Category: Beritajatim.com

  • Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid di Gresik Nyaris Dimassa Warga

    Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid di Gresik Nyaris Dimassa Warga

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaku pencuri kotak amal masjid nyaris dimassa warga. Kejadian itu berlangsung di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Beruntung emosi warga yang sudah geram berhasil diredam. Kasus ini sudah ditangani Polsek Menganti.

    Sebelum diamankan, aksi pelaku terekam kamera CCTV berdurasi 1 menit 22 detik. Pelaku yang mengenakan kaos hitam celana pendek warna merah mengambil kotak amal.

    Usai menjalankan aksi, pelaku keluar dari pintu masjid. Warga yang mengetahui ada orang yang mencurigakan langsung menanyakan alasan keluar masjid seorang diri.

    Merasa sudah kepergok, pelaku yang juga mengenakan anting di sebelah kiri malah berjalan cepat. Warga pun berteriak ada maling. Spontan tanpa dikomando mengejar pelaku.

    Setelah tertangkap, pelaku diamankan. Warga yang sudah nyaris memukul beramai-ramai tapi bisa dicegah. Selanjutnya, warga menyerahkan pelaku ke polisi.

    Kapolsek Menganti AKP M.Dawud membenarkan kejadian tersebut. Pelaku seorang diri menjalankan aksinya saat mencuri kotak amal.

    “Sudah kami amankan, termasuk kotak amal yang dicuri. Pelaku masih menjalani pemeriksaan motifnya melakukan pencurian,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan lanjut dia, pelaku dijebloskan ke penjara. Barang bukti kotak amal sudah diamankan termasuk uang Rp 300 ribu.

    “Dihadapan penyidik pelaku mengaku seorang diri, dan kasus masih kami kembangkan lagi,” pungkas Dawud. (dny/ted)

  • Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Diberi Siraman Rohani

    Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Diberi Siraman Rohani

    Gresik (beritajatim.com)– Bulan Ramadan 1446H adalah bulan penuh pengampunan. Tidak heran semua lapisan masyarakat, memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ketakwaan seperti yang dilakukan warga binaan (Rutan) Banjarsari Kelas IIB Gresik.

    Kepala Keamanan Rutan Banjarsari Kelas IIB, Fajarisman mengatakan, khusus Bulan Ramadan pihaknya menyiapkan program khusus bagi warga binaan.

    “Ada kegiatan tadarus membaca Alquran dilakukan dua kali habis sholat Dzuhur dan Ashar lalu dilanjutkan habis tarawih,” katanya, Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut dia menuturkan, ada puluhan warga binaan yang dilibatkan dalam kegiatan ini. Secara bergantian perwakilan setiap blok mengikuti tadarus membaca Alquran.

    “Alhamdulillah tahun lalu ada yang 4 kali khatam. Mudah-mudahan Bulan Ramadan kali ini yang khatam lebih banyak lagi. Sekaligus menjadi momentum bagi warga binaan untuk intropeksi meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho menyatakan kegiatan tadarus membaca Alquran bisa merasakan manfaatnya secara pribadi serta memperkuat keimanan mereka selama Bulan Ramadan.

    “Ini lagkah penting dalam membantu mereka memperbaiki diri, merenungkan perbuatan masa lalu dan mempersiapkan diri untuk kembali kemasyarakat dengan lebih baik,” tandasnya. (dny/ted)

  • Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai melakukan serangkaian penyelidikan , 3 pelaku penusukan warga Gresik berinisial M yang sudah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Pasal itu memuat hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Ketiga pelaku yang sudah kita amankan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Suroto, Kamis (06/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan, aksi penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya itu sudah direncanakan. Otak dari kejahatan ini adalah AFA (31).

    Sementara tiga pelaku lain adalah MT (buron), SA dan H. Pelaku yang saat ini berstatus buron dan masih dikejar polisi berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban M dengan pisau penghabisan sebanyak 2 kali.

    “Aksi penusukan kepada M sudah direncanakan. Masalah utama adalah adanya utang piutang antara AFA dan korban M,” tutur Suroto.

    Para pelaku sebenarnya sudah 2 kali melancarkan serangan untuk menaklukkan korban. Namun, di 2 aksi sebelumnya mereka gagal.

    Pada aksi ketiga, mereka melakukan perencanaan lebih matang. Sehari sebelum eksekusi, atau pada Kamis (24/02/2025) tersangka AFA mendapatkan informasi bahwa korban M akan menghadiri pengajian di Semampir. AFA lantas memanggil ketiga pelaku lainnya untuk merencanakan eksekusi. Mereka sepakat untuk melakukan aksinya usai korban M pulang dari pengajian.

    Pelaku MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sementara pelaku H mengendarai sepeda motor Honda Revo. Mereka berangkat ke lokasi pengajian dan mencari mobil korban. Setelah menemukan mobil korban terparkir, mereka bertiga menunggu sampai selesai pengajian dan korban M pulang.

    “Mereka lalu melihat mobil korban keluar dari parkiran dan membuntuti sampai Jalan Jakarta,” imbuh Suroto.

    Sesampainya di Jalan Jakarta, pelaku H menabrak bagian belakang mobil korban. Tujuannya agar korban M keluar dari mobil dan MT bisa mengeksekusi korban. Rencana mereka berhasil, korban M terpancing keluar mobil untuk melihat kerusakan. Namun, belum sampai di bagian belakang, MT langsung turun dari motor dan menusuk korban sebanyak 2 kali hingga terkapar.

    “Saudara korban sempat mengejar sampai Jalan Demak. Namun, pelaku berhasil kabur,” tutur Suroto.

    Setelah melakukan eksekusi, MT dan SA melapor kepada AFA bahwa mereka berhasil melakukan rencananya.

    AFA pun meminta ketiga pelaku untuk kabur ke Madura dan tinggal di rumah yang sudah disediakan. selang dua hari, AFA meminta kepada ketiga pelaku untuk kembali ke Surabaya karena merasa sudah aman. Namun, kepulangan mereka sudah dipantau petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “AFA, SA dan H kami amankan di rumah masing-masing. Sementara MT saat ini masih kami cari,” pungkas Suroto. (ang/ted)

  • Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    3 Pembunuh Warga Gresik di Surabaya Diamankan, Begini Kronologinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pelaku penusukan warga Gresik berinisial M di Jalan Jakarta, Kota Surabaya, sudah diamankan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya. Namun, eksekutor yang menusuk M masih berstatus buron.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, pelaku yang berstatus buron itu adalah MT. Ia berperan sebagai orang yang menikam korban M dengan pisau penghabisan sebanyak 2 kali.

    “Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran. AFA sebagai otak kejahatan, H dan M merupakan orang yang menabrak bagian belakang mobil korban, lalu MT yang menikam korban hingga terluka dan akhirnya tewas setelah 4 hari dirawat di rumah sakit,” kata Suroto, Kamis (06/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan, korban memiliki masalah dengan AFA terkait utang piutang. Komplotan yang disewa AFA ini sudah 2 kali mencoba untuk melukai korban namun gagal. Sampai AFA menerima informasi korban dan keluarga akan menghadiri pengajian di Semampir.

    “Untuk penusukan sudah direncanakan. Mereka sebelumnya 2 kali mencoba melukai korban,” tutur Suroto.

    Pada saat hari eksekusi, ketiga pelaku MT, SA dan H diminta untuk mengikuti korban yang mengikuti pengajian di Semampir. MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sedangkan H mengendarai sepeda motor Honda Revo. Ketiga pelaku mengikuti mobil korban yang saat itu sudah keluar dari lokasi pengajian.

    Sesampainya di Jalan Jakarta, H berperan menabrak bagian belakang mobil. Tujuannya agar korban M keluar dari mobil. Rencana awal berhasil. setelah pelaku H menabrak bagian belakang, korban M keluar dari mobil untuk melihat kerusakan.

    “Saat korban keluar itulah, tersangka MT yang saat ini sedang kami kejar menikam korban dengan 2 kali tusukan. Korban terluka dan terkapar,” imbuh Suroto.

    Saudara korban langsung melakukan evakuasi. Beberapa orang juga sempat melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku yang langsung tancap gas. Namun, aksi kejar-kejaran itu terhenti di jalan Demak.

    “Untuk sementara kami masih lakukan penyelidikan mendalam dan mengejar otak dari kejahatan ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Suroto.

    Diketahui sebelumnya, Seorang pria berinisial M asal Gresik tewas usai menerima luka tusuk dari Orang Tidak Dikenal (OTK) di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya, Jumat (25/02/2025). M Tewas usai Dirawat di rumah sakit selama sepekan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi penusukan kepada korban M bermula dari M yang berniat pulang usai menghadiri pengajian di wilayah Semampir.

    M bersama keluarganya pulang dari pengajian sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ketika melaju di Jalan Jakarta, Mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh korban dan keluarga ditabrak oleh dua pria yang berboncengan dari arah belakang, setelah menabrak, dua pria itu langsung menghampiri M yang saat itu berada di kursi pengemudi.

    Kedua pria yang menabrak dan korban lantas terlibat cekcok. Korban diminta untuk turun dari mobil oleh kedua pria terduga pelaku itu. Namun, korban hanya membuka kaca pintu mobil. Tanpa diprediksi korban, kedua pelaku langsung menikam korban dari samping dengan pisau. (ang/but)

  • Polsek Sambit Ponorogo Amankan 2 Pelajar Bawa Petasan

    Polsek Sambit Ponorogo Amankan 2 Pelajar Bawa Petasan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan dua pelajar yang kedapatan membawa bahan peledak berupa bubuk petasan dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Baru Kemuning-Waduk Bendo, tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

    Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AD (18) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial IM (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Mlarak, Ponorogo. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas menyalakan petasan di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati kedua pelaku tengah membawa 7 selongsong petasan siap ledak beserta sebuah korek api berwarna hijau.

    Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah para pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi serbuk abu-abu seberat 524,9 gram, satu kantong plastik berisi serbuk abu-abu seberat 75 gram, satu kantong plastik berisi serbuk putih seberat 151,1 gram, dan satu kantong plastik berisi serbuk kuning seberat 159,6 gram. Selain itu, turut diamankan satu gelas plastik berisi serbuk petasan campuran seberat 5,3 gram dan tujuh selongsong petasan siap ledak berdiameter 5 cm.

    Kapolsek Sambit, AKP Baderi, menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Operasi Pekat Semeru 2025 ini digelar untuk menjaga kondusivitas wilayah, terutama di bulan Ramadan,” tegas AKP Baderi. (end/kun)

  • Jaksa Agung Pastikan Pertamax Saat ini Sesuai Standar yang Ditetapkan

    Jaksa Agung Pastikan Pertamax Saat ini Sesuai Standar yang Ditetapkan

    Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Agung RI Burhanuddin menjelaskan, tempus atau waktu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yakni tahun 2018 s.d. 2023.

    “Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin saat menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/2/2025).

    Dia juga memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

    “BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina (Persero) berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.

    “Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujar Simon.

    Dari pengujian itu, Simon mengungkapkan bahwa BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    “Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi,” tegasnya. [hen/but]

  • Kalah Judi Rp15 Juta, Pria Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung

    Kalah Judi Rp15 Juta, Pria Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung

    Bangkalan (beritajatim.com) – ZF (26), pria asal Bangkalan tega menganiaya hingga mengancam membunuh ibu kandungnya sendiri, SA (54). Pemicunya, dia kalah judi dan menderita kerugian Rp15 juta.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku meminta uang pada ibunya sebesar Rp500 ribu untuk judi slot. Namun, ibunya hanya memberikan uang Rp100 ribu.

    Pelaku kesal lalu mengancam ibunya dengan linggis. Ibunya diancam akan ditusuk dengan alat tersebut hingga meninggal dunia.

    “Korban sempat diancam pelaku, hingga akhirnya uang Rp400 ribu itu diserahkan ke pelaku,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

    Usai mendapatkan uang yang diminta, pelaku lalu pergi meninggalkan rumah untuk bermain judi slot. Tak berapa lama kemudian, pelaku kembali ke rumahnya dan mengaku kalah judi sebesar Rp15 juta dan meminta ibunya mencarikan uang tersebut.

    “Ibunya tidak bisa memberikan uang karena memang tidak punya uang. Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul pada bagian wajah dan bagian belakang kepalanya,” ungkapnya.

    Melihat hal tersebut, adik pelaku berusaha melerai. Namun, pelaku turut menganiaya adik kandungnya itu. Khawatir aksi pelaku semakin brutal, korban lalu mengiyakan permintaan pelaku dan berjanji akan mencarikan uang yang diminta.

    “Setelah dijanjikan uang, pelaku baru melepaskan korban dan pergi meninggalkan rumah,” tuturnya.

    Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh korban untuk pergi dari rumah meninggalkan pelaku. Korban lalu melaporkan pelaku ke polisi sebab khawatir nyawanya terancam jika aksi penganiayaan itu terulang.

    “Kami sudah amankan dan tangkap, pelaku dituntut Pasal 44 KUHP tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Wanita Pemandu Lagu Ini Ungkap Kekejaman Suami di Persidangan

    Wanita Pemandu Lagu Ini Ungkap Kekejaman Suami di Persidangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sulastri, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian atas kebrutalan suaminya, David Variagung, yang kini menjadi terdakwa.

    Dalam sidang, Sulastri mengungkap peristiwa tragis yang dialaminya pada 9 November 2024 lalu. Jika tidak ada tetangga yang segera mengamankan suaminya, ia tak tahu bagaimana nasibnya saat itu.

    Di hadapan majelis hakim Sih Yuliarti, Sulastri menjelaskan bahwa menjadi Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat hiburan malam bukanlah pilihannya. Keterbatasan pekerjaan membuatnya terpaksa menjalani profesi tersebut. “Saya harus kerja di dunia malam sebagai LC karena suami tidak menafkahi,” ujar Sulastri di persidangan.

    Namun, keputusan itu justru memicu petaka. David, pria yang seharusnya menjadi pelindungnya, diliputi api cemburu. “Dia cemburu,” tambahnya.

    Peristiwa kelam itu terjadi saat Sulastri pulang ke rumah kos mereka di Sememi Jaya 2, Surabaya, menjelang senja. Ia dibonceng oleh seorang pria bersama anak semata wayangnya.

    Melihat itu, David tersulut emosi. Tanpa pikir panjang, pria kelahiran Jombang ini menganiaya Sulastri di dalam kamar kos. Tak puas, David bahkan menyeretnya keluar hingga disaksikan banyak tetangga. “Saya dipukuli, diinjak-injak. Dia bahkan bawa sajam,” kenang Sulastri.

    Beruntung, warga segera bertindak dengan merebut senjata tajam dari tangan David sebelum situasi semakin memburuk. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

    Dalam persidangan online, David tak banyak bicara. Saat hakim bertanya apakah ia membenarkan keterangan istrinya, ia mengangguk dan berkata lirih, “Iya, Yang Mulia, benar, dan saya menyesal.”

    David dan Sulastri menikah sejak 2019 dan dikaruniai seorang anak. Namun, kesulitan ekonomi membuat rumah tangga mereka goyah. Alih-alih mencari nafkah, David justru membiarkan istrinya berjuang sendiri hingga akhirnya menjadi LC.

    Kini, David harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Bagi Sulastri, luka fisik mungkin akan sembuh. Namun, luka di hatinya? Itu urusan lain. Kini, ia hanya ingin berjuang dan hidup tenang demi anak semata wayangnya. [kun]

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak herbal Kutus Kutus kembali berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., pihak tergugat mengajukan bukti tambahan.

    Dalam perkara ini, Penggugat I adalah Bambang Pranoto dan Penggugat II adalah PT Kutus Kutus Herbal. Sementara itu, Tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku pemilik merek minyak Kutus Kutus, dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak turut tergugat.

    Bambang Pranoto menggugat untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang telah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak 2014. Minyak Kutus Kutus sendiri merupakan minyak balur yang diproduksi di Bali dan telah dipasarkan secara luas di Indonesia maupun mancanegara.

    Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa permohonan merek yang diajukan oleh Penggugat II identik dengan merek yang telah terdaftar atas nama Tergugat sejak 2014. Fakta ini menjadi sorotan karena Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal, baru berdiri pada 2019 tetapi tetap mengajukan permohonan merek yang sama.

    “Selama sepuluh tahun, tidak pernah ada sengketa mengenai kepemilikan merek ini. Namun, setelah ibu Tergugat meninggal dunia, tiba-tiba muncul gugatan ini,” ungkap Ichwan dalam persidangan.

    Tergugat juga mengungkap adanya perubahan status dalam proses administrasi permohonan merek oleh Penggugat II. Awalnya, permohonan tersebut berstatus disetujui, meskipun secara substansi identik dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar. Namun, setelah Tergugat mengajukan surat resmi kepada pihak berwenang, status permohonan merek itu dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk ditelaah lebih lanjut.

    Sidang juga mengungkap kontradiksi dalam gugatan. Penggugat I, Bambang Pranoto, menyatakan tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, di sisi lain, Penggugat II tetap berupaya mendapatkan hak atas merek tersebut.

    “Kontradiksi ini menjadi pertanyaan besar. Selain itu, permohonan merek oleh Penggugat II patut dipertanyakan karena diajukan setelah Tergugat memegang hak eksklusif selama lebih dari satu dekade,” lanjut Ichwan.

    Sebagai langkah hukum, Tergugat telah menembuskan surat klarifikasi ke Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses ini.

    Kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari kantor hukum K&K Advocates, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada gugatan.

    “Kami tetap pada posisi bahwa merek ini ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011,” ujar Elsiana saat dimintai tanggapan.

    Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan terkait sengketa merek Kutus Kutus. Majelis hakim akan menelaah seluruh bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.

    Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum, mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek di Indonesia.

    Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan, di mana kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir. [uci/beq]

  • TNI AL Banyuwangi Bersama Kodim 0825 Berhasil Tangkap Pelaku Illegal Fishing

    TNI AL Banyuwangi Bersama Kodim 0825 Berhasil Tangkap Pelaku Illegal Fishing

    Banyuwangi (beritajatim.com) – TNI Angkatan Laut Banyuwangi berkolaborasi dengan Kodim 0825 bersama BTN Baluran berhasil gagalkan tindakan illegal fishing.

    Komplotan yang terdiri dari empat orang itu diketahui telah beroperasi dan diintai selama tiga tahun. Empat orang yang ditangkap, yakni berinisial KR, NF, JM, dan M. Keseluruhannya adalah warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

    Tersangka KR berperan merakit dan mengebomkan perairan yang menjadi target. Ia sekaligus merupakan pimpinan dan otak komplotan pelaku.

    Tersangka NF bertugas menyurvei wilayah perairan yang menjadi target. Ia mencari perairan yang dihuni banyak ikan sekaligus aman dari pantauan orang banyak.

    Berikutnya, tersangka JM bertugas mengambil ikan hasil pengeboman. Komplotan ini memang bekerja secara bergantian. Setelah tersangka KR mengebom perairan menaiki perahu, ia akan segera pergi membawa seluruh barang bukti di kapalnya.

    Untuk tersangka JM akan datang menggunakan kapal lain untuk menyelam memungut ikan-ikan yang telah mati akibat di bom.

    Sementara tersangka terakhir, M, bertugas sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.

    Dari penjelasan yang diterima melalui acara press conference, Kamis (6/3/5), Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz menjelaskan, kasus perlahan mulai terkuak sejak 30 Desember 2024. Melalui informasi yang didapat bahwa aksi pelaku mulai dijalankan namun butuh waktu panjang untuk melakukan penangkapan.

    “Akhirnya kami mulai melakukan pemantauan, sampai pada 31 Januari lalu pelaku berhasil kami tangkap dengan berbagai barang bukti, termasuk hasil ikan yang kami kirim ke lab,” ujarnya.

    Letkol Laut (P) Hafidz menjelaskan, melalui aksi yang dijalankan sebanyak 3 kali dalam seminggu tersebut, pelaku dapat mengambil keuntungan sebesar dua kali lipat gaji UMR di Banyuwangi. Sedangkan untuk para pekerja, mereka mendapatkan upah hingga mencapai Rp 300.000 dalam sekali bekerja.

    Dari aksi pengeboman ikan tersebut, diketahui berdampak cukup negatif dan sangat merugikan. Salah satunya semakin merusak ekosostem terumbu karang dan berkurangnya ikan di laut.

    “Meski melakukan strategi pemantauan, pelaku tidak langsung tertangkap. Karena beberapa kali pelaku mengubah warna perahu untuk mengelabui petugas. Hebatnya mereka merakit bom sendiri, dengan membeli barang keperluan melalui online shop,” jelasnya.

    Menurut Letkol Laut (P) Hafidz, kasus illegal fishing menjadi salah satu fokus yang telah ditangani sejak tahun 2024. Gencarnya penangkapan oknum illegal fishing dianggap penting karena berdampak sangat buruk. Diketahui, dalam satu kali pengeboman ikan getaran yang di hasilkan sangat dahsyat. Akibatnya tentu menghasilkan kerusakan ekosistem dan habitat laut yang cukup lama.

    Dari kasus tersebut aparat hukum menerapkan Pasal 85 setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya.

    Pelaku penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

    “Untuk pelaku yang saat ini tertangkap sudah beroperasi selama 3 tahun. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi laut yang selama ini kita jaga bisa dirusak begitu saja. Tentu tindakan tegas harus diambil untuk memberi efek jera, selain kepada pelaku juga terhadap yang lain,” pungkasnya. [tar/ian]