Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menemukan surat palsu dalam kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo.
Temuan surat palsu itu ditemukan petugas setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (19/02/2025) kemarin.
Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengatakan, saat ini kasus HGB di laut Sidoarjo telah masuk ke tahap penyidikan. Naik status kasus HGB Laut Sidoarjo ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Jadi, untuk HGB Sidoarjo benar kemarin sudah kita gelarkan dan diputuskan hasilnya delik,” ujarnya, Jumat (21/02/2025).
Naiknya status kasus ini setelah penyidik menemukan surat palsu yang diduga dibuat oleh kepala desa setempat yang kini sudah meninggal dunia.
“Surat yang diduga palsu yang tidak sebenarnya dari kepala desa yang diterbitkan di tahun 1996 sebanyak 3 surat dan digunakan untuk permohonan 3 HGB itu,” tuturnya.
Deky menegaskan pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan memburu siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Artinya, sekarang kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa tindak pidananya itu yang disangkakan untuk nanti siapa yang harus bertanggungjawab pidana, karena kadesnya kan sudah meninggal dunia, sekarang tinggal lihat siapa yang menggunakan,” tuturnya.
Diketahui, Polda Jawa Timur berencana akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo guna mendapatkan informasi terkait kasus temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di Laut Sidoarjo.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah mengatakan pihaknya akan segera memanggil Pemkab Sidoarjo guna mencari tahu rencana pengembangan yang berkaitan dengan wilayah HGB tersebut.
“Rencana akan secepatnya (pemanggilan). karena itu diperlukan sehubungan dengan kebijakan pengembangan wilayah sidoarjo saat itu,” ucapnya, Kamis (13/02/2025).
Rencana pemanggilan Pemkab Sidoarjo dilakukan setelah pihak Polda Jatim memanggil 19 saksi atas kasus temuan HGB di laut Sidoarjo. 19 saksi yang dipanggil antara pihak perusahaan pemilik HGB, petani dan nelayan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga perangkat desa. (ang/ted)









