Category: Beritajatim.com

  • 2 Tersangka CPMI Ilegal Diserahkan ke Kejari Kota Malang

    2 Tersangka CPMI Ilegal Diserahkan ke Kejari Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Dua tersangka kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/3/2025).

    Kedua tersangka itu adalah HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

    2 tersangka ini sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota usai mendapat laporan dari salah satu CPMI Ilegal yang berhasil kabur. Saat penggerebekan di tempat penampungan CPMI ilegal di kawasan Sukun, Kota Malang pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalamnya.

    Sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Lalu sisanya sebanyak 28 CPMI dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Bahkan, hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP dikelola secara ilegal oleh tersangka.

    “Tadi saat pemeriksaan tersangka ini hendak mencabut keterangannya. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

    Agung menuturkan, usai diperiksa di Kejari Kota Malang 2 tersangka ini akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari. Kejari Kota Malang kini juga sedang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang untuk segera disidangkan.

    “Untuk tersangka perempuan HNR, kami titipkan di Lapas Perempuan Malang. Sedangkan yang tersangka laki DPP, kami titipkan di Lapas Kelas I Malang,” ujar Agung.

    Agung mengungkapkan 2 tersangka TPPO CPMI Ilegal dijerat dengan 7 pasal berlapis. Selain itu, dalam pelimpahan barang bukti perkara TPPO mereka menerima ratusan barang bukti. Mulai dari CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen lainnya.

    “Pasalnya berlapis yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Agung. (luc/ted)

  • Hendak Beli Sandal, HP Samsung S24 Ultra Digondol Maling

    Hendak Beli Sandal, HP Samsung S24 Ultra Digondol Maling

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria di sebuah toko sendal yang berada di Jalan Raya Kemayoran, Kabupaten Bangkalan.

    Tak tanggung-tanggung, ponsel yang dicuri yakni Samsung S24 Ultra senilai belasan juta.

    Korban yakni Sabir langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangkalan. Ia mengaku, kejadian berlangsung saat dirinya hendak membeli sandal di toko tersebut.

    “Saya beli sandal itu naik motor. Hp saya taruh di jok depan motor. Setibanya di toko itu saya lupa bawa hp,” kata korban, Kamis (6/3/2025).

    Ia mengatakan, selang beberapa saat kemudian ia teringat hpnya tertinggal dan hendak mengambil di kantong motornya. Namun, saat mengambil, ponselnya sudah raib tidak ada di tempat semula.

    “Pegawai toko sempat lihat ada orang mendekati motor saya, diduga orang itu yang ambil,” ungkapnya.

    Ia lalu mengecek cctv toko tersebut, alhasil pelaku menggunakan motor matik berwarna putih dengan plat nomor L 3832 ID. Pelaku menggunakan jaket merah dan sarung berwarna kuning bercorak hijau.

    “Kami bawa rekaman cctv itu ke polisi untuk bukti adanya aksi pencurian btersebut,” tandasnya.[sar/ted]

  • Ledakan Petasan Sebabkan Toko di Pacitan Rusak

    Ledakan Petasan Sebabkan Toko di Pacitan Rusak

    Pacitan (beritajatim.com) – Sebuah toko di Jalan Yos Sudarso, Dusun Betulo, Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, mengalami kerusakan akibat ledakan petasan.

    Ledakan tersebut juga mengagetkan warga sekitar dan menyebabkan pintu rolling door toko terbuka serta merusak etalase kaca di dalamnya.

    Pemilik toko, Rada Mutiara Atma Wijayanti, mengatakan bahwa ledakan itu sangat kuat hingga memicu alarm mobil di sekitar lokasi berbunyi. Ia menduga ada seseorang yang sengaja meledakkan petasan, di depan tokonya.

    “Ledakannya besar sekali sampai alarm mobil berbunyi. Saya langsung keluar rumah dan melihat asap tebal di depan toko,” ujarnya, Kamis (05/03/2025).

    Toko yang menjual hampers ulang tahun itu mengalami kerusakan pada etalase kaca, meskipun tidak sampai pecah berhamburan. Hingga saat ini, total kerugian masih dalam proses perhitungan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pacitan.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, memastikan bahwa kepolisian tengah menyelidiki insiden ini.

    “Laporan masuk tadi pagi, dan saat ini sedang ditangani oleh unit Reskrim,” katanya.

    Polisi tengah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan dari korban. Dugaan sementara, ada seseorang yang sengaja melempar petasan ke lokasi kejadian.

    “Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab pasti ledakan serta apakah ada unsur kesengajaan,” pungkasnya.

    Menjelang Ramadan, polisi menghimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan demi menjaga ketertiban dan keamanan. (tri/end/ted)

  • Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid di Gresik Nyaris Dimassa Warga

    Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid di Gresik Nyaris Dimassa Warga

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaku pencuri kotak amal masjid nyaris dimassa warga. Kejadian itu berlangsung di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Beruntung emosi warga yang sudah geram berhasil diredam. Kasus ini sudah ditangani Polsek Menganti.

    Sebelum diamankan, aksi pelaku terekam kamera CCTV berdurasi 1 menit 22 detik. Pelaku yang mengenakan kaos hitam celana pendek warna merah mengambil kotak amal.

    Usai menjalankan aksi, pelaku keluar dari pintu masjid. Warga yang mengetahui ada orang yang mencurigakan langsung menanyakan alasan keluar masjid seorang diri.

    Merasa sudah kepergok, pelaku yang juga mengenakan anting di sebelah kiri malah berjalan cepat. Warga pun berteriak ada maling. Spontan tanpa dikomando mengejar pelaku.

    Setelah tertangkap, pelaku diamankan. Warga yang sudah nyaris memukul beramai-ramai tapi bisa dicegah. Selanjutnya, warga menyerahkan pelaku ke polisi.

    Kapolsek Menganti AKP M.Dawud membenarkan kejadian tersebut. Pelaku seorang diri menjalankan aksinya saat mencuri kotak amal.

    “Sudah kami amankan, termasuk kotak amal yang dicuri. Pelaku masih menjalani pemeriksaan motifnya melakukan pencurian,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan lanjut dia, pelaku dijebloskan ke penjara. Barang bukti kotak amal sudah diamankan termasuk uang Rp 300 ribu.

    “Dihadapan penyidik pelaku mengaku seorang diri, dan kasus masih kami kembangkan lagi,” pungkas Dawud. (dny/ted)

  • Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Diberi Siraman Rohani

    Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Diberi Siraman Rohani

    Gresik (beritajatim.com)– Bulan Ramadan 1446H adalah bulan penuh pengampunan. Tidak heran semua lapisan masyarakat, memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ketakwaan seperti yang dilakukan warga binaan (Rutan) Banjarsari Kelas IIB Gresik.

    Kepala Keamanan Rutan Banjarsari Kelas IIB, Fajarisman mengatakan, khusus Bulan Ramadan pihaknya menyiapkan program khusus bagi warga binaan.

    “Ada kegiatan tadarus membaca Alquran dilakukan dua kali habis sholat Dzuhur dan Ashar lalu dilanjutkan habis tarawih,” katanya, Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut dia menuturkan, ada puluhan warga binaan yang dilibatkan dalam kegiatan ini. Secara bergantian perwakilan setiap blok mengikuti tadarus membaca Alquran.

    “Alhamdulillah tahun lalu ada yang 4 kali khatam. Mudah-mudahan Bulan Ramadan kali ini yang khatam lebih banyak lagi. Sekaligus menjadi momentum bagi warga binaan untuk intropeksi meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho menyatakan kegiatan tadarus membaca Alquran bisa merasakan manfaatnya secara pribadi serta memperkuat keimanan mereka selama Bulan Ramadan.

    “Ini lagkah penting dalam membantu mereka memperbaiki diri, merenungkan perbuatan masa lalu dan mempersiapkan diri untuk kembali kemasyarakat dengan lebih baik,” tandasnya. (dny/ted)

  • Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai melakukan serangkaian penyelidikan , 3 pelaku penusukan warga Gresik berinisial M yang sudah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Pasal itu memuat hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Ketiga pelaku yang sudah kita amankan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Suroto, Kamis (06/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan, aksi penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya itu sudah direncanakan. Otak dari kejahatan ini adalah AFA (31).

    Sementara tiga pelaku lain adalah MT (buron), SA dan H. Pelaku yang saat ini berstatus buron dan masih dikejar polisi berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban M dengan pisau penghabisan sebanyak 2 kali.

    “Aksi penusukan kepada M sudah direncanakan. Masalah utama adalah adanya utang piutang antara AFA dan korban M,” tutur Suroto.

    Para pelaku sebenarnya sudah 2 kali melancarkan serangan untuk menaklukkan korban. Namun, di 2 aksi sebelumnya mereka gagal.

    Pada aksi ketiga, mereka melakukan perencanaan lebih matang. Sehari sebelum eksekusi, atau pada Kamis (24/02/2025) tersangka AFA mendapatkan informasi bahwa korban M akan menghadiri pengajian di Semampir. AFA lantas memanggil ketiga pelaku lainnya untuk merencanakan eksekusi. Mereka sepakat untuk melakukan aksinya usai korban M pulang dari pengajian.

    Pelaku MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sementara pelaku H mengendarai sepeda motor Honda Revo. Mereka berangkat ke lokasi pengajian dan mencari mobil korban. Setelah menemukan mobil korban terparkir, mereka bertiga menunggu sampai selesai pengajian dan korban M pulang.

    “Mereka lalu melihat mobil korban keluar dari parkiran dan membuntuti sampai Jalan Jakarta,” imbuh Suroto.

    Sesampainya di Jalan Jakarta, pelaku H menabrak bagian belakang mobil korban. Tujuannya agar korban M keluar dari mobil dan MT bisa mengeksekusi korban. Rencana mereka berhasil, korban M terpancing keluar mobil untuk melihat kerusakan. Namun, belum sampai di bagian belakang, MT langsung turun dari motor dan menusuk korban sebanyak 2 kali hingga terkapar.

    “Saudara korban sempat mengejar sampai Jalan Demak. Namun, pelaku berhasil kabur,” tutur Suroto.

    Setelah melakukan eksekusi, MT dan SA melapor kepada AFA bahwa mereka berhasil melakukan rencananya.

    AFA pun meminta ketiga pelaku untuk kabur ke Madura dan tinggal di rumah yang sudah disediakan. selang dua hari, AFA meminta kepada ketiga pelaku untuk kembali ke Surabaya karena merasa sudah aman. Namun, kepulangan mereka sudah dipantau petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “AFA, SA dan H kami amankan di rumah masing-masing. Sementara MT saat ini masih kami cari,” pungkas Suroto. (ang/ted)

  • Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    3 Pembunuh Warga Gresik di Surabaya Diamankan, Begini Kronologinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pelaku penusukan warga Gresik berinisial M di Jalan Jakarta, Kota Surabaya, sudah diamankan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya. Namun, eksekutor yang menusuk M masih berstatus buron.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, pelaku yang berstatus buron itu adalah MT. Ia berperan sebagai orang yang menikam korban M dengan pisau penghabisan sebanyak 2 kali.

    “Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran. AFA sebagai otak kejahatan, H dan M merupakan orang yang menabrak bagian belakang mobil korban, lalu MT yang menikam korban hingga terluka dan akhirnya tewas setelah 4 hari dirawat di rumah sakit,” kata Suroto, Kamis (06/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan, korban memiliki masalah dengan AFA terkait utang piutang. Komplotan yang disewa AFA ini sudah 2 kali mencoba untuk melukai korban namun gagal. Sampai AFA menerima informasi korban dan keluarga akan menghadiri pengajian di Semampir.

    “Untuk penusukan sudah direncanakan. Mereka sebelumnya 2 kali mencoba melukai korban,” tutur Suroto.

    Pada saat hari eksekusi, ketiga pelaku MT, SA dan H diminta untuk mengikuti korban yang mengikuti pengajian di Semampir. MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sedangkan H mengendarai sepeda motor Honda Revo. Ketiga pelaku mengikuti mobil korban yang saat itu sudah keluar dari lokasi pengajian.

    Sesampainya di Jalan Jakarta, H berperan menabrak bagian belakang mobil. Tujuannya agar korban M keluar dari mobil. Rencana awal berhasil. setelah pelaku H menabrak bagian belakang, korban M keluar dari mobil untuk melihat kerusakan.

    “Saat korban keluar itulah, tersangka MT yang saat ini sedang kami kejar menikam korban dengan 2 kali tusukan. Korban terluka dan terkapar,” imbuh Suroto.

    Saudara korban langsung melakukan evakuasi. Beberapa orang juga sempat melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku yang langsung tancap gas. Namun, aksi kejar-kejaran itu terhenti di jalan Demak.

    “Untuk sementara kami masih lakukan penyelidikan mendalam dan mengejar otak dari kejahatan ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Suroto.

    Diketahui sebelumnya, Seorang pria berinisial M asal Gresik tewas usai menerima luka tusuk dari Orang Tidak Dikenal (OTK) di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya, Jumat (25/02/2025). M Tewas usai Dirawat di rumah sakit selama sepekan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi penusukan kepada korban M bermula dari M yang berniat pulang usai menghadiri pengajian di wilayah Semampir.

    M bersama keluarganya pulang dari pengajian sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ketika melaju di Jalan Jakarta, Mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh korban dan keluarga ditabrak oleh dua pria yang berboncengan dari arah belakang, setelah menabrak, dua pria itu langsung menghampiri M yang saat itu berada di kursi pengemudi.

    Kedua pria yang menabrak dan korban lantas terlibat cekcok. Korban diminta untuk turun dari mobil oleh kedua pria terduga pelaku itu. Namun, korban hanya membuka kaca pintu mobil. Tanpa diprediksi korban, kedua pelaku langsung menikam korban dari samping dengan pisau. (ang/but)

  • Polsek Sambit Ponorogo Amankan 2 Pelajar Bawa Petasan

    Polsek Sambit Ponorogo Amankan 2 Pelajar Bawa Petasan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan dua pelajar yang kedapatan membawa bahan peledak berupa bubuk petasan dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Baru Kemuning-Waduk Bendo, tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

    Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AD (18) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial IM (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Mlarak, Ponorogo. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas menyalakan petasan di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati kedua pelaku tengah membawa 7 selongsong petasan siap ledak beserta sebuah korek api berwarna hijau.

    Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah para pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi serbuk abu-abu seberat 524,9 gram, satu kantong plastik berisi serbuk abu-abu seberat 75 gram, satu kantong plastik berisi serbuk putih seberat 151,1 gram, dan satu kantong plastik berisi serbuk kuning seberat 159,6 gram. Selain itu, turut diamankan satu gelas plastik berisi serbuk petasan campuran seberat 5,3 gram dan tujuh selongsong petasan siap ledak berdiameter 5 cm.

    Kapolsek Sambit, AKP Baderi, menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Operasi Pekat Semeru 2025 ini digelar untuk menjaga kondusivitas wilayah, terutama di bulan Ramadan,” tegas AKP Baderi. (end/kun)

  • Jaksa Agung Pastikan Pertamax Saat ini Sesuai Standar yang Ditetapkan

    Jaksa Agung Pastikan Pertamax Saat ini Sesuai Standar yang Ditetapkan

    Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Agung RI Burhanuddin menjelaskan, tempus atau waktu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yakni tahun 2018 s.d. 2023.

    “Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin saat menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/2/2025).

    Dia juga memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

    “BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina (Persero) berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.

    “Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujar Simon.

    Dari pengujian itu, Simon mengungkapkan bahwa BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    “Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi,” tegasnya. [hen/but]

  • Kalah Judi Rp15 Juta, Pria Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung

    Kalah Judi Rp15 Juta, Pria Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung

    Bangkalan (beritajatim.com) – ZF (26), pria asal Bangkalan tega menganiaya hingga mengancam membunuh ibu kandungnya sendiri, SA (54). Pemicunya, dia kalah judi dan menderita kerugian Rp15 juta.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku meminta uang pada ibunya sebesar Rp500 ribu untuk judi slot. Namun, ibunya hanya memberikan uang Rp100 ribu.

    Pelaku kesal lalu mengancam ibunya dengan linggis. Ibunya diancam akan ditusuk dengan alat tersebut hingga meninggal dunia.

    “Korban sempat diancam pelaku, hingga akhirnya uang Rp400 ribu itu diserahkan ke pelaku,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

    Usai mendapatkan uang yang diminta, pelaku lalu pergi meninggalkan rumah untuk bermain judi slot. Tak berapa lama kemudian, pelaku kembali ke rumahnya dan mengaku kalah judi sebesar Rp15 juta dan meminta ibunya mencarikan uang tersebut.

    “Ibunya tidak bisa memberikan uang karena memang tidak punya uang. Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul pada bagian wajah dan bagian belakang kepalanya,” ungkapnya.

    Melihat hal tersebut, adik pelaku berusaha melerai. Namun, pelaku turut menganiaya adik kandungnya itu. Khawatir aksi pelaku semakin brutal, korban lalu mengiyakan permintaan pelaku dan berjanji akan mencarikan uang yang diminta.

    “Setelah dijanjikan uang, pelaku baru melepaskan korban dan pergi meninggalkan rumah,” tuturnya.

    Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh korban untuk pergi dari rumah meninggalkan pelaku. Korban lalu melaporkan pelaku ke polisi sebab khawatir nyawanya terancam jika aksi penganiayaan itu terulang.

    “Kami sudah amankan dan tangkap, pelaku dituntut Pasal 44 KUHP tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [sar/beq]