Category: Beritajatim.com

  • Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap pencuri kotak amal yang beraksi di dua masjid berbeda di Pamekasan, sekaligus memburu pelaku lain yang menemani pelaku saat melakukan aksi pencurian.

    Aksi pencurian tersebut dilakukan di dua masjid berbeda di Pamekasan, masing-masing di Masjid Nurul Huda, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, serta Masjid Nurul Falah, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (17/2/2025) malam.

    Nahas, aksi pencurian kotak amal masjid tersebut justru terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Masjid Nurul Huda Trasak. “Berbekal CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

    “Hasilnya personil Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IS yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumenep, tepatnya Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep,” ungkapnya.

    Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai upaya pengembangan dari kasus tersebut. “Saat ini kita juga masih melakukan pencarian terhadap rekan tersangka berinisial H, serta kendaraan yang digunakan, yakni mobil dengan nopol M 75 HS,” jelasnya.

    “Berdasar hasil pemeriksaan sementara, dua kotak amal masjid yang dicuri pelaku berisi uang sebesar Rp 851 ribu. Untuk saat ini kita lakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan pelacakan terhadap keberadaan pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. “Sejauh ini kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka lainnya serta barang bukti terkait,” pungkasnya. [pin/but]

  • Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Tuban (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan lagi berduka.

    Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano bahwa alasan keduanya belum ditahan ini karena satu tersangka beralasan lagi berduka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.

    “Namun, akhirnya 2 tersangka sudah kami lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan,” tutur Yogi Natanael Cristiano.

    Pria yang akrab disapa Yogi ini juga menyampaikan, kemarin senin 17 Februari 2025, kedua tersangka sudah diperiksa sampai 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

    “2 tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 inisial HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 atau Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ,” imbuhnya.

    “Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

    Ia menegaskan, bahwa penahanan 20 hari ini dilakukan sebagai antisipasi keduanya menghilangkan barang bukti atau bisa dikhawatirkan juga kabur.

    “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu berjalan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Kejari Bondowoso Ungkap Mayoritas Korban Pil Terlarang adalah Pemuda

    Kejari Bondowoso Ungkap Mayoritas Korban Pil Terlarang adalah Pemuda

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa mayoritas korban peredaran pil terlarang di wilayahnya adalah pemuda. Hal ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti di kantornya, Selasa (18/2/2025).

    “Saya sangat prihatin, karena pil ini tidak jauh dari kawula muda. Bagaimana Bondowoso bisa dibangun ke depan jika anak mudanya terpengaruh obat-obatan terlarang, tidak bisa berpikir rasional, dan kehilangan masa depan?” kata Dzakiyul Fikri.

    Menurut data Kejari Bondowoso, sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, terdapat 19 perkara peredaran pil terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari kasus-kasus tersebut, ratusan ribu butir obat keras ilegal berhasil disita dan dimusnahkan, termasuk 1.790 butir pil berlogo Y, 9.140 butir trihexyphenidyl, serta 39.281 butir pil SMP warna kuning.

    Dzakiyul Fikri juga menyoroti pentingnya memberantas jaringan pengedar atau bandar, bukan hanya menangkap para pengguna. Ia menegaskan bahwa pemakai sejatinya adalah korban yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

    “Kalau pemakai hanya korban, maka bisa direhabilitasi. Tapi yang harus kita buru itu bandarnya. Saya berharap peredaran narkoba di Bondowoso benar-benar habis, karena masa depan daerah ini bergantung pada anak mudanya,” tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, atau bahkan pertukaran barang bukti. Selain narkotika, barang bukti dari kasus pencurian juga dikembalikan kepada pemiliknya, sementara barang yang dapat dilelang hasilnya akan disetor ke kas negara.

    Maraknya kasus peredaran pil terlarang di Bondowoso menjadi perhatian serius berbagai pihak. Harapannya, dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap jaringan pengedar, serta edukasi kepada generasi muda, angka penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dapat ditekan. [awi/beq]

  • Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemilik toko modern.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa empat hingga lima orang terkait dugaan ini. “Saat ini, sekitar empat atau lima orang telah dimintai keterangan,” ujar AKP Bayu, Selasa (18/2/2025).

    Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Bojonegoro mengenai dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin pendirian puluhan toko modern.

    “Dugaan sementara adalah praktik pungli dan gratifikasi. Masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan, dan kami akan terus melakukan update,” tegas AKP Bayu, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

    Sementara itu, mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro, Sukaemi, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan gratifikasi ini, memilih untuk tidak berkomentar. “Saya sudah pindah tugas, tidak ingin membicarakan hal itu,” katanya usai dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Polemik perizinan toko modern di Bojonegoro telah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk DPRD Bojonegoro yang telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro juga telah melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko modern yang belum memiliki izin. Pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada toko-toko yang belum melengkapi perizinan.

    Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat Bojonegoro menantikan transparansi serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi dan pungli tersebut. [lus/beq]

  • Bondowoso Siapkan Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bondowoso Siapkan Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tengah mempersiapkan skema pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meskipun telah ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pendanaan yang dapat diambil dari belanja tak terduga atau penjadwalan ulang program, besar gaji PPPK paruh waktu masih belum jelas dan masih menunggu regulasi lebih lanjut.

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai ASN pada BKPSDM Bondowoso, M. Munir, menjelaskan bahwa sesuai keputusan Menpan RB dan surat sebelumnya, honor untuk PPPK paruh waktu akan dibayarkan minimal sesuai dengan besaran gaji saat mereka berstatus tenaga non-ASN.

    Namun, Munir mengakui bahwa masih ada ketidakpastian apakah jumlah tersebut sudah cukup memadai.

    “Kami juga kurang paham apakah besaran gaji tersebut cukup atau tidak. Yang penting, proses menuju PPPK penuh dan paruh waktu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Munir, Selasa (18/2/2025).

    PPPK paruh waktu menjadi opsi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi untuk formasi PPPK penuh. Meskipun demikian, skema ini masih menunggu pemetaan jabatan yang nantinya akan diajukan ke Kemenpan RB setelah seleksi tahap kedua PPPK selesai pada Juli 2025.

    Sementara itu, proses seleksi tahap dua masih berlangsung. Dari total 2.469 pelamar, sebanyak 2.113 orang dinyatakan lulus administrasi, sementara 356 lainnya tidak lolos. Pemerintah juga memberi masa sanggah bagi peserta yang merasa ada kesalahan dalam seleksi administrasi pada 19-21 Februari 2025.

    Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, Pemkab Bondowoso berharap dapat mengakomodasi tenaga honorer yang statusnya masih belum jelas. Namun, kepastian mengenai hak-hak mereka, khususnya terkait besaran gaji, menjadi perhatian yang masih perlu diselesaikan oleh pemerintah pusat. [awi/beq]

  • Tuntut Keadilan Kematian Kasus KDRT, Ratusan Warga Sumenep ‘Kepung’ Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

    Tuntut Keadilan Kematian Kasus KDRT, Ratusan Warga Sumenep ‘Kepung’ Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

    Sumenep (beritajatim.com) – Ratusan warga Sumenep yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN), berunjukrasa ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumenep.

    Awalnya, massa ‘mengepung’ Kantor Kejaksaan. Mereka meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman mati.

    “Kasus ini bukan lagi KDRT. Tapi ini masuk dalam pembunuhan berencana. Lihat itu kondisi korban. Luka dimana-mana. Lihat kronologisnya. Kami perlu keadilan. Pak Jaksa jangan main-main dengan kasus ini,” kata Korlap Aksi, Ahmad Hanafi, Selasa (18/02/2025).

    Ia mengaku geram karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya mendakwa pelaku dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

    “Kenapa hanya pasal KDRT yang didakwakan pada pelaku. Ini tidak memenuhi esensi pembunuhan. Ini sangat mengistimewakan pelaku,” ujar Hanafi.

    Ia mengungkapkan, masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati. Dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, seharusnya JPU menetapkan dakwaan sesuai pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

    “Kami meminta jaksa membuka kembali berkas perkara dan mengusut tuntas pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, mulai keluarga terdakwa yang serumah, aparat desa, dan pihak-pihak lain,” ungkapnya.

    Ia menilai terlalu banyak fakta yang ditutup-tutupi oleh terdakwa dan orang-orang di sekitarnya. Mulai upaya penculikan, penyekapan, pemukulan, hingga akhirnya korban meninggal, tidak berani diungkap.

    “Bahkan keluarga korban tidak diberitahu oleh terdakwa dan keluarganya, kalau si Neneng ini sudah meninggal. Kami tahunya dari tetangga terdakwa. Ketika kami kesana, korban dibilang meninggal karena tersengat tawon. Ini kan sangat tidak masuk akal. Lihat itu hasil visumnya, pak Jaksa. Ini bukan sekedar KDRT,” tandas Hanafi.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Neneng (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,  Ia meninggal di tangan suaminya sendiri berinisial AR (28) warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

    Neneng kerap dipukuli oleh suaminya. Bahkan pada bulan Juni, kasus pemukulan itu sempat dilaporkan ke Polres Sumenep. Namun kasus itu tidak berlanjut karena versi Polisi, Neneng dan AR sudah rujuk.

    Kemudian pada 4 Oktober 2024, Neneng dan AR terlibat cekcok dan AR kembali melakukan penganiayaan kepada istrinya, dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Neneng roboh kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani suaminya. Pada saat di Puskesmas, suami Neneng ini ternyata mencabut selang oksigen yang baru saja dipasang perawat untuk membantu pernafasan Neneng. Setelah selang korban dicabut suaminya, korban mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (05/10/2025).

    “Ini bukan lagi KDRT, pak Jaksa. Ini pembunuhan. Bahkan sebelum Neneng dipukul, Neneng ini tidak dikasih makan berhari-hari. Hasil visum menyatakan tidak ada cairan dan makanan sama sekali di lambung korban,” ungkap Hanafi.

    Menanggapi tuntutan itu, Kasi Intelijen selaku Humas Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata menjelaskan, dakwaan JPU menyesuaikan dengan berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polres Sumenep.

    “Kami tidak mungkin menerapkan pasal di luar BAP. Harusnya fakta-fakta yang diungkapkan tadi itu disampaikan ke penyidik Polres. Kalau di Kejaksaan, kami membuat dakwaan sesuai berkas dari Polres,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Indra, terdakwa dan korban saat kejadian itu, faktanya masih berstatus sebagai
    suami istri yang sah. Karena itulah, yang diterapkan adalah pasal KDRT.

    “Ini merupakan ‘lex specialis’ atau hukum yang bersifat khusus. Kalau memang tadi disampaikan ada fakta-fakta lain seperti penculikan, silahkan membuat laporan baru. Ini menjadi dasar untuk membuka perkara ini lebih terang,” ujarnya.

    Usai melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Sumenep, Massa berpindah ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk menyaksikan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (tem/ted)

  • Ratusan Guru Honorer di Pasuruan Terancam Dirumahkan

    Ratusan Guru Honorer di Pasuruan Terancam Dirumahkan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan guru honorer di Kabupaten Pasuruan tengah menghadapi ketidakpastian masa depan. Mereka terancam dirumahkan setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua selesai.

    Hal ini dikarenakan tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Dari total 1.095 guru honorer, hanya sebagian yang berhasil lolos seleksi. Sisanya, yang berjumlah 609 orang, terpaksa harus dirumahkan karena tidak memiliki SK dan masa kerja yang kurang dari dua tahun.

    Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syafi’i, membenarkan informasi tersebut. “Pemerintah tidak bisa lagi membiayai honor mereka,” ujarnya.

    Syafi’i mengaku prihatin dengan kondisi para guru honorer tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena terkendala aturan.

    “Secara manusiawi kami prihatin, namun secara aturan kami tidak bisa memaksakan,” jelasnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, tidak tinggal diam. Ia akan berupaya memperjuangkan nasib para guru honorer tersebut di tingkat pusat.

    “Kami akan berjuang agar pemerintah pusat memberikan solusi atas permasalahan ini,” tegas Eko.

    Eko berharap ada kebijakan khusus yang dapat mengakomodir para guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

    “Mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun dan memiliki kontribusi yang besar bagi dunia pendidikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan akan memberikan pendampingan kepada para guru honorer yang akan dirumahkan.

    “Kami akan membantu mereka mencari solusi alternatif, misalnya dengan memberikan pelatihan atau membuka peluang kerja di sektor swasta,” kata Syafi’i. [ada/beq]

  • BPBD Banyuwangi Sedot Air di Lingkungan Kertosari

    BPBD Banyuwangi Sedot Air di Lingkungan Kertosari

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Akibat hujan deras yang melanda Banyuwangi, Senin (17/2/2025) sebagian wilayah di wilayah Bumi Blambangan mengalami banjir.

    Oleh karena itu, sebagai antisipasi adanya banjir susulan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi melakukan penyedotan banjir yang melanda pemukiman warga di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.

    Penyedotan dilakukan di Lingkungan Karanganom, RT 04 / RW 04, Selasa (18/2/2025). Penyedotan air banjir dilaksanakan akibat genangan air sama sekali tidak menandakan surut selama lebih dari 12 jam.

    Kalaksa BPBD Banyuwangi Danang Hartanto menjelaskan, hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada Senin (17/2/2025) mulai sore hingga malam menyebabkan beberapa wilayah terdampak banjir. Salah satu lokasi yang terdampak yakni di Kelurahan Kertosari.

    Akibat hujan tersebut, drainase tidak mampu menampung debit air hujan yang tinggi dan mengakibatkan banjir setinggi kurang lebih 60 cm hingga masuk rumah warga.

    “Penyebab utamanya, saluran utama ada pendangkalan, hujan cukup tinggi, serapan air minim karena berada di dataran paling rendah,” kata Danang.

    Banjir menyebabkan ratusan KK di Kelurahan Kertosari terdampak. Menurut Danang, BPBD sudah melakukan penanganan banjir sejak hujan terjadi. Selain itu, bantuan logistik seperti roti dan makanan siap saji juga telah terdistribusi untuk warga terdampak di beberapa titik lokasi.

    “Di lingkungan yang lain sudah surut, tinggal di Lingkungan Karanganom yang masih tergenang banjir. Disini ada 50 KK yang terdampak,” jelas Danang.

    Danang menyebut, selama proses penyedotan air banjir BPBD menggubakan alat tiga unit pompa untuk mengurangi genangan air. Pihaknya berharap, dengan adanya penyedotan, banjir perlahan surut. Sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas normal.

    “Mudah-mudahan banjir yang ada di lingkungan Karanganom segera surut sepenuhnya. Kami sudah membantu dengan berbagai upaya, semoga tidak ada banjir susula ” jelasnya.

    Ketua RW 02 Lingkungan Kramat, Kelurahan Kertosari, Farid Junaidi mengungkapka , kurang lebih ada sekitar 500 KK di kelurahan setempat yang terdampak.

    Farid menjelaskan, banjir terjadi sekitar pukul 17.50 WIB, setelah hujan dengan intensitas tinggi dan baru surut sekitar pukul 08.00 WIB. Bahkan ada salah satu warga yang sampai mengungsi ke lokasi yang lebih tinggi imbas banjir.

    “Semalam ada yang mengungsi satu orang karena terkena dampak yang cukup signifikan,” katanya.

    Di wilayah setempat memang menjadi langganan banjir. Akan tetapi banjir kali ini menurut Farid, merupakan yang terparah dalam lima tahun terakhir.
    Melalui pantauan di lapangan, saat ini banjir perlahan surut dan tersisa setinggi mata kaki.

    “Bersyukur sekarang perlahan mulai surut, jadi warga tinggal bersih-bersih saja,” pungkasnya. (ted)

  • Satpol PP Surabaya Segel 8 Proyek di Surabaya Barat, Diduga Tak Berizin

    Satpol PP Surabaya Segel 8 Proyek di Surabaya Barat, Diduga Tak Berizin

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyegel delapan proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Surabaya Barat. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

    Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini dilakukan atas dasar surat permohonan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

    “Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), karena bangunan-bangunan ini tidak memiliki IMB atau PBG,” kata Agnis, Selasa (18/2/2025).

    Agnis menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan secara humanis. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan terkait pelanggaran yang terjadi.

    “Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik pembangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke proses penyegelan,” jelasnya.

    Menurut Agnis, bangunan yang disegel masih dalam tahap pembangunan. Saat petugas melakukan penertiban, masih terdapat aktivitas dari para pekerja di lokasi.

    “Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan, sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja, sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” ungkap Agnis.

    Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker pelanggaran dari Satpol PP dan DPRKPP, pemasangan ‘pol pp line’, serta keterangan segel di lokasi bangunan.

    Lebih lanjut, Agnis menekankan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP untuk menindak bangunan yang tak memiliki izin IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan, penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. [ram/beq]

  • Ribuan Demonstran di Malang Desak Pencabutan Inpres Efisiensi Anggaran

    Ribuan Demonstran di Malang Desak Pencabutan Inpres Efisiensi Anggaran

    Malang (beritajatim.com) – Ribuan demonstran yang terdiri dari mahasiswa, buruh, suporter, dan elemen masyarakat lainnya menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Selasa (18/2/2025). Aksi ini bertujuan untuk mendesak pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai merugikan sektor-sektor vital seperti pendidikan dan layanan publik.

    Demonstran menggelar aksi teatrikal tiarap yang melambangkan bagaimana kebijakan efisiensi anggaran tersebut telah merenggut kesejahteraan rakyat. Aksi ini diiringi dengan lagu Tanah Airku yang menggambarkan rasa kecewa terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan dasar yang layak.

    “Teatrikal ini menjadi simbol betapa kebijakan merenggut kesejahteraan rakyat. Pendidikan yang seharusnya menjadi fundamental malah dianggap sebagai kebijakan sekunder,” ujar salah satu demonstran, Daniel Siagiaan.

    Daniel menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berpotensi merusak sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas negara. Ia juga mengkritik kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya dipaksakan tanpa mempertimbangkan program lain yang lebih krusial untuk kesejahteraan rakyat.

    “Anggaran pendidikan, kesehatan, layanan publik dipotong hanya untuk MBG yang sebenarnya tidak tepat sasaran. Di mana uang kita, anggaran kita, dan ke mana arah program ini,” ujar Daniel.

    Sebagai bentuk protes lebih lanjut, setelah aksi tiarap, para demonstran membakar foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai simbol ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintahan saat ini.

    “Simbolisasi bahwa rakyat telah lemah, dan ditundukkan. Kita lihat bagaimana perbedaan kualitas hidup, pendidikan. Mereka yang hidup dalam dunia dinasti, kita hidup dalam dunia distopia,” ujar Daniel. [luc/beq]