Category: Beritajatim.com

  • Pencurian di Gresik, Pria Hanya Pakai Celana Dalam Gasak Uang Rp5,5 Juta

    Pencurian di Gresik, Pria Hanya Pakai Celana Dalam Gasak Uang Rp5,5 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial DCC (38) hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan di Polsek Manyar usai tertangkap mencuri uang tunai Rp5,5 juta di sebuah rumah di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Uniknya, pelaku nekat beraksi hanya dengan mengenakan celana dalam.

    Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, mengungkapkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari delapan jam. Pelaku tak bisa mengelak lantaran aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV milik korban, RAM (36).

    “Dari hasil rekaman melalui ponsel, korban mengetahui ada seorang pria hanya mengenakan celana dalam memasuki rumahnya melalui pintu atas,” kata AKP Dante, Selasa (25/2/2025).

    Setelah melihat rekaman CCTV, korban segera menuju rumahnya bersama saksi, Fahrur Rozi (59). Setibanya di lokasi, korban mendapati uang tunai Rp5,5 juta dalam amplop coklat yang disimpan di lemari telah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.

    Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV.
    “Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah DCC (38), yang ternyata merupakan tetangga korban,” jelas AKP Dante.

    Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu celana dalam merek GTman yang dikenakannya saat beraksi, buku tabungan, serta kartu ATM.

    AKP Dante mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

    “Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke polisi, atau melalui hotline Lapor Kapolres,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Bea Cukai Bojonegoro Tuban Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar

    Bea Cukai Bojonegoro Tuban Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 14.056.280 batang rokok ilegal telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban eks hasil penindakan di bidang Cukai di kantor Bea Cukai Bojonegoro dengan status Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dalam pemusnahan tersebut dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, Selasa (25/02/2025).

    Kepala Badan Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, bahwa hasil penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) selama periode Januari-Desember 2024 ada sebanyak 14.056.280 batang rokok, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 19.406.614.800 (Sembilan belas miliar empat ratus enam juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah). “Hari ini kegiatan pemusnahan BKCHT dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan sarana atau alat berat,” ujar Iwan Hermawan.

    Selain itu, pemusnahan juga menerapkan prosedur keselarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan tetap menerapkan prinsip Go Green yang sudah bersertifikasi. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan edukasi masyarakat atas kinerja empat fungsi, juga sebagai bukti Direktorat Jenderal Bea cukai yang berkomitmen mendukung Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia,” kata Iwan sapanya.

    Oleh karena itu, Iwan berharap dukungan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak dan elemen, baik pemerintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas dalam upaya menjalankan kinerja empat fungsi.

    Sebagai informasi, bahwa Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban pada tahun 2024 berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp 3.536.025.953.000 (tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) atau 100,25% dari total target yang telah di tetapkan sebelumnya sebanyak Rp 3.527.206.320.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

    Sedangkan sampai dengan 31 Januari 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp 265.766.736.979,50 (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) atau sekitar 8,33% dari total target penerimaan di tahun 2025. [ayu/kun]

  • Masyarakat Peduli Jember Tuntut Penutupan Seluruh Toko Miras

    Masyarakat Peduli Jember Tuntut Penutupan Seluruh Toko Miras

    Jember (beritajatim.com) – Masyarakat Peduli Jember menuntut penutupan seluruh toko yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tuntutan ini dilontarkan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Selasa (25/2/2025).

    “Mulai dulu kan cuma wacana. Kami minta ketegasan aparat. Ini sudah ada bantuan moral dari kami. Jangan takut,” kata KH Hamid Hasbullah, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember usai pertemuan.

    Desakan penutupan itu, menurut Hamid, bukan dikarenakan jelang Ramadan. “Kami dari awal mintanya tidak musiman, bukan hanya karena Ramadan. Kami tidak akan pernah berhenti (menyuarakan),” katanya.

    Selain penutupan toko yang menjual miras, Masyarakat Peduli Jember juga menuntut agar pembuatan, peredaran, dan penggunaan golongan A, B, dan C oleh masyarakat dilarang. Pemkab Jember diminta tidak memperpanjang izin SIUP MB toko yang sudah habis masa berlakunya. Sementara itu untuk toko atau outlet yang berpotensi melanggar hendaknya dicabut izinnya.

    Masyarakat Peduli Jember menuntut polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas pembuat dan pengedar miras dan narkoba. “Kami menuntut Bupati dan Kapolres agar menginstruksikan semua camat, lurah, kepala desa, pengurus rukun tetangga dan rukun warga untuk memberanras miras dan narkoba di wilayah masing-masing.

    Bila ada oknum penegak hukum yang terlibat dalam peredaran miras dan narkoba, Masyarakat Peduli Jember menuntut adanya tindakan tegas. Ketegasan juga diharapkan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

    Masyarakat Peduli Jember menuntut agar semua komponen masyarakat dan struktur pemerintahan kabupaten dan desa diinstruksikan melakukan program pencegahan bahaya miras dan sejenisnya melalui pendidikan formal dan informal.

    “Aparat dan DPRD harus bersyukur dengan gerakan kami. Wilayah kiai kan mengajar. Tapi alhamdulillah, semua ulama datang dari NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, semua datang. Bahkan sampai rombongan pencak silat datang (menghadiri rapat dengar pendapat),” kata Hamid.

    Di akhir rapat, seluruh perwakilan lembaga yang hadir sepakat menandatangani delapan tuntutan dari Masyarakat Peduli Jember. Dari parlemen, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Ketua Komisi A Budi Wicaksono, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, anggota Komisi C Edi Cahyo Purnomo, dan Wakil Ketua Komisi D Ahmad Rusdan menandatanganinya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember Bambang Saputro, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Adrian Supriatna, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember Fidiyah, serta Kepala Bagian Operasi Polres Jember Komisaris Istono menandatangani delapan tuntutan tokoh masyarakat.

    Candra Ary Fianto mengatakan, sebenarnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur peredaran miras sudah bisa dijalankan dengan baik oleh pemangku kebijakan. “Tadi disampaikan Polres Jember bahwa telah mengungkap 126 toko dan outlet yang menjual minuman keras,” katanya.

    Informasi yang diterima dari Disperindag dan Dinas PMPTSP, belum ada toko dan outlet yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Surat ini ) adalah izin untuk menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan atau C.

    “Bila 126 toko tersebut tidak memiliki SIUP-MB, kami meminta kepada aparat untuk menertibkannya,” kata Candra.

    DPRD Jember meminta kepada Disperindag untuk mengawasi ketat toko-toko yang berjualan miras. “Bila toko-toko yang memiliki izin tidak bekerja sesuai aturan, maka dimohon izinnya tidak diperpanjang. Jember agar bisa menjadi wilayah zero narkoba dan miras,” kata politisi PDI Perjuangan ini. [wir]

  • Kebacut.. Ayah di Surabaya Tega Cabuli Putri Kandung Usia 4 Tahun

    Kebacut.. Ayah di Surabaya Tega Cabuli Putri Kandung Usia 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ayah di Surabaya tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Pria berinisial AG (35) itu kini sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Kasus ini terungkap dari kepekaan ibu korban Angel (32) yang curiga dengan gelagat aneh putrinya. Angel menyadari bahwa anaknya berubah beberapa minggu belakangan. Anaknya tiba-tiba terbangun di malam hari dan sering menangis. Angel menduga ada orang yang melecehkan anaknya. Ia pun ke Polsek Mulyorejo untuk membuat laporan.

    “Pas di Polsek Mulyorejo itu anaknya mengeluhkan kemaluannya itu sakit. Saat itu diantar oleh Bhabinkamtibmas lalu juga ada pengurus kampung,” kata Susi tetangga korban.

    Angel menduga perbuatan bejat itu dilakukan oleh suaminya. Beberapa kali, posisi tidur korban juga berubah. Semula yang tidur di tengah, korban bisa berpindah ke sisi Angel sambil menangis. Polsek Mulyorejo pun meneruskan aduan itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Korban lantas menjalani visum. Hasilnya, ada luka di area kemaluan korban. Petugas kepolisian pun juga melakukan pemeriksaan kepada korban didampingi oleh psikolog untuk memperoleh keterangan.

    “Dari hasil penyelidikan kita temukan dua alat bukti. Lalu kemarin sudah diamankan dan saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” tutur Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti.

    Rina memastikan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan stakeholder termasuk Pemkot Surabaya untuk pemulihan pasca trauma korban.

    “Nanti detail lebih lanjut akan kami sampaikan. Sampai saat ini tersangka masih diperiksa,” pungkas Rina. (ang/but)

  • 18.151 Calon Haji asal Jatim Sudah Lunasi Bipih

    18.151 Calon Haji asal Jatim Sudah Lunasi Bipih

    Jakarta (beritajatim.com) – Sebanyak 18.151 jemaah calon haji (JCH) reguler asal Jatim telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Secara nasional, hingga Selasa (25/2/2025), sebanyak 108.785 JCH telah melunasi Bipih.

    Dengan demikian, sekitar 53 persen JCH telah melunasi biaya haji. Hari ini, Selasa (25/2/2025), merupakan hari kedelapan masa pelunasan. Besaran Bipih masing-masing embarkasi telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI.

    Pada musim haji 2025, Indonesia tahun ini mendapat kuota 221 ribu jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

    Untuk jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, sebanyak 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Hari ini ada 8.569 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji. Total yang sudah melunasi sejak hari pertama hingga Selasa ini sebanyak 108.785 jemaah reguler,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kemenag RI, Muhammad Zain, Selasa di Jakarta mengutip website Kemenag RI.

    “Kuota jemaah haji reguler yang sudah terisi mencapai 53 persen. Masih ada waktu pelunasan hingga 14 Maret 2025,” tambahnya.

    Zain merinci bahwa jumlah jemaah calon haji yang sudah melunasi ini terdiri atas 106.563 jemaah yang sesuai nomor urut porsi dan 2.222 jemaah yang masuk prioritas lansia. “Dari jumlah tersebut, ada beberapa jemaah lansia dengan usia di atas 90 tahun,” jelasnya.

    Dari 34 provinsi, ada 11 provinsi yang tingkat pelunasannya berada pada kisaran 38 persen–48 persen. Sebanyak 23 provinsi yang lain pada rentang 50 persen-71 persen.

    “Secara persentase, tertinggi adalah Provinsi Bengkulu, 71 persen kuotanya sudah terisi. Dari 1.535 kuota Bengkulu, ada 1.090 jemaah yang sudah melunasi biaya haji,” sebut Muhammad Zain.

    “Kalau dari sisi jumlah jemaah melunasi, maka yang terbanyak adalah Jawa Barat dengan 20.385 jemaah, disusul Jawa Timur dengan 18.151 jemaah, dan Jawa Tengah dengan 17.213 jemaah,” tambahnya.

    Kemenag mengimbau jemaah yang berhak melakukan pelunasan untuk segera melunasi biaya haji. Mereka juga diminta melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu guna memenuhi kriteria istithaah kesehatan. [air]

  • Konser Amal “Pasuruan Cinta Palestina” Sukses Kumpulkan Rp400 Juta

    Konser Amal “Pasuruan Cinta Palestina” Sukses Kumpulkan Rp400 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Konser amal bertajuk “Bangkit dan Sambut Ramadan Bersama Pasuruan Cinta Palestina” yang digelar oleh Lembaga Manajemen Infaq (LMI) bekerja sama dengan Sekolah Islam Terpadu (SIT) Bina Insan Cendikia (BIC) sukses digelar di Gedung Kesenian Dharmoyudhi, Kota Pasuruan.

    Acara ini berhasil menunjukkan solidaritas dan komitmen masyarakat Pasuruan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, khususnya dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina. Lebih dari 500 peserta dari berbagai kalangan, termasuk guru, orang tua/wali murid, dan siswa-siswi, hadir memeriahkan acara ini.

    Konser amal ini menyuguhkan berbagai penampilan menarik, seperti tahfidz, musik, tari, dan al-banjari yang berhasil mencairkan suasana dan menggugah kepedulian peserta terhadap krisis kemanusiaan di Palestina. Hasilnya, donasi yang berhasil terkumpul mencapai Rp400 juta.

    Direktur Utama LMI, Agung Wicaksono, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam konser amal ini. “Kami sangat berterima kasih kepada seluruh donatur, peserta, dan masyarakat yang telah berpartisipasi. Donasi ini akan digunakan untuk membangun kembali rumah sakit di Palestina yang mengalami kerusakan akibat konflik,” ujarnya.

    Agung menambahkan bahwa konser amal ini merupakan salah satu bentuk nyata dukungan masyarakat Pasuruan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Ia berharap, donasi yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Palestina.

    Acara ini juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga Pasuruan dan menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.

    Konser amal “Pasuruan Cinta Palestina” ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus peduli dan berkontribusi dalam membantu sesama, baik di dalam maupun luar negeri. (ada/but)

  • Banjir di Dawarblandong Mojokerto Mulai Surut

    Banjir di Dawarblandong Mojokerto Mulai Surut

    Mojokerto (beritajatim.com) – Banjir yang merendam empat desa di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, akibat luapan Kali Lamong mulai surut pada Selasa (25/2/2025). Sebelumnya, air menggenangi ratusan rumah, jalan desa, serta puluhan hektare sawah sejak Senin (24/2/2025) malam setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

    Empat desa yang terdampak banjir adalah Desa Sumberwuluh, Talunblandong, Pulorejo, dan Banyulegi. Warga mulai membersihkan rumah mereka dari lumpur yang terbawa arus banjir.

    “Hujan mulai jam 12 siang sampai jam 9 malam. Ketinggian airnya mencapai dada orang dewasa, di sini hampir 30 rumah terendam,” kata Supadi (60), warga Dusun Klanting, Desa Pulorejo.

    Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto, banjir sempat merendam beberapa desa lainnya, seperti Mojogebang dan Kemlagi, tetapi kini sudah surut.

    “Di Desa Pulorejo, banjir merendam pemukiman warga di tiga dusun, yakni Dusun Beru, Klanting, dan Pulo. Sementara di Desa Banyulegi, air luapan Kali Lamong merendam Dusun Ngarus, tapi sekarang mulai surut,” ujarnya.

    Ketinggian air di beberapa wilayah sempat mencapai sebahu orang dewasa, tetapi sejak Selasa pagi mulai berangsur turun. Penyebab utama banjir ini adalah tidak adanya tanggul penahan di sekitar Kali Lamong, sehingga air meluap saat debitnya meningkat.

    Sebelumnya, hujan deras yang mengguyur Kabupaten Mojokerto sejak Senin siang menyebabkan debit air di Kali Lamong naik drastis, menggenangi empat desa di utara Sungai Brantas. [tin/beq]

  • Mantan Kadisdagkop-UM Bojonegoro Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Pungli

    Mantan Kadisdagkop-UM Bojonegoro Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Pungli

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan izin pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    “Hari ini ada dua ASN yang periksa. Tetapi hanya satu yang hadir. Nanti yang tidak hadir akan dipanggil ulang sampai tiga kali,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto, Selasa (25/2/2025).

    Dua ASN yang diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Bojonegoro Sukaemi.

    Dari dua ASN yang diperiksa, hanya Yusnita Liasari yang hadir. Sementara Sukaemi mangkir dari pemanggilan. Ketidakhadiran Sukaemi ini tidak ada konfirmasi. “Kalau tiga kali panggilan tetap mangkir polisi akan mendatangi yang bersangkutan untuk diperiksa di tempat,” katanya.

    Sementara Yusnita Liasari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro itu mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan kewenangan dalam pemberian izin pendirian toko modern.

    “Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan DPMPTSP sudah sesuai kewenangan, prosedur dan mekanisme yang ada,” ujarnya usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.

    Yusnita menambahkan, dalam memberikan izin pendirian toko modern, pihaknya mengaku memperhatikan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, dan toko modern.

    Selain itu, juga terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern. “Sudah memperhatikan regulasi yang ada di Bojonegoro yaitu perda 4/2015 soal jarak toko modern dan perbup 48/2021 terkait dengan jumlah kuota,” terangnya.

    Sementara, di wilayah kota saat ini jumlahnya diduga melebihi kuota yang ditetapkan. Jumlahnya sekitar 32 unit toko modern di wilayah kota. Sementara, penerbitan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) toko modern terakhir dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tahun 2021 sebanyak 19 unit.

    “Informasinya memang jumlah toko modern lebih dari kuota. Tetapi izin yang dikeluarkan hanya sesuai dengan kuota yang ada dalam Perbup,” pungkasnya.

    Sementara, mantan kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro Sukaemi saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini diunggah.

    Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus. Dugaan awal mengarah pada praktik gratifikasi dan pungli yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan toko modern. [lus/beq]

  • Peredaran Narkoba di Lamongan Meluas, Libatkan Mahasiswa

    Peredaran Narkoba di Lamongan Meluas, Libatkan Mahasiswa

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan semakin mengkhawatirkan. Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus yang tersebar di 10 kecamatan, dengan total 39 tersangka, termasuk seorang mahasiswa yang terlibat dalam jaringan pengedar.

    Sepuluh kecamatan yang menjadi lokasi pengungkapan kasus antara lain Paciran dengan 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, Ngimbang 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Laren, Babat, dan Sugio. Selain itu, ada tiga kasus hasil pengembangan yang ditemukan di Kecamatan Dukun (Gresik) serta Kecamatan Kabuh dan Ploso (Jombang).

    Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, mengungkapkan bahwa dari 39 kasus yang terungkap, terdapat tiga kasus menonjol. Salah satunya melibatkan seorang mahasiswa berinisial CE (24), warga Kecamatan Babat, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 140 gram.

    “Tersangka CE membeli ganja dari akun Instagram bernama kingstone, kemudian bertemu dengan kurir di salah satu SPBU. Kami berhasil mengamankannya dan membawanya ke kantor polisi,” ujar AKP Teguh dalam rilis pers, Selasa (25/2/2025).

    Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 3.420.000.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [fak/beq]

  • Didakwa 6 Tahun Penjara, Isa Zega Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

    Didakwa 6 Tahun Penjara, Isa Zega Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

    Malang (beritajatim.com) – Selebgram Isa Zega menghadapi dakwaan enam tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik. Pada Selasa (25/2/2025), ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sidang digelar pukul 12.30 WIB di ruang Garuda, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Sebelum sidang, Isa ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025.

    Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh empat JPU: Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dakwaan yang dibacakan Ari Kuswadi, SH menyebutkan bahwa Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

    Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan. Isa Zega dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.

    “Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto. Sidang akan berlanjut dengan tanggapan JPU pada 11 Maret dan putusan sela pada 18 Maret.

    Dalam sidang, Isa Zega membantah bahwa dirinya mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari. “Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep,” tegasnya.

    Ia juga membantah tuduhan pemerasan dan pemaksaan dalam kasus ini. “Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, Isa sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. [yog/beq]