Surabaya (beritajatim.com) – Tahap pengusulan Gelar Pahlawan Nasional (GPN) untuk KH M Yusuf Hasyim asal Kabupaten Jombang terus bergulir.
Terbaru, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Timur telah menggelar sidang sebagai salah satu persyaratan usulan di Ruang Rapim I Gedung A Dinas Sosial (Dinsos) Jatim.
Setelah diteliti dan dikaji terkait data perjuangannya, putra bungsu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari itu dipandang layak untuk diusulkan sebagai Calon Pahlawan Nasional (CPN). Bahkan, dalam sidang TP2GD yang berjumlah 13 orang itu tidak ada yang keberatan atas usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai CPN.
Banyak catatan sejarah kepahlawanannya yang membuat layak dijadikan Pahlawan Nasional. Di antaranya yang paling menonjol yakni, KH M Yusuf Hasyim menjadi komandan tempur melawan pemberontakan PKI di Madiun, 18 September 1948.
Kiai Yusuf menyelamatkan banyak tokoh dan kiai di wilayah Madiun dan sekitarnya, antara lain Kapten Hambali, KH Ahmad Sahal dan KH Imam Zarkasyi.
Selain itu, KH Yusuf Hasyim yang memiliki pangkat Letnan Satu juga ikut perang melawan Van Der Plas pada Juli 1947 di Desa Laban. Dua kilometer ke utara Tebuireng, Jombang. Beliau terkena tembak, tapi masih selamat. Di tahun 1949, beliau pernah menjadi Komandan Kompi Laskar Hizbullah Jombang untuk menghalau mundur pasukan Belanda di Desa Cukir, Jombang.
Bahkan di luar itu masih banyak jasa KH Yusuf Hasyim yang mampu menjadi pemersatu bangsa melalui syiar-syiar agama. Salah satunya menjadi Komandan Banser NU menjelang peristiwa pemberontakan G30S/PKI 1965 yang gagal.
Atas segala perjuangannya dalam menyelamatkan negara dan pangkat yang diperoleh, KH Yusuf Hasyim disebut sebagai kiai yang memiliki pangkat militer.
Kepala Dinsos Jatim, Dra Restu Novi Widiani MM melalui Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Yusmanu SST menyebutkan, hasil sidang TP2GD terkait pengusulan GPN KH M Yusuf Hasyim sudah dibuatkan berita acara. Sehingga, lanjutan usulan gelar pahlawan akan dilanjutkan ke Seminar Nasional.
“Berkas-berkas pengajuan sudah lengkap. Dari TP2GD Jatim juga sepakat untuk berlanjut ke Seminar Nasional,” katanya, Senin (24/2/2025).
Seminar Nasional yang dimaksud itu akan melibatkan berbagai unsur. Baik tingkat nasional maupun tingkat daerah dan ditetapkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, baru disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk diproses lebih lanjut.
Sebelum naik ke tingkat provinsi, pada Februari lalu usulan KH Yusuf Hasyim juga telah melalui pengkajian oleh TP2GD Kabupaten Jombang. Pada saat itu, peserta TP2GD Kabupaten Jombang telah mengambil kesepakatan setuju dan layak M KH Yusuf Hasyim diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Sebelum naik ke tingkat provinsi, di kabupaten harus melalui kajian lewat TP2GD Kabupaten Jombang. Jadi, ketika TP2GD Kabupaten Jombang sudah setuju, maka lanjut ke tingkat provinsi,” imbuhnya.
Sementara itu, turut hadir dalam sidang TP2GD Jawa Timur, Asisten Administrasi Umum, Setdaprov Jatim Dr H Akh Jazuli SH MSi menyebutkan, dari segala perjuangan yang pernah dilakukan, KH Yusuf Hasyim layak untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. “Berdasarkan bukti sejarah yang ada, semoga KH Yusuf Hasyim dapat gelar sebagai Pahlawan Nasional,” katanya.
Sebagai informasi, ada sejumlah cara untuk mengusulkan CPN. Di antaranya, masyarakat mengusulkan langsung CPN ke Bupati atau Wali Kota setempat. Lalu Bupati atau Wali Kota mengusulkan CPN ke Gubernur melalui Dinsos Provinsi. Tentunya dilengkapi dengan berbagai persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, Dinsos Provinsi mengajukan pembentukan TP2GD kepada Gubernur dan disahkan melalui surat keputusan Gubernur. TP2GD yang sudah disahkan, bakal mulai membahas, meneliti dan mengkaji usulan yang telah diterima Dinsos Provinsi.
Ketika usulan dinyatakan memenuhi syarat, maka akan diajukan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan surat rekomendasi kepada Kemensos RI. Jika sudah memenuhi syarat, makam Kemensos RI akan menindaklanjuti usulan CPN kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK).
Selanjutnya, kewenangan penganugerahan GPN adalah hak prerogatif Presiden RI. Jika sudah disepakati, maka upacara penganugerahan GPN oleh Presiden RI dilakukan menjelang atau saat peringatan Hari Pahlawan 10 November. (tok/ted)