari Investor.

    Menurut Maulana pemangkasan anggaran oleh pemerintah terutama untuk perjalanan dinas dan kegiatan seremonial dapat menjadi alarm bahaya bagi sektor perhotelan dan restoran di sejumlah daerah.

    “Mereka sangat mengandalkan kegiatan-kegiatan pemerintah tersebut. Belum lagi nanti banyak ekosistem yang akan terdampak dari kebijakan ini,” lanjut Maulana.

    Kemajuan sektor pariwisata menimbulkan multiplier effect bagi sektor-sektor di sekitarnya. Keuntungannya bukan hanya dirasakan oleh industri perhotelan, namun juga industri makanan dan minuman, tenaga kepariwisataan, transportasi, dan sebagainya. 

    Pemerintah diharapkan dapat lebih bijak dan mendukung ekosistem pariwisata daerah.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan perlu paket kebijakan khusus sebagai kompensasi potensi kehilangan pendapatan di MICE imbas pemangkasan anggaran belanja pemerintah.

    “Adapun paket kebijakan khusus itu, misalnya pemangkasan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan, diskon tarif listrik, hingga fasilitasi promosi event internasional,” kata Bhima dikutip dari Antara.

    Menurutnya efisiensi anggaran MICE dapat berdampak negatif ke sektor tersebut yang sebagian besar pelaku usaha MICE mengandalkan pendapatan dari event pemerintah.

    “Bahkan, setelah pandemi Covidd-19, kondisi pendapatan dari sektor MICE belum sepenuhnya pulih. Khawatir ada risiko PHK di sektor jasa akomodasi dan makan minum imbas efisiensi belanja pemerintah,” ujar Bhima.

    Dampak ekonomi paling kentara dari berkurangnya pendapatan sektor MICE di antaranya potensi kehilangan lapangan kerja mencapai 104.000 orang, sedangkan dari sisi PDB, potensi MICE terancam hingga Rp 103,9 triliun.

  • Dukung Kebijakan Bahlil Soal Tata Kelola Gas Elpiji 3 Kg, HMI: Tujuannya Baik

    Dukung Kebijakan Bahlil Soal Tata Kelola Gas Elpiji 3 Kg, HMI: Tujuannya Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendukung kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait tata kelola penjualan liquified petroleum gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan.

    Menurut Wasekjen Bidang ESDM PB HMI Munawir, terdapat tujuan baik dalam larangan jual-beli gas melon secara eceran di warung atau yang saat ini disebut subpangkalan. Salah satunya, distribusi yang lebih baik dengan harga yang sesuai.

    “Tujuannya baik. Anggaran subsidi LPG pada 2025 mencapai Rp 87 triliun, seharusnya harga di masyarakat hanya Rp 5.000 per kilogram. Artinya harga per tabungnya Rp 15.000, tetapi ada yang jual Rp 25.000 sampai Rp 30.000 sehingga pemerintah menganggap LPG subsidi 3 kg tidak tepat sasaran,” ujar Munawir kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

    Munawir menilai, sebagian masyarakat belum melihat tujuan baik di balik langka penataan distribusi gas elpiji 3 kg tersebut. Padahal, kata dia, pemerintah ingin membuat masyarakat menikmati gas elpiji bersubsidi dengan harga sebenarnya.

    “Maka dari itu mari kita memberikan edukasi yang baik ke masyarakat,” ajak Mantan Ketua HMI Cabang Kolaka ini.

    Munawir mengungkapkan, selama ini ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari harga subsidi. Karena itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya menghentikan oknum-oknum yang bermain gas elpiji bersubsidi sehingga masyarakat memperoleh hak yang sebenarnya.

    “Inilah yang dimaksud akan ada penertiban dan pengaturan soal tata kelola LPG 3 kg agar lebih transparan, efektif dan efisien serta tepat sasaran sehingga seluruh masyarakat terlayani dengan baik,” tandas Munawir.

    Lebih lanjut, Munawir mengatakan, kendala selama ini adalah pengawasan yang tidak optimal baik aspek distribusi, disparitas harga dan pemberian izin lokasi baik agen hingga pangkalan.

    “Sekali kami tegaskan bahwa bidang ESDM PB HMI mendukung penuh Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian ESDM demi kesejahteraan masyarakat dan membasmi mafia-mafia LPG subsidi, gas melon tersebut,” pungkas Munawir.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama saat membeli langsung di pangkalan.

    Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan.

    Bahlil mengumumkan bahwa seluruh pengecer gas elpiji 3 kg di Indonesia sekitar 375.000 akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

  • Apa Itu Subsidi Energi dan Nonenergi? Ini Penjelasan serta Perbedaannya

    Apa Itu Subsidi Energi dan Nonenergi? Ini Penjelasan serta Perbedaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, kelompok, atau sektor tertentu dengan tujuan meringankan beban biaya dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Di Indonesia, subsidi dibagi menjadi dua kategori utama, yakni subsidi energi dan subsidi nonenergi. Masing-masing memiliki peran dan mekanisme yang berbeda dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

    Lantas, sebenarnya apa itu subsidi energi dan subsidi nonenergi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan, jenis-jenis dan perbedaanya.

    Subsidi Energi

    Subsidi energi adalah bantuan yang diberikan pemerintah untuk menurunkan harga energi bagi konsumen. Tujuannya adalah memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat luas. Subsidi energi meliputi:

    Bahan bakar minyak (BBM): Pemerintah memberikan subsidi pada jenis BBM tertentu, seperti solar, agar harga yang dibayar oleh konsumen lebih rendah dari harga pasar.Listrik: Subsidi diberikan pada tarif listrik, terutama untuk pelanggan rumah tangga dengan daya rendah (450 VA dan 900 VA), guna membantu kelompok masyarakat miskin mengakses listrik dengan biaya terjangkau.Liquefied Petroleum Gas (LPG): LPG subsidi, khususnya tabung 3 kilogram, diberikan kepada rumah tangga miskin dan usaha mikro untuk kebutuhan energi rumah tangga dan usaha kecil.Subsidi Nonenergi

    Subsidi nonenergi adalah bantuan yang diberikan pemerintah di luar sektor energi, dengan tujuan mendukung sektor-sektor lain yang vital bagi masyarakat. Subsidi nonenergi terdiri dari:

    Subsidi pangan: Subsidi ini diberikan untuk menjaga harga kebutuhan pokok, seperti beras, tetap terjangkau. Misalnya, program beras sejahtera (rastra) yang kemudian diubah menjadi bantuan pangan nontunai (BPNT).Subsidi pupuk: Pemerintah memberikan subsidi pada harga pupuk untuk mendukung sektor pertanian, sehingga petani dapat memperoleh pupuk dengan harga lebih murah, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.Subsidi pajak: Bantuan berupa pengurangan atau pembebasan pajak tertentu guna meringankan beban masyarakat atau sektor usaha tertentu. Termasuk dalam subsidi ini adalah Subsidi Pajak DTP.Subsidi PSO (Public Service Obligation): Pemerintah memberikan subsidi kepada sektor tertentu, seperti transportasi publik, untuk memastikan layanan tersebut tetap dapat diakses oleh masyarakat dengan harga terjangkau.Subsidi bunga kredit program: Pemerintah memberikan subsidi pada bunga kredit tertentu untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor pertanian dan perikanan.Perbedaan antara Subsidi Energi dan Nonenergi

    Perbedaan utama antara subsidi energi dan nonenergi terletak pada sektor yang menerima bantuan dan tujuan spesifiknya. Subsidi energi fokus pada sektor energi dengan tujuan memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat.

    Sementara itu, subsidi nonenergi mencakup berbagai sektor lain seperti pangan dan pertanian, dengan tujuan mendukung stabilitas harga dan ketersediaan barang serta jasa penting bagi masyarakat.

    Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari peran dan manfaat dari subsidi energi maupun subsidi nonenergi dalam kehidupan sehari-hari.

  • Didukung Uni Eropa, Indonesia Percepat Transisi Energi Hijau

    Didukung Uni Eropa, Indonesia Percepat Transisi Energi Hijau

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia mendapat dukungan dari Uni Eropa (UE) dan Pemerintah Prancis yang memberikan suntikan dana atau hibah langsung sebesar 14,7 juta Euro atau sekitar Rp 248,8 miliar guna mempercepat transisi energi hijau.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, hibah ini akan digunakan dalam program Indonesia Energy Transition Facility (IETF) bersama Agence Francaise de Development (AFD). Tujuannya yakni mempercepat peralihan menuju energi terbarukan di Tanah Air.

    “Transisi energi menjadi bagian penting dalam prioritas sektor energi di bawah Kabinet Merah Putih 2024-2029. Diharapkan kolaborasi ini dapat mempercepat transformasi Indonesia menuju sistem energi yang lebih hijau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” katanya dalam acara Kick Off Meeting IETF di Jakarta Kamis (6/2/2025).

    Dalam aspek teknologi penangkapan karbon, Dadan menyebut Indonesia memiliki potensi besar dalam penerapan Carbon Capture Storage (CCS). 
    Beberapa program prioritas yang sedang dijalankan mencakup hilirisasi mineral dan batu bara, peningkatan lifting minyak dan gas bumi, penerapan biodiesel 40%, serta penyediaan gas untuk industri dalam negeri.

    “Sekitar 44 persen atau 6,5 juta Euro atau Rp 109,85 miliar akan digunakan oleh PT PLN (Persero) untuk mengembangkan kapasitas terkait transisi energi, termasuk proyek-proyek yang mendukung penyediaan energi terbarukan dan sistem distribusi yang lebih efisien.

    Dana yang tersisa oleh Kementerian ESDM baka digunakan mendukung berbagai program yang sejalan dengan upaya Indonesia untuk mencapai target dekarbonisasi dan pembangunan berkelanjutan. Seluruh program ini tetap memperhatikan target pengurangan emisi gas rumah kaca.

    “Pada tahun 2024, realisasi penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia sektor energi mencapai 147,61 juta ton CO2 ekuivalen, melampaui target yang kami tetapkan sebesar 142 juta ton. Jadi kita masih on the track pada pengurangan emisi,” ungkap Dadan.

    Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Fabien Penone menyatakan IETF menjadi langkah strategis dan sangat penting bagi percepatan transisi energi di Indonesia.

    “Transisi energi bukan hanya soal investasi besar, tetapi juga soal membangun kemitraan yang kuat, mendorong inovasi, serta memastikan komitmen jangka panjang untuk mencapai keseimbangan antara tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelas Penone kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Hibah yang diberikan melalui program ini memiliki dua fokus utama, yakni mendukung kebijakan energi serta mempersiapkan proyek-proyek energi terbarukan dan sistem transmisi baru yang lebih efisien.

    Selanjutnya, menjadi catatan menarik bahwa percepat penerapan energi terbarukan di Indonesia, langkah kolaborasi Indonesia-Perancis menjadi kuncinya guna mengatasi kompleksitas transisi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

  • Hemat Anggaran, ASN Disuruh Kerja WFA Seminggu 2 Kali

    Hemat Anggaran, ASN Disuruh Kerja WFA Seminggu 2 Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, yaitu bekerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama dua hari dan bekerja dari kantor (WFO) selama tiga hari dalam seminggu.

    Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi APBN dan APBD 2025.

    Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 10 kebijakan bagi pegawai BKN sekaligus menguji efektivitas sistem digital dalam manajemen ASN secara keseluruhan.

    “Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran ini dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja BKN, sekaligus mengevaluasi efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah terintegrasi,” ujar Zudan dalam keterangannya, Jumat (7/2/2024).

    Ia menambahkan, skema kerja dengan dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan strategi awal dalam penghematan anggaran yang dapat mengurangi biaya operasional yang tidak diperlukan.

    Selain itu, kebijakan WFA ASN ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, terutama dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara optimal dan tidak terkesan sebagai pemborosan.

  • Menko Airlangga Tanggapi Soal Kabar THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus

    Menko Airlangga Tanggapi Soal Kabar THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) angkat suara perihal kabar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dihapus.

    Airlangga mengungkapkan, hal tersebut sedang dipersiapkan. Untuk lebih rinci, keputusan itu ada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Awalnya Airlangga mengungkapkan, THR untuk karyawan sektor swasta telah dibahas antara dirinya bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

    “THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan menteri tenaga kerja, dia bilang akan mempersiapkan itu,” ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, (5/2/2025).

    Sementara untuk THR dan gaji ke-13 ASN, nasibnya berada di tangan Kementerian Keuangan.

    Seperti diketahui, di sosial media pada beberapa waktu belakangan ramai memperbincangkan kabar pemerintah memiliki wacana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di 2025.

    Pada informasi di jagat maya itu, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal Kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut.

    “Kemudian dari segi lain (ASN) tanya ke Bu Menteri Keuangan. Persiapan sudah ada,” pungkasnya dalam menanggapi gaji ke-13 ASN.

  • Apa Itu BBM Subsidi dan Nonsubsidi? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya

    Apa Itu BBM Subsidi dan Nonsubsidi? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui PT Pertamina membagi bahan bakar minyak (BBM) menjadi dua kategori utama, yaitu BBM subsidi dan BBM nonsubsidi. Perbedaan ini tidak hanya terletak pada harga, tetapi juga pada regulasi, pengguna, dan dampak terhadap ekonomi.

    BBM merupakan kebutuhan utama bagi kendaraan bermotor di Indonesia. Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan BBM, pemerintah turut campur tangan dengan memberikan subsidi pada beberapa jenis BBM tertentu.

    Lantas, apa saja yang membedakan BBM subsidi dan nonsubsidi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!

    Apa Itu BBM Subsidi?

    BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang harganya sebagian ditanggung oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan subsidi ini, pemerintah tidak hanya menetapkan harga BBM subsidi tetapi juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik.

    Adapun ciri-ciri BBM subsidi adalah sebagai berikut:

    Dibiayai sebagian oleh pemerintah.Jenis BBM yang mendapatkan subsidi terbatas, saat ini mencakup: Pertalite (RON 90)-bensin dengan oktan 90, dan Biosolar (Setana 48)-bahan bakar diesel bersubsidi.Harga jual lebih murah dibandingkan harga pasar.Penjualan dibatasi dengan kuota tertentu.Hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti transportasi umum dan kendaraan bermotor dengan batasan tertentu.Apa Itu BBM Nonsubsidi?

    BBM nonsubsidi adalah bahan bakar minyak yang tidak mendapatkan bantuan harga dari pemerintah. Harga BBM nonsubsidi ditentukan oleh mekanisme pasar dan persaingan antar perusahaan penyedia bahan bakar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Ciri-ciri BBM nonsubsidi meliputi:

    Tidak mendapat bantuan harga dari pemerintah.Harga ditentukan oleh mekanisme pasar.Bebas diperjualbelikan tanpa pembatasan kuota.Dapat digunakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa batasan tertentu.

    Memiliki lebih banyak varian produk dengan spesifikasi lebih tinggi, antara lain:

    Pertamax (RON 92).Pertamax Turbo (RON 98).Dexlite.Pertamina Dex.Pelumas Fastron.Bright Gas.

    Perbedaan utama antara BBM subsidi dan nonsubsidi terletak pada keterlibatan pemerintah dalam penetapan harga dan distribusinya. BBM subsidi diberikan kepada kelompok tertentu dengan harga lebih murah dan dibatasi kuota, sedangkan BBM nonsubsidi bersifat bebas dan mengikuti harga pasar. Pemilihan jenis BBM yang tepat akan membantu dalam efisiensi penggunaan energi serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah.

  • RUU Perusahaan Pelat Merah Resmi Disahkan, Komisi VI DPR: BUMN Akan Semakin Kompetitif

    RUU Perusahaan Pelat Merah Resmi Disahkan, Komisi VI DPR: BUMN Akan Semakin Kompetitif

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2/2025).

    Menanggapi pengesahan tersebut, Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto menyatakan rasa syukur atas kelancaran proses revisi UU BUMN dari tahap pembahasan hingga pengesahan.

    “Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui RUU BUMN untuk menjadi undang-undang. Ini merupakan pencapaian besar mengingat proses revisi telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ujar Firnando, yang juga merupakan anggota panitia kerja (panja) RUU BUMN, saat berbicara kepada media pada Kamis (6/2/2025).

    Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU BUMN ini, yakni Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.

    Firnando menekankan, dengan adanya UU BUMN yang baru, diharapkan perusahaan-perusahaan BUMN dapat semakin maksimal dalam menjalankan strategi bisnisnya.

    “Kami berharap dengan regulasi baru ini, daya saing BUMN semakin meningkat,” tambahnya.

    Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan RUU BUMN telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan, diskusi, hingga pengesahan.

    “Prosesnya melibatkan partisipasi publik, bahkan kami mengundang lima profesor untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang ini,” ucapnya.

    Kelima profesor itu, yakni Prof Dr Yetty Komalasari Dewi (Universitas Indonesia), Prof Dr Paripurna P Sugarda (FH UGM), Prof Didik J Rachbini (FEB UI), Dr Yuli Indrawati (FH UI), dan Dr Toto Pranoto sebagai Senior Consultant di Lembaga Manajemen FEB UI.

    Salah satu poin utama dalam UU BUMN yang baru adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara). Firnando menjelaskan bahwa lembaga ini berfungsi untuk mengonsolidasikan dividen dari seluruh BUMN dan mengoptimalkan pengelolaan investasi.

    “BPI Danantara akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berperan dalam mengelola dividen serta investasi dari seluruh BUMN agar lebih terstruktur dan efisien,” ungkapnya.

    Panja RUU BUMN telah menyetujui 2.382 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tetap dipertahankan dari undang-undang sebelumnya, serta 11 DIM yang mengalami perubahan. Setelah pengesahan ini, undang-undang hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan Presiden,” pungkas Firnando.

    Pengesahan revisi UU BUMN dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).