Category: Beritajatim.com

  • Kesal Istri Tidak Pulang Selama 4 Bulan, Seorang Suami di Tuban Diduga Lakukan KDRT

    Kesal Istri Tidak Pulang Selama 4 Bulan, Seorang Suami di Tuban Diduga Lakukan KDRT

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang istri bernama SN (24) asal Kecamatan/Kabupaten Tuban diduga alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, berakhir dilaporkan Polisi.

    Diduga SN istri dari Untung Setiawan (33) yang tega menghajarnya pada jumat 7 Maret 2025 hingga babak belur, lantaran istri jarang pulang.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa peristiwa KDRT itu berawal dari suaminya yang kesal karena istrinya sudah 4 bulan tidak pulang ke rumah.

    “Iya, tersangka kesal karena istrinya jarang pulang,” tutur AKP Dimas Robin Alexander.

    Karena perihal tersebut, tersangka meluapkan kekesalannya saat SN tiba-tiba pulang ke rumah dan langsung menghajarnya.

    “Korban ini sebelumnya pergi dari rumah tanpa pamit,” terang Dimas sapanya.

    Akhirnya keduanya pun berujung cekcok dan tersangka melakukan penganiayaan dengan melempar gerobak kecil kepada istrinya hingga tersungkur.

    “Pada saat pertengkaran, istri (SN) ini dilempar dengan gerobak kecil, sehingga patah jari kelingking dan luka ringan di bagian tubuh,” terang Dimas.

    Akibatnya, Untung dilaporkan istrinya ke Polisi dan kini telah diamankan di Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku pontang-panting mencari uang dengan bekerja sebagai sopir angkutan umum. Namun, didapati istri selama 4 bulan tidak pulang.

    “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Perpusnas Bung Karno Blitar Jadi latar Lagu ‘Iclik Cinta’ Dilaporkan ke Polisi

    Perpusnas Bung Karno Blitar Jadi latar Lagu ‘Iclik Cinta’ Dilaporkan ke Polisi

    Blitar (beritajatim.com) – Lagu Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh dua penyanyi dangdut Mala Agatha dan Icha Cellow dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar Raya ke polisi, Jumat (07/03/2025).

    GMNI Blitar mengecam lagu Iclik Cinta yang menggunakan Makam Bung Karno sebagai latar video clipnya. Hal itu pun dipandang mencemari kesakralan dari Makam Bung Karno sekaligus kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah.

    Hal itulah yang mendorong, GMNI Blitar melakukan pengaduan ke polisi soal lagu Iclik Cinta tersebut. GMNI Blitar berharap dengan adanya pengaduan ini aparat kepolisian bisa bergerak melakukan pengusutan kasus tersebut.

    “Hal tersebut tidak hanya mencemari kesakralan makam Bung Karno, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia,” ungkap Ketua DPC GMNI Blitar Vita Nerizza Permai, Jumat (7/03/2025).

    Bagi GMNI Blitar, apa yang telah dilakukan oleh rumah produksi lagu Iclik Cinta tersebut tidak bertanggung jawab dan kurangnya moralitas. Pasalnya di tempat bersejarah rumah produksi tersebut justru membuat video clip lagu Iclik Cinta yang tidak senonoh dan tidak mendidik.

    “Kami, merasa perlu untuk menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.” Tegas mahasiswi Fakultas Hukum Unisba Blitar ini.

    GMNI Blitar pun telah melakukan kajian soal kasus tersebut. Hasilnya GMNI Blitar menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh rumah produksi lagu iclik cinta tersebut.

    “Cagar budaya dan pemanfaatannya, diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 66, dinyatakan bahwa, setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik yang mengurangi nilai pentingnya.” Jelasnya.

    Atas dasar itulah kemudian GMNI Blitar membuat pengaduan ke Polres Blitar Kota.

    “Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal hal ini, dan kemungkinan besar akan kami adukan,” tegasnya lagi.

    Dengan adanya aduan yang sudah dilayangkan, GMNI Blitar berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti, dengan memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mencari keuntungan dari lahirnya video klip tersebut.

    “Kami mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan memastikan bahwa kesakralan tempat-tempat bersejarah kita tetap terjaga,” tandasnya. (owi/ted)

  • Aduan Kasus Penyaluran KUR Bank Jatim Lemah, Kajari Bondowoso: Tidak Ditemukan Kerugian Keuangan Negara

    Aduan Kasus Penyaluran KUR Bank Jatim Lemah, Kajari Bondowoso: Tidak Ditemukan Kerugian Keuangan Negara

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tengah mendalami dugaan pencatutan nama dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim tahun 2024.

    Meski begitu, hingga kini tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari enam pelapor yang merasa nama mereka digunakan tanpa sepengetahuan dalam pencairan dana KUR.

    Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, pinjaman tersebut telah dilunasi.

    “Kami tetap menghargai setiap laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Setelah menerima laporan, kami melakukan pengumpulan bahan keterangan serta data-data yang relevan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com, Jumat (7/3/2025).

    Untuk mendalami dugaan tersebut, Kejari Bondowoso telah membentuk tim khusus guna mengumpulkan data dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Pihak Kejari juga telah mengundang perwakilan Bank Jatim serta para pelapor untuk dimintai keterangan.

    Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, harus ada bukti nyata mengenai kerugian negara atau adanya aturan yang dilanggar.

    Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa unsur korupsi harus didasarkan pada kerugian keuangan negara yang nyata dan bukan sekadar potensi.

    Sementara Pimpinan Cabang Bank Jatim Bondowoso, Bambang Eko Budi Prakoso dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan.

    “Semuanya sudah kami sampaikan pada Kejaksaan,” kata Bambang Eko dikonfirmasi BeritaJatim.com, Jumat (7/3/2025) sore.

    Pihaknya juga menyebut bahwa semua tanggungan kredit dari 6 debitur telah dilunasi. Masing-masing per orang Rp 100 juta atau total Rp 600 juta. “Sudah dilunasi semua 100 persen,” terangnya. (awi/ted)

  • Kado Ramadhan dari Polda Jatim, 11 Bandit Curanmor Diamankan, 1 Ditembak Mati

    Kado Ramadhan dari Polda Jatim, 11 Bandit Curanmor Diamankan, 1 Ditembak Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur memberikan kado kepada masyarakat di bulan Ramadhan dengan menangkap 11 bandit curanmor dan 1 pelaku lainnya ditembak mati, Jumat (07/03/2025).

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, para tersangka ini ditangkap dalam rentang waktu satu bulan terakhir dengan total 9 laporan polisi (LP). Mereka yang ditangkap merupakan buronan dari berbagai Polres di Jawa Timur. Mereka telah beraksi di puluhan TKP di sejumlah kabupaten/kota di antaranya Surabaya, Malang, Probolinggo, Jember, Banyuwangi, Bangkalan dan Pasuruan.

    “11 orang yang kita amankan berinisial WM, E, S, HS, K, MR, TA, HE, AK dan juga B serta M. Satu orang kita lakukan tindakan tegas berinisial AYE,” ujar Suryono.

    Penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk menjaga keamanan dan menekan angka bandit curanmor yang diprediksi akan meningkat jelang Hari Raya Idul Fitri. Selain 11 pelaku, Jatanras Polda Jatim memiliki daftar buronan yang akan ditangkap dalam waktu dekat karena terafiliasi dengan 11 pelaku yang sudah diamankan.

    “Ini masih dalam proses pengembangan, proses penyelidikan dan proses pengembangan lebih lanjut oleh Subdit Jatanras. Mudah-mudahan di menjelang lebaran tidak banyak terjadi curanmor,” ujarnya.

    Sementara itu AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur menjelaskan, salah satu pelaku yang ditembak mati dini hari tadi di MERR Surabaya adalah inisial AY (30) warga Bangkalan Madura yg juga seorang residivis.

    Tersangka AY merupakan otak dari salah satu komplotan yang diungkap hari ini. Saat menjalankan aksinya ia, bisa mencuri 3-4 motor dalam satu hari.

    “Mungkin rekan-rekan akhir-akhir ini, dua bulan ini sering melihat di medsos sehari bisa tiga, sehari bisa empat, dan berturut-turut kok ciri-ciri ini sama. Ini saya sampaikan, Tersangka AYE ini salah satu pelaku yang sering melakukan dengan hasil sehari itu bisa tiga atau empat,” ucap Jumhur.

    AY juga dikenal sebagai penjahat yang spontan dalam menjalankan aksinya. Artinya, ketika melihat kesempatan ia langsung mengeksekusi tanpa perlu perencanaan.

    “Jadi untuk TKP Jombang itu, ceritanya yang bersangkutan itu mengunjungi pacarnya di Jombang. Pulangnya dia bersama temannya kepingin motor sendiri-sendiri. Dia lihat itu ada warung pecel lele, melihat ada ibu-ibu baru parkir dan tidak terkunci. Langsung diambil,” tuturnya. (ang/kun)

  • Ex Anak Ivan Sugiamto Jadi Saksi Siapa Menyuruh Menggonggong

    Ex Anak Ivan Sugiamto Jadi Saksi Siapa Menyuruh Menggonggong

    Surabaya (beritajatim.com) – Ex, anak dari Ivan Sugiamto menjadi saksi dalam sidang tindak pidana perlindungan anak.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran kali ini menghadirkan Sapta Aprilianto, sebagai ahli hukum pidana. Sementara tim penasihat hukum terdakwa Ivan menghadirkan saksi anak EX (anak terdakwa Ivan).

    Sidang yang dipimpin hakim Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini digelar dengan mendengar kesaksian anak EX. Sidang itu dilakukan secara tertutup mengingat saksi yang dihadirkan itu masih berada dibawah umur.

    Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto menjelaskan, dalam kesaksiannya, anak EX menilai bila keterangan para saksi korban dan dari pihak sekolah banyak yang tidak pas.

    “Tadi menerangkan fakta bahwa dalam ruang tamu saat mediasi itu banyak sekali keterangan saksi yang tidak pas. Contohnya, ternyata yang menyuruh menggonggong itu mamanya anak EN sendiri,” katanya.

    Sementara dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan dalam persidangan menyatakan, terdakwa Ivan dengan nada tinggi menyuruh anak EN bersujud dan menggonggong kepada anak EX.

    “Ternyata enggak. Jadi anak EX ini menjelaskan bahwa disitu yang menyuruh menggonggong itu justru orangtuanya, si ibunya. Bahkan lebih lucunya lagi, Ibunya mengatakan “kurang keras”. Jadi maksudnya kita ingin membuka fakta yang selebar-lebarnya,” lanjutnya.

    Dalam kesaksian anak EX, saat itu terdakwa Ivan menyampaikan dalam nada rendah kepada Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Deborah Indriati, kemudian dengan inisiatif orangtuanya anak EN menyuruh bersujud dan menggonggong.

    “Orangtuanya sempat menggantikan (sujud) dan diangkat sama Ivan. Ivan berkata “Ai jangan seperti itu” suaminya mau berlutut juga “Suk jangan seperti itu. Ini urusan anak sama anak”,” terangnya.

    Setelah mencermati hal tersebut, saksi Ahli Hukum Pidana, Sapta Aprilianto menilai bila tindakan orangtua anak EN sendiri telah masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap anak.

    “Sebetulnya itu juga masuk kualifikasi kekerasan terhadap anak juga,” singkatnya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Ivan.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Bagus Ida Putu Widnyana mengungkapkan, hadirnya anak EX dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan (A De Charge) terdakwa Ivan.

    “Tadi terkait dengan anak EX dihadirkan dari penasihat hukum terdakwa, selaku saksi A De Charge. Secara umum memang tertutup, karena statusnya anak. Kita bisa mengatakan yang mengungkapkan anak tersebut sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi pada saat kejadian,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Bobol Motor Pakai Kunci T di Malang, Pria Asal Pasuruan Tertangkap

    Bobol Motor Pakai Kunci T di Malang, Pria Asal Pasuruan Tertangkap

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AN (24), warga Pasrepan, Pasuruan, ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Malang. Pelaku terbukti menggasak sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Banjarejo, Pakis, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan tersangka diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/3/2025) dini hari.

    Saat diamankan di rumahnya, tersangka tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol motor, serta dokumen kendaraan korban. “Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pakis,” ungkap AKP Bambang di Polres Malang, Jumat (7/3/2025).

    Bambang mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban atas nama, Harjo Sayuswo (36), seorang petani asal Poncokusumo, memarkir motornya di tepi jalan dekat warung di Jalan Raya Banjarejo, Pakis. “Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sudah mengintai langsung beraksi. Begitu keluar, korban hanya bisa melihat motornya sudah tidak ada,” kata Bambang.

    Salah satu saksi di lokasi sempat melihat seseorang yang mencurigakan mondar-mandir sebelum kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku terlihat datang sendirian menggunakan motor lain. Setelah memastikan situasi aman, ia dengan cepat membobol motor korban dan melarikan diri.

    Korban yang panik langsung melapor ke Polsek Pakis. Polisi pun segera mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Pasuruan. “Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” imbuhnya.

    Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak ke Pasrepan, Pasuruan, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor. “Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa satu set kunci T juga ditemukan di rumahnya,” beber Bambang.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan. “Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” tuturnya.

    Bambang menyebut, pihaknya masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain. “Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, dan tidak meninggalkan motor tanpa pengawasan dalam waktu lama,” pungkasnya.

    Tersangka kini telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yog/kun)

  • Dua Pejabat Bank Ajukan Pra Peradilan, Kasus Kredit Fiktif di Pacitan Kian Memanas

    Dua Pejabat Bank Ajukan Pra Peradilan, Kasus Kredit Fiktif di Pacitan Kian Memanas

    Pacitan (beritajatim.com)– Kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar di Pacitan memasuki babak baru. Dua pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka, Ganjar Pramudiya (G) selaku kepala unit bank penyalur kredit dan Nur Setya Ardi Arima (A) yang bertugas sebagai marketing, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pacitan. Mereka menolak status tersangka yang disematkan Kejaksaan Negeri Pacitan dan berupaya menggugurkan penetapan tersebut melalui jalur hukum.

    Sidang lanjutan yang digelar Kamis (6/3/2025) menghadirkan penyidik dari kejaksaan yang memaparkan dasar hukum penetapan tersangka. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, menegaskan bahwa sejak awal penyelidikan, sudah ada empat nama yang masuk dalam daftar tersangka potensial, yakni Sulastri, Suyanto yang merupakan perangkat desa, serta dua pejabat bank tersebut.

    “Penetapan tersangka ini telah melalui prosedur hukum yang sah, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga pemeriksaan saksi dan dokumen perbankan terkait,” ujar Ratno.

    Namun, penasihat hukum kedua tersangka, Puji Dwi Utomo, menilai kliennya tidak bersalah. Menurutnya, hasil audit internal bank tidak menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pencairan kredit yang berujung skandal ini.

    Kasus ini terungkap setelah 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, mendadak menerima tagihan kredit yang tidak pernah mereka ajukan. Kejaksaan pun mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sulastri pada 3 Oktober 2024 di Bandara Soekarno-Hatta setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saksi kunci mengungkap bahwa praktik ini melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dugaan peran perangkat desa yang menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu untuk memperlancar pencairan dana. Majelis Hakim bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami keterlibatan pejabat bank lainnya serta kepala desa.

    Hingga kini, Suyanto yang juga menjadi tersangka utama masih buron. Ia terakhir terlacak di Johor, Malaysia, sebelum dikabarkan berpindah ke Thailand berdasarkan informasi dari interpol. (tri/kun)

  • Sidang Mantan Kades Miliader Gresik Berjalan Alot

    Sidang Mantan Kades Miliader Gresik Berjalan Alot

    Gresik (beritajatim.com) – Jalannya persidangan perkara penggelapan yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) miliader Abdul Halim berjalan alot. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik kembali menghadirkan dua saksi untuk memperkuat dakwaan. Sidang pun berlangsung hingga 3 jam lebih.

    Molornya persidangan tidak terlepas dari keterangan saksi Abdul Wahid Mustopa. Pria yang sekaligus Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. “Bukti kepemilikan aset desa masih dibawah penguasaan terdakwa. Meski sudah tidak lagi menjabat,” tuturnya, Jumat (7/3/2025).

    Wahid menjelaskan alasan terdakwa melakukan hal tersebut. Ini karena desa masih memiliki tanggungan mengingat Abdul Halim menggadaikan 2 sertifikat dan 1 BPKB milik pribadi. “Total senilainya Rp 2 miliar. Perbulannya mengangsur berkisar Rp 67 juta selama 3 tahun. Cukup berat karena baru satu tahun berjalan,” paparnya.

    Masih menurut Wahid, uang tersebut direncanakan untuk modal membangun wisata desa. Sayangnya, pasca melakukan pinjaman, jumlah pengunjung desa terus berkurang hingga mempengaruhi pendapatan. “Kondisi tersebut diperparah dengan polemik dan aksi demonstrasi warga. Itu juga yang mendasari kami menolak permohonan klarifikasi terdakwa. Karena situasinya sudah bergejolak,” urainya.

    Atas tudingan itu, dibantah oleh pihak terdakwa. Pasalnya, terdakwa Abdul Halim mengatakan proses pengajuan pinjaman ke bank merupakan hasil rapat desa. “Anda juga ikut datang ke bank dan menyetujui pinjaman. Jika terjadi permasalahan pembayaran, tentu pihak desa juga harus ikut bertanggungjawab,” urainya.

    Terdakwa Abdul Halim merasa dirugikan lantaran tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi. “Saya tidak pernah diundang atau dilibatkan untuk membahas permasalahan. Justru meminta saran dari orang diluar desa, kan aneh,” imbuhnya.

    Sementara penasehat Hukum Abdul Halim Minan menyatakan pihaknya mewanti-wanti akan melaporkan saksi atas keterangan palsu. Pasalnya, saksi banyak bertele-tele dan selalu mencari pembenaran. “Sidang selanjutnya kami juga memohon agar saksi dari pemdes dihadirkan kembali untuk konfrontir keterangan,” katanya.

    Hakim Ketua Donald Everly Malubaya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Pihaknya pun menunda persidangan pada Senin mendatang (10/3). Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli berkaitan dengan regulasi, kebijakan, hingga kewenangan desa dalam pengelolaan aset maupun anggaran. “Kami harap masing-masing pihak hadir tepat waktu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya. [dny/kun]

  • 2 Warga Purworejo Banyuwangi Kepergok Jarah Toko

    2 Warga Purworejo Banyuwangi Kepergok Jarah Toko

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Dua pria di Banyuwangi nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko. Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial TT (36) dan H (35), kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

    Diketahui, mereka melancarkan aksinya di sebuah toko yang berada di Dusun Gumukrejo, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, pada Kamis (6/3/2025) dini hari Pukul 00.00 WIB.

    “Para pelaku terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah toko masuk wilayah operasi Polsek Purwoharjo ” kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Harianto, Jumat (7/3/2025).

    AKP Heru menceritakan, kedua pelaku telah membagi peran masing-masing untuk melakukan pencurian. Dimana, pelaku berinisial TT asal Purwoharjo memiliki tugas untuk melihat situasi dengan tetap berada di kendaraan Honda Spm PCX warna putih.

    Tersangka maling toko, diamankan petugas di Polsek Purwoharjo.

    Sedangkan H yang juga asli Purwoharjo, kebagian melaksanakan tugas pencurian. Dengan menggunakan satu besi panjang, H masuk toko dengan melakukan pengrusakan pada gembok pagar. Setelah terbuka, pelaku masuk dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp.99.500.

    “H juga mengambil sebuah karung putih di dalam toko tersebut untuk mengantongi barang-barang yang dicurinya,” terang AKP Heru.

    Aksi pencurian diketahui oleh S (60), ayah pemilik toko asal Bangorejo. Setelah kepergok, pelaku TT yang bertugas mengawasi kondisi dan masih berada di kendaraan langsung tancap gas untuk kabur meninggalkan H.

    Pelaku berinisial H pun juga mencoba untuk melarikan diri namun berhasil tertangkap oleh warga yang kemudian diserahkan kepada Polsek Purwoharjo.

    Saat ini, kedua pelaku memakai baju oren di Polsek Purwoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Tak lama kami juga berhasil mengamankan rekan pelaku (TT). Dan Korban JS melaporkan kejadian itu,” pungkas AKP Heru. [alr/but]

     

  • Aksi Pemotor Sambil Nyalakan Petasan di Bojonegoro Bikin Resah

    Aksi Pemotor Sambil Nyalakan Petasan di Bojonegoro Bikin Resah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Aksi dua remaja yang terlihat berboncengan naik motor sambil menyalakan petasan di Jalan Teuku Umar, Kota Bojonegoro, Senin malam (3/3/2025), membuat resah pengguna jalan.

    Kejadian ini bahkan sempat memicu ketegangan setelah percikan api dari petasan mengenai mata seorang anak kecil yang sedang dibonceng orang tuanya.

    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat kedua remaja tersebut tidak mengenakan helm dan dengan santai menyalakan petasan sembari melaju di jalan raya. Aksi mereka pun memicu kejar-kejaran dengan seorang pengendara motor lain yang membawa istri dan anaknya.

    Percikan api dari petasan tersebut mengenai mata sang anak, sehingga memicu cekcok antara kedua pihak. “Saya tidak mengerti, kenapa sampai mengenai anak kecil. Kalau memang mau bertanggung jawab, bawa anak ini ke dokter,” ujar seorang warga yang melerai kedua remaja tersebut.

    Video kejadian ini pun ramai dibagikan di platform media sosial, terutama Facebook, dan menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan kedua remaja tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

    “Laporkan saja ke polisi, karena sudah membahayakan pengguna jalan lain,” tulis Hadi dalam komentarnya.

    “Kasus seperti ini harus cepat ditindak. Pak polisi, kan sudah ada videonya, pasti mudah dilacak,” tambah Totok Sunarto.

    “Di Jalan Hayam Wuruk juga ada kejadian serupa, ada yang menyalakan petasan sambil naik motor,” ungkap Naufal.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Septian Nur Pratama dan Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut. [lus/kun]