Category: Beritajatim.com

  • 24 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, 4 Tersangka di Bawah Umur

    24 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, 4 Tersangka di Bawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 24 pelaku kejahatan jalanan ditangkap oleh polisi dalam kurun waktu Januari sampai Februari 2025. Dari 24 pelaku yang diamankan, 4 pelaku masih di bawah umur dan mendapatkan perlakuan berbeda dari 20 tahanan dewasa lainnya.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, 24 pelaku yang diamankan berasal dari 17 kasus kejahatan. 17 kasus yang diungkap adalah 1 kasus jambret, 3 kasus membawa senjata tajam, pengeroyokan 13 kasus.

    “24 pelaku yang diamankan ini merupakan hasil dan komitmen kami untuk mengamankan warga Surabaya selama puasa Ramadhan,” kata Luthfie, Selasa (04/03/2025).

    Luthfie menegaskan, dalam momen Ramadhan ini dirinya akan terus menggalakan patroli dengan menerjunkan Tim Jogoboyo 97. Tujuannya untuk menindak segala gangguan keamanan dan kenyamanan warga Surabaya.

    “Komitmen kita, patroli akan terus kita gelar dan kita tindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang membuat Surabaya terkesan tidak aman, supaya masyarakat Surabaya bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan terhindar dari pelaku-pelaku kejahatan,” tegasnya.

    Salah satu pelaku jambret handphone yang diamankan mengatakan ia sudah 3 kali beraksi. Ia nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk anaknya yang sakit. “Butuh uang untuk anak sakit. Saya sehari-hari bekerja sebagai tukang sampah,” tutur pelaku.

    Sementara 2 dari 3 tersangka bentrok antar pesilat di Jalan Banjar Sugihan, Tandes, beberapa waktu lalu juga turut dihadirkan. Mereka berdua beralasan melakukan pengeroyokan karena kampungnya diserang oleh perguruan lawan.

    “Ada konvoi terus nyerang kampung saya, dilempari batu kampung saya. Terus saya kejar saya pukuli pakai tangan,” ungkap pemuda berusia 20 tahun ini.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 buah celurit, 3 bilah pedang, pisau, 2 kayu balok, paving dan kursi. (ang/kun)

  • Terekam CCTV, 3 Residivis Kambuhan Beraksi di Mojokerto

    Terekam CCTV, 3 Residivis Kambuhan Beraksi di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku tersebut yakni, DA (23), MH (24) dan VK (22) yang merupakan residivis kasus serupa.

    Ketiga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat melancarkan aksinya, ketiganya terekam CCTV saat mengintai dua sepeda motor di halaman rumah kos.

    Ketiganya sebelumnya mengawasi situasi sebelum melakukan aksinya. Ketiganya mengendarai satu sepeda motor berboncengan tiga, saat melihat sasaran para pelaku masuk ke halaman rumah kos yang tidak dikunci. Tak butuh lama, ketiganya berhasil membawa dua sepeda motor.

    “Modusnya pelaku melakukan pemantauan terhadap lokasi yang minim pengawasan dan situasi di mana masyarakat lengah terhadap keamanan,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Selasa (4/3/2025).

    Para pelaku mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih tergantung atau disimpan di dashboard. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga ada untuk yang bersenang-senang.

    “Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pemetaan lokasi yang dinilai sepi, lalu mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, kendaraan hasil curian dijual. Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa,” katanya.

    Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila menaruh sepeda motor dan juga meninggalkan kunci jangan sampai sembarangan, apalagi ditaruh di dashboard ataupun masih digantung agar tidak terkena curanmor dan modus yang selanjutnya,” himbaunya.

    Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya preventif guna meminimalisir tindak 3C.

    Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. [tin/kun]

  • Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

    Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menegaskan tidak akan memberikan toleransi sekaligus menindak tegas bagi para pelaku aksi balap liar yang dinilai sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas, AKP Sri Sugiarto, seiring dengan penyitaan sebanyak 21 unit motor berbagai merk dalam Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar di berbagai titik di Pamekasan.

    “Untuk pelaku balap liar, kami tidak akan memberi toleransi karena hal ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (4/3/2025).

    Bahkan guna memberikan efek jera, pihaknya juga mengamankan motor yang digunakan balap liar hingga Ramadan 1446 Hijriah berakhir. “Hal ini kita lakukan sebagai upaya meminimalisir aksi balap liar di Pamekasan,” ungkapnya.

    “Langkah ini sebagai upaya pencegahan, dan kita laksanakan secara intens guna mewujudkan situasi kamtibmas di Pamekasan, khususnya pada edisi Ramadan tahun ini. Bahkan kami juga menerjunkan personil gabungan untuk melaksanakan patroli Hunting Penegakan Hukum mulai mulai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya mengimbau masyarakat secara umum untuk berpartisipasi secara langsung dan menginformasikan berbagai jenis pekat yang ada di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    ”Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mencegah aktivitas balap liar Jika menemukan kegiatan aksi balap liar, hendaknya bisa langsung melaporkannya ke nomor pengaduan 082223032004,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar dalam rangka Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Pamekasan, mengamankan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua (R2) di berbagai titik di Pamekasan.

    Sementara Operasi Pekat Semeru 2025, dijadwalkan digelar selama beberapa hari kedepan. Terhitung sejak 23 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025 mendatang. [pin/kun]

  • Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepasang suami-istri (pasutri) diamankan anggota Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota. Keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

    Keduanya yakni suani MPD (31) dan istri RAR (37). Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (3/3/2025) kemarin. Keduanya melakukan aksi pencurian sekira pukul 13.30 WIB.

    Keduanya mengambil sepeda motor milik pelajar RFN (17) asal Kecamatan Gedeg yang saat ini berada di Balai Desa Batan Krajan. Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya, sang suami sebagai ekskutor, sedangkan sang istri sebagai joki dan memantau situasi.

    Usai mendapatkan barang incarannya, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp6,4 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp5 juta ditransfer ke rekening milik sang istri, RAR. Sementara sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan pribadi.

    Sementara penadah sepeda motor hasil curian pasutri tersebut, AMT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4a, huruf 5e ayat (2) KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. “Sang suami bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

    Sementara sang istri berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman video CCTV, Unit Reskrim Polsek Gedeg berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kos di wilayah Gedeg. Kapolresta menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat meninggalkan kendaraannya.

    “Kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor di dashboard atau masih masih mengantung di sepeda motor,” himbaunya.

    Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Karen menjelaskan, keduanya nikah siri. “Perempuan warga Gedeg, yang laki-laki dari Surabaya. Keduanya kos di wilayah Gedeg. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya melihat situasi. Saat aman, langsung dipetik (melakukan aksinya),” tambahnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari MPD (31) diantaranya, satu buah besi sarana pencurian berupa mata bor yang diruncingkan menyerupai kunci, satu buah kunci pas ukuran 8, sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ warna biru.

    Sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI warna putih yakni sarana melakukan pencurian, Rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, satu unit Handphone (HP) merk realme C51 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor merk vario sarana melakukan pencurian.

    Satu buah kunci dan remot sepeda motor hasil curian di Jombang, enam buah kaos, seperangkat alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Satu buah tempat kaca mata, satu pipet kaca, empat sedotan plastik yang sudah dimodifikasi dan dua plastik klip kecil.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (37) diantaranya, rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, uang tunai Rp300 ribu, HP merk OPPO A31 warna hitam, satu pasang sepatumerk Adidas warna putih, satu pasang sepatu merk Deliwafa warna cream, satu pasang sandal slop merk Deliwafa warna cream dan satu buah helm BOGO merk Cargloss. [tin/but]

  • Warga Wonokromo Surabaya Kepergok Curi Cucak Ijo Harga Rp3 Juta

    Warga Wonokromo Surabaya Kepergok Curi Cucak Ijo Harga Rp3 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Sujatmiko (42), warga Wonokromo, Surabaya, harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri burung cucak ijo seharga Rp 3 juta. Aksinya yang nekat dilakukan di pagi hari terungkap berkat rekaman CCTV dan kesigapan petugas keamanan perumahan.

    Insiden ini bermula saat Sujatmiko berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah toko burung yang berada di Ruko Vidi Gorden, Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), Gresik. Dengan berpura-pura hendak membeli dekorasi gorden, ia berusaha mengelabui pemilik toko, Slamet Riyadi, dan penjaga toko, M. Reza.

    “Saat itu toko kami belum buka. Pelaku datang menanyakan harga gorden, jadi kami layani seperti pembeli biasa,” ujar Reza, Selasa (4/3/2025).

    Tanpa menaruh curiga, Reza tetap melayani Sujatmiko sambil memandikan burung cucak ijo yang digantung di depan toko. Namun, saat ia berbalik mengambil katalog gorden, dalam hitungan detik, pelaku sudah kabur membawa burung beserta sangkarnya.

    Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Driyorejo. Beruntung, petugas keamanan perumahan segera bertindak setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang membawa sangkar burung dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Pelaku berhasil diamankan oleh security Perum KBD sebelum sempat keluar dari area perumahan,” kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram.

    Di hadapan petugas, Sujatmiko mengaku terpaksa mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk kebutuhan Lebaran.

    “Baru pertama kali mencuri, itupun karena terpaksa untuk kebutuhan Lebaran,” akunya dengan lemas.

    Kini, Sujatmiko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merayakan Lebaran di balik jeruji besi. [dny/but]

  • Fakta-Fakta Mencengangkan Korban Bank Plecit yang Dibacok hingga Tewas di Tuban

    Fakta-Fakta Mencengangkan Korban Bank Plecit yang Dibacok hingga Tewas di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Berikut sederet fakta kasus pembacokan yang menimpa seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP), Andika Setiawan (23), asal Lamongan, masih menjadi sorotan publik.

    Insiden tragis ini terjadi di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Jumat (28/2/2025) lalu. Berikut fakta-faktanya:

    1. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 28 Februari 2025, bermula dari pesan yang dikirim korban kepada istri pelaku, yang mana korban mengirim pesan tak senonoh kepada istri pelaku, hingga membuat kemarahan suaminya atau korban ini memuncak.

    2. Dari pesan tersebut, pelaku berusaha memancing korban untuk datang ke rumahnya, sesampainya di rumah pelaku pukul 17.30 WIB, pelaku tanpa bertanya-tanya langsung membacok korban atau pegawai Bank Plecit itu.

    3. Korban dibacok di bagian perut lalu ditusuk di bagian lehernya hingga mengalami luka yang cukup parah, hingga dilarikan ke RSUD Koesma Tuban.

    4. Korban sempat mendapatkan perawatan di ruang insentif ICU, RSUD Koesma Tuban. Namun, keesokan harinya pada hari Sabtu 1 Maret 2025 pukul 18.30 WIB, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    5. Akibat kejadian itu, pelaku sempat kabur di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku.

    6. Adapun barang bukti juga telah diamankan yakni pedang sepanjang 80 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun. [ayu/ian]

  • MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar, sebagaimana tertuang dalam website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Mereka menyatakan bahwa Victor tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH MH.

    Vonis bebas Victor juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Salam. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah selesai, putusan MA menguatkan PN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).

    “Mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” kata Hakim Suswanti saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

    “Oleh karenanya, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” lanjutnya.

    Majelis hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan JPU Darwis tidak terpenuhi.

    Victor yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” ujarnya saat diminta tanggapan oleh Hakim Suswanti.

    Sementara itu, JPU Darwis menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas jaksa dari Kejari Surabaya.

    Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga diadili dalam berkas terpisah atas perkara yang sama. Sebelumnya, Victor dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

    Victor, yang merupakan pengacara kreditur PT Hitakara, didakwa membuat tagihan piutang palsu saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perusahaan properti tersebut.

    Tagihan kreditur yang diajukan disebut digelembungkan, menyebabkan PT Hitakara selaku debitur dinyatakan pailit dan mengalami kerugian sebesar Rp363,5 juta.

    Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan selesai pada 2017, sebanyak 60 dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto.

    Namun, Linda dkk mengklaim tidak menerima keuntungan bagi hasil dari tahun keempat hingga ketujuh. Mereka kemudian menunjuk Victor beserta dua rekannya, Indra Ari Murto dan Riansyah, dari kantor hukum Presisi Law Firm untuk menagih hak mereka.

    Victor dkk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, dalam menghitung nilai tagihan piutang, Victor tidak menggunakan rumusan perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara, melainkan perhitungannya sendiri.

    Akibatnya, PT Hitakara memiliki utang jatuh tempo yang membengkak dari nilai sebenarnya dan akhirnya dinyatakan pailit dengan kerugian mencapai Rp363,5 juta. [uci/beq]

  • Rahmad Bayu Diadili atas Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat

    Rahmad Bayu Diadili atas Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Rahmad Bayu Romadhon harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terdakwa menggunakan modus bertanya alamat sebelum kemudian memegang bagian sensitif korban.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Susanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowi membacakan dakwaan terhadap Rahmad Bayu Romadhon. Menurut Damang, aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut, Surabaya. Saat itu, korban berinisial QA tengah berjalan pulang sekolah bersama temannya, W.

    Terdakwa, yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-3259-BAO, menghentikan kendaraannya di sebelah korban dan langsung melakukan pelecehan sebelum melarikan diri.

    Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali melancarkan aksinya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya. Kali ini, korban berinisial KY menjadi targetnya. Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat sebelum akhirnya memegang dan meremas payudara korban, lalu segera pergi.

    “Modusnya Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidakawasan anak. Ada upaya untuk menipu korban dengan berpura-pura mencari alamat, lalu mendekatinya. Setelah itu, terdakwa langsung melakukan tindakan cabul dan meninggalkan korban dengan cepat menggunakan motor,” kata JPU Damang Anubowi dalam dakwaannya.

    Damang juga mengungkapkan bahwa peristiwa ini mengakibatkan trauma psikologis bagi korban. “Dari peristiwa itu, korban mengalami trauma, dengan manifestasi seperti mudah menangis, merasa khawatir secara berlebihan, dan susah tidur akibat mengingat kejadian yang dialaminya,” ujar Damang di persidangan.

    Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Amada Putri dan Tiara Putri menyampaikan bahwa Rahmad Bayu Romadhon berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Mereka mengakui bahwa klien mereka memang melakukan kesalahan, tetapi telah meminta maaf kepada korban.

    “Terdakwa Bayu sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada saksi korban,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.

    Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya tindakan pelecehan seksual di ruang publik. Persidangan lanjutan akan menentukan sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. [uci/suf]

  • Polres Ponorogo Tegas Larang Balon Udara, Awas Jerat Hukum

    Polres Ponorogo Tegas Larang Balon Udara, Awas Jerat Hukum

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengeluarkan larangan tegas terhadap masyarakat yang menerbangkan balon udara, terutama yang disertai petasan, selama Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab, tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Bahkan, juga bisa berpotensi kebakaran.

    “Selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, kami melarang masyarakat menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan. Sebab, tindakan itu bisa berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (4/3/2025).

    Himbauan larangan menerbangkan balon udara dan petasan itu, selalu disampaikan Kapolres Ponorogo di setiap kesempatan saat bertemu dengan masyarakat.

    Ia berharap warga Ponorogo bisa mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama. Jika nanti di perjalanannya, masih ada yang nekat, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Jika masih ada yang nekat, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andin.

    Penegasan ini bukan tanpa alasan. Saat ini, Polres Ponorogo tengah memproses kasus balon udara yang jatuh di permukiman warga di Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan menunjukkan balon udara tersebut berasal dari Ponorogo.

    Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk tahap persidangan. Meski begitu, AKBP Andin belum mengungkapkan jumlah warga yang terlibat dalam kasus ini.

    “Balon udara yang jatuh di Wonogiri memang berasal dari Ponorogo. Kami sudah lakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usulnya,” katanya.

    Di momen Ramadhan ini, Kapolres mengajak masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif dan memperdalam ibadah. Menurutnya, suasana Ramadhan sebaiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas spiritual daripada melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    Ya diharapkan masyarakat Ponorogo bisa lebih bijak dalam merayakan momen bulan Ramadhan dan Idulfitri nanti. Sehingga suasana tetap kondusif dan penuh keberkahan,” tutupnya. (end/ian)

  • Antisipasi Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 21 Motor

    Antisipasi Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 21 Motor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor dalam Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar di berbagai titik di Pamekasan, Selasa (4/3/2025).

    Patroli tersebut digelar dalam rangka Cipta Kondisi dalam Operasi Pekat Semeru 2025, khususnya selama awal Ramadan 1446 Hijriah. Di mana operasi tersebut digelar sejak 23 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025 mendatang.

    “Sasaran dari kegiatan hunting penegakan hukum ini adalah para remaja yang gemar melakukan aksi balap liar, dan tentunya berpotensi dapat menimbulkan kerawanan dari keamanan dan keselamatan lalu lintas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto.

    Langkah pencegahan tersebut dilaksanakan secara intens guna mewujudkan situasi kamtibmas di Pamekasan, khususnya pada edisi Ramadan tahun ini. “Aksi balap liar biasa terjadi pada waktu subuh di bulan suci Ramadan,” ungkapnya.

    “Kami Polres Pamekasan melakukan upaya dengan menerjunkan personel gabungan untuk melaksanakan patroli Hunting Penegakan Hukum mulai mulai pukul 22.00 WIB pada Senin (3/3)2925),” sambung AKP Sri Sugiarto.

    Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 21 unit motor dari berbagai merk yang diduga terlibat aksi balap liar. “Dari 21 unit motor yang kita amankan, mayoritas tidak dilengkapi surat-surat, dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.

    Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat secara umum untuk berpartisipasi secara langsung dan menginformasikan berbagai jenis pekat yang ada di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    ”Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mencegah aktivitas balap liar Jika menemukan kegiatan aksi balap liar, hendaknya bisa langsung melaporkannya ke nomor pengaduan 082223032004,” pungkasnya. [pin/beq]