Category: Beritajatim.com

  • 2 Warga Purworejo Banyuwangi Kepergok Jarah Toko

    2 Warga Purworejo Banyuwangi Kepergok Jarah Toko

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Dua pria di Banyuwangi nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko. Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial TT (36) dan H (35), kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

    Diketahui, mereka melancarkan aksinya di sebuah toko yang berada di Dusun Gumukrejo, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, pada Kamis (6/3/2025) dini hari Pukul 00.00 WIB.

    “Para pelaku terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah toko masuk wilayah operasi Polsek Purwoharjo ” kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Harianto, Jumat (7/3/2025).

    AKP Heru menceritakan, kedua pelaku telah membagi peran masing-masing untuk melakukan pencurian. Dimana, pelaku berinisial TT asal Purwoharjo memiliki tugas untuk melihat situasi dengan tetap berada di kendaraan Honda Spm PCX warna putih.

    Tersangka maling toko, diamankan petugas di Polsek Purwoharjo.

    Sedangkan H yang juga asli Purwoharjo, kebagian melaksanakan tugas pencurian. Dengan menggunakan satu besi panjang, H masuk toko dengan melakukan pengrusakan pada gembok pagar. Setelah terbuka, pelaku masuk dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp.99.500.

    “H juga mengambil sebuah karung putih di dalam toko tersebut untuk mengantongi barang-barang yang dicurinya,” terang AKP Heru.

    Aksi pencurian diketahui oleh S (60), ayah pemilik toko asal Bangorejo. Setelah kepergok, pelaku TT yang bertugas mengawasi kondisi dan masih berada di kendaraan langsung tancap gas untuk kabur meninggalkan H.

    Pelaku berinisial H pun juga mencoba untuk melarikan diri namun berhasil tertangkap oleh warga yang kemudian diserahkan kepada Polsek Purwoharjo.

    Saat ini, kedua pelaku memakai baju oren di Polsek Purwoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Tak lama kami juga berhasil mengamankan rekan pelaku (TT). Dan Korban JS melaporkan kejadian itu,” pungkas AKP Heru. [alr/but]

     

  • Aksi Pemotor Sambil Nyalakan Petasan di Bojonegoro Bikin Resah

    Aksi Pemotor Sambil Nyalakan Petasan di Bojonegoro Bikin Resah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Aksi dua remaja yang terlihat berboncengan naik motor sambil menyalakan petasan di Jalan Teuku Umar, Kota Bojonegoro, Senin malam (3/3/2025), membuat resah pengguna jalan.

    Kejadian ini bahkan sempat memicu ketegangan setelah percikan api dari petasan mengenai mata seorang anak kecil yang sedang dibonceng orang tuanya.

    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat kedua remaja tersebut tidak mengenakan helm dan dengan santai menyalakan petasan sembari melaju di jalan raya. Aksi mereka pun memicu kejar-kejaran dengan seorang pengendara motor lain yang membawa istri dan anaknya.

    Percikan api dari petasan tersebut mengenai mata sang anak, sehingga memicu cekcok antara kedua pihak. “Saya tidak mengerti, kenapa sampai mengenai anak kecil. Kalau memang mau bertanggung jawab, bawa anak ini ke dokter,” ujar seorang warga yang melerai kedua remaja tersebut.

    Video kejadian ini pun ramai dibagikan di platform media sosial, terutama Facebook, dan menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan kedua remaja tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

    “Laporkan saja ke polisi, karena sudah membahayakan pengguna jalan lain,” tulis Hadi dalam komentarnya.

    “Kasus seperti ini harus cepat ditindak. Pak polisi, kan sudah ada videonya, pasti mudah dilacak,” tambah Totok Sunarto.

    “Di Jalan Hayam Wuruk juga ada kejadian serupa, ada yang menyalakan petasan sambil naik motor,” ungkap Naufal.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Septian Nur Pratama dan Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut. [lus/kun]

  • Ubaya Gelar Seminar Pemindahan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional

    Ubaya Gelar Seminar Pemindahan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar hukum tentang Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional. Ada empat pembicara yang dihadirkan dalam seminar ini. Terdiri dari Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, Prof Dr JM Atik Krustiyati SH MS Guru Besar Hukum Internasional FH Ubaya dan Dr Wisnu Aryo Dewanto SH LLM.

    Dr. Hwian Christianto Dekan Fakultas Hukum Ubaya mengatakan, acara ini dibuat sesuai dengan citra Ubaya bahwa fakultas hukum (FH) Ubaya itu lahir dari masyarakat dan hukum itu harus memberikan solusi bagi masyarakat.

    “Artinya kita tidak boleh apatis atau tinggal diam ketika terjadi isu hangat dan butuh pemahaman hukum secara komperhensif. Tadi ada ketakutan, dari teori ke praktek berbeda, ini kan suatu hal yang wajar, harusnya itu kan tidak boleh dengan apa yang harus dipahami secara hukum harus sinergi dengan apa yang ada di praktek. Diskresi Presiden yang cepat dan kurang maka akan menimbulkan akibat yang berbeda,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

    Pemilihan materi tentang pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional ini kata Dr Hwan Christanto karena akhir-akhir ini mulai banyak Diskresi dilakukan Presiden.

    “Hukum Internasional harus ada regulasi yang jelas, jadi kita mensuport pemerintah untuk segera melakukan regulasi itu jangan sampai diskresi. Kalau diskresi terus kan tidak bagus, harusnya kondisi khusus tertentu baru diskresi,” ujarnya.

    Sementara Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, saat ini Indonesia mengalami kevakuman hukum sebab belum ada peraturan tegas yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana di Indonesia.

    “Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga belum merumuskan konvensi tegas tentang hal ini. Hingga saat ini, kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kajian hukum internasional, peraturan riset negara, hukum tata negara, hingga administrasi negara. Kita harus ingat timbal balik, misalnya dengan Malaysia. Ingat, ada 5.000 warga negara Indonesia ada di Malaysia dan ada 80 orang sudah dihukum mati di Malaysia,” jelasnya.

    Prof. Yusril menambahkan, pembinaan narapidana menyangkut lintas kementerian dan lembaga telah menjadi tugas pemerintah, bukan tugas pengadilan. Maka, ia merumuskan tiga kesepakatan dengan negara lain. Pertama, negara lain harus mengakui kedaulatan Republik Indonesia untuk mengadili warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan di negara ini.

    Kedua, negara lain harus menghormati apapun putusan pengadilan Indonesia tanpa pernah mempersoalkannya.

    Ketiga, jika pemerintah Indonesia harus memindahkan narapidana ke negara yang bersangkutan, narapidana harus menjalani sisa hukuman di sana. “Kita sepakati untuk tidak disebut sebagai perjanjian, tetapi peraturan praktis atau Practical Arrangement. Saya sudah tandatangani dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menteri Dalam Negeri Australia, dan Perancis. Intinya, kita tunjukkan iktikad baik,” ujarnya.

    Ketiga narasumber itu juga membahas isu konkret seperti kasus Mary Jane, warga negara Filipina yang berhasil mencapai kesepakatan untuk dipulangkan atau Transfer of Prisoner (TSP)ke Filipina, serta tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia.

    Prof Yusril misalnya, dia menyebut bahwa sampai saat ini Presiden Filiphina sampai saat ini belum memberikan putusan mengenai status terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso yang dipindahkan dari Indonesia.

    Yusril menjelaskan hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah Filipina yang mewajibkan narapidana yang dipulangkan terlebih dahulu ditempatkan di penjara selama 60 hari.

    “Setelah itu, barulah 60 hari kemudian Presiden Filipina dapat mengambil keputusan,” kata Yusril melalui Zoom.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah Filipina tak lagi mengakui hukuman mati di negaranya sehingga terdapat kemungkinan besar bahwa status pidana Mary Jane akan diubah oleh Presiden Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia, salah satunya menjadi seumur hidup.

    Menko Kumham Imipas menuturkan bahwa pemerintah Indonesia terus diberi tahu mengenai perkembangan kondisi terbaru Mary Jane hingga saat ini oleh pemerintah Filipina.

    Pada saat ini Mary Jane ditempatkan di Penjara Mandaluyong, Manila, Filipina.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010.

    Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010. Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina pada pertengahan Januari 2025.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Prof Hikmahanto Juwana yang menegaskan bahwa pentingnya aturan tentang Transfer Of Sentenced Person (TSP) untuk segera disahkan.

    “Urgensinya sudah ada, sudah ada RUU, sudah ada naskah akademik. Tinggal pembahasan pemerintah dengan DPR. Tapi masih belum masuk dalam prioritas. Sekarang sudah ada Praktical Arrangement karena ini sangat penting, jangan sampai diskresi menjadi suka-suka Presiden meskipun Presiden memiliki kewenangan akan tapi jangan sampai kewenangan tersebut luas penggunaannya,” tutupnya. [uci/but]

     

  • Penggerebekan Kos Hafara Jombang: Bisnis Gelap di Balik Pintu Tertutup

    Penggerebekan Kos Hafara Jombang: Bisnis Gelap di Balik Pintu Tertutup

    Jombang (beritajatim.com) – Malam itu, Kamis 6 Maret 2025 — suasana di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, tampak lengang seperti biasa. Namun, di balik pintu-pintu kamar yang tertutup rapat, sebuah praktik gelap tengah berlangsung. Tidak banyak yang menyangka bahwa tempat yang seharusnya menjadi hunian sementara ini justru dijadikan lokasi transaksi bisnis haram.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan bahwa penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos Hafara, Unit Reskrim Polsek Jombang segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak untuk melakukan penggerebekan.

    Ketika petugas memasuki area kos, beberapa penghuni tampak panik. Beberapa orang mencoba menghindari petugas, tetapi usaha mereka sia-sia. Dalam operasi ini, tiga orang yang diduga sebagai mucikari berhasil diamankan. “Tiga orang kita amankan,” kata Soesilo, Jumat (7/3/2025).

    Mereka adalah Sujarwo (57), Alfian Noor (51), dan Teguh Dwi Prasetyo (25). Selain itu, beberapa pasangan bukan suami istri juga ditemukan tengah menyewa kamar dengan tarif Rp30.000 per jam.

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan pecahan berbeda, dua buah ponsel, tisu bekas, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa rumah kos tersebut telah lama digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.

    Dua saksi yang ikut dalam penyelidikan, Tegar Febriyanto dan Siti Fania, mengungkap bahwa aktivitas mencurigakan di kos Hafara bukan hal baru. Warga sekitar sering melihat orang keluar-masuk dengan waktu singkat, namun mereka tidak memiliki bukti kuat untuk melaporkannya hingga akhirnya aparat turun tangan.

    Kini, ketiga tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. “Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang praktik mucikari. Kami terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambah Soesilo.

    Para pelaku saat berada di Polsek Jombang

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa bisnis prostitusi terselubung bisa berkembang di mana saja, bahkan di lingkungan yang tampak biasa. Kesadaran masyarakat serta keberanian untuk melapor kepada pihak berwenang sangat diperlukan demi menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.

    Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Hanya dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, praktik-praktik semacam ini bisa diberantas hingga ke akarnya. [suf]

  • Raja Begal yang Ditembak Mati Polda Jatim Selalu Habiskan Hasil Kejahatan untuk Pesta

    Raja Begal yang Ditembak Mati Polda Jatim Selalu Habiskan Hasil Kejahatan untuk Pesta

    Surabaya (beritajatim.com) – Raja begal dan curanmor yang ditembak mati oleh Jatanras Polda Jawa Timur, Jumat (07/03/2025) pagi, selalu menghabiskan uang hasil dari hasil kejahatannya untuk berpesta.

    Pelaku berinisial Y (30) yang saat ini jenazahnya berada di RS Bhayangkara itu kerap menghabiskan uangnya di diskotik Surabaya.

    “Pelaku beraksi di Jombang, Gresik, Bangkalan, dan Surabaya. Sehari bisa mengambil 4 motor,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Dalam melakukan aksinya, pelaku Y (30) kerap berganti-ganti pasangan. Selain mencuri kendaraan bermotor, pelaku juga melakukan aksi jambret di sejumlah tempat sejak tahun 2018. Tiga anggota komplotannya sudah dibekuk terlebih dahulu oleh Jatanras Polda Jatim.

    “Langsung dilempar ke wilayah Bangkalan (penjualannya). Dia langsung ke Surabaya lagi, hanya untuk pesta dengan teman-temannya. Dapat hasil dia pesta, hasil pesta, hasil pesta, seperti itu, terus,” tuturnya.

    Sementara itu dari data kepolisian, Y (30) sudah 3 kaki keluar masuk penjara. Ia pertama kali diamankan pada tahun 2019. Lalu keluar penjara dan masuk kembali sampai tahun 2023 kemarin. Ia dikenal lincah karena beberapa kali lolos dari sergapan anggota kepolisian. Termasuk ketika anggota Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumahnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengkonsumsi sabu.

    “kami juga dapati, dia bawa ada bong, sabu, kelihatannya dia habis nyabu,” pungkas Jumhur.

    Diketahui sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menembak mati bandit curanmor berinisial Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura, di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya, Jumat (07/03/2025) pagi. Petugas terpaksa menembak dada dan leher pelaku lantaran hendak membacok anggota saat akan diamankan.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) merupakan otak dari komplotan bandit curanmor yang terkenal lincah. Dalam seminggu, ia bisa beraksi hingga 4 kali. (ang/ted)

  • Bandit curanmor yang ditembak Mati Polda Jatim Dikenal sebagai Raja Begal

    Bandit curanmor yang ditembak Mati Polda Jatim Dikenal sebagai Raja Begal

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor yang ditembak mati oleh anggota Jatanras Polda Jawa Timur dikenal sebagai raja begal.

    Ia sudah beraksi sejak tahun 2018 dan masuk keluar penjara 3 kali. Terakhir ia keluar penjara pada tahun 2023 sebelum akhirnya ditembak mati oleh anggota Jatanras Polda Jatim pada Jumat (07/03/2025) pagi di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya.

    Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura terpaksa ditembak di dada dan leher karena melawan dan hendak membacok anggota yang sedang bertugas.

    “Saat dipepet oleh petugas, pelaku terjatuh dan langsung mengeluarkan celurit dan hendak membacok petugas,” kata Jumhur saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Dari data kepolisian, pelaku Y (30) beraksi berganti-ganti pasangan. Dalam sehari, pelaku bisa mencuri dan melakukan aksi pembegalan hingga 4 kali. Ia dikenal sebagai raja begal yang kerap lolos dari penyergapan anggota kepolisian. Bahkan, Y (30) merupakan buronan dari 3 Polres berbeda di wilayah Jawa Timur.

    “Informasi yang kita dapat, pelaku tidak segan melukai korbannya. Dia juga berhasil kabur beberapa kali saat akan diamankan,” tutur Jumhur.

    Diketahui sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menembak mati bandit curanmor berinisial Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura, di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya, Jumat (07/03/2025) pagi. Petugas terpaksa menembak dada dan leher pelaku lantaran hendak membacok anggota saat akan diamankan.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) merupakan otak dari komplotan bandit curanmor yang terkenal lincah. Dalam seminggu, ia bisa beraksi hingga 4 kali.

    “Dia gonta ganti pasangan dalam melakukan aksi curanmornya. Sementara ini ada 3 pelaku yang sudah kita amankan,” kata Jumhur saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Dari data kepolisian pelaku Y merupakan residivis dan sudah 3 kali masuk penjara. Ia sudah beraksi di Surabaya, Jombang, dan Gresik. Ia juga menjadi buronan yang diburu oleh 3 Polres.

    “Dari pengakuan teman-temannya yang sudah kami amankan, pelaku seminggu bisa 4 kali melakukan aksi curanmor. Dia beraksi di Surabaya, Gresik, dan Jombang. Untuk hasil pencurian langsung dilempar ke Bangkalan,” tutur Jumhur. (ang/ted)

  • Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor di Jalan MERR Surabaya

    Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor di Jalan MERR Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) -Jatanras Polda Jatim menembak mati bandit curanmor berinisial Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura, di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya, Jumat (07/03/2025) pagi.

    Petugas terpaksa menembak dada dan leher pelaku lantaran hendak membacok anggota saat akan diamankan.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) merupakan otak dari komplotan bandit curanmor yang terkenal lincah. Dalam seminggu, ia bisa beraksi hingga 4 kali.

    “Dia gonta ganti pasangan dalam melakukan aksi curanmornya. Sementara ini ada 3 pelaku yang sudah kita amankan,” kata Jumhur saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Dari data kepolisian pelaku Y merupakan residivis dan sudah 3 kali masuk penjara. Ia sudah beraksi di Surabaya, Jombang, dan Gresik. Ia juga menjadi buronan yang diburu oleh 3 Polres.

    “Dari pengakuan teman-temannya yang sudah kami amankan, pelaku seminggu bisa 4 kali melakukan aksi curanmor. Dia beraksi di Surabaya, Gresik, dan Jombang. Untuk hasil pencurian langsung dilempar ke Bangkalan,” tutur Jumhur.

    Saat ini, petugas kepolisian masih menelusuri anggota komplotan Y yang lain. Jumhur mengatakan dirinya sudah menerima data dan siap melakukan penangkapan.

    “Kami masih kejar 8 anggota komplotan Y yang lain. Kami minta doanya agar semoga cepat tertangkap,” pungkas Jumhur. (ang/ted)

  • 2 Tersangka CPMI Ilegal Diserahkan ke Kejari Kota Malang

    2 Tersangka CPMI Ilegal Diserahkan ke Kejari Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Dua tersangka kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/3/2025).

    Kedua tersangka itu adalah HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

    2 tersangka ini sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota usai mendapat laporan dari salah satu CPMI Ilegal yang berhasil kabur. Saat penggerebekan di tempat penampungan CPMI ilegal di kawasan Sukun, Kota Malang pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalamnya.

    Sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Lalu sisanya sebanyak 28 CPMI dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Bahkan, hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP dikelola secara ilegal oleh tersangka.

    “Tadi saat pemeriksaan tersangka ini hendak mencabut keterangannya. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

    Agung menuturkan, usai diperiksa di Kejari Kota Malang 2 tersangka ini akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari. Kejari Kota Malang kini juga sedang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang untuk segera disidangkan.

    “Untuk tersangka perempuan HNR, kami titipkan di Lapas Perempuan Malang. Sedangkan yang tersangka laki DPP, kami titipkan di Lapas Kelas I Malang,” ujar Agung.

    Agung mengungkapkan 2 tersangka TPPO CPMI Ilegal dijerat dengan 7 pasal berlapis. Selain itu, dalam pelimpahan barang bukti perkara TPPO mereka menerima ratusan barang bukti. Mulai dari CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen lainnya.

    “Pasalnya berlapis yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Agung. (luc/ted)

  • Hendak Beli Sandal, HP Samsung S24 Ultra Digondol Maling

    Hendak Beli Sandal, HP Samsung S24 Ultra Digondol Maling

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria di sebuah toko sendal yang berada di Jalan Raya Kemayoran, Kabupaten Bangkalan.

    Tak tanggung-tanggung, ponsel yang dicuri yakni Samsung S24 Ultra senilai belasan juta.

    Korban yakni Sabir langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangkalan. Ia mengaku, kejadian berlangsung saat dirinya hendak membeli sandal di toko tersebut.

    “Saya beli sandal itu naik motor. Hp saya taruh di jok depan motor. Setibanya di toko itu saya lupa bawa hp,” kata korban, Kamis (6/3/2025).

    Ia mengatakan, selang beberapa saat kemudian ia teringat hpnya tertinggal dan hendak mengambil di kantong motornya. Namun, saat mengambil, ponselnya sudah raib tidak ada di tempat semula.

    “Pegawai toko sempat lihat ada orang mendekati motor saya, diduga orang itu yang ambil,” ungkapnya.

    Ia lalu mengecek cctv toko tersebut, alhasil pelaku menggunakan motor matik berwarna putih dengan plat nomor L 3832 ID. Pelaku menggunakan jaket merah dan sarung berwarna kuning bercorak hijau.

    “Kami bawa rekaman cctv itu ke polisi untuk bukti adanya aksi pencurian btersebut,” tandasnya.[sar/ted]

  • Ledakan Petasan Sebabkan Toko di Pacitan Rusak

    Ledakan Petasan Sebabkan Toko di Pacitan Rusak

    Pacitan (beritajatim.com) – Sebuah toko di Jalan Yos Sudarso, Dusun Betulo, Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, mengalami kerusakan akibat ledakan petasan.

    Ledakan tersebut juga mengagetkan warga sekitar dan menyebabkan pintu rolling door toko terbuka serta merusak etalase kaca di dalamnya.

    Pemilik toko, Rada Mutiara Atma Wijayanti, mengatakan bahwa ledakan itu sangat kuat hingga memicu alarm mobil di sekitar lokasi berbunyi. Ia menduga ada seseorang yang sengaja meledakkan petasan, di depan tokonya.

    “Ledakannya besar sekali sampai alarm mobil berbunyi. Saya langsung keluar rumah dan melihat asap tebal di depan toko,” ujarnya, Kamis (05/03/2025).

    Toko yang menjual hampers ulang tahun itu mengalami kerusakan pada etalase kaca, meskipun tidak sampai pecah berhamburan. Hingga saat ini, total kerugian masih dalam proses perhitungan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pacitan.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, memastikan bahwa kepolisian tengah menyelidiki insiden ini.

    “Laporan masuk tadi pagi, dan saat ini sedang ditangani oleh unit Reskrim,” katanya.

    Polisi tengah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan dari korban. Dugaan sementara, ada seseorang yang sengaja melempar petasan ke lokasi kejadian.

    “Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab pasti ledakan serta apakah ada unsur kesengajaan,” pungkasnya.

    Menjelang Ramadan, polisi menghimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan demi menjaga ketertiban dan keamanan. (tri/end/ted)