Jember (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menjadi prakarsa legislasi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghadirkan sejumlah catatan penting.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menyepakati adanya kelompok kerja yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan (PWK).
“Pengurus PWK diketuai Sekretaris Daerah bersama dengan stakeholder dari setiap lini masyarakat yang vital dan esensial dalam penyelenggaraan PWK,” kata Siti Baidaus Sholeha, juru bicara Bapemperda, dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin (24/2/2025).
Harapannya, sasaran penyelenggaran PWK tidak hanya generasi muda, siswa, atau sekelompok masyarakat, namun seluruh lapisan masyarakat. agar kesadaran kolektif terwujud. Tokoh masyarakat juga menjadi sasaran.
“Tentunya dengan sasaran dari tokoh masyarakat setempat, tokoh pemuda, maupun tokoh lainnya diharapkan akan mampu menginternalisasi dan bahkan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila semakin dinamis,” kata Baidaus.
Bapemperda juga sepakat dengan pembentukan Kampung Pancasila, sebagaimana pasal 23 dalam naskah raperda. “Pemberian predikat ataupun penghargaan itu didahului dengan adanya perubahan yang siginifikan dan bukti yang nyata, sehingga diharapkan mampu getuk tinular kepada desa dan kelurahan lainnya,” kata Baidaus.
Pendidikan wawasan kebangsaan, menurut Baidaus, juga bisa mencegah peredaran alkohol di Jember. “Tentunya kami sepakat, metode pembelajaran aktif menjadi metode yang efektif untuk menanamkan rasa nasionalisme dan kebangsaan yang lebih aktual terhadap konteks kemasyarakatan saat ini,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan juga diharapkan dapat menguatkan profil pelajar Pancasila di setiap lembaga pendidikan formal maupun informal. Tentu saja, lanjut Baidaus, perlu ada penguatan kurikulum nasional untuk meningkatkan wawasan kebangsaan.
“Penyelenggaran PWK ini menjadi salah satu sarana penguat karakter manusia Indonesia di daerah untuk menjadi manusia Indonesia yang berwawasan kebangsaan, karena kurikulum nasional juga akan serentak dilaksanakan di daerah,” kata Baidaus.
Dalam konteks nasionalisme, menurut Baidaus, rancangan peraturan daerah ini diharapkan bisa memberikan dampak signifikan terhadap kondisi lingkungan masyarakat, bermanfaat secara ekonomis, dan bermanfaat fungsional.
“Selain itu di dalam muatan materi yang akan diberikan terdapat materi aktualisasi, yang artinya materi tersebut tidak hanya dihafalkan melainkan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Baidaus.
Lebih jauh, Bapemperda DPRD Jember ingin pendidikan wawasan kebangsaan ini tidak hanya menjadi kurikulum sekolah dalam pendidikan formal. Lebih dari itu, pendidikan ini diseminasi melalui gerakan pendidikan non formal. “Oleh karena itu, di dalam raperda ini ditekankan pula stakeholder dan peran serta masyarakat luas untuk mewujudkan tujuan bersama ini,” kata Baidaus.
Pesantren akan memegang peran penting untuk menyosialisasikannya. “Selanjutnya kesadaran kolektif ini akan tumbuh secara merata sebagai ruh pembangunan bangsa dan karakter manusia Indonesia,” kata Baidaus.
Bagaimana dengan anggarannya? Baidaus menegaskan, anggaran penyelenggarakan PWK diambilkan dari APBD dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat. ” Tentunya dengan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh bupati melalui perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dan oleh DPRD,” katanya.
Menurut Baidaus, DPRD Jember tidak hanya merancang APBD atas usulan pemerintah daerah.”Namun lebih dari ini, fungsi anggaran DPRD mampu menjadi alat kebijakan fiskal untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” katanya. [wir]









