Category: Beritajatim.com

  • Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Ahli HKI Beberkan Pandangan

    Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Ahli HKI Beberkan Pandangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya kembali digelar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan Fazli Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus, menjadi tergugat. Kementerian Hukum dan HAM turut tergugat dalam kasus ini.

    Penggugat mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan merek Kutus Kutus yang telah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak 2014, atau lebih dari 10 tahun.

    Sidang kali ini menghadirkan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), sebagai saksi ahli.

    Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Budi Santoso menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek melewati beberapa tahap penting. Pemohon mengajukan merek ke kantor merek dengan dokumen yang lengkap, kemudian ada masa keberatan selama 2 bulan bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Jika tidak ada keberatan, kantor merek akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menerbitkan sertifikat merek.

    “Sertifikat merek adalah bukti legalitas kepemilikan. Menurut UU, sertifikat ini berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama,” jelas Prof. Budi.

    Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebut bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah sertifikat diterbitkan.

    “Jika dalam 5 tahun tidak ada gugatan, maka sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan yang sah dan sempurna bagi pemegang merek,” ungkapnya.

    Namun, ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 ayat (2), gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terbukti ada iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek.

    “Meski ada frasa ‘tanpa batas waktu’, dalam praktiknya tetap harus mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kepatutan. Jika suatu merek telah terdaftar dan dibiarkan tanpa sengketa selama 10 tahun, maka itu membuktikan tidak ada masalah dalam kepemilikannya,” jelasnya.

    Menurut Prof. Budi, aspek iktikad tidak baik menjadi poin krusial dalam gugatan pembatalan merek yang sudah lama terdaftar.

    “Kalau sebuah merek sudah bertahan selama 10 tahun tanpa ada gugatan, artinya merek tersebut telah melalui uji publik dan mendapat pengakuan hukum. Maka, tidak bisa begitu saja dibatalkan kecuali ada bukti kuat adanya unsur iktikad tidak baik,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa dalam dunia bisnis, kepemilikan merek adalah hak eksklusif yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

    “Kalau bisa setiap saat diutak-atik, maka tidak adil. Makanya UU sudah mengatur masa 2 bulan untuk keberatan dan 5 tahun untuk gugatan. Lebih dari itu, gugatan harus didukung bukti yang sangat kuat,” paparnya.

    Kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari MASTER LAWYER, menilai gugatan ini tidak berdasar.

    “Selama 10 tahun, tidak pernah ada konflik atau keberatan dari pihak penggugat. Bahkan, Bambang Pranoto sendiri pernah mengakui bahwa merek Kutus Kutus dimiliki oleh Fazli Hasniel Sugiharto,” ungkap Ichwan.

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari K&K Advocates, menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada gugatan.

    “Kami tetap berargumen bahwa minyak Kutus Kutus ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” kata Elsiana.

    Sidang berikutnya akan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi dari kedua belah pihak. [uci/beq]

  • Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Pil LL di Pacitan, 2 Tersangka Dibekuk

    Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Pil LL di Pacitan, 2 Tersangka Dibekuk

    Pacitan (beritajatim.com) – Peredaran obat terlarang di Kabupaten Pacitan semakin meresahkan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/2/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil menangkap dua tersangka beserta ribuan butir pil LL yang diduga diedarkan secara ilegal.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, mengenai dugaan transaksi obat terlarang melalui jasa pengiriman paket. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya membekuk tersangka pertama, inisial ZP (35), di depan sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, Pacitan, sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa dua botol berisi total 2.060 butir pil LL,” kata Ibnu, Kamis (27/2/2025).

    Dari hasil interogasi, ZP mengaku bahwa pil tersebut milik rekannya, Robertus Agung Aditama (RAA) alias Kentung (35). Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan RAA di depan kantor Bakesbangpol Pacitan sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas kembali menemukan 37 butir pil LL dalam plastik klip bening serta sejumlah barang bukti lainnya.

    Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan metode transaksi online dan pengiriman paket untuk menghindari deteksi petugas. “Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang haram ini, dengan harapan tidak terendus aparat,” ujar Ibnu.

    Selain ribuan pil LL, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu pak plastik klip bening, satu kotak paket hitam atas nama RAA, satu wadah pengharum ruangan, serta dua unit telepon seluler.

    Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 Jo 138 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

    Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. [end/beq]

  • Mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro Penuhi Panggilan Polisi

    Mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro Penuhi Panggilan Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro Sukaemi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/2/2025). Sukaemi diperiksa atas dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pemberian izin pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    ASN yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Pemkab Bojonegoro itu diperiksa oleh penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, Sukaemi nampak keluar sendiri dari kantor Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 15.50 WIB.

    Ia menenteng berkas dan tergopoh menuju kendaran dinasnya. Saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, Sukaemi memilih irit bicara, berlalu menghindari pertanyaan wartawan.

    Sukaemi hanya membenarkan bahwa kedatangannya ke Mapolres Bojonegoro memenuhi panggilan penyidik, untuk diklarifikasi terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern yang saat ini tengah diselidiki oleh Polisi.

    “Iya (dipanggil untuk klarifikasi), pokoknya adanya banyak yang ditanyakan,” ujar Sukaemi, kemarin.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro Sukaemi ini sedikitnya ada 46 pertanyaan.

    Materi pertanyaan diantaranya terkait penerbitan rekomendasi izin pendirian toko modern. Namun, semuanya dibantah. “Kalau menurut keterangannya, semua dilakukan sesuai regulasi,” ungkapnya.

    Sementara diketahui, sebelumnya penyidik juga memanggil mantan kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro Yusnita Liasari. Yusnita mengungkapkan, bahwa izin yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2021 dan sesuai jumlah kuota yang ada dalam Perbup 48 tahun 2021. [lus/beq]

  • Jebakan Sabu di Tengah Malam: Akhir Perjalanan Seorang Pengedar di Jombang

    Jebakan Sabu di Tengah Malam: Akhir Perjalanan Seorang Pengedar di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Malam yang sunyi di Jalan Raden Patah, Kecamatan Jombang, mendadak berubah tegang. Seorang pria tampak gelisah di tepi jalan, menaruh sesuatu dalam plastik kecil di semak-semak.

    Gerak-geriknya yang mencurigakan tak luput dari pengawasan tim Satresnarkoba Polres Jombang yang tengah berpatroli. Begitu ia berbalik untuk pergi, petugas langsung meringkusnya.

    Pria itu adalah RK (29), warga Desa Mojongapit, yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu yang telah beroperasi di Jombang selama lebih dari tiga bulan. Penangkapan ini bukan kebetulan, melainkan hasil pengintaian yang cermat oleh aparat kepolisian.

    Dari tangan RK, polisi menemukan 8,31 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil. Namun, pengakuannya saat diinterogasi membuat polisi terkejut—ternyata masih ada lebih banyak barang haram yang disimpan di rumahnya. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan 16,46 gram sabu lainnya di dalam kamar pelaku. Secara keseluruhan, polisi menyita 39,83 gram sabu yang siap diedarkan.

    Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor Honda Beat hitam dengan pelat nomor S 5341 OC yang kerap dipakai RK untuk menjalankan aksinya.

    Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa dirinya mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial K, yang hingga kini masih buron. Modus operasinya terbilang rapi: setiap kali mendapat kiriman sekitar 1 ons sabu, RK membaginya ke dalam paket kecil dan menyebarkannya di 20 titik berbeda di Jombang.

    Cara ini diyakini sebagai strategi untuk menghindari penangkapan sekaligus mempermudah distribusi kepada para pelanggan. Namun, ketelitian polisi dalam membaca pola gerak-gerik RK menjadi akhir dari sepak terjangnya. “Kami sudah lama mengawasi aktivitasnya. Kali ini, ia tak bisa lolos,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Kamis (27/2/2025).

    Jerat Hukum Menanti

    Kini, RK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan barang bukti lebih dari 5 gram, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti di ujung perjalanannya sebagai pengedar.

    Sementara itu, polisi terus memburu bandar besar yang memasok sabu kepada RK. “Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di RK. Bandar besarnya masih dalam pengejaran,” tegas AKP Ahmad Yani.

    Penangkapan RK menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya. Polisi tak akan tinggal diam terhadap peredaran barang haram di Jombang. Malam itu, RK mungkin mengira hanya menaruh sabu seperti biasa. Namun, ia tak menyadari bahwa itulah langkah terakhirnya sebelum akhirnya dibekuk aparat. [suf]

  • Polrestabes Surabaya ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

    Polrestabes Surabaya ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

    Surabaya (beritajatim.com ) – Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. Hal ini sebagai bentuk sinergi bersama untuk memberantas dan menekan angka penyalahgunaan narkoba.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti mengatakan, pihaknya tak menampik bahwa peredaran narkotika di Kota Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan yang terorganisir.

    Oleh sebab itu, ia meminta dukungan dari warga masyarakat agar berpartisipasi aktif memerangi narkotika.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama kami memerangi penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi ilegal silahkan melapor ke call center 110 atau bisa ke kantor Polsek terdekat,” kata Rina, Rabu (26/02/2025).

    Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah memiliki wadah untuk masyarakat ikut serta memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu, kampung tangguh Narkoba Putat Jaya.

    Program yang dibangun era AKBP Daniel Marunduri Somanosa saat menjadi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu menjelma sebagai perpanjangan tangan kepolisian untuk langkah preventif.

    “Sejumlah kasus besar juga kami ungkap. Artinya kami memang berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Namun, memang diakui perlu sinergi bersama agar hasil yang didapat juga maksimal,” tuturnya.

    Sebagai informasi, pada awal tahun 2025 sejumlah kasus diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan terhadap LK (35) warga Madiun.

    Ia ketahuan membawa 1,49 kilogram sabu di Jalan Raya Jemursari. Dari pengakuannya, ia sudah mengirim sabu hingga 9 kali dengan upah sekali kirim 5 juta. Lalu kasus kedua, polisi mengamankan BI (46) warga Gading Karya di Jalan Kapasari. Ia ketahuan, membawa 10.323 butir ekstasi. (ang/ted)

  • Polres Tulungagung Beberkan Motif Penggelapan Mobil di Kcunk Motor

    Polres Tulungagung Beberkan Motif Penggelapan Mobil di Kcunk Motor

    Tulungagung (beritajatim.com) – Terjerat hutang membuat R (28), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, nekat menggelapkan mobil di tempatnya bekerja. R merupakan karyawan di sebuah showroom mobil Kcunk Motor, milik Suryono Hadi Pranoto, seorang selebgram di Tulungagung. Sebanyak 8 unit mobil telah digelapkan tersangka.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka membawa kabur mobil serta BPKB dan STNK lalu menjualnya di bawah harga pasar. Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus 2024 lalu.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan tersangka sempat merintis usaha jual beli mobil namun gagal dan terjerat hutang. Hal ini menjadi motif aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 8 unit mobil dijual tersangka dan uangnya tidak diberikan ke kasir.

    “Jadi motifnya ini tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan ada yang diputarkan untuk usaha jual beli mobil,” ujarnya, Kamis (27/02/2025).

    Pihak keluarga tersangka sendiri memiliki hubungan akrab dengan pemilik showroom tersebut. Tersangka sudah dianggap adik oleh Suryono dan telah bekerja sejak dua tahun lalu. Tersangka dipercaya sebagai salah seorang admin di showroom tersebut. “Hanya bagian admin yang bisa bebas keluar masuk kantor dan mengambil STNK serta BPKB mobil,” tuturnya.

    Dalam 7 bulan beraksi, sudah 8 mobil yang dijual tersangka dengan nilai total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Tersangka menjual mobil tersebut lebih murah dari harga pasar hingga selisih mencapai Rp 50 juta per unit.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun ditambah sepertiga. “Kita masih lakukan pendalaman lagi tentang kasus ini,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Ngaku Anggota BIN Janjikan Bisa Jadi ASN, 4 Pelaku Diamankan Korem 082/CPYJ

    Ngaku Anggota BIN Janjikan Bisa Jadi ASN, 4 Pelaku Diamankan Korem 082/CPYJ

    Mojokerto (beritajatim.com) – Empat orang yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) diamankan anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Keempatnya diamankan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2025).

    Keempatnya melakukan aksi penipuan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Satu dari empat pelaku merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Hingga saat ini, ada tujuh orang korban dengan kerugian mencapai ratusan juta.

    Keempatnya melakukan aksi penipuan di Kabupaten Mojokerto dengan sasaran mulai dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Camat (Sekcam), Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai Kepala Dinas (Kadis). Selain menyasar para pejabat, para pelaku juga menyasar pihak-pihak swasta.

    Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengatakan, penangkapan keempat pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Kemarin, kurang lebih jam 9 malam dari keterangan yang kami dapat keberadaan keempat orang ini yang mengaku satu tim. Anggota BIN dari Jakarta,” ungkapnya.

    Berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangkan. Hasil penyelidikan, keempat pelaku dipancing petugas yang menyamar dan keempat pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

    “Ada 7 orang korban. Ada korban dari pihak swasta yang ingin menjadi ASN, 7 orang ini sudah memberikan DP atau uang muka kepada para pelaku untuk bisa diangkat menjadi ASN Pemkab Mojokerto. Alhamdulilah sekira pukul 5 sore, empat orang ini berhasil kami amankan. Kasus ini akan kami serahkan ke pihak yang berwenang,” katanya.

    Danrem menjelaskan, dari empat pelaku, satu diantaranya merupakan mantan anggota TNI AD berinisial AH. Pelaku secara resmi resign pada tahun 2014, pensiun dini dari TNI AD. Sementara tiga pelaku lain yakni berinisial S, HS dan SP merupakan warga sipil.

    “Sementara karena masih berupa transfer bukan cash, pengembangan sampai saat ini, masih berkembang tadinya dari Rp200 juta sekarang sudah naik menjadi Rp300 juta dari tujuh korban ini. Mungkin bisa lebih (jumlah korban) karena sudah melakukan aksi penipuan ini bertahun-tahun,” jelasnya.

    Pihaknya memprediksi uang hasil penipuan yang dilakukan para pelaku lebih dari Rp300 juta dan jumlah korban diperkirakan lebih dari tujuh orang. Ini lantaran aksi penipuan yang dilakukan para pelaku dengan iming-imingi bisa mendapatkan jabatan dilakukan bertahun-tahun dan pindah-pindah tempat.

    “Dia dari Medan sampai di Mojokerto, untuk selanjutnya kami serahkan ke Polres Mojokerto Kota. Korban sampai saat ini, ada tujuh orang. Semua dari Kabupaten Mojokerto. Jika ada hal-hal seperti itu, jangan mencari jalan pintas. Dijanjikan bisa naik jabatan, kita siapkan sejumlah uang artinya jangan melalui jalur-jalur yang tidak benar,” tegasnya. [tin/kun]

  • Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sumenep Ditangkap di Ponpes Dampit Malang

    Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sumenep Ditangkap di Ponpes Dampit Malang

    Sumenep (beritajatim.com) – S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep Madura, tersangka pelaku rudapaksa terhadap WS (12), anak tirinya, ditangkap di Kabupaten Malang.

    “Tersangka ditangkap di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (25/02/2025).

    WS menjadi korban nafsu setan ayah tirinya sejak 2023. Kala itu, AM, ibu korban tengah menjaga warung miliknya. Ternyata di rumah, S, ayah tiri AM malah melakukan pencabulan terhadap WS. Usai melakukan aksinya, S mengancam WS untuk tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun.

    Pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan S terhadap anak tirinya ternyata dilakukan berulangkali, sejak 2023 hingga 2025. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000.

    Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami kepada ibunya. “Namun korban tidak kuat dan mengalami trauma berat. Kejadian itu pun terbongkar. Ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian,” kata Widiarti.

    Setelah dilaporkan ke kepolisian, tersangka tiba-tiba menghilang dari rumah. Tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

    Anggota Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Malang.

    “Anggota resmob pun langsung meluncur ke Malang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawa umur itu. Tersangka sekarang ditahan di Polres Sumenep,” ungkap Widiarti.

    Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. “Barang bukti yang kami amankan berupa visum et repertum serta baju dan celana milik korban,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

    “Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” ungkap Widiarti. (tem/kun)

  • Bawa Rokok Ilegal dan Ugal-ugalan, Mobil Innova Ketangkap Polisi di Suramadu

    Bawa Rokok Ilegal dan Ugal-ugalan, Mobil Innova Ketangkap Polisi di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebuah mobil Kijang Innova dengan nopol L 1251 IE diamankan oleh anggota PJR Jatim VIII Suramadu dan Setelah digeledah, polisi menemukan ratusan bungkus rokok ilegal.

    Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Sudirman mengatakan, kejadian itu bermula saat dirinya melakukan patroli rutin di akses menuju Jembatan Suramadu. Petugas lalu menemukan mobil berjalan secara ugal-ugalan.

    “Kami lalu berhentikan mobil tersebut karen ugal-ugalan dijalan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

    Setelah dicek, pengemudi mobil tersebut tidak membawa STNK. Polisi yang curiga lalu meminta pengemudi membuka mobil tersebut. Setelah dibuka, polisi menemukan puluhan karton rokok ilegal yang hendak dikirim.

    “Kami langsung bawa ke pos dan atas perintah pak Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim kami menghubungi pihak Bea Cukai Madura,” ungkapnya.

    Pada polisi, pelaku mengaku bahwa ratusan rokok ilegal itu dibawa dari Sumenep. Rencananya, rokok tanpa cukai itu akan dikirim ke Surabaya.

    “Kami lalu serahkan ke petugas Bea Cukai Madura untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi mengaku akan segera memeriksa pelaku dan penumpang yang berada di mobil tersebut.

    “Kami akan periksa dan selidiki asal rokok ini dan hendak dibawa ke mana. Kami juga periksa sopir dan penumpang tersebut,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Seperti Video Viral, Saksi Sebut Ivan Meminta Korban Minta Maaf Sambil Menggonggong

    Seperti Video Viral, Saksi Sebut Ivan Meminta Korban Minta Maaf Sambil Menggonggong

    Surabaya (beritajatim com) – Ira Maria, Ibunda korban Ethan dijadikan saksi dalam persidangan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Ivan Sugiamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2/2025).

    Ira Maria dalam persidangan mengatakan pada Minggu tanggal 20 Oktober 2024, Ethan diminta Excel membuat surat pernyataan atau video diri, yang berisi permintaan maaf atas perkataannya yang menyebut rambut Excel mirip anjing ras poodle.

    “Hari Minggu itu anak saya disuruh buat surat pernyataan di atas materai dan video diri. Pada saat itu dia sudah minta maaf, tapi si anak terdakwa tidak terima, tetap minta buat surat di atas materai atau video diri,” katanya.

    Karena masih tidak puas, pada Senin sore tanggal 21 Oktober 2024, Excel didampingi Nouke, guru tinjunya, pergi ke SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan maksud mencari keberadaan Ethan.

    “Pada saat mau jemput anak saya, dia WA saya bahwa anak terdakwa mau ke sekolah. Dia panik dan ketakutan. Pada saat saya datang ke sekolah, pemandangan tidak seperti biasa saya lihat. Memang saat itu ada orang berkumpul dan ada anak berseragam Cita Hati,” terangnya.

    Ira yang saat itu seorang diri berusaha membicarakan permasalahan ini secara baik-baik. Karena banyak orang yang berada di kubu Excel, Ira kemudian menghubungi Wandharto, suaminya agar ikut merapat ke sekolah tersebut.

    “Setelah itu tidak lama suami saya datang. Gak lama juga terdakwa datang, mau disalami suami saya tapi terdakwa sudah tersulut terus bilang “mana yang salah,”  paparnya.

    Seketika terdakwa Ivan meminta Ethan untuk bersujud minta maaf dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Namun, permintaan terdakwa saat itu belum dituruti oleh korban.

    Terdakwa Ivan kemudian masuk ke dalam SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk mencari keberadaan Deborah Indriati, selaku Kepala Sekolah. Setelah bertemu, permasalahan ini kemudian dimediasi.

    Untuk diketahui, terdakwa Ivan dituntut menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. [uci/ian]