Category: Beritajatim.com

  • Bobol Motor Pakai Kunci T di Malang, Pria Asal Pasuruan Tertangkap

    Bobol Motor Pakai Kunci T di Malang, Pria Asal Pasuruan Tertangkap

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AN (24), warga Pasrepan, Pasuruan, ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Malang. Pelaku terbukti menggasak sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Banjarejo, Pakis, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan tersangka diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/3/2025) dini hari.

    Saat diamankan di rumahnya, tersangka tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol motor, serta dokumen kendaraan korban. “Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pakis,” ungkap AKP Bambang di Polres Malang, Jumat (7/3/2025).

    Bambang mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban atas nama, Harjo Sayuswo (36), seorang petani asal Poncokusumo, memarkir motornya di tepi jalan dekat warung di Jalan Raya Banjarejo, Pakis. “Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sudah mengintai langsung beraksi. Begitu keluar, korban hanya bisa melihat motornya sudah tidak ada,” kata Bambang.

    Salah satu saksi di lokasi sempat melihat seseorang yang mencurigakan mondar-mandir sebelum kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku terlihat datang sendirian menggunakan motor lain. Setelah memastikan situasi aman, ia dengan cepat membobol motor korban dan melarikan diri.

    Korban yang panik langsung melapor ke Polsek Pakis. Polisi pun segera mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Pasuruan. “Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” imbuhnya.

    Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak ke Pasrepan, Pasuruan, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor. “Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa satu set kunci T juga ditemukan di rumahnya,” beber Bambang.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan. “Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” tuturnya.

    Bambang menyebut, pihaknya masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain. “Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, dan tidak meninggalkan motor tanpa pengawasan dalam waktu lama,” pungkasnya.

    Tersangka kini telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yog/kun)

  • Dua Pejabat Bank Ajukan Pra Peradilan, Kasus Kredit Fiktif di Pacitan Kian Memanas

    Dua Pejabat Bank Ajukan Pra Peradilan, Kasus Kredit Fiktif di Pacitan Kian Memanas

    Pacitan (beritajatim.com)– Kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar di Pacitan memasuki babak baru. Dua pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka, Ganjar Pramudiya (G) selaku kepala unit bank penyalur kredit dan Nur Setya Ardi Arima (A) yang bertugas sebagai marketing, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pacitan. Mereka menolak status tersangka yang disematkan Kejaksaan Negeri Pacitan dan berupaya menggugurkan penetapan tersebut melalui jalur hukum.

    Sidang lanjutan yang digelar Kamis (6/3/2025) menghadirkan penyidik dari kejaksaan yang memaparkan dasar hukum penetapan tersangka. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, menegaskan bahwa sejak awal penyelidikan, sudah ada empat nama yang masuk dalam daftar tersangka potensial, yakni Sulastri, Suyanto yang merupakan perangkat desa, serta dua pejabat bank tersebut.

    “Penetapan tersangka ini telah melalui prosedur hukum yang sah, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga pemeriksaan saksi dan dokumen perbankan terkait,” ujar Ratno.

    Namun, penasihat hukum kedua tersangka, Puji Dwi Utomo, menilai kliennya tidak bersalah. Menurutnya, hasil audit internal bank tidak menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pencairan kredit yang berujung skandal ini.

    Kasus ini terungkap setelah 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, mendadak menerima tagihan kredit yang tidak pernah mereka ajukan. Kejaksaan pun mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sulastri pada 3 Oktober 2024 di Bandara Soekarno-Hatta setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saksi kunci mengungkap bahwa praktik ini melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dugaan peran perangkat desa yang menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu untuk memperlancar pencairan dana. Majelis Hakim bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami keterlibatan pejabat bank lainnya serta kepala desa.

    Hingga kini, Suyanto yang juga menjadi tersangka utama masih buron. Ia terakhir terlacak di Johor, Malaysia, sebelum dikabarkan berpindah ke Thailand berdasarkan informasi dari interpol. (tri/kun)

  • Sidang Mantan Kades Miliader Gresik Berjalan Alot

    Sidang Mantan Kades Miliader Gresik Berjalan Alot

    Gresik (beritajatim.com) – Jalannya persidangan perkara penggelapan yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) miliader Abdul Halim berjalan alot. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik kembali menghadirkan dua saksi untuk memperkuat dakwaan. Sidang pun berlangsung hingga 3 jam lebih.

    Molornya persidangan tidak terlepas dari keterangan saksi Abdul Wahid Mustopa. Pria yang sekaligus Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. “Bukti kepemilikan aset desa masih dibawah penguasaan terdakwa. Meski sudah tidak lagi menjabat,” tuturnya, Jumat (7/3/2025).

    Wahid menjelaskan alasan terdakwa melakukan hal tersebut. Ini karena desa masih memiliki tanggungan mengingat Abdul Halim menggadaikan 2 sertifikat dan 1 BPKB milik pribadi. “Total senilainya Rp 2 miliar. Perbulannya mengangsur berkisar Rp 67 juta selama 3 tahun. Cukup berat karena baru satu tahun berjalan,” paparnya.

    Masih menurut Wahid, uang tersebut direncanakan untuk modal membangun wisata desa. Sayangnya, pasca melakukan pinjaman, jumlah pengunjung desa terus berkurang hingga mempengaruhi pendapatan. “Kondisi tersebut diperparah dengan polemik dan aksi demonstrasi warga. Itu juga yang mendasari kami menolak permohonan klarifikasi terdakwa. Karena situasinya sudah bergejolak,” urainya.

    Atas tudingan itu, dibantah oleh pihak terdakwa. Pasalnya, terdakwa Abdul Halim mengatakan proses pengajuan pinjaman ke bank merupakan hasil rapat desa. “Anda juga ikut datang ke bank dan menyetujui pinjaman. Jika terjadi permasalahan pembayaran, tentu pihak desa juga harus ikut bertanggungjawab,” urainya.

    Terdakwa Abdul Halim merasa dirugikan lantaran tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi. “Saya tidak pernah diundang atau dilibatkan untuk membahas permasalahan. Justru meminta saran dari orang diluar desa, kan aneh,” imbuhnya.

    Sementara penasehat Hukum Abdul Halim Minan menyatakan pihaknya mewanti-wanti akan melaporkan saksi atas keterangan palsu. Pasalnya, saksi banyak bertele-tele dan selalu mencari pembenaran. “Sidang selanjutnya kami juga memohon agar saksi dari pemdes dihadirkan kembali untuk konfrontir keterangan,” katanya.

    Hakim Ketua Donald Everly Malubaya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Pihaknya pun menunda persidangan pada Senin mendatang (10/3). Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli berkaitan dengan regulasi, kebijakan, hingga kewenangan desa dalam pengelolaan aset maupun anggaran. “Kami harap masing-masing pihak hadir tepat waktu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya. [dny/kun]

  • 2 Warga Purworejo Banyuwangi Kepergok Jarah Toko

    2 Warga Purworejo Banyuwangi Kepergok Jarah Toko

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Dua pria di Banyuwangi nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko. Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial TT (36) dan H (35), kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

    Diketahui, mereka melancarkan aksinya di sebuah toko yang berada di Dusun Gumukrejo, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, pada Kamis (6/3/2025) dini hari Pukul 00.00 WIB.

    “Para pelaku terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah toko masuk wilayah operasi Polsek Purwoharjo ” kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Harianto, Jumat (7/3/2025).

    AKP Heru menceritakan, kedua pelaku telah membagi peran masing-masing untuk melakukan pencurian. Dimana, pelaku berinisial TT asal Purwoharjo memiliki tugas untuk melihat situasi dengan tetap berada di kendaraan Honda Spm PCX warna putih.

    Tersangka maling toko, diamankan petugas di Polsek Purwoharjo.

    Sedangkan H yang juga asli Purwoharjo, kebagian melaksanakan tugas pencurian. Dengan menggunakan satu besi panjang, H masuk toko dengan melakukan pengrusakan pada gembok pagar. Setelah terbuka, pelaku masuk dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp.99.500.

    “H juga mengambil sebuah karung putih di dalam toko tersebut untuk mengantongi barang-barang yang dicurinya,” terang AKP Heru.

    Aksi pencurian diketahui oleh S (60), ayah pemilik toko asal Bangorejo. Setelah kepergok, pelaku TT yang bertugas mengawasi kondisi dan masih berada di kendaraan langsung tancap gas untuk kabur meninggalkan H.

    Pelaku berinisial H pun juga mencoba untuk melarikan diri namun berhasil tertangkap oleh warga yang kemudian diserahkan kepada Polsek Purwoharjo.

    Saat ini, kedua pelaku memakai baju oren di Polsek Purwoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Tak lama kami juga berhasil mengamankan rekan pelaku (TT). Dan Korban JS melaporkan kejadian itu,” pungkas AKP Heru. [alr/but]

     

  • Aksi Pemotor Sambil Nyalakan Petasan di Bojonegoro Bikin Resah

    Aksi Pemotor Sambil Nyalakan Petasan di Bojonegoro Bikin Resah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Aksi dua remaja yang terlihat berboncengan naik motor sambil menyalakan petasan di Jalan Teuku Umar, Kota Bojonegoro, Senin malam (3/3/2025), membuat resah pengguna jalan.

    Kejadian ini bahkan sempat memicu ketegangan setelah percikan api dari petasan mengenai mata seorang anak kecil yang sedang dibonceng orang tuanya.

    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat kedua remaja tersebut tidak mengenakan helm dan dengan santai menyalakan petasan sembari melaju di jalan raya. Aksi mereka pun memicu kejar-kejaran dengan seorang pengendara motor lain yang membawa istri dan anaknya.

    Percikan api dari petasan tersebut mengenai mata sang anak, sehingga memicu cekcok antara kedua pihak. “Saya tidak mengerti, kenapa sampai mengenai anak kecil. Kalau memang mau bertanggung jawab, bawa anak ini ke dokter,” ujar seorang warga yang melerai kedua remaja tersebut.

    Video kejadian ini pun ramai dibagikan di platform media sosial, terutama Facebook, dan menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan kedua remaja tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

    “Laporkan saja ke polisi, karena sudah membahayakan pengguna jalan lain,” tulis Hadi dalam komentarnya.

    “Kasus seperti ini harus cepat ditindak. Pak polisi, kan sudah ada videonya, pasti mudah dilacak,” tambah Totok Sunarto.

    “Di Jalan Hayam Wuruk juga ada kejadian serupa, ada yang menyalakan petasan sambil naik motor,” ungkap Naufal.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Septian Nur Pratama dan Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut. [lus/kun]

  • Ubaya Gelar Seminar Pemindahan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional

    Ubaya Gelar Seminar Pemindahan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar hukum tentang Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional. Ada empat pembicara yang dihadirkan dalam seminar ini. Terdiri dari Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, Prof Dr JM Atik Krustiyati SH MS Guru Besar Hukum Internasional FH Ubaya dan Dr Wisnu Aryo Dewanto SH LLM.

    Dr. Hwian Christianto Dekan Fakultas Hukum Ubaya mengatakan, acara ini dibuat sesuai dengan citra Ubaya bahwa fakultas hukum (FH) Ubaya itu lahir dari masyarakat dan hukum itu harus memberikan solusi bagi masyarakat.

    “Artinya kita tidak boleh apatis atau tinggal diam ketika terjadi isu hangat dan butuh pemahaman hukum secara komperhensif. Tadi ada ketakutan, dari teori ke praktek berbeda, ini kan suatu hal yang wajar, harusnya itu kan tidak boleh dengan apa yang harus dipahami secara hukum harus sinergi dengan apa yang ada di praktek. Diskresi Presiden yang cepat dan kurang maka akan menimbulkan akibat yang berbeda,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

    Pemilihan materi tentang pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional ini kata Dr Hwan Christanto karena akhir-akhir ini mulai banyak Diskresi dilakukan Presiden.

    “Hukum Internasional harus ada regulasi yang jelas, jadi kita mensuport pemerintah untuk segera melakukan regulasi itu jangan sampai diskresi. Kalau diskresi terus kan tidak bagus, harusnya kondisi khusus tertentu baru diskresi,” ujarnya.

    Sementara Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, saat ini Indonesia mengalami kevakuman hukum sebab belum ada peraturan tegas yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana di Indonesia.

    “Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga belum merumuskan konvensi tegas tentang hal ini. Hingga saat ini, kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kajian hukum internasional, peraturan riset negara, hukum tata negara, hingga administrasi negara. Kita harus ingat timbal balik, misalnya dengan Malaysia. Ingat, ada 5.000 warga negara Indonesia ada di Malaysia dan ada 80 orang sudah dihukum mati di Malaysia,” jelasnya.

    Prof. Yusril menambahkan, pembinaan narapidana menyangkut lintas kementerian dan lembaga telah menjadi tugas pemerintah, bukan tugas pengadilan. Maka, ia merumuskan tiga kesepakatan dengan negara lain. Pertama, negara lain harus mengakui kedaulatan Republik Indonesia untuk mengadili warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan di negara ini.

    Kedua, negara lain harus menghormati apapun putusan pengadilan Indonesia tanpa pernah mempersoalkannya.

    Ketiga, jika pemerintah Indonesia harus memindahkan narapidana ke negara yang bersangkutan, narapidana harus menjalani sisa hukuman di sana. “Kita sepakati untuk tidak disebut sebagai perjanjian, tetapi peraturan praktis atau Practical Arrangement. Saya sudah tandatangani dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menteri Dalam Negeri Australia, dan Perancis. Intinya, kita tunjukkan iktikad baik,” ujarnya.

    Ketiga narasumber itu juga membahas isu konkret seperti kasus Mary Jane, warga negara Filipina yang berhasil mencapai kesepakatan untuk dipulangkan atau Transfer of Prisoner (TSP)ke Filipina, serta tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia.

    Prof Yusril misalnya, dia menyebut bahwa sampai saat ini Presiden Filiphina sampai saat ini belum memberikan putusan mengenai status terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso yang dipindahkan dari Indonesia.

    Yusril menjelaskan hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah Filipina yang mewajibkan narapidana yang dipulangkan terlebih dahulu ditempatkan di penjara selama 60 hari.

    “Setelah itu, barulah 60 hari kemudian Presiden Filipina dapat mengambil keputusan,” kata Yusril melalui Zoom.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah Filipina tak lagi mengakui hukuman mati di negaranya sehingga terdapat kemungkinan besar bahwa status pidana Mary Jane akan diubah oleh Presiden Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia, salah satunya menjadi seumur hidup.

    Menko Kumham Imipas menuturkan bahwa pemerintah Indonesia terus diberi tahu mengenai perkembangan kondisi terbaru Mary Jane hingga saat ini oleh pemerintah Filipina.

    Pada saat ini Mary Jane ditempatkan di Penjara Mandaluyong, Manila, Filipina.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010.

    Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010. Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina pada pertengahan Januari 2025.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Prof Hikmahanto Juwana yang menegaskan bahwa pentingnya aturan tentang Transfer Of Sentenced Person (TSP) untuk segera disahkan.

    “Urgensinya sudah ada, sudah ada RUU, sudah ada naskah akademik. Tinggal pembahasan pemerintah dengan DPR. Tapi masih belum masuk dalam prioritas. Sekarang sudah ada Praktical Arrangement karena ini sangat penting, jangan sampai diskresi menjadi suka-suka Presiden meskipun Presiden memiliki kewenangan akan tapi jangan sampai kewenangan tersebut luas penggunaannya,” tutupnya. [uci/but]

     

  • Penggerebekan Kos Hafara Jombang: Bisnis Gelap di Balik Pintu Tertutup

    Penggerebekan Kos Hafara Jombang: Bisnis Gelap di Balik Pintu Tertutup

    Jombang (beritajatim.com) – Malam itu, Kamis 6 Maret 2025 — suasana di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, tampak lengang seperti biasa. Namun, di balik pintu-pintu kamar yang tertutup rapat, sebuah praktik gelap tengah berlangsung. Tidak banyak yang menyangka bahwa tempat yang seharusnya menjadi hunian sementara ini justru dijadikan lokasi transaksi bisnis haram.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan bahwa penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos Hafara, Unit Reskrim Polsek Jombang segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak untuk melakukan penggerebekan.

    Ketika petugas memasuki area kos, beberapa penghuni tampak panik. Beberapa orang mencoba menghindari petugas, tetapi usaha mereka sia-sia. Dalam operasi ini, tiga orang yang diduga sebagai mucikari berhasil diamankan. “Tiga orang kita amankan,” kata Soesilo, Jumat (7/3/2025).

    Mereka adalah Sujarwo (57), Alfian Noor (51), dan Teguh Dwi Prasetyo (25). Selain itu, beberapa pasangan bukan suami istri juga ditemukan tengah menyewa kamar dengan tarif Rp30.000 per jam.

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan pecahan berbeda, dua buah ponsel, tisu bekas, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa rumah kos tersebut telah lama digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.

    Dua saksi yang ikut dalam penyelidikan, Tegar Febriyanto dan Siti Fania, mengungkap bahwa aktivitas mencurigakan di kos Hafara bukan hal baru. Warga sekitar sering melihat orang keluar-masuk dengan waktu singkat, namun mereka tidak memiliki bukti kuat untuk melaporkannya hingga akhirnya aparat turun tangan.

    Kini, ketiga tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. “Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang praktik mucikari. Kami terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambah Soesilo.

    Para pelaku saat berada di Polsek Jombang

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa bisnis prostitusi terselubung bisa berkembang di mana saja, bahkan di lingkungan yang tampak biasa. Kesadaran masyarakat serta keberanian untuk melapor kepada pihak berwenang sangat diperlukan demi menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.

    Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Hanya dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, praktik-praktik semacam ini bisa diberantas hingga ke akarnya. [suf]

  • Raja Begal yang Ditembak Mati Polda Jatim Selalu Habiskan Hasil Kejahatan untuk Pesta

    Raja Begal yang Ditembak Mati Polda Jatim Selalu Habiskan Hasil Kejahatan untuk Pesta

    Surabaya (beritajatim.com) – Raja begal dan curanmor yang ditembak mati oleh Jatanras Polda Jawa Timur, Jumat (07/03/2025) pagi, selalu menghabiskan uang hasil dari hasil kejahatannya untuk berpesta.

    Pelaku berinisial Y (30) yang saat ini jenazahnya berada di RS Bhayangkara itu kerap menghabiskan uangnya di diskotik Surabaya.

    “Pelaku beraksi di Jombang, Gresik, Bangkalan, dan Surabaya. Sehari bisa mengambil 4 motor,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Dalam melakukan aksinya, pelaku Y (30) kerap berganti-ganti pasangan. Selain mencuri kendaraan bermotor, pelaku juga melakukan aksi jambret di sejumlah tempat sejak tahun 2018. Tiga anggota komplotannya sudah dibekuk terlebih dahulu oleh Jatanras Polda Jatim.

    “Langsung dilempar ke wilayah Bangkalan (penjualannya). Dia langsung ke Surabaya lagi, hanya untuk pesta dengan teman-temannya. Dapat hasil dia pesta, hasil pesta, hasil pesta, seperti itu, terus,” tuturnya.

    Sementara itu dari data kepolisian, Y (30) sudah 3 kaki keluar masuk penjara. Ia pertama kali diamankan pada tahun 2019. Lalu keluar penjara dan masuk kembali sampai tahun 2023 kemarin. Ia dikenal lincah karena beberapa kali lolos dari sergapan anggota kepolisian. Termasuk ketika anggota Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumahnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengkonsumsi sabu.

    “kami juga dapati, dia bawa ada bong, sabu, kelihatannya dia habis nyabu,” pungkas Jumhur.

    Diketahui sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menembak mati bandit curanmor berinisial Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura, di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya, Jumat (07/03/2025) pagi. Petugas terpaksa menembak dada dan leher pelaku lantaran hendak membacok anggota saat akan diamankan.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) merupakan otak dari komplotan bandit curanmor yang terkenal lincah. Dalam seminggu, ia bisa beraksi hingga 4 kali. (ang/ted)

  • Bandit curanmor yang ditembak Mati Polda Jatim Dikenal sebagai Raja Begal

    Bandit curanmor yang ditembak Mati Polda Jatim Dikenal sebagai Raja Begal

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor yang ditembak mati oleh anggota Jatanras Polda Jawa Timur dikenal sebagai raja begal.

    Ia sudah beraksi sejak tahun 2018 dan masuk keluar penjara 3 kali. Terakhir ia keluar penjara pada tahun 2023 sebelum akhirnya ditembak mati oleh anggota Jatanras Polda Jatim pada Jumat (07/03/2025) pagi di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya.

    Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura terpaksa ditembak di dada dan leher karena melawan dan hendak membacok anggota yang sedang bertugas.

    “Saat dipepet oleh petugas, pelaku terjatuh dan langsung mengeluarkan celurit dan hendak membacok petugas,” kata Jumhur saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Dari data kepolisian, pelaku Y (30) beraksi berganti-ganti pasangan. Dalam sehari, pelaku bisa mencuri dan melakukan aksi pembegalan hingga 4 kali. Ia dikenal sebagai raja begal yang kerap lolos dari penyergapan anggota kepolisian. Bahkan, Y (30) merupakan buronan dari 3 Polres berbeda di wilayah Jawa Timur.

    “Informasi yang kita dapat, pelaku tidak segan melukai korbannya. Dia juga berhasil kabur beberapa kali saat akan diamankan,” tutur Jumhur.

    Diketahui sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menembak mati bandit curanmor berinisial Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura, di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya, Jumat (07/03/2025) pagi. Petugas terpaksa menembak dada dan leher pelaku lantaran hendak membacok anggota saat akan diamankan.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) merupakan otak dari komplotan bandit curanmor yang terkenal lincah. Dalam seminggu, ia bisa beraksi hingga 4 kali.

    “Dia gonta ganti pasangan dalam melakukan aksi curanmornya. Sementara ini ada 3 pelaku yang sudah kita amankan,” kata Jumhur saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Dari data kepolisian pelaku Y merupakan residivis dan sudah 3 kali masuk penjara. Ia sudah beraksi di Surabaya, Jombang, dan Gresik. Ia juga menjadi buronan yang diburu oleh 3 Polres.

    “Dari pengakuan teman-temannya yang sudah kami amankan, pelaku seminggu bisa 4 kali melakukan aksi curanmor. Dia beraksi di Surabaya, Gresik, dan Jombang. Untuk hasil pencurian langsung dilempar ke Bangkalan,” tutur Jumhur. (ang/ted)

  • Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor di Jalan MERR Surabaya

    Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor di Jalan MERR Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) -Jatanras Polda Jatim menembak mati bandit curanmor berinisial Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura, di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya, Jumat (07/03/2025) pagi.

    Petugas terpaksa menembak dada dan leher pelaku lantaran hendak membacok anggota saat akan diamankan.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) merupakan otak dari komplotan bandit curanmor yang terkenal lincah. Dalam seminggu, ia bisa beraksi hingga 4 kali.

    “Dia gonta ganti pasangan dalam melakukan aksi curanmornya. Sementara ini ada 3 pelaku yang sudah kita amankan,” kata Jumhur saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Dari data kepolisian pelaku Y merupakan residivis dan sudah 3 kali masuk penjara. Ia sudah beraksi di Surabaya, Jombang, dan Gresik. Ia juga menjadi buronan yang diburu oleh 3 Polres.

    “Dari pengakuan teman-temannya yang sudah kami amankan, pelaku seminggu bisa 4 kali melakukan aksi curanmor. Dia beraksi di Surabaya, Gresik, dan Jombang. Untuk hasil pencurian langsung dilempar ke Bangkalan,” tutur Jumhur.

    Saat ini, petugas kepolisian masih menelusuri anggota komplotan Y yang lain. Jumhur mengatakan dirinya sudah menerima data dan siap melakukan penangkapan.

    “Kami masih kejar 8 anggota komplotan Y yang lain. Kami minta doanya agar semoga cepat tertangkap,” pungkas Jumhur. (ang/ted)